Rangkuman PPKN Kelas 7 Bab 2 / Shayna – 9A – 33

BAB 2 – Norma –Norma dalam bermasyarakat dan Bernegara

A. Norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara

  1. Hakikat norma

Norma memiliki arti kaidah, aturan, adat kebiasaan, atau hukum yang berlaku dan mengatur hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Norma berisi aturan yang harus dipahami dan sanksi bagi yang melanggarnya.

2. Jenis – jenis norma

a. Norma agama

Norma agama adalah aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan lingkungannya. Tujuan dari norma agama adalah mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Sumber norma agama adalah kitab suci setiap agama. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa yang akan dihukum kelak oleh Tuhan di akhirat.

b. Norma moral

Norma moral adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum. Tujuan dari norma moral adalah mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sumber norma moral adalah hati nurani manusia. Sanksi bagi pelanggar norma moral adalah perasaan menyesal.

c. Norma sosial

Norma sosial adalah norma yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial masyarakat tertentu. Tujuan dari norma sosial adalah menghormati adat istiadat, sopan santun, dan kebiasaan dalam suatu masyarakat. Sumber norma sosial adalah kebaikan dalam suatu masyarakat. Sanksi bagi pelanggar norma sosial adalah dicemooh atau dikucilkan.

d. Norma hukum

Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh Negara untuk mengatur warga Negara. Tujuan dari norma hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumber norma hukum adlah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh negara. Sanksi bagi yang melanggar norma hukum adalah denda, penjara, atau hukuman mati.

3. Hubungan antara norma agama, moral, sosial, dan hukum

Semua norma yang berlaku di masyarakat memiliki hubungan yang saling melengkapi dan tidak saling menjatuhkan. Semuanya mengarah kepada terwujudnya kehidupan yang aman dan tentram. Adat istiadat adalah sikap turun menurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga ertanam kuat dalam pola perilaku masyarakat. Peraturan adalah petunjuk, kaidah, dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur hidup manusia sebagai warga masyarakat. Norma, kebiasaan, adat isitiadat, dan peraturan yang ada di masyarakat memiliki hubungan yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib, aman, dan tentram.

B. Arti penting norma dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara

  1. Arti penting norma bagi individu dan masyarakat
  • Bagi kehidupan pribadi, norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang dan tentram
  • Bagi kehidpan masyarakat, norma menjadi pedoman dalam pergaulan sosial sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan tentram.

2. Indonesia sebagai negara hukum

Negara Indonesia merupakan negara hukum sehingga segala perbuatan warga Negara diatur oleh hukum. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatunya, baik perbuatan warga negara maupun pembentukan kembaga-lembaga negara pada hukum yang tertulis dan tidak tertulis. Negara hukum memiliki 3 unsur, yaitu :

a. Adanya supremasi hukum, artinya kekuasaan tertinggi ada pada hukum dan semua harus tunduk pada hukum

b. Adanya persamaan kedudukan dalam hukum, artinya semua warga Negara tanpa memandang status kedudukan, dan jabatan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum

c. Adanya jaminan terhadap HAM

Indonesia sebagai negara hukum ditentukan di dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu :

a. Pasal 1 ayat 3, Negara Indonesia adalah Negara hukum

b. Pasal 27 – 34 mengatur tentang hak dan kewajiban warga Negara

Dengan demikian, Indonesia benar-benar sebagai negara hukum sehingga aturan hukum yang ada di Indonesia memiliki tugas dan fungsi yang luhur, yaitu :

a. Menjamin kepastian hukum bagi semua warga Negara Indonesia

b. Menjamin ketertiban, keamanan, keadilan, kebenaran, kebahagiaan, dan kemakmuran bagi semua warga Negara Indonesia

c. Menjaga agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri atau pelanggaran HAM

Fungsi hukum dan sekaligus memenuhi amanat UUD NRI Tahun 1945 maka di Indonesia dibentuk alat-alat negara yang bertugas menegakkan hukum, yaitu polisi, jaksa, dan hakim.

C. Perilaku taat terhadap norma yang berlaku di masyarakat

Setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ada norma-norma yang harus ditaati oleh setiap orangnya. Artinya, setiap warga masyarakat, bangsa, dan Negara harus berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku agar tercipta keadaan yang aman dan tentram.

Rangkuman PPKN Kelas 7 Bab 1 / Shayna – 9A – 33

BAB 1 – Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

A. Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

  1. Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila merupakan landasan Negara Indonesia. Pancasila dipilih sebagai dasar Negara dan ideologi Negara Indonesia, karena :

  • Proses sejarah kelangsungan hidup dan perjuangan bangsa Indonesia
  • Nilai-nilai dan moral Pancasila yang sudah menjadi milik Indonesia sejak dulu
  • Nilai-nilai dan moral Pancasila mengadung nilai-nilai masa depan

2. Perjuangan bangsa Indonesia dalam menemukan nilai-nilai luhur Pancasila

  • Masa awal keberadaan bangsa Indonesia

Dari awal, bangsa Indonesia memang sudah memiliki nilai religious yang ditunjukkan dengan adanya animisme ( percaya pada roh ) dan dinamisme ( meyembah benda ). Hal  tersebut pun berkembang seiring masuknya agama-agama lain di Indonesia.

  • Masa kerajaan

Kerajaan pertama yang berdiri di Indonesia adalah Kerajaan Kutai yang berdiri pada tahun 400 SM. Pada masa ini, semangat Bhineka Tunggal Ika sangat terlihat dalam kehidupan sehari-hari.

  • Masa perjuangan melawan penjajah

Pada abad ke-16 bangsa Eropa datang ke Indonesia, pada awalnya kedatangan mereka disambut dengan baik oleh warga Indonesia, tetapi kebaikan warga sekitar malah disalahgunakan oleh penjajah. Akhirnya, demi memperjuangkan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia  terjadi perlawanan melawan para penjajah dimana-mana. Didalam perjuangan tersebut terdapat persatuan dan kesatuan untuk menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.

3. Masa perumusan Pancasila sebagai dasar Negara

a. Pembentukan BPUPKI

  • Proses pembentukan BPUPKI

Pada bulan September 1944, perdana menteri Jepang, mengatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan pada Bangsa Indonesia. Untuk menlanjuti janji itu, Jepang membentuk Dokuritsu Zunbi Chosakai ( Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ). Ketua dari organisasi tersebut adalah Dr. K. R. T Rajiman Wedyodiningrat dan dibantu oleh dua ketua muda yaitu, R. P. Suroso dan Ichibangase Yoshio ( Jepang ). Selain itu, terdapat 60 orang sebagai anggota BPUPKI. BPUPKI di lanti pada tanggal 28 Mei 1945.

  • Tugas BPUKI

Mengadakan penyelidikan dan persiapan mengenai Negara Indonesia merdeka.

b. Perumusan dasar Negara dalam sidang BPUPKI

  • Sidang BPUPKI I

Sidang pertama BPUPKI di laksanakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Di sidang pertama ini membahas tentang dasar Negara Indonesia. Berikut usulan dasar Negara dari 3 anggota BPUPKI:

  • Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )
    • Peri Ketuhanan
    • Peri Kemanusiaan
    • Peri Kebangsaan
    • Peri Kerakyatan
    • Kesejahteraan Rakyat

  • Prof. Dr. Supomo ( 31 Mei 1945 )
    • Taat kepada Tuhan
    • Kekeluargaan
    • Persatuan/nasionalisme
    • Musyawarah
    • Keadilan Rakyat

  • Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )
    • Ketuhanan yang Berkebudayaan
    • Peri kemanusiaan/Internasionalisme
    • Kebangsaan Indonesia
    • Mufakat/Demokrasi
    • Kesejahteraan Sosial

Kelima dasar tersebut diberi nama Pancasila. Pancasila dapat dikemas menjadi Trisila dan Ekasila. Oleh karena itu, pada tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Di akhir sidang BPUPKI I setuju untuk membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang.

