Rangkuman Ppkn Bab 2 Rezkya Tjandra 9A/31


A.Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945


1.Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Pada alinea pertama ini secara keseluruhan menjelaskan arti penting dari kemerdekaan. Pada alinea pertama terlihat terdapat pengakuan mengenai hak kodrati untuk merdeka yang terlihat pada kalimat, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.” Hak kodrati ialah hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia. Akhirnya, berdasarkan alinea pertama bangsa Indonesia memiliki sustu tugas yang mulia,yaitu selalu berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa yang terjajah.


2.Alinea Kedua
Alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengen selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depar pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur. Alinea media pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu :
a.) Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
b.) Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia
c.) Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu,berdaulat,adil,dan makmur.


3.Alinea Ketiga
Alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengen didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Pada alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dinyatakan lagi, “… maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Dengan demikian, pada alinea ini terlihat hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Augustus 1945 dan pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Lalu pada kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang mengakui nilai-nilai religius. Dan pada pernyataan “Didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas” menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengakui hak kodrati untuk segala bangsa, yatu berkehidupan kebangsaan yang bebas.


4.Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,pedamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmet kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengen mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Secara keseluruhan isi pokok alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi empat hal yang merupakan prinsip- prinsip pook kenegaraan, yaitu sebagai berikut :
a.) Tujuan Negara
1.Tujuan Khusus
Tujuan khusus terdapat pada kalimat “Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.” Tujuan khusus dalam kalimat tersebut berkaitan dengan politik dalam neleri Indonesia, yatu sebagai berikut :
a.) “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Pernyataan ini berhubungan dengen negara hukum formal. Maksud dari kalimat tersebut adalah negara haras menjamin antara lain tidak ada kekuasaan sewenang-wenang dengan maksud warga negara hanya boleh dihukum jika melanggar hukum, kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan terjaminya hak asasi manusia oleh undang-undang atau peraturan.
b.) “Memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa.” Dalam kalimat tersebut berhubungan dengan negara hukum materiil. Hal ini berarti negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dan harus secara aktif melakukan upaya-upaya nutuk membangun kesejahteraan masyarakat.
2.Tujuan Umum
Tujuan umum berarti dalam lingkup kehidupan bersama bangsa di dunia.Tujuan umum dapat terlihat dalam kalimat “Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

b.) Ketentuan Pembentukan Undang-Undang Dasar
Kententuan pembentukan undang-undang dasar negara terdapat dalam kalimat “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam sustu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia.” Kalimat tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah undang- undang dasar. Dengan demikian Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan yang lebin tinggi daripada pasal-pasal yang berada di dalam UUD NRI Tahun 1945.
c.) Bentuk dan Norma Negara
Bentuk dan norma negara terdapat pada kalimat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu “Yang terbentuk dalam sustu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.” Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan rakyat. Lalu ada juga bagana dari kalimat “Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.” Dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan suatu negara republik dari,oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu terlihat suatu norma agama yaitu kekuasaan berada di tangent rakyat.
d.) Dasar Negara
Dasar negara dapat terlihat pada kalimat “Dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kalimat tersebut menunjukkan kelima sila dalam Pancasila dengan arti bahwa dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Selain prinsip pokok-pokok kenegaraan, pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tercantum juga tubuna pembângunan nasional, yaitu sebagai berikut :
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2.Memajukan kesejahteraan umum.
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


B.Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pada tanggal 3 Juli 1948, M.Yamin mengatakan bahwa Proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan De Jure di seluruh tanah air dan bangsanya. Lalu, ia juga menyampaikan bahwa penyempurnaan selanjutnya adalah dengan cara De Facto yaitu dengan perjuangan dan perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan. Proklamasi terdapat dalam alinea ketiga pembukaan UUD NRI Tahun 1945.


