Angel Sidharta/9A/3 PPKN BAB 2

Bab 2
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

A. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi, tekad, semangat, serta cita hukum dan moral yang ingn ditegakkan. Nilai-nilai ini dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.

  1. Alinea Pertama
    Alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Bahwa sesungguhnya kemerdakaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
    Dari alinea pertama tadi kita dapat mengetahui kalau alinea pertama Pembukaan UUD NRI 1945 menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan atau lebih tepatnya alasan kita merdeka. Pada alinea pertama terdapat pembahasan mengenai hak kodrati yang merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia. Intinya, alinea pertama menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Berdasaran alinea pertama, bangsa Indonesia memiliki suatu tugas mulia, yaitu selalu berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdeaan setiap bangsa yag terjajah.
  2. Alinea Kedua
    Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan seluruh rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.”
    Alinea kedua menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu:
    a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
    b. Momentum yang telah dicapai tersebut haru dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia, dan
    c. Kemerdekaan bukaknlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
    Alinea kedua menjelaskan cita-cita Indonesia untuk merdeka. Jika Indonesia dipandang sebagai sebuah negara yang merdeka, berarti Indonesia adalah negara yang bebas dari kekuasaan bangsa lain dan dapat menentukan nasibnya sendiri. Jika Indonesia dipandang sebagai sebuah negara yang bersatu, berarti dalam tiap warga negara muncul ebulatan tekad untuk mewujudkan cita-cita bersama. Jika Indonesia dipadang sebagai sebuah negara yang berdaulah, berarti ada kebebasan menentukan tujuan dan nasibnya sendiri, dengan kekuatan dan kekuasaanya sendiri, sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Indonesia yang adil berarti terwujudnya keadilan antar negara serta kesetaraan hak dan kewajiban tiap warga negara. Indonesia yang makmur berartii terpenuhinya kebutuhan warga negara Indonesia, bak kebutuhan material maupun spiritual.
  3. Alinea Ketiga
    Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.”
    Pada alinea ini diproklamasikan lagi kemerdekaan Indonesia di bagian “… maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Dari situ dapat terlihat hubungan antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD NRI 1945. Pernyataan Ptoklamsi itu sangat penting karena mejadi titik kulminasi (puncak tertinggi) dan tindakan hukum untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.
    Adapun pernyataan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai religius. Hal ini juga tercermin dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Terlihat bahwa bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan sehingga kemerdekaan Indonesia tidak hanya dicapai dengan segenap usaha bagsa Indonesia, tetapi juga dicapai berkat rahmat dari Allah Yang Maha Esa.
    Selain itu, alinea ketiga membuat pernyataan “… didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,” . Dari pernyataan itu, terlihah Bangsa Indonesia mengakui hak kodrati untuk segala bangsa, yaitu berkehidupan kebangsaan yang bebas.
  4. Alinea Keempat
    Alinea keempat pembukaan UUD 1945 berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
    Pada alinea keempat , prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah Indonesia diperinci lebih lanjut. Hal ini didukung dengan pernyataan: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia…” Kalimat ini menunjukkan penyelenggaraan keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya.
    Isi pokok alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi 4 hal berikut yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yakni sebagai berikut:
    a. Tujuan Negara
    1) Tujuan Khusus
    Tujuan khusus terdapat dalam kalimat “… untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …” Tujuan khusus dalam kalimat tersebut berkaitan dengan politik dalam Indonesia, yakni sebagai berikut:
    a) “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”
    Dampak dari pernyataan ini adalah negara harus menjamin antara lain tidak ada kekuasaan sewenang-wenang. Maksudnya adalah warga negara hanya boleh dihukum jika melanggar huku, kedudukan yang sama dihadapan hukum dan terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang attau peraturan.
    b) “… untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …”
    Pernyataan ini berhubungn dengan negara hukum materiil yang berarti negara tidak dapar melepaskan tanggung jawabnya dan harus secara aktif melaksanakan upaya-upaya untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

2) Tujuan Umum
Tujuan umum terlihat dalam kalimat “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …” Tujuan umum negara Indonesia dalam kalimat itu diwujudkan dalam politik luar negeri Indonesia. Dalam pergaulan internasional, Indonesia ikut melaksanakan suau ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, kedamaian abadi, serta keadilan sosial.

b. Ketentuan Pembentukan UUD
Hal ini termakna dalam kalimat “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia,” Kalimat itu menunjukkan bahwa Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah undang-undang dasar. Kalimat ini menjadi dasar hukum bahwa pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan sumber dari adanya UUD NRI Tahun 1945.

c. Bentuk dan Norma Negara
Pada kalimat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “… yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …” menyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah repunlik yang berkedaulatan rakyat. Hal ini dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang republik dari, oleh, dan untuk rakyat. Dari itu terlihat suatu norma negara yang kekuasaanya berada di tangan rakyat.
d. Dasar Negara
Dalam kalimat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tertulis: “… dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Hal ini menunjukkan kelima sila dalam Pancasila. Dengan jelas kalimat ini menunjukkan bahwa dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Hal ini dibenarkan dengan adanya kalimat “… dengan berdasar…”

Tujuan pembangunan nasional, yakni:
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b) Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
c) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan berkeadilan sosial

B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

a. Pokok Pikiran Pertama
Pokok pikiran pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdapat kaitan dengan konsep negara persatuan. Hal ini dapat dilihat dan dirasakan bahwa negara dan tiap warga negara Indonesia mengendaki persatuan dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
b. Pokok Pikiran Kedua
Pada pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, terkandung pengertian bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Contohnya seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan fasilitas yang sama atau seluruh rakyat Indonesia berhak untuk mendapat pendidikan yang sama (Pasal 31 Ayat (1)).
c. Pokok Pikiran Ketiga
Pada pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Contohnya bisa seperti Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A Ayat (1)) atau pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali (Pasal 22 Ayat (1))
d. Pokok Pikiran Keempat
Pada pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Contohnya bisa seperti seluruh rakyat Indonesia memiliki hak untuk hidup.

  1. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
    Pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 newujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis atau hukum tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang terkandung merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 atau keempat pokok pikiran tersebut merupakan penjabaran daru Pancasila sebagai Dasar Negara.

C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI tahun 1945
Pokok pikiran dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ternyata bisa juta lakukan di lingungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara.

  1. Pokok Pikiran Persatuan
    a) Dalam keluarga: menghargai sesama anggota keluarga, menjaga sesama anggota keluarga, rukun dengan saudara atau oranf tua, dan sopan santun terhadap saudara dan orang tua
    b) Dalam lingkungan sekolah: bersama dengan teman sekals membersihkan sekolah, berteman dengan semua orang tanpa membeda-bedakan, aktif dalam kegiatan sekolah, ikut berperan aktif dalam kelompok belajar
    c) Dalam lingkungan masyarakat: membaur dengan masyarakat tanpa membeda-bedakan, ikut dalam kerja bakti, menghadiri undangan tetangga
    d) Dalam lingkungan negara: mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada pribadi, menghormatu suku-suku yang lain.
  2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial
    a) Dalam keluarga: tidak memaksa kehendak terhadap anggota keluarga yang lain, memberikan sesuatu kepada anggota keluarga yang lain, bersikap adil kepada anggotan keluarga yang lain.
    b) Dalam lingkungan sekolah: menaati peraturan sekolah, masuk sekolah tepat waktu, dan melakukan kewajiban di sekolah
    c) Dalam lingkungan masyarakat: menjaga pergaulan dan harmoni dengan tetangga, menjalankan hak dan kewajiban dengan para tetangga, dan membantu tetangga yang mengalami kesusahan
    d) Dalam lingkungan negara: membayar kewajiban pada negara tepat waktu, menjaga peralatan umum, menjaga ketertiban
  3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
    a) Dalam keluarga: menghargai pendapat anggota keluarga yang lain, berdiskudi dan bermusyawarah untuk menemukan tindakan yang benar>
    b) Dalam lingkungan sekolah: melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama, menghargai pendapat tman dalam diskusi kelompok, tidak memaksa kehendak sendiri
    c) Dalam lingkungan masyarakat: ikut serta membantu penyelenggaraan pemilihan ketua RT dan RW
    d) Dalam lingkungan negara: ikut serta membantu pemerintahan pusat maupun daerah, membantu penyelenggaraan pemilihan umu, mendorong anggota masyarakat yang telah cukup umur untuk menjalakan haknya untuk memilih
  4. Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
    a) Dalam keluarga: rajin beribadah dengan keluarga, menjalankan perintah orang tua dengan baik, menuruti kemauan orang tua yang positif, menjalin silaturahmi antar keluarga
    b) Dalam lingkungan sekolah: menghargai teman sekolah yang berbeda agama
    c) Dalam lingkungan masyarakat: menghargai tetangga yang berbeda agama ketika menjalankan ibadahnya
    d) Dalam lingkungan negara: bertoleransi terhadap orang yang berbeda agama

PPKN 2

Nama,kelas, absen: Renno widjaya/9A/30

PPKN 2

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

A. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi, tekad, semangat, serta cita hokum dan moral. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dibagi menjadi 4 alinea. Berikut penjelasan dan isi dari ke-empat alinea tersebut:

1. Alinea Pertama

Isi dari alinea pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”Hal tersebut menjelaskan artinya kemerdekaan dan berdasarkan alinea pertama tersebut terdapat tugas mulia, yaitu selalu berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa yang terjajah.

2. Alinea Ke-Dua

Isi dari alinea ke-dua “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah samapilah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Hal tersebut menyatakan hak kodrati untuk merdeka selain itu alinea ke-dua menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu:

A. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang      menentukan,

B. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia, dan

C. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

3. Alinea Ke-Tiga

Isi dari alinea ke-tiga “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyataan dengan ini kemerdekaannya.” Hal tersebut menjadi titik kulminasi dari tindakan hokum untuk menentukan nasibnya sendiri, mengakui nilai-nilai religious, dan mengakui hak kodrati untuk segala bangsa.

4. Alinea Ke-Empat

Isi dari alinea ke-empat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan jebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini menjelaskan 3 alinea sebelumnya dengan terperinci dan meliputi 4 hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan.

A. Tujuan Negara

Tujuan dalam 4 alinea tersebut terdapat 2 yaitu tujuan khusus dan tujuan umum. Contoh dari tujuan khusus dari 4 alinea tersebut adalah :

1. Warga negara boleh dihukum jika melaggar hokum, kedudukan yang sama di hadapan hokum, dan terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang/peraturan.

2. Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dan harus secara aktif melaksanakan upaya-upaya untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Contoh dari tujuan umum dari 4 alinea tersebut adalah : “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social, tujuan tersebut dapat diwujudkan dalam politik luar negeri Indonesia, pergaulan internasional, dan Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial”

B. Ketentuan Pembentukan Undang-Undang Dasar

Penunjukan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah undang-undang dasar. Hal ini menjadi dasar hukum bahwa Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber adanya UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945.

C. Bentuk dan Norma Negara

Pernyataan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republic yang berkedaulatan rakyat, adapun dapat diartikan nahwa Indonesia merupakan suatu negara republik dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, terlihat suatu norma negara, yaitu kekuasaan berada di tangan rakyat.

D. Dasar Negara

Pada alinea ke-empat, terdapat kalimat yang menyebutkan 5 sila dalam Pancasila. Dengan demikian, jelas bahwa dasar NRI adalah Pancasila. UUD NRI Tahun 1945 ini, tercantum tujuan pembangunan nasional, yaitu sebagai berikut :

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Memajukan kesehjateraan umum.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya. Selain itu, penyempurnaan selanjutnya adalah secara de facto, yaitu dengan perjuangan dan perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.

 1. Pokok Pikiran Pertama

Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdapat kaitan dengan konsep negara persatuan. Dapat dilihat serta dirasakan bahwa negara dan tiap Warga Negara Indonesia menghendaki persatuan dan wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/kelompok.

