Rangkuman PPKN kelas 8 bab 6 Eberhard 9A/A

Rangkuman PPKN kelas 8 bab 6

Semangat dan komitmen kebngsaan Indonesia

  1. Pengertian semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

Semangat merupakan daya dorong atau motivasi manusia untuk mewujudkan keinginannya.

  1. Nasionaslisme adalah kesadaran untuk bersama-sama mencapai,mempertahankan, dan mengabadikan identitas, intgritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu.
  2. Patriotisme, kata patria berubah menjadin kata patriot yang berarti seseorang yang mencintai tanah air.
  • Sejarah semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia
  • Sebelum masa kebangkitan Nasional (sebelum 1908)

Perjuangan bangsa Indonesia untuk membela tanah air sebelum kebangkitan nasional terus-menerus dilakukan, meskipin bersifat kedaerahan.

  • Masa kebangkitan Nasional (1908-1928)

Kelahiran organisasi budi Otomo, 20 Mei 1908 mampu mengubah sejarah perjuangan bangsa Indonesia menjadi tidak lagi bersifaty kedaerahan.

  • Masa Sumpah Pemuda (1928-1945)

Kebangkitan Nasional semakinj menemukan bentuk sebagai pergerakan nasional dengan lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

  • Unsur-unsur semangat dan komitmen kebabngsaan Indonesia
  • Dasar dengara adalah Pancasila

Pancasila ditetapkan sebagaui dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesiatelah dirumusklan oleh BPUKI dan ditetapkan PPKI.

  • Konsitusi Negara adalah UUD Negara RI tahun 1945
  • Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
  • Bendera negara adalah bendera merah putih
  • Lambang negara Garuda Pancasila
  • Makna semangat dan komitmen kebangsaan bagi NKRI
  • Unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia

NKRI terbentuk dari unsur-unsur pembentuk negara yang merupakan satu-kesatuan. Unsur-unsur nya adalah rakyat Indonesia, wilayah Indonesia, pemerintahan yang sah dan berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.

  • Makna semangat dan komitmen kebangsaan bagi NKRI

Keempat unsur berdirinya NKRI sebnernya sidatukan dengan adanya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia. Semangat dan komitmen kebangsaan ataupun nasionalisme Indonesia telah mampu menyatukian sebagai rakyat Indonesia, Nusantara sebagai wilayah NKRI, pemerintahan yang sah sebagai pengatur negara, dan penagkua dari negara lain.

Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

  1. Semangat dan komitmen kebangsaan dalam pembentukan NKRI

NKRI merupakan negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota.

NKRI tidak akan terwujud apabila komitmen dan semangat perjuanganbangsa Indonesia masih bersifat kedaerahan.

  • Semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI
  • Menumbuhkian persatuan dan kesatuan bangsa

Persatuan adalah gabungan beberapa atau keberagaman yang bersatu. Artinya, berbagai keberagaman yang ada pada bangsa Indonesia, baik aspek kewilayahan maupun kebangsaan menjadi satu atas sadar kesadaran dalam satu wadah NKRI.

  • Mengukuhkan sikap kekluargaan dan gotong royongan

Dalam pidati di sidang BPUKI tanggal 1 juni 1945, Ir.Soekarno menyebut bahwwa dari Pancasila bias diperas menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong.

Kebangkitan yang mencerminkan semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

  1. Upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia
  1. Keteladanan

Keteladanan merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh, baik dalam sikap, pemikiran, perkataan, maupun perbuatan.

  •  Pewarisan

Pewarisan merupakan proses menurunkan, memberi, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lain.

  • Ketokohan

Ketokohan merupakan sosok seseorang yang memiliki kelebihan sehingga terkenal dan disegani oengaruhnya di masyarakat.

  • Pendidikan dan pelatihan

Pendidikan dan pelatihan tentang semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan, baikdi jenjang pendidikan formal.

Semangat dan komitme kebangsaan memiliki arti yang sangat penting bagi NKRI

  1. Menjadi pendorong utama terbentukannya NKRI
  2. Menumbuhkan persatuan dan kesatuan bansa
  3. Mengukuhkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan

Setiap warga negara INdoensia harus bersikap dan berperilaku yang didasari dengan semangat dan komitmen kebagsaan serta melaksanakan berbagai kegiatan dalam kehidupan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, bangsa dan negara yang mencerminkan semangat dan komitmen kebangsaan demi mewujudkan keutuhan kejayaan NKRI.

rangkuman PPKn bab 3-4 ksl 8 aurellia 9A/5

Bab 3

A. makna tata urutan peraturan perundang-undangan nasional

1. hakikat peraturan perundang-undangan

peraturan perundang-undangan pada dasarnya adalah aturan hokum yang tertulis. Ciri-cirinya adalah :

  1. Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
  2. Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara
  3. Sifatnya abstrak dan ideal

Landasan filosofis, peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai-nilai filosofi dasar negara

Landasan sosiologis, hokum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat

Landasan yuridis, penyusun peraturan hokum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting, yaitu :

  1. Ada wewenang dari pembuat
  2. Ada kesesuaian anatara jenis dan materi peraturan
  3. Mengikuti prosedur atau cara tertentu
  4. Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi asas-asas sebagai berikut :

  1. Kejelasan tujuan
  2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
  3. Kesesuaian antara jenis, hierarkhi, dan materi muatan
  4. Dapat dilaksanakan
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  6. Kejelasan rumusan
  7. Keterbukaan

Sedangkan materi muatan perundang-undangan harus mencerminkan asas-asas sebagai berikut :

  1. Pengayoman
  2. Kebangsaan
  3. Kekeluargaan
  4. Kenusantaraan
  5. Bhinneka Tunggal Ika
  6. Keadilan
  7. Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
  8. Ketertiban dan kepastian hokum
  9. Keseimbangan, keserasian, dan kelarasan

2. pentingnya peraturan perundang-undangan

  1. Menjamin hak dan kewajiban warga negara
  2. Memberi kepastian hokum
  3. Menjamin keadilan dan rasa aman
  4. Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari-hari
  5. Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin

3. tata urutan peraturan perundang-undangan dan lembaga yang berwenang

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, tata urutan perundang-undangan RI adalah sebagai berikut :

  1. UUD NRI Tahun 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU/
  4. Peraturan pemerintah
  5. Peraturan presiden
  6. Peraturan Daerah provinsi
  7. Peraturan daerah kabupaten/kota

B. proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional

1. proses penyusunan UUD Negara RI Tahun 1945

Ada 2 keputusan penting yang menjadi dasar penyelenggaraan negara Indonesia yang telah meredeka, yaitu :

  1. Mengesahkan UUD
  2. Memilih Ir. Sukarno sebagai presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden
  3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh semuah komite nasional

Tujuan perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hokum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

2. proses penyusunan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat

TAP MPR adalah bentuk putusan majelis permusyawaratan rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan. Pada masa sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945, ketetapan MPR merupakan peraturan perundangan yang secara hierarkhi berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 dan di atas Undang-Undang.

3. proses penyusunan Undang-Undang dan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang

a. proses penyusunan Undang-Undang

Menurut UU No. 12 Tahun 2011, materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi :

  1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945
  2. Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang
  3. Pengesahan perjanjian internasional tertentu
  4. Tindak lanjut atas putusan MK/atau pemenuhan kebutuhan hokum dalam masyarakat

b. proses penyusunan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu)

keadaan darurat -> materi -> menteri sekretaris negara -> presiden/ diundangkan -> berlaku

4. proses pembuatan peraturan pemerintah

a. penyiapan rancangan

b. penetapan dan pengundangan

menteri -> sesneg -> presiden/diundangkan -> berlaku

5. Proses Penyusunan Peraturan Presiden

Ada 2 macam, yaitu :

  1. Peraturan presiden yang sifatnya menetapkan
  2. Peraturan presiden yang sifatnya mengatur

6. Proses Penyusunan Peraturan Daerah provinsi

Masyarakat -> rancangan perda dari gubernur/rancangan perda dari DPRD Provinsi -> pembahasan DPRD Provinsi -> perda provinsi -> berlaku

7. Proses Penyusunan Peraturan Daerah kabupaten/kota

Masyarakat -> rancangan perda kabupaten/kota dari bupati/walikota atau rancangan perda dari DPRD kabupaten/kota -> pembahasan DPRD kabupaten/kota -> Perda kabupaten/kota -> berlaku

C. ketataan terhadap peraturan perundang-undangan nasional

Sikap positif yang dapat dikembangkan adalah sebagai berikut :

  1. Menyampaikan usulan ketika proses penyusunan sedang berlangsung sehingga aspirasi dan kepentingan masyarakat dapat segera diakomodasikan
  2. Turut mengawasi jika peraturan itu sudah berjalan secara efektif
  3. Mengajukan pengujian secara materil jika ada peraturan yang sudah terlanjur ditetapkan

Contoh sikap taat terhadap peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku
  2. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan
  3. Mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan
  4. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran terhadap aturan
  5. Menjadi saksi jika diperlukan dalam suatu proses pengadilan

Bab 4

A. makna kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan

1. pengertian kebangkitan nasional

Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan republic Indonesia.

Kebangkitan nasional Indonesia dimulai tahun 1908. Pada tanggal 20 Mei 1908 dengan berdirinya Budi Utomo dan berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Pada tanggal tersebut dianggap sebagai mulainya kebangkitan nasional Indonesia karena mulai masa itu bangsa Indonesia mengubah strategi perjuangan baru yang berbeda dengan perjuangan sebelumnya.

2. sejarah kebangkitan nasional Indonesia

Kerja rodi adalah system kerja paksa yang diterapkan oleh belanda. Masa kebangkitan nasional Indonesia merupakan kelanjutan dari politik etis atau politik balas budi yang diterapkan belanda. Isi politik etis adalah irigasi, emigrasi, dan edukasi.

a. periode tahun 1900-1908

Dr. sutomo mendirikan sebuah organisasi yang bernama Budi Utomo. Budi Utomo merupakan organisasi modern pertama kali di Indonesia yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908. Pada tanggal 3-5 Oktober 1908, organisasi Budi Utomo mengadakan kongresnya yang pertama di Yogyakarta. Tujuan organisasi, yaitu kemajuanj yang harmonis antara bangsa dan negara, terutama dalam mengajukan pengajaran, pertanian, peternakan, dan dagang, teknik, serta kebudayaan.

b. periode tahun 1908-1928

pada tahun 1912 berdiri partai politik pertama, yaitu indische partij. Pada tanggal 20 juli 1913, suwardi suryaningrat yang tergabung dalam komite boemi poetera, menulis artikel yang berjudul ‘seandainya aku orang belanda’. Pada tahun 1924, Dr. sutomo yang tidak puas dengan organisasi Budi Utomo mendirikan indonesische studieclub di Surabaya. Penyebabnya adalah asas kebangsaan jawa dari Budi Utomo sudah tidak relevan dengan perkembangan rasa kebangsaan yang menuju pada sifat nasional. Pada tanggal 30 april-2 mei 1926 di Jakarta para pemuda melakukan pertemuan itu yang kemudian dikenal sebagai kongres pemuda I yang dipimpin oleh Mohammad Tabrani.

c. periode tahun 1928-1945

kongres pemuda II berlangsung di Jakarta tanggal 27-28 Oktober 1928 yang diselenggarakan oleh organisasi pemuda Indonesia. Pada tahun 1928, organisasi Budi Utomo menambahkan suatu asas perjuangan, yaitu “ikut berusaha melaksanakan cita-cita bangsa indonesia.”

d. periode tahun 1945-1948

sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Tanggal 20 mei 1948 presiden Sukarno menetapkan bahwa tanggal 20 mei 1908 sebagai hari bangkitnya nasionalisme di Indonesia atau hari kebangkitan nasional.

3. kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan

Perjuangan bangsa Indonesia sebelum kebangkitan nasional memiliki beberapa kelemahan, yaitu :

Dengan adanya organisasi Budi Utomo, perjuangan bangsa Indonesia setelah tahun 1908 mengalami perubahan sehingga memiliki keunggulan, yaitu :

B. arti penting kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan

1. arti penting kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan

a. kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional

Kebangkitan nasional memberi perubahan strategi perjuangan kemerdekaan Indonesia dari tadinya bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional. Artinya, perjuangan kemerdekaan bukan lagi milik daerah-daerah tertentu, tetapi menjangkau seluruh daerah dengan kesadaran nasional.

b. kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi

muculnya budi utomo yang dipelopori oleh kalangan terpelajar mengubah cara perjuangan melalui organisasi dan diplomasi yang bersifat nasional sehingga lebih didasarkan pada aspek kecerdasan berpikir, tidak semata-mata fisik.

c. kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik pemimpin menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran bersama

kebangkitan nasional mampu mengubah pengaruh perjuangan sebelumnya yang banyak dipengaruhi oleh charisma pemimpin menjadi perjuangan yang didasarkan pada kesadaran bersama secara terorganisir dan terencana.

d. kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan yang multiaspek

gerakan budi utomo bersifat etis edukatif dan pergerakan nasional bersifat multidimensional.

e. kebangkitan nasional menaji tonggak pergerakan nasional menuju kemerdekaan Indonesia

2. arti penting kebangkitan nasional bagi bangsa Indonesia saat ini

Nilai-nilai dan semangat kebangkitan nasional memiliki arti sangat penting bagi bangsa Indonesia sekarang ini, antara lain :

  1. Membangkitkan rasa dan semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme, dan patriotism bangsa Indonesia di tengah globalisasi
  2. Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang di tengah persaingan global
  3. Menumbuhkan budaya belajar dan kerja keras demi kemajuan bangsa
  4. Menumbuhkan kesadaran sejarah untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan bersemboyan bhinneka tunggal ika

C. peran tokoh kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan

a. Dokter Wahidin Sudirohusodo (1852-1917)

Dokter Wahidin Sudirohusodo lahir 7 Januari 1852 di Yogyakarta dan meninggal di tanah kelahirannya 26 Mei 1917. Upaya memperbaiki masyarakat jawa melalui pendidikan, dilakukan dengan mendirikan studie fonds atau yayasan beasiswa dan melakukan kegiatan menghimpun dana dengan melakukan propaganda berkeliling di jawa tahun 1906.

b. Dokter Sutomo (1888-1938)

Dokter Sutomo lahir di jawa timur, 30 juli 1888 dan meninggal di Surabaya, 30 mei 1938. Selama menjadi mahasiswa di STOVIA bersama teman-temannya mendirikan Budi Utomo dan dipercaya sebagai ketua.

c. Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) (1889-1959)

Suwardi Suryaningrat lahir 2 mei 1889 di Yogyakarta, sejak 1922 menjadi Ki Hajar Dewantara, dan meninggal di tanah kelahiran 26 april 1959. Dalam konteks kebangkitan nasional, mendirikan indische partij pada tanggal 3 juli 1912 bersama Dokter Cipto Mangunkusumo dan Ernest Douwes Dekker sehingga ketiganya dikenal sebagai tiga serangkai.

d. Dokter Cipto Mangunkusumo (1886-1943)

Dokter Cipto Mangunkusumo lahir 4 maret 1886 di jepara, jawa tengah dan meninggal di Jakarta 8 maret 1943. Mendirikan indische partij pada tahun 1912 bersama Ernest Douwes Dekker dan Suwardi Suryaningrat.

e. Ernest Douwes Dekker (1879-1950)

Dokter Ernest Douwes Dekker lahir di pasuruan, jawa timur 8 oktober 1879 dan meninggal di bandung, jawa barat 28 agustus 1950. Beliau adalah penggagas nama nusantara sebagai ganti hindia belanda setelah merdeka.

f. R.T Tirtokusumo

R.T Tirtokusumo adalah ketua organisasi budi utomo, yang dipilih melalui kongres I budi utomo.

g. W.R Supratman

Wage Rudolf Supratman lahir di jatinegara, Jakarta tanggal 19 maret 1903 dan meninggal di Surabaya, jawa timur pada tanggal 17 agustus 1938. Beliau menciptakan lagu kebangsaan. Lagu itu menjadi terkenal dan dinyanyikan pada penutupan kongres pemuda II, tanggal 28 oktober dan setelah Indonesia raya dijadikan lagu kebangsaan.