1.Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

A.Pokok Pikiran Pertama
Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini, terdapat suatu pengertian negara persatuan,yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa.
Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila,yaitu Persatuan Indonesia. Berikut merupakan beberapa contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila ketiga :
-Pasal 1 ayat (1) = negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
-Pasal 18 ayat (1) = Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap- tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
-Pasal 27 ayat (3) = setiap warga negara dan tinggal di wilayah negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negaranya dari segala ancaman yang ada


B.Pokok Pikiran Kedua
Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara hendakmewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. NKRI memiliki suatu tujuan yang jelas,yaitu negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila kelima Pancasila. Berikut beberapa contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila kelima Pancasila :
-Pasal 1 ayat (3) = Negara Indonesia adalah negara hukum
-Pasal 18 ayat (2) = Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
-Pasal 27 ayat (1) = Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya


C.Pokok Pikiran Ketiga
Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berkedaulatan rakyat,berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran yang terbentuk,yaitu Negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila keempat Pancasila. Berikut beberapa contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila keempat Pancasila :

-Pasal 1 ayat (2) = Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
-Pasal 2 ayat (1) = Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang -Pasal 6A ayat (1) = Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat


D.Pokok Pikiran Keempat
Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Maknanya adalah negara,termasuk rakyat Indonesia,mengakui,percaya,dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua Pancasila. Berikut beberapa contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila pertama dan kedua Pancasila :
-Pasal 28A s.d. 28J = Pasal-Pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia

-Pasal 29 ayat (1) = Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
-Pasal 29 ayat (2) = Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.


2.Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pokok-pokok pikiran mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Pada pokok pikiran pertama,hal yang ditekankan adalah bentuk negara persatuan. Pada pokok pikiran kedua,hal yang ditekankan adalah cita-cita negara,yaitu keadilan sosial. Pokok pikiran ketiga,hal yang ditekankan adalah dasar politik negara berkedaulatan rakyat. Pada pokok pikiran keempat,negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.


C.Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Berikut merupakan beberapa contoh sikap positif terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, di lingkungan keluarga,sekolah,masyarakat dan negara :
1.Pokok Pikiran Persatuan
a.) dalam lingkungan keluarga,misalnya menghargai dan menghormati sesama anggota keluarga,rukun dengan saudara dan orang tua,dll.
b.) dalam lingkungan sekolah,misalnya membantu dan berteman dengan semua orang tanpa membeda-bedakan suku,agma,ras,dll,aktif dalam organisasi sekolah,dll

c.) dalam lingkungan masyarakat,misalnya membaur dengan masyarakat sekitar tanpa membeda-bedakan,menghadiri undangan tetangga serta mengikuti kerja bakti.
d.) dalam lingkungan negara,misalnya mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan serta menghormati semua orang tanpa membeda-bedakan suku,agama,ras,dll.


2.Pokok Pikiran Keadilan Sosial
a.) dalam lingkungan keluarga,misalnya tidak memaksakan kehendak terhadap anggota keluarga lain,bersikap adil terhadap anggota keluarga lainnya,dll.
b.) dalam lingkungan sekolah,misalnya menaati peraturan sekolah,masuk sekolah tepat waktu,dll.
c.) dalam lingkungan masyarakat,misalnya menjaga pergaulan harmoni dengan tetangga,dll.
d.) dalam lingkungan negara,misalnya dengan membayar kewajiban terhadap negara tepat waktu (bayar listrik,dll),menjaga peralatan umum (halte bus,dll).


3.Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
a.) dalam lingkungan keluarga,misalnya menghargai pendapat anggota keluarga lain,dll.
b.) dalam lingkungan sekolah,misalnya melakukan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama,menghargai pendapat teman dalam berdiskusi berkelompok,dll.
c.) dalam lingkungan masyarakat,misalnya ikut serta membantu penyelengaraan pemilihan ketua RT,RW,dll.
d.) dalam lingkungan negara,misalnya ikut serta membantu pemerintah pusat maupun daerah,dll.


4.Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
a.) dalam lingkungan keluarga,misalnya rejin beribadah bersama orang tua dan saudara.
b.) dalam lingkungan sekolah,misalnya menghargai teman sekolah yang berbeda agama.
c.) dalam lingkungan masyarakat,misalnya menghargai tetangga yang berbeda agama ketika menjalankan ibadahnya.
d.) dalam lingkungan negara,misalnya bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama.

Rangkuman PKn Bab 2 Jacqueline 9A/15

Bab II : Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  • Alinea pertama (mengenai alasan kita merdeka)
    • Alinea pertama menegaskan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa, bukan hak perorangan atau individu dan praktik penjajahan sungguh mengancam hak kodrati untuk merdeka
    • Hak kodrati : hak yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Esa
    • Praktik penjajahan juga tidak sesuai dengan perikemanusiaan serta perikeadilan sehingga perlu dihapus dan ditiadakan
  • Alinea kedua (mengenai cita-cita merdeka)
    • Alinea kedua menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu :
      • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
      • Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia
      • Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tapi kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur
    • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
    • Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia
    • Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tapi kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur
    • Kemerdekaan dianggap sebagai jembatan menuju keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia
    • Indonesia yang adil : terwujudnya keadilan antarwarga negara serta kesetaraan hak dan kewajiban tiap warga negara Indonesia
    • Indonesia yang makmur : terpenuhinya kebutuhan warga negara Indonesia, baik kebutuhan material mauun kebutuhan spiritual
  • Alinea ketiga (mengenai Tuhan YME)
    • Merupakan titik kulminasi (puncak tertinggi) dari tindakan hukum untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai suatu bangsa yang merdeka
    • Alinea ketiga menyatakan bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai – nilai religius
    • Terlihat bahwa bangsa Indonesia mengakui hak kokdrati untuk segala bangsa, yaitu berkehidupan kebangsaan yang bebas
  • Alinea keempat (mengenai tujuan dan prinsip negara)
    • Isi pokok alinea keempat meliputi 4 hal yang merupakan prinsip – prinsip pokok kenegaraan, yaitu ;
      • Tujuan negara :
        • Tujuan khusus : berkaitan dengan politik dalam negeri
        • Tujuan umum : berkaitan dengan politik luar negeri Indonesia
      • Ketentuan pembentukan UUD : negara Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah undang – undang dasar 
      • Bentuk dan norma negara : Indonesia merupakan suatu negara republik dari, oleh, dan untuk rakyat, sehingga terlihat suatu norma negara, yaitu kekuasan berada di tangan rakyat
      • Dasar negara : tercantum dalam tujuan pembangunan nasional, yaitu ;
        • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
        • Memajukan kesejahteraan umum
        • Mencerdaskan kehidupan bangsa
        • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  • Pokok pikiran pertama 
    • Terdapat aliran negara persatuan, yaitu negara melindungi dan meliputi segenap bangsa
    • Negara mengatasi segala paham golongan, segala paham perorangan, dan menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
  • Pokok pikiran kedua
    • Negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Pokok pikiran ketiga
    • Negara yang terbentuk, yaitu negara republik Indonesia, harus berdasarkan atas dasar kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan /perwakilan
  • Pokok Pikiran keempat
    • Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Keempat pokok pikiran tersebut memiliki makna yang berkaitan

Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  • Pokok Pikiran Persatuan
    • Lingkungan Keluarga : menghargai sesama anggota keluarga, menjaga sesama anggota keluarga, dan rukun dengan anggota keluarga
    • Lingkungan Sekolah : berteman tanpa membeda-bedakan dan bersama teman sekelas membersihkan lingkungan sekolah
    • Lingkungan Masyarakat : mengikuti kerja bakti dalam masyarakat dan menghadiri undangan tetangga
    • Lingkungan Negara : mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
  • Pokok Pikiran Keadilan Sosial
    • Lingkungan Keluarga : tidak memaksakan kehendak terhadap anggota keluarga
    • Lingkungan Sekolah : menaati aturan sekolah
    • Lingkungan Masyarakat : menjaga pergaulan dan harmoni dengan tetangga
    • Lingkungan Negara : membayar kewajiban terhadap negara tepat waktu
  • Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
    • Lingkungan Keluarga : menghargai pendapat anggota keluarga lain
    • Lingkungan Sekolah : melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah dalam lingkungan keluarga
    • Lingkungan Masyarakat : ikut serta mengikuti pemilihan ketua RT, RW dan lurah
    • Lingkungan Negara : ikut serta membantu pemerintahan pusat maupun daerah
  • Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
    • Lingkungan Keluarga : rajin beribadah bersama anggota keluarga yang lain
    • Lingkungan Sekolah : menghargai teman sekolah yang berbeda agama
    • Lingkungan Masyarakat : menghargai tetangga yang beda agama
    • Lingkungan Negara : toleransi terhadap orang lain yang bea agama

rangkuman pkn bab 2 Kelly 9A/21

Bab 2

  • MAKNA ALINEA PEMBUKAAN UUD NRI Tahun 1945

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi, tekad, semangat, serta cita hukum Dan moral yang ingin di tegakkan.

1. alinea pertama

“bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perilakeadila.” Alinea pertama mengeaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak perorangan atau individu.

2. alinea kedua

“dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selama sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”

Jika Indonesia di pandang sebagai sebuah Negara yang merdeka, berarti Indonesia adalah Negara yang bebas dari kekuasaan bangsa lain dan dapat menentukan nasibnya sendiri. Selanjutnya, adil dan makmur merupakan cita cita yang hendak dicapai Indonesia, Indonesia yang adil berarti terwujudnya keadila antarwarga negara serta kesetaraan hak dan kewajiban tiap  warga Negara Indonesia. Indonesia yg makmur berarti terpenuhi nya kebutuhan warga Negara Indonesia.

3. alinea ketiga

“ atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” adapun pernyataan proklamasi tersebut menjadi sangat penting karena menjadi titik kulminasi (puncak tertinggi) dari tindakan hukum untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai suatu bangsa yang merdeka. Kesimpulan asas ini adalah KeTuhanan

4. alinea keempat

Alinea ini membahas tentang tujuan dan prinsip Negara. Alinea keempat berbunyi “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang undang dasar Negara Indonesia,…”

isi pokok alinea ke empat

a. tujuan Negara

1. tujuan khusus

2. tujuan umum

b. ketentuan pembentukan undang undang dasar

c. bentuk dan norma Negara

d. dasar Negara

tujuan pembangunan nasional yaitu

1. memajukan kesejahteraan umum

2. mencerdaskan kehidupan bangsa

3. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

B. POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI Tahun 1945

Pada tanggal 3 juli 1948, M yamin mengatakam bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsa nya. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa penyempurnaan elanjutnya adalah de facto, yaitu dengan perjuangan dan perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.

1. hakikat pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945

a. pokok pikiran pertama

pokok pikiran pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara melindungi segenap abngsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas PERSATUAN dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

b. pokok pikiran kedua

pokok pikiran kedua pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara hendak mewujudkan KEADILAN SOSIAL bagi seluruh rakyat

C. pokok pikiran ketiga

Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara yang BERKEDEAULATAN RAKYAT, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Rakyat merupakan penjabaran dari sila ke empat pancasila

d. pokok pikiran keempat

pokok pikiran ketiga pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

2. ARTI PENTING POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945

Pokok pokok pikiran ini mewujudkan cita cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Adapun pokok pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, jika dilihat secara sistematis keempat pokok pikiran tersebut memiliki makna yg berkaitan. Pada pokok pikiran pertama, Negara ingin mewujudkan tujuan Negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

C. SIKAP POSITIF TERHADAP POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945

1. pokok pikiran persatuan

a. dalam lingkungan keluarga misalnya menghargai sesama anggota keluarga

b. dalam lingkungan sekolah misalnya bersama sama teman sekelas membersihkan kelas

c. dalam lingkungan masyarakat misalnya membaur dengan masyarakat sekitar tanpa membeda beda kan

d. dalam lingkungan Negara misalnya mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi

2. pokok pikiran keadilan social

a. dalam lingkungan keluarga misalnya tidak memaksakan kehendap terhadap anggota keluarga lain

b. dalam lingkungan sekolah misalnya menaati peraturan sekolah

c. dalam lingkungan masyarakat misalnya menjaga pergaulan

d. dalam lingkungan Negara misalnya dengan membayar kewajiban terhadap Negara dengan membayar pajak dan listrik tepat waktu

3. pokok pikiran kedaulatan rakyat

a. dalam lingkungan keluarga misalnya menghargai pendapat anggota lain

b. dalam lingkungan sekolah misalnya melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama

c. dalam lingkungan masyarakat misalnya ikut serta membantu penyelenggaraan pemilihan ketua RT atau RW

d. dalam lingkungan Negara misalnya ikut serta membantu pemerintahan pusat maupun daerah  

4. pokok pikiran ketuhanan yang maha esa

a. dalam lingkungan keluarga misalnya rajin beribadah bersama saudara atau orang tua

b. dalam lingkungan sekolah misalnya menghargai teman sekolah yang berbeda agama

c. dalam lingkungan bermasyarakat misalnya menghargai tetangga yang berbeda agama

d. dalam lingkungan Negara misalnya bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama

Rangkuman Bab 2 PPKN Kls 9 Alvin Kosasih 9A/02

Bab 2
1). Alinea pertama Berisi tentang arti penting kemerdekaan, pengakuan hak kodrati dan alasan Indonesia merdeka.

