Tugas PPKN
BAB 1 (KELAS 7)
A. Sejarah
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Latar
belakang Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
dipilih sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia berdasarkan beberapa
faktor :
a. Proses
sejarah kelangsungan hidup dan perjuangan Bangsa Indonesia.
b. Nilai-nilai
dan moral Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu.
c. Nilai-nilai
dan moral Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu Indonesia yang
adil, makmur, dan sejahtera.
2. Perjuangan
Bangsa Indonesia dalam Menemukan Nilai-Nilai Luhur Pancasila
a. Masa Awal
Keberadaan Bangsa Indonesia
b. Masa
Kerajaan
c. Masa Perjuangan
Melawan Penjajah
3. Masa
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
a. Pembentukan
BPUPKI
Proses
Pembentukan BPUPKI
Pada bulan
September 1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam sidang parlemen mengatakan
bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan pada Indonesia. Tindak lanjut dari
janji tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan
Dokuritsu Zunbi Chosakai.
b. Perumusan
Dasar Negara dalam sidang BPUPKI
1. Sidang
BPUPKI (29 Mei-1 Juni)
Dalam sidang
tersebut, Ketua BPUPKI, dr.K.R.T. Rajiman Wedyodiningrat menanyakan apakah
dasar negara yang akan dipakai apabila Indonesia merdeka nanti. Pertanyaan
tersebut dijawab oleh segenap anggota BPUPKI, terutama Muhammad Yamin, Prof.
Dr. Supomo, dan Ir. Sukarno tentang usulan dasar negara Indonesia Merdeka.
2. Perumusan
Piagam Jakarta
Pada Tanggaln
22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI
yang bertempat tinggal di Jakarta. Hasilnya dibentuk Panitia Kecil Penyelidik
Usul-usul/Perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota, yaitu Ir. Sukarno, Drs.
Muhammad Hatta, Mr.A.A. Maramis, K.H. Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir,
Abikusno Cokrosuyoso, H.Agus Salim, Mr.Ahmad Subarjo, dan Mr. Muhammad Yamin.
Pada hari itu juga Panitia Perumusan Dasar Negara bersidang dan menghasilkan
Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam
Jakarta.
3. Sidang
BPUPKI II (10-17 Juli 1945)
Sidang II
BPUPKI berlangsung mulai tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945. Agenda Sidang
II adalah membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan
undang-undang dasar, ekonomi, keuangan, pembelaan, pendidikan, dan pengajaran.
Hasil akhir Sidang BPUPKI II adalah Rancangan UUD NRI dengan Piagam Jakarta
sebagai Pembukaannya.
B. Penetapan
Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pembentukan
PPKI
Dengan
selesainya sidang BPUPKI II, menandai selesainya masa tugas BPUPKI dengan
menghasilkan rancangan dasar filsafat negara bagi negara Indonesia merdeka
beserta rancangan UUD.
2. Penetapan
Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPKI
a. Sidang
Pembukaan
b. Sidang Utama
C. Komitmen
Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai
Dasar Negara
1. Makna
Komitmen Kebangsaan
Semangat
kebangsaan atau nasionalisme juga bermakna sama dengan patriotisme. Patriotisme
berasal dari kata patria (tanah air),yang kemudian berubah menjadi patriot.
Dengan demikian, patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap
seseorang yang bersedia mengorbankan segalanya untuk mempertahankan bangsanya.
Patriotisme muncul setelah adanya nasionalisme.