 2. Pokok Pikiran Ke-Dua

Pada pokok pikiran ke-dua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, terkandung pengertian bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Pokok Pikiran Ke-Tiga

Pada pokok pikiran ke-tiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalahnegara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawartan dan perwakilan.

 4. Pokok Pikiran Ke-Empat

Pokok pikiran ke-empat Pembukaaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara bersarlan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab.

 A. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pokok-pokok pikiran tersebut bertujuan agar tujuan negara tersebut terwujud, dalam pelaksanaanya, negara harus didasarkan pada suatu dasar politik negara, negara harus didasarkan pada suatu dasar politik negara, yaitu negara persatuan republic yang berkedaulatan rakyat (Pokok pikiran ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat).

 C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Sikap positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat di lakukan di berbagai lingkungan dan berikut contoh dari sikap positif tersebut :

1. Pokok Pikiran Persatuan

2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

4. Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa

Bab 2 PPKN Shayna/9A-33

Bab 2 – Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

A. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  • Alinea Pertama

Alinea pertama dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah : “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Pada alinea pertama, terdapat pengakuan mengenai hak kodrati untuk merdeka. Hak kodrati merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia. Di alinea pertama juga menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak perorangan atau individu. Adapun praktik penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan patut untuk dihapuskan dan ditiadakan.

  • Alinea Kedua

Alinea kedua dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

Di alinea kedua ini terdapat penjabaran penilaian para pendiri bangsa, yaitu:

  1. Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
  2. Mementum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia
  3. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

Jika Indonesia dipandang sebagai sebuah negara yang merdeka, berarti Indonesia adalah negara yang bebas dari kekuasaan bangsa lain dan dapat menentukan nasibnya sendiri. Jika Indonesia dipandang sebagai sebuah negara yang bersatu, berarti dalam tiap warga negara akan mewujudkan cita-cita bersama. Jika Indonesia dipandang sebagai sebuah negara yang berdaulat, berarti ada kebebasan menentukan tujuan dan nasibnya sendiri, dengan kekuatan dan kekuasannya sendiri, sederajat dengan bangsa-bangsa lain.

  • Alinea Ketiga

Alinea ketiga dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Di alinea ketiga ini terdapat hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, selain itu disini juga menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai religious, dan terlihat bahwa bangsa Indonesia mengakui hak kodrati untuk segala bangsa, yaitu berkehidupan kebangsaan yang bebas

  • Alinea Keempat

Alinea keempat dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

 Pada alinea keempat ini menjelaskan tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan Indonesia diperinci lebih lanjut. Isi dari pokok alinea keempa ini meliputi 4 hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu :

a. Tujuan Negara

  1. Tujuan khusus

Tujuan khusus ini berkaitan dengan politik dalam negeri Indonesia, yaitu :“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Maksud dari pernyataan tersebut adalah warga negara hanya boleh dihukum jika melanggar hukum, kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang atau peraturan

“memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.” Pernyataan ini berhubungan dengan hukum materiil. Hal ini berarti negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dan harus secara aktif melaksanakan tanggung jawabnya dan harus secara aktif melaksanakan upaya-upaya untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

2. Tujuan umum

Tujuan umum berarti dalam lingkup kehidupan bersama bangsa di dunia. Tujuan umum terlihat dalam kalimat “dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Tujuan umum negara Indonesia dalam kalimat tersebut diwujudkan dalam politik luar negeri  Indonesia. Hal ini menjadi dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

b. Ketentuan Pembentukan UUD

Ketentuan pembukaan UUD negara termakna dalam kalimat “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.” Kalimat tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah UUD. Dengan demikian, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945.

c. Bentuk dan Norma Negara

Kalimat dalam UUD NRI Tahun 1945 “yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.” Kalimat ini menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republic yang berkedaulatan rakyat.

d. Dasar Negara

Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tercantum “dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kalimat tersebut menunjukka kelima sila dalam Pancasila. Dengan demikian, jelas bahwa dasar Negara RI adalah Pancasila.

Selain pokok-pokok kenegaraan, pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ini, tercantum tujuan pembangunan nasional, yaitu :

  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Untuk memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  • Pokok pikiran pertama

Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila, yaitu persatuan Indonesia

  • Pokok pikiran kedua

Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara hendak mewuudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila kelima Pancasila.

  • Pokok pikiran ketiga

Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila.

  • Pokok pikiran keempat

Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila keempat Pancasila.

2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pokok – pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi suasan kebatinan daroUndang Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok – Pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

Keempat pokok pikiran tersebut merupakan penjabaran dari Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pada pokok pikiran pertama, hal yang ditekankan adalah bentuk negara persatuan. Pada poko pikiran kedua, hal yang ditekankan adalah cita-cita negara, yaitu keadilan sosial. Pokok pikiran ketiga, hal yang ditekankan adalah dasar politik negara berkedaulatan rakyat. Pada pokok pikiran kemepat, hal yang ditekankan adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam pelaksanaannya, negara harus didasarkan pada suatu dasar politik negara, yaitu negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat.

C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  • Pokok pikiran persatuan

a. Menghargai sesama anggota keluarga

b. Berteman dengan semua orang tanpa membeda bedakan

c. Menghadiri undangan tetangga

d. Menghormati orang lain yang berbeda suku, ras, agama, dan golongan

  • Pokok pikiran keadilan sosial

a. Bersikap adil terhadap anggota keluarga lainnya

b. Menaati peraturan sekolah

c. Menjaga pergaulan dan harmoni dengan tetangga

d. Menjaga ketertiban

  • Pokok pikiran kedaulatan rakyat

a. Menghargai pendapat anggota keluarga yang lain

b. Tidak memaksakan kehendak

c. Ikut serta membantu penyelenggaraan pemilihan ketua RT, RW, lurah

d. Membantu penyelenggaraan pemilihan umum

  • Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa

a. Menuruti kemauan positif orang tua

b. Menghargai teman sekolah yang berbeda agama

c. Menghargai tetangga yang berbeda agama

d. Bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama

Rangkuman PPKn BAB 2 Michiko 9A/07

Nama       : Crecencia Michiko Perfeta

Kelas         : 9A

Absen       : 05

Rangkuman PPKn Bab 2

  • Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Makna Alinea Pertama pada UUD NRI Tahun 1945 adalah menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan. Pada alinea pertama UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa segala bangsa berhak untuk merdeka. Akhirnya berdasarkan alinea pertama, Bangsa Indonesia memiliki suatu tugas mulia, yaitu selalu berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa yang terjajah.

