Rangkuman PPKN Bab 3 kelas 9 Laura Victoria 9a/23

A. HAKIKAT DAN TEORI KEDAULATAN

1. Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai  kekuasaan tertinggi atas rakyatnya dalam suatu negara

  1. Kedaulatan ke dalam

Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, dalam satu negara, hanya terdapat satu susunan kekuasaan yang berdaulat. Kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI antara lain:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa

2. Kedaulatan ke luar

Negara tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi harus menghormati kedaulatan negara lain, sehingga negara berhak mengadakan hubungan dengan negara lain. Kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD 1945 antara lain:

  • Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
  • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  • Presiden mengangkat duta dan konsul

2. Sifat Kedaulatan

Kedaulatan mempunyai sifat pokok yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas

  1. Asli : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
  2. Permanen : kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti
  3. Tunggal : kedaulatan menjadi satu-satunya yang tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagikan kepada badan-badan lain
  4. Absolut : kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain. Jika ada yang membatasi, otomatis kedaulatan tersebut lenyap

3. Teori Kedaulatan

  1. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan dan kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja oleh kerena itu, rakyat harus patuh dan tunduk kepada penguasa

2. Teori Kedaulatan Raja

Pemikiran  teori kedaulatan raja

  • Raja merupakan bayangan dari Tuhan
  • Raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas
  • Raja berada di atas UU

3. Teori Kedaulatan Negara

Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara, negara yang menciptakan hokum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk pada hokum

4. Teori Kedaulatan Hukum

Kekuasaan hokum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum:

  • Pemerintah hanya berperan sebagai pelindung HAM tanpa campur tangan urusan social-ekonomi
  • Negara menjadi negara hukum
  • Negara mewujudkan kesejahteraan

5. Teori Kedaulatan Rakyat

Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama, ciri-cirinya:

  • Kedaulatan tertinngi di tangan rakyat
  • Konstitusi harus menjamin HAM

B. BENTUK DAN PRINSIP KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Terdapat pada Pasal 1 ayat 1-3

2. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

a) Prinsip negara hukum dan demokrasi

prinsip-prinsip negara hukum:

  • Perlindungan HAM
  • Keterikatan pemerintah pada hukum
  • Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum

Prinsip- prinsip demokrasi:

  • Perwakilan politik
  • Pertanggungjawaban politik
  • Pembagian kewenangan
  • Kejujuran dan terbuka untuk umum
  • Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan

b) Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum mengandung 4 prinsip pokok:

  • Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
  • Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan
  • Adanya aturan yang mengikat
  • Adanya mekanisme penyelesaian sengketa

Dari keempat prinsip diatas, menurut Jimly, dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip hukum berikut:

  • Pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
  • Pembatasan kekuasaan
  • Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak
  • Dibentuk lembaga peradilan yang khusus
  • Adanya mekanisme hak uji materi oleh legislatif dan eksekutif
  • Dibuat konstitusi yang mengatur pelaksanaan prinsip2 tersebut
  • Pengakuan terhadap asas legalitas

3. Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

Prinsip kedaulatan NKRI adalah sebagai berikut:

  • Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republic (pasal 1;1)
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan menurut UUD (pasal 1;2)
  • Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1;3)
  • Presiden tidak dapat dapat membubarkan DPR (pasal 7c)
  • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan presiden (pasal 17;2)
  • MPR hanya bisa memberhentikan presiden/wakil dalam masa jabatannya menurut UU

C. DINAMIKA PERWUJUDAN KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

  1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
  1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)

     Demokrasi Parlementer merupakan sebuah sistem pengorganisasian suatu negara dengan memberikan tanggung jawab kepada lembaga legislatif untuk membentuk kabinet kerja serta melakukan pemilihan presiden dan wakilnya.

2. Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

      Sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pasa pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno. Jadi penumpukan kekuasaan dan tanggung jawab semuanya ada di tangan presiden

3. Demokrasi Pancasila (1966-1998) = pemerintahan orde baru

      Demokrasi yang merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila. Ciri pokoknya adalah musyawarah mufakat karena musyawarah mufakat adalah prinsip utama yang hanya dapat ditemukan dalam demokrasi Pancasila

4. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang) = masa reformasi

      Demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi Pancasila tetapi dengan perbaikan-perbaikannya. Di masa ini terjadi perubahan struktur politik dalam proses demokratis yaitu:

  • Tuntasnya amandemen (I, II, III, dan IV) UUD NRI 1945 yang secara mendasar telah mengubah dasar-dasar consensus dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
  • Terciptanya format politik baru
  • Terciptanya format hubungan pusat-daerah yang baru berdasarkan perundang-undangan otonomi daerah yang baru
  • Terciptanya consensus mengenai format baru hubungan sipil-militer dan TNI dengan Polri
  • Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung

2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

  1. Sistem Parlementer

         Ciri-ciri system parlementer:

  • Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
  • Kepela pemerintahan merupakan perdana Menteri
  • Kepala negara adalah presiden, raja atau kaisar

2. Sistem Parlementer Semu

   Disebut semua karena:

  • Pengangkatan perdana Menteri oleh presiden, bukan oleh parlemen
  • Presiden dan para Menteri masih merupakan pemerintahan seharusnya preisden hanhya kepala negara dan menteri kepala pemerintahan
  • Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen 3. Sistem Presidensial

Ciri-ciri:

  • Presiden yang dipilih rakyat menjadi kepala pemerintahan
  • Presiden dan parlemen (DPR) tidak bisa saling menjatuhkan
  • Presiden dan parlemen memiliki tugas masing-masing yang jelas

3. Lembaga-Lembaga Negara

Pembagian kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut UUD NRI 1945 berasal dari konsep teori trias politika. Sistem ini menghendaki adanya pembagian kekuasaan secara tegas. Seperti Lembaga eksekutif (presiden dan wakilnya), legislative (MPR, DPR, DPD), dan yudikatif (MA, MK, KY).

Lembaga-lembaga yang terdapat dalam UUD :

  • MPR                          –    MA
  • Presiden                   –    MK
  • DPR                           –    DPD
  • BPK                            –    KY

Berikut pembahasannya:

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dan wewenang MPR:

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik presiden dan wapres
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan MK untuk memberhentikan presiden dan wakil
  • Melantik wapres menjadi presiden apabila presiden berhenti
  • Memilih presiden dan wapres apabila keduanya berhenti bersamaan
  • Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR

Presiden

Tugas dan wewenang  presiden

  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU (pasal 10)
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya
  • Mengangkat duta dan konsul (pertimbangan DPR)
  • Memberi grasi dan rehabilitasi (pertimbangan MA), amnesti dan abolisi (pertimbangan DPR)
  • Memberi gelar, tanda jasa yang diatur dalam UU
  • Berhak mengangkat Menteri-menteri sebagai pembantu presiden

Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh presiden

Tugas dan wewenang DPR sebagai fungsi legislasi

  • Menyusun dan membahas RUU
  • Menyusun program legislasi nasional
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden atau DPD
  • Mentepakan UU Bersama presiden
  • Dapat menyetujui/tidak perpu

Tugas dan wewenang DPR sebagai fungsi anggaran

  • Memberi persetujuan atas RUU tentang APBN
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, Pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pengelolaan keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

Tugas dan wewenang DPR sebagai fungsi Pengawasan

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
  • Membahas hasil pengawasan DPD

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden

Tugas BPK:

  • Memegang tanggung jawab keuangan negara
  • Menyerahkan hasil pengelolaan keuangan kepada DPR, DPD, DPRD
  • Tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh presiden, gubernur, walikota kepada BPK
  • Laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan

Mahkamah Agung (MA)

MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU. Ketua dan akil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung

Mahkamah Konstitusi (MK)

Wewenang MK

  • mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
  • memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
  • memutus pembubaran partai politik
  • memutus perselisihan tentang hasil pemilu

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Setiap provinsi terdapat 4 orang anggota DPD

Tugas dan fungsi DPD:

  • Dapat mengjukan RUU kepada DPR mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dsb
  • Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, penggabungan daerah, dsb
  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, dsb

Komisi Yudisial (KY)

KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga serta mengakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

KY diangkat dan diberhentikan oleh presidend dengan persetujuan DPR

4. Hubungan Antarlembaga Negara

  • MPR dan Presiden

Pemberhentian presiden oleh MPR sebelum masa jabatan selesai hanya dapat dilakukan jika presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana, perbuatan tercela, serta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden

Meski demikian, presiden tidak diangkat oleh MPR

  • MPR, DPR, dan DPD

MPR terdiri atas anggota-anggota DPR dan DPD yang dipilih dari pemilu. Melalui wewenang DPR dan DPD, MPR bekerja sama untuk mengatur pembuatan UU

  • DPR, DPD, dan Presiden

Sama-sama mempunyai tugas

  • Membuat UU dengan persetujuan presiden
  • Menetapkan UU tentang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
  • MA dengan Lembaga negara lainnya

MA diberikan kewenangan memberikan grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan presiden.

Terhadap DPR, DPD dan BPK, MA mempunyai hubungan untuk menjalankan wewenang , yaitu memberikan  pertimbangan2 dalam bidang hukum

  • MK dengan Lembaga negara lainnya

Kedudukannya sederajat dengan MA. Dalam bidang kekuasaan kehakiman, MA dalam peradilan umum, sedangkan MK dalam peradilan konstitusi. MK berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara

CALVIN S.K. 9A/06 BAB 3 PPKn RANGKUMAN

BAB 3

Hakikat danTeori Kedaulatan

 Pengertian kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah, Bahasa Inggris, sovereignity, Bahasa Prancis, sovereiniteit, dan Bahasa Italia, sovranita yang berarti ‘tertinggi’

Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum Prancis. Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.

Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa agar semua penduduknya menaati undang-undang dan peraturan-peraturan.

Kedaulatan ke dalam

Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lainnya yang menyamai, manandingi, dan mengatasi.

Kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI 1945 antara lain :

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

Kedaulatan keluar

Kedaulatan luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain.

Kedaulatan keluar daerah Indonesia yang termuat dalam UUD NRI 1945 antara lain :

  1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
  2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  3. Presiden mengangkat duta dan konsul

Sifat kedaulatan

  • Asli (bukan campuran; bukan peranakan; bukan salinan)

Sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

  • Permanen (tetap)

Sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri.

  • Tunggal (satu-satunya)

Sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu-satunya yang tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan.

  • Absolut (tidak terbatas; mutlak; sepenuhnya; bebas dari campuran; murni)

Kedaulatan tidak dibatasi oleh orang lain.

Teori kedaulatan

  1. Teori kedaulatan Tuhan (raja memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan)
  2. Teori kedaulatan raja (kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan)

Contoh :

  1. Raja merupakan bayangan dari Tuhan (Jean bodin)
  2. Teori kedaulatan negara (kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara)
  3. Teori kedaulatan hokum (kekuasaan hokum merukapan kekuasaan tertinggi di negara)

Bentuk dan prinsip kedaulatan NRI

Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia sebelum amendemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk dan kedaulatan terdiri atas pasal, yatu Pasal 1 dengen dua ayat (ayat (1) dan ayat (2)). Setelah amendemen atau perubahan, bab tentang bentuk dan kedaulatan tetap memiliki satu pasal, tetapi dengan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3).

 Prinsip kedaulatan NRI

Hukum dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sejatinya, di dalam konser demokrasi, terdapat berbagai prensip kedaulatan rakyat. Menurut J.B.J.M. Ten Berge, adanya prinsip-prinsip negara hukum dan demokratis yang berjalan beriringan memunculkan istilah “negara hukum yang demokratis”.

Prinsip-prinsip tersebut : asal legalitas, perlindungan HAM, keterikatan pemerintah dengan hokum, molopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hokum, dan pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan hokum.

Prinsip-prinsip demokrasi : Perwakilan politik, pertanggungjawaban politik, pembagian kewenangan, penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi, kejujuran dan terbuka untuk umum,dan  rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum mengandung empat prinsip pokok sebagai berikut :

Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama, adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas, adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama, dan adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.

Keempat prinsip-prinsip dari demokrasi tersebut menurut Jimly, dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hokum sebagai berikut :

a. Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia

b. Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatangearaan antarlembaga negara, baik secara horizontal maupun vertical.

c. Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidal memihak dengan kewibaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran.

d. Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara.

e.  Adanya mekanisme hak uji materi oleh lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.

f.  Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan-jaminan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut.

g. Pengakuan terhadap asas legalistas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan negara.

Sistem presidensial dilaksanakan di Indonesia pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah dekret presiden  5 Juli 1959 hingga sekarang. Pada sistem presidensial, ciri-ciri:

  1. Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
  2. Presiden dan parlemen (DPR) tidak bisa saling menjatuhkan
  3. Presiden dan parlemen memiliki tugas masing-masing yang jelas.

RINGKASAN PPKN BAB III Jacqueline 9A/15


Bab III : Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Hakikat dan Teori Kedaulatan

Pengertian kedaulatan

  • Kedaulatan : kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara
  • Tokoh yang pertama mendefinisikan kedaulatan : Jean Bodin, seorang ahli hukum Perancis
  • Kedaulatan bagi Jean Bodin : kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara
  • Berdasarkan pengertian tsb, pemerintah yang berdaulat : pemerintah yang memiliki kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu negara
  • Kedaulatan bagi Miriam Budiarjo : kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia
  • Kedaulatan ke dalam :
    • Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya
    • Kedaulatan ke dalam Indonesia yang tertulis dalam UUD NRI Tahun 1945 :
      • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
      • Memajukan kesejahteraan umum
      • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Kedaulatan ke luar :
    • Negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain
    • Kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 :
      • Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
      • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
      • Presiden mengangkat duta dan konsul

Sifat Kedaulatan

  • Asli : kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
  • Permanen : kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti
  • Tunggal : kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain
  • Absolut : kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain

Teori Kedaulatan 

  • Teori kedaulatan Tuhan : Raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan
  • Teori kedaulatan raja : kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan
    • Beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :
      • Raja merupakan bayangan dari Tuhan (Jean Bodin)
      • Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N. Machiavelli)
      • Raja berada di atas undang-undang; rakyat harus siap menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes)
  • Teori kedaulatan negara : kekuasaan pemeritah bersumber dari kedaulatan negara
  • Teori kedaulatan hukum : kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara
    • Pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum :
      • Pemerintah (negara) hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi HAM tanpa campur tangan urusan sosial-ekonomi masyarakat (teori hukum murni menurut Immanuel Kant)
      • Negara harusnya menjadi negara hukum : setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum
      • Fungsi negara selain sebagai penjaga malam : berkewajiban mewujudkan kesejahteraan (teori welfare state menurut Kranenburg
  • Teori kedaulatan rakyat : rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat (social contract)
    • Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat

Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

  • Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat

Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia 

  • Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi
    • Prinsip negara hukum :
      • Asas legalitas
      • Perlindungan HAM
      • Keterikatan pemerintah pada hukum
      • Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
      • Pengawasan oleh hakim yang bebas
    • prinsip- prinsip demokrasi :
      • Perwakilan politik : kekuasaan politik tertinggi diputuskan oleh badan perwakilan yang diisi melalui pemilihan umum
      • Pertanggungjawaban politik : organ-organ pemerintahan dalam menjalakan fungsinya bergantung pada lembaga perwakilan
      • Pembagian kewenangan
      • Kejujuran dan keterbukaan untuk hukum
      • Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
  • Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum
    • Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional
    • Gagasan demokrasi berdasarkan hukum menurut Jimly Asshiddiqie memiliki 4 prinsip, yaitu :
      • Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
      • Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas
      • Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama
      • Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara 
    • Prinsip demokrasi menurut jimly :
      • Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia
      • Pembatasan kekuasaan
      • Adanya peradilan yang bersifat independen
      • Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga yang dirugikan akibat putusan atau kebijakan pemerintahan
      • Adanya mekanisme hak uji materi oleh lembaga legislatif dan lembaga eksekutif
      • Dibentuknya konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan-jaminan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut
      • Pengakuan terhadap asas legalitas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelengaraan negara
    • Negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi
    • Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah
    • Hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna
  • Prinsip kedaulatan negara republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
    • Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 ayat 1 UUD NRI 1945)
    • Kedaulatan ad di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945)
    • Negara indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945)
    • Presiden tidak bisa dibekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C UUD NRI 1945)
    • Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 ayat 2 UUD NRI 1945)
    • MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3 UUD NRI 1945)

Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

  • Demokrasi Parlementer (1945-1959)
    • Sistem pemerintahan presidential
    • Kekuasaan besar di tangan presiden
    • Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
    • Selama MPR dan DPR belum dibentuk, presiden diantu oleh KNIP
    • KNIP mengajukan petisi kepada pemerintah, yaitu agar para menteri kabinet bertanggung jawab kepada KNIP, bukan presiden
    • Petisi tsb disetujui pemerintah dan dikeluarkan Maklumat Presiden pada 14 November 1945
    • Setelah itu, Presiden Soekarno melantik kabinet perlementernya yang pertama, dengan Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri
    • Karena dikeluarkannya Maklumat Presiden, demokrasi Indonesai berubah menjadi demokrasi parlementer
    • Konferensi Meja Bundar selesai tanggal 2 November 1949
    • Akhirnya Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
    • Demokrasi Indonesia menjadi demokrasi parlementer dengan bentuk negara federal
    • UUD yang digunakan saat itu adalah UUDS 1950
    • Pada masa demokrasi parlementer terjadi banyak pergantian kabinet
    • UUDS 1950 mengamatkan penyusunan UUD tapi tidak berhasil menyusun UUD baru
    • Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang isinya menetapkan kembali UUD NRI Tahun 1945 sebagai UUD NRI
    • Dikeluarkannya dekret presiden menandai berakhirnya pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia
  • Demokrasi terpimpin (1959-1966)
    • Pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 membawa sejumlah konsekuensi
    • Sistem pemerintahan berbentuk presidensial
    • Tanggung jawab ada di tangan presiden
    • Menteri-menteri : pembantu presiden
    • MPR dan DPR dibentuk (bentuknya masih sementara)
    • Pemusatan kekuasaan di tangan presiden (Demokrasi Terpimpin)
    • 30 September 1965 : pemberontakan G30S/PKI
    • Selanjutnya, para mahasiswa melakukan tuntutan yang dikenal dengan nama Tritura
    • Isi Tritura : membubarkan PKI
    • Soekarnopun menyerahkan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) pada 11 Maret 1966 kepada Mayjen Soeharto untuk mengatasi keamanan negara
    • Masa demokrasi terpimpin berakhir setelah pertanggungjawaban Soekarno ditolah MPR : Soekarno diberhentikan
    • Soeharto menggantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia
  • Demokrasi Pancasila (1966-1998)
    • Pemerintahan Orde Baru
    • Hal yang digaungkan : melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 serta Pancasila secara mumi dan konsekuen
    • Pemilu untuk MPR dan DPR mulai disiapkan
    • produk -produk MPRS dan DPRS yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dicabutt
    • Kedudukan MPR, DPR, dan MA dipulihkan
    • Menggunakan demokrasi pancasila
    • Demokrasi pancasila : perwujudan kerakyatan yang dipipin oleh hkmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    • Ciri pokok Demokrasi Pancasila : musyawarah mufakat yang merupakan prinsip utama yang hanya dapat ditemukan dalam Demokrasi Pancasila
    • Pada masa orde baru, terjadi masa jabatan yang sangat oanjang karena tidak ada batasan masa jabatan presiden
    • Efeknya : presiden menjadi kuat dan nyaris mengatur seluruh proses politik, terjadi pemusatan kekuasaan pada tangan presiden, serta diperkirakan rekrutmen politik menjadi tertutup, kebebasan berpolitik menjadi tertutup, dan diduga KKN
    • Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto turun dan digantikan oleh Wakil Presiden B.J.Habibie
  • Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)
    • Demokrasi yang dikembangkan tetap Demokrasi Pancasila
    • Perubahan struktur politik Indonesia dalam proses demokratisasi di Indonesia :
      • Tuntasnya amandemen UUD NRI Tahun 1945
      • Terciptanya format politik baru
      • Terciptanya format hubungan pusat-daerah yang baru berdasarkan perundang-undangan otonomi daerah yang baru
      • Terciptanya konsensus mengenai format baru hubungan sipil-militer dan TNI-Polri
      • Pelaksanaan pemilihan presiden dann kepala daerah secara langsung
      • Diakhirinya pengangkatan TNI-Polri dan Utusan Golongan di dalam komposisi parlemen
      • Berkembangnya peran partai politik, organisasi non-pemerintah, dan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya

Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

  • Sistem Parlementer
    • Terlaksana di Indonesia sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden pada 14 November 1945
    • Ciri-ciri :
      • Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
      • Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri yang dipilih parlemen
      • Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar
  • Sistem Parlementer Semu
    • Indonesia pernah mengalami sistem parlementer semu saat menggunaka Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
    • Disebut parlementer semu karena :
      • Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan parlemente
      • Presiden dan perdana menteri masih merupakan pemerintah
      • Pembentukan kabinet dilakukan  oleh presiden, bukan parlementer
  • Sistem Presidensial
    • Dilaksanakan Indonesia di awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli1959 hingga saat ini
    • Ciri-ciri :
      • Kepala pemerintah adalah presiden yang dipilih rakyat
      • Presiden dan parlemen (DPR) tidak bisa saling menjatuhkan
      • Presiden dam parlemen memiliki tugas masing-masing yang jelas

Lembaga-Lembaga Negara

  1. Badan eksekutif : presiden – menjalankan UU
  2. Badan legislatif : MPR, DPR, DPD – membuat UU
  3. Badan yudikatif : MA, MK, Komisi Yudisial – mengawasi jalannya UU

Lembaga negara di Indonesia

  • MPR 
    • Sebelum era reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara
    • Setelah era reformasi, MPR kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara lain
    • Perihal MPR diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 2 dan Pasal 3
    • Susunan anggota MPR diatur dalam UUD NRI Tahun 1934 Pasal 2 ayat 1
    • Tugas utama MPR :
      • Mengubah dan menetapkan UUD
      • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan pemilihan umum
  • Presiden
    • Tugas dan wewenang :
      • Memegang kekuasaan teringgi atas AD, AL, dan AU
      • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
      • Menyatakan keberadaan bahaya
      • Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan pertimbangan DPR
      • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
      • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU
      • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden
      • Presiden berhak mengangkat menteri
  • DPR
    • Tidak bisa dibubarkan oleh presiden
    • Terkait dengan fungsi legislasi
    • Tugas utama : 
      • Menyusun dan Membahas UU
      • Menetapkan UU bersama presiden
      • Menyusun APBN
  • BK
    • Lembaga mandiri
    • Anggota BK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden
    • Tugas BK : memeriksa pengolahan dan tanggung jawab keuangan negara
  • MA
    • MA berwenang untuk :
      • Mengadili pada tingkat kasasi
      • Menguji perundang-undangan di bawah UU terhadap UU
      • Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU
  • MK
    • MK berwenang untuk :
      • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
      • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
      • Memutus pembubaran partai politik
      • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
  • DPD 
    • Tugas : mengajukan, mambahas, dan mengawasi UU yang berhubungan dengan otonomi daerah
  • KY
    • Bersifat mandiri
    • Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR
    • Tugas : mengangkat Hakim Agung dan menjaga perilaku hakim