Nasionalisme
dapat dibagi menjadi dua yaitu,
a. Nasionalisme
Sempit ( Chauvinisme )
b. Nasionalisme
Luas
2. Komitmen
Keangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
a. Peran
Kelembagaan Pendiri Negara dalam BPUPKI
b. Peran
Individual Pendiri Negara dalam sidang BPUPKI
D. Meneladani
Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Merumuskan dan
Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai semangat
dan komitmen yang tinggi terhadap bangsa dan negara, antara lain sebagai
berikut:
a. Komitmen
kebangsaan atas dasar nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Komitmen
kebangsaan atas dasar nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
c. Komitmen
kebangsaan atas dasar nilai Persatuan Indonesia
d. Komitmen
kebangsaan atas dasar nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan Perwakilan
e. Komitmen
kebangsaan atas dasar nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
BAB 2 (KELAS 7)
A. Norma yang
Berlaku dalam kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
1. Hakikat
Norma
Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling
sempurna. Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan kodratnya sebagai makhluk
individu dan sosial. Sebagai makhluk individu, setiap manusia mempunyai
kepentingan yang bersifat pribadi dan berbeda dengan manusia lain. Sedangkan
sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri, tetapi selalu
bergaul dan bekerja sama dengan manusia lain.
Menurut KBBI,
norma mempunyai 2 arti, yaitu:
a. Aturan atau
ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai
panduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima.
b. Aturan,
ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau
memperbandingkan sesuatu
2. Jenis-Jenis
Norma
a. Norma Agama
b. Norma Moral
c. Norma Sosial
d. Norma Hukum
3. Hubungan
antara Norma Agama, Moral, Sosial, dan Hukum
Semuanya mengarah kepada terwujudnya
kehidupan aman dan tenteram. Sebagai contoh, norma agama mewajibkan penganut
agamanya untuk menghormati orang tua. Hal itu senada dengan norma kesopanan dan
norma moral.
Dalam kehidupan masyarakat juga ditemukan
adanya kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan.
Kebiasaan adalah sesuatu yang biasa dikerjakan oleh seseorang atau suatu
kelompok masyarakat. Kebiasaan yang terus dilakukan oleh masyarakat secara
terus-menerus akan diterima sebagai kebaikan yang akhirnya menjadi hukum tidak
tertulis.
Adat istiadat adalah tata kelakuan yang
kekal dan turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga
tertanam kuat dalam pola perilaku masyarakat. Sedangkan peraturan adalah
petunjuk, kaidah, dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur hidup manusia
sebagai warga masyarakat. Peraturan juga dilengkapi dengan sanksi. Peraturan
masyarkat biasanya dibuat melalui musyawarah dan disepakati bersama.
B. Arti Penting
Norma dalam kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
1. Arti Penting
Norma bagi Individu dan Masyarakat
a. Bagi
kehidupan pribadi, norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang dan
tenteram.
b. Bagi
kehidupan masyarakat, norma menjadi pedoman dalam pergaulan sosial sehingga
tercipta kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan tenteram
2. Indonesia
sebagai Negara Hukum
Salah satu norma yang berlaku di masyarakat
dengan sifat yang mengikat dan sanksi tegas bagi pelanggarnya adalah norma
hukum. Hal itu karena manusia memiliki kecenderungan untuk melanggar norma.
Oleh karena itu, negara Indonesia diselenggarakan berdasarkan aturan hukum.
Indonesia sebagai negara hukum ditegaskan dalam UUD NRI 1945 pada pasal 1 ayat
3.
BAB 3 (KELAS 7)
A. Sejarah
Perumusan UUD NRI 1945
1. Sidang
BPUPKI I (29 MEI-1 JUNI)
Pada sidang
BPUPKI I, selain menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia
merdeka, juga dibentuk Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota.
2. Rapat
Panitia Kecil
Di luar
persidangan BPUPKI, tepatnya pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil
mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di
Jakarta. Hasil rapat Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara adalah rancangan UUD
dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam
Jakarta.
3. Sidang
BPUPKI II (10-17 JULI 1945)
Pada Sidang
BPUPKI II dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas rancangan UUD Negara
Indonesia, yaitu :
a. Panitia
Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno
b. Panitia
Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta
c. Panitia PETA
yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso
B. Penetapan
UUD NRI 1945
1. Pembentukan
PPKI
Setelah
meyatakan merdeka, 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki tugas yang berat,
yaitu membuat aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara dan aparat
pemerintahan. Oleh karena itu, PPKI sebagai lembaga yang mewakili seluruh
rakyat Indonesia dalam membicarakan masalah bangsa segera memanggil seluruh
anggota untuk bersidang.
2. Sidang PPKI
Pada awalnya,
PPKI berjumlah 21 orang, namun pada perkembangannya jumlah tersebut ditambah
sebanyak 6 orang tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang, yaitu Wiratnakusumah,
Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Kusuma Sumantri, dan
Ahmad Subarjo.
C. Arti Penting
UUD NRI 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1. Kedudukan
UUD NRI 1945
a. Dibentuk
dengan istimewa
b. Dianggap
sesuatu yang luhur
c. Berisi
cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
d. Berisi garis
besar tentang dasar dan tujuan negara
2. Arti Penting
UUD NRI 1945
a. Menjadi
dasar dan sumber ekstensi berdirinya NKRI
b. Sebagai
aturan hukum
c. Sebagai
salah satu pilar kebangsaan Indonesia
3. Perubahan
UUD NRI 1945
Pada tanggal 27
Desember 1949, konstitusi negara Indonesia diganti dengan Konstitusi RIS. Hal
ini berlaku hingga tanggal 17 Agustus 1950 dan berganti lagi dengan UUDS 1950
hingga tanggal 5 Juli 1959.
BAB 4 (KELAS 7)
A. Bhinneka
Tunggal Ika
1. Pengertian
Bhinneka Tunggal Ika
Berasal dari
kitab Sutasoma karya Empu Tantular seorang pujangga di kerajaan Majapahit. Dalam
kitab tersebut, lengkapnya adalah Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa
yang berarti “walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu jua adanya karena tidak
ada agama yang tujuannya berbeda”. Berdasarkan tuisan tersebut, arti dari
Bhinneka Tunggal Ika yaitu ‘berbeda-beda tetapi tetap satu jua’.
2. Makna
Bhinneka Tunggal Ika
a. Bangsa
Indonesia menyadari bahwa keberagaman
b. Bangsa
Indonesia menyadari bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika mendorong lahirnya
persatuan dan kesatuan Indonesia
c. Bangsa Indonesia
menyadari bahwa di tengah arus globalisasi yang sangat cepat dan terjadinya
pencampuran budaya diperlukan penyaring agar persatuan dan kesatuan bangsa
tetap utuh dan semangat berbeda, tetapi tetap satu atau Bhinneka Tunggal Ika
adalah kuncinya
d. Bangsa
Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa Bhinneka Tunggal Ika merupakan salah satu
pilar selain pancasila, UUD NRI 1945
3. Arti Penting
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika bagi Bangsa Indonesia
a. Pendorong
lahirnya nasionalisme Indonesia
b. Penyemangat
untuk membangun Indonesia lebih maju
c. Benteng
persatuan bangsa dan negara Indonesia di era globalisasi
B. Keberagaman
dalam masyarakat Indonesia
1. Hakikat
Keberagaman
NKRI terbentuk
dari keberagaman dalam semua aspek kehidupan, baik kewilayahan, suku bangsa, agama,
ras, golongan, dan gender. Keberagaman yang menjadi realita kehidupan di
Indonesia menjadi modal terbentuknya persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Keberagaman
di Indonesia
a. Keberagaman
wilayah dan lingkungan
b. Keberagaman
suku bangsa dan budaya
c. Keberagaman
agama
d. Keberagaman
ras
e. Keberagaman
golongan
f. Keberagaman
gender
3. Faktor
penyebab keberagaman bangsa Indonesia
a. Lingkungan
fisik daerah
b. Keyakinan
atau agama
c. Kehidupan
sosial budaya di berbagai daerah
d. Faktor
sejarah
C. Arti penting
keberagaman dalam masyarakat Indonesia
a. Sebagai
potensi menuju kejayaan bangsa
b. Sebagai
tantangan bangsa
2. Semangat