Makna Alinea Kedua pada UUD NRI Tahun 1945 adalah menjelaskan cita – cita Bangsa Indonesia untuk merdeka. Adil dan makmur adalah cita – cita yang ingin dicapai Indonesia. Indonesia yang makmur artinya terpenuhi kebutuhan warga negara Indonesia, baik spiritual maupun material. Indonesia yang makmur adalah terwujudnya keadilan antarwarganegara.

Makna Alinea Ketiga pada UUD NRI Tahun 1945 adalah tentang keTuhanan yang Maha Esa. Pada alinea ketiga ini menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan sehingga kemerdekaanya tidak dapat dicapai tanpa adanya Tuhan.

Makna Alinea Keempat pada UUD NRI Tahun 1945 adalah menjelaskan tentang tujuan dan prinsip negara. Tujuan Khusus yang terdapat pada alinea tersebut adalah berkaitan dengan politik dalam negeri Indonesia. Selain itu warga negara hanya boleh dihukum jika melanggar hukuum. Sedangkan Tujuan Umum yang terdapat pada alinea tersebut adalah dalam pergaulan Internasional, Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan.

  • Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

1. Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Dalam pembukaan ini, termuat suatu aliran pengertian negara persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa.

                   2. Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun

1945 adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, sejak NKRI terbentuk telah ada tujuan negara berupa mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Pokok Pikiran Ketiga pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara yang berkedaulaatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Berdasrkan pokok pikiran ketiga UUD 1945, rakyat merupakan pemilik kedaulatan dan berbagai persoalan diselesaikan dengan cara permusyawaratan/perwakilan.

4. Pokok Pikiran Keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Selain Itu, pokok pikiran Keempat ini merupakan penjabaran dari sila pertama dan sila kedua.

  • Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Persatuan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  • Sikap positif terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan Negara.
  1. Pokok pikiran di lingkungan keluarga misalnya :
    1. Rukun dengan Saudara.

2. Menghormati Orangtua dan antar saudara.

3. Menjaga sesama anggota keluarga.

  • Pokok pikiran di lingkungan sekolah misalnya :
    1. Bersama teman sekolah membersihkan ruang kelas.

2. Tidak membeda – bedakan teman berdasarkan ras, suku, agama, status sosial, gender, dan lain – lainnya.

3. Aktif dalam organisasi sekolah.

  • Pokok pikiran di lingkungan masyarakat misalnya :
    1. Membaur dengan masyarakat.

2. Menghadiri undangan tetangga.

  • Pokok pikiran di lingkungan Negara :
    1. Mendahulukan kepentingan bersama dibanding kepentingan pribadi.

2. Menghormati orang lain.

3. Melaksanakan gotong royong bersama.

• Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Keadilan Sosial Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  1. Pokok pikiran di lingkungan keluarga misalnya :
  2. Tidak memaksakan kehendakn antar anggota keluarga.
  3. Bersikap adil terhadap sesame anggota keluarga.
  4. Membagi serta melaksanakan tugas rumah secara adil.
  • Pokok pikiran di lingkungan sekolah misalnya :
  • Menaati peraturan sekolah.
  • Masuk sekolah tepat waktu.
  • Melaksanakan kewajiban di sekolah.
  • Pokok pikiran di lingkungan masyarakat misalnya :
    1. Menjaga pergaulan dan harmoni antartetangga.

2. Membantu tetangga yang terkena musibah/bencana.

  • Pokok pikiran di lingkungan Negara misalnya :
  • Menjaga ketertiban di tempat umum.
  • Membayar pajak tepat waktu.
  • Menjaga dan tidak merusak fasilitas umum.
  • Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Kedaulaan Rakyat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  1. Pokok pikiran di lingkungan keluarga misalnya :
    1. Menghargai pendapat anggota keluarga lain.

2. Menyelesaikan masalah keluarga secara bersama – sama.

  • Pokok pikiran di lingkungan sekolah misalnya :
  • Musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah bersama.
  • Tidak memaksakan kehendak sendiri.
  • Pokok pikiran di lingkungan masyarakat misalnya :
  • Ikut serta membantu adanya pemilihan RT, RW, dan Lurah.
  • Pokok pikiran di lingkungan negara misalnya :
    1. Ikut serta mencoblos/memilih pada saat PEMILU.

• Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa Pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  1. Pokok pikiran di lingkungan keluarga misalna :
  2. Rajin beribadah bersama keluarga.
  3. Menjalin silahturai antarkeluaga.
  4. Menuruti kemauan positif orangtua.
  • Pokok pikiran di lingkungan sekolah misalnya :
  • Menghargai teman sekolah yang berbeda agama. Misalnya pada saat dia sedang merayakan hari raya nya sebagai teman yang baik kita harus mengucapkan selamat kepdadanya.
  • Pokok pikiran di lingkungan masyarakat misalnya :
  • Menghargai tetangga yang berbeda agama yang sedang beribadah.
  • Pokok pikiran di lingkungan Negara misalnya :
    1. Toleransi terhadap orang yang berbeda agamanya.

Rangkuman PKN bab 2 Eunike Putri 9A/10

Makna pembukaan Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.

Alinea Pertama

Dalam alinea pertama terdapat pembukaan/preambule UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi : ” Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”

Alinea pertama menjelaskan tentang arti penting suatu kemerdekaan. Terdapat pengakuan mengenai hak kodrati untuk merdeka. Hak kodrati adalah hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia. Alinea pertama menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak perorangan ataupun individu.

Alinea Kedua

 Alinea kedua menjabarkan penilaian para pendiri bagsa yaitu:

  1. Perjuangan pergeraan kemerdekaan indonesia telah sampai titik yang menentukan
  2. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia, dan
  3. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan suatu negara  yang bersatu, adil, dan makmur.

