Rangkuman Bab 3 PPKN Kelas 9 Alvin Kosasih 9A/02

1). Kedaulatan memiliki arti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara

2). Menurut Jean bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.

3). Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu negara.

4). Kedaulatan ada kedaulatan dalam dan luar

a). Kedaulatan dalam termuat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu :
– melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– memajukan kesejahteraan umum
– mencerdaskan kehidupan bangsa

b). Kedaulatan luar
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
– Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
– Presiden mengangkat duta dan konsul

5). Sifat kedaulatan adalah :

a). Asli
kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b). Permanen
Kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri
c). Tunggal
Kedaulatan menjadi satu-satunya yang tertinggi yang tidak diserahkan atau dibagikan ke badan-badan lain
d). Absolut
Kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain

6). Teori kedaulatan :
a). Kedaulatan Tuhan
Masyarakat menganggap kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa. Pelopor teori tersebut adalah Augustinus, Thomas Aquinas, F. Hegel dan lain-lain

b). Kedaulatan Raja
Kedaulatan Tuhan lalu berkembang menjadi Kedaulatan Raja. Menurut Jean Bodin, Raja merupakan bayangan dari Tuhan

Jean Bondin

c). Kedaulatan negara
Kekuasaan bersumber dari negara. Negara memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Negara yang menciptakan hukum. Salah satu negara yang menerapkannya adalah Jerman pada jaman Hitler.

Hitler

d). Kedaulatan Hukum
Kekuasaan hukum merupakan yang tertinggi dan pemerintah diatur oleh hukum. Pemerintah hanya melindungi HAM tanpa mencampuri urusan sosial-ekonomi masyarakat adalah salah satu pemikiran Immanuel Kant.

e). Kedaulatan rakyat
rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat(social contract) dan rakyat dapat memilih penguasa melalui perwakilan. Pemikirnya adalah J.J. Rousseau

7). Bentuk kedaulatan NRI adalah kedaulatan rakyat dan hukum dan termuat dalam Pasal 1 ayat 1,2, dan 3. Prinsip negara hukum dan demokrasi saling beriringan sehingga mucul istilah “ Negara hukum yang demokratis”.

8).Prinsip negara hukum NRI :
– Asas legalitas
– Perlindungan hak asasi manusia
– Keterikatan pemerintah pada hukum
– Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
– Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan aturan hukum

9).Prinsip-prinsip demokrasi :
– Perwakilan politik
– Pertanggung jawaban politik
– Pembagian kewenangan
– Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi
– Kejujuran dan terbuka untuk umum
– Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan

10).Prinsip-prinsip demokrasi berdasarkan hukum:
– Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
– Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas
– Adanya peraturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama
– Adanya penyelesaian sengketa berdasarkan aturan yang ditaati bersama

11). Prinsip-prinsip kedaulatan NRI berdasarkan UUD 1945 :

– Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik (UUD 1945 pasal 1 ayat 1)
– Kedaulatan berada di tangan rakyat (UUD pasal 1 ayat 2)
– Negara Indonesia adalah Negara Hukum ( UUD Pasal 1 ayat 3)

– Presiden tidak dapat menghapus atau membubarkan DPR karena akan terjadi ketidakseimbangan pemerintahan(UUD 1945 pasal 7C)

12). Perkembangan demokrasi di Indonesia :
a). Demokrasi terpimpin (1959-1966)
UUD NRI diberlakukan kembali tetapi menimbulkan penumpukan kekuasaan di tangan presiden yang dipimpin oleh presiden Soekarno. Lalu terjadi peristiwa G30S/PKI. Rakyat menjadi resah dan melakukan demo terhadap Soekarno,mereka mengajukan TRITURA. Akhirnya, Soekarno menyerahkan jabatannya kepada Mayjen Soeharto dengan mengeluarkan SUPERSEMAR pada 11 Maret 1966.

b). Orde baru (1966-1998)
Masa ini dipimpin oleh Soeharto. Presiden Soeharto menjabat sebagai presiden selama kurang lebih 30 tahun dan kekuasaan presiden menjadi kuat dan hamper semua
proses politik diatur. Lalu rakyat menuntut turunnya Soeharto. 21 mei 1998, Presiden Soehatro turun dari jabatannya dan digantikan oleh wakilnya B.J.Habibie.

c). Masa reformasi (1988-sekarang)
Terjadi beberapa perubahan :
a). Tuntasnya amandemen UUD NRI 1945 yang secara mendasar
b).Terciptanya format politik baru
c).Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung

13). Perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia:

a). Sistem Parlementer
Berlaku saat dikeluarkannya maklumat presiden pada tanggal 14 November 1945. Sistem parlementer memiliki beberapa ciri yaitu:
-Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri
-Kepala Negara adalah presiden,raja atau kaisar
-Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala pemerintahan dan kepala Negara

b). Sistem parlementer semu
Berlaku ketika Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS).Alasan disebut sebagai sistem parlementer semu :

– Pengangkatan perdana mentri oleh presiden


– Perdana mentri dan presiden masih merupakan pemerintah
– Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden bukan oleh parlemen

c). Sistem Presidensial
Dilaksanakan pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah dikeluarkannya dekret presiden

14). Lembaga-lembaga negara :
a). Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga tertinggi saat era Reformasi dan setelah masa itu, MPR sejajar dengan yang lain. MPR diatur oleh UUD NRI 1945 pasal 2 dan 3

b). Presiden
Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 Pasal 4 ayat 1.
c). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Jika DPR menganggap presiden melanggar peraturan, DPR dapat diundang untuk persidangan istimewa untuk meminta pertanggung jawaban presiden.
d). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri serta berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR.

e). Mahkamah Agung (MA) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agamaa, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan MK

f). Mahkamah Konstitusi
MK adalah pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dalam UUD NRI 1945. Adapun MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, menguji undang-undang, memutus pembubaran politik dan lain-lain

g). Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Setiap provinsi ditetapkan 4 orang.

h). Komisi Yudisial (KY)
KY adalah lembaga yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Pasal 24B)

Ringkasan Bab 3 PPKn Jeho 9A/17

  • Kedaulatan,kata ini berasal dari Bahasa arab yaitu daulah,Bahasa inggris sovereignity,perancis sovereiniteit,dan Bahasa italia yaitu sovranita.Dari semua Bahasa-bahasa tersebut memiliki arti yang sama yaittu kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.
  • Ini adalah foto dari Jean Bodin,orang pertama yang mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan.ia mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hokum dalam suatu negara.
  • Kedaulatan dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu kedaulatan ke luar  dan ke dalam,

Kedaulatan ke dalam adalah segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam suatu Negara harus tunduk kepada kekuasaan Negara tersebut(Negara memeiliki wewenang tertinggi).

  •  kedaulatan ke luar berarti Negara tersebut adalah Negara yang bebas,tidak terikat dan tidak tunduk atas kekuasaan lain.

kedaulatan ke dalam Indonesia dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

1.melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2.memajukan kesejahteraan umum

3.mencerdaskan kehidupan bangsa

4.ikut serta dalam peramaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan

  • Lalu kedaulatan ke luar adalah sebagai berikut:

1.ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan

2.prseiden mengangkat duta dan konsul

3.presiden d engan persetujuan DPR dapat menyatakan perang,membuat perdamaian,dan membuat perjanjian dengan Negara lain

  • Sifat Kedaulatan memiliki sifat pokok,yaitu asli,permanen,tunggal dan absolut.
  • Sifat Kedaulatan Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  • Permanen: berarti kedaulatan tetap ada selama Negara tersebut berdiri.
  • Tunggal:berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam Negara  lain
  • Teori kedaulatan dapat dibagi menjadi 5 bagian yaitu teori kedaulatan Tuhan,Raja,Negara,Hukum,dan rakyat.
  • Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau pemerintah diberi kekuasaan tertinggi oleh Tuhan,teori ini dianut oleh raja mesir kuno,kaisar tiongkok dan raja jawa zaman Hindu.
  • Teori kedaulatan raja beranggapan  bahwa raja adalah bayangan dari Tuhan,raja dianggap bertanggung jawab dengan dirinya sendiri.teori ini dianut oleh Louis XIV.
  • Teori kedaulatan Negara adalah teori yang kekuasaan pemerintahnya bersumber dari kedaulatan Negara tersebut.negara yang menganut teori ini adalah Negara Rusia,Jerman,dan italia.
  • Teori kedaulatan Hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam Negara dan kekuasaan pemerintah bersumber dari hukum yang berlaku.
  • Negara Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayat 1 dan 2, menganut kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat adalah kesatuan yang dibentuk oleh Individu-individu melalui perjanjian masyarakat.yaitu rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
  • Prinsip Negara hukum  dan prinsip demokrasi.Hukum dan demokrasi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.sejatinya,di dalam konsep demokrasi terdapat berbagai prinsip kedaulatan rakyat.adapun dalam konsep Negara hukum,terdapat beberapa prinsip Negara hukum.keduanya berjalan secara beriringan.
  •  Prinsip-prinsip Negara hukum adalah sebagai berikut:

-asas legalitas,yaitu pembatasan kebasan warga Negara (oleh pemerintah)berdasarkan undang-undang.

-perlindungan HAM

-keterikatan pemerintah pada hukum

-monopoli oleh hakim yang merdeka dalam meneggakkan aturan-aturan hukum

  • Prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:

-perwakilan politik,yaitu kekuasaan politik tertinggi dalam suatu Negara dan dalam masyarakat hukum yang lebih rendah diputuskan oleh badann perwakilan yang diisi  oleh pemilu.

-pertanggung jawaban politik

-pembagian kewenangan

-penyeleggaraan pemerintah harus diawasi

-kejujuran dan terbuka untuk umum

  • Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 1,2,dan 3,Indonesia merupakan Negara hukum yang demokratis dan konstitusional.menurut Jimly Asshiddiqie,

Gagasan demokrasi yang berdasarkan hukum mengandung

4 prinsip pokok yaitu sebagai berikut:

-adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan

Bersama

-adanya pengakuan da penghormatan tehadap perbedaan

Atau pluralitas

-adanya peraturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujuka bersama

-adanya mekanisme penylesaian sengketa berdsarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.

  • Berdasarkan UUD 1945,prinsip kedaulatan Negara republic Indonesia adalah sebagai berikut:

-negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic yang terdapat pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1,yang artinya memiliki kebijakan yang sama.

-kedaulatan berada di tangan rakyat menurut UUD pasal 1 ayat 2.

-negara Indonesia adalah Negara Hukum,yan terdaoat pada UUD Pasal 1 ayat 3

-presiden tidak dapat menghapus atau membubarkan DPR karena akan terjadi ketidakseimbangan pemerintahan,hal ini terdapat pada pasal 7C UUD 1945

  • Perkembangan perwujudan kedaulata republic Indnesia dimulai pada saat Indonesia yang masih menganut sistem pemerintahan presidensil yaitu kekuasaan terbesarnya berada di tangan presiden.lalu pada 14 November 1945 presiden Soekarno setuju dengan ajuan petisi KNIP yang meminta agar para mentri kabinet bertanggung jawab atas KNIP,bukan kepada presiden,dan akhirnya presiden melantik kabinet parlementer yang pertama.dengan pelantikan kabinet parlementer tersebut maka sistem demokrasi Indonesia berubah dari sistem presidensil menjadi parlementer(1945-1959).pada akhirnya masa demokrasi parlementer berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 dikarenakan gagalnya penerapan UUDS 1950 yang mengakibatkan presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang menandai berakhirnya masa demkokrasi parlementer.
  • Demokrasi Terpimpin(1959-1966),di masa ini UUD NRInTahun 1945 sudah diberlakukan kembali.akan tetapi dari pemberlakuan UUD NRI 1945 malah menimbulkan kecenderungan penumpukan kekuasaan di tangan presiden hal ini disebut sebagai demokrasi terpimpin,yang dipimpin oleh presiden Soekarno. Pada masa ini juga terjadi suatu peristiwa yang menewaskan 7 jendral Indonesia yaitu peristiwa pemberontakan PKI/Gerakan 30 September(G 30S/PKI).kejadian ini membuat rakyat resah dan melakukan demo besar-besaran terhadap Soekarno,mereka mengajukan untuk membubarkan PKI,aspirasi ini lebih dikenal sebgai TRITURA.karena situasi kondisi sudah tidak kondusif lagi,maka Soekarno menyerahkan jabatannya kepada Mayjen Soeharto dengan mengeluarkan SUPERSEMAR pada 11 Maret 1966.
  • Demokrasi Pancasila(1966-1998) masa ini lebih dikenal sebgai masa Orde Baru yang dipimpin oleh soeharto.hal yang digaungkan adalah melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila dengan murni dan konsekuen.produk-produk yang MPRS dan DPRS yang bertentangan dengan UUD 1945 dicabut,dan keduduka MPR,DPR dan MA pun dipulihkan,hal ini yang dikenal sebgai demokrasi Pancasila.pada masa orde baru ini Prsiden Soeharto menjabat sebagai presiden selama kurang lebih 30 tahun,oleh karena itu timbulah berbagai efek yaitu presiden menjadi kuat dan nyaris mengatur seluruh proses politik dan terjadilah pemusatan kekuasaan pada presiden.Pada akhirnya rakyat menuntut turunnya Soeharto,dan pada tanggan 21 mei 1998 Presiden Soehatro turun dari jabatannya dan digantikan oleh wakilnya B.J.Habibie.
  • Demokrasi pancasila masa reformasi,demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi Pancasila,dan peraturan-peraturan.di masa ini telah terjadi perubahan-perubahan struktur politik Indonesia dalam proses demokratisasi anatara lai adalah sebgai berkut:

1.Tuntasnya amandemen UUD NRI 1945 yang secara mendasar

2.terciptanya format politik baru

3.Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung

 4.berkembangnya peran partai politik

  • Perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia:

1.Sistem Parlementer,sistem ini terlaksana di Indonesia sejak dikeluarkannya maklumat presiden pada tanggal 14 November 1945.sistem parlementer memiliki beberapa ciri yaitu:

-kepala pemerintahan merupakan perdana mentri

-kepala Negara adalah presiden,raja atau kaisar

-terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala pemerintahan dan kepala Negara

2.Sistem pemerintahan perlementer semu,Indonesia pernah mengalami sistem parlementer semu ketika menggunakan konstitusi republic Indonesia serikat(Konstitusi RIS).mengapa disebut sebagai sistem parlementer semu karena :

-pengangkatan perdana mentri oleh presiden

-pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden bukan oleh parlemen

-perdana mentri dan presiden masih merupakan pemerintah,seharusnya perdana mentri hanya sebagai kepala pemerintahan,dan presiden hanya sebagai kepala Negara

Sisstem Presidensial,sistem ini dilaksanakan pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah dikeluarkannya dekret presiden.ciri-cirinya adalah sebagai berikut:

-Presiden hanya dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan

-presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan karena akan mengakibatkan ketidakseimbangan pemeritahan

-presiden dan parlemen memiliki tugas masig-masing yang jelas

  • Lembaga-lembaga Negara yang terdapat pada UUD NRI 1945 adalah sebagai berikut:

-MPR(majelis permusyawaratan rakyat)

-Presiden

-DPR(dewan perwakilan rakyat)

-BPK(badan pemeriksa keuangan)

-MA(mahkamah agung)

-MK(mahkamah konstitusi)

-DPD(dewan perwakilan dareah)

-KY(komisi Yudisial)

Bab 4 & Bab 5 Martin JN

BAB 4

   

Hasil gambar untuk persatuan dan keberagaman masyarakat indonesia

A.  Persatuan dalam Keberagaman,

  1. Bhinneka Tunggal Ika,
  2. Semboyan yang berasal dari seorang pujangga, Mpu Tantular
  3. Secara harfiah. Istilah ini berarti berbeda ( Bhinneka ) itu ( Ika ) satu ( Tunggal ).
  4. Melalui Bhinneka Tunggal Ika , bangsa Indonesia mengakui suku, ras, agama, bangsa , dan adat istiadat.
  5. Wawasan Nusantara,
  6. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia
  7. Wawasan Nusantara menjadi landasan visional untuk menyelenggarakan kehidupan nasional.

Beberapa pengertian wawasan nusantara bisa dibagi menjadi tiga yaitu:

  • Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusywaratan Rakyat tahun 1993 dan 1998
  • Menurut prof Dr.Wan Usman
  • Menurut kelompok kerja wawasan nusantara yang kemudian diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Konsep kesatuan politik, mengandung pengertian sbb:
  • Kedaulatan wilayah nasional beserta kekayannya merupakan satu kesatuan wilayah
  • Bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan bahasa, memeluk dan meyakini berbagai agama, kepercayaan terhadap Tuhan YME.
  • Pancasila adalah satu satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarhkan meuu tujuannya
  • Konsep kesatuan ekonomi, mengandung pengertian sbb:
  • Kekayaan wilayah nusantara adalah modal dan milik bangsa
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimabgn di seluruh daerah
  • Kehidupan perekonomian di wilayah Nusantara merupakan kesatuan ekonomi yang diselenggarakan atas asas kekluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
  • Konsep kesatuan social budaya, mengandung pengertian sbb:
  • Masyarakat Indonesia sebagai satu bangsa memiliki kehidupan yang serasi dan selaras dengna tingkat kemajuan masyarakat yang sama
  • Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu
  • Konsep kesatuan pertahanan keamanan, mengandung pengertian sbb:
  • Ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara
  • Tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

B. Permasalahan Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia

             1. Bentuk Keberagaman Masyarakat Indonesia, berikut adalah contoh keberagaman di Indonesia:

–  Suku Bangsa, Indonesia memiliki beragam suku bangsa. Diperkirakan terdapat lebih dari 300 suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.

–   Agama, Pemerintah Indonesia mengakui enam agama, yaitu Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, Konghucu, Islam.

–  Ras, merupakan kelompok manusia yang memiliki ciri ciri fisik bawaan yang sama. Jika kita menyebut satu kelompok ras tertentu, ciri yang kita tampilkan adalah ciri fisiknya, bukan ciri budayanya.

               2. Masalah yang Muncul dalam keberagaman Masyarakat Indonesia:

– Penyebab Konflik dalam Masyarakat adalah perbedaan antarindividu, perbedaan kebudayaan, perbedaan kepentingan, perbedaan sosial, DLL. Sikap penyebab konflik adalah primordialisme yang berlebihan, etnosentrisme, diskriminatif, stereotipe,DLL

– Bentuk Konflik dalam Masyarakat adalah konflik pribadi, konlik rasial, onflik antar kelas sosial, konflik politik, DLL.

– Akibat dari terjadinya konflik adalah perpecahan dalam masyarakat, kerugian harta benda dan korban manusia, kehancuran nilai nilai norma yang ada, DLL.

                3. Upaya Menyelesaikan Masalah yang muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia:

–  Memberikan jaminan perlindungan hak hak setiap warga negara.

–  Pengikat persatuan dan rasa kebangsaan yang tercantum dalam perundang undangan

–  Upaya represif yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat

–  Mengembangkan upaya preventif untuk menyelesaikan masalah yang munculdalam keberagaman masyarakat.

BAB 5

Hasil gambar untuk harmoni dalam keberagaman masyarakat indonesia

      Keberagaman masyarakat Indonesia, dalam KBBI kata harmoni dapat diartikan sebagai keselarasan, keserasian. Adapun keberagaman dapat diartikan berbeda atau bermacam bermacam. Harmoni dalam keberagaman masyarakat Indonesia dapat diartikan suatu keselarasan atau keserasian dalam perbedaan di dalam masyarakat Indonesia. Ada beberapa pokok keberagaman yag dapat kita ketahui dan pelajari sebagai bentuk keberagaman yang ada d Indonesia, yaitu keberagaman dalam social budaya, ekonomi, dan keberagaman gender.

  • Keberagaman social budaya pada masyarakat, masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai golongan, suku, etnis (suku bangsa), ras, agama, dan budaya mereka hidup tersebar di berbagai wilayah Negara Indonesia. Mereka juga hidup dan berinteraksi dengan masyarakat internasional, baik secara langsung maupun tidak langsung. Masyarakt ii juga disebut dengan masyarakat multicultural.
  • Keberagaman ekonomi Masyarakat, Jumlah penduduk Indonesia mencapai 250 juta dan tersebar di pulau pulau di seluruh wilayah Indonesia. Wilayah yang ditempati memiliki kondisi geografis yang berbeda dan bervariasi pula. Mislanya, ada yang bertempat tinggal di daerah pedesaan dan perkotaan. Masyarakt pedesaan biasanya merupakan masyarakat yang memiliki kelompok sosia yang kecil. Terkadang, mereka disebut dengan masyarakat tradisional. Masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tinggal di kawasan kecil yang biasanya disebut masyarakat setempat.
  • Keberagaman Gender pada Masyarakat, Keberagaman masyarakat Indonesia juga mencakup keberagaman gender. Sejatinya, dalam sosiologi, gender mengace pada sekumpulan ciri ciri khas yang dikaitkan dengan jenis kelamin seseorang dan diarahkan pada peran social atau identitasnya dalam masyarakat.

      Keberagaman di Indonesia, baik social budaya, ekonomi. Dan gender membawa pengaruh kepada kebudayaan masyarakat setempat, permasalahan permasalahan yang ada adalah:

  • Permasalahan dalam keberagaman social budaya, kita menyadari bahwa kehidupan masyarakat Indonesia majemuk, seperti beragamnya suku bangsa dan budaya. Jika tidak ditanggapi secara bijak dan positif, adnaya keberagaman suku bangsa dan budaya akan berdampak negative, seperti timbulnya pertentangan antarbudaya dan muculnya konflik antarbudaya.
  • Permasalahan dalam keberagaman ekonomi, berbagai tindakan eknomi seperti produksi, distribusi, dan konsumsi, dilakukan untuk menunjang kehidupan masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan, baik dengan orang orang di daerah asal maupun daerah lain. Dalam kehidupan ekonomi di Indonesia, interaksi antar daerah lain sangat dimungkinkan terjadi karena tiap daerha memiliki sumber daya alam yang dan mata pencaharian yang berbeda beda. Sebagian besar masyarakat kota bekerja dalam bidang jasa dan industry, terdapat potensi permasalahan dalam berbagai usaha manusia seperti di bidang:

               -Pertanian, pada masyarakat tradisional tanah pertanian yan diolah cenderung   sempit.

               -Peternakan, merupakan mata pencaharian yang dilakukan di wilayah atau daerah daerah yang ditumbuhi padang rumput.

               -Nelayan, merupakan pekerjaan yang dilakukan masyarakat di daerah pesisir.

               -Jasa, tidak menghasilkan produk seperti pencaharian ini menyediakan jasa bagi perorangan ataupun kelompok.

–    Permasalahan dalam keberagaman gender, dalam kehidupan social kultural masyarakat Indonesia, laki laki cenderung dipandang lebih tinggi derajatnya dan lebih mudah memiliki gerak social disbanding perempuan.

      Ketidakadilan gender termanifestasikan dalam berbagai bentuk ketidakadilan, seperti marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan tidak penting dalam keputusan public, pembentukan streotipe atau pelabelan negative, kekerasan, beban kerja, DLL.

      Keberagaman yang ada di Indonesia sering menimbulkan konflik. Selanjutnya, hal tersebut dapat dikendalikan dan diatasi apabila perbedaan kebudayaan dan keberagaman tersebut dikelola dengan baik sehingga harmoni dalam keberagaman daoat tercipta. Berikut beberapa contoh strategi penyelesaiannya.

  1. Strategi Penyelesaian permasalahan kberagaman social budaya, keberagaman social budaya yang ada dalam masyarakat Indonesia sering dikaitkan dengan kehidupan budaya tiap daerah atau suku bangsa tempatnya berada.
  2. Strategi penyelesaian permasalahan keberagaman Ekonomi, berbagai upaya dilakukan untuk menyelesaikan permasalahn keberagaman ekonomi antara lain sebagai berikut: pemerataan pembangunan, adanya pelatihan atau penyuluhan secara berkala bagi para petani agar dapat meningkatkan hasil produksinya, melakukan kebijakan kebijakan yang membantu para nelayan khususnya dalam hal proses penangkapan ikan agar dapat mengkap ikan dengan hasil yang maksimal,DLL.
  3. Strategi penyelesaian permasalahan keberagaman gender, menurut Peraturan Mentri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak republic Indonesia Nomor 01 Tahun 2015, isu gender dan anak merupakan masalah utama dalam pembangunan, khususnya pembangunan sumber daya manusia. Pemerintah pun telah melakukan beberapa upaya untuk dilakukan seperti: membuat program kesetaraan gender integrase dalam berbagi program kegiatan dari sector pembangunan yang terkait, meningkatnya perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.

Bab 3 Martin JN

    Bab 3

     Hakikat dan Teori Kedaulatan

     Pengertian kedaulatan, jadi kedaulatan berasal dari bahasa Arab , daiulah, bahasa Inggris, sovereignity, bahsa Prancis, sovereiniteit, dan bahasa Italia sovranita, yang berarti tertinggi. Jadi kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.

      Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan adalah Jean Bodin , seorang ahli hukum Prancis. Megara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang undang serta peraturan peraturan (kedaulatan ke dalam). Selain itu, negara juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan serangna dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan keluar (external soverignty).

       Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, manandingi, dan mengatasinya. Adapun kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI 1945 antara lain sebagai berikut :

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan umum

      Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas, tidak terikat,dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Adapun kedaulatan keluar Indonesia dalam UUD NRI 1945 antara lain sebagai berikut :

  • Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  • Presdien dengna persetujuan DPR menyatakan perang membuat perdamaian, dan perjanjian dengna negara lain
  • Presiden mengangkat duta dan konsul

      Sifat kedaulatan bisa dibagi menjadi empat yaitu, kedaulatan asli (kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi), kekuasaan permanen (kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaultan seudah berganti), kekuasaan tunggal (kedaulatan menjadi satu satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi bagikan), kekuasaan absolut(kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain)

      Teori kedaulatan bisa dibagi menjadi lima yaitu, teori kedaulatan Tuhan (beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan), kedaulatan raja (Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan), teori Kedaulatan Negara (kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara), teori kedaulatan hukum (kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertingggi), teori kedaulatan rakyat (rakyat sebagai pemegang kekuasan tertinggi)

       Adapun perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD NRI 1945 ini membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara pada cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara kekuasaan negara. Misalnya, presiden sebagai penyelenggara salah satu cabang kekuasaan negara, yang pada awalnya dipilih oleh MPR, kini dipilih langsung oleh rakyat, tidak lagi oleh MPR.

       Prinsip prinsip negara hukum adalah sebagai berikut :

  • Asas legalitas
  • Perlindungan hak hak asasi manusia
  • Ketertarikan pemerintah pada hukum
  • Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
  • Pengawasan olhe hakim yang merdeka dalam hal organ organ pemrintah melaksanakan dan menegakkan aturan aturan hukum

Prinsip prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :

  • Perwakilan politik
  • Pertanggungjawaban politik
  • Pembagian kewenangan
  • Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi
  • Kejujuran dan terbuka untuk umum
  • Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan

   Dengan demikian, negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi karena terdapat hubungan yang jelas antara negara hukum yang berpijak pada konstitusi dan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi adlaah partisipasi rakyat.  

                      Prinsip kedaulatan NKRI berdasarkan UUD NRI 1945 :

  • Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
  • Negara Indonesia adlaah negara hukum
  • Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945.

  Perkembangan demokrasi di Negara republik Indonesia, sejaka merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia mengalami sejumlah fase. Adapun pembahasannya sebagai berikut:

      Demokrasi Parlementer, UUD NRI 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR. Selain itu ada pula Dewan perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung yang berwenang memberi nasihat kepada presiden dan Mahkamah Agung. Menurut UUD yang digunakan saat itu, yaitu UUDS 1950, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer, seperti pada masa berlakunya konstitusi RIS. Dengan demikian, demokrasi Indonesia tetap demokrasi parlementer.

      Demokrasi terpimpin, Pemberlakuan kembali UUF NRI 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan. Misalnya, sistem pemerintahan adalah presidensial di dalamnya, tanggung jawab ada di tangan presiden, sedangkan menteri menteri merupakan pembantu presiden. MPR dan DPR segera dibentuk, kendati sifatnya masih sementara karena belum diadakan pemilihan umum.

     Demokrasi Pancasila, Pada pemerintahan Orde Baru, demokrasi yang digunakan adalah Demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yangmengandung semangat Ketuhanan Yang Maha es, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

     Demokrasi Pancasila Masa Reformasi, pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap Demokrasi Pancasila, tetapi dengan perbaikan pelaksanaan dan peraturan peraturan.

     Sistem Parlementer Semu, Indonesia pernah mengalami sistem parlementer semu (quasi Parlementer) ketika menggunakan konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1947- 17 Agustus 1950).

     Sistem Presidensial, sistem presidensial dilaksanakn di Indonesia pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini.

            Lembaga lembaga Negara

       Dalam satu negara, diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan, contohnya adlaah :

       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebelum era reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.

       Presiden, dalam UUD NRI 1945 pasal 4 ayat (1), presiden Republik Indonesia merupakan pemgang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

       Dewan Perwakilan Rkayat (DPR), berdasarkan UUD NRI 1945, dinyatakan bahwa kedudukan DPR adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dbubarkan oleh presiden. DPR senantiasa mengawasi tindakan tindakan presiden.

      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan lembaga yang negara yang bebas dan mandiri serta berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Beberapa tugas dari BPK adalah, memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, DLL.

        Mahkamah Agung (MA), Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agmaa, DLL.

        Mahkamah Konstitusi (MK), MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan dalam UUD NRI 1945. Adapun MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

        Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

       Komisi Yudisial (KY), KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

               Hubungan antarlembaga Negara

  • MPR dan Presiden,  merupakan lembaga tertinggi negara dan dapat mengangkat serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.
  • MPR, DPR,DPD, MPR terdiri dari atas anggota anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Dengan demikian, terlihat bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat.
  • DPR,DPD, dan Presiden, mereka sebagai sesama lembaga negara bersama sama mempunyai tugas antara lain, membuat undang undang, menetapkan undang undang.
  • MA dengan lembaga negar alainnya, MA diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemberian grasi dan rehabilitasi tersebut.

MK dengan lembaga negara lainnya, MK berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

Ringkasan PPKn Bab 4 Renata Auriel . A (9A/29)

A.Persatuan dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia

1. Bhinneka Tunggal Ika

  • Semboyan ini berasal dari seorangh pujangga, Mpu Tantular yang menulis Kitab Sutasoma .
  •  Secara harfiah. Istilah ini berarti berbeda ( Bhinneka ) itu ( Ika ) satu ( Tunggal ).
  • Melalui Bhinneka Tunggal Ika , bangsa Indonesia mengakui suku, ras, agama, bangsa , dan adat istiadat.
  • Perbedaan dan keanekaragaman bukan menjadi pemisah dan alat untuk memecah belah rasa persatuan dan persaudaraan
  • Potensi kebhinnekaaan dapat dilihat dengan banyaknya kekayaan alm dan budaya dari setiap daerah yang ada di Indonesia sebagai sumber pendapatan nasional
  • Ancaman yang dapat terjadi karena luasnya wilayah Indonesia sehingga tersimpan banyak perbedaan berpotensi menimbulkan konflik dan merusak tatanan kehidupan bangsa

2. Wawasan Nusantara

  • Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat sehingga tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional.
  • Wawasan Nusantara menjadi landasan visional untuk menyelenggarakan kehidupan nasional.
  • Beberapa pengertian wawasan nusantara adalah :

  a. Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun  1993 dan 1998 tentang GBHN

Wawasan nusantara  yang merupakan wawasan nasional dan bersumber dari pancasila dan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

b. Menurut Prof. Dr. Wan Usman

Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam

           c. Menurut MPR di Lemhanas Tahun 1999

Wawasan nuasntara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri  dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara untuk mecapai tujuan nasional

  • Secara umum pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa tersebut sesuai dengan tujuan atau cita – cita nasionalnya.
  • Sebagai bangsa yang majemuk , dalam penyelenggaraan kehidupan nasionalnya baik dari aspek ekonomi, social budaya , dan pertahanan keamanan bangsa Indonesia selalu mengutamkan persatuan dan kesatuan bangsa dan wilayah.

                              a. Konsep kesatuan politik

Pengertian  wawasan nusantara sebagai suatu konsep kesatuan politik;

  • Kedaulatan wilayah nasional beserta kekayaannya meupakan satu kesatuan hidup , modal , dan milik bangsa Indonesia
  • Bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan bahasa , memeluk dan meyakini berbagai agama, dan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa  harus merupakan suatu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas – luasnya
  • Secara psikologis, bangsa Indonesia juga harus merasa satu rasa, senasib sepenanggungan , sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita – cita bangsa
  • Pancasila adalah satu – satunya falsafah serta ideology bangsa dan Negara yang melandasi , membimbing , dan mengarahkan menuju tujuannya.
  • Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional

                               b. Konsep kesatuan ekonomi

    Pengertian wawasan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi :

  • Kekayaan nusantara adalah modal dan milik bangsa
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus  serasi dan seimbang di seluruh daerah
  • Kehidupan perekonomian di wilayah Nusantara merupakan kesatuan ekonomi yang diselenggarakan  atas asa kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat

c. Konsep kesatuan social budaya

Pengertian wawasan nusantara sebagai satu kesatuan social budaya :

  • Masyarakat Indonesia sebagai satu bangsa memiliki kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama , merata , dan seimbang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa
  • Budaya Indonesia pada hakikatnya, adalah satu

d. Konsep kesatuan pertahanan keamanan

Pengertian wawasan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan :

  • Ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya meruakan ancaman seluruh bangsa dan Negara
  • Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa
  • Implementasi wawasan nusantara akan menciptakan kehidupan masyarakat yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai karunia Sang Pencipta.