  • Perumusan Piagam Jakarta

Pada tanggal 22 Juni 1945, Terdapat  9 anggota BPUPKI yang berkumpul dan menghasilkan Piagam Jakarta.

  • Sidang BPUPKI II

Sidang BPUPKI II di laksanakan pada tanggal 10 – 17 Juli 1945. Hasil akhir dari sidang BPUPKI II adalah rancangan UUD Negara Indonesia dengan Piagam Jakarta sebagai pembukaannya. Rumusan dasar Negara Pancasila menurut Piagam Jakarta adalah :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

  1. Pembentukan PPKI

Dengan selesainya sidang BPUPKI II itu menandakan bahwa masa tugas BPUPKI sudah selesainya dan BPUPKI pun dibubarkan. Untuk mewujudkan kemerdekaan Negara Indonesia maka dibentuklah PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) pada tanggal 7 Agustus 1945. PPKI diketuai oleh Ir Soekarno dan Drs Muhammad Hatta sebagai wakilnya. Awalnya PPKI bertugas untuk mepersiapkan kelengkapan-kelengkapan bagi Negara Indonesia merdeka, tetapi sebelum PPKI melaksanakan tugasnya Jepang mengalami kekalahan terhadap sekutu pada tanggal 14 Agustus sehingga para pemuda dan pemimpim bangsa sepakat memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019. PPKI pun segera melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam sidang PPKI

a. Sidang Pembukaan

PPKI melakukan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 yan bertempat di Gedung Kesenian Jakarta.  Di sidang ini, disepakati untuk mengubah kalimat pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar Negara Pancasila pada sila pertama “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. “ menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “ perubahan ini diusulkan oleh Drs Mohammad Hatta yang bertuuan untuk menunjukkan komitmen para pendiri Negara dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

b. Sidang Utama

Sidang utama ini dipimpin oleh Ir Soekarno dan Drs Mohammad Hatta menghasilkan 3 keputusan penting bagi Negara Indonesia, yaitu :

  • Mengesahkan UUD Negara
  • Memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir Soekarno dan Drs Mohammad Hatta
  • Presiden sementara waktu dibantu oleh KNIP sampai terbentuknya lembaga-lembaga Negara

UUD yang ditetapkan oleh PPKI memiliki Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Piagam Jakarta menjadi dasar penyusunan Pembukaan UUD Republik Indonesia Tahun 1945.

C. Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

  1. Makna Komitmen kebangsaan

Semangat kebangsaan atau nasionalisme memiliki makna yang sama dengan patriotisme. Patriotisme memiliki arti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya. Sedangkan nasionalisme memilki arti paham yang mengajarkan bahwa kesetiaan tertinggi setiap pribadi harus diserahkan kepada Negara kebangsaan. Nasionalisme dibagi menjadi 2, yaitu nasionalisme sempit dan nasionalisme luas.

a. Nasionalisme Sempit ( Chauvinisme )

Nasionalisme sempit mengandung makna yang negative yaitu, memandang perasaan sehingga merendahkan bangsa lain. Chauvinisme pernah dipraktekkan oleh Jerman pada masa Hitler.

b. Nasionalisme Luas

Nasionalisme luas mengandung makna yang positif, yaitu memuliakan dan memajukan bangsa sendiri, namun tetap menghormati bangsa lain dengan prinsp saling menghargai dan kerjasama antarabangsa demi kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan. Patriotisme Indonesia dapat diwujudkan dalam :

  • Sikap pro patria dan primus patrialis, yang memiliki arti mencintai tanah air dan mendahulukan kepentinga tanah air.
  • Solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat
  • Toleransi antaragama, antar suku, antar golongan, dan antarbangsa
  • Tanpa pamrih dan bertanggung jawab
  • Ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam

2. Komitmen kebangsaan para pendiri Negara dalam perumusan pancasila sebagai dasa Negara

a. Peran kelembagaan pendiri Negara dalam BPUPKI

BPUPKI berperan dalam membahas rancangan UUD Negara Republik Indonesia dengan Piagam Jakarta sebagai mukadimahnya.

b. Peran individu pendiri Negara dalam sidang BPUPKI

  • Dr. K. R. T. Rajiman Wedyodiningrat

Sebagai ketua BPUPKI, beliau mengajukan pertanyaan “ apakah yang akan menjadi dasar negara Indonesia nanti jika sudah merdeka ? “ pertanyaan tersebut membuat anggota BPUPKI mengajukan usul mengenai dasar Negara Indonesia merdeka.

  • Muhammad Yamin

Muhammad Yamin mengemukakan 5 asas dasar Negara Indonesia merdeka baik secara lisan maupun tulisan

  • Prof. Dr. Supomo

Prof. Dr. Supomo menyampaikan gagasan Negara kesatuan yang mengakui keanekaragaman bangsa Indonesia

  • Ir Soekarno

Ir Soekarno menyampaikan usul tentang lima dasar Indonesia merdeka.

3. Peranan para pendiri Negara dalam penetapan Pancaila sebagai dasar Negara

a. Peran kelembagaan pendiri Negara dalam PPKI

PPKI berperan menetapkan UUD NRI yang terkenal dengan UUD NRI Tahun 1945 yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasa.

b. Peran individual pendiri Negara dalam sidang PPKI

  • Ir Soekarno

Ir Soekarno sebagai ketua sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 2019. Ir Soekarno juga secara aklamasi terpilih sebagai Presiden RI pertama.

  • Drs. Mohammad Hatta

Sebagai wakil ketua PPKI, Mohammad Hatta telah membuat beberapa perubahan, secara khusus perubahan tersebut terdapat di sila pertama. Drs Mohammad Hatta juga secara aklamasi terpilih menjadi wakil presiden RI pertama.

D. Meneladani semangat dan komitmen kebangsaan para pendiri Negara dalam merumuskan dan menetapkan pancasila sebagai dasar negara

Semangat dan komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar Negara dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yaitu :

  • Mengamalkan nilai-nilai agama yang dianutnya
  • Menghindari sikap-sikap negative
  • Mengembangkan pendidikan Pancasila secara demokrasi
  • Menemoatkan Pancasila sebagai nilai-nilai kepribadian bangsa
  • Mengembangkan keteladanan pemimpin bangsa

Nilai semangat dan komitmen yang tinggi terhadap bangsa dan Negara, antara lain sebagai berikut :

a. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Menolak paham atheism
  • Menghormati perbedaan agama
  • Menjamin kebebasan beragama dan beribadah

b. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai kemanusiaan yang adil dan beradab

  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
  • Mengenmbangkan sikap tenggang rasa
  • Menjamin kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban

c. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai persatuan Indonesia

  • Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa
  • Menjunjung tinggi rasa memiliki terhadap bangsa dan Negara
  • Rela berkorban dan selalu bersemangat dalam berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara

d. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

  • Menghargai perbedaan pendapat
  • Mengakui dan mengembangkan nilai nilai demokrasi
  • Bertanggung jawab dalam melaksanakan keputusan bersama

e. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

  • Meyakini dan mengembangkan demokrasi ekonomi
  • Mengutamakan kegotongroyongan dan kekeluargaan
  • Bekerja keras dan menghargai hasil karya orang lain

Ringkasan Bab 6 Kelas 7 Rezkya Tjandra 9A/31

A. Makna Persatuan dan Kesatuan

  • Pengertian Persatuan dan Kesatuan
    Persatuan mengandung arti bersatunya sesatu yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.
  • Prinsip-Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa
    a. Bhinneka Tunggal Ika
    b. Nasionalisme Indonesia
    c. Kebebasan dalam Bertanggung Jawab
    d. Wawasan Nusantara
    e. Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi
  • Semangat Persatuan dan Kesatuan Indonesia
    a. Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia -Upaya-upaya yang dapat dilakukan :
    -Meningkatkan semangat kekeluargaan,gotong rayon, dan musywarah -Meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan -Merasakan pembangunan serta berkeadilan sosial
    -dst.