Hubungan Antarlembaga Negara

  • MPR dan Presiden
    • MPR : lembaga tinggi negara di samping DPR dan Presiden
    • Menurut Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, pemberhentian presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir hanya boleh dilakukan ketika : 
      • Melakukan pelanggaran hukum berupa :
        • Pengkhianatan terhadap negara
        • Korupsi
        • Penyuapan
        • Tindak pidana berat lainnya
        • Perbuatan tercela
      • Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
  • MPR, DPR, dan DPD
    • MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD
    • MPR, DPR dan DPD bekerja sama untuk mengatur pembuatan perundang-undangan serta peraturan lain agar sesuai UUD NRI Tahun 1945
  • DPR, DPD dan Presiden
    • Tugas : 
      • Membuat UU dengan persetujuan presiden
      • Menetapkan UU terhadap APBN
  • MA dengan kembaga lainnya
    • MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum. Baik diminta maupun tidak
  • MK dengan lembaga lain
    • Menyelesaikan sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD

PPKN Bab 3 Angel SIdharta/ 9A/ 03

Bab 3

Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

a.            Hakikat dan Teori Kedaulatan

(1)          Pengertian Kedaulatan

1.            Arti kata kedaulatan dari:

a.            Bahasa Arab, daulah

b.            Bahasa Inggris, sovereignity

c.             Bahasa Prancis, sovereiniteit

d.            Bahasa Italia, sovranita

2.            Kedaulatan diarikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara

3.            Jean Bodin adalah tokoh yang pertama kali mendefinisikan tentang kedaulatan

4.            Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara

5.            Pemerintah berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas rakyatnya dalam suatu negara

6.            Menurut Miriam Budiarjo, kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakan dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia

7.            Ada dua macam hak negara sebagai pemilik kekuasaan tertinggi:

a.            Kedaulatan ke dalam

1)            Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya

2)            Suatu negara harus tunduk pada kekuasaan negara tersebut

3)            Kedaulatan ke dalam yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945:

1.            Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2.            Memajukan kesejahteraan umum

3.            Mencerdaskan kehidupan bangsa

b.            Kedaulatan ke luar

1)            Negara memiliki sifat bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara tetap harus menghormati kedaulatan negara lain sehingga negara tersebut memiliki hubungan negara lain, tanpa campur tangan negara lainnya

2)            Kedaulatan ke luar yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945:

1.            Ikut serta ke dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

2.            Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

3.            Presiden mengangkat duta dan konsul

(2)          Sifat Kedaulatan

a.            Asli

>             Dalam konteks kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

b.            Permanen

>             Dalam konteks kedaulatan, sifat permanen berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kekuasaan sudah berganti

c.             Tunggal

>             Dalam konteks kedaulatan, sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepapda badan lain

d.            Absolut

             Dalam konteks kedaultan, sifat absolut berarti kedaulatan yang tidak dibatasi oleh yang lainnya. Jikan kedaulatan dibatasi, maka kedaulatan tersebut otomatis lenyap

(3)          Teori Kedaulatan

a.            Teori Kedaulatan Tuhan

1.            Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasa tertinggi dari Tuhan melalui penjelmaan ke dalam diri raja atau penguasa

2.            Beberapa raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa adalah:

a.            Raja Mesir Kuno

b.            Kaisar Tiongkok

c.             Para raja Jawa zaman Hindu, menganggap diri mereka sebagai penjelmaan dari Dewa Wisnu

3.            Pencetus teori ini adalah Augustinus (354-430) dan Thomas Aquinas (1215-1274)

b.            Teori Kedaulatan Raja

1.            Pada abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan mulai berubah menjadi teori kedaulatan raja

2.            Beberapa pemikiran tentang teori ini:

a)            Raja merupakan bayangan dari Tuhan (Jean Bodin)

b)            Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N. Machiavelli)

c)            Raja berada di atas UU; rakyat harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaanya secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes)

3.            Di dalam teori ini, raja dianggap bertanggung jawab kepada dirinya sendiri karena kekuasaannya berada diatas konstitusi

4.            Negara yang menerapkan teori ini adalah Prancis. Pada masa Louis XIV (1643-1715) dengan pernyataannya, “L’Etat C’est Moi” (negara adalah saya).

5.            Pencetus teori ini adalah Nicollo Machiavelli (1467-1527)

c. Teori Kedaulatan Negara

1. Teori ini beranggapan, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara

2. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatass

3. Negaralah yang menciptakan hukum sehingga negara tidak wajib tunduk kepada hukum

4. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan diabsikan kepada kepentigan negara

5. Beberapa negara yang menerapkan teori ini adalah:

>.  Rusia, pada masa Thar yang totalier (hingga abad  ke-20)

>. Jerman, pada masa Hilter

>. Italia, pada masa Mussolini

6. Hilter dan Mussolini menganggap diri mereka sebagai pusat kekuasaan negara serta memerintah secara totaliter dan sentralistik

7. Penvetus teori ini adalah G. Jellinek

d. Teori Kedaulatan Hukum

1. Teori ini beranggapan, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara

2. Kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku

3. Pemikiran mengenai teori ini:

>. Pemerintah (negara) hanya melindungi hak asasi manusia tanpa campur tagan urusan ekonomi-sosial masyarakat (Immanuel Kant)

>. Negara seharusnya  menjadi negara hukum, yang berarti setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum (H. Krabbe)

>. Fungsi negara, juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan (Kranenburg)

4. Pencetus teori ini adalah Hugo de Groot (1583-1645) dan Immanuel Kant (1724-1804)

e. Teori Kedaulatan Rakyat

1. Teori ini beranggapan, rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama.

2. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar dan perwakilan dari lembaga negara yang mewakili hukum

B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1. Bentuk  Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat

2. Sebelum amandemen, bab bentuk dan kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu dengan dua ayat. Namun setelah diamandemen, bab bentuk dan kedaulatan diubah menjadi satu pasal dengan tiga ayat

3. Berikut bunyi pasalnya:

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang terbentuk Republik

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar

(3) Negara Indonesia asalah negara hukum

4. Dalam amandemen yang baru terjadi perubahan pada pasal dua yang sebelumnya:

(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

5. Perubahan kasal biasanya dilakukan untuk mengotimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Negara Indonesia

6. Pada amandemen pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilik kekuasaan tertinggi di Indonesia adalah rakyat yang pelaksanaannya sesuai dengan UUD

2. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

a. Prinip negara hukum dan prinsip demokrasi

1. Menurut J. B. J. H. Ten Berge, adanya prinsip-prinsip negara hukum dan demokratis yang berjalan beriringan memuncukan istilah “negara hukum yang demokratis” (democratische recgtsstaat)

