BAB
2 PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
- Makna Alinea Pembukaan UUD NRI tahun 1945
- Alinea Pertama
Alinea pertama
menjelaskan tentang arti penting suatu kemerdekaan dan alasan untuk merdeka.
Pada alinea pertama terdapat pernyataan yang mengakui adanya hak kodrati
manusia.
Hak kodrati adalah hak yang diberikan oleh Tuhan dan melekat pada manusia, dibuktikan dengan penegasan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan pada hak perorangan atau individu.
2. Alinea Kedua
Alinea kedua
membahas tentang cita-cita Bangsa Indonesia yang merdeka.
Di alinea kedua
dijabarkan beberapa penilaian para pendiri bangsa yaitu:
- Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampai pada tingkat yang menentukan.
- Momentum yang dicapai harus dimanfaatkan untuk
menyatakan kemerdekaan Indonesia.
- Kemerdekaan bukan sebagai tujuan akhir Bangsa
Indonesia tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan suatu Negara yang bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Jika Indonesia dipandang sebagai sebuah Negara
yang merdeka berarti Indonesia adalah Negara yang dapat menentukan nasibnya
sendiri.
Jika Indonesia dipandang sebagai Negara bersatu berarti di dalam tiap warga Negara muncul kebulatan tekad untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Dan jika Indonesia dipandang sebagai Negara
yang berdaulat berarti ada kebebasan menentukan tujuan dan nasibnya sendiri,
dengan demikian kemerdekaan dipandang sebagai langkah awal menuju keadilan dan
kemakmuran rakyat Indonesia.
- Alinea Ketiga
Alinea Ketiga
membahas tentang peranan Tuhan dalam kemerdekaan kita.
Adapun pertanyaan
proklamasi menjadi sangat penting karena menjadi titik tertinggi dari tindakan
hukum untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.
Pernyataan “ Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan …..” ini menunjukkan
bahwa Bangsa Indonesia mengakui adanya nilai-nilai religius. Hal ini juga
tercemin pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari sila pertama Pancasila terliat bahwa Bangsa Indonesia mengakui manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan, sehingga kemerdekaan Indonesia tidak hanya dicapai dengan usaha tetapi juga dicapai dengan berkat Allah Yang Maha Kuasa.
- Alinea Keempat
“Kemudian
daripada itu untuk membntuk suatu pemerintahan Negara Indonesia……bagi seluruh
rakyat Indonesia.’’
Adapun pengertian
pemerintahan pada kalimat “….pemerintahan Negara Indonesia…” ini menunjukan
penyelenggaraan keseluruhan aspek kegiatan Negara
Alinea Keempat
berbicara tentang tujuan dan prinsip serta pokok-pokok Negara.
- Tujuan Khusus:
Terdapat pada kalimat “ Untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa…”
Kalimat tersebut berkaitan dengan politik
dalam negeri Indonesia yaitu sebagai berikut:
- “Melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”
Dampak
dari pernyataan tersebut adalah Negara harus menjamin tidak ada kekuasaan
sewenang-wenang. Hal ini berarti warga Negara hanya boleh dihukum jika
melanggar hukum dan mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
- “Memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa”
Pernyataan
ini berhubungan dengan Negara hukum materil.
Hal
ini berarti Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dan harus secara
aktif melaksanakan upaya untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Terlihat
dalam kalimat “ dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial…”
Tujuan
umum ini diwujudkan dalam politik luar negeri Indonesia dalam pergaulan
internasional Indonesia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang
berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.
- Ketentuan
pembentukan Undang – Undang Dasar
Hal
ini termakna dalam kalimat “ Maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang undang dasar
Negara Indonesia.”
Kalimat
ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum,
dan mengharuskan adanya suatu undang-undang dasar.
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi
daripada pasal-pasal didalamnya.
Hal
ini terkait dengan kalimat :”…yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia…”
Kalimat
ini menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan
rakyat.
Adapun
bagian dari kalimat “ …Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat…” dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan suatu
Negara Republik dari, oleh dan untuk rakyat Indonesia. Dengan demikian
kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Dasar
Negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Hal ini tercermin dalam kata-kata
:”…dengan berdasarkan kepada …”
Pada
alinea keempat dari pembukaan UUD 1945 tercantum tujuan pembangunan nasional
yaitu:
- Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan Umum.
- Mencerdaskan kehidupan Bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Pokok Pikiran
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- Hakikat Pokok pikiran sebagai pembukaan UUD
NRI Tahun 1945
Pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
Pokok
Pikiran Pertama adalah Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, dengan berdasar atas persatuan dan mewujudkan keadilan
sosial.
Dalam
pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ini termuat suatu pengertian Negara persatuan
yaitu Negara yang melindungi dan meliputi segenap Bangsa.
Hal
ini dapat dilihat dan dirasakan bahwa tiap warga Negara Indonesia menghendaki
persatuan dan kewajiban untuk mengutamakan kepentingan Negara di atas
kepentingan pribadi. Jika diperhatikan, pokok pikiran pertama merupakan
penjabaran sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia.
Adalah
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan
demikian sejak NKRI terbentuk telah ada suatu tujuan yaitu Negara berusaha
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adalah
Negara yang berkedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan
/perwakilan.
Konsekuensinya
adalah Negara Republik Indonesia yang terbentuk harus berdasarkan atas kedaulatan
Rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan /perwakilan.
Rakyat
merupakan pemilik kedaulatan dan berbagai persoalan diselesaikan dengan
permusyawaratan atau perwakilan.
Pokok
Pikiran Ketiga merupakan penjabaran dari sila keempat Pancasila yaitu
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
Yaitu
Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab. Hal ini berarti Negara termasuk rakyat Indonesia mengakui dan
percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Pokok
Pikiran Keempat merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua Pancasila.
- Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita
hukum yang menguasai hukum dasar Negara baik yang tertulis maupun tidak.
Adapun pokok-pokok pikiran tersebut adalah
sebagai berikut:
- Pembahasan bentuk Negara persatuan.
- Pembahasan
tentang cita-cita Negara
- Pembahasan tentang
dasar politik Negara berkedaulatan rakyat
- Pembahasan
tentang Negara berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa
- Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945
- Pokok pikiran
persatuan
- Dalam lingkungan keluarga
Contohnya menghargai sesama anggota keluarga (
saudara dan orang tua ).
Contoh
berteman dengan semua orang dan bersama-sama membersihkan sekolah.
- Dalam lingkungan
masyarakat
Contohnya:
- Berpartisipasi
pada saat tetangga mengadakan hajatan
- Bergotong royong membersihkan lingkungan
- Melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan
Contohnya:
- Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
- Membayar pajak tepat waktu.
- Menghormati orang lain dan tidak membeda-bedakan (suku, ras dan agama)
��~՞