    •Meningkatkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika
    •Mengembangkan Semangat Kekeluargaan
    •Menghindari Penonjolan SARA (Suku,agama,ras, dan antar golongan)
    4.Manfaat Persatuan dan Kesatuan bagi Bangsa Indonesia
  • Memperkuat jati diri NKRI
  • Memperkuat ketahanan nasional
  • Memudahkan mencapai tujuan nasional
  • Menciptakan suasana yang tenteram,aman,dan damai
    B. Makna Sejarah Berdirinya NKRI
  • Hakikat Negara
    a. Pengertian Negara,Bangsa, dan Tanah Air
    -Negara : suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sah.

-Bangsa : orang-orang yang memiliki persamaan latar belakang sejarah,pengalaman,dan perjuangan dalam mencapai hasrat untuk bersatu dalam mencapai cita-cita bersama.
-Tanah Air : tempt dimana seseorang dilahirkan,hidup dan memperoleh kehidupan,dan akhirnya meninggal dunia. Dikenal juga sebagai tanah tumpah darah.
b. Bentuk Negara dan Pemerintahan
c. Lahirnya suatu negara
d. Fungsi dan Tujuan Berdirinya Negara
-Fungsi negara :

  • Fungsi keamanan dan ketertiban : menjaga keamanan dan ketertiban
  • Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran : mewujudkan kesejahteraan dan
    kemakmuran
  • Fungsi pertahanan : mengusahakan keutuhan wilayahnya
  • Fungsi keadilan : mewujudkan keadilan bagi seluruh wilayahnya
    -Tujuan negara :
  • Menciptakan kekuasaan negara secara demokratis
  • Mencapai perdamaian dun
  • Menjamin hak dan kebebasan
  • Mewujudkan keadilan sosial
  • Mencapai kesejahteraan bersama
  • Makna Proklamasi Kemerdekaan
    a.) Perjuangan Menuju NKRI
    b.) Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan
    -Terjadi peristiwa Rengasdengklok yaitu saat Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta diculik oleh para pemuda dan dibawa ke Rengasdengklok.
    -Tujuan peristiwa tersebut untuk mendesak Soekarno dan Hatta agar segera memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia dengan kekuatan bangsa sendiri bukan karena pemberian Jepang.
    c.) Makna Proklamasi Kemerdekaan
    -Batas akhir penjajahan di Indonesia -Tanda berdirinya NKRI
    -Sumber tertib hukum nasional
    -dst.
  • Makna NKRI
    -Makna NKRI dalam kondisi bangsa yang majemuk : Keberadaan NKRI memiliki makna yang startegis
  • Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik
  • Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi
  • NKRI adalah sebuah negara kepulauan
  • NKRI adalah negara yang didirikan until mewujudkan negara yang
  • merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur
  • Tujuan NKRI
  • -Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia -Memajukan kesejahteraan umum
  • -Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • -Ikut melaksanakan ketertiban dunia
  • Bentuk Negara dan Pemerintahan NKRI
  • -Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan
  • -Terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 : Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
  • -Pasal 18 ayat 1 : Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi,kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,yang diatur dengan undang-undang.
  • -Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
  • C. Karakteristik Daerah Tempat Tinggal Dalam Perjuangan Berdirinya dan Mempertahankan NKRI
  • Peran Daerah Tempat Tinggal dalam Perjuangan Mendirikan dan Mempertahankan NKRI
  • a. Daerah Pembentuk NKRI pada awal Kemerdekaan (1945)
  • 1.) Sumatra dengan gubernur Mr.Teuku Muhammad Hasan 2.) Jawa Barat dengan gubernur Sutarjo Kartodikusumo 3.) Jawa Tengah dengan gubernur R.Panji Suroso
  • 4.) Jawa Timur dengan gubernur R.A. Suro
  • 5.) Sunda Kecil dennen gubernur Mr.J.Latuharhary 6.) Dst.
  • b. NKRI Berdasarkan UUD RIS (1949)
  • 1.) Negara-negara bagian,yaitu : -Negara Republik Indonesia -Negara Indonesia Timur -Negara Jawa Timur
  • -Negara Madura
  • -Negara Sumatra Selatan

-Negara Sumatra Timur
-Negara Pasundan termasuk Distrik Federal Jakarta
2.) Satuan kenegaraan yang tegak sendiri,yatu :

-Jawa Tengah
-Bangka
-Belitung
-Riau
-Kalimantan Barat

-Dst.
3.) Daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian,misalnya Karesidenan Irian Barat.


c. NKRI berdasarkan UUDS (1950)
Karena adanya semangat yang tinggi untuk bersatu, Pada tanggal 8 Maret 1950, pemerinta federal mengeluarkan UU Darurat No.11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan bagi Wilayah Negara RIS. Dari 16 negara bagan pada awalnya berdiri RIS,saat itu tingat 3 negara bagian,yaitu :
1.) Negara Republik Indonesia

2.) Negara Indonesia Timur
3.) Negara Sumatra Timur


d. NKRI sekarang ini
Pada masa ini, Indonesia memiliki 34 provinsi

  1. Arti Penting Daerah Tempat Tinggal dalam Perjuangan Berdiri dan Mempertahankan NKRI
    Berikut merupakan hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah :
    a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
    b. Memilih pimpinan daerah
    c. Mengelola aparatur daerah
    d. Mengelola kekayaan daerah
    e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
    f. Dst.
    Berikut merupakan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintah daerah :
    a. Melindungi masyarakat,menjaga persatuan dan kesatuan
    b. Meningkatkan kualitas kehidupan bermaysrakat
    c. Mengembangkan kehidupan dan pemerataan
    d. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
    e. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
    f. Dst.

Hasil positif otonomi daerah sejak diberlakukannya pada tanggal 1 Januari 2001 :
a. Makin giatnya pembangunan di Daerah
b. Dilaksanakannya pemilihan kepala daerah langsung
c. Diundangnya investor dari dalam dan luar negeri untuk masuk ke daerah
d. Terjadinya pemerataan pembangunan sumber daya manusia
e. Meningkatnya pendapatan daerah
D. Upaya Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Indonesia
Berbagai gangguan dan ancaman yang dapat menghancurkan keutuhan dan keselamatan NKRI harus diwaspadai. Berikut merupakan beberapa gangguan dan ancaman tersebut :

  • Terorisme
  • Agresi dari negara lain
  • Gerakan seperatisme
  • Aksi radikalisme
  • Kejahatan lintas negara
  • Ketentuan Hukum tentang Pembelaan Negara
    a. UUD NRI Tahun 1945
    b. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
    c. UU Nomor 3 Tahun 2002 tenting pertahanan negara
  • Pertahanan dan Keamanan Negara
  • a. Pertahanan negara
    Pertahanan negara adalah salah satu fungsi pemerintah negara dalam rangka mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara demi mencapai tujuan nasional. Berdasarkan UU No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Pengertian Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,keutuhan NKRI,dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
    Komponen yang terlibat dalam sistem pertahanan negara yang bersifat semesta meliputi hal berikut :
    -Komponen Utama : TNI
    -Komponen Cadangan : Rakyat Terlatih (Ratih) dan Perlawanan rakyat (Wanra) -Komponen Pendukung : Seluruh rakyat Indonesia
    b. Keamanan Negara
    Pendukung penyelenggaraan keamanan negara juga mempunyai tiga komponen sebagai berikut :

-Komponen Utama : Kepolisian Negara RI

-Komponen Cadangan : Pertahanan sipil (Harsip)

-Komponen Pendukung : Seluruh rakyat Indonesia

  • Usaha Mempertahankan NKRI
    Berikut merupakan hal-hal yang dapat dilakukan untuk mempertahankan NKRI :
    -Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    -Pelatihan Kemiliteran secara wajib
    -Pengabdian sebagai prajurit TNI tau Polri secara sukarela atau wajib
  • -Pengabdian Melalui Profesi

Ringkasan Bab 5 Kelas 7 Rezkya Tjandra 9A/31

A. Makna Kerja Sama dalam Hidup Bermasyarakat
-Manusia menjadi makhluk monodualis artinya sebagai makhluk individual dan sosial.
-Aristoteles menyebut manusia sebagai zoopoliticon artinya makhluk yang selalu ingin hidup berkelompok dengan sesamanya.