2). Isi alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

3). Alinea kedua berisi cita-cita Indonesia merdeka, menyatakan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan, dan momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia.

4). Isi alinea kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

5). Alinea ketiga berisi pernyataan yang mengakui adanya Tuhan, menghormati hak yang diberikan Tuahan pada makhluk ciptaan-Nya dan pernyataaan proklamasi.

6). Isi alinea ketiga : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

7). Alinea keempat berisi tujuan dan prinsip suatu Negara.

8). Isi alinea keempat adalah “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

9). Alinea keempat meliputi tujuan Negara, ketentuan pembentukan UUD, bentuk dan norma Negara dan dasar Negara.

10). Tujuan Negara pada aline keempat Terdapat 2 tujuan, yaitu :
a). Tujuan khusus

  • “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…” berhubungan dengan Negara hukum formal, pernyataan tersebut memiliki maksud negara harus menjamin bahwa warga negara hanya boleh dihukum jika melanggar hukum, kedudukan sama di depan hukum dan terjaminnya hak asasi manusia.
  • “…memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,…”
    berhubungan dengan negara hukum materiil, maksudnya negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dan harus secara aktif melaksanakan upaya-upaya untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat
    b). Tujuan umum
    “…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…” maksudnya bahwa Indonesia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang bebas dan aktif.

11). Terdapat empat hakikat pokok pikiran pembukaan UUD NRI 1945 :

  • Pokok pikiran pertama adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh tumpah darah dengan berdasar atas persatuan
  • Pokok pikiran kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
  • Pokok pikiran keempat adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

12). Semua pokok pikiran saling berkaitan, pokok pikiran pertama berisi Tujuan Negara dan agar Tujuan tersebut terwujudkan, dibutuhkan dasar politik negara, yaitu negara persatuan republic yang berkedaulatan rakyat (Pokok pikiran kedua, ketiga dan keempat)

13). Sikap positif terhadap Pokok Pikiran Pembukan UUD 1945, yaitu :
a). Pokok pikiran persatuan

  • Lingkungan keluarga : menghargai sesama anggota keluarga
  • Lingkungan sekolah : berteman tanpa membeda-bedakan
  • Lingkungan masyarakat : Gotong royong
  • Lingkungan negara : Mementingkan kepentingan negara
    b). Pokok pikiran keadilan sosial
  • Lingkungan keluarga : tidak memaksakan kehendak pada keluarga
  • Lingkungan sekolah : Menaati peraturan sekolah
  • Lingkungan masyarakat : Membantu tetangga yang kesusahan
  • Lingkungan negara : Membayar pajak dan listrik
    c). Pokok pikiran kedaulatan rakyat
  • Lingkungan sekolah : menghargai pendapat anggota keluarga lain
  • Lingkungan sekolah : Melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama
  • Lingkungan masyarakat : Ikut pemilihan ketua RT, ketua RW dan lurah
  • Lingkungan negara : Ikut PEMILU
    d). Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Lingkungan keluarga : Rajin beribadah bersama keluarga
  • Lingkungan sekolah : Menghargai teman sekolah yang berbeda agama
  • Lingkungan masyarakat : Menghargai tetangga yang berbeda agama
  • Lingkungan negara : bertoleransi dengan orang lain yang berbeda agama

Rangkuman PPKN BAB 2 Raynald A.S / 27

Rangkuman PPKN BAB 2

A. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

1. Alinea Pertama

  • Berisi alasan merdeka
  • Adanya pengakuan hak sebuah Negara untuk nasibnya sendiri
  • Bangsa Indonesia menentang adanya penjajahan terhadap bangsa sendiri dan yang lain

2. Alinea Kedua

  • Berisi cita cita merdeka
  • Indonesia berhak menentuka cita cita karena sudah menjadi negara merdeka
  • Indonesia ingin menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur

3. Alinea Ketiga

  • Berisi tentang Tuhan yang Maha Esa
  • Bangsa Indonesi mengakui adanya Tuhan
  • Menunjukan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan menghormati hak yang diberikan Tuhan pada mahkluk hidup

4. Alinea Keempat

  • Berisi Tujuan dan Prinsip Negara
  • Tujuan Negara
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesehjahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Tujuan Umum
  1. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaina abadi, dan keadilan sosial

B. Pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945

1. Hakikat pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945 

  • pokok pikiran pertama
  • persatuan
  • pokok pikiran kedua
  • Keadilan sosial
  • pokok pikiran ketiga
  • Berkedaulatan Rakyat
  • pokok pikiran keempat
  • Ketuhanan yang maha esa

2. Arti pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945 

  • untuk mewujudkan pokok pikiran pertama negara harus melaksanakan pokok pikiran kedua, ketiga, dan keempat


C. Sikap positif terhadap pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945 

  • untuk mencapai tujuan Negara maka dibutuhkan keadilan sosial kedaulatan dan ketuhahan yang maha ESA

Kadek 9A/20 bab 2

Bab 2

UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dapat mengakomodasi dinaika masyarakat & menjadi landasan perjuangan bangsa & negara.

Proklamasi : Piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat telah memegang kedaualatan de jure di seluruh bangsa & negaranya.

Penyempurnaan setelah proklamasi adalah de facto.

De facto ; perjuangan & perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.

Pokok-pokok pikiran pada pembukaan UUD NRI 1945 merupakan penjelasan inti dari alinea ke-4 pembukaan UUD NRI 1945 (Pancasila)

Hakikat pokok pikiran pembukaan UUD NRI 1945 :

•          Pokok pikiran pertama

•          Pokok pikiran kedua

•          Pokok pikiran ketiga

•          Pokok pikiran keempat

Pokok pikiran pertama : Penjabaran dari sila ke-3

(Yang ditekankan adalah bentuk negara persatuan).

Pokok pikiran kedua : Penjabaran sila ke-5

(Yang ditekankan adalah cita-cita negara, yaitu ; keadilan sosial).

Pokok pikiran ketiga : Penjabaran sila ke-4

(Yang ditekankan adalah dasar politik negara yang berkedaulatan rakyat).

Pokok pikiran keempat : Penjabaran sila pertama

(Yang ditekankan adalah asas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil & beradab).

Rangkuman PPKn Bab 2

Nama : Firen Wijaya Absen : 11

UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa & negara.

Proklamasi adalah ; Peranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat telah memegang kedaulatan de jure di seluruh bangsa & negaranya.

Penyempurnaan setelah proklamasi adalah de facto.

De facto adalah ; Perjuangan dan perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.

Pokok-pokok pikiran pada pembukaan UUD NRI 1945 merupakan penjelasan inti dari alinea ke – 4 pembukaan UUD NRI 1945 (Pancasila).

Hakikat pokok pikiran pembukaan UUD NRI 1945 :

– Pokok pikiran pertama – Pokok pikiran kedua – Pokok pikiran ketiga – Pokok pikiran keempat

Pokok pikiran pertama : Penjabaran sila ke – 3 (Yang ditekankan adalah bentuk negara persatuan).

Pokok pikiran kedua : Penjabaran sila ke – 5 (Yang ditekankan adalah cita-cita negara, yaitu ; keadilansosial).

Pokok pikiran ketiga : Penjabaran sila ke – 4 (Yang ditekankan adalah dasar politik negara yang berkedaulatan rakyat).

Pokok pikiran keempat : Penjabaran sila pertama (Yang ditekankan adalah asas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil & beradab). * YME = Yang Maha Esa *