Alinea Ketiga

Pada alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Proklamasi kemerdekaan Indonesia dinyatakan lagi. Dengan demikian, terlihat hubungan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Pernyataan Proklamasi dalam alinea ketiga tersebut tidak dapat dilepaskan dari alinea pertama dan alinea kedua.  Adapun pernyataan “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa….” Menunjukan bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai religus. Hal ini tercermin juga pada sila petama. Terlihat bahwa bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makluk ciptaan Tuhan sehingga kemerdekaan Indonesia tidak hanya dicapai dengan segenap usaha bangsa Indonesia.

Alinea Keempat

  • Tujuan negara
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Tujuan umum
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan meredekaan

Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Sikap positif terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga,seklah,masyarakat,dan negara. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

a. Pokok pikiran pertama, adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Pokok pikiran kedua, adalah negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

c.Pokok pikiran ketiga, adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

d. Pokok pikiran keempat, adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  1. Pokok pikiran persatuan
  1. Lingkungan keluarga, menghargai sesama anggota keluarga
  2. Lingkungan sekolah, bersama-sama teman sekelas membersihkan sekolah
  3. Lingkungan masyarakat, membaur dengan masyarakat sekitar tanpa membeda-bedakan
  4. Lingkungan negara, mendahulukan kepentingan bangsa dan negara

2. Pokok pikiran keadilan sosial

  1. Lingkungan keluarga, tidak memaksakan kehendak terhadap anggota keluarga lain
  2. Lingkungan sekolah, menaati peraturan sekolah
  3. Lingkungan masyarakat, menjaga pergaulan dan harmoni dengan tetangga
  4. Lingkungan negara, membayar kewajiban terhadap negara tepat waktu

3. Pokok pikiran kedaulatan rakyat

  1. Lingkungan keluarga, menghargai pendapat anggota keluarga lain
  2. Lingkungan sekolah, melakukan musawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama
  3. Lingkungan masyarakat, ikut serta membantu menyelenggaraan pemilihan ketua RT
  4. Lingkungan negara, ikut serta membantu pemerintahan pusat maupun daerah, membantu menyelenggaraan pemilihan.

4. Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Lingkungan keluarga, rajin beribadah bersama saudara dan orang tua
  2. Lingkungan sekolah, menghargai teman yang berbeda agama
  3. Lingkungan masyarakat, menghargai tetangga yang berbeda agama
  4. Lingkungan negara, bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama

BAB 2 PPKN CALVIN 9A/6

Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  • Alinea Pertama

Alinea pertama Pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Alinea Pembukaan UUD NRI 1945 menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan. Pada alinea pertama, terdapat pengakuan mengenai hak kodrati. Hak kodrati merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia.

  • Alinea Kedua

Alinea kedua Pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea kedua  Pembukaan UUD NRI 1945 menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu :

  • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
  • Momentum yang telah tercapai  tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia
  • Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

  • Alinea ketiga

Alinea ketiga berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur , supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani. 

  • Alinea Keempat

Alinea keempat berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI  Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu : 

  • Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
  • Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
  • Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
  • Dasar negara yaitu Pancasila

Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI 1945 Tahun 1945

 Pokok Pikiran 1 (Pertama) 

•      “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 

•      Arti/Kandungan : Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung pengertian bahwa negara persatuan adalah negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Jadi, kandungan dalam pokok pikiran I (Pertama) adalah negara mengatasi segala paham golongan, menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Dengan demikian, pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan sila ketiga Pancasila. 

Pokok Pikiran II (Kedua) 

•      “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 

•      Arti/Kandungan : Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, pokok pikiran kedua adalah penjelmaan sila kelima Pancasila. 

Pokok Pikiran III (Ketiga) 

•      “Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. 

•      Arti/Kandungan : Hal ini menyatakan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga adalah penjelmaan sila keempat Pancasila. 

Pokok Pikiran IV (Keempat) 

•      “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. 

•      Arti/Kandungan : Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa undang-undang dasar harus mengundang isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran keempat merupakan penjelmaan sila kesatu dan kedua Pancasila. 

Bab 2 PPKN Athalia 9A/4

  • Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  • Alinea pertama

Alinea pertama pembukaan  berbunyi : “Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus segera dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Pernyataan tersebut merupakan hak kodrati (hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia). Berdasarkan alinea pertama bangsa Indonesia memiliki suatu tugas mulia, yaitu selalu berjuan melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa yang terjajah.

  • Alinea Kedua

Alinea kedua pembukaan berbunyi : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagialah dengan selamat Sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, Bersatu, berdaulat, adil dan Makmur.” Alinea kedua menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu :

  1. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan,
  2. momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia, dan
  3. kemerdekaan bukanlah tujuan untuk akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang Bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Selanjutnya adil dan Makmur merupakan cita – cita yang hendak dicapai Indonesia. Indonesia yang adil berarti terwujudnya keadilan antarwarga negara serta kesetaraan hak dan kewajiban tiap warga Negara Indonesia.Indonesia yang Makmur berarti terpenuhinya kebutuhan warga negara Indonesia, baik kebutuhan material maupun kebutuhan spiritual.

  • Alinea Ketiga

Alinea ketiga pembukaan berbunyi : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan atas keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekannya.” Proklamasi kemerdekaan dinyatakan lagi, “. . . maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekannya.” Dengan demikian terlihat bahwa Proklamasi dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pernyataan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa . . .” menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai – nilai religius. Pernyataan “. . . didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, “. Dari pernyataan tersebut , terlihat bahwa bangsa Indonesia mengakui hak kodrati untuk hak segala bangsa, yaitu berkehidupan kebangsaan yang bebas.

  • Alinea keempat

Alinea keempat pembukaan berbunyi, “Kemudian dari pada

itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu

Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.”  Pada alinea keempat dijelaskan prinsip – prinsip serta pokok – pokok kaidah pembentukkan pemerintahan Indonesia secara terperinci.