  • orientasi untuk menjadi pandai dan
  • Pengertian Kerja Sama
    -Kata kerjasama (cooperation) memiliki beberapa makna,yaitu salah satunya adalah sebuah tindakan atau bekerja sama untuk mencapai tujuan atau keuntungan bersama ; bertindak bersama.
    -Sedangkan para ahli mengartikan kerjasama beraneka ragam,salah satunya adalah :
    Menurut Soekanto, memandang kerja sama sebagai suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai satu atau tujuan bersama.
    -Berdasarkan berbagai pengertian seperti diatas,dapat disimpulkan kerja sama adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan tau kelompok untuk mencapai tujuan bersama dan mendapatkan hasil yang lebih cepat dan baik.
    -Di Indonesia terdapat berbagai macam sistem kerja sama,seperti gotong royong,sambatan,gugur gunung,mapalus,subak,kerapatan nagari,dll.
  • Norma Kerja Sama dalam berbagai kehidupan
    Kerja sama yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari harus didasarkan pada norma/kaidah tertentu :
    a.) tidak untuk melakukan kejahatan dan kerusakan
    b.) bersifat meninggikan derajat dan martabat kemanusiaan
    c.) tetap menghargai keberadaan dan keanekaragaman suku,agama,ras,dan golongan dalam masyarakat
    d.) bersifat adil
    e.) tidal bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Faktor yang Mempengaruhi Kerja Sama
    a.) Orientasi Individu
    Setiap individu mempunyai kepentingan yang menjadi orientasi hidupnya. Contohnya : seorang siswa memiliki berkarakter maka pasti membutuhkan kerja sama dengan orang lain,terutama guru.
  • b.) Hubungan Timbal BalikMasing-masing individu dengan kepentingannya berhubungan dengan individu lain. Hubungan timbal balik antara orang yang satu dan yang lain menumbuhkan kerja sama.
  • c.) KomunikasiKomunikasi antara individu dan individu lain baik langsung maupun melalui media komunikasi. Di dalam kerjasama pasti ada komunikasi antara anggota atau pihak- pihak yang terkait.
  • B. Pentingnya Kerja Sama dalam Kehidupan Bermasyarakat -Manusia adalah makhluk sosial :
  • manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain.
  • Kerja sama memiliki arti yang sangat penting bagi, baik bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bersama, hal itu seperti yang diungkapkan oleh para ahli :
  • a. H.Kusnadi (2003) mengatakan bahwa kerja sama memiliki beberapa manfaat : -Mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan produktivitas. -dst.
  • b. Moh.Jafar Hafsah (2000) melihat manfaat kerja sama, yang terdiri atas manfaat produktivitas,efisiensi,kualitas,kuantitas, dan kontinuitas :
  • Manfaat produktivitas : dapat meningkatkan produktivitas pekerjaan.
  • Manfaat efisiensi : data menghasilkan cara kerja yang hemat,tidak terjadi pemborosan,dan menunjukkan keadaan menguntungkan.
  • Manfaat jaminan kualitas,kuantitas,dan kontinuitas dari kerja sama yang akan dicapai pula manfaat kualitas,kuantitas,dan kontinuitas.
  • Manfaat dalam resiko : dapat menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan antara pihak yang bekerja sama sehingga resiko yang dihadapi.
  • Manfaat Kerja Sama bagi Kehidupan Pribadi
    a. Merasa tenant
    b. Pekerjaan menjadi ringan
    c. Merasa bahagiaManfaat Kerja Sama bagi Kehidupan di Sekolah
  • Kegiatan pembelajaran berjalan baik Merasa tenang dan aman Meningkatkan kualitas pendidikan
  1. Manfaat Kerja Sama bagi Kehidupan di Masyarakat
    a. Menjaga kebersihan lingkungan
    b. Menjaga keamanan lingkungan
    c. Mempererat persaudaraan dan meningkatkan persatuan
    d. Meringangkan dan mempercepat suatu pekerjaan
  2. Manfaat Kerja Sama bagi Kehidupan Bangsa dan Negara
    a. Menjaga persatuan dan kesatuan negara
    b. Mempercepat proses dan hasil pembangunan
    c. Mempercepat kemajuan bangsa
    d. Meneguhkan bangsa Indonesia
  3. Manfaat Kerja Sama dalam Pergaulan Internasional
    a. Menjaga keamanan dan perdamaian dunia
    b. Mencukupi kebutuhan negara
    c. Mempercepat kemajuan negara
    C. Bentuk-Bentuk Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan di Masyarakat
  4. Kerja Sama dalam Kehidupan di Keluarga
    -Membantu pekerjaan orang tua -Kakak membantu adiknya
  5. Kerja sama dalam Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa,dan Bernegara
    a. Bentuk-Bentuk Kerja Sama
    1.) Kerukunan : untuk kepentingan bersama
    2.) Bargaining : perjanjian pertukaran barang untuk memberi keuntungan secara adil
    3.) Kooptasi : proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan untuk menghidari kegoncangan atau kekacauan sehingga terjadi stabilitas organisasi
    4.) Koalisi : gabungan dua kelompok/lebih untuk mencapai suatu tujuan
    5.) Joint Venture : dilakukan oleh dua orang atau perusahaan dalam melaksanakan suatu proyek atau pekerjaan
    b. Bidang-Bidang Kerja Sama

1.) Bidang Politik
2.) Bidang Ekonomi
3.) Bidang Sosial Budaya
4.) Bidang Kehidupan Bergama

  1. Kerja Sama dalam Pergaulan Internasional
    a. Prinsip-Prinsip Kerja Sama Antarnegara
    1.) Hubungan luar negeri berdasarkan prinsip politik luar negeri bebas aktif 2.) Pengembangan hubungan luar negeri ditujukan kepada peningkatan persahabatan
    3.) Indonesia berperan dalam menyelesaikan berbagai masalah dunia
    b. Tujuan Kerja Sama Antarnegara
    1.) Meningkatkan Perekenomian Antarnegara
    2.) Meningkatkan Taraf Hidup
    3.) Saling Mengisi Kekurangan dan Kebutuhan di Berbagai bidang 4.) Mempererat Persahabatan Antarnegara
    5.) Memperluas Pasar Hasil Produksi
    6.) Meningkatkan Devisa
    7.) Meningkatkan Perdamaian Dunia
    c. Hambatan dalam Kerja Sama Antarnegara
    1.) Ideologi Negara Berbeda
    2.) Konflik dan peperangan
    3.) Kebijakan Perdagangan yang Merugikan Negara Lain 4.) Perbedaan Kepentingan Tiap-Tiap Negara
    d. Bentuk-Bentuk Kerja Sama Antarnegara
    1.) Kerja Sama Bilateral ( Dua Negara )
    2.) Kerja Sama Regional ( Negara dalam satu wilayah )
    3.) Kerja Sama Subregional ( Negara dalam satu subkawasan )
    4.) Kerja Sama Antarregional ( Negara dalam satu kawasan dengan kawasan lain ) 5.) Kerja Sama Multilateral ( Negara di Dunia )