2. meneladani tokoh-tokoh kebangkitan nasional

  1. Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  4. Bangga dengan milik bangsa sendiri
  5. Mengenang para pahlawan, misalnya dengan mengheningkan cipta

Kristoforus Owen 9A/22 Rangkuman Kelas 8 BAB 1-6

BAB 1 (KELAS 8)

A. Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1. Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia

a. Pancasila sebagai dasar negara

b. Pancasila sebagai pandangan hidup

c. Pancasila sebagai kepribadian bangsa

d. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia

e. Pancasila sebagai pemersatu bangsa

f. Pancasila sebagai ideologi bangsa

2. Keberadaan dasar negara dan pandangan hidup bangsa memiliki arti yang penting yaitu :

a. Membentuk identitas suatu negara

b. Mempersatukan seluruh warga negara

c. Mengatasi konflik yang terjadi di antara warga negara

d. Membentuk solidaritas negara

e. Mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara

3. Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

a. Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

1) Pancasila sebagai pandangan hidup

Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk bagi bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama

2) Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara

3) Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang mampu membedakan dengan orang lain

4) Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia

Pancasila disepakati bangsa Indonesia untuk menjadi sebuah perjanjian yang dapat mengikat seluruh bangsa Indonesia

5) Pancasila sebagai pemersatu bangsa

Pancasila membuat bangsa Indonesia yang beraneka ragam bersatu padu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

6) Pancasila sebagai ideologi bangsa

Pancasila merupakan pedoman dan cita-cita bangsa Indonesia

b. Latar Belakang Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :

1) Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang

2) Nilai-nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dulu

3) Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu bangsa dan Negara Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur

B. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara

a. Sebagai sumber dari segala hukum dasar negara Indonesia

b. Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia

c. Sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia

2. Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

a. Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan

b. Memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita-cita

c. Sebagai pedoman bersikap,berpikir, dan bertingkah laku

C. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1. Hakikat Nilai

Nilai terbagi menjadi 3, yaitu :

a. Nilai material

b. Nilai vital

c. Nilai kerohanian

2. Dimensi Nilai-Nilai Pancasila

a. Dimensi realitas

b. Dimensi Idealitas

c. Dimensi Fleksibilitas

D. Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai-Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

1. Sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila harus diterapkan di masyarakat, rumah, sekolah, dan dimanapun kita berada

2. Upaya Mempertahankan Pancasila Sering Diberontak oleh Banyak Organisasi

a. Pemberontakan PKI

b. Pemberontakan DI/TII

c. Gerakan Sosial Liberal

d. Sakralisasi Ideologi Pancasila

3. Upaya Penanaman Nilai-Nilai Pancasila

a. Pendidikan keluarga

b. Pendidikan formal di sekolah

c. Pendidikan non formal/masyarakat

BAB 2 (KELAS 8)

A. Makna UUD NRI 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

1. Ciri ciri Indonesia sebagai negara hukum

a. adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat

b. adanya pembagian kekuasaan negara

c. adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat

2. Sistem Hukum Nasional

Terbagi menjadi dua jenis secara bertingkat

a. Peraturan dasar atau hukum dasar

b. Peraturan non dasar atau hukum pelaksana

3. UUD NRI 1945

a. Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI 1945

1. Sidang BPUPKI :

1) Sidang BPUPKI I

2) Rapat Panitia Kecil

3) Sidang BPUPKI II

2. Sidang PPKI

b. Motivasi Adanya UUD NRI 1945

1) warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa negara tersebut

2) penguasa negara dan rakyatnya menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya

3) pembentuk atau pendiri negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya

4) beberapa negara semula yang masing-masing berdiri sendiri bergabung untuk menjalin kerja sama

c. Dinamika UUD NRI 1945

1) Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang mempunyai sistematika sebagai berikut.

a) Pembukaan, terdiri atas 4 alinea

b) Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan

2) Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekret Presiden, 5 Juli 1959

3) Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tangal 18 Agustus 1945, dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekret Presiden, 5 Juli 1959, dan diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

B. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

1. Kedudukan UUD NRI 1945

a. dibentuk dengan cara istimewa

b. dianggap sesuatu yang luhur

c. berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara

d. berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

2. Sifat UUD NRI 1945

a. Tertulis

b. Singkat dan supel

c. Normatif

d. Hukum positif yang tertinggi

3. Fungsi UUD NRI 1945

a. Alat kontrol dalam sistem hukum di Indonesia

b. Pengatur kekuasaan negara

c. Penentu hak dan kewajiban

4. Arti Penting UUD NRI 1945

a. menjadi dasar dan sumber ekstensi berdirinya NKRI

b. sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia

c. sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia

d. sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia

C. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional

1. Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI 1945, yaitu:

a. MPR

b. Perppu

c. Peraturan Pemeritah

d. Peraturan Presiden

e. Peraturan Daerah Provinsi

f. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

2. Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan

a. Penciptaan Hukum

b. Pembaharuan Hukum

c. Integrasi Pluralisme Sistem Hukum

d. Kepastian Hukum

e. Pemecahan Masalah

BAB 3 (KELAS 8)                                                                                                                           Makna Tata Urutan Perturan Perundang-undang Nasional                                                                  1.Hakikat perundang-undangan                                                                                                                                               Ciri-cirinya adalah: 

a.Dikeluarkan oleh pihak berwenang

b.Isinya mengikat secara umum

c.Sifatnya abstrak dan ideal

Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis:                                                                                                                                            a.filosofis artinya peraturan yang dibuat berdasarkan nilai-nilai filosofi dasar negara            

b.sosiologis artinya hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata landasan

c.yuridis artinya penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik ,yaitu:

a.Kejelasan tujuan

b.Kelembagaan pembentuk yang tepat

c.Kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan

d.Dapat dilaksanakan

e.Kedayagunaan dan kehasilgunaan

f.Kejelasan rumusan

g.Keterbukaan

Sedangkan Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas-asas sebagai berikut :

a.Pengayoman

b.Kebangsaan

c.Kekeluargaan

d.Kenusantaraan

e.Bhinneka Tunggal Ika

f.Keadilan

g.Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan

h.Ketertiban dan kepastian hukum

i.Keseimbangan keserasian dan keselarasan

Penyusunan peraturan perundang-undangan juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a.berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada

b.hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis

c.setiap peraturan materi yang berbeda-beda

d.peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama

e.peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah

f. Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum

g. Setiap peraturan materinya berbeda-beda

2. Pentingnya Peraturan Perundang-undang                                                                                                                   a. Menjamin hak dan kewajiban warga negara                                                                                                   b.Memberi kepastian hukum                                                                                                                                   c.Menjamin keadilan dan rasa aman                                                                                                                          d. Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari-hari                                                                    e. Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batik

3.Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam lembaga yang berwenang  urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang saat ini berlaku mengacu pada undang-undang No 12 tahun 2011 UUD NRI tahun 1945

Berdasarkan UU no. 12 tahun 2011, tata urutan perundang-undangan RI adalah sebagai berikut:                    a. UUD NRI 1945

b.ketetapan MPR

c.undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang

d.peraturan pemerintah

e.peraturan presiden                                                                                                                                          f.peraturan daerah provinsi

g.peraturan daerah kabupaten atau kota

B. proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional

1.Proses penyusunan UUD Negara RI Tahun 1945

Rancangan UUD NRI tahun 1945 yang disahkan oleh PPKI dalam sidang keduanya secara garis besar berisi tentang:

a.pernyataan Indonesia merdeka

b.pembukaan undang-undang dasar

c.undang-undang dasar atau batang tubuh

BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuklah PPKI. PPKI melakukan sidang dan sidang itu menghasilkan 3 keputusan penting yaitu:

a.mengesahkan UUD

b.memilih Ir Soekarno dan Drs Muhammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden

c.presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP

UUD NRI memiliki susunan pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. UUD NRI juga mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. UUD NRI sempat melakukan amandemen oleh pihak berwenang yaitu MPR. Tujuan Amandemen UUD NRI tahun 1945 pada masa itu adalah untuk menyempurnakan aturan dasar agar sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

Proses penyusunan ketatapan MPR

Pada masa sebelum Amandemen UUD NRI tahun 1945, ketetapan MPR merupakan peraturan perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD NRI tahun 1945 dan di atas undang-undang. Pada masa awal reformasi, Tap MPR tidak lagi termasuk dalam urutan hierarki. Namun pada tahun 2011 berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 TAP MPR kembali menjadi peraturan perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD NRI tahun 1945. Tap MPR pun tidak serta merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya.

Proses penyusunan undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang

 a.diperintahkan oleh UUD NRI tahun 1945

b.ditetapkan oleh ketetapan MPR

c.diperintahkan oleh UU terdahulu

Sedangkan menurut UU No 12 tahun 2011 materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi :

a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945

b. Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU

c. Pengesahan perjanjian internasional tertentu

d. Tindak lanjut atas putusan mahkamah konstitusi

Penyusunan peraturan pemerintah pengganti UU

Berdasarkan UUD negara RI tahun 1945 pasal 22 Perpu mempunyai kedudukan yang sama dengan UU, hanya pembuatannya karena keadaan darurat. Perpu dibuat oleh presiden.

4. Proses pembuatan peraturan pemerintah

a.penyiapan rancangan

b.penetapan dan pengundangan

5. proses penyusunan peraturan presiden

Peraturan Presiden terdapat dua macam yaitu :

a.Peraturan Presiden dan sifat yang menetapkan

bPeraturan Presiden yang sifatnya mengatur

6. Penyusunan peraturan daerah provinsi

Dibuat oleh pemerintah daerah provinsi

7. proses penyusunan peraturan daerah kabupaten atau kota

Dibuat oleh pemerintah kota

C. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan nasional

Sikap positif yang dapat dikembangkan yaitu :

1.menyampaikan usulan ketika proses penyusunan sedang berlangsung

2.turut mengawasi jika peraturan itu sudah berjalan secara efektif

3.mengajukan pengujian secara materiil jika ada peraturan yang sudah terlanjur ditetapkan

Warga negara juga harus patuh terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. contoh sikap taat pada peraturan perundang-undangan adalah :

a.melaksanakan setiap peraturan yang berlaku

b.menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan

c.mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan

d. melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada pelanggaran e. menjadi saksi jika diperlukan dalam suatu proses pengadilan                                                               

Bab 4 (Kelas 8)

Makna kebangkitan nasional

1. Pengertian kebangkitan nasional                                                                                                           Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme dan keadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Kebangkitan nasional Indonesia dimulai tahun 1908 lebih tepatnya 20 mei 1908 dengan berdirinya budi utomo dan berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945.

2. Sejarah Kebangkitan Nasional Indonesia

Selama 350 tahun Indonesia dijajah oleh Belanda. Penderitaan telah dialami oleh bangsa Indonesia secara fisik, sosial, ekonomi maupun aspek kehidupan yang lain. Penderitaan itu semakin jelas dengan adanya kerja rodi, yaitu masyarakat disuruh bekerja namun tidak diberikan gaji. Kerja rodi ini diterapkan oleh Belanda. Akibatnya kelaparan dan kematian.

 Masa kebangkitan nasional Indonesia merupakan kelanjutan dari politik etis atau politik balas budi yang diterapkan Belanda, pada tahun 1899. Politik etis yaitu pemerintah kolonial memiliki tanggung jawab moral bagi kesejahteraan pribumi setelah dilakukannya politik kerja rodi. Isi politik etis adalah irigasi, emigrasi dan edukasi. Kebijakan tentang edukasi memberikan kesempatan kepada pribumi untuk memperoleh pendidikan sehingga menjadi lebih terpelajar.

a. Periode tahun 1900-1908                                                                                                                                     Dalam penerapan politik etis terkandung di dalamnya usaha memajukan pengajaran dan pendidikan bagi generasi muda di Indonesia. Salah satu kendalanya yang dihadapi adalah terbatasnya anggaran dana. Hal ini menimbulakan keprihatinan dr.Wahidin Sudirohusodo sehingga pada tahun 1901 melalui majalah Retnodhoemilah,yang diterbitkan dengan bahasa jawa dan Melayu. Upaya itu dilakukan untuk mendirikan Studie Fonds atau Yayasan beasiswa dan melakukan kegiatan menghimpun dana dengan melakukan propaganda berkeliling di JAwa tahun 1906. Dokter Wahidin Sudirohusodo adalah pembangkit semangat organisasi Budi Utomo

 Program utama dari Budi Utomo adalah mengusahakan perbaikan, pendidikan, dan pengajaran. Programnya lebih bersifat sosial karena saat itu belum dimungkinkan didirikannya organisasi politik. Saat itu pemerintah Hindia Belanda sedang melaksanakan program edukasi dari Politik Etis sehingga terdapat kesesuaian kedua program. Jangkauan pergerakannya organisasi Budi Utomo terbatas pada Jawa dan Madura. Oleh karena itu, Budi utomo dianggap sebagai organisasi yang bersifat kedaerahan, karena salah satu programnya berbunyi “de harmonische ontwikkeling van land en volk van Java en Madura” yang artinya kemajuan yang harmonis bagi pulau serta rakyat Jawa dan Madura.

Pada tanggal 3-5 Oktober 1908, Budi Utomo mengadakn kongres pertama di Yogyakarta. Kongres ini berhasil menetapkan tujuan organisasi yaitu kemajuan yan harmonis antara bangsa dan Negara, terutama kemajuan yang  dalam memajukan pengajaran, peranian, peternakan dan dagang, teknik, industri serta kebudayaan. Ketua besar yang terpilih adalah R.T. Tirtokusumo, Bupati Karangnyar

b. Periode Tahun 1908-1928

Pada tahun 1912 berdiri partai politik pertama yaitu indische partij. Pada tahun itu juga Haji Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam (SDM) di Solo, KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah di Yogyakarta, KH Hasyim Asy’ari mendirikan Nahdlatul Ulama di Surabaya, dan Dwijo Sewoyo dan yang lain mendirikan Asuransi Jiwa Bersama Boemi Poetra di Magelang.                                                                                                                                                                                                       Pada tanggal 20 juli 1913, Suwardi Suryaningrat yang tergabung dalam komite Boemi Poetra, menulis artikel yang berjudul Als Ik Eens Nederlander Was yang berarti Seandainya Aku Orang Belanda, yang memprotes keras rencana pemerintah Hindia Belanda meryakan 100 tahun kemerdekaan Belanda. Karena itulah dr. Cipto Mangunkusumo dan Suwardi Suryaningrat dihukum dan diasingkan ke Banda dan Bangka tetapi akhirnya mereka dibuang ke Belanda.                                                                                                                                                                                                                        Pada tahun 1915 Budi Utomo ikut aktif “Inlandsche Militie” dan waktu Volksraad dibentuk, Budi Utomo juga tergabung dalam “Radicale Concentratic”. Hal ini berakibat terjadinya perpecahan antara golongan radikal dan moderat di Budi Utomo.

Pada tahun 1924, dr Sutomo tidak puas dengan Budi Utomo mendirikan Indonesische Studieclub di Surabaya. Penyebabnya adalah asas kebangsaan jawa dari budi utomo sudah tidak relevan dengan perkembangan rasa kebangsaan. Indonesische Studi Club pada perkembangannya menjadi Persatuan Bangsa Indonesia.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Pada tanggal 30 April-2 Mei di Jakarta para pemuda melakukan Kongre pemuda 1. Kongres pemuda I dipimpin oleh Mohammad Tabrani dan dihadiri tokoh-tokoh  pemuda dari Jong Java, Jong Sumateranen Bond, Jong Ambon, Jong Bataks Bond, dan Pemuda Kaum Betawi. Kongres pemuda I melahirkan kesadaran pemuda untuk membentuk badan yang membina organisasi pemuda yang bersifat nasional dan kebangsaan.

 Organisasi pemuda yang mewadahi semua organisasi pemuda yang bersifat kedaerahan dengan trbentuknya Pemuda Indonesia (PI) dan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI). Organisasi pemuda yang dimotori oleh PPPI akhirnya membentuk Kongres Pemuda II, ketuanya Sugondo Joyopuspito.

 Pada tahun 1927, organisasi Budi Utomo masuk dalam PPPKI yang dipelopori oleh Ir. Sukarno. Meskipun demikian Budi Utomo tetap eksis dengan asas kooperatifnya.

c. Periode Tahun 1928-1945

 Kongres pemuda II, berlangsung di Jakarta tanggal 27-28 Oktober 1928. Kongres pemuda II diselenggarkan oleh organisasi-organisasi pemuda Indonesia, yaitu jong java, Jong Sumatra, Pemuda Indonesia, sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, pemuda kaum Betawi, dan perhimpunan pelajar-Pelajar Indonesia. Kongres Pemuda II juga dihadiri oleh partai politik seperti PNI, PSI dan Budi Utomo.  Setelah berjalan 2 hari, dengan mempertimbangkan berbagai pandangan tokoh-tokoh pemuda, akhirnya Kongres pemuda 2 menyepakati bersama lahirnya Sumpah pemuda

Pada tahun 1928, organisasi Budi utomo menambahkan suatu asas perjuangan yaitu “ikut berusaha melaksanakan cita-cita Bangsa Indonesia”. Organisasi Budi Utomo sedang berusaha memperluas ruang geraknya, tidak hanya menuju kehidupan harmonis bagi Jawa dan Madura, tetapi lebih luas lagi, yakni bagi persatuan Indonesia.                                                                                                                  Pada Tahun 1935 diadakan fusi dengan PBI yang dipimpin oleh dr.Sutomo ,melahirkan Parinda. Berakhirlah riwayat organisasi Budi utomo sebagai organisasi pergerakan pertama Indonesia.

d. Periode Tahun 1945-1948

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Ternyata situasi awal kemerdekaan masih belum stabil karena rongrongan Belanda yang masih ingin menguasai Indonesia selain itu situasi di Indonesia alam.

3. Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

Sejarah perjuangan Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung berabad-abad, namun selalu mudah dikalahkan oleh penjajah. Inilah beberapa kelemahan Indonesia sebelum kebangkitan Nasional:                                                                                                                                                                a.perlawanan secara bersifat kedaerahan dan tidak serentak.                                                b.perlawanan dipimpin oleh pemimpin karismatik sehingga tidak ada yang melanjutkan  C.perlawanan menggunakan kekerasan senjata                                                                                                                 d.para pejuang mudah diadu domba oleh penjajah dengan politiknya devide et impera (dipecah belah kemudia dikuasai)

Kelemahan-kelamahan tersebut menumbuhkan pemikiran di kalangan cerdik pandai untuk mengubah strategi perjuangan. Perubahan itu diawali oleh organsasi Budi Utomo. Dengan adanya organisasi Budi Utomo, perjuangan bangsa Indonesia setelah tahun 1908 mengalami perubahan sehingga memiliki keunggulan, yaitu:

a.perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi dan diplomasi, bukan kekerasan senjata

b.para pemimpin berasal dari kaum intelektual terpelajar, bukan raja, sultan, atau bangsawan

c.rasa persatuan dan kebangsaan sudah mulai tumbuh

d.perjuangan serentak, tidak lagi bersifat kedaerahan

B. Arti penting kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan

1. Arti penting kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan

a. Kebangkitan Nasional Mengubah Perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional 

Kebangkitan nasional adalah tonggak sejarah bangsa Indonesia. Budi Utomo menjadi pendorong kebangkitan nasional Indonesia. Perjuangan kemerdekaan bukan lagi milik daerah-daerah tertentu, tetapi menjangkau seluruh daerah dengan kesadaran nasional

b. Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi

Budi Utomo yang dipelopori oleh kalangan terpelajar mengubah cara perjuangan melalui organisasi dan diplomasi yang bersifat nasional sehingga lebih disadarkan pada aspek kecerdasan berpikir, tidak semata-semata fisik

c. Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik pemimpin menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran bersama

 Para pemuka organisasi tidak lagi bersifat kharismatik, tetapi sebatas sebagai coordinator atau motivator sehingga kebersamaan masyarakat bangsa tumbuh untuk mencapai kemerdekaan.

d. Kebangkitan Nasional Mengubah Perjuangan ang bersifat tunggal menjadi perjuangan yang Multiaspek                                                                                                                                                         Pergerakan nasional bersifat multidimensional, baik bidang sosial, budaya, ekonomi, maupun politik. Akan tetapi yang paling menonjol adalah pergerakan nasional dalma bidang politik karena penjajah menggunakan politik dalam semua bidang.

e. Kebangkitan Nasional Menjadi Tonggak Pergerakan Nasional Menuju Kemerdekaan Indonesia

 Kebangkitan nasional sebagai tonggak pergerakan nasional Indonesia yang memiliki arti sangat penting dalam mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia karena hal-hal :

1.bangkitnya rasa dan semngat persatuan, kesatuan dan rasionalisme serta kesadaran memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

2.mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang dalam perjuangan mengusir penjajah.

3.menginspirasi seliruh rakyat Indonesia dalam mendukung perjuangan atas dasar semangat nasionalisme dan tanpa pamrih.

C. Peran Tokoh Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

1. Tokoh-Tokoh Kebangkitan nasional dan perannya

a. Dokter Wahidin Sudirohusodo (1852-1917)

Dokter Wahidin Sudirohusodo lahir 7 Januari 1852 di Yogyakarta dan meninggal di tanah kelahirannya tanggal 26 Mei 1917. Dokter Wahidin Sudirihusodo merupakan lulusan STOVIA. Pada tahun 1901 melalui majalah Retnodhoemilah yang di terbitkan dalam bahasa jawa dan melayu. Itu propaganda berkeliling di jawa pada tahun 1906. Dokter Wahidin Sudirohusodo adalah pembangkit dan pemberi inspirasi berdirinya budi utomo.

b. Dokter Sutomo (1888-1938)

 Dokter Sutomo lahir di jawa timur, 30 juli 18 88 dan meninggal di Surabaya, 30 mei 1938. Dokter Sutomo merupakan ketua organisasi Budi Utomo. Budi utomo adalah organisasi modern pertama di Indonesia, didirikan tanggal 20 mei 1908.

c. Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) (1889-1959)

 Suwardi Suryaningrat lahir tanggal 2 mei 1889 di Yogyakarta dan meninggal tanggal 26 April 1959. Pada tahun 1912 ia tergabung dalam Komite Boemi Poetera dan menulis artikel yang berjudul Als ik Eens Nederlander Was. Ia mendirikan Indische Partij pada tanggal 3 juli 1912 bersama dokter Cipto Mangunkusumo dan Ernest Douwes Dekker dan dikenal sebagai tiga serangkai. Ia juga mendirikan Perguruan Nasional Taman Siswa 3 juli. Ia juga pernah menjadi mentri pengajaran Indonesia pertama

d. Dokter cipto mangunkusumo (1886-1943)

Dokter Cipto Mangusong lahir 4 maret 1886 di jepara dan meninggal di Jakarta 8 Maret 1943.Ia pernah dihukum dan diasingkan ke Belanda. Dr Cipto Mangunsong ini dipulangkan ke Hindia Belanda karena sakit. Ia juga mendirikan indische partij tahun 1912.

e. Dokter Ernest Douwes Dekker (1879-1950)

Douwes Dekker lahir di Pasuruan Jawa Timur 8 Oktober 1879 dan meninggal di Bandung 28 Agustus 1950. Ia mendirikan Indische Partij. Ia juga penggagas nama nusantara sebagai ganti Hindia Belanda setelah mereka merdeka.

f. R.T Tirtokusumo

R.T Tirtokusumo, Bupati Karanganyar, ketua organisasi Budi Utomo yang dipilih melalui kongres 1 Budi utomo pada tanggal 3-5 Oktober 1908. Kongres ini berhasil menetpkan tujuan organisasi yaitu kemajuan yang harmonis, terutama dalam memajukan pengajaran ,pertanian, peternakan, dagang, teknik, industri serta kebudayaan.

g. W.R Supratman

Wage Rudolf Supratman lahir di Jatinegara, Jakarta tanggal 19 Maret 1903 dan meninggal 17 agustus 1938. Ia menciptakan lagu kebangsaan pada tahun 1924. Lagu itu dinyanyikan pada penutupan kongres pemuda II tanggal 28 oktober.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   2. Meneladani Tokoh-tokoh Kebangkitan Nasional                                                                                    Sikap, semangat para pahlawannasional telah mengantar Indonesia seperti sekarang ini sehingga sudah kewajiban bangsa Indonesia untuk meneladaninya.

Keteladanan itu harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari contohnya:

a.belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa.

b.menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

c.rela berkorban untuk bangsa dan Negara.

d.bangga dengan milik bangsa sendiri.

e.mengenang para pahlawan, misalnya dengan mengheningkan cipta.

BAB 5 (Kelas 8)

A. Makna Sumpah Pemuda dalam Bhinneka Tunggal Ika

1.latar belakang sumpah pemuda

Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa Indonesia setelah beratus-ratus tahun Indonesia dijajah oleh negara lain. Sebelumnya politik devide at impera atau politik memecah belah dan menguasai telah memperkuat posisi Belanda dan memperparah kondisi bangsa Indonesia.

2.lahirnya sumpah pemuda

Lahirnya golongan terpelajar yang kebanyakan terdiri atas para pemuda dari berbagai suku dan daerah itu menunjukkan kesadaran kebangsaan yang semakin jelas. Akhirnya mereka semua berusaha menyatukan diri dengan mengadakan pertemuan pada tanggal 30 April – 2 Mei 1926 di Jakarta. Para pemuda tersebut melakukan pertemuan yang dikenal dengan Kongres Pemuda 1. Kongres Pemuda 1 dipimpin oleh Muhammad Tabrani dan dihadiri oleh tokoh-tokoh organisasi pemuda dari Jong Java, Jong sumateranen Bond, Jong Ambon, dan pemuda kaum Betawi. Dari Kongres Pemuda 1 ini lahir kesepakatan untuk :

a.mengakui dan menerima cita-cita persatuan Indonesia

b.menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot

Kongres Pemuda I menginspirasi terbentuknya organisasi pemuda tunggal, yaitu Pemuda Indonesia dan Perhimpunan pelajar-pelajar Indonesia. Berbagai organisasi pemuda yang dimotori oleh PPPI membentuk panitia Kongres Pemuda II yang diketuai oleh Sugondo Joyopuspito dari. Kongres Pemuda II ini dilakukan pada tanggal 27 – 28 Oktober 1928. Kongres Pemuda II diselenggarakan oleh organisasi-organisasi Pemuda Indonesia dan juga dihadiri oleh beberapa partai politik. Kongres Pemuda II ini menyepakati lahirnya Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda merupakan pernyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia yang diikrarkan dalam sidang Pleno ke-3 Kongres Pemuda Indonesia II. Isi dari Sumpah Pemuda adalah :

a.Pertama: kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu tanah Indonesia

b.Kedua: kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu bangsa Indonesia

c.Ketiga: kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia                                                                                                                                                                                 

3.makna sumpah pemuda

a. kesatuan tanah air Indonesia

b. kesatuan bangsa indonesia

NKRI terbentuk dari keragaman dalam semua aspek kehidupan, yaitu

1.keragaman bahasa daerah

2.keragaman adat istiadat

3.keragaman kesenian daerah

4.pengetahuan dan teknologi

5.keragaman organisasi sosial

6..keragaman religi

7.keragaman ras

8.keragaman golongan

9.keragaman gender

c. kesatuan bahasa Indonesia

Kebiasaan berbahasa daerah di Indonesia antara lain

1.Bahasa Melayu

bahasa Melayu memiliki nilai solidaritas yang tinggi. Pada abad ke-16, bahasa ini sering digunakan dalam kegiatan perdagangan antar suku bangsa di Indonesia

2.Bahasa Batak

bahasa Batak dengan hurufnya Karo, Mandailing, dan Toba digunakan oleh suku Batak yang tinggal di Sumatra Utara dan beberapa daerah lain di Indonesia.

3.Bahasa Jawa

bahasa Jawa dengan huruf jawa yang digunakan oleh suku Jawa diberlakukan kebiasaan berbahasa secara bertingkat yaitu ngoko (bahasa umum), Krama Alus (orang muda kepada orang tua atau orang yang baru dikenal), dan krama inggil (bahasa khusus pada pertemuan atau pada orang-orang yang berpengaruh)

4.Bahasa Sunda

bahasa Sunda digunakan oleh suku Sunda. Bahasa ini diberlakukan kebiasaan berbahasa sebagai bentuk sopan santun dalam pergaulan

5.Bahasa Bali

bahasa Bali dilakukan bahasa secara bertingkat yaitu bahasa kasar,,halus merah, dan halus

6.Bahasa Dani                                                                                                                                                          bahasa Dani digunakan oleh Suku Dani di Papua menerapkan dua dialek bahasa yaitu dialek Dani Barat dan Dani Lembah besar

B. Arti sumpah pemuda bagi perjuangan bangsa Indonesia

1. Sumpah Pemuda menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam perjuangan mencapai kemerdekaan 

2.Sumpah Pemuda menumbuhkan pengakuan internasional terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia

3.Sumpah Pemuda menumbuhkan semangat kekeluargaan dan gotong royong dalam masyarakat yang beragam

b. Arti penting kekeluargaan dan gotong royong

Baik bagi kelompok atau individu yang berbeda, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut:

1.merasa aman dan tentram

2.dapat berperan lebih besar dalam kegiatan masyarakat

3.mudah berkomunikasi dengan kelompok lain

4.meringankan dan mempercepat pekerjaan

5.bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan

6.kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting sebab

c. contoh kekeluargaan dan gotong royong dalam masyarakat yang beragam

sikap warga masyarakat perlu mengembangkan sikap dan perilaku yang didasari semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. sikap dan perilaku tersebut harus dilaksanakan di berbagai lingkungan hidup baik di keluarga, sekolah, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

C. Nilai dan semangat sumpah pemuda bagi bangsa dan negara Indonesia

1.Arti penting semangat sumpah pemuda

Mempercepat terselesaikannya pekerjaan karena dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong

tercipta kehidupan masyarakat yang rukun dan damai karena tidak melihat perbedaan tetapi bekerja sama demi tujuan bersama

tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara

2.wujud nyata semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dalam masyarakat:

a. bidang keagamaan                                                                                                                                                           b. bidang sosial budaya                                                                                                                                                                       c. bidang politik                                                                                                                                                               d. bidang ekonomi                                                                                                                                                    e. bidang pertahanan dan keamanan

BAB 6 (Kelas 8)

A.semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

1.pengertian semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

Semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut memproklamasikan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang. semangat kebangsaan identik dengan nasionalisme dan patriotisme.

a. nasionalisme

Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama-sama mencapai mempertahankan dan mengembalikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu. nasionalisme merupakan wujud semangat dan komitmen kebangsaan.

b.patriotisme

Patriotisme berasal dari kata patria, yang berarti tanah air. Kata patria berubah menjadi kata patriot yang berarti seseorang yang menicintai tanah air. Jadi, patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segalanya untuk mempertahankan tanah air dan bangsanya.

2.Sejarah semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

a.sebelum masa kebangkitan nasional (sebelum 1908)

di masa ini perjuangan bangsa Indonesia masih bersifat kedaerahan, tergantung pada pemimpin, belum terorganisir, dan tujuan perjuangan belum jelas sehingga mudah dikalahkan oleh penjajah

b.masa kebangkitan nasional (1908 – 1928)

Pada masa ini lahir organisasi bernama Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. organisasi ini mampu mengubah sejarah perjuangan bangsa Indonesia menjadi tidak lagi bersifat kedaerahan tetapi bersifat nasional sehingga disebut kebangkitan nasional.

c.masa Sumpah Pemuda (1928 – 1945)

di masa ini kebangkitan nasional semakin menemukan bentuknya sebagai pergerakan nasional dengan lahirnya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda mengandung nilai komitmen dan semangat kebangsaan yang sangat tinggi yaitu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

d.masa Proklamasi kemerdekaan (1945)

semangat dan komitmen kebangsaan yang didasari persatuan dan kesatuan bangsa mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam membebaskan diri dari belenggu penjajah.

Masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan (1945 – sekarang)

setelah proklamasi kemerdekaan ternyata berbagai ancaman dan gangguan baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri masih muncul sehingga perlu diwaspadai. NKRI harus tetap dipertahankan dan dibangun dengan semangat kebangsaan yang dilandaskan dengan persatuan dan kesatuan bangsa agar menjadi negara yang kuat. perkembangan semangat dan komitmen kebangsaan dilandasi oleh beberapa faktor yaitu :

a.persamaan nasib

b.kesatuan tempat tinggal

c.keinginan bersama untuk Merdeka

d.cita-cita bersama

3. unsur-unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia :

a. dasar negara adalah Pancasila

b .konstitusi negara adalah UUD NRI tahun 1945

c. Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya

d. Bendera negara adalah bendera merah putih

e. Lambang negara Garuda Pancasila

4. makna semangat dan komitmen kebangsaan bagi NKRI

a.Unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia

rakyat Indonesia

wilayah Indonesia

pemerintah yang sah dan berdaulat

Pengakuan dari negara lain

b. makna semangat dan komitmen kebangsaan bagi NKRI

keempat unsur berdirinya NKRI sebenarnya disatukan dengan adanya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia. semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia telah mampu menyatukan berbagai perbedaan Indonesia karena nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme luas sehingga mengembangkan kerjasama dan saling menghargai dengan negara lain. dengan kata lain semangat kebangsaan Indonesia menjadi ruh keberadaan NKRI harus tetap dijaga dan ditumbuhkan kembangkan seiring dengan berkembangnya zaman.

B. Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

1.Semangat dan komitmen kebangsaan dalam pembentukan NKRI

2.Semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

C. kegiatan yang mencerminkan semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

Upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

a. keteladanan

Keteladanan merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh baik dalam sikap, pemikiran, perkataan, maupun perbuatan yang sesuai dengan semangat dan komitmen kebangsaan. keteladanan harus dimulai dari hal-hal kecil dan dari diri sendiri.

b. pewarisan

pewarisan merupakan proses menurunkan memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lain terutama generasi penerus. warisan semangat dan komitmen kebangsaan adalah upaya menurunkan nilai-nilai sikap dan perilaku terpuji kepada generasi penerus.

c. ketokohan

ketokohan merupakan sosok seseorang yang memiliki kelebihan sehingga terkenal dan disegani pengaruhnya di masyarakat. dalam menanamkan semangat dan komitmen kebangsaan, ketokohan memberikan motivasi dan semangat bagi generasi muda.

d. Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan dan Pelatihan tentang semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan di berbagai jenjang pendidikan formal di sekolah dan perguruan tinggi maupun pendidikan non formal di masyarakat atau melalui media massa.

e. pembangunan yang berwawasan kebangsaan

Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mencapai cita-cita nasional dan dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Ringkasan PKN Kelas 8 Hizkia 9A / 13

Ringkasan PPKN Kelas 8

BAB 1

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

  1. Dasar negara adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.
  2. Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
  3. Pancasila sebagai dasar negara berarti pedoman dalam pengaturan kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
  4. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti segala aktivitas sehari-hari bangsa Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta memberi arahan untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin bagi masyarakat Indonesia.
  5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa berarti Pancasila memberikan corak dan ciri yang khas dan membedakan dengan bangsa lain.
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat berarti kesepakatan bersama para wakil-wakil bangsa Indonesia dalam siding BPUPKI dan PPKI setelah melewati perdebatan panjang.
  7. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti sebagai sumber segala aturan hukum, Pancasila merupakan dasar untuk mengatur perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
  8. Pancasila sebagai ideologi nasional berarti sistem nilai ideal, dicita-citakan, dan diyakini kebenarannya untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
  9. Pandangan hidup bangsa (way of life) adalah nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bangsa.
  10. Dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang memiliki arti penting, yaitu:
  11. Membentuk identitas atau jati diri bangsa
  12. Mengatasi berbagai pertentangan dan ketegangan sosial
  13. Memberikan arah, tujuan, sekaligus menjadi pendorong dalam upaya pencapaian tujuan bangsa
  14. Pedoman untuk memecahkan berbagai masalah berbangsa dan bernegara, mulai dari masalah politik, ekonomi, sosial-budaya hingga pertahanan keamanan.
  15. Sarana pemersatu bangsa dan negara
  16. Pancasila dipilih menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa karena beberapa faktor yaitu :
  17. Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang
  18. Nilai – nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
  19. Nilai – nilai Pancasila mengandung nilai – nilai masa depan
  20. Secara teoritis, nilai dalam kehidupan kita dibagi menjadi tiga yaitu :
  21. Nilai material (segala hal yang berguna bagi unsur hidup manusia)
  22. Nilai vital (segala hal yang berguna bagi manusia untuk melakukan kegiatan)
  23. Nilai kerohanian = segala hal yang berguna bagi rohani manusia
  24. Nilai kerohanian kembali dibagi menjadi empat yaitu :
  25. Kebenaran (bersumber dari akal manusia)
  26. Keindahan (bersumber dari rasa manusia)
  27. Kebaikan (sumber dari kehendak atau hai nurani manusia)
  28. Religius (bersumber dari nilai ketuhanan)
  29. Nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif :
  30. Sifat objektif bermakna nilai-nilai Pancasila adalah universal dan diakui seluruh manusia karena digali melalui proses akal budi manusia.
  31. Sifat subjektif adalah nilai Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri.
  32. Nilai-nilai luhur Pancasila mengandung tiga dimensi,yaitu :
  33. Dimensi Realitas
  34. Nilai-nilai Pancasila digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia.
  35. Dimensi Idealitas
  36. Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama,yaitu negara yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa,berkemanusiaan,berssatu,berkenyataan,dan berkeadilan sosial.
  37. Dimensi Fleksibilitas
  38. Nilai-nilai Pancasila sebagai suatu nilai ideal tidaklah tetap.Nilai Pancasila selalu mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik nilai dasar.Nilai-nilai Pancasila bersifat terbuka yang mencerminkan perubahan demi mencapai cita-cita.
  39. Usaha membiasakan diri menerapkan sikap luhur Pancasila dapat dimulai dari kehidupan sehari-hari seperti lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, dan lingkungan berbangsa dan bernegara.

BAB 2

Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

  1. Berdasarkan UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3, Negara Indonesia adalah negara hukum.
  2. Negara hukum adalah suatu negara dengan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum yang berlaku.
  3. Negara hukum memiliki ciri – ciri :
  4. Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.
  5. Adanya pembagian kekuasaan bangsa
  6. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak – hak kebebasan rakyat
  7. Dalam sistem hukum nasional, aturan hukum tersusun secara terstruktur dan hirarkhis atau bertingkat.
  8. Susunan hirarkhis aturan hukum dalam system hukum nasional terdiri atas dua jenis yaitu :
  9. Peraturan dasar atau hukum dasar
  10. Peraturan nondasar atau hukum pelaksana
  11. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
  12. Kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituer yang artinya ‘membentuk’.
  13. Konstitusi adalah suatu pernyataan mengenai bentuk dan susunan suatu negara yang dipersiapkan sebelum atau sesudah negara yang bersangkutan berdiri.
  14. Proses terbentuknya UUD NRI Tahun 1945 yaitu :
  15. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945.
  16. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.
  17. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
  18. Setelah dihilangkannya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
  19. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
  20. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata”Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera.
  21. Masa Sidang Keduatanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
  22. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kandungan pemikiran yang penting bagi bangsa dan negara Indonesia sebagai berikut :
  23. Persatuan (pokok pikiran pertama)
  24. Keadilan sosial (pokok pikiran kedua)
  25. Kedaulatan rakyat (pokok pikiran ketiga)
  26. Ketuhanan dan kemanusiaan (pokok pikiran keempat)
  27. Bagi Indonesia, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki makna antara lain :
  28. Menjadi sumber motivasi, aspirasi, serta tekad perjuangan bangsa Indonesia
  29. Menjadi sumber cita hukum dan moral yang ditegakkan, bail dalam lingkup nasional maupun dunia
  30. Mengandung nilai-nilai universal yang dijungjung tinggi oleh seluruh bangsa di dunia
  31. Mengandung nilai-nilai yang mampu mengikuti dinamika masyarakat dan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara Indonesia
  32. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh) NRI Tahun 1945 berisi 2 (dua) materi, yaitu materi pengaturan sistem pemerintah negara dan materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya.
  33. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan kaidah Negara Indonesia yang fundamental yang berisi beberapa hal penting antara lain :
  34. Dasar tujuan negara mencakup tujuan umum dan tujuan khusus
  35. Dasar ketentuan pembentukan UUD NRI Tahun 1945
  36. Asas kerohanian negara
  37. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierark peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
  38. Berikut sistematika UUD NRI Tahun 1945:
  39. Pembukaan yang terdiri dari 4 (empat) alinea
  40. Sebelum perubahan terdiri dari 16 bab, setelah perubahan terdiri dari 21 bab.
  41. Sebelum perubahan terdiri dari 37 pasal, setelah perubahan terdiri dari 73 pasal.
  42. Sebelum perubahan terdiri dari 49 ayat, setelah perubahan terdiri dari 170 ayat.
  43. Sebelum perubahan memiliki dari 4 pasal Aturan Peralihan, setelah perubahan menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.
  44. Sebelum perubahan memiliki 2 ayat Aturan Tambahan, setelah perubahan menjadi 2 pasal Aturan Peralihan.
  45. Berikut fungsi UUD NRI Tahun 1945
  46. Sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis.
  47. UUD NRI Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai alat control
  48. UUD NRI Tahun 1945 menjadi pengatur tentang cara kekuasaan negara itu disusun, dibagi, dikelola, dan dilaksanakan.
  49. UUD NRI Tahun 1945 fungsi sebagai alat penentu.
  50. Berdasarkan Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berada di bawah UUD 1945 :
  51. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  52. Undang-Undang/Peraturan Pengganti Undang-Undang
  53. Peraturan Pemerintah (PP)
  54. Peraturan Presiden
  55. Peraturan Daerah Provinsi
  56. Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota.
  57. UUD NRI 1945 memiliki sifat :
  58. Tertulis
  59. Singkat dan supel
  60. Normatif
  61. Hukum positif yang tertinggi

BAB 3

Peraturan Perundang – Undangan Nasional

  1. Peraturan perundang – undangan adalah aturan hukum yang tertulis.
  2. Ciri ciri peraturan perundang undangan :
  3. Dikeluarkan oleh pihak wewenang
  4. Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga Negara
  5. Sifatnya abstrak dan ideal (normatif)
  6. Peraturan perundang – undangan harus berdasarkan pada landasan :
  7. Landasan filosofis, peraturan yg dibuat harus berdasarkan nilai nilai filosofi dasar Negara, yaitu pancasila
  8. Landasan sosiologis, hukum yg dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat
  9. Landasan yuridis, penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting.  
  10. Dalam membentuk perauran perundang undangan yg baik yg meliputi asas asas berikut :
  11. Kejelasan tujuan
  12. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yg tepat
  13. Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan
  14. Dapat dilaksanakan
  15. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  16. Kejelasan rumusan
  17. Keterbukaan
  18. Sedangkan materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan asas – asas sebagai berikut :
  19. Pengayoman
  20. Kebangsaan
  21. Kekeluargaan
  22. Kenusantaraan
  23. Bhinneka tunggal ika
  24. Keadilan
  25. Kesamaan kedudukan dalam hukum
  26. Ketertiban dan kepastian hukum
  27. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan
  28. Penyusunan peraturan perundang undangan juga harus berpedoman pada prinsip prisip sebagai berikut :
  29. Berdasarkan perundang undangan yg telah ada
  30. Hanya peraturan tertentu yg menjadi dasar yuridis
  31. Peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat atau peraturan yg lebih tinggi
  32. Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama
  33. Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yg lebih rendah
  34. Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yg umum
  35. Setiap peraturan materinya berbeda – beda
  36. Pentingnya peraturan perundang undangan bagi warga negara adalah sebagia berikut :
  37. Menjamin hak dan kewajiban warga negara
  38. Memberi kepastian hukum
  39. Menjamin keadilan dan rasa aman
  40. Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari hari
  41. Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin
  42. Berdasarkan UU no 12 tahun 2011 tata urutan perundang – undangan RI sebagai berikut :
  43. UUD NRI tahun 1945
  44. Ketetapan MPR
  45. Undang undang/ peraturan pemerintah pengganti undang undang
  46. Peraturan pemerintah
  47. Peraturan presiden
  48. Peraturan daerah provinsi
  49. Peraturan daerah kabupaten/kota
  50. Proses terbentuknya UUD NRI Tahun 1945 yaitu :
  51. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945.
  52. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.
  53. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
  54. Setelah dihilangkannya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
  55. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
  56. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata”Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera.
  57. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia

BAB 4

Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

  1. Kebangkitan Nasional Indonesia adalah berubahnya cara perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan yang sebelumnya bersifat kekerasan senjata dan kedaerahan menjadi bersifat organisasi, diplomasi dan bersifat serentak di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Kebangkitan Nasional Indonesia dimulai dengan berdirinya organisasi Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 sehingga hari itu diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
  3. Kebangkitan Nasional memiliki arti yang sangat penting bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia yaitu :
  4. Mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional
  5. Mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi
  6. Mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik pemimpin menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran Bersama
  7. Mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan multiaspek
  8. Menjadi tonggak pergerakan nasional menuju kemerdekaan Indonesia
  9. Kebangkitan Nasional dipelopori oleh para tokoh Indonesia yaitu :
  10. Dr. Sutomo
  11. Dr. Wahidin Sudirohusodo
  12. Dr. Cipto Mangunkusumo
  13. Suwardi Suryaningrat
  14. Douwes Dekker
  15. Untuk itu menjadi kewajiban kita untuk meneladani nilai dan semangat para pahlawan tersebut, contohnya :
  16. Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa
  17. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  18. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  19. Bangga dengan bangsa sendiri
  20. Mengenang para pahlawan (mengheningkan cipta dengan khidmad pada upacara bendera)

BAB 5

Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika

  1. Salah satu tonggak sejarah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia adalah Sumpah Pemuda yang diikrarkan oleh putra – putri bangsa Indonesia pada Kongres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928.
  2. Sumpah Pemuda mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa Indonesia karena mampu menyatukan bangsa Indonesia dalam satu kesatuan tanah air, kesatuan bangsa, dan kesatuan Bahasa di tengah keragaman yang ada di NKRI, baik kewilayahan atau daerah, suku bangsa, agama, ras, golongan, maupun gender.
  3. Sumpah Pemuda berisi :
  4. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
  5. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
  6. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatoun, bahasa Indonesia.
  7. Arti penting Sumpah Pemuda yaitu :
  8. Menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam perjuangan mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia
  9. Menumbuhkan pengakuan internasional terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia
  10. Menumbuhkan semangat kekeluargaan dan gotong royong sebagai bentuk kerja sama dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika

BAB 6

Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat Keutuhan NKRI

  1. Semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang.
  2. Semangat kebangsaan identik dengan nasionalisme dan patriotism.
  3. Semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme dilandasi beberapa factor yaitu :
  4. Persamaan nasib
  5. Kesatuan tempat tinggal
  6. Keinginan untuk merdeka terbebas dari penjajahan
  7. Cita – cita Bersama
  8. Unsur – unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia adalah :
  9. Pancasila
  10. UUD NRI Tahun 1945
  11. Lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
  12. Bendera Merah Putih
  13. Lambang Garuda Pancasila
  14. Semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia menjadi penanda keberadaan NKRI sehingga harus tetap dijaga dan ditumbuhkembangkan seiring dengan dinamika dan kemajuan bangsa Indonesia di tengah globalisasi.
  15. Semangat dan komitmen kebangsaan memiliki arti :
  16. Menjadi pendorong utama terbentuknya NKRI
  17. Menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa
  18. Menumbuhkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan

Ringkasan PPKN Kelas 8 Bab 5-6 Rezkya Tjandra 9A/31

Bab 5

  1. Latar Belakang Sumpah Pemuda
    Berdirinya Budi Utomo,tanggal 20 Mei 1908 merupakan kesadaran bangsa Indonesia untuk mengubah
    bentuk dan strategi perlawanan menghadapi penjajah Belanda. Sesudah muncul kaum golongan
    terpelajar, bangsa Indonesia mulai mengenal perlawanan lewat jalur organisasi dan diplomasi,tak hanya
    lewat senjata.
  2. Lahirnya Sumpah Pemuda

Pada tanggal 30 April-2 Mei 1926 di Jakarta para pemuda melakukan pertemuan itu yang kemudian
dikenal sebagai Kongres Pemuda I. Kongres pemuda I diketuai oleh Mohammad Tabrani dan dihadiri
oleh tokoh organisasi pemuda seperti Jong Java,Jong sumatranen bond,Jong Ambon,dan Pemuda Kaum
Betawi. Dari kongres pemuda I lahir kesepakatan untuk :
a. Mengakui dan menerima cita-cita persatuan Indonesia
b. Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot

Kongres pemuda I menginspirasi terbentuknya organisasi pemuda tunggal yang mewadahi semua
organisasi pemuda yang bersifat kedaerahan yaitu Pemuda Indonesia (PI). Lalu pada tanggal 27-28
Oktober 1928 diadakan kongres pemuda II yang diketuai oleh Sugondo Joyopuspito dan dihadiri
oleh Jong Java,Pemuda Indonesia,dll. Pada kongres pemuda II menyepakati lahirnya sumpah
pemuda. Sumpah pemuda merupakan pernyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia. Isi
dari sumpah pemuda adalah sebagai berikut :
a. Pertama : Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, tanah Indonesia
b. Kedua : Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia
c. Ketiga : Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
Selain ketiga sumpah diatas, kongres pemuda II juga menunjukkan kesatuan tanah
air,bangsa,dan bahasa dalam bentuk lambing.

  1. Makna Sumpah Pemuda
    a.) Kesatuan Tanah Air Indonesia
    b.) Kesatuan Bangsa Indonesia
    c.) Kesatuan Bahasa Indonesia
    B. Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
    Arti penting Sumpah Pemuda bagi perjuangan bangsa Indonesia :
    a. Menyatukan langkah perjuangan bangsa karena sudah terikat dalam semangat persatuan dan
    kesatuan tanah air,bangsa dan,bahasa.

b. Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme dalam perjuangan mencapai kemerdekaan
c. Mendukung terwujudnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi
kenegaraan sehingga mempermudah komunikasi antardaerah dalam perjuangan mencapai
kemerdekaan.
Wujud nyata semangat dan komitmen sumpah pemuda dalam masyarakat :
a. Bidang keagamaan :
-Membina toleransi beragama
-Menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan
-Membangun rumah warga masyarakat (gotong royong)
b. Bidang sosial budaya :
-Mengerjakan tugas piket sekolah
-Kerja bakti membersihkan lingkungan
-Mengadakan peringatan HUT proklamasi RI

c. Bidang politik :
-Menghargai HAM dalam kegiatan pemilihan umum
-Menjaga kedamaian lingkungan
-Mendukung calon yang terpilih

d. Bidang ekonomi :
-Mengalakkan kegiatan menabung
-Mendirikan koperasi atau badan usaha lain
-Membantu pihak lain yang membutuhkan

e. Bidang pertahanan dan keamanan :
-Membantu tugas-tugas Polri dan TNI
-Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
-Melerai teman yang sedang berkelahi atau bersengketa

Bab 6

  1. Pengertian semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

-Semangat merupakan daya dorong atau motivasi manusia untuk mewujudkan keinginannya.

-Komitmen adalah janji pada diri sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam sikap dan perbuatan nyata.

-Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.

  1. Nasionalisme

-Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama-sama mencapai,mempertahankan,dan mengabdikan identitas,integritas,kemakmuran,dan kekuatan bangsa itu.

-Nasionalisme dapat dibedakan menjadi 2, yaitu : nasionalisme luas dan nasionalisme sempit (chauvinisme).

-Nasionalisme sempit bersifat negatif sedangkan nasionalisme luas bersifat positif.

b.   Patriotisme

-Patriotisme berasal dari kata patria,yang berarti tanah air.

-Patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya.

-Pro patria atau primus patrialis,yaitu mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.

