rangkuman ppkn maria 9a

Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia

A.    Makna Alinea Pembukaan UUD NRI tahun 1945

Pembukaan UUD NRI TAHUN 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi, tekad, dan semangat, serta cita hukum moral yang ingin ditegakkan

1.     Alinea Pertama ( Alasan Merdeka)

·        Alinea pertama pembukaan UUD NRI TAHUN 1945 berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh “sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karna tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

·        Hak kodrati merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia

2.     Alinea kedua (Cita cita merdeka)

·        “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.”

Jika alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan hak kodrati untuk merdeka, alinea kedua menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu:

·        Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan

·        Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia, dan 

·        Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu,berdaulat,adil, dan makmur

3.     Alinea ketiga ( Tuhan Yang Maha Esa)

“atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”

·        Adanya pernyataan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa……” menunjukan bahwa bangsa Indonesia mengakui hal hal yang religious.

4.     Alinea Keempat ( Tujuan dan Prinsip Negara)

·        Alinea pertama, kedua , ketiga pembukaan UUD NRI tahun 1945 menjelaskan alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan. Sedangkan alinea keempat merupakan prinsip- prinsip serta pokok pokok

           Sejatinya isi pokok alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi empat hal yang merupakan prinsip prinsip pokok kenegaraan, yaitu sebagai berikut:

Tujuan Negara

a)     Tujuan negara

b)     Ketentuan pembentukan undang undang dasar

c)     Bentuk dan norma negara

d)     Dasar negara

Tujuan pembangunan nasional, sebagai berikut:

a)     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

b)     Memajukan kesejahteraan umum

c)     Mencerdaskan kehidupan bangsa

d)     Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pada tanggal 3 juli 1948, M. Yamin mengatakan bahwa proklamasi adalah piranti hokum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure.

1.    Hakikat pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pokok pikiran pertama tentang persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Pokok pikiran kedua tentang keadilan social 

Pokok pikiran ketiga tentang kedaulatan rakyat dan permusyawaratan.

Pokok pikiran keempat berdasar atas ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab

c. Sikap positif terhadap pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945

pokok pikiran persatuan 

·       Dalam lingkungan keluarga misalnya menghargai sesame anggota keluarga, hidup rukun, menjaga sopan santun

·       Dalam lingkungan sekolah bersama sama membersihkan kelas

·       Lingkungan masyarakat membaur dengan masyarakat sekitar

·       Lingkungan negara menghormati 1 dengan yang lain

Rangkuman PPKN Bab 2 kelas 9 Laura Victoria 9a/23

A. MAKNA ALINEA PADA PEMBUKAAN UUD NRI 1945

1. Alinea pertama : menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan/ alasan kemerdekaan Indonesia

2. Alinea kedua : berisi cita-cita merdeka. Jika Indonesia dipandang sebagai sebuah negara yang merdeka, berarti Indonesia adalah negara yang bebas dari kekuasaan bangsa lain dan dapat menentukan nasibnya sendiri

3. Alinea ketiga : Indonesia mengakui adanya Tuhan dalam upaya untuk merdeka dan untuk menunjukan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan menghormati hak yang diberikan Tuhan pada makhluk ciptaan-Nya

4. Alinea keempat : berisi tujuan dan prinsip negara

  • Tujuan Negara
  1. Tujuan khusus : melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
  2. Tujuan Umum : ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kepada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  • Ketentuan Pembukaan UUD
  • Bentuk dan Norma negara
  • Dasar Negara

B. POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945

  1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI 1945
  • Pokok pikiran pertama : “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pokok pikiran pertama ini ada kaitannya dengan sila ke-3 Pancasila
  • Pokok pikiran kedua : negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran kedua ini merupakan penjabaran dari sila kelima Pancasila
  • Pokok pikiran Ketiga : negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga ini merupakan penjabaran dari sila keempat Pancasila
  • Pokok pikiran Keempat : negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran keempat ini merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua Pancasila

2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukan UUD NRI 1945

Pokok pikiran  yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan UUD NRI tahun 1945, dengan kata lain, keempat pokok pikiran tersebut merupakan penjabaran dari Pancasila 

C. SIKAP POSITIF TERHADAP POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI 1945

     1.   Pokok pikiran persatuan

  • Keluarga : menghargai sesama anggota, rukun dengan saudara dan orang tua, sopan santun pada orang tua
  • Sekolah : bersama teman membersihkan kelas, tidak membeda-bedakan aktif dalam organisasi sekolah
  • Masyarakat : ikut serta kerja bakti, menghadiri undangan tetangga
  • Negara : mendahulukan kepentingan bangsa, menghormati perbedaan

2. Pokok pikiran keadilan sosial

  • Keluarga : bersikap adil terhadap anggota keluarga, membagi tugas rumah secara adil
  • Sekolah : menaati peraturan sekolah, masuk tepat waktu
  • Masyarakat : menjaga pergaulan, menjalankan hak dan kewajiban dengan para tetangga, gotong royong
  • Negara : membayar pajak, menjaga peralatan umum, menjaga ketertiban