Ringkasan Bab 4 Kelas 7 Rezkya Tjandra 9A/31

A. Bhinneka Tunggal Ika

  • Pengertian Bhinneka Tunggal Ika
    -Berasal dari kitab Sutasoma karya Empu Tantular
    -Arti berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa : Walaupun berbeda-beda,tetapi tetap satu jua adanya karena tidak ada agama yang tujuannya berbeda.
    -Arti universal : berbeda-beda tetapi tetap satu jua
    -Ketentuan tentang Bendera,Bahasa,dan Lambang Negara :
    a. Seekor burung garuda yang berdiri tegak dan sayap dikembangkan : tenaga
    pencipta atau semangat membangun
    b. Kepala burung yang menghadap ke kanan : kemujuran atau keberuntungan
    c. Burung Garuda yang terbang tinggi tanpa kawan : keperkasaan,kedaulatan
    bangsa
    d. Lukisan burung garuda yang berwarna kuning emas : keagungan
    e. Kaki burung yang mencengkram pita : kukuhnya persatuan dan kesatuan
    f. Bulu sayar : 17 helai,bulu ekor : 8 helai,leher : 45 helai,bawah perisai : 19 helai
  • Makna Bhinneka Tunggal Ika
    a. Bangsa Indonesia menyadari bahwa keragaman SARA bukan unsur pemecah melainkan modal terbentuknya kesatuan dan persatuan Indonesia.
    b. Bangsa Indonesia menyadari semboyan Bhinneka Tunggal Ika mendorong lahirnya kesatuan dan persatuan yang kokoh.
  • Arti Penting Semboyan Bhinneka Tunggal Ika bagi Bangsa Indonesia
    a. Pendorong lahirnya nasionalisme Indonesia
    b. Penyemangat untuk Membangun Indonesia yang Lebih Maju
    c. Benteng Persatuan Bangsa dan Negara di Era Globalisasi
    B. Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia 1. Hakikat Keberagaman
    -Keberagaman adalah suatu kondisi dalam masyarakat yang terdapat banyak perbedaan dalam berbagai bidang. Perbedaan tersebut terutama dalam hal suku bangsa,ras,agama,keyakinan,ideologi politik,sosial budaya,ekonomi,dan jenis kelamin.
  • Keragaman di Indonesia
    a. Keberagaman wilayah dan lingkungan
    b. Keberagaman suku bangsa dan budaya : Identitas suatu suku bangsa dapat dilihat dari tipe fisik,bahasa,adat istiadat,kesenian,sistem kekerabatan,dan batas fisik lingkungan.
  • Kebudayaan mempunyai tujuh unsur yang bersifat universal :
  • a. bahasa sebagai penghubung masyarakat
  • b. sistem teknologi yang dipakai sehari-hari
  • c. sistem mata pencaharian/ekonomi
  • d. organisasi sosial/kemasyarakatan
  • e. sistem pengetahuan
  • f. religi/kepercayaan g. kesenian
  • c. Keberagaman Agama -Islam,Hindu,Kristen,Katolik,Buddha,Konghucu d. Keberagaman Ras
  • -Negroid : berkulit hitam,rambut keriting
  • -Mongoloid : berkulit kuning langsat,mata sipit,rambut kaku -Kaukasoid : berkulit putih,bermata biru,rambut pirang -Australoid : berkulit hitam (sawo matang)
  • -Khoisan (Afrika Selatan)
  • e. Keberagaman Golongan
  • -Secara administrasi penduduk -Secara usia penduduk -Secara ekonomi
  • -Secara pendidikan
  • -Secara politik
  • -Berdasarkan mata pencaharian/profesi
  • f. Keberagaman Gender
  • -Gender merupakan sifat dan perilaku melekat pada kaum laki-laki dan perempuan yang dikontruksikan secara sosial dan kultural. Kalau jenis kelamin merupakan kodrat Tuhan.
  • -Dibagi jadi 3, yaitu : Peran reproduktif,peran produktif,peran kemasyarakatan
  • -Peran kemasyarakatan dibagi jadi 5,yaitu : Marjinalisasi (pemiskinan),Suboridnasi (penomorduaan),Stereotip (pelabelan negatif),Violence (kekerasan),Double Burden (beban ganda).
  • Faktor Penyebab Keberagaman Bangsa Indonesia
  • a. Lingkungan fisik daerah
  • b. Keyakinan atau agama

c. Kehidupan sosial budaya di berbagai daerah

d. Faktor sejarah


C. Arti Penting Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia

  1. Arti Penting Keberagaman
    -Dapat dilihat dari dua sudut pandang,yaitu kebhinnekaan sebagai potensi sekaligus tantangan.
    a. Keberagaman sebagai potensi menuju kejayaan bangsa
    b. Keberagaman sebagai tantangan bangsa
  2. Semangat menjaga keberagaman dalam masyarakat dalam masyarakat Indonesia
    a. Semangat dan perilaku dalam kehidupan beragama yang beragam
    b. Semangat dan perilaku dalam kebaragaman ras dan suku di Indonesia
    c. Semangat dan perilaku dalam kebergaman sosial budaya
    d. Semangat dan perilaku dalam perbedaan jenis kelamin
    D. Perilaku Toleransi dalam Masyarakat
  3. Lingkungan Keluarga :
    -Saling menghargai perbedaan di keluarga
    -Membiasakan musyawarah dalam pemecahan masalah keluarga
  4. Lingkungan Sekolah :
    -Membentuk kelompok belajar tanpa memandang apapun dengan teman -Menyusun pengurus kelas tanpa status sosial
  5. Lingkungan Masyarakat : -Saling membantu tanpa pamrih -Mengadakan kerja bakti
  6. Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
    -Melaksanakan pembangunan tanpa membeda-bedakan wilayah -Melaksanakan pertukaran budaya melalui kegiatan nasional

Ringkasan Bab 3 Kelas 7 Rezkya Tjandra 9A/31

A. Sejarah Perumusan UUD NRI Tahun 1945

  1. Sidang BPUPKI I (29 Mei – 1 Juni 1945)
    -Menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka. -Dibentuknya Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota.
  2. Rapat Panitia Kecil
    -Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI.
    -Hasil dari rapat tersebut adalah Rancangan UUD denna Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta.
  3. Sidang BPUPKI II (10 – 17 Juli 1945)
    Pada sidangnya, dibentuk 3 panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia,yaitu :
    a. Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir.Soekarno
    b. Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs.Mohammad Hatta
    c. Panitia PETA (Pembela Tanah Air) diketuai oleh Abiksuno Cokrosuyoso
    Ketiga panitia tersebut bekerja bersama sehingga menghasilkan Rancangan UUD Negara Indonesia dengan Piagam Jakarta sebagai pembukaannya.
    a.) Sidang Panitia Perancang UUD
    Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melanjutkan sidang dan menghasilkan beberapa kesepakatan,yaitu :
    1.) Membentuk Panitia Perancang “Declaration Of Rights”, yang beranggotakan Ahmad Subarjo,Sukiman,dan Parada Harahap.
    2.) Bentuk “Unitarisme”.
    3.) Kepala negara di tangan satu orang,yaitu presiden.
    4.) Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar,yang diketuai oleh Supomo.
    b.) Sidang Panitia Kecil Perancang undang-undang Dasar
    Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang undang-undang Dasar mengadakan sidang dan berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati,antara lain ketentuan tentang Lembaga Negara,Negara Kesatuan,sebutan MPR,dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Djajadiningrat,Salim,dan Supomo
    c.) Sidang BPUPKI

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tenten Pernyataan Kemerdekaan”. Lalu pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan UUD”
B. Penetapan UUD NRI Tahun 1945