2. Sejarah semangat dan komitmen bangsa Indonesia

  1.   Sebelum masa kebangkitan nasional (Sebelum 1908)

        -perjuangan masih bersifat kedaerahan dan menggunakan    kekerasan senjata dan masih dimpimpin oleh pemimpin yang karismatik dan belum serentak.

b.    Masa kebangkitan nasional (1908-1928)

        -Lahirnya organisasi pertama di Indonesia yaitu Budi Utomo dan mampu mengubah sejarah perjuangan yang tadinya bersifat kedaerahan menjadi nasional.

c.    Masa sumpah pemuda (1928-1945)

        -Lahirnya sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

d.    Masa proklamasi kemerdekaan (1945)

        -Pada tanggal 17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam membebaskan diri dari para penjajah.

e.    Masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan (1945-sekarang)

        -Perkembangan semangat dan komitmen bangsa Indonesia dilandasi oleh beberapa faktor sebagai berikut :

         1. Persamaan nasib

         2. Kesatuan tempat tinggal

         3. Keinginan bersama untuk merdeka

         4. Cita-cita bersama

3. Unsur-unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

  1. Dasar negara adalah Pancasila
  2. Konstitusi negara adalah UUD Negara RI Tahun 1945
  3. Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya

4. Makna semangat dan komitmen kebangsaan bagi NKRI

  1. Unsur-unsur NKRI

-Konstitutif : unsur-unsur negara yang bersifat hukum dan harus ada untuk disebut suatu negara yang merdeka dan berdaulat.

-Deklaratif : pengakuan dari negara lain, kenyataan bahwa keberadaan negara yang berdiri Sudah diakui oleh negara lain sebagai bagian dari pergaulan masyarakat internasional.

-Unsur-unsur NKRI yang merdeka dan berdaulat :

1.) Rakyat Indonesia

2.) Wilayah Indonesia

3.) Pemerintah yang sah dan berdaulat

4.) Pengakuan dari negara lain : de facto dan de jure

  1. Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI
  1. Semangat dan Komitmen kebangsaan dalam pembentukan NKRI
  2. Semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

      -Menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa

      -Mengkukuhkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan

Upaya Penumbuhan Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia :

  1. Keteladanan
  2. Pewarisan
  3. Ketokohan
  4. Pendidikan dan pelatihan
  5. Pembangunan yang berwawasan kebangsaan

Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI :

-Lingkungan keluarga : 

  1. Membiasakan nilai demokratis melalui musyawarah keluarga
  2. Menggunakan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan keluarga

-Lingkungan sekolah :

  1. Memberikan pelajaran tentang PPKN
  2. Melatihan kepemimpinan dan berorganisasi,misalnya melalui OSIS,Pramuka,PMR,dll

-Lingkungan masyarakat :

  1. Melaksanakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia secara adil dan merata
  2. Mendengarkan dan menghargai aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan kepentingan rakyat

Ringkasan PPKN Kelas 8 Bab 3-4 Rezkya Tjandra 9A/31

Bab 3

  1. Hakikat Peraturan Perundang-undangan

Ciri-ciri nya adalah :

  1. Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
  2. Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara
  3. Sifatnya abstrak dan ideal (normatif)

Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan 3 landasan yaitu :

  1. Landasan filosofis : peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai-nilai filosofi negara,yaitu Pancasila
  2. Landasan sosiologis : hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat
  3. Landasan yuridis : penyusunan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu yang mengacu pada legal drafting

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus meliputi asas-asas berikut :

  1. Kejelasan tujuan
  2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
  3. Kesesuaian antara jenis,hierarki,dan materi muatan
  4. Dapat dilaksanakan
  5. Kedayagunaan
  6. Kejelasan rumusan
  7. Keterbukaan

Sedangkan materi muatan perundang-undangan harus mencerminkan asas-asas berikut :

  1. Pengayoman
  2. Kebangsaan
  3. Kekeluargaan
  4. Kenusantaraan
  5. Bhinneka Tunggal Ika
  6. Keadilan
  7. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
  8. Ketertiban dan kepastian hukum
  9. Keseimbangan,keserasian,dan keselarasan

2. Pentingnya Peraturan Perundang-undangan 

  1. Menjamin hak dan kewajiban negara
  2. Memberi kepastian hukum
  3. Menjamin keadilan dan rasa aman
  4. Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari-hari
  5. Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin

3. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dan Lembaga yang Berwenang

Berdasarkan UU No.12 tahun 2011,tata urethan perundang-undangan RI sebagai berikut :

  1. UUD NRI Tahun 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-undang
  4. Peraturan pemerintah
  5. Peraturan presiden
  6. Peraturan daerah provinsi
  7. Peraturan daerah kabupaten/kota

B. Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Nasional

  1. Proses Penyusunan UUD Negara RI Tahun 1945

Rancangan UUD NRI Tahun 1945 disiapkan oleh BPUPKI dalam sidang keduanya yatu pada tanggal 10-17 Juli 1945.Secara garis besar isi naskah nya adalah :

  1. Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan undang-undang dasar
  3. Undang-undang dasar (batang tubuh)

Lalu, tak lama setelah itu BPUPKI dibubarkan dan digantikan oleh PPKI. Sidang pertama PPKI adalah pada tanggal 18 Agustus 1945. Ketiga keputusan dari sidang tersebut adalah :

  1. Mengesahkan UUD
  2. Memilih presiden dan wakil presiden yaitu Ir.Soekarno dan Moh.Hatta
  3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP

UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI memiliki susunan seperti ini :

  1. Pembukaan
  2. Batang tubuh (16 Bab,37 Pasal,49 Ayat,4 Pasal aturan tambahan,2 ayat aturan peralihan)
  3. Penjelasan

UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa karena :

  1. Dibentuk dengan cara istimewa
  2. Dianggap sesuatu yang luhur
  3. Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
  4. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

UUD NRI Tahun 1945 mengalami 4 kali perubahan (Amendemen)

C. Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nasional 

Sikap positif yang dapat dikembangkan :

  1. Menyampaikan usulan ketika proses penyusunan sedang berlangsung
  2. Turut mengawasi jika peraturan itu berjalan efektif
  3. Dan mash banyak lagi

Bab 4

  1. Makna Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan
  1. Pengertian kebangkitan nasional :

-Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan,kesatuan,nasionalisme,dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.

-Kebangkitan nasional di Indonesia dimulai tahun 1908 tepatnya saat berdirinya sebuah organisasi bernama Budi Utomo dan berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945.

2.   Sejarah kebangkitan nasional Indonesia :

-Masa kebangkitan nasional merupakan kelanjutan dari Politik Etis atau politik balas budi.

-Isi dari politik etis adalah irigasi,emigrasi,dan edukasi.

  1. Periode Tahun 1900-1908

Dr. Wahidin Sudirohusoso merupakan penggagas berdirinya organisasi Budi Utomo. Gagasan dan langkah dari Dr. Wahidin Sudirohusodo ini menarik perhatian salah satu murid dari STOVIA yaitu Dr. Sutomo. Akhirnya, Dr. Sutomo mendirikan sebuah organiasi bernama Budi Utomo yang merupakan organisasi modern pertama di Indonesia yang dibentuk pada tanggal 20 Mei 1908. Program utama organisasi Budi Utomo adalah mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran. Pada tanggal 3-5 Oktober 1908, organisasi Budi Utomo mengadakan kongresnya yang pertama di Yogyakarta.

b.  Periode Tahun 1908-1928

Pada tahun 1912 berdiri sebuah partai politik pertama di Indonesia yang bernama Indische Partij. Pada tahun ini juga Haji Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam di Solo,KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah di Yogyakarta,KH Hasyim Asyari mendirikan NU di Surabaya. Pada tanggal 20 Juli 1913 Suwardi Suryaningrat menulis sebuah artikel yang memprotes keras rencana pemerintahah Hindia Belanda merayakan 100 tahun kenmerdekaan Belanda di Hindia Belanda. Akibatnya, Suwardi Suryaningrat dan Dr. Cipto Mangunkusumo pun diasingkan ke Negeri Belanda. Pada tanggal 30 April-2 Mei 1926 para pemuda melakukan pertemuan yang kemudian dikenal sebagai Kongres Pemuda I yang diketuai oleh Mohammad Tabrani.

c.  Periode Tahun 1928-1945

Kongres pemuda II berlangsung di Jakarta pada tanggal 27-28 Oktober 1928 yang diketuai oleh Sugondo Joyopuspito. Pada tahun 1928, organisasi Budi Utomo menambahkan satu asas perjuangan, yaitu “ikut berusaha melaksanakan cita-cita bangsa”.

d.  Periode Tahun 1945-1948

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Maka pada tanggal 20 Mei 1908 Presiden Soekarno menetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional.

3.  Kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan

Perjuangan bangsa Indonesia sebelum Kebangkitan Nasional memiliki beberapa kelemahan,yaitu :

  1. Perlawanan bersifat kedaerahan dan tidak serentak
  2. Perlawanan dipimpin oleh pemimpin karismatik sehingga tidak ada yang melanjutkan
  3. Perlawanan menggunakan kekerasan senjata
  4. Para pejuang mudah diadudomba oleh penjajah dengan politiknya devide et impera

Dengan adanya organisasi Budi Utomo,perjuangan bangsa Indonesia setelah tahun 1908 mengalami beberapa perubahan sehingga memiliki keunggulan,yaitu :

  1. Perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi dan diplomasi
  2. Para pemimpin berasal dari kaum intelektual terpelajar
  3. Rasa persatuan dan kebangsaan sudah mulai tumbuh
  4. Perjuangan serentak,tidak lagi bersifat kedaerahan

B. Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

  1. Arti Penting kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan
  1. Kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang bersifat kedaerah menjadi pergerakan nasional
  2. Kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang bersifat fisik menjadi perjuangan secara diplomasi dan organisasi
  3. Kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang tergantung karismatik pemimpin menjadi perjuangan berdasarkan kesadaran bersama
  4. Kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan yang multiaspek
  5. Kebangkitan nasional menjadi tonggak pergerakan nasional menuju kemerdekaan Indonesia

C. Peran Tokoh Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

  1. Tokoh-Tokoh Kebangkitan Nasional dan perannya
  1. Dr Wahidin Sudirohusodo : Penggagas organisasi Budi Utomo
  2. Dr Sutomo : Pendiri organisasi Budi Utomo
  3. Suwardi Suryaningrat : Menteri pendidikan pertama di Indonesia dan mendirikan lembaga pendidikan bernama taman siswa
  4. Dr Cipto Mangunkusumo : Mendirikan Indische Partij dengan kedua temannya
  5. Dr Ernest Douwes Dekker : Penggagas nama Nusantara sebagai pengganti Hindia Belanda setelah merdeka
  6. R.T Tirtokusumo : Merupakan ketua organisasi Budi Utomo
  7. Wr Supratman : Membuat lagu Indonesia Raya

2.   Meneladani Tokoh-Tokoh Kebangkitan Nasional

  1. Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa
  2. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  3. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  4. Bangga dengan milik bangsa sendiri
  5. Mengenang para pahlawan, misalnya dengan mengheningkan cipta

Ringkasan PPKN Kelas 8 Bab 1-2 Rezkya Tjandra 9A/31

Bab 1

A. Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa

  1. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
  2. Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia

a.) Pancasila sebagai dasar negara : menjadi dasar dan sumber hukum.

b.) Pancasila sebagai pandangan hidup : mengandung nilai-nilai luhur.

c.) Pancasila sebagai kepribadian bangsa : menjadi ciri khas bangsa.

d.) Pancasila sebagai perjanjian luhur : satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia.

e.) Pancasila sebagai pemersatu bangsa : dari yang beranekaragam menjadi satu padu.

f.) Pancasila sebagai ideologi bangsa : menjadi pedoman dan cita-cita bangsa.

2.   Hakikat Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Keberadaan dasar negara dan pandangan hidup bangsa memiliki arti penting, yaitu :

-membentuk identitas suatu negara

-mempersatukan seluruh warga negara

-mengatasi konflik yang terjadi di antar warga negara

-membentuk solidaritas negara

-mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara

3.   Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

a.) Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia 

-Pancasila sebagai pandangan hidup

-Pancasila sebagai dasar negara

-Pancasila sebagai kepribadian bangsa

-Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia

-Pancasila sebagai pemersatu bangsa

-Pancasila sebagai ideologi bangsa

b.) Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar dan Pandangan Hidup Bangsa

Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut :

1.) Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang.

2.) Nilai-nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu.

3.) Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan,yaitu bangsa dan Negara Indonesia yang sejahtera,adil,dan makmur.

c.) Sejarah Kelahiran Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

-BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945.

-Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.

-Sidang resmi BPUPKI yang kedua terjadi pada tanggal 10-17 Juli 1945.

-Keputusan lengkap sidang PPKI tanggal 18 Agutus 1945 :

 1. Mengesahkan UUD

 2. Memilih presiden dan wakil presiden,yaitu Ir.Soekarno dan   

   Drs.Mohammad Hatta

 3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP sampai terbentuknya lembaga-lembaga negara

d.) Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1.) Pancasila sebagai dasar negara memiliki dua makna, yaitu : sebagai asas kerohanian dan sebagai sumber dari segala sumber hukum.

2.) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti nilai-nilai Pancasila menjadi petunjuk arah dalam hidup sehari-hari bangsa dan negara Indonesia.

B.  Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1.) Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara

  1. Sebagai sumber dari segala sumber hukum
  2. Sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia
  3. Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia
  4. Sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara
  5. Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia

2.) Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

a.   Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan 

b.  Memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita-cita

c.   Sebagai pedoman bersikap,berpikir,dan bertingkahlaku

C.  Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

  1. Hakikat Nilai

a.) Nilai Material : segala sesuatu yang berguna bagi manusia dan bersifat fisik

b.) Nilai Vital : segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan kegiatannya

c.) Nilai kerohanian : segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia

2.   Sifat dan Dimensi Nilai-Nilai Pancasila

a.) Dimensi Realitas : digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia.

b.) Dimensi Idealitas : mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama.

c.) Dimensi Fleksibilitas : nilai-nilai Pancasila sebagai suatu nilai ideal tidaklah tetap.

3.   Nilai-Nilai Pancasila

4.   Keunggulan Nilai-Nilai Pancasila

D.  Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai-Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

  1. Sikap dan Perilaku yang sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
  2. Upaya Mempertahankan Pancasila :

      -Pemberontakan PKI

      -Pemberontakan DI/TII

      -Gerakan Sosial Liberal

      -Sakralisasi Ideologi Pancasila

3.   Upaya Penanaman Nilai-Nilai Pancasila

      -Pendidikan keluarga 

      -Pendidikan formal di sekolah

      -Pendidikan non formal/masyarakat

Bab 2
a. makna UUD NRI tahun 1945 dalam system hukum nasional

  1. Indonesia sebagai Negara hukum
    Menurut UUD NRI tahun 1945 pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah Negara hukum. Negara hukum adalah
    suatu Negara dengan penyelenggaraan Negara berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam Negara hukum
    semua sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berdasarkan aturan hukum
    yang ada.
    Ciri-ciri Negara hukum:
    a. ada UUD/konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
    b. ada pembagian kekuasaan Negara
    c. adanya pengakuan dan perlidungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat
  2. sistem hukum nasional
    Sebagai Negara hukum, maka di Indonesia dibangun sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional
    adalah suatu tatanan hukum di NKRI yang menyangkut semua sendi kehidupan Negara dan saling terkait
    satu sama lain. Hal itu dimulai sejak 17 agustus 1945 (proklamasi kemerdekaan).
    Dalam sistem hukum nasional, aturan hukum tersusun secara terstruktur dan hirarkhis (bertingkat).
    Susunan hirarkhis aturan hukum dalam sistem hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat.
    a. peraturan dasar atau hukum dasar, yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam
    penyelenggaraan Negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi Negara. Konstitusi
    atau UUD adalah kelompok ketentuan yang mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan
    Negara. Hukum dasar adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang
    merupakan suber hukum.
    Wujud nyata peraturan dasar di Indonesia adalah:
  3. naskah insuk UUD NRI tahun 1945
  4. naskah perubahan UUD NRI tahun 1945
  5. naskah pelengkap yang berupa piagam dasar, misalnya piagam Hak Asasi Manusia
    Selain peraturan dasar yang sifatnya tertulis sebenarnya dalam suatu Negara masih dikenal hukum dasar
    yang tidak tertulis atau konvensi, misalnya Pidato Kenegaraan Presiden RI di depan sidang Paripurna
    DPR setiap tanggal 16 Agustus
    b. Peraturan nondasar atau hukum pelaksana, yaitu peraturan yang dibuat untuk melaksanakan
    peraturan dasar, yang berupa UU dan peraturan pelaksana di bawah UU. Dalam system hukum nasional,
    semua peraturan di Indonesia harus bersumber pada nilai Pancasila.
  1. UUD NRI tahun 1945

UUD NRI tahun 1945 merupakan UUD atau konstitusi atau hukum dasar di Indonesia. UUD merupakan
hukum dasar yang tertulis. Istilah UUD dipergunakan juga istilah dipergunakan juga istilah lain yaitu
Konstitusi. Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari UUD.
a. sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI tahun 1945
1) sidang BPUPKI
a) sidang BPUPKI 1 ( 29 mei- 1 juni 1945)
perumusan UUD NRI tahun 1945 dimulai sejak BPUPKI menjalankan tugasnya. Pada sidang BPUPKI 1,
selain menerima berbagai usulan tentang dasar Negara Indonesia merdeka, juga dibentuk panitia kecil
perumusan dasar Negara dengan 9 anggota.
b) Rapat Panitia kecil
pada tanggal 22 juni 1945, panitia kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang
bertempat tinggal di Jakarta. Hasil rapat Panitia kecil perumusan dasar Negara adalah Rancangan UUD
dengan dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama piagam Jakarta.
c) sidang BPUPKI 2 (10-17 Juli 1945)
pada sidang BPUPKI 2 dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas rancangan UUD Negara Indonesia,
yaitu:
(1) panitia perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno
(2) panitia keungan dan perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta

(3) panitia PETA yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso
2) sidang PPKI
BPUPKI yang sudah selesai melaksanakan tugas sehingga dibubarkan dan digantikan oleh PPKI. Awalnya
PPKI berjumblah 21 orang, namun pada perkembangannya jumlah tersebut ditambah 6 orang, yaitu:
Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Kusuma Sumantri, dan
Ahmad Subarjo.
Setelah menyatakan Indonesia merdeka, bangsa Indonesia memiliki tugas yaitu membuat aturan dasar
yang mengatur penyelenggaraan Negara dan aparat pemerintah. Karena itu, PPKI sebagai lembaga yang
mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam membicarakan masalah bangsa segera memanggil seluruh
anggota untuk bersidang.
Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 agustus 1945 di gedung kesenian Jakarta. Sidang dilaksanakan
oleh Drs. Muhammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimejo, dan Teuku
Muhammad Hasan. Pada sidang disepakati untuk mengubah kalimat pembukaan UUD pada alinea
keempat tentang dasar Negara pancasila pada sila pertama. Perubahan tersebut atas usul Drs.
Muhammad Hatta demi kepentingan bangsa dan Negara yang beragam suku bangsa dan agama. Selain
menyepakati hasil perubahan pada sidang pembukaan, sidang utama yang di pimpin oleh Ir. Sukarno
dan Drs. Muhammad Hatta juga mendaoat beberapa tanggapan dari anggota PPKI tentang Rancangan
UUD hasil kerja BPUPKI, antara lain Bab 2 pasal 6. Atas usul Oto Iskandar Di Nata akhirnya diubah.