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

  • Keluarga : menghargai pendapat anggota keluarga lain, berdiskusi dan musyawarah
  • Sekolah : berdiskusi kelompok, tidak memaksakan kehendak
  • Masyarakat : ikut serta penyelenggaraan ketua RT
  • Negara : membantu penyelenggaraan pemilu, ikut serta membantu pemerintahan pusat dan daerah

4. Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Keluarga : rajin beribadah, menjalakan perintah yang baik orang tua
  • Sekolah : menghargai perbedaan agama
  • Masyarakat : menghargai tetangga yang berbeda agama
  • Negara : bertoleransi terhadap orang lain yang beda agama

RANGKUMAN PPKN Jesselyn Manuela 9A/18

BAB 2 PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

  1. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI tahun 1945
  1. Alinea Pertama

Alinea pertama menjelaskan tentang arti penting suatu kemerdekaan dan alasan untuk merdeka. Pada alinea pertama terdapat pernyataan yang mengakui adanya hak kodrati manusia.

Hak kodrati adalah hak yang diberikan oleh Tuhan dan melekat pada manusia, dibuktikan dengan penegasan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan pada hak perorangan atau individu.

2. Alinea Kedua

Alinea kedua membahas tentang cita-cita Bangsa Indonesia yang merdeka.

Di alinea kedua dijabarkan beberapa penilaian para pendiri bangsa yaitu:

  • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
  • Momentum yang dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia.
  • Kemerdekaan bukan sebagai tujuan akhir Bangsa Indonesia tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan suatu Negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Jika Indonesia dipandang sebagai sebuah Negara yang merdeka berarti Indonesia adalah Negara yang dapat menentukan nasibnya sendiri.

Jika Indonesia dipandang sebagai Negara bersatu berarti di dalam tiap warga Negara muncul kebulatan tekad untuk mewujudkan cita-cita bersama.

Dan jika Indonesia dipandang sebagai Negara yang berdaulat berarti ada kebebasan menentukan tujuan dan nasibnya sendiri, dengan demikian kemerdekaan dipandang sebagai langkah awal menuju keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

  1. Alinea Ketiga

Alinea Ketiga membahas tentang peranan Tuhan dalam kemerdekaan kita.

Adapun pertanyaan proklamasi menjadi sangat penting karena menjadi titik tertinggi dari tindakan hukum untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.

Pernyataan “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan …..” ini menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia mengakui adanya nilai-nilai religius. Hal ini juga tercemin pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dari sila pertama Pancasila terliat bahwa Bangsa Indonesia mengakui manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan, sehingga kemerdekaan Indonesia tidak hanya dicapai dengan usaha tetapi juga dicapai dengan berkat Allah Yang Maha Kuasa.

  1. Alinea Keempat

“Kemudian daripada itu untuk membntuk suatu pemerintahan Negara Indonesia……bagi seluruh rakyat Indonesia.’’

Adapun pengertian pemerintahan pada kalimat “….pemerintahan Negara Indonesia…” ini menunjukan penyelenggaraan keseluruhan aspek kegiatan Negara

Alinea Keempat berbicara tentang tujuan dan prinsip serta pokok-pokok Negara.

  • Tujuan Negara:
  1. Tujuan Khusus:

      Terdapat pada kalimat “ Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa…”

Kalimat tersebut berkaitan dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu sebagai berikut:

  1. “Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”

Dampak dari pernyataan tersebut adalah Negara harus menjamin tidak ada kekuasaan sewenang-wenang. Hal ini berarti warga Negara hanya boleh dihukum jika melanggar hukum dan mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.

  • “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa”

Pernyataan ini berhubungan dengan Negara hukum materil.

Hal ini berarti Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dan harus secara aktif melaksanakan upaya untuk membangun kesejahteraan masyarakat.

  • Tujuan Umum

Terlihat dalam kalimat “ dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”

Tujuan umum ini diwujudkan dalam politik luar negeri Indonesia dalam pergaulan internasional Indonesia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.

  • Ketentuan pembentukan Undang – Undang Dasar

Hal ini termakna dalam kalimat “ Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang undang dasar Negara Indonesia.”

Kalimat ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, dan mengharuskan adanya suatu undang-undang dasar.

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal didalamnya.

  • Bentuk dan norma Negara

Hal ini terkait dengan kalimat :”…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia…”

Kalimat ini menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan rakyat.

Adapun bagian dari kalimat “ …Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan suatu Negara Republik dari, oleh dan untuk rakyat Indonesia. Dengan demikian kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.

  • Dasar Negara

Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Hal ini tercermin dalam kata-kata :”…dengan berdasarkan kepada …”

Pada alinea keempat dari pembukaan UUD 1945 tercantum tujuan pembangunan nasional yaitu:

  1. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan Umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan Bangsa
  1. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  1. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  1. Hakikat Pokok pikiran sebagai pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pokok Pikiran Pertama

Pokok Pikiran Pertama adalah Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan berdasar atas persatuan dan mewujudkan keadilan sosial.

Dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ini termuat suatu pengertian Negara persatuan yaitu Negara yang melindungi dan meliputi segenap Bangsa.