  1. Pembentukan PPKI
    Untuk mewujudkan kemerdekaan negara Indonesia maka dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 7 Agustus 1945. Tetapi sebelum PPKI menjalankan tugasnya, terjadi perubahan besar pada tanggal 14 Agustus 1945 dengan peristiwa kekalahan Jepang terhadap sekutu. Peristiwa tersebut mendorong Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dan akhirnya para pemuda dan pemimpin bangsa sepakat untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Augustus 1945.
  2. Sidang PPKI
    -Awalnya,PPKI berjumlah 21 orang tetapi ditambah 6 orang tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang,yaitu : (Wiranatakusumah,Ki Hajar Dewantara,Kasman Singodimejo,Sayuti Melik,Iwa Kusuma Sumantri,Ahmad Subarjo).
    -Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan pada sidang ini menyepakati digantinya kalimat Pembukaan UUD pada alinea keempat sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” atas usulan Drs.Mohammad Hatta demi kepentingan bangsa yang beraneka ragam suku bangsa dan agama.
    -Lalu pada sidang utama yang dipimpin oleh Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta juga mengubah hasil Rancangan UUD hasil kerja BPUPKI,antara lain Bab II Pasal 6 yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli” atas usul Oto Iskandar Di Nata.
    -Keputusan hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 :
    a.) Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara.
    b.) Memilih presiden dan wakil presiden,yaitu Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta.
    c.) Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah KNIP sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara.
    -UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI mempunyai sistematika sebagai berikut :
    a.) Pembukaan,terdiri atas 4 alinea.
    b.) Batang tubuh,terdiri atas 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan,2 ayat tambahan.

C. Arti Penting UUD NRI Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia

  1. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena :
    a.) Dibentuk dengan cara istimewa
    b.) Dianggap sesuatu yang luhur
    c.) Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara d.) Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara
    UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah,mengikat setiap lembaga negara,lembaga masyarakat,dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia.
  2. Arti Penting UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti penting untuk kehidupan bangsa Indonesia,yaitu :
    a.) menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
    b.) sebgai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia,baik dalam penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan nasional,maupun hubungan antara warga negara dan negara.
    c.) sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang- undangan nasional di Indonesia.
    d.) sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia,selain Pancasila,NKRI,dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    -Pada tanggal 27 Desember 1949,konstitusi negara Indonesia diganti tengan Konstitusi RIS dan berlaku sampai tanggal 17 Agutus 1950.
    -Lalu diganti menjadi UUDS 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959.
    -Pada pelaksanaanya, Konstitusi RIS dan UUD 1950 menimbulkan banyak persoalan dalam ketatangeraan di Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Sukarno mengeluarkan dekret presiden pada tanggal 5 Juli 1959.
    -Isi dari Dekret Presiden :
    a.) Menetapkan pembubaran konstituante
    b.) Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
    c.) Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS
    A.) Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945

1.) Latar Belakang Amandemen UUD NRI Tahun 1945
a.) upaya memperbaiki arah perjalanan negara
b.) mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara c.) mengubah tata kelola negara agar lebih baik
d.) mewujudkan visi dan misi reformasi
e.) mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
f.) dst.
2.) Maksud dan Tujuan Amandemen
a.) membuat pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945
b.) membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah
c.) mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar sehingga presiden benar- benar dapat dikontrol
d.) Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
3.) Kesepakatan Dasar dalam Amandemen UUD NRI Tahun 1945
a.) tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 b.) mempertahankan NKRI
c.) Mempertegas sistem pemerintahan presidensial d.) menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945 e.) dst.
4.) Jalannya Amandemen
a.) Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 14-21 Oktober 1999.
b.) Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7-18 Augustus 2000.
c.) Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001.
d.) Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Augustus 2002.
5.) Hasil Amandemen
Setelah diamandemen selama 4 tahap akhirnya terdiri atas Pembukaan dan Pasal- Pasal (21 Bab,73 Pasal,170 ayat,3 pasal aturan peralihan,dan 2 pasal aturan tambahan).
6.) Makna Amandemen
a.) adanya UUD yang lebih lengkap dan tidal multitafsir

b.) lebih menjamin hak asasi warga negara
c.) memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan international d.) dst.

Ringkasan Bab 2 Kelas 7 Rezkya Tjandra 9A/31

A. Norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara

  • Hakikat Norma
    Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan kodratnya sebagai makhluk individu dan sosial.
    -Mahkluk individu : setiap manusia mempunyai kepentingan yang bersifat pribadi dan berbeda dengan manusia lain.
    -Mahkluk sosial : manusa tida dapat hidup sendiri,tetapi selalu bergaul dan bekerja sama dengan manusia lainnya.
    Selanjutnya, individu-individu yang hidup bersama di suatu tempat akan membentuk masyarakat. Masyarakat adalah sejumlah manusia yang hidup bersama dan terikat oleh kebudayaan yang sama.
    Menurut KBBI, norma memiliki dua arti :
  • aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat,dipakai sebagai panduan,tatanan,dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima.
  • aturan,ukuran,atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai dan mempertimbangkan sesuatu.
  • Jenis-Jenis Norma
    Terdapat 4 jenis norma yang berlaku dalam masyarakat :
  • a.) Norma Agama
    -Pengertian : norma agama adalah aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan,manusia dengan sesamanya,dan manusia dengan lingkungan.
    -Tujuan : untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. -Sumber : wahyu Tuhan yang terhimpun dalam kitab suci setiap agama. -Sanksi bagi pelanggar norma ini adalah dosa
    -Contohnya :
  • 1.Iman dan takwa kepada Tuhan 2.Beribdah kepada Tuhan
    3.Berbuat baik kepada sesama manusia 4.Menyayangi binatang
    5.Membantu sesama manusia

b.) Norma Moral
-Pengertian : norma moral adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia.
-Tujuan : untuk mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia.
-Sering disebut juga sebagai norma kesusilaan dan etika.
-Contohnya :

1.Jujur dalam perkataan dan perbuatan

2. Menghormati sesama manusia
3. Membantu orang lain yang membutuhkan

4.Tidak menganggu orang lain 5.Mengembalikan hutang


c.) Norma Sosial
-Pengertian : norma sosial adalah norma yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial masyarakat tertentu.
-Mencakup : adat istiadat,sopan santun,dan kebiasaan dalam sebuah masyarakat.
-Sopan santun : tuntunan sikap dan perbuatan manusia dalam pergaulan hidup sehari-hari yang dipakai oleh warga masyarakat.
-Kebiasaan : sikap dan perilaku yang dilakukan oleh warga masyarakat secara berulang-ulang dan diterima sebagai hal baik dalam masyarakat tsb.
-Contohnya :

1.Berbicara santun dengan orang yang lebih tua

2.Silaturahmi pada hari raya keagamaan
3.Mengetuk pintu jika bertamu
4.Gotong royong untuk kepentingan bersama

5.Mengundang tetangga pika mempunyai acara


d.) Norma Hukum
-Pengertian : norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh negara intuí mengantar warga negara.
-Tujuan : untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
-Sumber : aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh negara. -Sanksi : denda,penjara,atau hukuman mati.
-Contohnya :

1.Peraturan lalu lintas

2.Aturan hukum pidana (KUHP)

3.Aturan hukum pajak

4.Hukum tata negara
5.Hukum administrasi negara

  • Hubungan antara Norma Agama,Moral,Sosial, dan Hukum
    Semua norma dalam masyarakat memiliki keterkaitan satu sama lain dan tidak saling menjatuhkan. Semuanya mengarah pada terwujudnya keadaan tentram dan aman. Contohnya : norma agama mewajibkan penganut agamanya untuk menghormati orang tua. Hal tersebut senada dengan norma kesopanan dan moral.
    -Adat istiadat : tata kelakukan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga tertanam kuat dalam pola perilaku masyarakat.
    -Peraturan : petunjuk,kaidah,dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur hidup manusia sebagai warga masyarakat.
    B. Arti Penting Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara

    1. Arti Penting Norma bagi Individu dan Masyarakat
    Bagi kehidupan pribadi, norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang dan tentram.
    Bagi kehidupan masyarakat, norma menjadi pedoman dalam pergaulan sosial sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tertit,aman,dan tentram.
  • Indonesia sebagai Negara Hukum
    Negara hukum memiliki 3 unsur :
    -Adanya supremasi hukum : kekuasaan tertinggi terdapat pada hukum.
    -Adanya persamaan kedudukan dalam hukum : semua warga negara tanpa memandang dari segi manapun memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. -Adanya jaminan terhadap HAM.
    Indonesia sebagai negara hukum ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945 :
    -Pasal 1 ayat 3 “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
    -Pasal 27 sampai 34 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara,bahkan secara khusus pada Pasal 27 ayat 1 mengatur prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan Pasal 28A mengatur tentang HAM.
    Aturan hukum yang ada di Indonesia memiliki tugas dan fungsi yang luhur,yaitu :
  • Menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara Indonesia

•Menjaga ketertiban ,keamanan,keadilan,kebeneran,kebahagiaan,dan kemakmuran bagi semua warga negara Indonesia.
-Menjaga agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri atau pelanggaran HAM.

Ringkasan Bab 1 Kelas 7 Rezkya Tjandra 9A/31


A.Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara


1.Latar Belakang Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila dipilih sebagai daser negara dan ideologi negara Indonesia berdasarkan beberapa faktor, yaitu :
a.) Proses sejarah kelangsungan hides dan perjuangan bangsa Indonesia.
b.) Nilai-nilai dan moral Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dulu.
c.) Nilai-nilai dan moral Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu Indonesia yang adil,makmur, dan sejahtera.


2.Perjuangan Bangsa Indonesia dalam Menemukan Nilai-Nilai Luhur Pancasila
Pancasila digali,dirumuskan dan akhirnya disepakati menjadi dasar negara Indonesia merdeka. Proses tersebut terbagi dalam beberapa masa.


A.Masa Awal Keberadaan Bangsa Indonesia
Sejak awal kemerdekaan, NKRI sudah menunjukkan sebagai negara yang religius. Pada masa praaksara terdapat 2 macam kepercayaan yatu Dinamisme dan Aminisme. Hal tersebut mendorong permunculan agama Hindu,Buddha,Islam,Kristen,Katolik, dan Konghucu di Indonesia.


B.Masa Kerajaan
Kerajaan pertama di Indonesia adalah Kerajaan Kutai yang berdiri pada tahun 400 SM. Keberadaan kerajaan ini tercatat pada sebuah Yupa menggunakan bahasa Sansekerta dan huruf Palawa. Semangat Bhineka Tunggal Ika nyata tertulis dalam buku Sutasoma karya Empu Tantular dan Negara Kertagama karya Empu Prapanca.


C.Masa Perjuangan Melawan Penjajah
Bangsa Portugis datang ke Indonesia pada awal abad ke-16. Mereka datang dan menjajah Indonesia untuk memperoleh rempah-rempah di Indonesia. Akhirnya, timbul beberapa perlawanan di lingkungan masyarakat. Contohnya perlawanan Sisingamangaraja di Sumatra Utara, Tuanku Imam Bonjol di Sumatra Barat, Pangeran Diponegoro dan Sultan Agung di Jawa, Hasanuddin di Sulawesi, Antasari di Kalimantan, dan Pattimura di Maluku.
Pada tanggal 20 Mei 1908 berdiri organisatie Budi Utomo yang merupakan organisasi kaum terpelajar. Lalu pada tanggal 28 Oktober 1928 diadakan sumpah pemuda di Jakarta. Tanggal 20 Mei 1908 dan 28 Oktober 1928 merupakan tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah.


3.Masa Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Secara formal, sejarah perumusan Pancasila dimulai dengan pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibentuk pemerintah Jepang.


A.Pembentukan BPUPKI


1.Proses Pembentukan BPUPKI
Pada bulan September 1944, Perdana Menteri Jepang yang bernama Koiso dalam sidang parlemen mengatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan pada Indonesia. Tindakan yang dilakukan adalah dengan membentuk Dokuritsu Zunbi Chosakai atau disebut juga BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945.
Pengumuman dan pengangkatan keanggotaan BPUPKI dilakukan oleh Letnan Jenderal Nagano Yoichiro pada tanggal 29 April 1945. Lalu pada pengumuman tersebut yang diangkat sebagai ketua BPUPKI adalah Dr.K.R.T Rajiman Wedyodiningrat dan dibantu oleh dua orang ketua muda yaitu R.P. Suroso dan seorang yang berkebangsaan Jepang bernama Ichibangase Yoshio. BPUPKI mengadakan sedan sebanyak 2 kali.


2.Keanggotaan BPUPKI
Anggota BPUPKI berjumlah 60 orang yang diketuai ole Dr.K.R.T Rajiman Wedyodiningrat.
3.Tugas


Tugas BPUPKI adalah mengadakan penyelidikan dan persiapan mengenai negara Indonesia merdeka. BPUPKI mengadakan sidang pada tanggal 29 Mei 1945.
b.) Perumusan Dasar Negara dalam Sidang BPUPKI – Sidang BPUPKI I (29 Mei-1 Juni 1945)
Sidang ini diketuai oleh dr. K.R.T. Rajiman Wedyodiningrat. Terdapat 3 usulan dasar negara Indonesia dari 3 orang berbeda yaitu :

  1. Muhammad Yamin
  • Mengemukakan lima asas negara pada sidang 29 Mei 1945
  • Memberi usulan dasar negara Indonesia baik secara lisan dan tulisan
    Secara lisan :
  • a. Peri Kebangsaan
  • b. Peri Kemanusiaan
  • c. Peri Ketuhanan
  • d. Peri Kerakyatan
  • e. Kesejahteraan Rakyat
  • Secara tulisan :
  • a. Ketuhanan yang Maha Esa
  • b. Persatuan Indonesia
  • c. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • d. Kerakyatan Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  • e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Prof.Dr.Supomo
  • Mengemukakan lima asas negara pada sidang 31 Mei 1945
    a. Persatuan/nasionalisme
    b. Kekeluargaan
    c. Taat kepada Tuhan
    d. Musyawarah
    e. Keadilan rakyat
  1. Ir. Sukarno
  • Mengemukakan lima asas negara pada sidang 1 Juni 1945
    a. Kebangsaan Indonesia
    b. Internasionalisme tau Peri Kemanusiaan
    c. Mufakat dan Demokrasi
    d. Kesejahteraan Sosial
    e. Ketuhanan yang Berkebudayaan
    Kelima dasar tersebut diberi nama Panca Dharma, akan tetapi atas saran ahi bahasa lima dasar tersebut diubah menjadi Pancasila. Oleh karena itu,tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai “Hari Lahirnya Pancasila”. Akhirnya, sidang BPUPKI I separat membentuk Panitia Kecil yang terjadi atas 8 orang.
  • Perumusan Piagam Jakarta
    Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tingat di Jakarta. Hasilnya dibentuk Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul/Perumusan Dasar Negara yang berjumlah 9 orang angora atau dikenal dengan Panitia Sembilan. Dan hasil dari sidang tersebut adalah Piagam Jakarta.
  • Sidang BPUPKI II (10-17 Juli 1945)

Hasil akhir sidang BPUPKI II adalah Rancangan UUD Negara Indonesia tengan Piagam Jakarta sebagai Pembukaannya :
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B.Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