Sejatinyan, isi pokok alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi empat hal yang merupakan prinsip – prinsip pokok kenegaraan, yaitu :

  1. Tujuan Negara
  2. Tujuan Khusus
  3. “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..” Pernyataan ini berhubungan dengan negara hukum formal. Maksudnya adalah warga negara hanya boleh dihukum jika melanggar hukum, kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan terjaminnya hak asasi manusia oleh undang – undang atau peraturan.
  4. “… memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa..”Maksudnya, negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dab harus secara aktif melaksanakan upaya – upaya untuk membangun dab mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  • Tujuan Umum

“… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,..”. Tujuan umum dalam kalimat tersebut diwujudkan dalam politik luar negeri, dalam pergaulan internasional Indonesia selalu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang beradasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial.

  • Ketentuan Pembentukkan Undang – Undang Dasar

“… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia,”. Kalimat tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah udang – undang dasar. Denga demikian Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal – pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945.

  • Bentuk dan Norma Negara

“…yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..”, maksudnya bentuk Negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan rakyat.

“…Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, “ maksudnya adalah Indonesia merupakan suatu negara republic, dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu terlihat suatun norma negara, yaitu kekuasaan berada di tangan rakyat.

  • Dasar Negara

Di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat menyatakan bahwa terdapa kelima sila Pancasila dan Pancasila merupakan dasar negara. Pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 juga tercantum tujuan pembangunan nasional, yaitu :

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

    3 Juli 1948, M. Yamin mengatakan bahwa Proklamasi adalah piranti hukum          untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan banbgsanya, kemudian secara de facto, yaitu pernyataan dengan perjuangan dan perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.

  1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  2. Pokok Pikiran Pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pokok pikirannya adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila. Berikut beberapa contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila ketiga :

Pasal 1 Ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
  Republik.    
Pasal 18 Ayat (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah  
provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap – tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang- undang.      
Pasal 27 Ayat (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikiut serta dalam upaya  
  pembelaan negara.  
Pasal 30 Ayat (1) Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam        
upaya pembelaan negara        
Pasal 30 Ayat (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,    
  Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat bertugas
  mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
  dan kedaulatan negara.      
Pasal 35 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih        
Pasal 36A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan
  Bhinneka Tunggal Ika.  
Pasal 36B Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya.    
  • Pokok Pikiran Kedua

Pokok pikirannya adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, Indonesia memiliki satu tujuan, yaitu negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila kelima. Berikut beberapa contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila kelima :

  • Pasal 1 Ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hokum.
  • Pasal 18 Ayat (2) : Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  • Pasal 27 Ayat (1) : Segala warga begara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib dengan tidak ada kecualinya.
  • Pasal 27 Ayat (2) : Tiap – tiap earga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 31 Ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  • Pasal 32 Ayat (2) : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya.
  • Pasal 33 Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar.
  • Pasal 34 Ayat (2) : Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memeberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  • Pasal 34 Ayat (3) : Negara bertanggung jawab tasa penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasillitas pelayanan umum yang layak.
  • Pokok Pikiran Ketiga

Pokok pikirannya, yaitu Negara Republik Indonesia, harus beradasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan pada permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila keempat. Beriku beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila keempat :

  • Pasal 1 Ayat (2) : Kedaulatan berada di tangn rakyat.
  • Pasal 2 Ayat (1) : Majelis Permusyawaratan Rakyat taerdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang – undang.
  • Pasal 6 A Ayat (1) : Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
  • Pasal 18 Ayat (3) : Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  • Pasal 19 Ayat (1) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  • Pasal 22 E Ayat (1) : Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum ,bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
  • Pasal 22 E Atar (2) : Pemilihan umum diselenggarakan untuk Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikirannya adalah negara, termasuk rakyat Indonesia, mengakui, percaya, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensi dari pokok pikiran ini adalah undang – undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah sebagai penyelenggaraan negara memelihara budi pekerti yang luhur dan berperikemanusiaan. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung sila yang pertama. Beberapa pasal yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila pertama :

  • Pasal 28 A s.d. 28J : Pasal – pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia.
  • Pasal 29 Ayat (1) : Negara berdesar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Pasal 29 Ayat (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Jika dilihat secara sistematis, keempat pokok pikiran tersebut memiliki makna yang berkaitan. Pada pokok pikiran pertama, negara ingin mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Agar terwujud, negara harus berdasarkan pada suatu poloitik negara, yaitu negara republic yang berkedaulatan rakyat (pokok pikirankedua, ketiga, dan keempat ).

  • Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembuka UUD NRI Tahun 1945
  • Pokok Pikiran Persatuan
  • Dalam lingkungan keluarga, misalnya menghargai sesama anggota keluarga, menjaga sesama anggota keluarga, rukun dengan saudara dan orang tua, dan sopan santun terhadap saudara dan orang tua.
  • Dalam lingkungan sekolah, misalnya bersama – sama teman sekelas membersihkan sekolah, berteman dengan semua orang tanpa membeda – bedakan latar belakan, aktif dalam organisasi sekolah, serta ikiut dan berperan aktif dalam kelompok belajar.
  • Dalam lingkungan masyarakat, misalnya membaur dengan masyarakat sekitar tanpa membeda – bedakan, ikut serta dalam kegiatan bersama tetangga (kerja bakti), dan menghadiri undangan tetangga.
  • Dalam lingkungan negara, misalnya mendahulukan kepentingan pribadi dan golongan serta menghormati orang lain yang berbeda suka, ras, dan agama.
  • Pokok Pikiran Keadilan Sosial
  • Dalam lingkungan keluarga, misalnya tidak memaksakan kehendak terhadap anggota keluarga lain, memberikan sesuatu kepada anggota keluarga sesuai kebutuhuhannya masing – masing, dll.
  • Dalam lingkungan sekolah, misalnya menaati peraturan sekolah, masuk sekolah tepat waktu, dan melakukan kewajiban di sekolah.
  • Dalam lingkungan masyarakat, misalnya menjaga pergaulan dan harmoni dengan tetangga, menjaga hak dan kewajiban dengan para tetangga, dan membantu tetangga yang mengalami kesusahan,
  • Dalam lingkungan negara, misalnya dengan membayar kewajiban terhadap negara tepat waktu (seperti membayar pajak dan listrik), menjaga peralatan umum, dan menjaga ketertiban.
  • Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
  • Dalam lingkungan keluarga, misalnya menghargai pendapat anggota keluarga lain, berdiskusi dan nermusyawarah untuk menentukan tindakan yang tepat dalam berbaai hal.
  • Dalam lingkungan sekolah, misalnya melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama, menghargai pendapat teman dalam diskusi kelompok, serta tidak memaksakan kehendak sendiri.
  • Dalam lingkungan masyarakat, misalnya ikut serta membantu penyelenggaraan pemeliharan Ketua RT, Ketua RW, dan lurah.
  • Dalam lingkungan negara, misalnya ikut serta membantu pemerintahan pusat maupun daerah, membantu penyelnggaraan  pemilihan umum, dan mendorong anggota masyarakat yang telah cukup umur untuk menjalankan haknya memilih.
  • Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Dalam lingkungan keluarga, misalnya rajin beribadah bersama saudara dan orang tua, menjalankan perintah yang baik orang tua, menuruti kemauan positif orang tua, dan menjalin silaturahmiantarsaudara.
  • Dalam lingungan sekolah, misalnya menghargai tetangga yang berbeda agama ketika menjalankan ibadahnya.
  • Dalam lingkungan masyarakat,misalnya menghargai tetangga yang berbeda agama ketika menjalankan ibadahnya.
  • Dalam lingkungan negara, misalnya bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama.

