Bab 2
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
A. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi, tekad, semangat, serta cita hukum dan moral yang ingn ditegakkan. Nilai-nilai ini dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.
- Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Bahwa sesungguhnya kemerdakaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Dari alinea pertama tadi kita dapat mengetahui kalau alinea pertama Pembukaan UUD NRI 1945 menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan atau lebih tepatnya alasan kita merdeka. Pada alinea pertama terdapat pembahasan mengenai hak kodrati yang merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia. Intinya, alinea pertama menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Berdasaran alinea pertama, bangsa Indonesia memiliki suatu tugas mulia, yaitu selalu berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdeaan setiap bangsa yag terjajah. - Alinea Kedua
Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan seluruh rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.”
Alinea kedua menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
b. Momentum yang telah dicapai tersebut haru dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia, dan
c. Kemerdekaan bukaknlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea kedua menjelaskan cita-cita Indonesia untuk merdeka. Jika Indonesia dipandang sebagai sebuah negara yang merdeka, berarti Indonesia adalah negara yang bebas dari kekuasaan bangsa lain dan dapat menentukan nasibnya sendiri. Jika Indonesia dipandang sebagai sebuah negara yang bersatu, berarti dalam tiap warga negara muncul ebulatan tekad untuk mewujudkan cita-cita bersama. Jika Indonesia dipadang sebagai sebuah negara yang berdaulah, berarti ada kebebasan menentukan tujuan dan nasibnya sendiri, dengan kekuatan dan kekuasaanya sendiri, sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Indonesia yang adil berarti terwujudnya keadilan antar negara serta kesetaraan hak dan kewajiban tiap warga negara. Indonesia yang makmur berartii terpenuhinya kebutuhan warga negara Indonesia, bak kebutuhan material maupun spiritual. - Alinea Ketiga
Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.”
Pada alinea ini diproklamasikan lagi kemerdekaan Indonesia di bagian “… maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Dari situ dapat terlihat hubungan antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD NRI 1945. Pernyataan Ptoklamsi itu sangat penting karena mejadi titik kulminasi (puncak tertinggi) dan tindakan hukum untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.
Adapun pernyataan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai religius. Hal ini juga tercermin dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Terlihat bahwa bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan sehingga kemerdekaan Indonesia tidak hanya dicapai dengan segenap usaha bagsa Indonesia, tetapi juga dicapai berkat rahmat dari Allah Yang Maha Esa.
Selain itu, alinea ketiga membuat pernyataan “… didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,” . Dari pernyataan itu, terlihah Bangsa Indonesia mengakui hak kodrati untuk segala bangsa, yaitu berkehidupan kebangsaan yang bebas. - Alinea Keempat
Alinea keempat pembukaan UUD 1945 berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pada alinea keempat , prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah Indonesia diperinci lebih lanjut. Hal ini didukung dengan pernyataan: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia…” Kalimat ini menunjukkan penyelenggaraan keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya.
Isi pokok alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi 4 hal berikut yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yakni sebagai berikut:
a. Tujuan Negara
1) Tujuan Khusus
Tujuan khusus terdapat dalam kalimat “… untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …” Tujuan khusus dalam kalimat tersebut berkaitan dengan politik dalam Indonesia, yakni sebagai berikut:
a) “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”
Dampak dari pernyataan ini adalah negara harus menjamin antara lain tidak ada kekuasaan sewenang-wenang. Maksudnya adalah warga negara hanya boleh dihukum jika melanggar huku, kedudukan yang sama dihadapan hukum dan terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang attau peraturan.
b) “… untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …”
Pernyataan ini berhubungn dengan negara hukum materiil yang berarti negara tidak dapar melepaskan tanggung jawabnya dan harus secara aktif melaksanakan upaya-upaya untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
2) Tujuan Umum
Tujuan umum terlihat dalam kalimat “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …” Tujuan umum negara Indonesia dalam kalimat itu diwujudkan dalam politik luar negeri Indonesia. Dalam pergaulan internasional, Indonesia ikut melaksanakan suau ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, kedamaian abadi, serta keadilan sosial.
b. Ketentuan Pembentukan UUD
Hal ini termakna dalam kalimat “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia,” Kalimat itu menunjukkan bahwa Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah undang-undang dasar. Kalimat ini menjadi dasar hukum bahwa pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan sumber dari adanya UUD NRI Tahun 1945.
c. Bentuk dan Norma Negara
Pada kalimat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “… yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …” menyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah repunlik yang berkedaulatan rakyat. Hal ini dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang republik dari, oleh, dan untuk rakyat. Dari itu terlihat suatu norma negara yang kekuasaanya berada di tangan rakyat.
d. Dasar Negara
Dalam kalimat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tertulis: “… dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Hal ini menunjukkan kelima sila dalam Pancasila. Dengan jelas kalimat ini menunjukkan bahwa dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Hal ini dibenarkan dengan adanya kalimat “… dengan berdasar…”
Tujuan pembangunan nasional, yakni:
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b) Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
c) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan berkeadilan sosial
B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
a. Pokok Pikiran Pertama
Pokok pikiran pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdapat kaitan dengan konsep negara persatuan. Hal ini dapat dilihat dan dirasakan bahwa negara dan tiap warga negara Indonesia mengendaki persatuan dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
b. Pokok Pikiran Kedua
Pada pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, terkandung pengertian bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Contohnya seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan fasilitas yang sama atau seluruh rakyat Indonesia berhak untuk mendapat pendidikan yang sama (Pasal 31 Ayat (1)).
c. Pokok Pikiran Ketiga
Pada pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Contohnya bisa seperti Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A Ayat (1)) atau pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali (Pasal 22 Ayat (1))
d. Pokok Pikiran Keempat
Pada pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Contohnya bisa seperti seluruh rakyat Indonesia memiliki hak untuk hidup.
- Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 newujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis atau hukum tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang terkandung merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 atau keempat pokok pikiran tersebut merupakan penjabaran daru Pancasila sebagai Dasar Negara.
C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI tahun 1945
Pokok pikiran dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ternyata bisa juta lakukan di lingungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara.
- Pokok Pikiran Persatuan
a) Dalam keluarga: menghargai sesama anggota keluarga, menjaga sesama anggota keluarga, rukun dengan saudara atau oranf tua, dan sopan santun terhadap saudara dan orang tua
b) Dalam lingkungan sekolah: bersama dengan teman sekals membersihkan sekolah, berteman dengan semua orang tanpa membeda-bedakan, aktif dalam kegiatan sekolah, ikut berperan aktif dalam kelompok belajar
c) Dalam lingkungan masyarakat: membaur dengan masyarakat tanpa membeda-bedakan, ikut dalam kerja bakti, menghadiri undangan tetangga
d) Dalam lingkungan negara: mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada pribadi, menghormatu suku-suku yang lain. - Pokok Pikiran Keadilan Sosial
a) Dalam keluarga: tidak memaksa kehendak terhadap anggota keluarga yang lain, memberikan sesuatu kepada anggota keluarga yang lain, bersikap adil kepada anggotan keluarga yang lain.
b) Dalam lingkungan sekolah: menaati peraturan sekolah, masuk sekolah tepat waktu, dan melakukan kewajiban di sekolah
c) Dalam lingkungan masyarakat: menjaga pergaulan dan harmoni dengan tetangga, menjalankan hak dan kewajiban dengan para tetangga, dan membantu tetangga yang mengalami kesusahan
d) Dalam lingkungan negara: membayar kewajiban pada negara tepat waktu, menjaga peralatan umum, menjaga ketertiban - Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
a) Dalam keluarga: menghargai pendapat anggota keluarga yang lain, berdiskudi dan bermusyawarah untuk menemukan tindakan yang benar>
b) Dalam lingkungan sekolah: melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama, menghargai pendapat tman dalam diskusi kelompok, tidak memaksa kehendak sendiri
c) Dalam lingkungan masyarakat: ikut serta membantu penyelenggaraan pemilihan ketua RT dan RW
d) Dalam lingkungan negara: ikut serta membantu pemerintahan pusat maupun daerah, membantu penyelenggaraan pemilihan umu, mendorong anggota masyarakat yang telah cukup umur untuk menjalakan haknya untuk memilih - Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
a) Dalam keluarga: rajin beribadah dengan keluarga, menjalankan perintah orang tua dengan baik, menuruti kemauan orang tua yang positif, menjalin silaturahmi antar keluarga
b) Dalam lingkungan sekolah: menghargai teman sekolah yang berbeda agama
c) Dalam lingkungan masyarakat: menghargai tetangga yang berbeda agama ketika menjalankan ibadahnya
d) Dalam lingkungan negara: bertoleransi terhadap orang yang berbeda agama