             B. Permasalahan Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia

1. Bentuk Keberagaman Masyarakat Indonesia

a. Suku Bangsa

  • Terdapat lebih dari 300 suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
  • Setiap suku bangsa memiliki adat istiadat, tata kehidupan dan budaya yang berbeda. Suku bangsa memiliki kekhasan sendiri.
  • Perbedaan dan keragaman inilah yang menyumbang keragaman kehidupan berbangsa

b. Agama

  • Banyak para pelaut dan pedagang yang singgah atau melewati Indonesia. Akibatnya masyarakat Indonesia menerima agama dan kepercayaan yang dibawa oleh para pelaut dan pedagang tersebut.
  • Agama yang diaku di Indonesia ada enam, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Selain itu Indonesia juga mengakui adanya aliran kepercayaan.
  • Perbedaan agama ini harus didukung dengan adanya sikap toleransi.

c. Ras

  • Ras merupakan kelompok manusia yang memiliki ciri – ciri bawaan yang sama ( ciri fisik )
  • DI Indonesia terdapat berbagai rasnsehingga terdapat perbedaan bentuk fisik seperti jenis rambut, warna kulit, dan postur tubuh.
  • Keragaman ras disebabkan aktivitas pelayaran dan eksploras berbagai pedangan dari berbagai sku bangsa.

2. Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia

Dalam KKBI , konflik diartikan sebagai ‘ percekcokan, perselisihan, atau pertentangan’. Secara sederhana, kondlik merujuk pada dua hal atau lebih yang bersebrangan, tidak selaras, dan bertentangn.

a. Penyebab Konflik dalam Masyarakat

1) Faktor penyebab konflik

Menurut Soerjono Soekanto, empat factor penyebab konflik adalah :

a) Perbedaan antarindividu

Contoh, ketika belajar kelompok, kamu berpendirian jika belajar suasana harus tenang. Namun, teman – temanmu berpendirian bahwa belajar lebih baik jika mndengarkan music. Perbedaan ini dapat menimbulkan konflik antara kamu dan teman – temanmu.

b) Perbedaan budaya

Contoh, seorang anak yang dibesarkan di dalam keluarga yang menjunjung tinggi nilai kesopanan cenderung akan berbicara dengan sopan. Sedangkan anakyang dibesarkan di dalam keluarga yang tidak memedulikan kesopanan cenderung  berbicara tidak sopan.  Perbedaan budaya dapat menyebabkan terjadi konflik bila bertemu.

c) Perbedaan kepentingan

Perbedaan kepentingan dapat menyangkut kepentingan politik, ekonomi, social , dan budaya. Contoh, menurut pengusahan, hutan sangat penting untuk sumber  bahan baku produksi.  Namun, bagi kelompok pencinta lingkungan menurut kepentingan lingkungan   hutan tidak boleh dipotong agar kelestarian hutan terjaga  Perbedaan ini dapat menyebabkan konflik antara pengusaha dan kelompok pencinta lingkungan.

d) Perubahan social

Berbagai perubahan memengaruhi cara pandang sebagian anggota masyarakat terhadap nilai, norma, dan perilaku. Contoh , perilaku remaja yang berbeda terkadang mendapat pandangan kurang baik oleh orang – orang tua. Hal ini dapat menyebabkan konflik antara remaja masa kini  dan orang – orang tua.

2) Sikap penyebab konflik

a) Primordialisme

Primordialisme adalah pandangan atau paham yang menunjukan sikap berpegang teguh pada hal – hal yang sejak awal melekat pada diri individu , seperti suku bangsa, ras , dan agama.

b) Etnosentrisme

Etnosentrisme adalah padangan bahwa kebudayaan suku bangsanya lebih baik dibandingkan kebudayaan suku bangsa lain.

c) Diskriminatif

Diskriminatif adalah perbedaan perlakuan terhadap sesame warga negara berdasarkan antara lain warna kulit, golongan , suku, ekonomi, dan agama.

d) Stereotipe

Stereotipe  merupakan penilaian terhadap seseorang atau golongan hanya berdasarkan persepsi pribadi atau kelompok.

e) Fanatisme

Fanatisme merupakan keyakinan akan suatu kebenaran tanpa kepastian  data dan fakta, tetapi kebenaran dianggap kebenaran mutlak tanpa memedulikan argument dari orang lain.

f) Ekslusivisme

Ekslusivisme merupakan sikap yang memandang bahwa pandangan atau ajaran yang paling benar hanyalah pandangan atau ajaran kelompoknya.

b. Bentuk Konflik dalam Masyarakat

1) Konflik pribadi

Konflik yang terjadi antara satu individu dengan individu lainnya.

2) Konflik rasial

Konflik yang terjadi karena perbedaan ras, seperti perbedaan ciri bdan, kepentingan, dan kebudayaan. Contoh , konflik antara orang kulit hitam dan orang kulit putih di Afrika Selatan.

3) Konflik antara kelas – kelas social

Konflik yang  disebabkan akibat perbedaaan kepentingan. Contoh, konflik  antara buruh dan pengusaha.

4) Konflik Politik

Konflik yang terjadi karena adanya perbedaan kepentingan atau tujuan politis seseorang atau kelompok. Contoh, konflik antarpartai politik dalam sebuah negara.

5) Konflik Internasional

Konflik yang terjadi  karena adanya perbedaan kepentingan yang kemudian berpengaruh pada kedaulatan negara. Contoh, konflik antarnegara mengenai suatu wilayah eksplorasi gas alam di daerah perbatasan.

d. Akibat yang Ditimbulkan oleh Terjadinya Konflik:

a) Perpecahan dalam masyarakat

b) Kerugian harta benda dan korban manusia

c) Kehancuran nilai – nilai dan norma yang ada

d) Perubahan kepribadian

e) Dominasi

C. Upaya Menyelesaikan Masalah yang Muncul dalam keberagaman Masyarakat Indonesia

1. Memberikan jaminan perlindungan hak – hak setiap warga negara. Hak setiap warga negara  yang terkait dengan keragaman dijamin dalam perundang – undangan antara lain adalah :

a) Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945

b) Pasal 28E  ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945

c) Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945

d) Pasal 28J UUD ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

               2. Pengikat persatuan dan rasa kebangsaan yang tercantum dalam perundang – undangan. Hal ini tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut :

a.  Pasal 35 UUD NRI Tahun 1945

b. Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945

c. Pasal 36A UUD NRI Tahun 1945

d. Pasal 36B UUD NRI Tahun 1945

3. Upaya represif yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat antara lain sebagai berikut :

a. Melakukan penangkapan kepada pihak – pihak yang bertanggung jawab dalam  upaya aktif untuk melakukan perpecahan terkait keberagaman masyarakat

b. Melakukan hukuman terhadap pihak – pihak yang secara hukum terbukti terlibat dalam upaya melakukan perpecahan terkait keberagaman masyarakat

4. Mengembangkan upaya  preventif untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat antara lain sebagai berikut :

a. Selalu bersikap ramah, berpikir positif , dan saling membantu sesame warga masyarakat

b. Masalah perbedaan yang terjadi dipecahkan dengan bermusyawarah secara bijaksana penuh pengertian, saling menghargai, dan tanpa paksaan

c. Antaranggota masyarakat atau antarkelompok dalam masyarakat melakukan kerja sama

d. Warga negara belajar berkomunikai secara efektif dan berdiskusi mengenai perbedaan    yang ada sehingga tercipta situasi yang saling memahami

 Sebagai bangsa yang berbudaya, kita juga harus dapat menerima keanekaragaman budaya sebagai bagian budaya bangsa. Dengan menerima keberagaman sebagai budaya bangsa, kita akan merasa saling memiliki sehingga akan tertanam jiwa untuk dapat menjaga dan melestarikan budaya bangsa tersebut. Untuk itu perlu ditanamkan rasa persatuan dan kesatuan yang kokoh sebagai satu bangsa yang setia dan siap setiap saat berjuang membela dan mempertahankan budaya bangsa.

