Indonesia memiliki beragam suku bangsa, bahasa, budaya, agama, dan adat istiadat
Keberagaman tersebut merupakan sebuah keunggulan dan anugerah dari Tuhan yang sepatutnya kita banggakan dan lestarikan
Menurut UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”
Prinsip penting untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan di Indonesia :
Bhinneka Tunggal Ika
Dari Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular
Arti : walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu
Wawasan nusantara
Wawasan nusantara : ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat sehingga tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional
Wawasan nusantara : landasan visional untuk menyelengarakan kehidupan sosial
Permasalahan Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
Bentuk keberagaman masyarakat di Indonesia :
Suku bangsa
Agama
Ras
Masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat Indonesia :
Penyebab konflik dan masalah :
Faktor penyebab konflik :
Perbedaan Individu
Perbedaan kebudayaan
Perbedaan kepentingan
Perubahan sosial
Sikap penyebab konflik :
Primordialisme yang berlebihan
Pandangan/paham yang menunjukkan sikap berpegang teguh pada hal-hal yang sejak awal melekat pada diri individu (e.g. suku bangsa, ras/ agama)
Sikap primordialisme akan menganggap kelompoknya lebih unggul dari kelompok lain
Etnosentrisme
Pandangan yang menganggap budaya sukunya lebih baik dari budaya lain
Diskriminatif
Perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan suatu hal (e.g. ras, agama, suku)
Fanatisme
Keyakinan akan suatu kebenaran tanpa kepastian data dan fakta
Eksklusivisme
Sikap yang memandang bahwa pandangan atau ajaran yang paling benar hanyalah pandangan atau ajaran kelompoknya dan menganggap pandangan atau ajaran lain itu salah
Bentuk konflik dalam masyarakat
Konflik pribadi : dapat terjadi antara 2 individu atau lebih akibat perbedaan pandangan dan sebagainya
Konflik rasial : timbul karena perbedaan ciri fisik
Konflik antara kelas-kelas sosial : terjadi karena perbedaan kepentingan
Konflik politik : terjadi karena perbedaan kepentingan atau tujuan politis seseorang/kelompok
Konflik internasional : perbedaan kepentingan yang kemudian berpengaruh pada kedaulatan negara
Akibat yang ditimbulkan oleh terjadinya konflik
Perpecahan dalam masyarakat
Kerugian harta benda dan korban manusia
Kehancuran nilai-nilai dan norma yang ada
Perubahan kepribadian
Dominasi
Upaya Menyelesaikan Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
Memberikan jaminan perlindungan hak-hak setiap warga negara
Pengikat persatuan dan rasa kebanggaan yang tercantum dalam perundang-undangan
Upaya represif : upaya untuk menekan dan menyelesaikan masalah saat konflik sudah/sedang terjadi
Upaya preventif : upaya untuk mengajarkan, menjaga, mencegah agar tidak terjadi konflik
Indonesia memiliki banyak keberagaman dasi
suku,budaya,ras,dan agama.keberagaman Indonesia mengisyaratkan adanya suatu
persatuan dri perbedaan.dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 tertulis “Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.sila ketiga juga
mengesakan bahwa bangsa Indonesia harus mewujudkan suatu persatuan.dua prinsip
penting dalam mewujudkan persatuan adalah Bhinneka Tunggal Ika dan Wawasan
Nusantara.
Bhinneka Tunggal Ika
Berasal dari karangan mpu Tantular dan
kitab Sutasoma.arti Bhinneka Tunggal Ika adalah walaupun berbeda tapi tetap
Satu
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional
bangsa Indonesia merupakann ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat Indonesia.wawasan nusantara menjadi landasan visional untuk
menyelenggarakan kehidupan nasional.
Konsep kesatuan politik: Pancasila adalah
satu-satunya falsafah serta ideology bangsa dan negara
Konsep kesatuan ekonomi: kekayaan nusantara
adalah modal dan milik bangsa
Konsep sosial budaya: konsep kesatuan
pertahanan keamanan sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
Permasalahan keberagaman dalam masyarakat
1.Suku bangsa
Lebih dari 300 suku
bangsa yang mendiami Indonesia.setiap provinsi terdapat dua atau lebih.setiap
suku telah memiliki tata hidup,bahasa,adat istiadat tertentu.perbedaan ini yang
menyumbang keberagaman bagi Indonesia.
2.Agama
Penduduk Indonesia
memiliki banyak agama dan kepercayaan yan dibawa oleh pelaut dan saudgar yang
singgah di Indonesia.penduduk Indonesia mengakui enam agama,yaitu
Islam,Kristen,Buddha,Hindu,Konghucu,Katolik.beragam agama di Inddonesia berbair
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.Ras
Ras merupakan kelompok
manusia yang memiliki ciri-ciri fisik yang bawaan yan sama.keberagaman ras di
Indonesia disebabkan perdagangan dengan berbagai suku bangsa.sebagian suku
bangsa kemudian tinggal dan menikah dengan penduduk lokal.hal ini memperluas
keberagaman ras Indonesia.
Bentuk konflik dalam masyarakat
1.konflik pribadi: terjadi
antara dua individu atau lebih karena perbedan pandangan.
2.konflik rasial: terjadi
karena perbedaan ras
3.konflik antara
kelas-kelas sosial:disebabkan karena adanya perbedaan kepentingan,
4.konflik politik:tejadi
karena adanya perbedaan politis seseorang atau kelompok.
5.konfik internasional:
terjadi karena adanya perbedaan kepentingan sehingga berpengaruh terhadap
negara.
Upaya menyelesaikan konflik tersebut
1.memberikan jaminan
perlindungan hak-hak setiap warga negara.
Salah satu jaminannya
terdapat di pasa 28A UUD NRI Tahun 1945,yaitu:”setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
2.Pengikat persatuan dan
rasa keberagaman yang tercantum dalam perundang-undangan.
3. upaya represif yang
dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang muncul.
4.mengembangkan upaya
preventif untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalm keberagaman masyarakat.
Dengan sikap seperti
itu,kalian telah berjuang dan dapat menjadi ppahlawan di zaman modern sebagai
patriot bangsa yang dapat menjaga kesatuan dan kerukunan antarsuku bangsa sebagai
satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberagaman di Indonesia terjadi karena terdapat
persatuan dari suatu perbedaan. Untuk mewujudkan persatuan kesatuan tersebut diperlukan sebuah prisnsip:
-Bhineka Tunggal
Ika
Melalui semboyan
Bhineka Tunggal Ika,bangsa Indonesia mengakui bahwa Indonesia merupakan bangsa
yang terdiri atas berbagain suku,ras,agama,bahasa,dan adat istiadat.
-Wawasan
Nusantara
Wawasan
Nusantara menjadi landasan visional untuk menyelenggarakan kehidupan nasional.Wawasan
Nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang
dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa tersebut sesuai dengan posisi
atau cita-cita nasionalnya.
Dalam wawasan
nusantara sendiri terdapat 4 konsep,yaitu mencakup persatuan dan kesatuan,yaitu
dibidang politik,ekonomi,social budaya,dan pertahanan keamanan
Bentuk keberagaman masyarakat
Indonesia.Indonesia adalah negara kepulauan yang sebagian besar wilayah nya
dihuni oleh adat istiadat yang berbeda.Perbedaan tersebut mencakup perbedaan
ras,agama,suku,budya,dan adat istiadat.
Suku Bangsa
Suku yang
tercatat hingga saat ini di Indonesia adalah lebih dari 300 suku yang mendiami
wilayah Indonesia.
Agama
Agama di Indonesia juga sangatlah beragam,karena
negara Indonesia terletak di persilangan antara samudra hindia dan pasifik
serta berada diantara benua Australia dan Asia.Sehingga memungkinkan agama di
Indonesia menjadi beragam.di Indonesia terdapat berbagai agama
yaitu,Islam(mayoritas),Kristen,Katholik,Buddha,Hindu,dan Konghucu.oleh karena
itu dibutuhkan sekali sikap toleransi antar masyarakat.
Ras
Ras adalah ciri-ciri fisik bawaan yang membedakan antara manusia yang satu dengan yg lain.ciri fisik ditunjukkan oleh perbedaan bentuk fisik,warna kulit,postur tubuh hingga jenis rambut.
Factor-factor yang menyebabkan terjadinya
konflik yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto adalah:
-perbedaan antarindividu
Seperti SARA
-perbedaan kepentingan
Perbedaan kepentingan antarindividu,dengan individu,antarkelompok,dengan
kelompok dapat mempunyai perbedaan kepentingan,seperti kepentingan
politik,ekonomi,sosial dan budaya.
-perubahan sosial
Masyarakat mengalami perubahan seiring perkembangan
kebutuhan dan pengetahuan.contoh,perilaku remaja yang berbeda terkadang
dipandang negative oleh orang yang lebih tua,karena telah terjadi perubahan
sosial yang membedakan perilaku atau sikap orang.
Sikap-sikap yang membuat terjadinya konflik
adalah:
-primordialisme yang berlebihan(merasa dirinya lebih
baik dari yang lain)
-Etnosentrisme(merasa budayanya lebih baik dari budaya
yang lain)
-diskriminatif(perbedaan Perlakuan)
-stereotipe(persepsi pribadi)
-fanatisme(meyakini sesuatu tanpa adanya data atau
bukti)
-eklusivisme(merasa bahwa pandangannya adalah yng paling benar)
Bentuk-bentuk konflik yang terjadi di masyarakat
menurut Soerjono Soekanto adalah sebagai berikut:
-konflik pribadi
(1vs1)
Pribadi vs pribadi
-konflik rasial
(perbedaan ciri fisik minoritas vs mayoritas)
-konflik antara kelas-kelas sosial (perbedaan kepentingan)
-konflik politik
(perbedaan pilihan politik)
-konflik internasional (kepentingan antar negara)
Akibat terjadinya konflik adalah:
Perpecahan dalam masyarakat
Kerugian harta benda dan korban manusia
Kehancuran nilai nilai norma yang sudah ada
Perubahan kepribadian
Sejumlah upaya dalam menyelesaikan masalah
tersebut antara lain sebagai berikut:
-memberikan jaminan perlindungan hak-hak setiap warga
negara.hak setiap warga negara yang terkait dengan keragaman dijami dalam
perundang-undangan
-pengikat persatuan dan rasa kebangsaan yang tercantum
dalam perundang-undangan
-upaya represif oleh pemerintah dalam menyelesaikan
masalah yang munculdalam keberagaman masyarakat
-mengembangkan upaya preventif dalam menyelesaikan masalah
yang muncul dalam keberagaman.
Perumusan
UUD NRI 1945 dimulai sejak BPUPKI menjalankan tugasnya.Pada siding BPUPKI I
selain menerima berbagai usulan tentang dasar Negara juga dibentuk Panitia Kecil yang beranggotakan
9 anggota.