BAB 2 PPKn aurellia 9A/5

A. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Alinea pertama

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segara bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Alinea pertama menjelaskan tentang arti penting suatu kemerdekaan. Terdapat pengakuan mengenai hak kodrati untuk merdeka. Hak kodrati adalah hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia. Alinea pertama menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak perorangan ataupun individu.

Alinea kedua

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saatyang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, tang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”

Indonesia adalah negara bebas dari kekuasaan bangsa lain dan dapat menentukan nasibnya sendiri. Indonesia dipandang sebagai negara yang bersatu berarti dalam tiap warga negara muncul kebulatan tekad untuk mewujudkan cita-cita bersama. Indonesia dipandang sebagai negara yang berdaulat, berarti ada kebebasan menentukan tujuan dan nasibnya sendiri, dengan kekuatab dan kekuasaannya sendir, sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Indonesia yang adil berarti terwujudnya keadilan antarwarga negara serta kesetaraan hak dan kewajiban tiap warga negara Indonesia. Indonesia yang makmurberarti terpenuhinya kebutuhan warga negara Indonesia.

Alinea ketiga

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan leluhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan sehingga kemerdekaan Indonesia tidak hanya dicapai dengan segenap usaha bangsa indonesia, tetapi juga dicapai berkat rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa. Bangsa Indonesia mengakui hak kodrati untuk segala bangsa, yaitu berkehidupan bangsa yang bebas.

Alinea keempat

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan Indonesia diperinci lebih lanjut. Isi pokok alinea keempat meliputi 4 hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu sebagai berikut :

a. tujuan negara

tujuan khusus, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan  memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tujuan umum, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

b. ketentuan pembentukan Undang-Undang Dasar, negara Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah undang-undang dasar.

c. bentuk dan Norma Negara, bentuk negara Indonesia adalah republic yang berkedaulatan rakyat. Oleh karena itu, terlihat suatu norma negara, yaitu kekuasaan berada di tangan rakyat.

d. dasar negara, dasar negara republic Indonesia adalah Pancasila.

B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

a. pokok pikiran pertama, adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. pokok pikiran kedua, adalah negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

c. pokok pikiran ketiga, adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

d. pokok pikiran keempat, adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

1. pokok pikiran persatuan

  1. Lingkungan keluarga, menghargai sesama anggota keluarga
  2. Lingkungan sekolah, bersama-sama teman sekelas membersihkan sekolah
  3. Lingkungan masyarakat, membaur dengan masyarakat sekitar tanpa membeda-bedakan
  4. Lingkungan negara, mendahulukan kepentingan bangsa dan negara

2. pokok pikiran keadilan social

  1. Lingkungan keluarga, tidak memaksakan kehendak terhadap anggota keluarga lain
  2. Lingkungan sekolah, menaati peraturan sekolah
  3. Lingkungan masyarakat, menjaga pergaulan dan harmoni dengan tetangga
  4. Lingkungan negara, membayar kewajiban terhadap negara tepat waktu

3. pokok pikiran kedaulatan rakyat

  1. Lingkungan keluarga, menghargai pendapat anggota keluarga lain
  2. Lingkungan sekolah, melakukan musawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama
  3. Lingkungan masyarakat, ikut serta membantu menyelenggaraan pemilihan ketua RT
  4. Lingkungan negara, ikut serta membantu pemerintahan pusat maupun daerah, membantu menyelenggaraan pemilihan.

4. pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Lingkungan keluarga, rajin beribadah bersama saudara dan orang tua
  2. Lingkungan sekolah, menghargai teman yang berbeda agama
  3. Lingkungan masyarakat, menghargai tetangga yang berbeda agama
  4. Lingkungan negara, bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama

Eberhard 9A/9 Ppkn Bab 2

RANGKUMAN BAB 2

Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bansa indonesia. Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasi kan dinamika masyrakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.

1. ALINEA PERTAMA

Pada alinea pertama, terdapat pengakuan mengeenai hak kodrati untuk merdeka yang terlihat pada kalimat, ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”. Hak kodratri merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia. Dengan demikian, praktik penjajahan sungguh mengancam hak kodrati untuk merdeka.

2.ALINEA KEDUA

 Alinea kedua menjabarkan penilaian para pendiri bagsa yaitu:

  1. Perjuangan pergeraan kemerdekaan indonesia telah sampai titik yang menentukan
  2. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia, dan
  3. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan harus diisi de4ngan mewujudkan suatu negara  yang bersatu, adil, dan makmur.

