A.Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
1.Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Pada alinea pertama ini secara keseluruhan menjelaskan arti penting dari kemerdekaan. Pada alinea pertama terlihat terdapat pengakuan mengenai hak kodrati untuk merdeka yang terlihat pada kalimat, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.” Hak kodrati ialah hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia. Akhirnya, berdasarkan alinea pertama bangsa Indonesia memiliki sustu tugas yang mulia,yaitu selalu berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa yang terjajah.
2.Alinea Kedua
Alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengen selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depar pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur. Alinea media pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu :
a.) Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
b.) Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia
c.) Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu,berdaulat,adil,dan makmur.
3.Alinea Ketiga
Alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengen didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Pada alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dinyatakan lagi, “… maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Dengan demikian, pada alinea ini terlihat hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Augustus 1945 dan pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Lalu pada kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang mengakui nilai-nilai religius. Dan pada pernyataan “Didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas” menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengakui hak kodrati untuk segala bangsa, yatu berkehidupan kebangsaan yang bebas.
4.Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,pedamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmet kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengen mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Secara keseluruhan isi pokok alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi empat hal yang merupakan prinsip- prinsip pook kenegaraan, yaitu sebagai berikut :
a.) Tujuan Negara
1.Tujuan Khusus
Tujuan khusus terdapat pada kalimat “Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.” Tujuan khusus dalam kalimat tersebut berkaitan dengan politik dalam neleri Indonesia, yatu sebagai berikut :
a.) “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Pernyataan ini berhubungan dengen negara hukum formal. Maksud dari kalimat tersebut adalah negara haras menjamin antara lain tidak ada kekuasaan sewenang-wenang dengan maksud warga negara hanya boleh dihukum jika melanggar hukum, kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan terjaminya hak asasi manusia oleh undang-undang atau peraturan.
b.) “Memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa.” Dalam kalimat tersebut berhubungan dengan negara hukum materiil. Hal ini berarti negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dan harus secara aktif melakukan upaya-upaya nutuk membangun kesejahteraan masyarakat.
2.Tujuan Umum
Tujuan umum berarti dalam lingkup kehidupan bersama bangsa di dunia.Tujuan umum dapat terlihat dalam kalimat “Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
b.) Ketentuan Pembentukan Undang-Undang Dasar
Kententuan pembentukan undang-undang dasar negara terdapat dalam kalimat “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam sustu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia.” Kalimat tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah undang- undang dasar. Dengan demikian Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan yang lebin tinggi daripada pasal-pasal yang berada di dalam UUD NRI Tahun 1945.
c.) Bentuk dan Norma Negara
Bentuk dan norma negara terdapat pada kalimat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu “Yang terbentuk dalam sustu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.” Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan rakyat. Lalu ada juga bagana dari kalimat “Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.” Dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan suatu negara republik dari,oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu terlihat suatu norma agama yaitu kekuasaan berada di tangent rakyat.
d.) Dasar Negara
Dasar negara dapat terlihat pada kalimat “Dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kalimat tersebut menunjukkan kelima sila dalam Pancasila dengan arti bahwa dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Selain prinsip pokok-pokok kenegaraan, pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tercantum juga tubuna pembângunan nasional, yaitu sebagai berikut :
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2.Memajukan kesejahteraan umum.
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
B.Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pada tanggal 3 Juli 1948, M.Yamin mengatakan bahwa Proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan De Jure di seluruh tanah air dan bangsanya. Lalu, ia juga menyampaikan bahwa penyempurnaan selanjutnya adalah dengan cara De Facto yaitu dengan perjuangan dan perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan. Proklamasi terdapat dalam alinea ketiga pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
1.Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
A.Pokok Pikiran Pertama
Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini, terdapat suatu pengertian negara persatuan,yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa.
Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila,yaitu Persatuan Indonesia. Berikut merupakan beberapa contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila ketiga :
-Pasal 1 ayat (1) = negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
-Pasal 18 ayat (1) = Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap- tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
-Pasal 27 ayat (3) = setiap warga negara dan tinggal di wilayah negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negaranya dari segala ancaman yang ada
B.Pokok Pikiran Kedua
Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara hendakmewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. NKRI memiliki suatu tujuan yang jelas,yaitu negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila kelima Pancasila. Berikut beberapa contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila kelima Pancasila :
-Pasal 1 ayat (3) = Negara Indonesia adalah negara hukum
-Pasal 18 ayat (2) = Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
-Pasal 27 ayat (1) = Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
C.Pokok Pikiran Ketiga
Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berkedaulatan rakyat,berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran yang terbentuk,yaitu Negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila keempat Pancasila. Berikut beberapa contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila keempat Pancasila :
-Pasal 1 ayat (2) = Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
-Pasal 2 ayat (1) = Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang -Pasal 6A ayat (1) = Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
D.Pokok Pikiran Keempat
Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Maknanya adalah negara,termasuk rakyat Indonesia,mengakui,percaya,dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua Pancasila. Berikut beberapa contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila pertama dan kedua Pancasila :
-Pasal 28A s.d. 28J = Pasal-Pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia
-Pasal 29 ayat (1) = Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
-Pasal 29 ayat (2) = Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
2.Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pokok-pokok pikiran mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Pada pokok pikiran pertama,hal yang ditekankan adalah bentuk negara persatuan. Pada pokok pikiran kedua,hal yang ditekankan adalah cita-cita negara,yaitu keadilan sosial. Pokok pikiran ketiga,hal yang ditekankan adalah dasar politik negara berkedaulatan rakyat. Pada pokok pikiran keempat,negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
C.Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Berikut merupakan beberapa contoh sikap positif terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, di lingkungan keluarga,sekolah,masyarakat dan negara :
1.Pokok Pikiran Persatuan
a.) dalam lingkungan keluarga,misalnya menghargai dan menghormati sesama anggota keluarga,rukun dengan saudara dan orang tua,dll.
b.) dalam lingkungan sekolah,misalnya membantu dan berteman dengan semua orang tanpa membeda-bedakan suku,agma,ras,dll,aktif dalam organisasi sekolah,dll
c.) dalam lingkungan masyarakat,misalnya membaur dengan masyarakat sekitar tanpa membeda-bedakan,menghadiri undangan tetangga serta mengikuti kerja bakti.
d.) dalam lingkungan negara,misalnya mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan serta menghormati semua orang tanpa membeda-bedakan suku,agama,ras,dll.
2.Pokok Pikiran Keadilan Sosial
a.) dalam lingkungan keluarga,misalnya tidak memaksakan kehendak terhadap anggota keluarga lain,bersikap adil terhadap anggota keluarga lainnya,dll.
b.) dalam lingkungan sekolah,misalnya menaati peraturan sekolah,masuk sekolah tepat waktu,dll.
c.) dalam lingkungan masyarakat,misalnya menjaga pergaulan harmoni dengan tetangga,dll.
d.) dalam lingkungan negara,misalnya dengan membayar kewajiban terhadap negara tepat waktu (bayar listrik,dll),menjaga peralatan umum (halte bus,dll).
3.Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
a.) dalam lingkungan keluarga,misalnya menghargai pendapat anggota keluarga lain,dll.
b.) dalam lingkungan sekolah,misalnya melakukan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama,menghargai pendapat teman dalam berdiskusi berkelompok,dll.
c.) dalam lingkungan masyarakat,misalnya ikut serta membantu penyelengaraan pemilihan ketua RT,RW,dll.
d.) dalam lingkungan negara,misalnya ikut serta membantu pemerintah pusat maupun daerah,dll.
4.Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
a.) dalam lingkungan keluarga,misalnya rejin beribadah bersama orang tua dan saudara.
b.) dalam lingkungan sekolah,misalnya menghargai teman sekolah yang berbeda agama.
c.) dalam lingkungan masyarakat,misalnya menghargai tetangga yang berbeda agama ketika menjalankan ibadahnya.
d.) dalam lingkungan negara,misalnya bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama.