2.Rapat
Panitia Kecil
Pada tanggal
22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan rapat dengan anggota BPUPKI yang
bertempat tinggal di Jakarta.Hasil rapat Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara
adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang
terkenal dengan nama Piagam Jakarta.
3.Sidang
BPUPKI (10-17 Juli 1945)
Pada Ssidang
BPUPKI II dibentuk 3 panitia:
a.Panitia
peracnang UUD
b.Panitia
Keuangan dan perekonomian
c.Panitia
PETA
a.Sidang
panitia perancang UUD
Pada 11 Juli
1945 Panitia mengadang sidang dan mengasilkan kesepakatan:
1.Membentuk
Panitia perancang “Declaration of Rights” yang beranggotakan Ahmad
Soebarjo,Sukiman,dan Parada Harahap.
2.Bentuk”Unitarisme”
3.Kepala Negara
Presiden
4.Membentuk
panitia kecil perancang uud yang diketuai Dr.Supomo
b.Sidang
Panitia Kecil perancang uud
Pada 13 Juli
1945 Panitia kecil mengadakan sidang
yang membahas beberapa hal dan menyepakati Lambang Negara,Negara kesatuan,MPR,dan
Panitia penghalus bahasa.
C.Sidang
BPUPKI
Pada 14 Juli
1945 BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda”Pembicaraan tentang Pernyataan
Kemerdekaan”.Sedangkan sidang 15 juli menlanjutkan acara’Pembahasan Rancangan
Undang undang Dasar”.
B.Pentapajn
UUD NRI Tahun 1945
1.Pembentukan PPKI
Setelah
merdeka 17 Agustus 1945,bangsa Indonesia memiliki tugas yang berat yaitu
membuat aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan Negara dan aparat
pemerintahan.Oleh karena itu,PPKI
mewakili seluruh rakyat dalam
membicarakan masalah bangsa dan mengundah seluruh anggota untuk sidang.
Pada 7
Agustus 1945.PPKI bertugas untuk mempersiapkan kelengkapan kelengkapan bagi Negara
Indonesia merdeka.Sebelum menjalankan tugasnya PPKI ada perubahan besar telah terjadi yaitu kekalahan Jepang terhadap
Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945.Keadaan tersebut mendorong bangsa Indonesia
untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
2.Sidang
PPKI
Pada awalnya
PPKI berjumlah 21 orang namun ditambah 6 orang tanpa sepengetahuan pemerintah
Jepang.
Sidang PPKI
dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta.Sidang
pembukaan dilaksanakan oleh Drs.M.Hatta,Ki Bagus Hadikusumo,Wahin Hasyim,Karman
Singodimejo,dan Teuku Muhammad Hasan.Pada sidang disepakati merubah sila ke 1
Pancasila yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk pemeluknya” menjadi ‘Ketuhanan yang Maha Esa”Perubahan tersebut atas
usul Drs.M.Hatta demi kepentingan bangsa dan Negara yang memiliki ragam suku
bangsa dan agama.
Drs.M.Hatta
juga mendapat tanggapan dari anggota BPUPKI antara lain Bab II Pasal 6 yang
berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden
ialah orang Indonesia asli”
Keputusan
hasil sidang PPKI:
a.Mengesahkan
UUD Negara
b.Memilih
Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir
Soekarno dan Drs.M.Hatta
c.Presiden
sementara dibantu oleh KNIP
UUD NRI
Tahun 1945 yang ditetapkan oleh
PPKI mempunyai sistematika:
C.Arti
penting UUD NRI Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1.Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI
memiliki kedudukan sebagai berikut:
a.dibentuk
dengan cara istimewa
b.dianggap
sesuatu yang luhur
c.berisi
cita cita bangsa dan dasar organisasi Negara
d.berisi
garis besar tentang dasar dan tujuan Negara
UUD NRI 1945
pada dasarnya memuat 2 materi dasar:
a.pengaturan
tentang bentuk Negara dan system pemerintahan Negara
b.pengaturan
tentang hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya
2.Arti
Penting UUD NRI 1945
Arti penting
UUD NRI 1945:
a.menjadi
dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
b.sebagai
landasan konstitusional
c.pembangunan
nasional
d.sebagai
aturan hukum tertinggi dalam tata aturan perundang undangan
e.sebagai
salah satu pilar kebangsaan Indonesia
3.Perubahan
UUD NRI 1945
Pada tanggal
27 Desember 1949 konstitusi Negara diubah menjadi Kontitusi RIS.Hal ini berlaku
hingga tanggal 17 Agustus 1950 dan berganti dengan UUDS 1950 hingga tanggal 5
Juli 1959.UUDS 1950 menimbulkan banyak persoalan akhirnya Ir Soekarno
mengeluarkaan Dekret Presiden yang berisi:
a.menetapkan
pembubaran konstituante
b.menetapkan
bahwa UUD NRI 1945 berlaku kembali
c.pembentukan
MPRS
a.Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945
1.Latar
belakang amandemen UUD NRI 1945
Amandemen
UUD NRI 1945 dilatarbelakangi berbagai hal seperti:
a.Upaya
memperbaiki arah perjalanan Negara
b.mengembangkan
kekuasaan lembaga lembaga Negara
c.Mengubah
tata kelola Negara agar lebih baik
d.mencegah
penyalahgunaan kekuasaan
e.Mewujudkan
visi dan misi reformasi
2.Maksud dan
tujuan amandemen
Maksud
tujuan amandemen:
a.Mengontroil
kekuasaan presden yang terlalu besar sehingga presiden benar benar dikontrol
b.Membuat
pasal pasal UUD NRI 1945 yang tidak mutafsir
c.membuat
tata kelola Negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi
daerah
3.Kesepakatan
dasar dalam Amandemen UUD NRI 1945
Kesepakatan
dasar pada UUD NRI 1945:
a.tidak
mengubah pembukaan UUD NRI 1945
b.mempertahankan
NKRI
c.mempertegas
system presidensial
d.menghilangkan
pnejelasan UUD NRI 1945
4.Jalannya
amandemen
Proses jalannya
amendemen:
a.Amandemen
pertama dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 14-21 Oktober 1999
b.Amandemen
kedua dilakukan pada sidang MPR tanggal 7-8 Agustus 2000
c.Amendemen
ketiga dilakukan pada sidang MPR tanggal 1-9 November 2001
d.Amendemejn
keempat dilakukan pada sidang MPR tanggal 1-11 Agustus 2002
5.Hasil
Amandemen
Sistematika
UUD NRI 1945 yang telah diamandemen selama 4 tahap akhirnya terdiri atas
pembukaan dan pasal pasal.
6.Makna
amandemen
Makna
amandemen yang sangat penting:
a.adanya UUD
yang lebih lengkap dan tidak mutafsir
b.memudahkan
keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan Internasional
c.lebih
menjamin hak asasi warga Negara
d.memperbaiki
arah perjalanan bangsa berdasarkan visi reformasi dalam rangka mewujudkan cita
cita
A. Persatuan dan Keberagaman Masyarakat Indonesia
• Indonesia memiliki keberagaman dan kekayaan budaya dari berbagai wilayah
• Indonesia memiliki beragam suku bangsa, Bahasa, budaya, agama, dan adat istiadat
• Keberagaman mengisyaratkan adanya suatu persatuan dari perbedaan
• “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic” tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945
Bhinneka Tunggal Ika
• Semboyan Indonesia yang diambil dari Kitab Sutasoma yang ditulis Mpu Tantular
• Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti berbeda beda tetapi tetap satu yang diambil dari berbeda (Bhinneka), itu (Ika), satu (Tunggal)
• Melalui Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia mengakui bahwa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri atas berbagai suku, ras, agama, Bahasa, dan adat istiadat
• Potensi kebhinnekaan dapat dilihat dengan banyaknya kekayaan alam dan budaya dari setiap daerah yang ada di Indonesia sebagai sumber pendapatan nasional
Wawasan Nusantara
• Wawasan nusantara menjadi landasan visional untuk menyelenggarakan kehidupan nasional
• Secara umum, wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa tersebut sesuai dengan kondisi geografi negaranya untuk meraih tujuan negara
• Berdasarkan Ketetapan MPR 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
• Menurut Prof. Dr. Wan Usman, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam
• Menurut kelompok kerja wawasan nusantara, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam
Ada beberapa konsep dalam Indonesia, anatara lain:
• Konsep kesatuan politik (Mencakup semua wilayah di Indonesia)
• Konsep kesatuan ekonomi (Kekayaan Nusantara dinikmati bersama)
• Konsep kesatuan social budaya (Budaya daerah=Budaya nasional)
• Konsep kesatuan pertahanan keamanan (1 diserang=Semua diserang)
B. Permasalahan Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
Bentuk Keberagaman Masyarakat Indonesia
• Perbedaan di Indonesia mencakup berbagai bidang.
a. Suku bangsa
b. Agama
c. Ras
Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
• Masalah yang dapat muncul dalam keberagaman masyarakat Indonesia adalah konflik
• Dalam KBBI, konflik didefinisikan sebagai percekcokan, perselisihan, atau pertentangan
a. Penyebab Konflik dalam Masyarakat
Faktor penyebab konflik
Soerjono Soekanto mengemukakan 4 faktor yang dapat menjadikan konflik dalam masyarakat, yakni:
• Perbedaan antarindividu
• Perbedaan kebudayaan
• Perbedaan kepentingan, dan
• Perubahan sosial
SIkap penyebab konflik
• Primordialisme yang berlebihan (SARA)
• Etnosentrisme (Etnis)
• Diskriminatif
• Stereotipe (Labelling)
• Fanatisme
• Eksklusivisme
b. Bentuk Konflik dalam Masyarakat
• Konflik pribadi
• Konflik rasial (minoritas vs mayoritas)
• Konflik antara kelas kelas sosial (biasanya konflik ekonomi)
• Konflik politik
• Konflik internasional
c. Akibat yang Ditimbulkan oleh Terjadinya Konflik
• Perpecahan dalam masyarakat
• Kerugian harta benda dan korban manusia
• Kehancuran nilai nilai dan norma yang ada
• Perubahan kepribadian
• Dominasi
•
C. Upaya Menyelesaikan Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
• Jika tidak ditanggapi dengan positif, keberagaman dapat memunculkan berbagai permasalahan.
• Beberapa upaya penyelesaian masalah antara lain:
Memberikan jaminan perlindungan hak hak setiap warga negara
Pengikat persatuan dan rasa kebangsaan yang tercantum perundang-undangan
Upaya represif yang dapat dilakukan oleh pemerintah dengan menekan saat sudah/sedang terjadinya masalah
a. Melakukan penangkapan atas pihak pihak yang bertanggung jawab dalam upaya aktif untuk melakukan perpecahan terkait keberagaman masyarakat
b. Melakukan hukuman terhadap pihak pihak yang secara hokum terbukti terlibat dalam upaya melakukan perpecahan
Mengembangkan upaya preventif (menjaga agar tidak terjadi masalah)
a. Selalu bersikap ramah, bersahabat, dan berpikiran positif sesame warga masyarakat
b. Masalah perbedaan yang terjadi dipecahkan dengan musyawarah
c. Antaranggota masyarakat dan antarkelompok dalam masyarakat melakukan kerja sama
d. Warga negara belajar berkomunikasi secara efektif
• Kita harus dapat menerima keanekaragaman budaya sebagai bagian budaya bangsa
Upaya mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI dapat
dilakukan dengan cara :
1. Meningkatkan semangat gotong royong, musyawarah,
kekeluargaan.
2. Melindungi dan menjunjung tinggi HAM.
3. Meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam
berbagai aspek kehidupan.
Selain itu kita sebagai masyarakat Indonesia seharusnya
meningkatkan semangat Bhineka Tunggal Ika, Mengembangkan semangat kekeluargaan,
dan menghindari penonjolan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Dengan
demikian manfaat yang akan kita rasakan ialah :
1. Memudahkan mencapai cita – cita negara.
2. Memperkuat NKRI.
3, Mencipakan suasana yang aman, damai, harmonis, dan
terhindar dari perpecahan,
B. Makna Sejarah Berdirinya NKRI
Negara
adalah suatu organisasi manusia/kumpulan manusia yang berada di bawah naungan
pemerintah. Bangsa adalah orang – orang yang memilki persamaan nasib, lata
belakang sejarah, dan perjuangan untuk meraih kemerdekaan. Tanah air adalah
tempat di mana seseorang dilahirkan =, hidup, menjalankan hidup, dan menghembuskan
nafas terakhirnya.
Bentuk
Negara dibagi menjadi 2, negara kesatuan dan serikat. Sedangkan tanah air kita
merupakan negara Republik. Otokrasi adalah negara yang diperintah dengan
kekuasaan tunggal (Raja). Sedangkan republik adalah negara yang dijalankan
berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dijalankan secara demokratis melalui
PEMILU.
Fungsi sebuah negara didirikan :
1. Menegakkan keadilan
2. Mencapai kesejahteraan bersama
3. Menegakan keamanan dan ketertiban
4. Menjamin Hak Asasi Manusia
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia merupakan sejarah penting sehingga perlu diperingati
melalui iringan upacara bendera. Teks Proklamasi Kemerdekaan yang disusun dalam
mendesak karena hanya memiliki dua alinea, tetapi memiliki makna yang dalam
untuk negara ini. Oleh karena itu Proklamasi merupakan peristiwa yang penting,
selain itu :
1. Batas akhir penjjahan di Indonesia
2. Tanda berdirinya NKRI
3. Alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam
melakukan hubungan dan kerjasama internasional.
Tujuan negara Republik Indonesia termuat dalam pembukaan UUD
NRI Tahun 1945 pada alinea keempat ialah :
a.) Memajukan kesejahteraan umum
b.) Mencerdaskan kehidupan bangsa
c.) Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemredekaan dan perdamaian abadi.
C. Upaya Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan
Berbagai gangguan dan ancaman membuat rusaknya persatuan dan
keutuhan NKRI, ancaman dan gangguan tersebut ialah :
1. Terorisme, sesutau yang dapat membuat kekacauan bagi
semua masyarakat. Terorisme dapat muncul dari luar negeri, bahkan dalam negeri.
2. Agresi, kegiatan
yang dilakukan negara lain untuk merebut Bangsa Indonesia.
3. Gerakan separatisme, kegiatan yang ingin dilakukan
masyarakat Indonesia tepecah belah.
Pertahanan
negara adalah salah satu fungsi pemerintah negara untuk mempertahankan
negaranya dari serangan – serangan yang tidak diinginkan. Komponen yang
terlibat dalam pertahanan negara, yaitu yang utama ialah TNI, cadangan ialah
sumber daya cadangan nasional, kemudian yang terakhir komponen pendukung,
masyarakat Indonesia.
TNI, orang yang
melindungi rakyat Indonesia
Dalam menjaga dan melindungi negara, kita harus melakukan
pembelaan negara dengam cara berikut :
1. Mengutamakan kepentingan nasional dibanding daerah.
2. Menghormat kekanekaragaman yang ada
3. Bersama – sama memajukan daerah demi persatuan NKRI
A.Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan ideologi bangsa
karena :
1) Proses sejarah hidup dan perjuangan Bangsa Indonesia.
2) Pancasila merupakan milik Indonesia sejak dulu.
3) Pancasila mengandung nilai – nilai yang mencerminkan masa
depan Indonesia.
Pada
masa praksara Indonesia sudah mengenal adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan adanya
kepercyaan animisme dan dinamisme. Setelah itu bangsa Indonesia mulai mengenal dengan
adanya agama Kristen, Katolik, Konghucu, Buddha, Islam, dan Hindu.
Kepercyaan pada Masa
Praaksara
Kerajaan
pertama di Indonesia yang tercatat adalah Kutai pada tahun 400SM. Selain itu
ada kerajaan Tarumanegara, Sriwijaya, dan Kaling, kemudian Majapahit yang
meruppakan kerajaan terbesar. Pada masa Sriwijaya dan Majapahit bangsa
Indonesia mulai terlihat bersatu dan berdaulat. Semangat Bhineka Tunggal Ika
terdapat di kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular.
Bangsa
Portugis pertama kali datang ke Indonesia pada abad ke 16, mereka menginginkan
untuk mengambil rempah – rempah yang ada di Indonesia. Kemudian pada akhir abad
ke 16, Belanda kemudian datang ke Indonesia dan berusaha juga untuk merebut
rempah – rempah milik Indonesia. Karena adanya penjajahan tersebut, Indonesia
mulai memunculkan beberapa perlawanan seperti perlawanan Sisingamangaraja di
Sumatera Utara, Tuanku Imam Bonjol di Sumatera Barat, Patimura di Maluku,
Diponeoro di Jawa, dan Hassanuddin di Sulawesi.
Pada awal anda 20,
muncul/lahirnya organisasi Budi Utomo lebih tepatnya 20 Mei 1908. Organisasi
Budi Utomo berisi kaum – kaum terpelajar. Tanggal 28 Oktober diperingati
sebagai hari Sumpah Pemuda. Nilai – nilai yang terkandung dalam perjuangan
mereka adalah persatuan dan kesatuan.
Organisasi Budi Utomo
B. Masa Perumusan Pancasila sebagai Dasar Pancasila
BPUPKI singkatan dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan Dokuritsu Zunbi Chosakai/BPUPKI. Pengumuman dan pengangkatan anggota – anggota BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 April 1945. Ketua BPUPKI yang diumumkan adalah Dr. K.R.T. Rajiman Wedyoningrat. Dengang pengangkatan tersebut, 60 orang berhasil diangkat menjadi anggota. BPUPKI memulai pekerjaannya pada tanggal 28 Mei 1945.
Sidang BPUPKI
Sidang
pertama BPUPKI menghasilkan dasar negara, pada tanggal 29 Mei 1945. Sedangkan
sidang kedua BPUPKI menghasilkan UUD. Tugas BPUPKI adalah mengadakan
penyelidikan dan persiapan mengenai negara Indonesia merdeka.
Pada sidang 21 Mei 1945, Muhammad Yamin mengemukakan lima
asas negara Indonesia, secara lisan maupun tulisan. Usulan lisan Muhammad Yamin
:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri KeTuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Sedangkan pernyataan Muhammad Yamin secara tulisan :
1, KeTuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dan
Perumsyawaratn Rakyat.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Kelima
dasar tersebut diberi nama Panca Dharma. Tetapi saran ahli bahasa, Panca Dharma
diubah menjadi Pancasila. Pancasila dapat diperas menjadi Trisila, yaitu
Sosionalisme, Sosiodemokrasi, dan Ketuhan. Pada tanggal 1 Juni ditetapkan
sebagai hari nasional “Hari Lahirnya Pancasila.” Sidang BPUPKI yang pertama menghasilkan
panitia kecil yang terdiri dari Ir. Soekarno, R. Oto Iskandar di Natta, Ki
Bagus Hadikusumo, Muhammad Yamin, Sutarjo, A.A. Maramis, dan Muhammad Hatta. Piagam Jakarta menghasilkan pembukaan UUD.
Sidang
ke 2 BPUPKI berlangsung pada 10 Juli – 17 Juli 1945. Hasil akhir sidang BPUPKI
2 adalah rancangan UUD Negara Indonesia dengan Piagam Jakarta sebagai
pembukaanya. Rumusan dasar negara Pancasila menurut Piagam Jakarta adalah :
a.)Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat – syariat
Islam bagi pemeluk – pemeluknya.
b.)Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.)Persatuan Indonesia
d.)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan
e.)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
PPKI
merupakan singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang dibentuk
pada tanggal 7 Agustus 1945. Yang mengetuai PPKI adalah Ir. Soekarno. Sidang
pembukaan PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian
Jakarta. Pada sidag pertama telah disepakatimengumbah kalimat pembukaan UUD
pada alinea keempat tentang dasar negara Pancasila, menjadi Ketuhanan Yang Maha
Esa. Sidang utama dipimpin oleh Soekarno dan Muhammad Hatta. Sidang tersebut
menghasu=ilkan tiga keputusan penting, yaitu :
Mengesahkan UUD Negara
Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu
Soekarno dan Muhammad Hatta
Presiden sementara waktu dibantu oleh KNIP.
C. Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan
dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Patriotisme
adalah semangat kebangsaan/nasionalisme. Patriotisme berasal dari kkata patria
yang artinya tanah air yang kemudian kata teersebut berubah menjadi patriot
yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Patriotisme mencerminkan sikap
rela berkorban untuk Bangsa dan Negara. Patriotisme muncul setelah lahirnya
nasionalisme/semangat kebangsaan. Sedangkan nasionaslime adalah paham yang
mengajarkan kesetiaan tertinggi terhadap negara.
Nasionalisme
dibagi menjadi 2, yaitu Nasionalisme Sempit (Chauvinisme) dan Nasionalisme
Luas. Chauvinisme bersifat negatif karena memandang perasaan sehingga
merenahkan negara lain. Chauvinisme dipraktikan oleh Adolf Hitler. Adolf Hitler
adalah orang Jerman yang sangat terkenal karena sifat – sifat buruknya yang
memandang rendah negara lain. Sedangkan Nasionalisme luas adalah nasionalisme
yang bersifat positif. Nasionalisme Luas bersifat memajukan Bangsa sendiri dan
tetap menghormati bangsa lain.
Contoh sikap – sikap Nasionalisme luas :
– sikap mencintai tanah air
-solidaritas dan
kesetiakawanan
-toleransi antaragama, antarsuku, antargolongan, dan
antarbangsa
-tanpa pamrih dan bertanggungjawaban
D. Meneladani Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri
Negara dalm Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
Contoh Semangat dan komitmen terhadap Pancasila sebagai
dasar negara :
a.)Mengamalkan Pancasila dalam kehdupan sehari – hari
b.)Mengamalkan nilai – nilai agama yang dianut
c.)Menghidari sikap – sikap negatif seperti chauvinisme dan
egosime
BAB 2 – Norma – Norma dalam Bermasyarakat dan Bernegara
A.Norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasarakat dan
Bernegara
Norma
adalah aturan masyarakat yang bersifat mengikat dan harus dilakukan. Apabila
melanggar sebuah norma maka akan dikenakan sebuah sanksi/hukumm. Individu adala
unik berbeda dengan manusia lain. Sedangkan masyarakat adalah sejumlah manusia
yang hidup bersama dan terikat oleh kebudayaan yang sama. Dalam KBBI norma
memiliki 2 arti, yaitu yang pertama adalah dipakai sebagai panduan dan
pengendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima. Sedangkan arti yang kedua
adalah tolak ukur antara menilai sesuatu.
Norma
agama adalah aturan yang mengatur hubungan antar manusia dengan Tuhan, manusia
dengan sesamananya, dan manusia dengan
lingkungan. Tujuan dari norma agama sendiri ialah mencapai kebahagiaan hidup
dan kebahagiaan dunia akhirat. Sanksi bagi orang yang melanggar norma agama
ialah dosa. Contoh norma agama :
-Iman dan taqwa kepada Tuhan YME.
-Beribadah kepada Tuhan
-Mengasihi dan berbuat baik terhadap sesama manusia
Beribadah kepada
Tuhan
Norma
moral adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan
berasal dari hati nurani manusia. Norma ini juga bisa disebut sebagai norma
kesusilaan dan etika. Tujuan dari norma moral adalah mewujudkan keharmonisan
dengan sesama. Contoh norma moral :
-Jujur dalam perkataan dan perbuatan
-Menghormati antar manusia
-Saling membantu dan membantu orang yang membutuhkan
Norma sosial adalah norma yang
berkembang pada hidup masyarakat. Norma sosial mencakup adat istiadat, kebiasaan,
dan sopan santun. Sopan santun adalah tuntutan sikap dan perbuatan manusia
sehari – hari. Sedangkan kebiasaan adalah sikap dan perilaku yang dilakukan warga
secara berulang – ulang. Contoh norma sosial :
-Berbicara sopan santun terhadap orang yang lebih tua
-Menghormati antar warga
-Mengetuk pintu terlebih dahulu apabila ingin mengunjungi
orang
Norma
hukum adalah norma yang tertulis dan dibuat oleh negara untuk mengatur negara
dan masyarakatnya. Tujuannya adalah menciptakan suasana yang rukun
antarmasyarakat. Samksi bagi orang yang melanggar norma hukum ialah denda.
Contoh norma hukum :
-Peraturan lalu lintas
-Aturan hukum pidana
Adat istiadat adalah tata kelakuan yang turun menurun dari generasi ke generasi sebagai warisan. Timbulnya adat istiadat berasal dari masyarakat. Peraturan adalah petunjuk, kaidah, dan kehidupan untuk mengatur masyarakat. Peraturan masyarakat biasanya dibuat melalui musyawarah dan disepakati bersama.
Adat Istiadat
B.Arti Penting Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat dan
Bernegara
Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum memiliki tiga
unsur, yaitu :
-Adanya supermasi hukum, yang artinya kekuasaan tertinggi
ada pada hukum
-Adanya persamaan kedudukan dalam hukum, yang artinya semua
warga negara tanpa memandang status dan hukum
-Adanya jaminan terhadap HAM
Indonesia memiliki tugas dan fungsi luhur, yaitu :
1. Menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Menjamin ketertiban, keamanan, dan keadilan bagi semua
warga negara Indonesia
3. Menjaga agar tidak terjadinya main hakim sendiri
BAB -3 Perumusan dan Penetapan UUD NRI Tahun 1945
A.Sejarah Perumusan UUD NRI Tahun 1945
Sidang
BPUPKI yang pertama, selain menermia berbagai usulan tentang dasar negara
Indoneia, tetapi mereka juga membentuk Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara
yang berisi hanya 9 anggota. Pada 22 Juni 1945, Panitia kecil tersebut
mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI di Jakarta. Hasil rapat
tersebut adalah Rancangan UUD yang terkenal dengan Piagam Jakarta.
Pada sidang BPUPKI kedua, yaitu 10 – 17 Juli 1945 yang
membahas tentang Rancangan UUD NRI dan dibentuk 3 panitia, yaitu :
1. Panitia perancang UUD
2. Panitia Keuangan dan Perekonomian
3. Panitia PETA (Pembela Tanah Air)
Pada
tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakn sidang yang bertemakan “Pernyataan
Kemerdekaan”. Sedangkan sidang pada 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Rancangan
Undang – undang”.
B. Penetapan UUD NRI Tahun 1945
PPKI
berjumlah 21 orang, kemudian bertambah 6 orng sehingga menjadi 27 anggota.
Sidang PPKI dilaksanakn pada 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang
pembukaan dihadiri oleh Drs. Muhammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim,
Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku Muhammad Hasan. Awalnya Bab II Pasal 6
berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” diganti atas
uslan Otto Iskandar Di Natta “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
UUD NRI Tahun 1945 memiliki susunan seperti berikut :
a. Pembukaan terdiri
atas 4 alinea
b. Batang tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal
aturan peralihan, dan 2 ayat tambahan
C. Arti penting UUD NRI Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara
Indonesia
UUD NRI Tahun 1945 dianggap
istimewa dengan peraturan perundangan yang lain bagi Bangsa Indonesia, karena :
1. Dibentuk secara istimewa
2. Dianggap sesuai dengan nilai luhur
3. Berisi cita – cita bangsa
4. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara
UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti penting bagi berkehidupan
bangsa dan Negara Indonesia karena :
1. Mnejadi dasar dan sumber berdirinya NKRI
2. Landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia
3. Hukum tertinggi dalam tata
urutan undang – undang nasional di Indonesia
4. Pilar kebangsaan Indonesia
selain Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika
Pada 27
Desember 1949, konstitusi negara tergantikan oleh konstitusi RIS. Hsl tersebut
berlaku hinga 17 Agustus 1949 dan berganti menjadi UUDS 1950 hingga 5 Juli 195.
UUD RIS dan UUDS 1950 menimbulkan banyak persoalan dalam negeri.
SehinggaPresiden Sukarno mengeluarkan dekrit Presiden (5 Juli 1959) yang isinya
:
1. Menetapkan pembubaran Konstituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD NRI Tahun 1945
3. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan
daerah serta pembentukan DPAS
UUD NRI
Tahun 1945 merupakan masa demokrasi terpimpin 1959 sedangkan UUD NRI Tahun 1945
disebut sebagai masa orde baru (1966).
Latar Belakang Amandemen UUD NRI Tahun 1945 :
1. Upaya memperbaiki arah perjalanan negara
2. Mengembangkan kekuasaan lembaga – lembaga negara
3. Mewujudkan visi dan misi reformasi
4. Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
5. Memuthakirkan UUD secara tertulis
Maksud dan Tujuan dari diberlakukannya amandemen UUD NRI
Tahun 1945 :
1. Menegakkan kedaulatan rakyat dengan MPR tidak lagi
menjadi pemegang kekuasaan tertinggi
2. Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar
3. Membuat rancangan pasal – pasal UUD yang tidak
multitafsir
Amandemen UUD NRI
Tahun 1945
Sistematika
UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamandemenkan berkali – kali (sebanyak 4 kali)
memperoleh hasil pembukaan dan pasal – pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3
pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan).
UUD NRI
Tahun 1945 hasil sidang PPKI menghasilkan pembukaan, batang tubuh, penjelasan,
16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
Sedangkan hasil amandemen MPR pada tahun 1945 menghasilkan pembukaan, pasal –
pasal (pengganti istilah batang tubuh), 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal
aturan peralohan, dan 2 pasal aturan tambahan.
BAB 4 – Keberagaman Masyarakat Indonesia dalam Bingkai
Bhineka Tunggal Ika
A. Bhineka Tunggal
Ika
Bhineka
Tunggal Ika berasal dari kitab Sutasoma yang idtulis oleh Mpu Tantularseorang
pujangga dari maja pahit. Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan Bangsa
Indonesia. Bhineka Tunggal Ika sendiri memiliki arti “walaupun berbeda – beda tetapi
tetap satu juga.” Bhineka Tunggal Ika terdapat di cengkeraman burung garuda
Pancasila. Lambang negara Garuda Pancasila merupakan rancangan Sultan Hamid II,
Ketentuan Burung Garuda Pancasila :
1,) Burung Garuda yang berdiri tegap dengan sayapnya yang
dibentangkan ke kiri dan kanan, melambangkan semangat membangun.
2.) Kepala burung Garuda yang menghadap ke kanan,
melambangkan keberuntungan.
3.) Burung Garuda yang mampu terbang tinggi, melambangkan
cita –cita Indonesia yang tinggi dan kedaulatan negara.
4.) Lukisan burung Garuda yang seluruhnya berwarna kuning
emas melambangkan keagungan.
5.) Kaki burung yang mencengkram pita yang bertuliskan “Bhineka
Tunggal Ika” melambangkan kukuhnya persatuan dan kesatauan bangsa Indonesia.
Pada
burung Garuda Pancasila terdapat bulu sayap yang berjumlah 17, bulu ekor yang
berjumlah 8, bawah perisai yang berjumlah 19, dan bulu leher yang berjumlah 45.
Hal tersebut menunjukkan angka kemerdekaan Indonesia, yaitu 17 Agustus 1945
(17-08-1945).
Wujud nyata lahirnya persatuan Indonesia, yang berbeda –
beda dan beragam – ragam membuahkan lahirnya sumpah pemuda pada tanggal 28
Oktober 1928, yang terus kita peringati sat ini, dan berisi :
a.) Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah Darah
Satu Tanah Air Indonesia.
b.) Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Satu
Bangsa Indonesia.
c.) Kami Putra dan Putri Indonesia Menjujung Bahasa
Persatuan Bahasa Indonesia.
Sumpah Pemuda
Suku bangsa/kelompok etnik dapat dilihat dari beberapa
aspek, yaitu :
1.) Tipe fisik, contohnya : warna kulit, rambut, dan
sebagainya
2.) Bahasa, contohnya : Bahasa Jawa, Bahasa Batak, Bahasa
Manado
3.) Adat Istiadat, contohnya : pakaian, rumah, upacara,
makanan khas
4.) Kesenian, contohnya : tarian adat, nyanyian, alat musik
5.) Sistem kekerabatan, contoh patrilineal/matrilineal
6.) Batas Fisik Lingkungan, contohnya : badui luar dan badui
dalam
Keberagaman budaya dapat dipengarahui oleh berbagai macam
faktor, yaitu :
a.) Lingkungan alam,penduduk asli pinggir pantai pasti
menghasilkan sesuatu yang berbeda dibanding dengan penduduk perkotaan/penduduk
pegunungan
b.) Kontak dengan budaya langsung, bisa migrasi mauapun
tidak
c.) Keyakinan dan kepercayaan yang dianut
Di dunia ini terdapat berbagai macam ras, ras dapat
dikelompokkan menjadi 5 bagian, yaitu :
1.) Negroid, kulit hitam dan rambut keriting
2.) Mongoloid, kulit kuning langsat, rambut kaku, dan mata
sipit
3.) Kaukasoid, kulit putih, mata biru, rambut pirang
4.) Australoid, kulit hitam{Sawo matang)
5.) Khoisan (Afrika Selatan)
Macam – macam Ras
Golongan merupakan kelompok masyarakat dengan ciri – ciri dan
aktivitas tertentu, golongan dapat dibagi menjadi bermacam – macam :
1. Golongan terasing, kelompok asli dari daerah Indonesia
dengan budaya sederhana dan beberapa dari mereka masi menempati daerah
perkampungan/terpencil mereka.
2. Golongan usia anak – ana, produktif, dan tua.
3. Golongan ekonomi lemah (miskin), ekonomi menengah,
ekonomi kuat (kaya). Istilah ainnya prasejahtera, sejahtera 1, dan sejahtera 2.
4. Secara pendidikan, PAUD, SD/MI. SMP/MTS, SMA/SMK/MA, dan
perguruan tinggi.
5. Partai/afilasi politik.
6. Seara profesi, petani, pedagang, wiraswasta, TNI, Polri,
guru, politis, dan lain – lain.
Gender
adalah sifat dan perilaku yang melekat baik itu ada di laki – laki maupun
perempuan. Sedangkan jenis kelamin merupakan kodrat Tuhan. Jenis kelamain tidak
dapat berubah. Sedangkan, gender bisa berubah. Jenis kelamin berlaku sepanjang
masa. Sedangkan, gender bergantung masa. Dan yang terakhir Jenis kelamin
ditentukan oleh Tuhan. Sedangkan, gender bukan kodrat Tuhan, melainkan buatan
manusia.
Terkadang perempuan diperlakukan tidak adil didalam
masyarakat maupun dimanapun, berikut bentuk – bentuk ketidakadilan gender :
1.) Marjinalisasi/pemiskinan, proses penyisihan yang
menyebabkan perempuan miskin.
2.) Violence/kekerasan terhadap perempuan, baik fisik,
seksual da psikologis.
3.) Subordinasi/penomorduaan, misalkan perempuan tidak boleh
bekerja karena dianggap tidak mampu, sedangkan laki – laki dianggap lebih mampu
sehingga lebih memperbolehkan laki – laki.
Supaya hal ketidakdilan tersebut
tidak terjadi, kita sebagai masyarakat Indonesia harus menghilangkan diskriminasi
berdasarkan jenis kelamin, memberikan kesempatan yang sama terhadap siapa saja,
dan berlaku adil terhadap laki – laki maupun perempuan
B. Perilaku Toleransi dalam Masyarakat
Lingkungan
keluarga merupakan lingkungan terkecil sehari – hari kita. Yang biasanya
terdiri dari ayah, ibu, anak, dan beberapa anggota keluarga yang lain. Dalam
kondisi keluarga saja bisa muncul berbagai macam perbedaan keanekaragaman
budaya. Misalkan saja ayah berasal dari Jawa dan Ibu berasal dari Manado. Dalam
hal itupun juga sudah cukup berbeda. Sebagai anggota keluarag kita harus
menunjukkan sikap toleransi kita, misalkan saling menghargai perbedaan,
menjalankan tugas masing – masing tanpa melihat latarbekakang, bermusyawarah
dalam menyelesaikan permasalahan.
Lingkungan
sekolah memiliki keberagaman yang lebih kompleks. Baik gender, ras, budaya,
suku, agama, dan lain – lainnya. Untuk itu kita juga perlu mengembangkan sikap
toleransi kita supaya tidak terjadi perpecahan salah satu cara nya menyusun
jadwal piket tanpa melihat latarbelakang mereka.
Lingkungan
masyarakat memiliki perbedaan dan keragaman yang lebih kompleks dibanding kedua
lingkungan yang sudah tertulis diatas. Hal yang menunjukkan sikap toleransi dan
positif terhadap menanggapi perbedaan tersebut :
– Saling Membantu tanpa pamrih.
– Menjaga lingkungan keamanan tanpa melihat status ekonomi
– Mengadakan kerja bakti sama – sama.
BAB 5 – Kerjasama dalam Kehidupan Sehari – hari
A.Makna Kerja Sama dalam Kehidupan Bermasyarakat
Kerjasama
berasal dari kata Inggris (Cooperation) yang dapat diartikan sebagai keuntungan
bersama ; bertindak bersama ; bekerja bersama untuk mencapai tujuan ; bantuan
aktif orang maupun kelompok , dan lain – lainnya. Kerjasama yang biasanya
sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia ialah gotong royong. Kerjasama yang
dilakukan sehari – hari harus berdasarkan sebuah norma, yaitu :
1. Tidak melakukan kejahatan.
2. Bersifat meninggikan derajat dan martabat kemanusiaan.
3. Menghargai berbagai macam perbedaan golongan, suku, ras,
budaya, dan lain – lain.
Faktor yang dapat mempengaruhi
sebuah kerjasama, yaitu komunikasi, hubungan timbal balik, dan orientasi.
Hubungan timbal balik dapat diartikan kedua belah pihak yang saling
menguntungkan dan saling melengkapi.
Menurut H. Kusnadi, kerjasama yang baik dan membuahkan
manfaat yang baik meliputi :
1. Mendorong persaingan dalam pencapaian tujuan.
2. Hubungan keduabelak yang harmonis dan damai.
3. Membuat pekerjaan menjadi efektif, efisien, dan
produktif.
Manfaat kerjasama di lingkungan pribadi :
1. Diterima oleh orang lain.
2. Pekerjaan terasa lebih ringan.
3. Perasaan menjadi lebih bahagia karena tidak terbebani
tugas.
Dalam
lingkungan sekolah, kita dapat mewujudkan kerjasama yaitu piket kelas. Ki Hajar
Dewantara menyebutkan “Ing ngarso sung tulodo ing madya mangunkarso, dan tut
wuri handayani”. Kata yang disebut oleh Ki Hajar Dewantar memiliki tujuan,
yaitu yang didepan memberi teladan, yang ditengah memberikan semangat, dan yang
di belakan memberi dorongan.
Manfaat kerjasama bagi Bangsa dan Negara :
1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Mempercepat kemajuan bangsa.
3. Mempercepat proses dan hasil pembangunan.
B. Bentuk – Bentuk Kerja Sama dalam Berbagai Bidang
Kehidupan Masarakat
Kerja sama dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat dibedakan menjadi beberapa penjelasa, berikut contoh dan artinya
:
1. Kerukunan berasal
dari hati nurani dan mudah untuk goyah. Contoh dari kerjasama ini adalah gotong
royong dan saling tolong menolong.
2. Bargaining adalah perjanjian mengenai barang maupun
inidvidu dengan individu maupun kelompok dengan kelompok. Kerjasama ini
menguntungkan kedua belah pihak (barter).
3. Kooptasi adalah proses penerminaan unsur yang baru dalam
sebuah organisasi.
4. Koalisi adalah gabungan / kombinasi dua kelompok atau
lebih yang memiliki tujuan yang sama. Contohnya dua / lebih partai politik
mengajukan calon kepala daerah mereka.
5. Joint Venture adalah kerjasama yang dilakukan individu
atau kelompok untuk menyelesaikan suatu proyek secara bersama maupun diserahkan
hanya pada satu pihak.
Kerjasama dapat dilakukan dimana
saja, dalam bidang politik, dalam bidang ekonomi, dalam bidang sosial budaya,
dan dalam kehidupan beragama. Contoh dari bidang politik, berbagai partai
politik memiliki tujuan untuk memajukan bangsanya dengan sama. Cotoh dari
bidang ekonomi, bersama – sama mendirikan usaha besar/kecil kecilan. Contoh
dari bidang sosial budaya, siskamling. Contoh kerjasama dari bidang beragama,
bersama – sama menciptakan suasana yang damai dan rukun dengan cara menghargai
ajaran agama masing – masing.
Tujuan kerjasama antarnegara ialah :
a.) Meningkatan perekonomian antarnegara.
b.) Meningkatkan taraf hidup.
c.) Memperat persahabatan antarnegara
d.) Meningkatkan perdamaian dunia.
Hambatan dalam kerjasama antarnegara ialah :
a.) Ideologi negara berbeda.
b.) Konflik dan peperangan.
c.) Perbedaan kepentingan tiap masing – masing negara.
Kerjasama antarnegara dapat dibagi berbagi macam, yaitu :
1. Kerjasama bilateral, kerjasama yang melibatkan 2 negara,
Misalnya kerjasama antara Indonesia dengan Singapore.
2. Kerjasama regional, kerjasama yang terjalin antara
beberapa wilayah, seperti benua. Contoh
kerja sama tersebut ialah ASEAN, APEC, dan NAFTA.
3. Kerjasama subregional, kerjasama yang dilakukan oleh
subkawasan, Misalnya Belgia, Belanda, dan Luksemburg. Selain itu Indonesia juga
melakukan kerjasama subregional dengan Malaysia dan Filipina.
4. Kerjasama antarregional, kerjasama yang dilakukan
melibatkan beberapa negara dalam satu kawasan dan melibatkan beberapa. Misalnya
negara Uni – European menjalin kerjasama bersama ASEAN.
5. Kerjasama multilateral, kerjasama yang tidak memandang
kawana/wilayah suatu negara. Kerjasama ini disebut juga kerjasama internasinal.
Contoh dari kerjasama multilateral adalah PBB, WTO, WHO, UNESCO, dan lain –
lain.
Unicef, Kerjasama
Multilateral
BAB 6 – Karakteristik Daerah dalam Kerangka NKRI
A.Makna Persatuan dan Kesatuan
Persatuan artinya sesuatu yang beranekaragam menjadi satu kesatuan. Persatuan dan kesatuan bangsa tumbuh dari sosial budaya masyarakat itu sendiri. Bhineka Tunggal Ika, Bangsa Indonesia terdri dari berbagai macam agama, budaya, ras, suku, etnik, tetapi tetap satu. Nasionalisme Indonesia, nasionalisme ini yang menjunjung tinggi tanah air dan tidak menjatuhkan ataupun meremehkan negara lain.
A.Persatuan dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
Keberagaman Indonesia mengisyaratkan adanya suatu persatuan dari perbedaan. Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tertulis, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Dua prinsip untuk mewujudkan persatuan dalam keberagaman antara lain :
1.Bhineka Tunggal Ika
Semboyan Bhineka Tunggal Ika berasal dari seorang pujangga, Mpu Tantular yang menulis Kitab Sutasoma. Semboyan ini berarti ‘berbeda (Bhinneka) itu (Ika) satu (Tunggal)’ dan definisnya adalah berbeda-beda tetapi tetap satu. Melalui Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia mengakui bahwa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri atas berbagai suku,agama,ras,dll.
2.Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh semua masyarakat sehingga tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Berikut merupakan beberapa pengertian wawasan nusantara :
a. Berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya.
b. Menurut Prof.Dr.Wan Usman, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
c. Menurut kelompok kerja wawasan nusantara yang kemudian diusulkan menjadi Tap MPR dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara sendiri terdapat empat konsep yaitu :
a. Konsep kesatuan politik
Sebagai suatu konsep kesatuan politik, wawasan nusantara mengandung pengertian sebagai berikut :
1.) Kedaulatan wilayah nasional beserta kekayaanya merupakan satu kesatuan wilayah,wadah,ruang hidup,modal, dan milik bangsa Indonesia.
2.) Secara psikologis, bangsa Indonesia juga harus merasa satu rasa,senasib sepenanggungan,sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
3.) Dst.
b. Konsep kesatuan ekonomi
Sebagai satu kesatuan ekonomi, wawasan nusantara mengandung pengertian sebagai berikut :
1.) Kekayaan wilayah nusantara adalah modal dan milik bangsa; harus dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia.
2.) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah.
3.) Kehidupan perekonomian di wilayah Nusantara merupakan kesatuan ekonomi yang diselenggarakan atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
c. Konsep kesatuan sosial budaya
Sebagai satu kesatuan sosial budaya, wawasan nusantara mengandung pengertian sebagai berikut :
1.) Masyarakat Indonesia sebagai satu bangsa memiliki kehidupan yang serasi dan selaras dengan tingkat kemajuan yang sama.
2.) Budaya Indonesia, pada hakikatnya, adalah satu. Corak ragam budaya menggambarkan kekayaan yang menjadi modal dan landasan pengembangan bangsa.
d. Konsep kesatuan pertahanan keamanan
Sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, wawasan nusantara mengandung pengertian sebagai berikut :
1.) Ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2.) Tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
B. Permasalahan Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
1. Bentuk Keberagaman Masyarakat Indonesia
a.) Suku Bangsa
Indonesia memiliki beragam suku bangsa yang diperkirakan terdapat lebih dari 300 suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Setiap suku tentu memiliki tata kehidupan,adat istiadat,bahasa,dan budaya yang berbeda. Dan dapat dipastikan setiap suku itu memiliki keistimewaan/kekhasan sendiri yang beda dari suku-suku lain. Perbedaan dan keberagaman inilah yang menyumbang keragaman kehidupan bangsa.
b.) Agama
Penyebaran agama di Indonesia awal mulanya dibawa oleh para pelaut yang singgah di Indonesia. Akibatnya, penduduk Indonesia menerima agama atau kepercayaan yang dibawa oleh si pelaut tersebut. Pemerintah Indonesia mengakui enam agama yaitu islam,Kristen,Katolik,Buddha dan Hindu.
c.) Ras
Ras adalah kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri fisik bawaan yang sama. Di Indonesia terdapat berbagai ras sehingga terdapat perbedaan bentuk fisik,seperti warna kulit,postur tubuh,dan jenis rambut. Keberagaman ras ini tentu bukanlah menjadi halangan untuk bersatu tetapi dengan keberagaman inilah Indonesia menjadi satu.
2. Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
Masalah yang dapat muncul dalam keberagaman masyarakat Indonesia adalah konflik. Dalam KBBI konflik didefiniskan sebagai ‘percekcokan,perselisihan,atau pertentangan’. Atau arti sederhananya, konflik merujuk pada adanya dua hal atau lebih yang bersebrangan,tidak selaras,dan bertentangan.
a.) Penyebab Konflik dalam Masyarakat
1. Faktor penyebab konflik
Soerjono Soekanto mengemukakan empat faktor yang dapat menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat, antara lain :
a. Perbedaan antarindividu
Contohnya : ketika belajar kelompok,kamu berpendirian jika belajar ,suasana harus tenang. Tetapi teman-teman lain berpendirian bahwa belajar lebih baik dengan mendengarkan musik. Perbedaan seperti ini yang akan memicu terjadinya konflik.
b. Perbedaan kebudayaan
Contohnya : seorang anak dibesarkan dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesopanan akan cenderung berbuat sopan dengan orang lain. Tetapi anak yang dibesarkan dalam masyarakat yang tidak menjunjung tinggi nilai kesopanan akan cenderung berbuat tidak sopan dengan orang lain. Perbedaan seperti ini akan memicu terjadinya konflik.
c. Perbedaan kepentingan
Contohnya : sebuah hutan di suatu wilayah. Bagi seorang pengusaha, pohon-pohon di dalam hutan tersebut dapat dipotong dan dijual sehingga menghasilkan uang. Tetapi bagi pecinta alam dan lingkungan,pohon-pohon tidak boleh dipotong untuk menjaga kelestarian alam. Perbedaan seperti ini akan memicu terjadinya konflik.
d. Perubahan sosial
Contohnya : perilaku remaja yang berbeda terkadang mendapat pandang kurang baik oleh orang-orang yang lebih tua. Situasi ini dapat menimbulkan konflik.
2.) Sikap penyebab konflik
Berikut merupakan beberapa sikap yang menjadi penyebab konflik :
a. Primordialisme yang berlebihan
Primordialisme merupakan pandangan atau paham yang menunjukkan sikap berpegang teguh pada hal-hal yang sejak awal melekat pada diri individu, seperti suku bangsa,ras,dan agama. Apabila sikap ini dilakukan secara berlebihan maka suatu individu akan menganggap bahwa suku bangsa,agama,serta ras mereka lebih unggul dari suatu individu lain.
b. Etnosentrisme
Etnosentrisme merupakan pandangan bahwa kebudayaan suku bangsanya lebih baik daripada kebudayaan suku bangsa lain.
c. Diskriminatif
Diskriminatif merupakan perbedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan antara lain warna kulit,golongan,suku,ekonomi,dan agama.
d. Stereotipe
Stereotipe merupakan penilaian terhadap seseorang atau suatu golongan hanya berdasarkan persepsi pribadi atau kelompok.
e. Fanatisme
Fanatisme merupakan keyakinan akan suatu kebeneran tanpa kepastian data atau fakta,tetapi kebenaran tersebut dianggap kebenaran mutlak tanpa memedulikan argument dari orang lain.
f. Eksklusivisme
Eksklusivisme adalah sikap yang memandang bahwa pandangan atau ajaran yang paling benar hanyalah pandangan atau ajaran kelompok dan menganggap pandangan atau ajaran lainnya tidak benar.
b.) Bentuk Konflik dalam Masyarakat
Soerjono Soekanto menyebutkan lima bentuk khusus konflik atau pertentangan yang terjadi dalam masyarakat. Berikut bentuk-bentuknya :
1. Konflik pribadi
Konflik pribadi dapat terjadi antara dua individu atau lebih karena perbedaan pandangan dan sebagainya. Konflik ini juga biasanya timbul akibat rasa tidak senang kepada orang lain.
2. Konflik rasial
Konflik rasial umumnya timbul karena perbedaan ras,seperti perbedaan ciri badan,kepentingan, dan kebudayaan. Contohnya : konflik rasial yang pernah terjadi antara orang kulit putih dan orang kulit hitam di Afrika Selatan.
3. Konflik antara kelas-kelas sosial
Konflik ini umumnya timbul karena terdapat perbedaan kepentingan. Misalnya, konflik karena adanya perbedaan kepentingan antara buruh dan pemilik perusahaan.
4. Konflik politik
Konflik politik terjadi karena adanya perbedaan kepentingan atau tujuan politis suatu individu/kelompok. Contohnya : konflik antarpartai politik dalam sebuah negara.
5. Konflik internasional
konflik internasional umumnya terjadi akibat perbedaan kepentingan yang kemudian berpengaruh pada kedaulatan sebuah negara. Contohnya : konflik antarnegara mengenai suatu wilayah eksplorasi gas alam di daerah perbatasan.
c.) Akibat yang Ditimbulkan oleh Terjadinya Konflik
Terjadinya konflik dapat menimbulkan suatu hal, antara lain :
1. Perpecahan dalam masyarakat
Suatu masyarakat yang mengalami konflik sampai terjadi kekerasan fisik ataupun kerusakan harta benda akan sulit bersatu. Akibat yang ditimbulkan adalah masyrakat dapat terpecah.
2. Kerugian harta benda dan korban manusia
Konflik itu dapat dilanjutkan dengan kekerasan fisik. Oleh karena itu dapat terjadi kerusakan harta benda,kerusakan fasilitas umum,hingga terjadi luka fisik bahkan korban manusia.
3. Kehancuran nilai-nilai dan norma yang ada
Konflik yang terjadi pada suatu masyarakat dapat merusak bahkan menghancurkan nilai-nilai dan norma yang berlaku. Misalnya, setelah terjadi konflik, dapat saling tidak percaya,bahkan membenci satu sama lain.
4. Perubahan kepribadian
Ketika terjadinya konflik,masyarakat dapat mengalami trauma. Dapat terjadi perubahan sikap dalam anggota masyarakat seperti sikap kekhawatiran,ketakutan,dan kecurigaan.
5. Dominasi
Konflik yang terjadi pada suatu masyarakat dapat menciptakan pihak yang menang dan pihak yang kalah. Pihak yang menang dapat mendominasi bahkan menindas pihak yang kalah.
C. Upaya Menyelasaikan Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
Berikut merupakan upaya penyelasaian masalah tersebut :
1. Memberikan jaminan perlindungan hak-hak setiap warga negara yang terkait dengan keragaman dijamin dalam perundang-undangan antara lain sebagai berikut :
a. Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945, yaitu : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
b. Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945, yaitu : ayat (1) “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran,memiliki tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,serta berhak kembali”.
c. Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945, yaitu : ayat (4) “Perlindungan,pemajuan,penegakan,dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,terutama pemerintah.
d. Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945, yaitu : ayat (1) “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
2. Pengikat persatuan dan rasa kebangsaan yang tercantum dalam perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut :
a. Pasal 35 UUD NRI Tahun 1945, yaitu “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”.
b. Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945, yaitu ‘Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia”.
3. Upaya represif yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat antara lain sebagai berikut :
a. Melakukan penangkapan atas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam upaya aktif untuk melakukan perpecahan terkait keberagaman masyarakat.
b. Melakukan hukuman terhadap pihak-pihak yang secara hukum terbukti terlibat dalam upaya melakukan perpecahan terkait keberagaman masyarakat.
4. Mengembangkan upaya preventif untuk menyelasaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat antara lain sebagai berikut :
a. Selalu bersikap ramah,bersahabat dan berpikiran positif
b. Masalah perbedaan yang terjadi dipecahkan dengan bermusyawarah secara bijaksana
c. Antaranggota masyarakat dan antarkelompok dalam masyarakat melakukan kerja sama
d. Warga negara belajar berkomunikasi secara efektif dan berdiskusi mengenai perbedaan yang ada sehingga saling memahami
Selain daripada itu, yang paling penting adalah sikap untuk saling menghormati dan menghargai keberagaman yang sudah ada sebelum bangsa Indonesia merdeka.
