A. HAKIKAT DAN TEORI KEDAULATAN
1. Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyatnya dalam suatu negara
- Kedaulatan ke dalam
Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, dalam satu negara, hanya terdapat satu susunan kekuasaan yang berdaulat. Kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI antara lain:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
2. Kedaulatan ke luar
Negara tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi harus menghormati kedaulatan negara lain, sehingga negara berhak mengadakan hubungan dengan negara lain. Kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD 1945 antara lain:
- Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
- Presiden mengangkat duta dan konsul
2. Sifat Kedaulatan
Kedaulatan mempunyai sifat pokok yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas
- Asli : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
- Permanen : kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti
- Tunggal : kedaulatan menjadi satu-satunya yang tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagikan kepada badan-badan lain
- Absolut : kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain. Jika ada yang membatasi, otomatis kedaulatan tersebut lenyap
3. Teori Kedaulatan
- Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan dan kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja oleh kerena itu, rakyat harus patuh dan tunduk kepada penguasa
2. Teori Kedaulatan Raja
Pemikiran teori kedaulatan raja
- Raja merupakan bayangan dari Tuhan
- Raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas
- Raja berada di atas UU
3. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara, negara yang menciptakan hokum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk pada hokum
4. Teori Kedaulatan Hukum
Kekuasaan hokum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum:
- Pemerintah hanya berperan sebagai pelindung HAM tanpa campur tangan urusan social-ekonomi
- Negara menjadi negara hukum
- Negara mewujudkan kesejahteraan

5. Teori Kedaulatan Rakyat
Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama, ciri-cirinya:
- Kedaulatan tertinngi di tangan rakyat
- Konstitusi harus menjamin HAM
B. BENTUK DAN PRINSIP KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Terdapat pada Pasal 1 ayat 1-3
2. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
a) Prinsip negara hukum dan demokrasi
prinsip-prinsip negara hukum:
- Perlindungan HAM
- Keterikatan pemerintah pada hukum
- Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
Prinsip- prinsip demokrasi:
- Perwakilan politik
- Pertanggungjawaban politik
- Pembagian kewenangan
- Kejujuran dan terbuka untuk umum
- Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
b) Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum
gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum mengandung 4 prinsip pokok:
- Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
- Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan
- Adanya aturan yang mengikat
- Adanya mekanisme penyelesaian sengketa
Dari keempat prinsip diatas, menurut Jimly, dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip hukum berikut:
- Pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
- Pembatasan kekuasaan
- Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak
- Dibentuk lembaga peradilan yang khusus
- Adanya mekanisme hak uji materi oleh legislatif dan eksekutif
- Dibuat konstitusi yang mengatur pelaksanaan prinsip2 tersebut
- Pengakuan terhadap asas legalitas

3. Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
Prinsip kedaulatan NKRI adalah sebagai berikut:
- Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republic (pasal 1;1)
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan menurut UUD (pasal 1;2)
- Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1;3)
- Presiden tidak dapat dapat membubarkan DPR (pasal 7c)
- Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan presiden (pasal 17;2)
- MPR hanya bisa memberhentikan presiden/wakil dalam masa jabatannya menurut UU
C. DINAMIKA PERWUJUDAN KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
- Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi Parlementer merupakan sebuah sistem pengorganisasian suatu negara dengan memberikan tanggung jawab kepada lembaga legislatif untuk membentuk kabinet kerja serta melakukan pemilihan presiden dan wakilnya.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pasa pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno. Jadi penumpukan kekuasaan dan tanggung jawab semuanya ada di tangan presiden

3. Demokrasi Pancasila (1966-1998) = pemerintahan orde baru
Demokrasi yang merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila. Ciri pokoknya adalah musyawarah mufakat karena musyawarah mufakat adalah prinsip utama yang hanya dapat ditemukan dalam demokrasi Pancasila

4. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang) = masa reformasi
Demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi Pancasila tetapi dengan perbaikan-perbaikannya. Di masa ini terjadi perubahan struktur politik dalam proses demokratis yaitu:
- Tuntasnya amandemen (I, II, III, dan IV) UUD NRI 1945 yang secara mendasar telah mengubah dasar-dasar consensus dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
- Terciptanya format politik baru
- Terciptanya format hubungan pusat-daerah yang baru berdasarkan perundang-undangan otonomi daerah yang baru
- Terciptanya consensus mengenai format baru hubungan sipil-militer dan TNI dengan Polri
- Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung
2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
- Sistem Parlementer
Ciri-ciri system parlementer:
- Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
- Kepela pemerintahan merupakan perdana Menteri
- Kepala negara adalah presiden, raja atau kaisar
2. Sistem Parlementer Semu
Disebut semua karena:
- Pengangkatan perdana Menteri oleh presiden, bukan oleh parlemen
- Presiden dan para Menteri masih merupakan pemerintahan seharusnya preisden hanhya kepala negara dan menteri kepala pemerintahan
- Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen 3. Sistem Presidensial
Ciri-ciri:
- Presiden yang dipilih rakyat menjadi kepala pemerintahan
- Presiden dan parlemen (DPR) tidak bisa saling menjatuhkan
- Presiden dan parlemen memiliki tugas masing-masing yang jelas

3. Lembaga-Lembaga Negara
Pembagian kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut UUD NRI 1945 berasal dari konsep teori trias politika. Sistem ini menghendaki adanya pembagian kekuasaan secara tegas. Seperti Lembaga eksekutif (presiden dan wakilnya), legislative (MPR, DPR, DPD), dan yudikatif (MA, MK, KY).
Lembaga-lembaga yang terdapat dalam UUD :
- MPR – MA
- Presiden – MK
- DPR – DPD
- BPK – KY
Berikut pembahasannya:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas dan wewenang MPR:
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wapres
- Memutuskan usul DPR berdasarkan MK untuk memberhentikan presiden dan wakil
- Melantik wapres menjadi presiden apabila presiden berhenti
- Memilih presiden dan wapres apabila keduanya berhenti bersamaan
- Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR
Presiden
Tugas dan wewenang presiden
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU (pasal 10)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
- Mengangkat duta dan konsul (pertimbangan DPR)
- Memberi grasi dan rehabilitasi (pertimbangan MA), amnesti dan abolisi (pertimbangan DPR)
- Memberi gelar, tanda jasa yang diatur dalam UU
- Berhak mengangkat Menteri-menteri sebagai pembantu presiden
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh presiden
Tugas dan wewenang DPR sebagai fungsi legislasi
- Menyusun dan membahas RUU
- Menyusun program legislasi nasional
- Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden atau DPD
- Mentepakan UU Bersama presiden
- Dapat menyetujui/tidak perpu
Tugas dan wewenang DPR sebagai fungsi anggaran
- Memberi persetujuan atas RUU tentang APBN
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, Pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pengelolaan keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
Tugas dan wewenang DPR sebagai fungsi Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
- Membahas hasil pengawasan DPD
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden
Tugas BPK:
- Memegang tanggung jawab keuangan negara
- Menyerahkan hasil pengelolaan keuangan kepada DPR, DPD, DPRD
- Tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh presiden, gubernur, walikota kepada BPK
- Laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan
Mahkamah Agung (MA)
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU. Ketua dan akil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung
Mahkamah Konstitusi (MK)
Wewenang MK
- mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
- memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
- memutus pembubaran partai politik
- memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Setiap provinsi terdapat 4 orang anggota DPD
Tugas dan fungsi DPD:
- Dapat mengjukan RUU kepada DPR mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dsb
- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, penggabungan daerah, dsb
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, dsb
Komisi Yudisial (KY)
KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga serta mengakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
KY diangkat dan diberhentikan oleh presidend dengan persetujuan DPR
4. Hubungan Antarlembaga Negara
- MPR dan Presiden
Pemberhentian presiden oleh MPR sebelum masa jabatan selesai hanya dapat dilakukan jika presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana, perbuatan tercela, serta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
Meski demikian, presiden tidak diangkat oleh MPR
- MPR, DPR, dan DPD
MPR terdiri atas anggota-anggota DPR dan DPD yang dipilih dari pemilu. Melalui wewenang DPR dan DPD, MPR bekerja sama untuk mengatur pembuatan UU
- DPR, DPD, dan Presiden
Sama-sama mempunyai tugas
- Membuat UU dengan persetujuan presiden
- Menetapkan UU tentang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
- MA dengan Lembaga negara lainnya
MA diberikan kewenangan memberikan grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan presiden.
Terhadap DPR, DPD dan BPK, MA mempunyai hubungan untuk menjalankan wewenang , yaitu memberikan pertimbangan2 dalam bidang hukum
- MK dengan Lembaga negara lainnya
Kedudukannya sederajat dengan MA. Dalam bidang kekuasaan kehakiman, MA dalam peradilan umum, sedangkan MK dalam peradilan konstitusi. MK berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara
