1). Kedaulatan memiliki arti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara
2). Menurut Jean bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
3). Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu negara.
4). Kedaulatan ada kedaulatan dalam dan luar
a). Kedaulatan dalam termuat dalam
Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu :
– melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– memajukan kesejahteraan umum
– mencerdaskan kehidupan bangsa
b). Kedaulatan luar
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial
– Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain
– Presiden mengangkat duta dan konsul
5). Sifat kedaulatan adalah :
a). Asli
kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b). Permanen
Kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri
c). Tunggal
Kedaulatan menjadi satu-satunya yang tertinggi yang tidak diserahkan atau dibagikan ke badan-badan lain
d). Absolut
Kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain
6). Teori kedaulatan :
a). Kedaulatan Tuhan
Masyarakat menganggap kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa.
Pelopor teori tersebut adalah Augustinus, Thomas Aquinas, F. Hegel dan
lain-lain
b). Kedaulatan Raja
Kedaulatan Tuhan lalu berkembang menjadi Kedaulatan Raja. Menurut Jean Bodin, Raja merupakan bayangan dari Tuhan

c). Kedaulatan negara
Kekuasaan bersumber dari negara. Negara memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Negara yang menciptakan hukum. Salah satu negara yang menerapkannya adalah Jerman pada jaman Hitler.

d). Kedaulatan Hukum
Kekuasaan hukum merupakan yang tertinggi dan pemerintah diatur oleh hukum. Pemerintah
hanya melindungi HAM tanpa mencampuri urusan sosial-ekonomi masyarakat adalah
salah satu pemikiran Immanuel Kant.
e). Kedaulatan rakyat
rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat(social contract) dan rakyat dapat memilih penguasa melalui perwakilan. Pemikirnya adalah J.J. Rousseau
7). Bentuk kedaulatan NRI adalah kedaulatan rakyat dan hukum dan termuat dalam Pasal 1 ayat 1,2, dan 3. Prinsip negara hukum dan demokrasi saling beriringan sehingga mucul istilah “ Negara hukum yang demokratis”.
8).Prinsip negara hukum NRI :
– Asas legalitas
– Perlindungan hak asasi manusia
– Keterikatan pemerintah pada hukum
– Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
– Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan aturan hukum
9).Prinsip-prinsip demokrasi :
– Perwakilan politik
– Pertanggung jawaban politik
– Pembagian kewenangan
– Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi
– Kejujuran dan terbuka untuk umum
– Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
10).Prinsip-prinsip demokrasi berdasarkan hukum:
– Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
– Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas
– Adanya peraturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama
– Adanya penyelesaian sengketa berdasarkan aturan yang ditaati bersama
11). Prinsip-prinsip kedaulatan NRI berdasarkan UUD 1945 :
– Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik (UUD 1945 pasal 1 ayat 1)
– Kedaulatan berada di tangan rakyat (UUD pasal 1 ayat 2)
– Negara Indonesia adalah Negara Hukum ( UUD Pasal 1 ayat 3)
– Presiden tidak dapat menghapus atau membubarkan DPR karena akan terjadi ketidakseimbangan pemerintahan(UUD 1945 pasal 7C)
12). Perkembangan demokrasi di Indonesia
:
a). Demokrasi terpimpin (1959-1966)
UUD NRI diberlakukan kembali tetapi menimbulkan penumpukan kekuasaan di tangan
presiden yang dipimpin oleh presiden Soekarno. Lalu terjadi peristiwa G30S/PKI.
Rakyat menjadi resah dan melakukan demo terhadap Soekarno,mereka mengajukan TRITURA.
Akhirnya, Soekarno menyerahkan jabatannya kepada Mayjen Soeharto dengan
mengeluarkan SUPERSEMAR pada 11 Maret 1966.
b). Orde baru (1966-1998)
Masa ini dipimpin oleh Soeharto. Presiden Soeharto menjabat sebagai presiden
selama kurang lebih 30 tahun dan kekuasaan presiden menjadi kuat dan hamper semua
proses politik diatur. Lalu rakyat menuntut turunnya Soeharto. 21 mei 1998,
Presiden Soehatro turun dari jabatannya dan digantikan oleh wakilnya
B.J.Habibie.
c). Masa reformasi (1988-sekarang)
Terjadi beberapa perubahan :
a). Tuntasnya amandemen UUD NRI 1945 yang secara mendasar
b).Terciptanya format politik baru
c).Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung
13). Perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia:
a). Sistem Parlementer
Berlaku saat dikeluarkannya maklumat presiden pada tanggal 14 November 1945. Sistem
parlementer memiliki beberapa ciri yaitu:
-Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri
-Kepala Negara adalah presiden,raja atau kaisar
-Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala pemerintahan dan kepala Negara
b). Sistem parlementer semu
Berlaku ketika Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS).Alasan disebut sebagai
sistem parlementer semu :
– Pengangkatan perdana mentri oleh presiden
– Perdana mentri dan presiden masih merupakan pemerintah
– Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden bukan oleh parlemen
c). Sistem Presidensial
Dilaksanakan pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah dikeluarkannya dekret presiden
14). Lembaga-lembaga negara :
a). Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga tertinggi saat era Reformasi dan setelah masa itu, MPR
sejajar dengan yang lain. MPR diatur oleh UUD NRI 1945 pasal 2 dan 3
b). Presiden
Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 Pasal 4
ayat 1.
c). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Jika DPR menganggap presiden melanggar
peraturan, DPR dapat diundang untuk persidangan istimewa untuk meminta
pertanggung jawaban presiden.
d). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri serta berwenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR.
e). Mahkamah Agung (MA) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agamaa, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan MK
f). Mahkamah Konstitusi
MK adalah pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dalam UUD NRI 1945. Adapun MK
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final, menguji undang-undang, memutus pembubaran politik dan lain-lain
g). Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Setiap provinsi ditetapkan 4 orang.
h). Komisi Yudisial (KY)
KY adalah lembaga yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Pasal 24B)