2. Prinsip-prinsip negara hukum:

a) Asas legalitas, pembatasan kebebasan warga negara (oleh pemerintah) berdasarkan UU dari tindakan pemerintah yang tidak benar juga berdasarkan pada UU

b) Perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM)

c) Keterikatan pemerintah pada hukum

d) Monopoli paksaan pemerintah uruk menjamin penegakan hukum

e) Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan huku,

3. Prinsip-prinsip demokrasi:

a) Perwakilan politik

b) Pertanggung jawaban politik

c) Permbagian kewenangan

d) Penyelenggaraan emerintah harus dapat diawasi

e) Kejujuran dan terbukan untuk umum

f) Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan

b. Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

1. Berdasarkan pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Indonesia merupakan negara hukum tang demokratis dan konstitusional

2. Menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitutional democracy) mengandung empat prinsip:

1) Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehisupan bersama

2) Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas

3) Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama

4) Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara

3. Keempat prinsip pokok tersebut, dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut:

1) Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia

2) Pembatasan kekuasaan melalui kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antarlembaga negara, baik secara vertikal maupun horizontal

3) Adanya peradilan yang bersifat indenpeden dan tidak memihak dengan kewidawaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran

4) Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan seluruh warga Indonesia yang dirugikan karena keputusan dan kebijkan pemerintah

5) Adanya mekanisme hak uji materi oleh lembaga legislatif dan eksekutif

6) Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundangundangan yang mengatur jaminan-jaminan pelaksana prinsip-prinsip tersebut

7) Pengakuan terhadap asas legalitas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelengaraan negara

c. Prinsip kedaulatan NRI berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

1. Prinsip-prinsip NRI, berdasarkan UUD NRI Tahun 1945:

1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 ayat (1))

2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat (2))

3) Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3))

4) Presiden tidaak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C)

5) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 ayat (2))

6) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat (3))

C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan NRI

1. Perkembangan Demokrasi di NRI

a. Demokrasi Parlementer (1945-1959)

1. UUD NRI Tahun 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden

2. Sebelum MPR dan DPR dibentuk, wewenang kedua lembaga tersebut dijalankan oleh presiden dengan nasihat dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

3. KNIP mengajukan petisi kepada pemerintah yaitu agar para menteri kabinet bertanggung jawab kepada KNIP, bukan kepada presiden

4. Pemerintah setuju dengan petisi ini dan mengeluarkan Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945

5. Presiden Soekarno melantik kabinet parlementer pertama dengan Sutan Sjahrir sebagai perdana menteri

6.  Pemerintah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan menyerahkan kedaulatan kepada RIS

7. Setelah tanggal 2 November 1949, demokrasi Indonesia berubah menjadi demokrasi parlementer dengan bentuk negara federal

8. Berikut terjadinya beberapa pergantian kabinet:

No Nama Kabinet Awal Masa Kerja Akhir Masa Kerja Pimpinan Kabinet Jabatan
1 Sjahrir I 14 November 1945 12 Maret 1946 Sutan Sjahrir Perdana Menteri
2 Sjahrir II 12 Maret 1946 2 Oktober 1946 Sutan Sjahrir Perdana Menteri
3 Sjahrir III 2 Oktober 1946 3 Juli 1947 Sutan Sjahrir Perdana Menteri
4 Amir Sjarifuddin I 3 Juli 1947 11 November 1947 Amir Sjarifuddin Perdana Menteri
5 Amir Sjarifuddin II 11 November 1947 29 Januari 1948 Amir Sjarifuddin Perdana Menteri
6 Hatta I 29 Januari 1948 4 Agustus 1949 Mohammad Hatta Perdana Menteri
7 Hatta II 4 Agustus 1949 20 Desember 1949 Mohammad Hatta Perdana Menteri
8 Natsir 6 September 1950 27 April 1951 Mohammad Natsir Perdana Menteri
9 Sukiman-Suwirjo 27 April 1951 3 April 1952 Sukiman Wirjosandjojo Perdana Menteri
10 Wilopo 3 April 1952 30 Juli 1953 Wilopo Perdana Menteri
11 Ali Sastroamindjojo I 30 Juli 1953 12 Agustus 1955 Ali Sastroamindjojo Perdana Menteri
12 Burhanuddin Harahap 12 Agustus 1955 24 Maret 1956 Burhanuddin Harahap Perdana Menteri
13 Ali Sastroamindjojo II 24 Maret 1956 9 April 1957 Ali Sastroamindjojo Perdana Menteri
14 Djuanda 9 April 1957 10 Juli 1959 Djuanda Perdana Menteri

b. Demokrasi terpimpin (1959-1966)

1. Pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 membuat sistem pemerintah Indonesia berubah menjadi presidensial

2. Sistem presidensial ini memberikan tanggung jawab berada di tangan presiden dan menteri-menteri sebagai pembantu preside

3. Namun sayangnya dari tahun ke tahun, siistem presidesial ini mulai tidak mengarah kepada pengekan UUD secara benar, melainkan cenderung penumpukan tugas ke tangan presiden

4. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden disebut sebagai demokrasi terpimpin

5. Dengan sistem ini, presiden soekarno menjadikan lembaga negara berada di bawah presiden

6. Hal yang paling mencolok adalah dikeluarannya produk hukum yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup

7. Setelah terjadinya G30S/PKI, para mahasiswa dan rakyat melakukan tuntutan ‘Tritura’ yang isinya antara lain membubarkan PKI

8. Soekarno akhirnya menyerahkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada 11 Maret 1966 kepada Mayjen Soeharto untuk mengatasi keamanan negeri

9. Masa ini berakhir ketika pertanggungjawaban Soekarno ditolak dan digantikan Mayjen Soeharto

c. Demokrasi Pancasila (1966-1998)

1. Setelah masa kepemimpinan Soekarno berakhir dan digantikan dengan pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Soeharto, hal yang diutamakan adalah melaksakan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen

2. Pada masa pemerintahan Orde Baru, deokrasi yang dipakai adalah demokrasi pancasila

3. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyaaratan/ perwakilan, yag mengandung semangan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. Ciri dari demokrasi ini adalah musyawarah mufakat karena musyawarah mufakat adalah prinsip utama yang hanya dapat ditemukan dalam Demokrasi Pancasila

5. Pada masa orde baru, MPR berkali-kali mengangkat Soeharto menjadi presiden selama kurang lebih 30 tahun

6. Dalam masa ini, Soeharto nyaris mengatur seluruh proses politik di Indonesia dan diperkirakan melakukan rekrutmen politik menjadi tertutup, kebebasan politik dibatassi, dan diduga KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)

7. Rakyat akhirnya menuntut turunnya Presiden Soeharto

8. Pada tanggal 21 Mei 1998, Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden dan digantikan oleh wakilnya, B. J. Habibie seagai presideh RI ketiga

d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)

1. Ada perubahan struktur politik Indonesia yang dikeluarkan Kantor Menteri Negara Prencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang bernama ‘Arah Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Tahun 2005-2025

2. Perubahan struktur politik tersebut sebagai berikut:

1) Tuntasnya amandemen (I, II, III, IV) UUD NRI Tahun 1945 yang secara mendasar telah mengubah dasar-dasar konsensus dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara

2) Terciptanya format politik baru degan disahkannya perundang-undangan baru bidang politik, pemilu, dan susunan kesusukan MPR dan DPR

3) Terciptanya format hubungan pusat-daerah yang baru berdasarkan perundang-undangan otonomi daerah yang baru

4) Terciptanya konsensus mengenai format baru hubungan sipil-militer dan TNI dengan Polri berdasarkan ketetapan MPR dan perundang-undangan baru dibidang pertahanan dan keamanan

5) Pelaksanaan pemilihan preiden dan kepala daerah secara langsung

6) Diakhirinya pengangkatan TNI/Polri dan Utusan Golongan di dalam komposisi parlemen

7) Berkembangnya peran partai politik, organisasi non-pemerintah dan organisasi masyarakat sipil lainnya