Keputusan hasil sidang PPKI, yaitu:
a) Mengesahkan UUD Negara
b) memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad hatta
c) presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional Indonesia pusat
dibentuknya lembaga-lembaga Negara
b. motivasi adanya UUD NRI tahun 1945
motivasi yang melatar belakangi penyusunan UUD bagi Negara yang satu berbeda dengan Negara yang
lain. Hal itu disebabkan oleh sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh
kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada menjelang kemerdekaan bangsanya dan sebagainya.
ada 4 hal yang menjadi alas an suatu Negara memiliki UUD, yaitu:
1) warga Negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan
para penguasa Negara tersebut
2) penguasa Negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas
pemerintah negaranya.
3) pembentuk atau pendiri Negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan
ketatanegaraannya
4) beberapa Negara semula yang masing-masing berdiri sendiri bergabung untuk menjalin kerja sama.
Berdasarkan hal diatas, motivasi adanya UUD NRI tahun 1945 adalah adanya kehendak para pendiri
Negara NKRI sesaat setelah proklamasi kemerdekaan RI.
c. Dinamika UUD NRI tahun 1945
sesuai dinamika perkembangan bangsa Indonesia maka UUD NRI tahun 1945, sampai sekarang juga
mengalami dinamika sebagai berikut:
1) keseluruhan naskah UUD NRI tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945
yang mempunyai sistematika sebagai berikut
a) pembukaan terdiri dari 4 alinea
b) batang tumbuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan.
2) keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang
dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekret Presiden, 5 juli 1959.
Lahirnya dekret presiden dikarenakan sejak tanggal 27 desember 1949, konstitusi Negara Indonesia
diganti dengan konstitusi RIS. Hal ini berlaku sampai 17 agustus 1950 dan berganti lagi dengan UUDS
1950 sampai tanggal 5 juli 1959. Pada tanggal 5 juli 1959 Sukarno mengeluarkan Dekret presiden yang
berisi:
a) menetapkan pembubaran Konstituante
b) menetapkan bahwa UUD NRI tahun 1945 berlaku kembali
c) pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS
3) keseluruhan naskah UUD NRI tahum 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945.
UUD NRI tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia yang emuat aturan-aturan dasar tentang
penyelenggaran Negara. Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 dalam pelaksanaanya menjadi berbeda-
beda. Ketentuan UUD NRI tahun 1945 terlalu luwes untuk ditafsirkan dan terlalu singkat sehingga
banyak hal belum masuk ke dalam UUD NRI tahun 1945. Maka UUD NRI tahun 1945 perlu diamandemen
oleh badan yang berwewenang yaitu MPR.
a) latar belakang amandemen UUD NRI tahun 1945
amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilatarbelakangi berbagai hal sebagai berikut.

(1) upaya memperbaiki arah perjalanan Negara
(2) mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga Negara
(3) mengubah tata kelola Negara agar lebih baik
(4) membini hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
(5) mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
(6) mewujudkan visi dan misi reformasi
(7) memutakhirkan UUD NRI tahun 1945 secara tertulis
b) maksud dan tujuan amandemen
maksud dan tujuan amandemen adalah sebagai berikut
(1) menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR
(2) mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar sehingga presiden benar-benar dapat dikontrol
(3) membuat pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir
c) kesepakatan dasar amandemen UUD NRI tahun 1945
kesepakatan dasar yang dibuat dalam amandemen UUD NRI tahun 1945 adalah
(1) tidak mengubak pembukaan UUD NRI tahun 1945
(2) mempertahankan NKRI
(3) mempertegas system pemerintahan presidensial
d) jalannya amandemen
proses jalannya amandemen UUD NRI tahun 1945 adalah sebagai berikut
(1) Amandemen pertama dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 14-21 Oktober 1999
(2) Amandemen kedua dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 7-18 agustus 2000
(3) Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 1-9 november 2001
(4) Amandemen keempat dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 1-11 agsutus 2002
e) hasil amandemen
sistematika UUD NRI tahun 1945 yang telah diamandemen selamat 4 tahap akhirnya terdiri atas
(1) pembuka
(2) pasal-pasal(21 Bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan
f) makna amandemen
amandemen terhadap UUD NRI tahun 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan
Negara Indonesia, yaitu:
(1) adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
(2) memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional
(3) lebih menjamin hak asasi warga Negara
Kedudukan, sifat, dan fungsi UUD NRI tahun 1945 dalam system hukum nasional

  1. kedudukan UUD NRI tahun 1945
    UUD NRI tahun 1945 menjadi konstitusi pertama Negara Indonesia merdeka. UUD NRI tahun 1945
    mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa
    indonesua karena:
    a. dibentuk dengan cara istimewa
    b. dianggap sebagai sesuatu tang luhur
    c. berisi cita-cita bangsa dan dasae organisasi Negara
    d. berisi garis besar tentang dasar dan tujuan Negara

sebagai hukum dasar, UUD NRI tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan
produk hukum di Indonesia setelah Pancasila karena panacasila merupakan sumber hukum dari segala
sumber hukum di Indonesia.

  1. sifat UUD NRI tahun 1945
    UUD merupakan peraturan dasar sehingga hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-
    garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara Negara lainnya untuk
    menyelenggarakan kehidupan bernegara. Dinamika kwhidupan bermasyarakar, berbangsa, dan
    bernegara selalu berkembang dan tidak bisa dihentikan. Oleh karena itu, sifat aturan aturan dasar yang
    tertulis dan mengikat harus supel. UUD NRI tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut:
    a. tertulis artinya rumusannya jelas merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah sebagai
    penyelenggara Negara dan setiap warga Negara
    b.singkat dan supel artinya memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikebangkan sesuai
    dengan perkembangan zaman
    c. normtif artinya memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan
    harus dilaksanakan
    d. hukum positif yang tertinggi artinya sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang
    lebih rendah dalam hierarkhi tertib sistem hukum di Indonesia
  2. Fungsi UUD NRI tahun 1945
    Sebagai hukum dasar, UUD NRI tahun 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati
    dan dilaksanakan oleh semua komponen. UUD bukanlah hukum biasa melainkan hukum dasar yaitu
    hukum yang tertulis. UUD NRI tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai berikut:
    a. alat control dalam sistem di Indonesia
    b. pengatur kekuasaan Negara
    c. penentu hak kewajiban bagi hak dan kewajiban Negara
    UUD NRI tahun 1945 berfungsi sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan NKRI yang berdasarkan
    pancasila.
  3. arti penting UUD NRI tahun 1945
    Dengan kedudukan, fungsi, dan sifat yang istimewa, UUD NRI mempunyai arti yang sangat penting,
    yaitu:
    a. menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
    b. sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan Negara Indonesia
    c. sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan UU
    d. sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
    Kedudukan, sifat dan fungsi peraturan perundangan dalam sistem hukum nasional
  4. pengertian dan jenis peraturan perundang-undangan
    Indonesia adalah Negara hukum sehingga semua sendi kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan
    bernegara diatur dan tunduk pada aturan hukum. Berdasarkan pasal 7 UU No.12 tahun 2011, peraturan
    perundang-undangan Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI tahun 1945 adalah:
    a. ketetapan majelis permusyawaratan Rakyat
    b. UU/perpu
    c. peraturan pemerintah
    d. peraturan presiden
    e. peraturan daerah provinsi f. peraturan daerah kabupaten/kota
  5. ada juga peraturan-peraturan hukum pelaksana yang dibuat oleh lembaga MPR, DPR, DPD, MK, BPK, KY,
  6. Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat menteri.
  1. kedudukan dan fungsi peraturan perundangan
    Secara umum peraturan perundangan di bawah UUD NRI tahun 1945 mempunyai fungsi berikut:
    a. pencipta Hukum
    pencipta hukum melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum. Peraturan perundang-undangan
    merupakan cara utama pencipta hukum. pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi
    utama sistem hukum nasional karena:
    1) sistem hukum Indonesia lebih menampakkan sistem hukum kontinental.
    2)politik pebangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang-undangan.
    b. pembaharuan hukum
    peraturan perundang-undangan merupakan instrument hukum yang efektif dalam pembaharuan hukum
    dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi.
    c. integrasi pluralism sistem hukum
    sistem hukum yaitu sistem hukum kontinental, sistem hukum adat , sistem hukum agama dan sistem
    hukum nasional.
    d. kepastian hukum
    kepastian hukum merupakan asas penting dalam tindakan hukum dan penegakan hukum. Untuk benar-
    benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-
    syarat formal, juga harus memenuhi syarat berikut:
    a. jelas dalam perumusannya
    b. konsisten dalam perumusannya, baik secara intern maupun ekstern
    c. penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti
    e. pemecahan masalah
    secara umum, peraturan perundang-undangan fungsinya adalah mengatur sesuatu subtansi utnuk
    memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat. Fungsi perundang-undangan adalah sebagai
    berikut:
    1) berikan jaminan perlindungan bagi hal-hal kemanusiaan
    2) memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnnya masing-masing.
    3) sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku.

Rangkuman PPKn Kelas 8 Regent Herbian 9A/28

Ringkasan PPKn kelas 8
Regent Herbian 9A/28

Bab 1
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
• Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia
-Pancasila sebagai dasar negara
-Pancasila sebagai pandangan hidup
-Pancasila sebagai kepribadian bangsa
-Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
-Pancasila sebagai pemersatu bangsa
-Pancasila sebagai ideology bangsa
• Hakikat Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
-Dasar negara adalah nilai nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hokum dalam penyelenggaraan negara
-Pandangan hidup bangsa adalah nilai nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama
• Keberadaan dasar negara dan pandangan hidup bangsa memiliki arti penting, yaitu:
-Membentuk identitas suatu negara
-Mempersatukan seluruh warga negara
-Mengatasi konflik yang terjadi di antara warga negara
-Membentuk solidaritas negara
-Mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara
• Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
a. Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia
-Sebagai pandangan hidup: Mengandung nilai nilai luhur yang menjadi petunjuk bagi bangsa Indonesia
-Sebagai dasar negara: Menjadi dasar dan sumber hokum dalam penyelenggaraan negara
-Sebagai kepribadian bangsa: Menjadi ciri khas bangsa Indonesia
-Sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia: Menjadi sebuah perjanjian yang dapat mengikat seluruh bangsa Indonesia
-Sebagai pemersatu bangsa: Pancasila membuat Indonesia yang beraneka ragam jadi satu padu dengan Bhinneka Tunggal Ika
-Sebagai ideology bangsa: Pancasila merupakan pedoman dan cita cita bangsa Indonesia
b. Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
-Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang
-Nilai nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
-Nilai nilai Pancasila mengandung nilai nilai masa depan, yaitu bangsa dan Negara Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur
c. Sejarah Kelahiran Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
-Sejarah kelahiran Pancasila sudah ada sejak tahun 1945 dengan pembentukan BPUPKI
-BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945
-Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945
-Keputusan lengkap siding PPKI yaitu:
1) Mengesahkan UUD Negara
2) Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta
3) Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah KNIP sampai dibentuknya lembaga lembaga negara
d. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1) Pancasila sebagai Dasar Negara
a) Pancasila sebagai asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita cita hokum nasional
b) Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum
2) Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Sebagai penunjuk arah dalam hidup sehari hari

B. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
• Arti penting Pancasila:
-Sebagai sumber dari segala sumber hukum
-Sebagai asas kerohanian tertib hukum Indonesia
-Sebagai wujud cita cita hukum bagi hukum dasar Indonesia
-Sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara

C. Nilai Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

• -Sebagai sumber semangat bagi Indonesia
Hakikat Nilai
-Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia
-Nilai vital adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan
-Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, dibagi jadi 4, yaitu: Nilai kebenaran (akal manusia), nilai keindahan (rasa manusia), nilai kebaikan (hati nurani manusia), nilai religious (nilai nilai ketuhanan)
• Sifat dan Dimensi Nilai Nilai Pancasila
-Dimensi Realitas
-Dimensi Idealitas
-Dimensi Fleksibilitas

D. Sikap dan Perilaku yang sesuai Nilai Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
• Mempertahankan Pancasila tidak mudah, ada beberapa hambatan yaitu dengan upaya menggantikan Pancasila sebagai dasar negara ditandai dengan berbagai kegiatan pemberontakan
-Pemberontakan PKI (Mengganti Pancasila dengan komunis)
-Pemberontakan DI/TII (Mengganti Pancasila dengan kaidah Islam)
-Gerakan Sosial Liberal (Mengganti Pancasila dengan liberalisme)
-Sakralisasi Ideologi Pancasila
• Upaya Penanaman Nilai Nilai Pancasila
-Pendidikan keluarga
-Pendidikan formal di sekolah
-Pendidikan non formal/masyarakat

Bab 2
Kedudukan dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
A. Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
• Indonesia sebagai Negara Hukum
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum.
-Negara hukum memiliki ciri ciri:
a. Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
b. Adanya pembagian kekuasaan negara
c. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak kebebasan rakyat
• Sistem Hukum Nasional
-Indonesia dibangun sistem hukum nasional
Peraturan dasar dan peraturan nondasar
• UUD NRI Tahun 1945
a.Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI Tahun 1945
1) Sidang BPUPKI 1 (29 Mei-1 Juni 1945)
2) Rapat Panitia Kecil
3) Sidang BPUPKI 2 (10-17 Juli 1945)
4) Sidang PPKI (18 Agustus 1945)
b. Motivasi Adanya UUD NRI Tahun 1945
Setidaknya ada 4 hal yang menjadi alasan suatu negara memiliki UUD, yaitu adanya kehendak dari:
1) Warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak haknya
2) Penguasa negara untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya
3) Pembentuk atau pendiri negara
4) Beberapa negara semula yang masing masing berdiri sendiri bergabung untuk menjalin kerja sama
c. Dinamika UUD NRI Tahun 1945
1) Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1845 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mempunyai sistematika seperti berikut.
a) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
b) Batang tubuh (16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
2) Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI berlaku kembali melalui Dekret Presiden yang berisi:
a) Menetapkan pembubaran Konstituante
b) Menetapkan bahwa UUD NRI 1945 berlaku kembali
c) Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS
3) Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI berlaku kembali melalui Dekret Presiden dan diamandemen oleh MPR
• Hasil Amandemen UUD NRI Tahun 1945
1) Pembukaan
2) Pasal Pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan)

B. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
• Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
a.Dibentuk secara istimewa
b. Dianggap sesuatu yang luhur
c. Berisi cita cita bangsa dan organisasi negara
d. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara
• Sifat UUD NRI Tahun 1945
a.Tertulis
b. Singkat dan supel
c. Normatif
d. Hukum positif yang tertinggi
• Fungsi UUD NRI Tahun 1945
a.Alat kontrol dalam sistem hukun di Indonesia
b. Pengatur kekuasaan negara
c. Penentu hak dan kewajiban
• Arti Penting UUD NRI Tahun 1945
a.Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
b. Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan Indonesia
c. Sebagai aturan hukum yang tertinggi
d. Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika

C. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Peraturan Perundang dalam Sistem Hukum Nasional
• Pengertian dan Jenis Peraturan Perundang undangan
Peraturan perundang undangan adalah semua aturan hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib dan aman.
Peraturan perundang undangan di Indonesia yang berada di bawah UUD NRI 1945 adalah:
-TAP MPR
-UU
-Peraturan Pemerintah
-Peraturan Presiden
-Peraturan Daerah Provinsi
-Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
• Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan
a)Penciptaan hukum
b)Pembaruan hukum
c)Integrasi pluralisme sistem hukum
d)Kepastian hukum
e)Pemecahan masalah