Hal ini dapat dilihat dan dirasakan bahwa tiap warga Negara Indonesia menghendaki persatuan dan kewajiban untuk mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi. Jika diperhatikan, pokok pikiran pertama merupakan penjabaran sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia.

  • Pokok Pikiran Kedua

Adalah Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan demikian sejak NKRI terbentuk telah ada suatu tujuan yaitu Negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Pokok Pikiran Ketiga

Adalah Negara yang berkedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan /perwakilan.

Konsekuensinya adalah Negara Republik Indonesia yang terbentuk harus berdasarkan atas kedaulatan Rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan /perwakilan.

Rakyat merupakan pemilik kedaulatan dan berbagai persoalan diselesaikan dengan permusyawaratan atau perwakilan.

Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjabaran dari sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

  • Pokok Pikiran Keempat

Yaitu Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini berarti Negara termasuk rakyat Indonesia mengakui dan percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa.

Pokok Pikiran Keempat merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua Pancasila.

  • Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara baik yang tertulis maupun tidak.

Adapun pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pembahasan bentuk Negara persatuan.
  • Pembahasan tentang cita-cita Negara
  • Pembahasan tentang dasar politik Negara berkedaulatan rakyat
  • Pembahasan tentang Negara berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa
  • Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  • Pokok pikiran persatuan
  • Dalam lingkungan keluarga

Contohnya menghargai sesama anggota keluarga ( saudara dan orang tua ).

  • Dalam lingkungan sekolah

Contoh berteman dengan semua orang dan bersama-sama membersihkan sekolah.

  • Dalam lingkungan masyarakat

Contohnya:

  1. Berpartisipasi pada saat tetangga mengadakan hajatan
  2.  Bergotong royong membersihkan lingkungan
  3.  Melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan
  • Dalam lingkungan Negara

Contohnya:

  1. Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Membayar pajak tepat waktu.
  3. Menghormati orang lain dan tidak membeda-bedakan (suku, ras dan agama)

��~՞

Rangkuman bab 2 PPkn Jehosua 9A/17

MERINGKAS BAB 2
PPKN JEHOSUA 9A/17

PEMBUKAAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

  • Alinea pertama:”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas duna harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.” (ALASAN MERDEKA)
  • Alinea kedua:”Dan perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil,dan makmur.” (CITA-CITA MEDEKA)
  • Alinea ketiga:”Atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”  (PERANAN TUHAN YANG MAHA ESA)
  • Alinea keempat:”kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan  kemedekaan,perdamaian,abadi dan keadilan social maka disusunlah kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam suatu Udang-Undang Dasar Negara Indonesia,yang membentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradap,persatuan Indonesia,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.” (TUJUAN DAN PRINSIP NEGARA)
  • Pada tanggal 3 Juli 1948,M.Yamin mengatakan bahwa Proklamasi adalah pritanti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure dan de facto.
  • Pokok pokok pikiran Pembukaan UUD 1945:
  • Pokok pikiran pertama pembukaan UUD 1945 terdapat kaitan dengan konsep negara persatuan.negara dan tiap warga Indonesia wajib menghendaki persatuan dan wajib pula untuk mengutamakan kepentingan negara  diatas kepentingan pribadi atau kelompok P anca.(sila ketiga sila),contohnya terdapat pada Pembukaan NRI Tahun 1945 yaitu Pasal 1 Ayat (1),Pasal 18 Ayat (1),Pasal 27 Ayat (3),dll.
  •  Pokok pikiran yang kedua berkaitan dengan keadilan social,yaitu negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyatnya.(sila kelima Pancasila)
  • Pokok pikiran yang ketiga UUD NRI Tahun 1945 berkaitan dengan kedaulatan rakyat,yaitu negara yang berkedaulatan rakyat,berdasar atas kerakyatan dan permusyawarahan perwakilan.(sila keempat Pancasila)
  • Pokok pikiran yang keempat berkaitan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa,yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.(sila pertama Pancasila)
  • Kesimpulan dari pokok-pokok pikiran tersebut adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan penjelasan dari alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 atau keempat pokok pikiran tersebut merupakan jabaran dari Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
  • Pokok-pokok pikiran tersebut dapat kita lakukan di lingkungan rumah,sekolah dan masyarakat serta negara.

Rangkuman Bab2 Renata Auriel A ( 9A/29)

RINGKASAN PPKN BAB 2

  1.  Makna Alinea Pembuka UUD NRI Tahun 1945

Pembuka UUD NRI 1945 mengandung nilai – nilai yang menjunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, Pembuka UUD 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi, tekad, semangat , serta cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan.

  1. Alinea Pertama
  2. Pembuka UUD 1945 menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan.
  3.  Pada Alinea Pertama, terdapat pengakuan mengenai hak kodrati untuk merdeka. Hak kordati adalah hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada manusia.
  4. Pada Alinea pertama  juga menegaskan  bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa , buka perorangan atau individu.
  5.  Pada Alinea pertama , bangsa Indonesia memiliki tugas mulia , yaitu selalu berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa terjajah.
  • Alinea Kedua
  • Alinea kedua menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu:
  • Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
  • Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan Kemerdekaan Indonesia
  • Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat , adil , dan makmur.
  • Adil dan makmur adalah cita – cita yang hendak dicapai Indonesia. Indonesia yang adil artinya terwujudnya keadilan antar warga negara serta kesetaraan hak dan kewajiban. Inonesia yang makmur berarti terpenuhinya kebutuhan warga negara Indonesia.
  • Dengan demikian, kemerdekaa merupakan suatu cara menuju keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
  • Alinea Ketiga
  • Pada alinea ketiga Pembuka UUD NRI Tahun 1945, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dinyatakan lagi, “…… maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Dengan demikian terlihat bahwa Proklamaasi Kemerdekaan dan Pembuka UUD NRI Tahun 1945 merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  • Adapun pernyataan “ Atas berkat Allah Yang Maha Kuasa….. “ menunjukan bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai – nilai religious.
  • Selain itu, alinea ketiga juga memuat pernyataan “ …….. didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,”. Dari pernyataan tersebut menunjukan bahwa bangsa Indonesia mengakui hak kodrati.
  • Alinea Keempat
  • Pada alinea keempat, prinsip – prinsip serta pokok – pokok kaidah pembentukan pemerintah Indonesia lebih terperinci.
  • Sejatinya, isi pokok alinea keempat Pembuka UUD NRI Tahun 1945 meliputi empat hal yang merupakan prinsip – prinsip pokok kenegaraan, yaitu :
  • Tujuan Negara
  • Tujuan Khusus

Tujuan khusus terdapat dalam kalimat, “ ……. untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan utuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …”. Tujuan khusus tersebut berkaitan dengan politik dalam negeri Indonesia , yaitu :

  1. “ … melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …”. Pernyataan ini berhubungan dengan negara hukum formal. Dampak dari pernyataan tersebut adalah negara  harus menjamin antara lain tidak ada kekuasaan sewenang – wenang.
  2. “…. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup bangsa,……”. Pernyataan ini berhubungan dengan negara hukum materiil. Hal ini berarti negara tidak boleh melepas tanggung jawabnya.
  3. Tujuan Umum

Tujuan Umum berarti dalam lingkup kehidupan bersama bangsa di dunia. Tujuan umum terlihat dalam kalimat, “…. Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”. Kalimat tersebut menjadi dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

  • Ketentuan Pembentukan Undang – Undang Dasar

Ketentuan pembentukan Undang – Undang dasar terdapat pada kalimat, “ …. Makan disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia,”. Kalimat ini menjadi dasar hukum bahwa Pembuka UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber dari UUD NRI Tahun 1945. Sehingga Pembuka UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pasal – pasal UUD NRI Tahun 1945.

  • Bentuk dan Norma Negara

Kalimat dalam Pembuka UUD NRI Tahun 1945 , yaitu “ …. Yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….”. Kalimat ini menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republic yang berkedaulatan rakyat. Oleh karena itu, terlihat suatu norma negara, yaitu kekuasaan berada di tangan rakyat.

  • Dasar Negara

Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tercantum , “ …… dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa , kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia , dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” . Kalimat tersebut menunjukan kelima sila Pancasila yang merupakan dasar Negara Republik Indonesia.

  • Pada Alinea keempat juga tercantum tujuan pembangunan nasional yaitu:
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesehateraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan  bangsa
  • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  • Pokok Pikiran Pembukaan UUD Tahun 1945

Pada tanggal 3 Juli M. Yamin mengatakan bahwa Proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakya Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya. Selain itu dia juga mengatakan bahwa penyempurnaan selanjutnya adalah secara de facto, yaitu dengan perbuatan nyata dari pernyataan kemerdekaan. Proklamasi termuat dalam alinea ketiga Pembuka UUD NRI Tahun 1945.

  • Hakikat Pokok Pikiran Pembuatan UUD NRI Tahun 1945

Pokok – pokok pikiran Pembuka UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

  • Pokok pikiran pertama
  • Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atau persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Dalam pembukaan ini, termuat suatu aliran pengertian negara persatuan , yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa. Pokok pikiran pertama.
  • Pembuka UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila. Contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila ketiga Pancasila yang merupakan sumber dari pokok pikiran pertama Pembuka UUD NRI Tahun 1945 , yaitu:
  • Pasal 1 ayat (1)
  • Pasal 18 ayat (1)
  • Pasal 27 ayat (3)
  • Pasal 30 ayat (1)
  • Pasal 30 ayat (1)
  • Pasal 35
  • Pasal 36A
  • Pasal36B
  • Pokok pikiran kedua