Rangkuman Bab 2 PPKN

Aero Nathanael Silalahi/9A/1

  •           Pembukan UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.
  •           Proklamasi adalah prinanti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya. Selain itu, proklamasi juga mengatakan bahwa penyempurnaan selanjutnya adalah secara de facto, yaitu dengan perjuangan dan perbuatannya sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.
  •           Tujuan khusus Negara terdapat pada kalimat”…. Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindingi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan  bangsa,….”
  •           Tujuan umum berarti dalam lingkup kehidupan bersama bangsa di dunia. Tujuan umum terlihat dalam kalimat”…. Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bersarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,….”  Tujuan umum Negara Indonesia dalam kalimat tersebut diwujudkan dalam politik luar Negeri Indonesia.
  •           Ketentuan pembentukan undang-undang dasar Negara termakna dalam kalimat”… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,” Kalimat tersebut menunjukanbahwa Negara Indonesia berdasarkan hokum dan mengharuskan terdapatnya sebuah undang-undang dasar.
  •           Mari kita perhatikan kalimat dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu”…. yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….” Kalimat ini menyatakan bahwa bentuk suatu Negara Indonesia adalah republik  yang berkedaulatan rakyat.
  •           Pokok pikiran pertama  Pembukan UUD NRI Tahun 1945 terdapat kaitan dengan konsep negara pesatuan. Dapat dilihat dan dirasakan bahwa Negara dan tiap warga Negara Indonesia menghendaki persatuan dan wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
  •           Pada pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, terkandung pengertian bahwa Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  •           Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  •           Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara berdasaratas Ketuhanan Yang Maha Esa  menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  •           Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Dengan kata lain, keempat pokok pikiran tersebut merupakan penjabaran dari Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.
  •           Sikap positif terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.