Peraturan perundang undangan selain harus memenuhi syarat formal, juga harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut.
a. Jelas dalam perumusannya
b. Konsisten dalam perumusannya
c. Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti

Bab 3
Peraturan Perundang undangan Nasional
A.Makna Tata Urutan Peraturan Perundang undangan Nasional
• Hakikat Peraturan Perundang undangan
a.Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
b. Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara
c. Sifatnya abstrak dan ideal
• Perundang undangan harus berdasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis
• Peraturan perundang undangan yang baik harus melewari asas asas sebagai berikut.
-Kejelasan tujuan
-Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
-Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
-Dapat dilaksanakan
-Kedayagunaan dan kehasilgunaan
-Kejelasan rumusan
-Keterbukaan
• Peraturan perundangan undangan harus mencerminkan asas asas sebagai berikut.
-Pengayoman
-Kebangsaan
-Kekeluargaan
-Kenusantaraan
-Bhinneka Tunggal Ika
-Keadilan
-Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
-Ketertiban dan kepastian hukum
-Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
• Urutan Peraturan Perundang undangan dan Lembaga yang Berwenang
1) UUD NRI Tahun 1945
2) TAP MPR
3) UU
4) Peraturan Pemerintah
5) Peraturan Presiden
6) Peraturan Daerah Provinsi
7) Peraturan Kabupaten/Kota

B. Proses Penyusunan Peraturan Perundang undangan Nasional
• Proses Penyusunan UUD NRI 1945
Rancangan UUD dibuat di sidang BPUPKI ke 2. Secara garis besar, naskah tersebut berisi sebagai berikut.
a. Pernyataan Indonesia merdeka
b. Pembukaan UUD
c. UUD (batang tubuh)
BPUPKI dibubarkan dan dibentuklah PPKI. Sidang PPKI 18 Agustus 1945 menghasilkan 3 keputusan yaitu:
a. Mengesahkan UUD
b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
c. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP
UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI memiliki susunan sebagai berikut.
a. Pembukaan
b. Batang tubuh
c. Penjelasan
UUD NRI 1944 mengalami 4 kali amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
a. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002
• Proses Penyusunan Undang Undang
Suatu masalah diatur dengan UU jika:
a. Diperintahkan oleh UUD NRI 1945
b. Ditetapkan oleh TAP MPR
c. Diperintahkan oleh UU terdahulu
d. Dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, atau menambah
e. Dibentuk berkaitan dengan HAM
f. Dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban
• Ketaatan terhadap Peraturan Perundang undangan Nasional
Sikap positif yang dapat dikembangkan:
a. Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku
b. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan
c. Mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan
d. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran aturan
e. Menjadi saksi jika diperlukan dalam proses pengadilan

Bab 4
Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan
• Pengertian Kebangkitan Nasional
-Kebangkitan Nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme, dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan RI.
–Kebangkitan Nasional Indonesia dimulai tahun 1908 karena terbentuknya Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908
• Sejarah kebangkitan Nasional Indonesia
-Indonesia dijajah selama 3,5 abad oleh Belanda
-Masa kebangkitan Indonesia merupakan kelanjutan dari Politik Etis atau Politik Balas Budi yang diterapkan Belanda
-Isi politik etis yakni irigasi, emigrasi, dan edukasi
• Periode 1900-1908
-Dr. Wahidin Sudirohusodo memprakarsai berdirinya organisasi Budi Utomo
-Gagasannya menarik perhatian salah satu murid STOVIA, dr. Sutomo yang mendirikan Budi Utomo pada 20 Mei 1908
• Periode 1908-1928
-Setelah berdirinya Budi Utomo, mulai bermunculan berbagai organisas modern yang lain. Pada tahun 1912, berdiri partai politik pertama, yaitu Indische Partij. Pada tahun itu juga bermunculan berbagai organisasi seperti, Sarekat Dagang Islam, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Asuransi Jiwa Bersama Boemi Poetra
-20 Juli 1913, Suwardi Suryaningrat yang tergabung dalam Komite Boemi Poetra menulis artikel yang berjudul Als Ik Eend Nederlander Was yang memprotes keras rencana pemerintah Hindia Belanda merayakan 100 tahun kemerdekaan Belanda di Hindia Belanda
-Pada tahun 1924, dr. Sutomo yang tidak puas dengan kinerja Budi Utomo mendirikan Indonesosche Studieclub di Surabaya.
-Pada tanggal 30 April-2 Mei 1926, terjadi Kongres Pemuda 1
• Kesepakatan yang lahir pada Kongres Pemuda 1
1) Mengakui dan menerima cita cita Persatuan Indonesia
2) Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot
• Periode 1928-1945
-Terjadi Kongres Pemuda 2 (27-28 Oktober 1945)
-Pada tahun 1928, Budi Utomo menambahkan suatu asas perjuangan “ikut berusaha melaksanakan cita cita Bangsa Indonesia”
• Periode 1944-1948
-Proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945)
• Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan
Kelemahan perjuangan bangsa Indonesia sebelum Kebangkitan Nasional:
a. Perlawanan bersifat kedaerahan
b. Perlawanan dipimpin oleh pemimpin karismatik
c. Perlawanan menggunakan senjata
d. Peara pejuang mudah diadu domba
Keunggulan perjuangan bangsa Indonesia setelah Kebangkitan Nasional:
a. Perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi
b. Para pemimpin berasal dari kaum terpelajar
c. Rasa persatuan dan kebangsaan tumbuh
d. Perjuangan serentak
• Nilai nilai dan semabngat Kebangkitan Nasional:
a. Membangkitkan rasa semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme, dan patriotisme bangsa Indonesia
b. Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang di tengaj persaingan global
c. Menumbuhkan budaya belajar dan kerja keras
d. Menumbuhkan kesadaran sejarah
• Tokoh tokoh Kebangkitan Nasional
-Dr. Wahidin Sudirohusodo
-Dr. Sutomo
-Suwardi Suryaningrat
-Dr. Cipto Mangunkusumo
-Dr. Ernest Douwes Dekker
-R.T. Tirtokusumo
-W.R. Supratman
• Meneladani Tokoh Kebangkitan Nasional
a. Belajar dan bekerja keras
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
c. Rela berkorban
d. Bangga dengan milik bangsa sendiri
e. Mengenang para pahlawan

Bab 5
Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
• Makna Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
-Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa yang setelah beratus ratus tahun terjajah
-Lahirnya golongan terpelajar di Indonesia menjadikan penjajag Belanda kerepotan.
• Kesepakatan di Kongres Pemuda 1
a. Mengakui dan menerima cita cota persatuan Indonesia
b. Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot
• Sumpah Pemuda lahir pada Kongres Pemuda 2, 28 Oktober 1928, di Gedung Indonesisch Clubgebouw, isi Sumpah Pemuda sebagai berikut.
1) Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia
2) Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
3) Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
• Kongres Pemuda 2 juga menunjukkan kesatuan tanah air, bangsa, dan bahasa dalam bentuk lambang, yaitu:
a. Lambang warna yang ditandai dengan pengibaran bendera merah putih
b. Lambang suara yang ditandai dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya
c. Lambang lukisan berupa lencana garuda terbang
• Makna Sumpah Pemuda
-Kesatuan Tanah Air Indonesia
-Kesatuan Bangsa Indonesia
-Kesatuan Bahasa Indonesia
• Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
-Sumpah Pemuda Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan dalam Perjuangan Mencapai Kemerdekaan
-Sumpah Pemuda Menumbuhkan Pengakuan Internasional terhadap Perjuangan Kemerdekaan Bangsa Indonesia
-Sumpah Pemuda Menumbuhkan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Masyarakat yang Beragam
• Arti Penting Kekeluargaan dan Gotong Royong
-Merasa aman
-Dapat berperan lebih besar dalam kegiatan masyarakat
-Mudah berkomunikasi dengan kelompok lain
-Meringanksn pekerjaan untuk kepentingan bersama
• Arti Penting Semangat Sumpah Pemuda bagi Bangsa dan Negara Indonesia
-Mempercepat terselesaikannya pekerjaan
-Tercipta kehidupan masyarakat yang rukun damai
-Tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
• Wujud Nyata Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda dalam Masyarajat
a. Bidang keagamaan
-Membina toleransi beragama
-Menjaga keamanan lingkungan
b. Bidang sosbud
-Mengadakan HUT Proklamasi RI
-Kerja bakti
c. Bidang politik
-Menjaga kedamaian lingkungan
-Mendukung calon terpilih meskipun calon pilihan kalah
d. Bidang ekonomi
-Membantu pihak lain yang membutuhkan
-Mendirikan koperasi
e. Bidang pertahanan dan keamanan
-Membantu tugas Polri dan TNI
-Melerai teman yang berkelahi

Bab 6
Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat Keutuhan NKRI
• Pengertian Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
-Semangat merupakan daya dorong atau motivasi manusia untuk mewujudkan keinginannya
-Kebangsaan berarti ciri ciri yang menandai golongan bangsa
-Jadi, semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang
• Nasionalisme
-Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu.
-Chauvinisme adalah nasionalisme sempit (bersifat negatif)
• Patriotisme
-Berasal dari kata patria, yang berarti tanah air
-Patriotisme adalah semangat cinta tanah air
• Sejarah Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
a. Sebelum 1908
Bersifat kedaerahan
b. 1908-1928
Bersifat nasional dan menyeluruh
c. 1928-1845
Lahirnya Sumpah Pemuda
d. 1945
Memproklamasikan kemerdekaan
e. 1945-sekarang
Mempertahankan NKRI
• Faktor perkembangan semangat Indonesia
a. Persamaan nasib
b. Kesatuan tempat tinggal
c. Keinginan bersama untuk merdeka
d. Cita cita bersama
• Unsur Unsur Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
-Dasar Negara adalah Pancasila
-Konstitusi Negara adalah UUD NRI Tahun 1945
-Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya
-Bendera Negara adalah Bender Merah Putih
-Lambang Negara Garuda Pancasila
• Makna Semangat dan Komitmen Kebangsaan bagi NKRI
-Rakyat Indonesia
-Wilayah Indonesia
-Pemerintah Sah dan Berdaulat
-Pengakuan dari Negara Lain

B. Arti Penting Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI
• Semangat dan Komitmen Kebangsaan dalam Pembentukan NKRI
-NKRI merupakan negara kesatuan yang dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota
-Indonesia sudah tidak menganggap adanya sukuisme dan kefanatikan, melainkan menjadi Indonesia yang satu
• Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI
-Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
-Meangukuhkan Sikap Kekeluargaan dan Kegotongroyongan

C.Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan unruk Memperkuat NKRI
• Upaya Penumbuhan Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
-Keteladanan
-Pewarisan
-Ketokohan
-Pendidikan dan Pelatihan
-Pembangunan yang Berwawasan Kebangsaan
• Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI
-Turut membela negara dengan semangat patriotisme
-Menghormati segala perbedaan yang ada
-Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan
-Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara
-Menaati aturan hukum yang berlaku

rangkuman kelas 8 Kelly valen 9A/21

Bab 1

1. kedudukan pancasila

a. dasar Negara, dasar dan sumber segala hukum

b. pandangan hidup, nilai nilai luhur yg menjadi petunjuk bangsa Indonesia

c. kepribadian bangsa, ciri khas bangsa Indonesia

d. perjanjian luhur rakyhat Indonesia, satu perjanjian yg mengikat seluruh bangsa Indonesia

e. pemersatu bangsa, semboyan bhinneka tunggal ika

f. ideology, pedoman sekaligus cita cita bangsa

2. hakikat dasar Negara dan pandangan hidup bangsa

Dasar Negara adalah nilai niali filosofis dan luhur yg menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelengaraan Negara. Pandangan hidup bangsa adalah nilai nilai luhur yg menjadi luhur yg menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama. Keberadaan dasar Negara dan pandangan hidup bangsa memiliki arti yaitu

a. membentuk identitas suatu Negara

b. mempersatukan seluruh warga Negara

c. mengatasi konflik yg terjadi di antara warga Negara

d. membentuk solidaritas Negara

e. mengatasi segala perbedaan dalam suatu Negara

3. pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup

a. kedudukan pancasila

1. pancasila sebagai pandangan hidup

2. pancasila sebagai dasar Negara

3. pancasila sebagai kepribadian bangsa

4. pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia

5. pancasila sebagai pemersatu bangsa

6. pancasila sebagai ideology bangsa

b. latar belakang pancasila sebagai dasae Negara dan pandangan hidup berbangsa

1. proses sejarah yg panjang

2. nilai nilai oancasila sudah menjadi milik bangsa indoensia sejak dulu

3. nilai nilai pancasila mengandung nilai nilai masa depan, yaitu bangsa dan Negara Indonesia yg sejahtera, adil dan makmur

c. sejarah kelahiran pancasila

keputusan lengkap sidang PPKI pada 18 agustus 1945

1. mengesahkan undang undang dasar Negara

2. memilih presiden dan wakil presiden (sukarno dan moh hatta)

3. presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional indonesia pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga lembaga Negara.

Pada pembukaan itulah dasar Negara pancasila dirumuskan dan berbunyi sebagai berikut

1. ketuhanan yg maha esa

2. kemanusiaan yg adil dan beradab

3. persatuan inodnesia

4. kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksana dalam permusyawaratan perwakilan

5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

d. makna pancasila sebagai dasar Negara dan  pandangan hidup bangsa

1. pancasila sebagai dasar Negara

Dua makna pancasila

  • Pancasila sebagai asa kerohanian yg meliputi suasana kebatinan atau cita cita hukum nasional
  • Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum di Indonesia

2. pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila menjadi petunjuk arah dalam hidup sehari hari bangsa dan Negara Indonesia.pancasila mengandung norma norma dasar sebagai cita cita bangsa Indonesia

B. arti penting pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup

1. arti penting pancasila sebagai dasar Negara

a. sebagai sumber segala hukum

b. sebgai asas kerohanian tertib hukum

c. sebagai wujud cita cita hukum

d. sebagai norma atau pedoman

e. sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia

2. arti penting pancasila sebagai pandangan hidup

a. sebagai cita cita luhur bangsa dan Negara yg harus di wujudkan

b. memberi petunjuk arah bangsa dan Negara Indonesia dalam mencapai cita cita

c. sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku bagi semua warga Negara

C. nilai nilai pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup Negara

1. hakikat nilai

a. nilai material, sesuatu yg berguna untuk unsur hidup manusia yg bersifat fisik

b. nilai vital, segala seuatu yg bermanfaat bagi manusia dalam melakukan kegiantan

c. nilai kerohanian, segala sesuatu yg berguna bagi rohani manusia

– nilai kebenaran, bersumber dari akal budi manusia

– nilai keindahan, bersumber dari rasa manusia

– nilai kebaikan, bersumber dari kehendak moral atau hati nurani manusia

– nilai religius, bersumber pada nilai nilai ketuhanan

2. sifat dan dimensi nilai nilai pancasila

a. dimensi realitas

b. dimensi idealitas

c. dimensi fleksibilitas

3. nilai nilai pancasila

Ketuhanan yg maha esa

  • Mengakui adanya tuhan
  • Menolak paham atheism
  • Menghormati perbedaan agama

Kemanusiaan yg adil dan beradab

  • Menjunjung nilai kemanusiaan
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa
  • Menjamin kesamaan kedudukan, hak, kewajiban

Persatuan Indonesia

  • Menjunjung persatuan kesatuan
  • Mengakui keberagaman dengan semboyan bhinneka tunggal ika

Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan

  • Mengutamkaan musyawarah mufakat
  • Pengembangan demokrasi pancasila

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  • Dikembangkan demokrasi ekonomi
  • Mengutamakan gotong royong
  • Kekayaan alam untuk kemakmuran bersama

D. sikap dan perilaku yg sesuai

Upaya mempertahankan pancasila

a. pembrontakan PKI

b. pemberontakan DI/TII

c. gerakan sosial liberal

d. sakralisasi ideology pancasila

upaya penanaman nilai nilai pancasila

a. pendidikan keluarga

b. pendiidkan formal sekolah

c. pendidikan non formal/ masyarakat

bentuk kewajiban bangsa Indonesia dalam mempertahankan pancasila anatara lain,

  • Mengembangkan pendidikan pancasila
  • Mengembangkan program pembangunan yg sesuai dengan pancasila
  • Mengamalkan pancasila
  • Menjalankan reformasi atas dasar nilai nilai pancasila
  • Menghindari sikap sikap yg negative seperti egoism, hedonism, fanatic atau sekularisme

 Bab 2

makna UUD NRI tahun 1945 dalam system hukum nasional

1. Indonesia sebagai Negara hukum

Menurut UUD NRI tahun 1945 pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah Negara hukum. Negara hukum adalah suatu Negara dengan penyelenggaraan Negara berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam Negara hukum semua sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berdasarkan aturan hukum yang ada.