  • Pokok pikiran kedua Pembukaan UDD NRI Tahun 1945 adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Pokok pikiran kedua Pembuka UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila kelima Pancasila. Contoh pasal UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan sila kelima Pancasila yang merupakan sumber dari pokok pikiran kedua Pembuka UUD NRI Tahun 1945 , yaitu:
  • Pasal 1 ayat (3)
  • Pasal 18 ayat (2)
  • Pasal 27 ayat (1)
  • Pasal 27 ayat (2)
  • Pasal 31 ayat (1)
  • Pasal 31 ayat (2)
  • Pasal 32 ayat (1)
  • Pasal 33 ayat (3)
  • Pasal 34 ayat (1)
  • Pasal 34 ayat (2)
  • Pasal 34 ayat (3)
  • Pokok pikiran ketiga
  • Pokok pikiran ketiga Pembuka UUD NRI Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan.
  • Pokok pikiran ketiga Pembuka UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran sila keempat Pancasila .Contoh pasal yang merupakan penjelmaan sila keempat Pancasila yang merupakan sumber dari pokok pikiran ketiga UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
  • Pasal 1 ayat (2)
  • Pasal 2 ayat (1)
  • Pasal 6 A ayat (1)
  • Pasal 18 ayat (3)
  • Pasal 19 ayat (1)
  • Pasal 22 E ayat (1)
  • Pasal 22 E ayat (2)
  • Pokok pikiran keempat
  • Pokok pikiran keempat Pembuka UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Makna menurut pokok pikiran keempat ini adalah negara, termasuk rakyat Indonesia,mengakui, percaya, dan bertanggung jawab , dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Pokok pikiran keempat Pembuka UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua Pancasila. Contoh pasal yang merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua Pancasila yang merupakan sumber dari pokok pikiran keempat Pembuka UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
  • Pasal 28A s.d 28J
  • Pasal 29 ayat (1)
  • Pasal 29 ayat (2)
  • Arti Penting Pokok pikiran Pembuka UUD NRI Tahun 1945
  • Pokok – pokok pikiran ini mewujudkan cita – cita hukum, baik hukum hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis
  • Keempat pokok pikiran tersebut merupakan penjabaran dari Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
  • Keempat pokok pikiran tersebut memiliki makna yang berkaitan. Pada pokok pikiran pertama ,negara ingin mewujudkan tujuan negara. Agar tujuan tersebut tercapai, dalam pelaksanaanya , negara harus didasarkan pada suatu dasar politik negara,yaitu negara persatuan republic yang berkedaulatan rakyat ( pokok pikiran kedua,ketiga,dan keempat)
  • Sikap Poditif terhadap Pokok Pikiran Pembuka UUD NRI Tahun 1945

Telah menjadi kewajiban kita, baik sebagai siswa maupun bagian dari masyarakat  untuk mempertahankan dan melestarikan pokok –pokok pikiran dalam Pembuka UUD NRI Tahun 1945. Beberapa contoh sikap positif terhdap pokok pikiran Pembuka UUD NRI Tahun, lingkungan keluarga, sekolah , masyarakat , dan negara.

  • Pokok pikiran  persatuan:
  • Dalam lingkungan keluarga:
  •  Menghargai sesame anggota keluarga
  • Menjaga sesame anggota keluarga
  • Rukun dengan saudara dan orang tua
  • Sopan santun terhadap saudara dan orang tua
  • Dalam lingkungan sekolah :
  • Bersama – sama teman sekelas membersihkan sekolah
  • Berteman dengan semua orang tanpa membeda – bedakan latar belakang
  • Aktif organisasi sekolah
  • Berperan aktif dalam kelompok belajar
  • Dalam lingkungan masyarakat :
  • Membaur dengan masyarakat sekitar tanpa membeda – bedakan
  • Ikut serta dalam kegiatan bersama tetangga (kerja bakti)
  • Menghadiri undangan tetangga
  • Dalam lingkungan negara :
  • Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan 
  • Menghormati orang lain yang berbeda suku, agama ,dan ras.
  • Pokok pikiran  keadilan sosial:
  • Dalam lingkungan :
  • Tidak memaksakan kehendendak terhadap anggota keluarga lain
  • Memberikan sesuatu kepada anggota keluarga sesuai kebutuhannya masing – masing
  • Bersikap adil terhadap anggota keluarga lainnya
  • Membagi serta melaksanakan tugas rumah secara adil
  • Dalam lingkungan sekolah
  • Menaati peraturan sekolah
  • Masuk sekolah tepat  waktu
  • Melakukan kewajiban di sekolah
  • Dalam lingkungan masyarakat :
  • Menjaga pergaulan dan harmoni dengan tetangga
  • Menjalankan hak dan kewajiban dengan para tetangga
  • Membantu tetangga yang mengalami kesusahan
  • Dalam lingkungan negara :
  • Membayar kewajiban terhadap negara tepat waktu ( seperti membayar pajak dan listrik )
  • Menjaga peralatan umum (seperti halte bus)
  • Menjaga ketertiban ( seperti membiasakan antre di tempat umum )
  • Pokok pikiran kedaulatan rakyat :
  • Dalam lingkungan keluarga :
  • Mengahargai pendapat anggota keluarga lain
  • Berdiskusi dan bermusyawarah untuk menentukan tindakan yang tepat dalam berbagai hal
  • Dalam lingkungan sekolah :
  • Melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama
  • Menghargai pendapat teman dalam diskusi kelompok
  • Tidak memaksa kehendak sendiri
  • Dalam lingkungan masyarakat Ikut serta membantu membantu penyelenggara pemilihan ketua RT, ketua RW , dan lurah
  • Dalan lingkungan negara :
  • Ikut serta membantu pemerintah pusat maupun daerah
  • Membantu penyelenggara pemilihan umum
  • Mendorong masyarakat anggota masyarakat yang telah cukup umur menjalankan haknya memilih
  • Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa :

  • Dalam lingkungan keluarga :
  • Rajin beribadah bersama saudara dan orang tua
  • Menjalankan perintah orang tua
  • Menuruti kemauan positif orang tua
  • Menjalin silahturahmi antarsaudara
  • Dalam lingkungan sekolah :
  • Menghargai teman sekolah yang berbeda agama
  • Dalam lingkungan masyarakat :
  • Mengahargai tetangga yang berbeda agama  ketika menjalankan ibadahnya
  • Dalam lingkungan negara:
  • Bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama

Rangkuman Bab 2 Janet 9A/16

PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

  1. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

  1. Alinea Pertama

Alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Pada alinea pertama, terdapat pengakuan mengenai hak kodrati untuk merdeka yang terlihat pada kalimat, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”.

  • Alinea Kedua

Alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”

Alinea kedua, menjabarkan para pendiri bangsa, yaitu:

  1. Perjuangan pergerakkan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
  2. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia, dan
  3. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
  • Alinea Ketiga

Alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi:

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Pada alinea ketiga pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dinyatakan lagi.

Dengan demikian, terlihat hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

  • Alinea Keempat

Sejatinya, isi pokok alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu sebagai berikut;

  1. Tujuan Negara
  2. Tujuan Khusus

     Tujuan khusus berkaitan dengan politik dalam negeri Indonesia, yaitu;

  1. Pernyataan ini berkaitan dengan negara hukum formal
  2. Pernyataan ini berkaitan dengan negara hukum materiil
  3. Tujuan umum

                                 Dalam pergaulan internasional, Indonesia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia

                             Yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial.

  • Ketentuan Pembentukan Undang-undang Dasar

                    Ketentuan pembentukan undang-undang dasar negara termakna dalam kalimat “. . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia”. Kalimat tersebut bahwa Indonesia mrpkn negara hukum dan mempunyai undang-undang dasar.

  • Bentuk dan Norma Negara

                    Dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan suatu negara republik dari, oleh, dan untuk rakyat.

  • Dasar Negara

                   Pada Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945  ini, tercantum tujuan pembangunan nasional, yaitu sebagai berikut;

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  • Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  1. Pokok Pikiran Pertama

  Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  Dalam pembukaan ini, termuat suatu aliran pengertian negara persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa.

  • Pokok Pikiran Kedua

     Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Pokok Pikiran Ketiga

                      Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan /perwakilan.

  • Pokok Pikiran Keempat

                     Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

  • Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

                     Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia.

  • Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  1. Pokok pikiran satu
  2. Dalam lingkungan keluarga
  3. Dalam lingkungan sekolah
  4. Dalam lingkungan masyarakat
  5. Dalam lingkungan negara
  • Pokok pikiran keadilan sosial
  • Dalam lingkungan keluarga
  • Dalam lingkungan sekolah
  • Dalam lingkungan masyarakat
  • Dalam lingkungan negara
  • `Pokok pikiran kedaulatan rakyat
  • Dalam lingkungan keluarga
  • Dalam lingkungan sekolah
  • Dalam lingkungan masyarakat
  • Dalam lingkungan negara
  • Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Dalam lingkungan keluarga
  • Dalam lingkungan sekolah
  • Dalam lingkungan masyarakatt
  • Dalam lingkungan negara.

juan philip 9A/19 Bab 2 pembukaan UUD 1945

Maksud dari tiap alinea

Alinea pertama:

-Pengakuan hak sebuah negara menentukan nasibnya sendiri

-bangsa Indonesia menentang adanya penjajahan terhadap bangsa sendiri dan bangsa lain

Alinea kedua

-indonesia berhak menentukan cita-citanya karena sudah menyatakan sebagai negara merdeka

-indonesia ingin menjadi bangsa yang merdeka,berdaulat,adil,dan makmur.

Alinea ketiga

bangsa Indonesia mengakui adanya pertolongan Tuhan dalam upayanya untuk merdeka

-menunjukkan bengsa Indonesia adalah bangsa yang religious dan menghormati hak yang diberikan Tuhan pada makhluk ciptaanNya

Alinea keempat

-melindungi segenap bangsa indonesia dan segenap tumpah darah indonesia

-ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kepada kemerdekaan,perdamaian abadai,dan keadilan sosial.

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 menurut Moh.Yamin (intinya):

-persatuan

-keadilan sosia

-berkedaulatan rakyat

-ketuhanan yang maha esa

Sikap positif dari pokok pikiran UUD 1945 di lingkungan

Keluarga:

Menghargai sesama anggota keluarga

Sekolah:

Sopan tehadap guru

Masyarakat:

Mau berbaur dengan tetangga

Negara:

Bayar pajak

Rangkuman bab 2 Ppkn Ralfhael Jesse Lesmana

RINGKASAN BAB 2

PEMBUKAAN UUD NRI 1945

  1. ALINEA PERTAMA = “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tak sesuia dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
  2. ALINEA KEDUA = “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat Sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,yang merdeka,Bersatu,berdaulat,adil,dan Makmur”

Alinea kedua menjabarkan penilaian pendiri bangsa yaitu :

  • Perjuangan Gerakan kemerdekaan sudah selesai
  • Memanfaatkan momentum yang dicapai
  • Menganggap kemerdekaan bukan tujuan akhir bangsa
  • ALINEA KETIGA = “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”

TUJUAN NEGARA

  1. TUJUAN KHUSUS :
  2. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  3. Memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. TUJUAN UMUM :
  5. Diambil dr kalimat “Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social.