Rangkuman Bab 1 PPKN

Aero Nathanael Silalahi/9A/1

  •       Tahun 1959 hingga tahun 1950 merupakan masa awal kemerdekaan Indonesia. Pada masa ini, penerapan Pancasila di Indonesia mendapat banyak tantangan dari berbagai pihak. Pihak Belanda masih ingin menguasai Indonesia dan melaksanakan agresi militer.
  •       Pemberontakan-pemberontakan yang terjadi pada tahun 1949-1950:
    • PKI (PartaiKomunis Indonesia)
    • DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia)
    • APRA (Angkatanperangratuadil)
    • Andi Aziz
    • RMS (Republik Maluku Selatan)
  •       Partai Komunis Indonesia memberontak pada tahun 1948. Kota Madiun di Jawa Timur dijadikan basis pemberontakan pada tanggal 19 September 1949, Musso (tokoh PKI yang pada 1926 melarikan diri keluar negeri setelah PKI gagal melakukan pemberontakan terhadap pemerintah Belanda) memproklamasikan berdirinya Negara Republik Soviet Indonesia. Tujuan Musso adalah merebut kekuasaan dan mengganti dasar Negara Republik Indonesia Yaitu Pancasila menjadi komunis.
  •       DI/TII berniat mendirikan Negara dengan dasar islam. Pada tanggal 7 Agustus 1949, Kartosuwiryo memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII). Tentara dan pendukungnya disebut Tentara Islam Indonesia (TII). Setelah Kartosuwiryo memproklamasikan NII di Jawa Barat, di Jawa Tengah, Pasukan Amir Fatah menyatakan bergabung dengan DI/TII.
  •       Angkatan Perang Ratu Adil didirikan oleh Raymond Westerling, sebagian prajurit APRA adalah prjurit KNIL (Koninklije Nederlands-Indische Leger) atau Tentara Hinia Belanda. Tujuan APRA adalah mempertahankan bentuk Negara Pasundan di Indonesia dan mempertahankan adanya tentaranya sendiri. APRA melakukan pemberontakan pada 23 Januari 1950 dan berhasil menguasai sebagian Kota Bandung.
  •       Pada tanggal 5 April 1950, terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh kesatuan-kesatuan bekas KNIL. Andi Aziz memberikan sebuah tuntutan, yaitu hanya pasukan-pasukan APRIS bekas KNIL saja yang bertanggung jawab atas daerah NIT (Negara Indonesia Timur). Ia sangat menentang masuknya pasukan APRIS dari TNI yang dikirim dari Jawa. Selain itu, ia menyatakan bahwa NIT harus tetap berdiri.
  •       Republik Maluku Selatan (RMS) dipimpin Dr. Soumokil, mantan Jaksa Agung di Nusa Tenggara Timur. RMS berdiri pada tanggal 25 April 1950. Dalam pemberontakan ini ada gerakan separatis yang menolak integritas dan ingin membentuk Negara sendiri. Awalnya, pemerintah bersikap lunak dengan merundingkan masalah RMS secara damai, tetapi ditolak. Akhirnya, pemerintah mengirim ekspedisi militer ke Maluku dan pemberontakan dapat dipadamkan.
  •       Pada masa tahun 1950-1959, dasar negara tetap Pancasila, tetapi pemerintahan yang liberal saat itu lebih menekankan pada hak-hak individual. Pada masa itu, terlaksana pemilihan umum pertama Indonesia, yaitu pada tanggal 29 September 1955.
  •       Pemberontakan-pemberontakan yang terjadi pada tahun 1950-1959:
    • Pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Aceh
    • Pemberontakan PRRI
    • PemberontakanPermesta
  •       Pada April 1950, Ibnu Hajar dan pasukanya melakukan pengacauan di Kalimantan Selatan dan menyatakan bergabung dengan DI/TII. Sementara itu, pemberontakn DI/TII di Sulawesi Selatan dipimpin Abdul Kahar Muzakkar. Pada Agustus 1953, Kahar Muzakkar menyatakan Sulawesi Selatan merupakan bagian dari Negara Islam Indonesia dipimpin Kartosuwiryo. Adapun DI/TII di Aceh dipimpin DaudBeureueh. Pada tanggal 20 Spetember 1953, Daud Beureueh menyatakan Aceh adalah bagian dari Negara Islam Indonesia.
  •       Pemerintahan Revolusiaoner Republik Indonesia (PRRI) didirikan di Sumatra. Pada tanggal 15 Febuari 1958, Ahmad Husein memproklamasikan berdirinya Pemerintahan Revolusioner Indonesia (PRRI).
  •       Di Universitas Permesta, pada 17 Febuari 1958, diadakan pertemuan yang dihadiri para tokoh politik, gubernur militer Sulawesi Utara dan Tengah, para cedikiawan, dan Mayor D. dari Somba. Saat pertemuan tersebut, terlontarlah pernyataan dari Mator D. Jus Somba bahwa Permesta di Sulawesi Utara dan Tengah mendukung PRRI seutuhnya. Dengan demikian, sejak 17 febuari 1958, Permesta memutus hubungan dengan pemerintahan RI.
  •       Masa 1959 hingga 1966 disebut sebagian pihak sebagai periode demokrasi terpimpin. Pada masa itu, demokrasi dianggap tidak berada pada kekuasaan rakyat, sebagaimana diamanatkan nilai-nilai Pancasila, namun berada pada pihak kekuasaan pribadi presiden.
  •       Pada masa ini, terjadi peristiwa pemberontakan PKI atau G30S/PKI pada tanggal 30 September 1965. PKI berusaha merebut kekuasaan disertai pembunuhan enam  perwira tinggi dan seorang ajudan Jenderal A.H. Nasution, yaitu sebagai berikut:
    • Jenderal Ahmad Yani
    • Letjen M.T. Haryano
    • Letjen Soeprapto
    • Letjen S. Parman
    • Mayjen D.I. Panjaitan
    • Letnan Satu Pierre A. Tendean
  • Pada 12 Januari 1966, terjadi demonstrasi mahasiswa dan rakyat yang menyampaikan beberapa tuntutan. Selanjutnya, demonstrasi tersebut dikenal sebagai Tiga Tuntutan Hati Nurani Rakyat (Tritura). Adapun isi Tritura adalah sebagai berikut:
    • Bubarkan PKI beserta omas-omasnya
    • Bubarkan cabinet Dwikora dari unsur-unsur PKI
    • Turunkan harga
  •       Masa tahun 1998-sekarang ini disebut sebagai masa reformasi. Pada awal masa ini, kemunduran ekonomi Indonesia dan dugaan penyelewengan terhadap Pancasila membuat mahasiswa dan masyarakat melakukan demonstrasi menuntut turunnya Presiden Soeharto. Gerakan ini disebut gerakan reformasi. Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto akhinya menyatakan mundur sebagai presiden RI dan digantikan oleh wakilnya
  •       Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka. Artinya adalah Pancasila bersifat actual, dinamis, antipasif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, pengetahuan, dan teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
  •       Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang politik dapat dilihat dalam beberapa hal, seperti lembaga negara, hukum, dan sistem demokrasi Indonesia.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasrkan demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  •       Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang pertahanan dan keamanan terlihat antara lain pada UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) danPasal 30 ayat (1). UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Design a site like this with WordPress.com
Get started