A.Persatuan dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
Keberagaman Indonesia mengisyaratkan adanya suatu persatuan dari perbedaan. Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tertulis, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Dua prinsip untuk mewujudkan persatuan dalam keberagaman antara lain :
1.Bhineka Tunggal Ika
Semboyan Bhineka Tunggal Ika berasal dari seorang pujangga, Mpu Tantular yang menulis Kitab Sutasoma. Semboyan ini berarti ‘berbeda (Bhinneka) itu (Ika) satu (Tunggal)’ dan definisnya adalah berbeda-beda tetapi tetap satu. Melalui Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia mengakui bahwa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri atas berbagai suku,agama,ras,dll.
2.Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh semua masyarakat sehingga tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Berikut merupakan beberapa pengertian wawasan nusantara :
a. Berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya.
b. Menurut Prof.Dr.Wan Usman, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
c. Menurut kelompok kerja wawasan nusantara yang kemudian diusulkan menjadi Tap MPR dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara sendiri terdapat empat konsep yaitu :
a. Konsep kesatuan politik
Sebagai suatu konsep kesatuan politik, wawasan nusantara mengandung pengertian sebagai berikut :
1.) Kedaulatan wilayah nasional beserta kekayaanya merupakan satu kesatuan wilayah,wadah,ruang hidup,modal, dan milik bangsa Indonesia.
2.) Secara psikologis, bangsa Indonesia juga harus merasa satu rasa,senasib sepenanggungan,sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
3.) Dst.
b. Konsep kesatuan ekonomi
Sebagai satu kesatuan ekonomi, wawasan nusantara mengandung pengertian sebagai berikut :
1.) Kekayaan wilayah nusantara adalah modal dan milik bangsa; harus dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia.
2.) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah.
3.) Kehidupan perekonomian di wilayah Nusantara merupakan kesatuan ekonomi yang diselenggarakan atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
c. Konsep kesatuan sosial budaya
Sebagai satu kesatuan sosial budaya, wawasan nusantara mengandung pengertian sebagai berikut :
1.) Masyarakat Indonesia sebagai satu bangsa memiliki kehidupan yang serasi dan selaras dengan tingkat kemajuan yang sama.
2.) Budaya Indonesia, pada hakikatnya, adalah satu. Corak ragam budaya menggambarkan kekayaan yang menjadi modal dan landasan pengembangan bangsa.
d. Konsep kesatuan pertahanan keamanan
Sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, wawasan nusantara mengandung pengertian sebagai berikut :
1.) Ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2.) Tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
B. Permasalahan Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
1. Bentuk Keberagaman Masyarakat Indonesia
a.) Suku Bangsa
Indonesia memiliki beragam suku bangsa yang diperkirakan terdapat lebih dari 300 suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Setiap suku tentu memiliki tata kehidupan,adat istiadat,bahasa,dan budaya yang berbeda. Dan dapat dipastikan setiap suku itu memiliki keistimewaan/kekhasan sendiri yang beda dari suku-suku lain. Perbedaan dan keberagaman inilah yang menyumbang keragaman kehidupan bangsa.
b.) Agama
Penyebaran agama di Indonesia awal mulanya dibawa oleh para pelaut yang singgah di Indonesia. Akibatnya, penduduk Indonesia menerima agama atau kepercayaan yang dibawa oleh si pelaut tersebut. Pemerintah Indonesia mengakui enam agama yaitu islam,Kristen,Katolik,Buddha dan Hindu.
c.) Ras
Ras adalah kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri fisik bawaan yang sama. Di Indonesia terdapat berbagai ras sehingga terdapat perbedaan bentuk fisik,seperti warna kulit,postur tubuh,dan jenis rambut. Keberagaman ras ini tentu bukanlah menjadi halangan untuk bersatu tetapi dengan keberagaman inilah Indonesia menjadi satu.
2. Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
Masalah yang dapat muncul dalam keberagaman masyarakat Indonesia adalah konflik. Dalam KBBI konflik didefiniskan sebagai ‘percekcokan,perselisihan,atau pertentangan’. Atau arti sederhananya, konflik merujuk pada adanya dua hal atau lebih yang bersebrangan,tidak selaras,dan bertentangan.
a.) Penyebab Konflik dalam Masyarakat
1. Faktor penyebab konflik
Soerjono Soekanto mengemukakan empat faktor yang dapat menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat, antara lain :
a. Perbedaan antarindividu
Contohnya : ketika belajar kelompok,kamu berpendirian jika belajar ,suasana harus tenang. Tetapi teman-teman lain berpendirian bahwa belajar lebih baik dengan mendengarkan musik. Perbedaan seperti ini yang akan memicu terjadinya konflik.
b. Perbedaan kebudayaan
Contohnya : seorang anak dibesarkan dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesopanan akan cenderung berbuat sopan dengan orang lain. Tetapi anak yang dibesarkan dalam masyarakat yang tidak menjunjung tinggi nilai kesopanan akan cenderung berbuat tidak sopan dengan orang lain. Perbedaan seperti ini akan memicu terjadinya konflik.
c. Perbedaan kepentingan
Contohnya : sebuah hutan di suatu wilayah. Bagi seorang pengusaha, pohon-pohon di dalam hutan tersebut dapat dipotong dan dijual sehingga menghasilkan uang. Tetapi bagi pecinta alam dan lingkungan,pohon-pohon tidak boleh dipotong untuk menjaga kelestarian alam. Perbedaan seperti ini akan memicu terjadinya konflik.
d. Perubahan sosial
Contohnya : perilaku remaja yang berbeda terkadang mendapat pandang kurang baik oleh orang-orang yang lebih tua. Situasi ini dapat menimbulkan konflik.
2.) Sikap penyebab konflik
Berikut merupakan beberapa sikap yang menjadi penyebab konflik :
a. Primordialisme yang berlebihan
Primordialisme merupakan pandangan atau paham yang menunjukkan sikap berpegang teguh pada hal-hal yang sejak awal melekat pada diri individu, seperti suku bangsa,ras,dan agama. Apabila sikap ini dilakukan secara berlebihan maka suatu individu akan menganggap bahwa suku bangsa,agama,serta ras mereka lebih unggul dari suatu individu lain.
b. Etnosentrisme
Etnosentrisme merupakan pandangan bahwa kebudayaan suku bangsanya lebih baik daripada kebudayaan suku bangsa lain.
c. Diskriminatif
Diskriminatif merupakan perbedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan antara lain warna kulit,golongan,suku,ekonomi,dan agama.
d. Stereotipe
Stereotipe merupakan penilaian terhadap seseorang atau suatu golongan hanya berdasarkan persepsi pribadi atau kelompok.
e. Fanatisme
Fanatisme merupakan keyakinan akan suatu kebeneran tanpa kepastian data atau fakta,tetapi kebenaran tersebut dianggap kebenaran mutlak tanpa memedulikan argument dari orang lain.
f. Eksklusivisme
Eksklusivisme adalah sikap yang memandang bahwa pandangan atau ajaran yang paling benar hanyalah pandangan atau ajaran kelompok dan menganggap pandangan atau ajaran lainnya tidak benar.
b.) Bentuk Konflik dalam Masyarakat
Soerjono Soekanto menyebutkan lima bentuk khusus konflik atau pertentangan yang terjadi dalam masyarakat. Berikut bentuk-bentuknya :
1. Konflik pribadi
Konflik pribadi dapat terjadi antara dua individu atau lebih karena perbedaan pandangan dan sebagainya. Konflik ini juga biasanya timbul akibat rasa tidak senang kepada orang lain.
2. Konflik rasial
Konflik rasial umumnya timbul karena perbedaan ras,seperti perbedaan ciri badan,kepentingan, dan kebudayaan. Contohnya : konflik rasial yang pernah terjadi antara orang kulit putih dan orang kulit hitam di Afrika Selatan.
3. Konflik antara kelas-kelas sosial
Konflik ini umumnya timbul karena terdapat perbedaan kepentingan. Misalnya, konflik karena adanya perbedaan kepentingan antara buruh dan pemilik perusahaan.
4. Konflik politik
Konflik politik terjadi karena adanya perbedaan kepentingan atau tujuan politis suatu individu/kelompok. Contohnya : konflik antarpartai politik dalam sebuah negara.
5. Konflik internasional
konflik internasional umumnya terjadi akibat perbedaan kepentingan yang kemudian berpengaruh pada kedaulatan sebuah negara. Contohnya : konflik antarnegara mengenai suatu wilayah eksplorasi gas alam di daerah perbatasan.
c.) Akibat yang Ditimbulkan oleh Terjadinya Konflik
Terjadinya konflik dapat menimbulkan suatu hal, antara lain :
1. Perpecahan dalam masyarakat
Suatu masyarakat yang mengalami konflik sampai terjadi kekerasan fisik ataupun kerusakan harta benda akan sulit bersatu. Akibat yang ditimbulkan adalah masyrakat dapat terpecah.
2. Kerugian harta benda dan korban manusia
Konflik itu dapat dilanjutkan dengan kekerasan fisik. Oleh karena itu dapat terjadi kerusakan harta benda,kerusakan fasilitas umum,hingga terjadi luka fisik bahkan korban manusia.
3. Kehancuran nilai-nilai dan norma yang ada
Konflik yang terjadi pada suatu masyarakat dapat merusak bahkan menghancurkan nilai-nilai dan norma yang berlaku. Misalnya, setelah terjadi konflik, dapat saling tidak percaya,bahkan membenci satu sama lain.
4. Perubahan kepribadian
Ketika terjadinya konflik,masyarakat dapat mengalami trauma. Dapat terjadi perubahan sikap dalam anggota masyarakat seperti sikap kekhawatiran,ketakutan,dan kecurigaan.
5. Dominasi
Konflik yang terjadi pada suatu masyarakat dapat menciptakan pihak yang menang dan pihak yang kalah. Pihak yang menang dapat mendominasi bahkan menindas pihak yang kalah.
C. Upaya Menyelasaikan Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
Berikut merupakan upaya penyelasaian masalah tersebut :
1. Memberikan jaminan perlindungan hak-hak setiap warga negara yang terkait dengan keragaman dijamin dalam perundang-undangan antara lain sebagai berikut :
a. Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945, yaitu : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
b. Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945, yaitu : ayat (1) “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran,memiliki tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,serta berhak kembali”.
c. Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945, yaitu : ayat (4) “Perlindungan,pemajuan,penegakan,dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,terutama pemerintah.
d. Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945, yaitu : ayat (1) “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
2. Pengikat persatuan dan rasa kebangsaan yang tercantum dalam perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut :
a. Pasal 35 UUD NRI Tahun 1945, yaitu “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”.
b. Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945, yaitu ‘Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia”.
3. Upaya represif yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat antara lain sebagai berikut :
a. Melakukan penangkapan atas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam upaya aktif untuk melakukan perpecahan terkait keberagaman masyarakat.
b. Melakukan hukuman terhadap pihak-pihak yang secara hukum terbukti terlibat dalam upaya melakukan perpecahan terkait keberagaman masyarakat.