2. Perkembagan Sistem Pemerintahan di NRI

a. Sistem Parlementer

1. Sistem parlementer terlaksana di Indonesia sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945

2. Ciri-ciri sistem parlementer:

1) Terdapat permisahan kekuasaan antara kepa;a negara dan kepala pemerintahan

2) Kepala pemerintahan merupakan perdana menteru. Perdana menteri yang dipilih oleh parlemen

3) Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar

b. Sistem Parlementer Semu

1. Indonesia pernah megalami sistem parlementer semu (quasi parlementer) ketika menggunakan konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

2. Disebut parlementer semu karena:

1) Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan oleh parlementer

2) Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah, seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan

3) Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen

c. Sistem Presidensial

1. Sistem presidensial dipakai pada awal kemerdekaan dan melaksanakan kembali Dekret Presiden 5 Juli 1959

2. Ciri-ciri sistem presidensual adalah:

1) Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan

2) Presiden dan parlemen (DPR) tidak bisa saling menjatuhkan

3) Presiden dan parlemen memiliki tugas masing-masing yang jelas

3. Lembaga-Lembaga Negara

1. Pembagian kekuasaan pemerintah Indonesis menurut UUD NRI Tahun 1945 berasal dari konsep teori trias politika

2. Trias politika:

a) Legislatif: membuat UU (MPR, DPR, DPD)
b) Eksekutif: menjalankan UU (Presiden)

c) Yudikatif: mengawasi UU (MA, MK, KY)

3. Lembaga-lembaga pemerintah:

 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR):

1) Sebelum era reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, terdiri dari 250 anggota DPR dan 68 anggota DPD (2 orag dari setiap provinsi)

2) Susunan anggota MPR diatur dalam UUD 1945 pasal 2 ayat (1)

3) Tugas dan wewenang MPR:

a) Mengubah dan menetapkan UUD

b) Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan pemilihan umum, dalam sidang Paripurna MPR

c) Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR

2. Presiden

1. Dalam UUD 1945 pasal 4 ayat (1), presiden republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD. Dalam ayat (2) pasal 4 ditegaskan bahwa dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Dalam pasal 7, dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilh kembali dalam jabatan yag sama hanya umtuk satu kali masa jabatan

2. Tugas dan wewenang presiden:

a) Memegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata

b) Mengangkat dan menerima duta dari negara lain

c) Mengangkat dan menurunkan menteri

d) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian lain dengan persetujuan DPR

3. Dewan Perwakian Rakyat (DPR)

1. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, kedudukan DPR adalah kuat. Dewan ini tak bisa dibubarkan oleh presiden

2. DPR selalu senantiasa mengawasi tindakan-tindakan presiden. Apabila DPR menganggap presiden melanggar haluan negara yang sudah ditetapkan oleh UUD atau oleh MPR, Majelis itu dapat diundang ke persidangan istimewa agar dapat meminta pertanggung jawaban kepada presiden

3. Tugas dan wewenang DPR:

a) Menyusun dan membahas UU

b) Menetapkan UU bersama presiden

c) Menyusun APBN (anggaran belanja negara)

d) Menerima UU yang diajukan DPD

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

1. BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri serta berwenang memeriksa pengolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara

2. Hasil pemeriksan keuangan negara diserahkan BPK kepada DPR, DPR, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan UU

3. Beberapa UU di bidang keuangan negara:

a) UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara

b) UU No. 1 Tahun 2004 tentang pembedaharaan negara

c) UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara

d) UU No. 15 Tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan

4. Tugas BPK:

a) Memeriksa pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan badan milik pemerintah

b) Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksa keuangan, pemeriksa kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu

5. Mahkamah Agung (MA)

1. Dalam pasal 24 UUD 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

2. Tugas MA:

a) Mengadili masalah yang terjadi antar/ di dalam lembaga itu sendiri

b) Menguci peraturan perundang-undangan di bawah UU

6. Mahkamah Konstitusi

1. MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman (berdasarkan UU No. 8 Tahun 2011)

2. Tugas MK:

a) Mengadili pda tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final

b) Menguji UUD

C) Membubarkan partai politik dan memutuskan hasil pemilu

7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

1. DPD merupakan lembaga perwalan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara

2. Tugas DPD:

a) DPD dapat mengajukan, membahas, dan mengawasi UU yag berhubungan dengan otonomi daerah

8. Komisi Yudisial (KY)

1. Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim

4. Hubungan Antarlembaga Negara

a) MPR dan Presiden

1. Pada pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, pemberhentian presiden oleh MPR akan diberlakukan jika presiden melanggar:

1) Melakukan pelanggaran hukum berupa;

a. Pengkhianatan terhadap negara

b. Korupsi

c. Penyuapan

d. Tindak pidana berat lainnya

e. Pembuatan tercela

2) Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden

b) MPR, DPR, dan DPD

1. Anggota MPR merupakan sebagian dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Maka MPR merupaan lembaga perwakilan rakyat

2. Melalui wewenang DPR dan DPD, MPR bekerja sama untuk mengatur perbuatan UU serta peraturan lain agar sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945

c) DPR, DPD, dan Presiden

1. DPR, DPD, dan Presiden memiliki beberapa tugas yang bersama-sama yakni:

a) Membuat UU dengan persetujuan presiden

b) Menetpkan UU tentang APBN

d) MA dengan Lembaga lainnya

1. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 14 ayat (1), MA diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi

2. Terhadap DPR, DPD, dan BPK, MA mempunyai hubungan untukk menjalankan wewenang yaitu memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga-lembaga lain

e) MK dengan Lembaga lainnya

1. MK berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara yag kewenanganya diberikan oleh UUD

RINGKASAN PPKN BAB III YEHEZKIEL VITO/9A/36

HAKIKAT DAN TEORI KEDAULATAN

  1. Pengertian
    Kata kedaulatan berasal dari bahasa :
    • Arab : daulah
    • Inggris : sovereignity
    • Perancis : sovereiniteit
    • Italia : sovranita
      Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan adalah Jean Bodin.
      GAMBAR
      Ia adalah seorang ahli hukum Perancis.
      Kedaulatan ada dua, yaitu :
    1. Kedaulatan ke dalam Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya. Kedaulatan ke dalam Indonesia yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah :
      1. Melindung segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
      2. Memajukan kesejahteraan umum.
      3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
    2. Kedaulatan ke luar Negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Kedaulatan ke luar Indonesia yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah :
      1. Ikut serta dalam perdamaian duniayang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
        abadi, dan keadilan sosial.
      2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang membuat perdamaian, dan
        perjanjian dengan negara lain.
      3. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Sifat Kedaulatan
    Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu :
    a. Asli
    Dalam KBBI, asli bukan berarti ‘campuran; bukan peranakan; bukan salinan’ . Dalam konteks
    Kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih
    tinggi.
    b. Permanen
    Dalam KBBI, permanen berarti ‘tetap’. Dalam konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan
    Tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.
    c. Tunggal
    Dalam KBBI, tunggal berarti ‘satu-satunya; bulat’. Dalam konteks kedaulatan, sifat tunggal
    berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau
    dibagi-bagikan kepada badan-badan lain
    d. Absolut
    Dalam KBBI, absolut berarti ‘tidak terbatas; sepenuhnya; bebas dari campuran; murni’. Dalam
    konteks kedaulatan, absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain.
  3. Teori Kedaulatan
    Terdapat beberapa teori kedaulatan, yaitu :
    a. Teori Kedaulatan Tuhan
    Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan.
    Kehendak Tuhan menjelman ke dalam diri raja atau penguasa
    b. Teori Kedaulatan Raja
    Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelma kehendak Tuhan. Berikut beberapa
    pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :
    1. Raja merupakan bayangan dari Tuhan (Jean Bodin)
    2. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N.Machiavelli)
    3. Raja berada di atas undang-undang; rakyat harus menyerahkan hak-hak asasi
    Dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes)
    c. Teori Kedaulatan Negara
    Kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan timbul bersamaaan
    Dengan berdirinya suatu negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki
    kekuasaan tidak terbatas.
    d. Teori Kedaulatan Hukum
    Berikut beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum :
    1. Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia.
    2. Negara seharusnya menjadi negara hukum.
    3. Fungsi negara selain sebagai penjaga malam juga berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan.
      e. Teori Kedaulatan Rakyat
      Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada
      penguasa untuk kepentingan bersama.
      B. BENTUK DAN PRINSIP KEKDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  4. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
    Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat yang terdapat
    UUD NRI Tahun 1945 yang sudah diamandemen pada pasal 1 ayat 1,2, dan 3.\
  5. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
    a. Prinsip Negara Hukum dan Prinsip Demokrasi
    • Prinsip-prinsip negara hukum adalah :
  6. Asas legalitas
  7. Perlindungan HAM
  8. Keterikatan pemerintah pada hukum.
  9. Monopoli paksaan pemerintah.
  10. Pengawasan oleh hakim yang merdeka
    • Prinsip-prinsip demokrasi adalah :
  11. Perwakilan politik.
    2.Pertanggungjawaban politik.
  12. Pembagian kewenangan.
  13. Penyelenggaraan pemerintah harus dapat diawasi .
  14. Kejujuran dan terbuka untuk umum.
  15. Rakyat diberikan kemungkinan untuk mengajukan keberatan.