menjaga keberagaman dalam masyarakat dalam masyarakat Indonesia
a. Semangat dan
perilaku dalam kehidupan beragama yang beragam
b. Semangat dan
perilaku dalam keberagaman ras dan suku di Indonesia
c. Semangat dan
perilaku dalam keberagaman sosial budaya
d. Semangat dan
perilaku dalam perbedaan jenis kelamin
D. Perilaku
toleransi dalam masyarakat
Sikap toleransi
harus dimiliki oleh semua orang dan dilaksanakan di berbagai lingkungan hidup
seperti:
a. Lingkungan
Keluarga
b. Lingkungan
Sekolah
c. Lingkungan
Masyarakat
d. Kehidupan
berbangsa dan bernegara
BAB 5 ( KELAS 7
)
A. Makna kerja
sama dalam hidup bermasyarakat
Manusia
merupakan ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Manusia merupakan makhluk sosial
yang tidak dapat hidup tanpa bantuan dari orang lain. Maka dari itu, sebagai
makhluk sosial, manusia akan melakukan kerja sama untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
1. Pengertian
kerja sama
Kata kerja sama
memiliki makna, yaitu sebuah tindakan atau bekerja bersama untuk mencapai
tujuan atau keuntungan bersama.
2. Norma kerja
sama dalam berbagai kehidupan
Manusia
diciptakan Tuhan di muka bumi hanya untuk memakmurkan bumi dan mengabdi
kepada-Nya. Untuk itu, manusia diciptakan Tuhan agar hidup berkelompok,
tolong-menolong, dan bekerja sama atas dasar kebajikan. Manusia dilarang untuk
saling bermusuhan dan membuat kerusakan. Untuk itu, kerja sama yang dilakukan
dalam kehidupan sehari-hari harus didasarkan pada norma atau kaidah tententu,
yaitu:
a. Tidak untuk
melakukan kejahatan
b. Bersifat
meninggikan derajat dan martabat kemanusiaan
c. Bersifat
adil
3. Faktor yang
mempengaruhi kerja sama
a. Orientasi
Individu
b. Hubungan
timbal balik
c. Komunikasi
B. Pentingnya
kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat
1. Manfaat
kerja sama bagi kehidupan pribadi
a. Merasa
tenang karena diterima oleh orang lain
b. Pekerjaan
atau kepentingan pribadi akan lebih ringan dan cepat terselesaikan
2. Manfaat
kerja sama bagi kehidupan di sekolah
a. Meningkatkan
kualitas pendidikan di sekolah
b. Setiap warga
sekolah merasa senang dan aman di lingkungan sekolah
3. Manfaat
kerja sama bagi kehidupan di masyarakat
a. Menjaga
kebersihan lingkungan
b. Menjaga
keamanan lingkungan
4. Manfaat
kerja sama bagi kehidupan bangsa dan negara
a. Menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa
b. Mempercepat
proses dan hasil pembangunan
5. Manfaat
kerja sama dalam pergaulan internasional
a. Menjaga
keamanan dan perdamaian dunia
b. Mencukupi
kebutuhan masing-masing negara
C.
Bentuk-bentuk kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat
1. Kerja sama
dalam kehidupan di keluarga
2. Kerja sama
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3. Kerja sama
dalam pergaulan internasional
a.Bentuk-bentuk kerja sama
1. Kerukunan
2. Bargaining
3. Kooptasi
4. Koalisi
5. Joint
Venture
b.
Bidang-bidang kerja sama
1. Kerja sama
dalam bidang politik
2. Kerja sama
dalam bidang ekonomi
3. Kerja sama
dalam bidang sosial budaya
4. Kerja sama
dalam kehidupan beragama
c. Hambatan
dalam kerja sama antarnegara
1. Ideologi
negara berbeda
2. Konflik dan
peperangan
3. Kebijakan
perdagangan yang merugikan negara lain
4. Perbedaan
kepentingan tiap-tiap negara
d.