  1. Pembentukan PPKI
    Untuk mewujudkan kemerdekaan negara Indonesia maka dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 7 Augustus 1945 yang diketuai oleh Ir.Soekarno dan didampingi oleh wakil ketuanya Drs.Muhammad Hatta. Awalnya, PPKI bertugas untuk mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan untuk Indonesia merdeka tetapi, tugas PPKI mengalami perubahan besar setelah insiden kalahnya Jepang oleh sekutunya pada tanggal 14 Agustus 1945. Situasi tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945 para pemuda dan pemimpin-pemimpin memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. PPKI melakukan sedan pertama kalinya pada tanggal 18 Augustus 1945.
  2. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam sidang PPKI
    a. Sidang Pembukaan
    Pada sidang ini yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati perubahan pada kalimat Pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar negara pada Pancasila sila pertama yang sebelumnya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan tersebut diusuli oleh Drs.Mohammad Hatta demi menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia yang terdapat bergam suku bangsa dan agama.
    b. Sidang Utama
    Sidang utama dipimpin oleh Ir Soekarno dan Drs.Muhammad Hatta yang menghadirkan keputusan penting bagi keberadaan dan kelangsungan negara Indonesia Merdeka, antara lain :
    -Mengesahkan UUD
    -Memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta -Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP sampai terbentuknya lembaga-lembaga negara.

UUD yang ditetapkan oleh PPKI memiliki sistematik Pembukaan,Batang Tubuh,dan Penjelasan. Isi Rumusan Pancasila yang terdapat pada alinea keempat UUD NRI Tahun 1945 adalah Pancasila.
C.Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

  1. Makna Komitmen Kebangsaan
    Semangat kebangsaan atau nationalisme bermakna sama pengan patriotisme. Patriotisme berasal dari kata patria (tanah air), yang kemudian berubah menjadi patriot (seseorang yang mencintai tanah air). Dengan demikian, patriotisme berarti semangat cinta tanah air ata sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya. Patriotisme muncul setelah lahirnya nasionalisme (semangat kebangsaan).
    Kebangsaan atau nasionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa kesetiaan tertinggi setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Terdapat 2 jenis nasionalisme,yaitu :
    a. Nasionalisme sempit (Chauvinisme)
    Nasionalisme dalam arti sempit berarti negatif karena memandang perasaan sehingga merendahkan bangsa lain. Nasionalisme sempit ini perdah dipraktikkan pada masa Hitler tahun 1934-1945 di Jerman.
    b. Nasionalisme luas
    Nasionalisme dalam arti luas berarti positif yang berarti memuliakan dan memajukan bangsa sendiri tetapi tetap menghargai dan menghormati bangsa lain.
  2. Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
    a. Peran Kelembagaan Pendiri Negara dalam BPUPKI
    Secara kelembagaan, BPUPKI berperan mengawali dalam membahas rancangan UUD Negara Republik Indonesia denken Piagam Jakarta sebagai Mukadimahnya.
    b. Peran Individu Pendiri Negara dalam Sidang BPUPKI 1.) Dr.K.R.T Rajiman Wedyodiningrat
    Selaku ketua BPUPKI, ia mengarahkan segenap anggota BPUPKI untuk mengajukan usul mengenai dasar negara Indonesia merdeka.
    2.) Muhammad Yamin

Pada 29 Mei 1945, ia mengemukakan lima asas dasar negara Indonesia merdeka, dan juga mengusulkan nama untuk lima dasar negara Indonesia tengan nama Pancasila.
3.) Prof.Dr. Supomo
Pada sidang 31 Mei 1945, menyampaikan negara kesatuan yang mengakui kenaekaragaman bangsa Indonesia
4.) Ir.Sukarno
Pada sidang 1 Juni 1945, ia menyampaikan usul lima asas dasar negara Indonesia yang kemudian diberi nama Pancasila dan melatarbelakangi tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahirnya Pancasila.

  1. Peranan Para Pendiri Negara dalam Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
    a. Peran Individual Pendiri Negara dalam Sidang PPKI 1.) Ir.Sukarno
    Pemimpin sidang PPKI pada tanggal 18 Augustus 1945 yang menetapkan UUD NKRI yang di dalamnya terdapat Pembukaan yang berisi rumuzsan Pancasila yang dijadikan dasar negara.
    2.) Drs.Muhammad Hatta
    Mengusahakan perubahan rumusan Pancasila yang terdapat di dalam Piagam Jakarta, khusunya pada sila pertama yang sebelumnya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”
    D. Meneladani Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
    Dalam mewujudkan semangat dan komiten terhadap Pancasila dapat dilakukan dengan cara berikut :
    1.Mengamalkan Pancasila dalam kehidupan keluarga,sekolah,masyarakat,bangsa, dan negara.
    2.Mengamalkan nilai-nilai agama yang dianutnya.

Firen Wijaya (11) Rangkuman Bab 4

Firen Wijaya 9A / 11

Keberagaman = Ciri khas bangsa Indonesia

Melalui “Bhineka Tunggal Ika”, bangsa Indonesia mengakui adanya bahwa bangsa Indonesia bangsa yang majemuk anatara satu daerah dengan yang lain, yang terdiri dari berbagai macam SARAH.

*SARAH = Suku, Agama, Ras, budAya, baHasa*

Dari Implementasi wawasan Nusantara telah menciptakan kehidupan masyarakat yang mengakui, menerima & menghormati segala bentuk perbedaan sebagai karunia.

KBBI = percekcokan, perselisihan, pertengangan.

Konflik

Secara sederhana konflik merujuk pada adanya 2 hal atau lebih yang bersebrangan, tidak selaras & bertentangan.

Sejumlah upaya dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut antaralain; memberikan jaminan perlindungan pada setiap warga negara.

Hak setiap warga negara yang berkaitan dengan keragaman dijamin oleh perundang – undangan. Sedangkan pengikat persatuan & rasa kebangsaan ada tercantum dalam perundang -undangan .

Faktor utama dari adanya konflik adalah “Perbedaan & Perubahan”.

Faktor penyebab konflik dalam bermasyarakat :
  • Perbedaan antarindividu
  • Perbedaan kebudayaan
  • Perbedaan kepentingan
  • Perubahan sosial
Sikap yang menyebabkan terjadinya konflik :
  • Primordialisme
  • Etnosentrisme
  • Diskriminatif
  • Stereotipe
  • Fanatisme
  • Eksklusivisme

Primordialisme : Pandangan/ paham yang menunjukkan sikap berpegang teguh pada hal-hal yg melekat pada diri setiap individu.

Etnosentrisme : Pandangan bahwa kebudayaannya lebih baik dari yang lain.

Diskriminatif : Perbedaan perlakuan terhadap sesama, dibedakan berdasarkankelas-kelas/ bagian-bagian tertentu.

Stereotipe : Penilaian terhadap seseorang/ suatu golongan hanya berdasarkan persepsi pribadi/ kelompok.

Fanatisme : Keyakinan & menganggap mutlak akan suatu kebenaran tanpa suatu kepastian data & fakta, tanpa mempedulikan argument lain.

Eksklusivisme : Sikap memandang suatupandangan/ ajaran yang paling benar hanyalah kelompoknya & menganggap yang lain tidak benar.

Bentuk konflik dalam bermasyarakat :
  • Konflik pribadi
  • Konflik rasial
  • Konflik antara kelas-kelas sosial
  • Konflik politik
  • Konflik internasional
Akibat yang ditimbulkan dari suatu konflik :
  • Perpecahan
  • Kerugian harta & nyawa
  • Kehancuran nilai-nilai, norma & moral
  • Perubahan kepribadian
  • Dominasi
Upaya

Upaya pemerintah dalam meyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagammasyarakat adalah dilakukannya “Upaya Represif” & mengembangkan “Upaya Preventif”

Design a site like this with WordPress.com
Get started