3.ALINEA KETIGA

Pada alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Proklamasi kemerdekaan Indonesia dinyatakan lagi. Dengan demikian, terlihat hubungan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Pernyataan Proklamasi dalam alinea ketiga tersebut tidak dapat dilepaskan dari alinea pertama dan alinea kedua.  Adapun pernyataan “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa….” Menunjukan bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai religus. Hal ini tercermin juga pada sila petama. Terlihat bahwa bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makluk ciptaan Tuhan sehingga kemerdekaan Indonesia tidak hanya dicapaidengan segenap usaha bangsa Indonesia.

4.ALINEA KEEMPAT

  • Tujuan negara
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Tujuan umum
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan meredekaan

Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sikap positif terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga,seklah,masyarakat,dan negara.

Rangkuman PPKn bab 2 Regent 9A/28

Bab 2

“Pembukaan UUD NRI Tahun 1945”

A. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi, tekad, semangat, serta cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan. Makna setiap alinea UUD yakni:

1. Alinea pertama

Alinea pertama berbunyi: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Yang berarti terdapat pengakuan mengenai hak kodrati untuk merdeka.

2. Alinea kedua

Alinea kedua berbunyi: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Yang menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu:

a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan

b. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia

c. Mengingatkan bahwa kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

3. Alinea ketiga  

Alinea ketiga berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Yang menyatakan bahwa itu adalah momen proklamasi kemerdekaan Indonesia

4. Alinea keempat

Isi pokok dari alinea keempat adalah:

a. Tujuan Negara

1. Tujuan khusus

a. Dampak dari pernyataan “….melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia….” adalah negara harus menjamin antara lain tidak ada kekuasaan sewenang-wenang yang berarti negara hanya boleh dihukum apabila melanggar hukum

b. Pernyataan ‘….memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,….” berhubungan dengan negara hukum materil, yang berarti negara tidak dapat melerpaskan tanggung jawabnya dan harus aktif melakukan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

2. Tujuan umum

Tujuan umum berarti dalam lingkup kehidupan bersama bangsa di dunia. Tujuan umum disini menyinggung tujuan umum negara Indonesia yang terwujud dalam politik luar negeri (pergaulan internasional)

b. Ketentuan pembentukan UUD

Pada kalimat “…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.” Kalimat tersenut menunjukan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasar pada hukum dan mengharuskan terdapatnya UUD

c. Bentuk dan Norma Negara

“…..yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” Kalimat ini menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan rakyat.

“….Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” yang berarti Indonesia adalah negara republic dari, oleh, dan untuk rakyat.

d. Dasar negara

UUD NRI 1945 yang menyatakan adanya Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, terdapat juga prinsip pokok kenegaraan, yaitu:

  • Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pada tanggal 3 Juli 1948, M. Yamin mengatakan bahwa proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya.

1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

a. Pokok Pikiran Pertama

Pokok Pikiran pertama diambil dari Pancasila sila ke tiga

Pasal 1 Ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
Pasal 18 Ayat (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
Pasal 27 Ayat (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Pasal 30 Ayat (1) Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 Ayat (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,
Pasal 35 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
Pasal 36A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Pasal 36B Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya

b. Pokok Pikiran Kedua

Pokok pikiran kedua diambil dari Pancasila sila ke lima

Pasal 1 Ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 18 Ayat (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Pasal 27 Ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib dengan tidak ada kecualinya
Pasal 27 Ayat (2) Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 31 Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Pasal 31 Ayat (2) Setiap warga nergara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Pasal 32 Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya
Pasal 33 Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
Pasal 34 Ayat (1) Fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara
Pasal 34 Ayat (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
Pasal 34 Ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umu yang layak

c. Pokok Pikiran Ketiga

Pokok pikiran kedua diambil dari Pancasila sila ke empat

Pasal 1 Ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar
Pasal 2 Ayat (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang
Pasal 6A Ayat (1) Presiden dan Wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
Pasal 18 Ayat (3) Pemerintahan daerah provin si, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
Pasal 19 Ayat (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilu
Pasal 22E Ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali
Pasal 22E Ayat (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

d. Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikiran kedua diambil dari Pancasila sila pertama dan kedua

Pasal 28A s.d. 28J Pasal pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia
Pasal 29 Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 29 Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu

2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pokok pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok pokok pikiran ini mewujudkan cita cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis

C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Sikap sikap positif yang sesuai dengan pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945:

1. Pokok pikiran persatuan

a. Lingkungan keluarga: Menjaga sesama anggota keluarga, sopan santun terhadap saudara dan orang tua

b. Lingkungan sekolah: Bersama sama melakukan kerja bakti di sekolah, berteman tanpa membeda bedakan

c. Lingkungan masyarakat: Membaur tanpa membeda bedakan, menghadiri undangan tetangga

d. Lingkungan negara: Mendahulukan kepentingan negara

2. Pokok pikiran keadilan sosial

a. Lingkungan keluarga: Tidak memaksakan kehendak terhadap anggota keluarga lain, memberikan sesuatu kepada anggota keluarga sesuai kebutuhannya

b. Lingkungan sekolah: Menaati peraturan sekolah, melakukan kewajiban di sekolah

c. Lingkungan masyarakat: Menjaga pergaulan dan harmoni dengan tetangga

d. Lingkungan negara: Membayar kewajiban terhadap negara dengan tepat waktu, menjaga peralatan umum

3. Pokok pikiran kedaulatan rakyat

a. Lingkungan keluarga: Menghargai pendapat anggota keluarga lain, berdiskusi dan bermusyawarah untuk menentukan tindakan yang tepat

b. Lingkungan sekolah: menghargai pendapat teman dalam kerja kelompok, tidak memaksakan kehendak sendiri

c. Lingkungan masyarakat: Ikut serta dalam pemilihan ketua RT, ketua RW, dan lurah

d. Lingkungan negara: Membantu penyelenggaraan pemilu

4. Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa

a. Lingkungan keluarga: Rajin beribadah bersama saudara dan orang tua, menjalankan perintah yang baik orang tua

b. Lingkungan sekolah: Menghargai teman sekolah yang berbeda agama

c. Lingkungan masyarakat: Menghargai tetangga yang sedan beribadah

d. Lingkungan negara: Bertoleransi dengan orang lain yang berbeda agama

Design a site like this with WordPress.com
Get started