RANGKUMAN PPKN BAB 2 YEHEZKIEL VITO 9A/36

RANGKUMAN PPKN KELAS 9 BAB II
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  1. Makna Pembukaan UUD NRI Tahun 194
    • Alinea Pertama
      “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
      • “ Bahwa sesunggunya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa” berbicara tentang hak kodrati untuk merdeka yang berarti kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Hak kodrati adalah hak yang diberikan oleh Tuhan YME.
      • Penjajahan harus dihapuskan dan ditiadakan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.
  • Alinea Kedua
    “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”
    • Alinea kedua menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu :
  1. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
  2. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan dengan baik untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia
  3. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir namun kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan bangsa yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
    • Adil dan makmur adalah cita-cita bangsa Indonesia. Adil berarti terciptanya keadilan antarwarga. Makmur berarti terpenuhinya kebutuhan warga negara baik kebutuhan material maupun kebutuhan spiritual.
  • Alinea Ketiga
    “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
    • “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ……” menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai religius.
    • “…….. didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,” menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengakui hak kodrati segala bangsa, yaitu berkehidupan kebangsaan yang bebas.
  • Alinea Keempat
    Isi pokok alinea keempat meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu :
    • Tujuan Negara
    Tujuan khusus : 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
    3. Memajukan kesejahteraan umum
    Tujuan umum : Ikut serta dalam ketertiban dunia
    • Ketentuan Pembentukan UUD
    Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menjadi sumber adanya UUD NRI Tahun 1945
    • Bentuk dan Norma Negara
    Bentuk negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan rakyat yang berarti kekuasaan terbesar berada di tangan rakyat.
    • Dasar Negara
    Terdapat bahwa dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila.

HAKIKAT POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI 1945

  1. Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang berdsasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi sekkuruh rakyat Indonesia.
  2. Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
  4. Pokok pikiran keempat : Negara berdasar atas Ketuhana Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dan banyak sikap positif yang bisa kita lakukan yang sesuai dengan pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pertama,kedua, ketiga, dan keempat.

Rangkuman PPKN BAB 2 vigo 9a/12

BAB 2

UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dapat mengakomodasi dinaika masyarakat & menjadi landasan perjuangan bangsa & negara.

Proklamasi : Piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat telah memegang kedaualatan de jure di seluruh bangsa & negaranya.

Penyempurnaan setelah proklamasi adalah de facto.

De facto : perjuangan & perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.

Pokok-pokok pikiran pada pembukaan UUD NRI 1945 merupakan penjelasan inti dari alinea ke-4 pembukaan UUD NRI 1945 (Pancasila)

Hakikat pokok pikiran pembukaan UUD NRI 1945 :

•          Pokok pikiran pertama

•          Pokok pikiran kedua

•          Pokok pikiran ketiga

•          Pokok pikiran keempat

Pokok pikiran pertama : Penjabaran dari sila ke-3

(Yang ditekankan adalah bentuk negara persatuan).

Pokok pikiran kedua : Penjabaran sila ke-5

(Yang ditekankan adalah cita-cita negara, yaitu ; keadilan sosial).

Pokok pikiran ketiga : Penjabaran sila ke-4

(Yang ditekankan adalah dasar politik negara yang berkedaulatan rakyat).

Pokok pikiran keempat : Penjabaran sila pertama

(Yang ditekankan adalah asas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil & beradab).

RINGKASAN BAB 2 IAN.F 9A/14

RINGKASAN BAB 2: PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

        A. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pembukaan UUd NRI Tahun 1945 mengandung nilai dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan

perjuangan bangsa dan negara.

Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan

perjuangan bangsa dan negara.

1. Alinea Pertama

Alinea pertama pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan

itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus

dihapuskan karena tidak sesuia dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Alinea ini

menyatakan hak kodrati untuk merdeka.

2. Alinea Kedua

Alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Dan perjuangan pergerakan

kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat

sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara

Indonesia.” Alinea ini menjabarkan penilaian para pendiri bangsa.

3. Alinea Ketiga

Alinea ketiga pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang

Maha Kuasa dan dengan didorngkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan

kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Alinea ini menyatakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dinyatakan kembali

4. Alinea Keempat

Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk

membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa

Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan

umum,…..” Alinea ini menyatakan prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan

pemerintahan Indonesia yang terperinci. Sejatinya, isi pokok alinea keempat Pembukaan

UUD NRI Tahun 1945 meliputi 4 hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan,

yaitu sebagai berikut.

a. Tujuan Negara

1) Tujuan khusus

Tujuan khusus terdapat dalam kalimat “… untuk membentuk suatu pemerintahan negara

Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

dan untuk memajukan kesajehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,…” Tujuan

khusus dalam kalimat tersebut berkaitan dengan politik dalam negeri Indonesia, yaitu

sebagai berikut.

a) “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..”

Pernyataan ini berhubungan dengan negara hukum formal.

b) “… Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,…” Pernyataan

ini berhubungan dengan negara humum materiil.

2) Tujuan umum

Tujuan umum berarti dalam lingkup kehidupan bersama bangsa di dunia. Tujuan umum

terlihat dalam kalimat “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan

kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…”

a) Ketentuan pembentukan undang-undang dasar negara termakna dalam kalimat “…

maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang

Dasar Negara Indonesia,”

b) Kalimat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu “… yang terbentuk dalam suatu

susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”

c) Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tercantum “… dengan berdasar kepada

Pancasila.

Selain pokok-pokok kenegaraan, pada alinea keempat Pembukjaan UUD NRI Tahun 1945

ini, tercantum tujuan pembangunan nasional, yaitu sebagai berikut.

1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2) Memajukan kesejahteraan umum.

3) Mencerdaskan kehidupan bangsa

4) Ikut serta melaksanankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,

perdamaian abasi, dan keadilan sosisal.

B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pada tanggal 3 Juli 1948, M. Yamin mengatakan bahwa Proklamasi adalah piranti hukum untuk

menyatakan kepada sluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure

diseluruh tanah air dan bangsanya. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa penyempurnaan

selanjutnya adalah secara de facto, yaitu dengan perjuangan dan perbuatan nyata.

