a.Norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
1.Hakikat Norma
Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna.Manusia diciptakan Tuhan dengan kodratnya sebagai makhluk idividu dan social.Individu yang hidup bersama di suatu tempat akan membentuk masyarakat.Masyarakat adalah sejumlah manusia yang hidup bersama dan terikat kebudayaan yang sama.
Akan tetapi terkadang sifat individual manusia sering mengganggu kebarsamaan di dalam masyarakat.Akibatnya akan terjadi berbagai konflik seperti mencuri dan berkelahi maka dibuatlah norma atau aturan.
Menurut KBBI norma memiliki 2 arti:
a.aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat dipakai sebagai panduan,tatanan,dan pengendali tingkah laku.
b.aturan,ukuran,atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
2.Jenis jenis norma
a.Norma agama
Norma agama adalah aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan,manusia dengan sesamanya,dan manusia dengan lingkungan.Tujuan norma agama adalah mecapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.Sumbernya adalah Tuhan dan kitab suci setiap agama.
Sanksi bagi para pelanggar norma agama adalah dosa di dunia akhirat oleh Tuhan.Contoh norma agama:
1.iman dan takwa pada Tuhan
2.beribadah kepada Tuhan
3.Menyayangi binatang
b.Norma moral
Norma moral adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia.Norma moral sering disebut dengan norma kesusilaan dan etika.Tujuan norma moral adalah mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia.Contoh norma moral:
1.Jujur dalam perkataan dan perbuatan
2.menghormati secara manusia
3.mengembalikan hutang
C.Norma sosial
Norma social adalah norma yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial masyarakat tertentu.Norma social bersikap local.Norma social mencakup adat istiadat,sopan santun,dan kebiasaan.Sopan santun adalah tuntunan sikap dan perbuatan manusia dalam pergaulan kehidupan sehari hari yang dipakai oleh warga masyarakat.Sumber norma social adalah kebaikan dalam suatu masyarakat.Sanksi dari pelanggar norma ini adalah dicemooh dan dikucilkan.Contoh norma social:
1.berbicara santun dengan orang yang lebih tua
2.silahturahmi apda hari raya keagamaan
3.mengetuk pintu jika bertamu
D.Norma hukum
Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh Negara untuk mengatur warga Negara.Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Sumbernya adalah aturan aturan tertulis yang dibuat olhe Negara.Sanksi bagi pelanggar norma ini adalah didenda,dipenjara,atau bahkan hukuman mati.Contoh norma hukum:
1.Peraturan lalu lintas
2.aturan hukum pidana
3.aturan hukum pajak
3.Hubungan antara norma agama,moral,social,dan hukum
Semua norma yang berlaku dalam masyarakat memiliki hubungan saling melengkapi dan tidak saling menjatuhkan.semuanya mengarah kepada terwujudnya kehidupan aman dan tentram.
Selain norma,dalam kehidupan bermasyarakatan ditemukan adanya kebiasaan,adat istiadat,dan peraturan.Kebiasaan adalah sesuatu yang biasa dikerjakan oleh seseorang atau suatu kelompok masyarakat.Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi.Peraturan adalah petunjuk,kaidah,dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur hidup manusia.
Norma,kebiasaan,adat istiadat,dan peraturan yang ada dalam masyarakat tuidak dapat saling dipisahkan dan saling melengkapi untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai,aman,dan tentram.
B.arti penting norma dalam kehidupan bermasyarakat dan berngeara
1.Arti penting norma bagi individu dan masyarakat.
a.Bagi kehidupan pribadi,norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tentram dan tenang.
b.Bagi kehidupan masyarakat,norma menjadi pedoman dalam pergaulan sosial sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tertib,aman,dan tentram.
2.Indonesia sebagai negara hukum
Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu berdasarkan hukum yang tertulis dan tidak tertulis .Negara memiliki 3 unsur hukum:
a.Supremasi hukum
b.Persamaan kedudukan dalam hukum
c.jaminan terhadap HAM
Indonesia sebagai negara hukum dapat dilihat dari UUD NRI 1945,yaitu:
a.Pasal 1 ayat 3
b.Pasal 27 sampai 34 dan khusus pada pasal 27 ayat 1
Dengan demikian Indonesia memiliki tugas dan fungsi yang luhur,yaitu:
a.Menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara Indonesia
b.menjaga ketertiban,keamanan,keadilan,kebahagiaan,kebenaran,dan kemakmuran
c.Menjaga agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri dan pelanggaran HAM