Ciri-ciri Negara hukum:

a. ada UUD/konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat

b. ada pembagian kekuasaan Negara

c. adanya pengakuan dan perlidungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat

2. sistem hukum nasional

Sebagai Negara hukum, maka di Indonesia dibangun sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional adalah suatu tatanan hukum di NKRI yang menyangkut semua sendi kehidupan Negara dan saling terkait satu sama lain. Hal itu dimulai sejak 17 agustus 1945 (proklamasi kemerdekaan).

a. peraturan dasar atau hukum dasar, yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan Negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi Negara. Konstitusi atau UUD adalah kelompok ketentuan yang mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan Negara. Hukum dasar adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan suber hukum.

Wujud nyata peraturan dasar di Indonesia adalah:

1. naskah insuk UUD NRI tahun 1945

2. naskah perubahan UUD NRI tahun 1945

3. naskah pelengkap yang berupa piagam dasar, misalnya piagam Hak Asasi Manusia

Selain peraturan dasar yang sifatnya tertulis sebenarnya dalam suatu Negara masih dikenal hukum dasar yang tidak tertulis atau konvensi, misalnya Pidato Kenegaraan Presiden RI di depan sidang Paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus

b. Peraturan nondasar atau hukum pelaksana, yaitu peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar, yang berupa UU dan peraturan pelaksana di bawah UU. Dalam system hukum nasional, semua peraturan di Indonesia harus bersumber pada nilai Pancasila.

3. UUD NRI tahun 1945

UUD NRI tahun                 1945 merupakan UUD atau konstitusi atau hukum dasar di Indonesia. UUD merupakan hukum dasar yang tertulis. Istilah UUD dipergunakan juga istilah dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari UUD.

a. sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI tahun 1945

1) sidang BPUPKI

a) sidang BPUPKI 1 ( 29 mei- 1 juni 1945)

perumusan UUD NRI tahun 1945 dimulai sejak BPUPKI menjalankan tugasnya. Pada sidang BPUPKI 1, selain menerima berbagai usulan tentang dasar Negara Indonesia merdeka, juga dibentuk panitia kecil perumusan dasar Negara dengan 9 anggota.

b) Rapat Panitia kecil

pada tanggal 22 juni 1945, panitia kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta. Hasil rapat Panitia kecil perumusan dasar Negara adalah Rancangan UUD dengan dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama piagam Jakarta.

c) sidang BPUPKI 2 (10-17 Juli 1945)

pada sidang BPUPKI 2 dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas rancangan UUD Negara Indonesia, yaitu:

(1) panitia perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno

(2) panitia keungan dan perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta

(3) panitia PETA yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso

2) sidang PPKI

BPUPKI yang sudah selesai melaksanakan tugas sehingga dibubarkan dan digantikan oleh PPKI. Awalnya PPKI berjumblah 21 orang, namun pada perkembangannya jumlah tersebut ditambah 6 orang, yaitu:

Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Kusuma Sumantri, dan Ahmad Subarjo.

Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 agustus 1945 di gedung kesenian Jakarta. Sidang dilaksanakan oleh Drs. Muhammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimejo, dan Teuku Muhammad Hasan. Pada sidang disepakati untuk mengubah kalimat pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar Negara pancasila pada sila pertama. Perubahan tersebut atas usul Drs. Muhammad Hatta demi kepentingan bangsa dan Negara yang beragam suku bangsa dan agama. Selain menyepakati hasil perubahan pada sidang pembukaan, sidang utama yang di pimpin oleh Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta juga mendaoat beberapa tanggapan dari anggota PPKI tentang Rancangan UUD hasil kerja BPUPKI, antara lain Bab 2 pasal 6. Atas usul Oto Iskandar Di Nata akhirnya diubah.

Keputusan hasil sidang PPKI, yaitu:

a) Mengesahkan UUD Negara

b) memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad hatta

c) presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional Indonesia pusat dibentuknya lembaga-lembaga Negara

b. motivasi adanya UUD NRI tahun 1945

motivasi yang melatar belakangi penyusunan UUD bagi Negara yang satu berbeda dengan Negara yang lain. Hal itu disebabkan oleh sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada menjelang kemerdekaan bangsanya dan sebagainya.

ada 4 hal yang menjadi alas an suatu Negara memiliki UUD, yaitu:

1) warga Negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa Negara tersebut

2) penguasa Negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintah negaranya.

3) pembentuk atau pendiri Negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya

4) beberapa Negara semula yang masing-masing berdiri sendiri bergabung untuk menjalin kerja sama.

Berdasarkan hal diatas, motivasi adanya UUD NRI tahun 1945 adalah adanya kehendak para pendiri Negara NKRI sesaat setelah proklamasi kemerdekaan RI.

c. Dinamika UUD NRI tahun 1945

sesuai dinamika perkembangan bangsa Indonesia maka UUD NRI tahun 1945, sampai sekarang juga mengalami dinamika sebagai berikut:

1) keseluruhan naskah UUD NRI tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang mempunyai sistematika sebagai berikut

a) pembukaan terdiri dari 4 alinea

b) batang tumbuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan.

2) keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekret Presiden, 5 juli 1959.

Lahirnya dekret presiden dikarenakan sejak tanggal 27 desember 1949, konstitusi Negara Indonesia diganti dengan konstitusi RIS. Hal ini berlaku sampai 17 agustus 1950 dan berganti lagi dengan UUDS 1950 sampai tanggal 5 juli 1959. Pada tanggal 5 juli 1959 Sukarno mengeluarkan Dekret presiden yang berisi:

a) menetapkan pembubaran Konstituante

b) menetapkan bahwa UUD NRI tahun 1945 berlaku kembali

c) pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS

3) keseluruhan naskah UUD NRI tahum 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945.

UUD NRI tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia yang emuat aturan-aturan dasar tentang penyelenggaran Negara. Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 dalam pelaksanaanya menjadi berbeda-beda. Ketentuan UUD NRI tahun 1945 terlalu luwes untuk ditafsirkan dan terlalu singkat sehingga banyak hal belum masuk ke dalam UUD NRI tahun 1945. Maka UUD NRI tahun 1945 perlu diamandemen oleh badan yang berwewenang yaitu MPR.

a) latar belakang amandemen UUD NRI tahun 1945

amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilatarbelakangi berbagai hal sebagai berikut.

(1) upaya memperbaiki arah perjalanan Negara

(2) mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga Negara

(3) mengubah tata kelola Negara agar lebih baik

(4) membini hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional

(5) mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan

(6) mewujudkan visi dan misi reformasi

(7) memutakhirkan UUD NRI tahun 1945 secara tertulis

b) maksud dan tujuan amandemen

maksud dan tujuan amandemen adalah sebagai berikut

(1) menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR

(2) mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar sehingga presiden benar-benar dapat dikontrol

(3) membuat pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir

c) kesepakatan dasar amandemen UUD NRI tahun 1945

kesepakatan dasar yang dibuat dalam amandemen UUD NRI tahun 1945 adalah

(1) tidak mengubak pembukaan UUD NRI tahun 1945

(2) mempertahankan NKRI

(3) mempertegas system pemerintahan presidensial

d) jalannya amandemen

proses jalannya amandemen UUD NRI tahun 1945 adalah sebagai berikut

(1) Amandemen pertama dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 14-21 Oktober 1999

(2) Amandemen kedua dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 7-18 agustus 2000

(3) Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 1-9 november 2001

(4) Amandemen keempat dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 1-11 agsutus 2002

e) hasil amandemen

sistematika UUD NRI tahun 1945 yang telah diamandemen selamat 4 tahap akhirnya terdiri atas

(1) pembuka

(2) pasal-pasal(21 Bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan

f) makna amandemen

amandemen terhadap UUD NRI tahun 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan Negara Indonesia, yaitu:

(1) adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir

(2) memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional

(3) lebih menjamin hak asasi warga Negara

Kedudukan, sifat, dan fungsi UUD NRI tahun 1945 dalam system hukum nasional

1. kedudukan UUD NRI tahun 1945

UUD NRI tahun 1945 menjadi konstitusi pertama Negara Indonesia merdeka. UUD NRI tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa indonesua karena:

a. dibentuk dengan cara istimewa

b. dianggap sebagai sesuatu tang luhur

c. berisi cita-cita bangsa dan dasae organisasi Negara

d. berisi garis besar tentang dasar dan tujuan Negara

sebagai hukum dasar, UUD NRI tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia setelah Pancasila karena panacasila merupakan sumber hukum dari segala sumber hukum di Indonesia.

2. sifat UUD NRI tahun 1945

UUD merupakan peraturan dasar sehingga hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara Negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Dinamika kwhidupan bermasyarakar, berbangsa, dan bernegara selalu berkembang dan tidak bisa dihentikan. Oleh karena itu, sifat aturan aturan dasar yang tertulis dan mengikat harus supel. UUD NRI tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut:

a. tertulis artinya rumusannya jelas merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara Negara dan setiap warga Negara

b.singkat dan supel artinya memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikebangkan sesuai dengan perkembangan zaman

c. normtif artinya memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan

d. hukum positif yang tertinggi artinya sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib sistem hukum di Indonesia

3. Fungsi UUD NRI tahun 1945

Sebagai hukum dasar, UUD NRI tahun 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen. UUD bukanlah hukum biasa melainkan hukum dasar yaitu hukum yang tertulis. UUD NRI tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. alat control dalam sistem di Indonesia

b. pengatur kekuasaan Negara

c. penentu hak kewajiban bagi hak dan kewajiban Negara

UUD NRI tahun 1945 berfungsi sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan NKRI yang berdasarkan pancasila.

4. arti penting UUD NRI tahun 1945

Dengan kedudukan, fungsi, dan sifat yang istimewa, UUD NRI mempunyai arti yang sangat penting, yaitu:

a. menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI

b. sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan Negara Indonesia

c. sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan UU

d. sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

Kedudukan, sifat dan fungsi peraturan perundangan dalam sistem hukum nasional

1. pengertian dan jenis peraturan perundang-undangan

Indonesia adalah Negara hukum sehingga semua sendi kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara diatur dan tunduk pada aturan hukum. Berdasarkan pasal 7 UU No.12 tahun 2011, peraturan perundang-undangan Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI tahun 1945 adalah:

a. ketetapan majelis permusyawaratan Rakyat

b. UU/perpu

c. peraturan pemerintah

d. peraturan presiden

e. peraturan daerah provinsi

f. peraturan daerah kabupaten/kota

ada juga peraturan-peraturan hukum pelaksana yang dibuat oleh lembaga MPR, DPR, DPD, MK, BPK, KY, Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat menteri.

2. kedudukan dan fungsi peraturan perundangan

Secara umum peraturan perundangan di bawah UUD NRI tahun 1945 mempunyai fungsi berikut:

a. pencipta Hukum

pencipta hukum melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum. Peraturan perundang-undangan merupakan cara utama pencipta hukum. pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena:

1) sistem hukum Indonesia lebih menampakkan sistem hukum kontinental.

2)politik pebangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang-undangan.

b. pembaharuan hukum

peraturan perundang-undangan merupakan instrument hukum yang efektif dalam pembaharuan hukum dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi.

c. integrasi pluralism sistem hukum

sistem hukum yaitu sistem hukum kontinental, sistem hukum adat , sistem hukum agama dan sistem hukum nasional.

d. kepastian hukum

kepastian hukum merupakan asas penting dalam tindakan hukum dan penegakan hukum. Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, juga harus memenuhi syarat berikut:

a. jelas dalam perumusannya

b. konsisten dalam perumusannya, baik secara intern maupun ekstern

c. penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti

e. pemecahan masalah

Fungsi perundang-undangan adalah sebagai berikut:

1) berikan jaminan perlindungan bagi hal-hal kemanusiaan

2) memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnnya masing-masing.

3) sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku.

Bab 3

Ciri ciri peraturan perundang undangan

  • Dikeluarkan oleh pihak wewenang
  • Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga Negara
  • Sifatnya abstrak dan ideal

Landasan filosofis, peraturan yg dibuat harus berdasarkan nilai nilai filosofi dasar Negara, yaitu pancasila

Landasan sosiologis, hukum yg dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat

Landasan yuridis, penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting yaitu

1. ada wewenang dari pembuat

2. ada kesusain antara jenis dan materi peraturan

3. mengikuti prosedur atau cara tertentu

4. tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

Dalam membentuk perauran perundang undangan yg baik yg meliputi asas asas berikut

  1. Kejelasan tujuan
  2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yg tepat
  3. Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan
  4. Dapat dilaksanakan
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  6. Kejelasan rumusan
  7. Keterbukaan

Sedangkan materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan asas asas sebagai berikut

  1. Pengayoman
  2. Kebangsaan
  3. Kekeluargaan
  4. Kenusantaraan
  5. Bhinneka tunggal ika
  6. Keadilan
  7. Kesamaan kedudukan dalam hukum
  8. Ketertiban dan kepastian hukum
  9. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan

Penyusunan peraturan perundang undangan juga harus berpedoman pada prinsip prisip sebagai berikut

  1. Berdasarkan perundang undangan yg telah ada
  2. Hanya peraturan tertentu yg menjadi dasar yuridis
  3. Peraturan yg masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yg sederajat atau peraturan yg lebih tinggi
  4. Peraturan yg baru mengesampingkan peraturan lama
  5. Peraturan yg lebih tinggi mengesampingkan peraturan yg lebih rendah
  6. Peraturan yg khusus mengesampingkan peraturan yg umum
  7. Setiap peraturan materinya beda beda

Pentingnya peraturan perundang undangan bagi warga negara adalah sebagia berikut

  1. Menjamin hak dan kewajiban warga negara
  2. Memberi kepastian hukum
  3. Menjamin keadilan dan rasa aman
  4. Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari hari
  5. Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin

Berdasarkan UU no 12 tahun 2011 tata urutan perundang undangan RI sebagai berikut

  1. UUD NRI tahun 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang undang/ peraturan pemerintah pengganti undang undang
  4. Peraturan pemerintah
  5. Peraturan presiden
  6. Peraturan daerah provinsi
  7. Peraturan daerah kabupaten/kota

Proses pemyusunan UUD negara RI tahun 1945

UUD NRI 1945 di tetapkan oleh PPKI pada tgl 18 agustus 1945. Rancangan UUD NRI 1945 disipakan oleh BPUPKI dalam sidang kedua nya tanggal 10-16 juli 1945. Secara garis besar naskah tersebut berisi sebagai berikut

  1. Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan undang undang dasar
  3. Undang undang dasar (batang tubuh)

Keputusan siding PPKI pada tgl 18 agustus 1945 adalah

  1. Mengesahkan UUD
  2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden
  3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional

UUD NRI tahun 1945 memiliki susunan sebagai berikut (oleh PPKI)

  1. Pembukaan
  2. Batang tubuh
  3. Pejelasan

UUD NRI memiliki kedudukan istimewa karena

  1. Dibentuk dgn cara istimewa
  2. Dianggap sesuatu yg luhur
  3. Berisi cita cita bangsa dan dasar orgnisasi negara
  4. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

Proses penyusunan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat

Pada masa awal reformasi ketetapan mpr tidak masuk urutan hierarki peraturan perundang undangan di Indonesia. Pada tahun 2011 berdasarkan undang undang nomor 12 tahun 2011, tap mpr kembali menjadi peraturan perundang yg secara hierarki berada dibawah UUD NRI tahun 1945

Proses penyusunan undang undang dan peraturan pemerintah

Suatu masalah diatur UU jika,

a. diperintahkan oleh UUD NRI tahun 1945

b. ditetapkan oleh ketetapan MPR

c. diperintahkan oleh UU terdahulu

d. dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah atau menambah UU yg sudah ada

e. dibentuk berkaitan dengan hak asasi manusia

f. dibentuk Karena berkaitan dengan kewajiban hajat hidup orang banyak

sedangkan menurut UU no 12 tahun 2011 materi muatan yg harus diatur dengan undang undang berisi

a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI tahun 1945

b. perintah suatu undang undang untuk diatur dengan undang undang

c. pengesahan perjanjian internasional tertentu

proses pembuatan peraturan pemerintah

a. penyiapan rancangan

b. penetapan dan pengundangan

proses penyusunan peraturan presiden

dua macam peraturan presiden yaitu

a. peraturan presiden yg sifatnya menetapkan

b. peraturan presiden yg sifatnya mengatur

bab 4

kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme, dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan republic Indonesia

politik etis atau politik balas budi,

  • Irigasi
  • Emigrasi
  • Edukasi

Beberapa Tokoh kebangkitan nasional

  • Dr. wahidin sudirohusodo
  • Dr. sutomo
  • Ki hajar dwantara
  • Dr. cipto mangunkusumo
  • Dowes dekker

Bab 5

Sumpah pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa. Devide et impera adalah politik pecah belah. Organisasi pemuda sebagai berikut,

  • Jong java
  • Jong ambon
  • Jong sumatera bond
  • Pemuda kaum betawi

Makna sumpah pemuda sebagai berikut,

  • Kesatuan tanah air Indonesia
  • Kesatuan bangsa indoneisa
  • Kesatuan bahasa Indonesia

Bab 6

a. nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu

b. patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yg bersedia mengorbankan segala gala nya untuk mempertahankan tanah air dan bangsa nya

prinsip nasionalisme pancasila sebagai berikut

  • Membela kebenaran dan keadilan
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  • Bangsa Indonesia merupkan bagian darfi seluruh umat manuisia
Design a site like this with WordPress.com
Get started