KETENTUAN PEMBENTUKAN UUD

Termakna dalam kalimat

“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD NRI”

BENTUK DAN NORMA NEGARA

Termakna dalam kalimat

“Yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”

Dan

“Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”

TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL :

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

INDONESIA TELAH MEMEGANG KEDAULATANB SECARA DE JURE DAN DE FACTO

POKOK PIKIRAN PERTAMA – KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Sumber :

  1. Pasal 1 ayat 1
  2. Pasal 18 ayat 1
  3. Pasal 27 ayat 1
  4. Pasal 30 ayat 1
  5. Pasal 30 ayat 3
  6. Pasal 35
  7. Pasal 36 A
  8. Pasal 36 B

POKOK PIKIRAN KEDUA

Sumber :

  1. Pasal 1 ayat 3
  2. Pasal 18 ayat 2
  3. Pasal 27 ayat 1
  4. Pasal 27 ayat 2
  5. Pasal 31 ayat 1
  6. Pasal 31 ayat 2
  7. Pasal 32 ayat 1
  8. Pasal 33 ayat 3
  9. Pasal 34 ayat 1
  10. Pasal 34 ayat 2
  11. Pasal 34 ayat 3

POKOK PIKIRAN KETIGA – BERKEDAULATAN RAKYAT,BERDASAR ATAS KERAKYATAN DAN PERMUSHAWARATAN PERWAKILAN

Sumber :

  • Pasal 1 ayat 2
  • Pasal 2 ayat 1
  • Pasal 6A ayat 1
  • Pasal 18 ayat 3
  • Pasal 19 ayat 1
  • Pasal 22 E ayat 1
  • Pasal 22 E ayat 2

POKOK PIKIRAN KEEMPAT – KETUHANAN YANGMAHA ESA

Sumber :

  • Pasal 28A sampai 28J
  • Pasal 29 ayat 1
  • Pasal 29 ayat 2

Pokok pikiran pertama bermakna = melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

SIKAP POSITIF PIKIRAN POKOK

  1. PERSATUAN :
  2. Keluarga = rukun dengan anggota keluarga lain
  3. Sekolah = berteman tanpa membedakan
  4. Masyarakat = membaur dengan masyarakat sekitar
  5. Negara = mendahulukan kepentingan Bersama
  6. KEADILAN SOSIAL :
  7. Keluarga =  tidak memaksakan kehendak
  8. Sekolah = menaati peraturan sekolah
  9. Masyarakat = menjaga pergaulan
  10. Negara = membayar pajak
  11. KEDAULATAN NEGARA :
  12. Keluarga = menghargai pendapat anggota keluarga
  13. Sekolah =  musyawarah
  14. Masyarakat = ikut pemilihan RT
  15. Negara = membantu pemerintah pusat maupun daerah
  16. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
  17. Keluarga = rajin beribadah
  18. Sekolah = mengharagi teman sekolah
  19. Masyarakat = mengharagi tetangga
  20. Negara = bertoleransi terhadap orang lain

SIKAP POSITIF TERHADAP UUD NRI 1945

  1. POLITIK :
  2. Menggunakan hak pilih
  3. Menjadi anggotra organisasi politik
  4. Menyampaikan kritik
  5. HUKUM :
  6. Menaati UUD
  7. Menjadi saksi jika diperlukan
  8. Tidak hakim sendiri
  9. EKONOMI :
  10. Menciptakan lapangan pekerjaan
  11. Giat bekerja
  12. Mendukung program pemerintah
  13. SOSIAL BUDAYA :
  14. Menajaga kebersihan lingkungan
  15. Melestarikan budaya
  16. Menghormati semua agama

Salvius Everlan 9A/32 Rangkuman Bab 2

Bab 2

  1. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.

  1. Alinea Pertama

Alinea pertama pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuia dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Alinea ini menyatakan hak kodrati untuk merdeka.

  • Alinea Kedua

Alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia.” Alinea ini menjabarkan penilaian para pendiri bangsa.

  • Alinea Ketiga

Alinea ketiga pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorngkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Alinea ini menyatakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dinyatakan kembali.

  • Alinea Keempat

Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,…..” Alinea ini menyatakan prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan Indonesia yang terperinci. Sejatinya, isi pokok alinea keempat Pembukaan

UUD NRI Tahun 1945 meliputi 4 hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan,

yaitu sebagai berikut.

  1. Tujuan Negara
  2. Tujuan khusus

Tujuan khusus terdapat dalam kalimat “… untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesajehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,…” Tujuan khusus dalam kalimat tersebut berkaitan dengan politik dalam negeri Indonesia, yaitu sebagai berikut.