Bentuk-bentuk kerja sama antarnegara
1. Kerja sama
bilateral
2. Kerja sama
regional
3. Kerja sama
subregional
4. Kerja sama
antarregional
5. Kerja sama
multilateral
BAB 6 (KELAS 7)
A. Makna
Persatuan dan Kesatuan
1. Pengertian
Persatuan dan Kesatuan
Persatuan
mengandung arti “bersatunya sesuatu yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan
yang utuh dan serasi.”Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang
mendiami wilayah Indonesia.
2.
Prinsip-Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa
a. Binneka
Tunggal Ika
b. Nasionalisme
Indonesia
c. Kebebasan
yang bertanggung jawab
d. Wawasan
Nusantara
e. Persatuan
Pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi
3. Semangat
Persatuan dan Kesatuan Indonesia
a.
Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia
b. Meningkatkan
Semangat Bhinneka Tunggal Ika
c. Mengembangkan
Semangat Kekeluargaan
d. Menghindari
Penonjolan SARA
4. Manfaat
Persatuan dan Kesatuan bagi Bangsa Indonesia
a. Memperkuat
jati diri NKRI
b. Memperkuat
ketahanan nasional dalam menghadapi segala ancaman dan gangguan dalam bernegara
c. Memudahkan mencapai
tujuan nasional
d. Menciptakan
suasana yang tenteram, aman, dan damai karena semua orang menunjukan sikap
setia kawan, toleran, dan solidaritas dalam kerangka NKRI
B. Makna
Sejarah Berdirinya NKRI
1. Hakikat
Negara
a. Pengertian
Negara, Bangsa, dan Tanah Air
Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sah. Bangsa adalah orang-orang yang memiliki persamaan latar
belakang sejarah, pengalaman, dan perjuangan dalam mencapai hasrat untuk bersatu
dalam mencapai cita-cita bersama. Tanah air adalah tempat di mana seseorang
dilahirkan, hidup dan memperoleh kehidupan dan akhirnya meninggal dunia. Tanah
air disebut juga tanah tumpah darah.
b. Bentuk
Negara dan Pemerintahan
c. Lahirnya
Suatu Negara
d. Fungsi dan
Tujuan Berdirinya Negara
Fungsi negara
adalah
1). Fungsi
keamanan dan ketertiban
2)Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran
3) Fungsi
pertahanan
4) Fungsi
keadilan
Tujuan
berdirinya negara adalah
1) Menciptakan
kekuasaan negara secara demokratis
2) Mencapai
perdamaian dunia
3) Menjamin hak
dan kebebasan manusia
4) Mewujudkan
keadilan sosial
5) Mencapai
kesejahteraan bersama
2. Makna
Proklamasi Kemerdekaan
a. Perjuangan
menuju NKRI
b. Detik-detik
proklamasi kemerdekaan
3. Makna NKRI
Prokamasi
kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya NKRI. Negara
Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan.
Hal itu, secara jelas diketahui dari rumusan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 1 yang
menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
4. Tujuan NKRI
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
5. Bentuk
Negara dan Pemerintahan NKRI
Bentuk Negara
yang dianut oleh Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah
negara kesatuan. NKRI adalah negara yang berbentuk kesatuan dengan bentuk
pemerintahan republik dengan nama Indonesia. Hal itu sesuai ketentuan UUD NRI
1945 Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 1 ayat 2.
Upaya
Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Indonesia
1. Ketentuan
Hukum Tentang Pembelaan Negara
a. UUD NRI 1945
b. UU Nomor 2
Tahun 2002 Tentang Polri
c. UU Nomor 3
Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
2. Usaha
Mempertahankan NKRI
a. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
b. Pelatihan
Kemiliteran Secara Wajib
c. Pengabdian
sebagai Prajurit TNI atau Polri secara Sukarela atau Wajib
d. Pengabdian
melalui Profesi