4. Mengembangkan upaya preventif untuk menyelasaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat antara lain sebagai berikut :
a. Selalu bersikap ramah,bersahabat dan berpikiran positif
b. Masalah perbedaan yang terjadi dipecahkan dengan bermusyawarah secara bijaksana
c. Antaranggota masyarakat dan antarkelompok dalam masyarakat melakukan kerja sama
d. Warga negara belajar berkomunikasi secara efektif dan berdiskusi mengenai perbedaan yang ada sehingga saling memahami
Selain daripada itu, yang paling penting adalah sikap untuk saling menghormati dan menghargai keberagaman yang sudah ada sebelum bangsa Indonesia merdeka.
Dalam pasal
1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, tertulis “Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik”. Sila ketiga Pancasila pun menegaskan kembali
tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkan suatu persatuan Indonesia. Untuk
mewujudkan persatuan dalam keberagaman diperlukan sejumlah Prinsip :
Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika berasal dari seorang pujangga Mpu Tantular yang
menulis Kitab Sutasoma. Secara harafiah, istilah ini berarti ‘berbeda
(Bhinneka) itu (Ika) satu (Tunggal)’. Jika didefinisikan dapat bermakna bahwa
kita berbeda tetapi tetap satu. Melalui Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia
mengakui bahwa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri atas berbagai suku, ras,
agama, bahasa, dan adat istiadat. Perbedaan dan keanekaragaman bukan menjadi
pemisah dan alat untuk memecah belah rasa persatuan dan persaudaraan. Dengan
demikian, pemahaman yang baik atas kebhinnekaan sangat diperlukan untuk
menyikapi ancaman yang muncul.
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara menjadi landasan visional untuk menyelenggarakan
kehidupan nasional. Ada beberapa pengertian wawasan nusantara, yaitu sebagai
berikut :
Berdasarkan ketetapan MPR Tahun 1993
dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan beradasarkan UUD NRI Tahun 1945 adalah cara
pandnag dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamkan persatuan dan kestauan bangs aserta kesatuan wilayah dalam
penyelenggara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
Menurut Prof. Dr. Wan Usman, “Wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal
tersebut disampaikannya saat lokakarya wawasan nusantara dan ketahanan nasional
di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara
merupakan geopolitik Indonesia.
Menurut kelompok kerja wawasan
nusantara yang kemudian diusulkan menjadi Kapten MPR dan dibuat di Lemhanas Tahun
1999, wawasan nusantara adalah : “cara pandnag dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasioanl.’
Secara umum, wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang
diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari falsafah dan sejarah bangsa
tersebut sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai
tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Konsep kesatuan politik
Sebagai suatu konsep
kesatuan politik, wawasan nusantara mengandung pengertian sebagai berikut :
Kedaulatan wilayah nasional beserta
kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, modal, dan
milik bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia yang tediri atas
berbagai suku dan bahasa, memeluk dan meyakini berbagai agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan suatau kesatuan bangsa yang bulat
dalam arti seluas-luasnya.
Secara psikologis, bangsa Indonesia
juga harus merasa satu rasa, senasib sepenanggungan, sebangsa, dna setanah air,
serta mempunyai suatu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
Pancasila adalah satu-satunya
falsafah serta ideology bangsa dan negara yang melandasi, mebimbing, dan
mengarahkan menuju tujuannya.
Seluruh kepulauan nusantara merupakan
satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang
mengabdi kepada kepentingan nasional.
Konsep kesatuan ekonomi
Sebagai satu kesatuan
ekonomi, wawasan nusantara mengandung pengerti sebagai berikut :
Kekayaan wilayah nusantara adalah
modal dan milik bangsa; harus dapat
dinikmati seluruh rakyat Indonesia.
Tingkat perkembangan ekonomi harus
serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang
dimiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan ekonomi.
Kehidupan perkonomian di wilayah
nusantara merupakan kesatuan ekonomi yang diselenggarakan atas asas
kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
Konsep kesatuan sosial budaya
Sebagai satu kesatuan
sosial budaya, wawasan nusantara mengandung pengertian sebagai berikut :
Masyarakat Indonesia sebagai satu
bangsa memiliki kehidupan yang serasi dan selaras dengan tingkat kemajuan
masyarakat yang sama, merata, dan seimbang sesuai dengan tingkat kemajuan
bangsa.
Budaya Indonesia, pada hakikatnya,
adalah satu. Corak ragam budaya menggambarkan kekayaan yang menjadi modal dan
landasan pengembangan bangsa.
Konsep kesatuan pertahanan kemanan
Sebagai satu kesatuan
pertahanan kemanan, wawasan nusnatara mengandung pengertian sebagai berikut :
Ancaman terhadap satu pulau atau satu
daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
Tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Permasalahan Keberagaman dalam
Masyarakat Indonesia
Bentuk Keberagaman Masyarakat
Indonesia
Suku Bangsa
Setiap suku memiliki
kekhasan sendiri. Perbedaan dan keragaman ini dapat menyumbang kebergaman
kehidupan bangsa.
Agama
Pemerintah mengakui 6
agama, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghuchu. Para
penganutnya harus mengutamakan sikap toleransi agar selalu tercipta kehidupan
yang rukun dan damai.
Ras
Ras merupakan kelompok
manusia yang meiliki ciri-ciri fisik bawaan yang sama. Keragaman ras tetu
bukanlah halangan untuk bersatu sebagai satu kesatuan bangsa Indonesia yang
terbentang dari “Sabang sampai Merauke”.
Masalah yang Muncul dalam Keberagaman
Masyarakat Indonesia
Dalam KBBI, konflik didefinisikan sebagai ‘percekcokan, perselisihan,
atau pertentangan’. Oleh karena itu, secara sederhana , konflik merujuk pada
adanya dua hal atau lebih yang berseberangan, tidak selaras, dan bertentangan.
Penyebab konflik dalam masyarakat
Faktor penyebab konflik
Soerjono Soekanto
mengemukakan 4 faktor yang dapat menyebabkan terjadinya konflik dalam
masyarakat, yakni :
Perbedaan antarindividu
Perbedaan kebudayaan
Perbedaan kepentingan
Perubahan sosial
Sikap penyebab konflik
Primordialisme yang berlebihan
Primordialisme merupakan
pandangan atau paham yang menunjukkan sikap berpegang teguh pada hal-hal yang
sejak awal melekat pada individu, seperti suku bangsa, ras, dan agama.
Etnosentrisme
Etnosentrisme merupakan
pandangan bahwa kebudayaan suku bangsanya lebih baik dibandingkan kebudayaan
suku bangsa lain.
Diskriminatif
Diskrminatif merupakan
perbedaan perlakuan terhadap sesam warga negara berdasarkan antara lain warna
kulit, golongan, suku ekonomi, dan agama.
Stereotipe
Stereotipe merupakan
penilaian terhadap seseorang atau suatu golongan hanya berdasarkan presepsi
pribadi atau kelompok.
Fanatisme
Fanatisme merupakan
keyakinan akan suatu kebenaran tanpa kepastian data dan fakta, tetapi kebenaran
itu dianggap kebenaran mutlak tanpa mempedulikan argument orang lain.
Eksklusivisme
Eksklusivisme adalah
sikap yang memandang bahwa pandangan atau ajaran yang paling benar hanyalah
pandangan atau ajaran kelompoknya dan mengganggap pandangan atau ajaran lainnya
tidka benar.
Bentuk konflik dalam masyarakat
Soerjono Soekanto
menyebutkan lima bentuk khusus konflik atau pertentangan yang terjadi dalam
masyarakat.
Konflik pribadi
Konflik pribadi dapat
terjadi antara 2 individu atau lebih karena perbedaan pandangan dan sebagainya.
Konflik rasial
Konflik rasial umumnya
timbul karena perbedaan ras, seperti perbedaan ciri badan, kepentingan dan
kebudayaan.
Konflik antara kelas-kelas sosial
Konflik antara kelas-klas
sosial umunya disebabkan akibat perbedaan kepentingan.
Konflik politik
Konflik politik terjadi
karena adanya perbedaan kepentingan atau tujuan politis seseorang atau
kelompok.
Konflik internasional
Konflik internasional
umumnya terjadi akibat perbedaan kepentingan yang kemudian berpengaruh pada
kedaulatan negara.
Akibat yang Ditimbulkan oleh
Terjadinya Konflik
Perpecahan dalam masyarakat
Kerugian harta benda dan korban
manusia
Kehancuran nilai-nilai dan norma yan
ada
Perubahan kepribadian
Dominasi
Upaya Menyelesaikan Masalah yang
Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
Memberikan jaminan perlindungan
hak-hak setiap warga negara. Hak setiap warga negara yang terkait dengan
keragaman dijamin dalam perundang-undangan anatara lain sebagai berikut:
Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945, yaitu
:”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan
kehidupannya.”
Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945, yaitu :
Ayat (1)”Setiap orang
berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memiliki tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.”
Ayat (2) “Setiap orang
berhak atas kebebasn meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya”
Ayat (3) “Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945
Ayat (1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.”
Ayat (2) “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Ayat (3) “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisonal dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Ayat (4)
“Perlindungan, pemajuan, peneagakan, dan pemnuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Ayat (5) “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan.”
Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945, yaitu :
Ayat (1) “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dlaam
tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Ayat (2) “Dalam
menjalankan hak dan kebabasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan udang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai gama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Pengikat rasa persatuan dan rasa
kebangsaan yang tercantum dalam perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam UUD
NRI Tahun 1945 sebagai berikut :
Pasal 35 UUD NRI Tahun 1945, yaitu
“Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”
Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945, yaitu
“Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.”
Pasal 36A UUD NRI Tahun 1945, yaitu
“Lambang Negara ialah Garyda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”
Pasal 36B UUD NRI Tahun 1945, yaitu
“Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.”
Upaya repesif yang dapat dilakukan
oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman
masyarakat antara lain sebagai berikut :
Melakukan penangkapan atas
pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam upaya aktif untuk melakukan perpecahan
terkait keberagaman.
Melakukan hukuman terhadap
pihak-pihak yang secara hukum terbukti terlibat dalam upaya melakukan
perpecahan terkait keberagaman masyarakat.
Mengembangkan upaya preventif untuk
menyelesaikan maalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat antara lain
sebagai berikut :
Selalu besikap ramah, bersahabat,
berpikir positif, dan saling membantu sesame warga masyarakat.
Masalah perbedaan yang terjadi
dipecahkan dengan bermusyawarah secara bijaksana, penuh pengertian, saling
harga menghargai, dan tanpa paksaan.
Antaranggota masyarakat dan
antarkelompok dalam masyarakat melakukan kerja sama.
Warga negara belajar berkomunikasi
secara efesiensi dan berdiskusi mengenai perbedaan yang ada sehingga tercipta
situasi saling memahami.