  1. “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..” Pernyataan ini berhubungan dengan negara hukum formal.
  2. “… Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,…” Pernyataan ini berhubungan dengan negara humum materiil.
  3. Tujuan umum

Tujuan umum berarti dalam lingkup kehidupan bersama bangsa di dunia. Tujuan umum terlihat dalam kalimat “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…”

  1. Ketentuan pembentukan undang-undang dasar negara termakna dalam kalimat “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,”
  2. Kalimat  dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu “… yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
  3. Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tercantum “… dengan berdasar kepada Pancasila.

Selain pokok-pokok kenegaraan, pada alinea keempat Pembukjaan UUD NRI Tahun 1945 ini, tercantum tujuan pembangunan nasional, yaitu sebagai berikut.

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut serta melaksanankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abasi, dan keadilan sosisal.
  • Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pada tanggal 3 Juli 1948, M. Yamin mengatakan bahwa Proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada sluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure diseluruh tanah air dan bangsanya. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa penyempurnaan selanjutnya adalah secara de facto, yaitu dengan perjuangan dan perbuatan nyata.

  1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Pokok Pikiran Pertama

Pokok pikiran pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adlaah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesai dengan berasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Pokok Pikiran Kedua

Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, sejak NKRI terbentuk, telah ada satu tujuan, yaitu negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Pokok Pikiran Ketiga

Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Konsekuesi dari pokok pikiran ini adalah negara yang terbentuk, yaitu Negara Republik Indonesia, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan.

  • Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Makna dari pokok pikiran keempat ini adalah negara, termasuk rakyat Indonesia, mengakui, percaya, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa       

  • Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  1. Pokok pikiran persatuan
  2. Dalam lingkungan keluarga, menghargai dan menghargai setiap anggota keluarga
  3. Dalam lingkungan sekolah, bersama saam dengan teman sekelas membersihkan sekolah/ruang kelas
  4. Dalam lingkungan masyarakat, membaur dengan masyarakat sekitar tanpa membeda-bedakan
  5. Dalam lingkungan negara, mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
  • Pokok pikiran keadilan sosial
  • Dalam lingkungan keluarga, tidak memaksakan kehendak terhadpa anggota keluarga lainnya
  • Dalam lingkunag sekolah, misalnya menaati peraturan sekolah
  • Dalam lingkungan masyarakat, menjaga pergaulan dan harmonai dengan tetangga
  • Dalam lingkungan negara, misalnya dengan membayar pajak negara tepat waktu
  • Pokok pikiran kedaulatan rakyat
  • Dalam lingkungan keluarga, mislanya menghargai pendapat anggota keluarga lain
  • Dalam lingkungan sekolah, misalnya melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama
  • Dalam lingkungan masyarakat, misalnya ikut serta membantu penyelenggaraan pemilihan ketua RT
  • Dalam lingkungan negara, misalnya ikut serta membantu pemerintahan pusat maupun daerah
  • Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Dalam lingkungan keluarga, rajin beribaah bersama orang tua
  • Dalam lingkungan sekolah, misalnya menghargai teman sekolah yang berbeda agama
  • Dalam lingkungan masyarakat, mengahrgai tetangga berbeda agama yang sedang menjalankan ibadah
  • Dalam lingkungan negara, bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama

Martin JN 9A

Bab 2

   Makna Alinea Pembukaan UUD NRI 1945

      Alinea Pertama :

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

     Alinea Kedua :

Dan perjuangan pergerkan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantrakan rarkyat Indonesia ke depan pintu gerbang kermerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

    Alinea Ketiga :

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

    Alinea Keempat :

 Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indoensai yang melindungi segenap bangsa Indonesai dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia.

      Tujuan Negara dapat dibagi menjadi dua yaitu tujuan khusus dan tujuan umum.

Tujuan khusus terdapat dalam kalimat untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indoneisia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tujuan umum berarti melingkupi kehidupan bersama bangsa di dunia. Tujuan umum terlihat dalam kalimat dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrakn kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

    Ketentuan Pembentukan UUD

      Ketentuan pembentukan UUD negara kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UDD Negara Indonesia, Kalimat tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah UUD.

    Bentuk dan Norma Negara

      Menyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan rakyat. Adpaun bagian kalimat merupakan suatu negara dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan suatu negara republik.

   Dasar Negara

      Tercantum tujuan pembangunan nasional yatu sebagai berikut :

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut serta melaksanakn ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI 1945 terdapat kaitan dengan konsep negara persatuan. Dapat dilihat dan dirasakan bahwa negara dan tiap warga Negara Indoensia mengendaki persatuan dan wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau kelompok

Pada pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI 1945, terkandung pengertian bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD NRI 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan

Pokok pikiran keeempat Pembukaan UUD NRI 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

Pokok pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI 1945 merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945. Dengna kata lain, keempat pokok pikiran tersebut merupakan penjabaran dari Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia

Sikap positif terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD NRI 1945, dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, sekolha, masyarkat, dan negara.

Design a site like this with WordPress.com
Get started