1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

a. Pokok Pikiran Pertama

Pokok pikiran pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara melindungisegenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesai dengan berasar atas

persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Pokok Pikiran Kedua

Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara hendak mewujudkan

keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, sejak NKRI terbentuk, telah

ada satu tujuan, yaitu negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Indonesia.

c. Pokok Pikiran Ketiga

Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan

rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Konsekuesi dari pokok

pikiran ini adalah negara yang terbentuk, yaitu Negara Republik Indonesia, harus

berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan.

d. Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasar atas

Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Makna dari

pokok pikiran keempat ini adalah negara, termasuk rakyat Indonesia, mengakui, percaya,

dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun

1945

1. Pokok pikiran persatuan

a) Dalam lingkungan keluarga, menghargai dan menghargai setiap anggota keluarga

b) Dalam lingkungan sekolah, bersama saam dengan teman sekelas membersihkan

sekolah/ruang kelas

c) Dalam lingkungan masyarakat, membaur dengan masyarakat sekitar tanpa membeda-

bedakan

d) Dalam lingkungan negara, mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas

kepentingan pribadi atau golongan

2. Pokok pikiran keadilan sosial

a) Dalam lingkungan keluarga, tidak memaksakan kehendak terhadap anggota keluarga lainnya

b) Dalam lingkungan sekolah, misalnya menaati peraturan sekolah

c) Dalam lingkungan masyarakat, menjaga pergaulan dan harmonai dengan tetangga

d) Dalam lingkungan negara, misalnya dengan membayar pajak negara tepat waktu

3. Pokok pikiran kedaulatan rakyat

a) Dalam lingkungan keluarga, mislanya menghargai pendapat anggota keluarga lain

b) Dalam lingkungan sekolah, misalnya melakukan musyawarah dan mufakat untuk

menyelesaikan masalah bersama

c) Dalam lingkungan masyarakat, misalnya ikut serta membantu penyelenggaraan pemilihan ketua RT

d) Dalam lingkungan negara, misalnya ikut serta membantu pemerintahan pusat maupun

daerah

4. Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa

a) Dalam lingkungan keluarga, rajin beribaah bersama orang tua

b) Dalam lingkungan sekolah, misalnya menghargai teman sekolah yang berbeda agama

c) Dalam lingkungan masyarakat, menghargai tetangga berbeda agama yang sedangmenjalankan ibadah

D) Dalam lingkungan negara, bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama

Rangkuman Bab 2 Hizkia 9A/13

Rankuman BAB 2

Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

  1. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI 1945

Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi, tekad, semangat, cita hukum, serta moral yang ingin ditegakkan.

  1. Alinea Pertama

Isi dari alinea pertama adalah alasan merdeka bangsa Indonesia. Pada alinea pertama terdapat pengakuan mengenai hak kodrati untuk merdeka yang terdapat pada kalimat “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Kalimat ini meneghaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan semua orang memiliki hak untuk merdeka. Berdasarkan alinea pertama bangsa Indonesia memiliki satu tugas yaitu berjuang melawan stiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa yang terjajah.

  • Alinea Kedua

Isi dari alinea kedua adalah cita – cita merdeka bangsa Indonesia. Alineaa kedua menjabarkan penilaian pendiri bangsa yaitu :

  • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
  • Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia
  • Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia tapi kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan suatu Negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

      Jika Indonesia dipandang sebagai Negara yang merdeka, berarti Indonesia adalah Negara                                        yang bebas dari kekuasaan bangsa lain dan dapat menentukan nasibnya sendiri. Indonesia yang adil berarti terwujudnya keadilan antar warga Negara serta kesetaraan hak dan kewajiban semua warga Negara Indonesia. Indonesia yang makmur berarti terpenuhinya kebutuhan warga Negara          Indonesia, baik material dan juga spiritual.

  • Alinea Ketiga

Pada alinea ketiga ini terlihat hubungan antara proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan NRI 1945. Adanya pernyataan Proklamasi menjadi sangat penting karena menjadi puncak dari tindakan hukum untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.Pada alinea ketiga ini juga dapat dilihat bahwa bangsa Indonesia merupakn bangsa yang mengakui nilai – nilai reigius.

  • Alinea keempat

Alinea keempat berisi tentang tujuan dan prinsip NKRI yang lebih rinci dibandingkan tiga alinea sebelumnya. Isi pokok alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 berisi prinsip – prinsip kenegaraan yaitu :

  • Tujuan Negara
    • Tujuan Khusus
      • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
      • Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
    • Tujuan Umum
      • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
  • Ketentuan Pembentukan UUD

Kalimat “. . . maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia,” menjadi dasr hukum bahwa Pembukaan UUD NRI 1945 merupakan sumber dari adanya UUD NRI 1945. Dengan demikian, pembukaan UUD NRI 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal – pasal UUD NRI 1945

  • Bentuk dan Norma Negara
  • Dasar Negara
  • Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Pada tanggal 3 Juli 1948, Mohammad Yamin mengatakan bahwa Proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure  di seluruh tanah air dan bangsanya. Sedangkan de facto dengan perjuangan dan perbuatan nyata sebagi dampak dari pernyataan kemerdekaan.

a. Hakikat Pokok PIkiran Pembukaan UUD NRI 1945

1. Pokok Pikiran Pertama

Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pokok Pikiran Kedua

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.    

3. Pokok Pikiran Ketiga

Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan

4. Pokok Pikiran Keempat

Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang  Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa  terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.

  • Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pemukaan UUD NRI 1945

Sikap Positif terhadap Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disamping memuat aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan pemerintah, berisikan pula dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa. Dasar falsafah bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya dalam kalbu dan sejarah bangsa Indonesia dan telah ditempa dan diuji melalui perjuangan yang panjang dan pengorbanan.

Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan.

Ringkasan Bab 2 Kristoforus Owen Sunjaya 9A/22

BAB 2

 Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasikan dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara. Makna dari setiap alinea pada Pembukaan UUD NRI 1945 adalah :

1. Alinea Pertama

Alinea pertama Pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

2. Alinea Kedua

Alinea kedua Pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi : “Dan perjuangan pegerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

3. Alinea Ketiga

Alinea ketiga Pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi : “Atas berkat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

4. Alinea Keempat

Alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam satu UUD negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedauatan rakyat dengan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan  beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pada tanggal 3 Juli 1948, M. Yamin mengatakan bahwa proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa penyempurnaan selanjutnya adalah secara de facto, yaitu dengan perjuangan dan perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan  kemerdekaan.

1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI 1945

A. Pokok Pikiran Pertama : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B. Pokok Pikiran Kedua : Pembukaan UUD NRI 1945 adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, sejak NKRI terbentuk, telah ada satu tujuan, yaitu negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

C. Pokok Pikiran Ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Konsekuensi dari pokok pikiran ini adalah negara yang terbentuk, yaitu Negara Republik Indonesia, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan.

D. Pokok Pikiran Keempat : Negara yang bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Makna dari pokok pikiran keempat ini adalah negara, termasuk rakyat Indonesia, mengakui, percaya, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI 1945

Pada pokok pikiran pertama, hal yang ditekankan adalah bentuk negara persatuan. Pada pokok pikiran kedua yang ditekankan adalah cita-cita negara, yaitu keadilan sosial. Pokok pikiran ketiga, hal yang ditekankan adalah dasar politik negara berkedaulatan rakyat. Pada pokok pikiran keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI 1945

Kita telah mempelajari pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD NRI 1945. Telah menjadi kewajiban kita, baik sebagai siswa maupun bagian dari masyarakat, untuk mempertahankan dan melestarikan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut.

Design a site like this with WordPress.com
Get started