b. Prinsip Pokok Demokrasi yang berdasarkan Hukum
Gagasan demokrasi yang berdasarkan pada hukum mengandung empat prinsip pokok, yaitu :

  1. Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama.
  2. Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas.
  3. Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama.
  4. Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati
    bersama dalam kondisi kehidupan bernegara.

c. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah :

  1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
  3. Negara Indonesia dalah negara hukum.
  4. Presiden tidak membekukan dan/atau membubarkan DPR.
  5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
  6. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
    jabatannya menurut UUD

C. DINAMIKA PERWUJUDAN KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

  1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
    a. Demokrasi Parlementer (1954-1959)
    -> UUD yang digunakan adalah UUDS 1950.
    -> Konstituante tidak berhasil membuat UUD yang baru
    -> Presiden mengeluarkan dekret presiden tanggal 5 Juli 1959 yang salah satu isinya adalah
    membubarkan Konstituante.
    b. Demokrrasi Terpimpin (1959-1966)
    -> Terjadi berbagai pemberontakan salah satunya PKI namun gagal
    c. Demokrasi Pancasila (1966-1998)
    -> Presiden Soekarno digantikan oleh Presiden Soeharto
    d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)
  2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia a. Sistem Parlementer Ciri-cirinya adalah :
    1. Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan.
    2. Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri
    3. Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar.
      b. Sistem Parlementer Semu
      Alasan disebut Parlementer Semu adalah karena :
    4. Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan oleh parlementer.
    5. Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah, seharusnya presiden hanya sebagai
      Kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
    6. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen.
      c. Sistem Presidensial
      Ciri-cirinya adalah :
    7. Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan.
    8. Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan.
    9. Presiden dan parlemen memiliki tugas masing-masing yang jelas.

Melalui pengawasan DPR, terdapat kewajiban bagi pemerintah untuk bermusyawarah dengan DPR mengenai berbagai masalah yang menyangkut kepentingan rakyat.

Bab 3 – Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia / Shayna ( 9A – 33 )

Bab 3 – Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Hakikat dan Teori Kedaulatan

1. Pengertian Kedaulatan

Jean Bodin merupakan tokoh pertama yang mengartikan kedaulatan. Kedaulatan dapat dianggap sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara. Sementara itu, Miriam Budiarjo memandang kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

a. Kedaulatan ke dalam

Kedaulatan ke dalam berarti segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam suatu negara harus tunduk kepada kekuasaan negara tersebut. Kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1955 adalah :

– Melindungi segenal bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

– Memajukan kesejahteraan umum

– Mencerdaskan kehidupan bangsa

b. Kedaulatan ke luar

Kedaulatan keluar berarti negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tertunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Kedaulatan ke luar Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1955 adalah :

– Ikut serta dalam perdamain dunia yang berdasarkan kemerdrkaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

– Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain

– Presiden mengangkat duta dan konsul

2. Sifat kedaulatan

a. Asli

Dalam konteks kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

b. Permanen

Dalam konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.

c. Tunggal

Dalam konteks kedaulatan, sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu satunya lain.tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau di bagi bagikan kepada badan badan lain.

d. absolut

Dalam konteks kedaulatan, sifat absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain.

3. Teori kedaulatan

a. Teori kedaulatan Tuhan

Teori ini mengangap bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Teori ini dianut oleh raja raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja mesir kuno dan kaisar tiongkok. Teori ini mengandung hal negatif yaitu pengambilan keputusan yang cepat dari pada raja – raja.

b. Teori kedaulatan Raja

Kedaulatan teori ini terletak di tangan raja sebagai  penjelmaan kehendak Tuhan. Menurut teori ini, raja dianggap bertanggung jawab kepada dirinya sendiri.

c. Teori kedaulatan Negara

Menurut teori ini, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kelebihan dari teori ini adalah semua pihak berbahagia.

d. Teori kedaulatan Hukum

Menurut teori ini, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara.

e. Teori kedaulatan Rakyat

Berdasarkan teori ini, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu – individu melalui perjanjian masyarakat.

B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

  1. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk dan kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat dan ayat 2. Setelah amandemen, bab tentang bentuk dan kedaulatan tetap memiliki satu pasal, tetapi dengan 3 ayat. Perubahan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Negara Indonesia. Selain itu, perubahan tersebut menetapkan bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan lembaga – lembaga negara melaksanakan bagian – bagian dari kedaulatan tersebut menurut wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

a. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

I. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

  • Prinsip – prinsip negara hukum
  • Asas legalitas, pembatas kebebasan warga negara
  • Perlindungan HAM
  • Keterikatan pemerintah
  • Monopoli paksaan pemerintah
  • Pengawasan oleh hakim yang merdeka

II. Prinsip – prinsip demokrasi

  • Perwakilan politik
  • Pertanggungjawaban politik
  • Pembagian kewenangan
  • Penyelenggaran pemerintah
  • Kejujuran dan terbuka untuk umu
  • Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan

b. Prinsip pokok demokrasi yang bedasarkan hukum

Gagasan demokasi yang berdasarkan atas hukum memiliki 4 prinsip pokok, yaitu :

  • Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan
  • Adanya pengakuan dan penghormatan
  • Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama
  • Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara

Keempat prinsip tersebut dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip – prinsip negara hukum sebagai berikut :

  • Pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
  • Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan
  • Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak

Dengan demikian, negara hukum harus di topang dengan sistem demokrasi karena terdapat hubungan yang jelas antara negara hukum yang berpijak pada konstitusi dan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi.

C. Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

  • Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
  • Negara Indonesia adalah negara hukum

C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia

  1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

a. Demokrasi Parlementer ( 1945 – 1959 )

UUD NRI Tahun 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi terdapat di tangan MPR. Wewenang MPR dan DPR akan di jalankan oleh presiden dengan nasihat KNIP. Pemerintah setuju untuk mengeluarkan maklumat presiden pada tanggal 14 November 1945. Lalu, Presiden Soekarno melantik kabinet parlementer yang pertama. Dengan dikeluarkannya maklumat presiden tersebut, maka demokrasi di Indonesia berubah menjadi demokrasi parlementer. Setelah KMB, pemerintah menyerahkan kedaulatan Indonesia kepada RIS. Lalu, pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekret presiden yang menetapkan bahwa UUD NRI tahun 1945 berlaku kembali.

b. Demokrasi terpimpin ( 1959 – 1966 )

Pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan. Namun, pada praktiknya, kecenderungan yang terjadi justru tidak mengarah kepada penegakan UUD secara benar. Masa demokrasi terpimpin berakhir setelah pertanggungjawaban Soekarno ditolak MPRS.

c. Demokrasi Pancasila ( 1966 – 1998 )

Setelah masa kepemimpinan Presiden Sorkarno berakhir dan diganti dengan pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presdien Soeharto, hal yang digaungkan adalah melaksqanakan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa orde baru, terjadi masa jabatan presiden yang panjang, antara lain karena tidak dibatasinya masa jabatan presiden. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soekarno pun mengundurkan diri.

d. Demokrasi Pancasila masa reformasi ( 1998 – sekarang )

Pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan adalah demorasi Pancasila, tetapi diserati dengan perbaikan.

2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

a. Sistem parlementer

Ciri – ciri :

  • Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
  • Kepala pemerintahan merupakan perdana mentri
  • Kepala negara adalah presiden, raja atau kaisar

b. Sitem parlementer semu

Ciri – ciri :

  • Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan oleh parlementer
  • Presiden dan para menterimasih merupakan pemerintah, seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
  • Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlementer

C. Sistem presidensial

ciri – ciri :

  • Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
  • Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
  • Presiden dan parlemen memiliki tugas masing – masing yang jelas

3. Lembaga – Lembaga Negara

– MPR

– Presiden

– DPR

– BPK

– MA

– MK

– DPD

– KY

4. Hubungan Antarlembaga Negara

– MPR dan Presiden

– MPR, DPR, dan DPD

– DPR, DPD, dan Presiden

– MA dengan lembaga negara lainnya

– MK dengan lembaga negara lainnya

RANGKUMAN PPKN BAB III YEHEZKIEL VITO/9A/36

HAKIKAT DAN TEORI KEDAULATAN

  1. Pengertian
    Kata kedaulatan berasal dari bahasa :
    • Arab : daulah
    • Inggris : sovereignity
    • Perancis : sovereiniteit
    • Italia : sovranita
      Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan adalah Jean Bodin.
      GAMBAR
      Ia adalah seorang ahli hukum Perancis.
      Kedaulatan ada dua, yaitu :
    1. Kedaulatan ke dalam Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya. Kedaulatan ke dalam Indonesia yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah :
      1. Melindung segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
      2. Memajukan kesejahteraan umum.
      3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
    2. Kedaulatan ke luar Negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Kedaulatan ke luar Indonesia yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah :
      1. Ikut serta dalam perdamaian duniayang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
        abadi, dan keadilan sosial.
      2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang membuat perdamaian, dan
        perjanjian dengan negara lain.
      3. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Sifat Kedaulatan
    Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu :
    a. Asli
    Dalam KBBI, asli bukan berarti ‘campuran; bukan peranakan; bukan salinan’ . Dalam konteks
    Kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih
    tinggi.
    b. Permanen
    Dalam KBBI, permanen berarti ‘tetap’. Dalam konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan
    Tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.
    c. Tunggal
    Dalam KBBI, tunggal berarti ‘satu-satunya; bulat’. Dalam konteks kedaulatan, sifat tunggal
    berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau
    dibagi-bagikan kepada badan-badan lain
    d. Absolut
    Dalam KBBI, absolut berarti ‘tidak terbatas; sepenuhnya; bebas dari campuran; murni’. Dalam
    konteks kedaulatan, absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain.
  3. Teori Kedaulatan
    Terdapat beberapa teori kedaulatan, yaitu :
    a. Teori Kedaulatan Tuhan
    Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan.
    Kehendak Tuhan menjelman ke dalam diri raja atau penguasa
    b. Teori Kedaulatan Raja
    Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelma kehendak Tuhan. Berikut beberapa
    pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :
    1. Raja merupakan bayangan dari Tuhan (Jean Bodin)
    2. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N.Machiavelli)
    3. Raja berada di atas undang-undang; rakyat harus menyerahkan hak-hak asasi
    Dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes)
    c. Teori Kedaulatan Negara
    Kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan timbul bersamaaan
    Dengan berdirinya suatu negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki
    kekuasaan tidak terbatas.
    d. Teori Kedaulatan Hukum
    Berikut beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum :
    1. Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia.
    2. Negara seharusnya menjadi negara hukum.
    3. Fungsi negara selain sebagai penjaga malam juga berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan.
      e. Teori Kedaulatan Rakyat
      Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada
      penguasa untuk kepentingan bersama.
      B. BENTUK DAN PRINSIP KEKDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  4. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
    Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat yang terdapat
    UUD NRI Tahun 1945 yang sudah diamandemen pada pasal 1 ayat 1,2, dan 3.\
  5. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
    a. Prinsip Negara Hukum dan Prinsip Demokrasi
    • Prinsip-prinsip negara hukum adalah :
  6. Asas legalitas
  7. Perlindungan HAM
  8. Keterikatan pemerintah pada hukum.
  9. Monopoli paksaan pemerintah.
  10. Pengawasan oleh hakim yang merdeka
    • Prinsip-prinsip demokrasi adalah :
  11. Perwakilan politik.
    2.Pertanggungjawaban politik.
  12. Pembagian kewenangan.
  13. Penyelenggaraan pemerintah harus dapat diawasi .
  14. Kejujuran dan terbuka untuk umum.
  15. Rakyat diberikan kemungkinan untuk mengajukan keberatan.

b. Prinsip Pokok Demokrasi yang berdasarkan Hukum
Gagasan demokrasi yang berdasarkan pada hukum mengandung empat prinsip pokok, yaitu :

  1. Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama.
  2. Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas.
  3. Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama.
  4. Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati
    bersama dalam kondisi kehidupan bernegara.

c. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah :

  1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
  3. Negara Indonesia dalah negara hukum.
  4. Presiden tidak membekukan dan/atau membubarkan DPR.
  5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
  6. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
    jabatannya menurut UUD

C. DINAMIKA PERWUJUDAN KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

  1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
    a. Demokrasi Parlementer (1954-1959)
    -> UUD yang digunakan adalah UUDS 1950.
    -> Konstituante tidak berhasil membuat UUD yang baru
    -> Presiden mengeluarkan dekret presiden tanggal 5 Juli 1959 yang salah satu isinya adalah
    membubarkan Konstituante.
    b. Demokrrasi Terpimpin (1959-1966)
    -> Terjadi berbagai pemberontakan salah satunya PKI namun gagal
    c. Demokrasi Pancasila (1966-1998)
    -> Presiden Soekarno digantikan oleh Presiden Soeharto
    d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)
  2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia a. Sistem Parlementer Ciri-cirinya adalah :
    1. Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan.
    2. Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri
    3. Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar.
      b. Sistem Parlementer Semu
      Alasan disebut Parlementer Semu adalah karena :
    4. Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan oleh parlementer.
    5. Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah, seharusnya presiden hanya sebagai
      Kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
    6. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen.
      c. Sistem Presidensial
      Ciri-cirinya adalah :
    7. Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan.
    8. Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan.
    9. Presiden dan parlemen memiliki tugas masing-masing yang jelas.

Melalui pengawasan DPR, terdapat kewajiban bagi pemerintah untuk bermusyawarah dengan DPR mengenai berbagai masalah yang menyangkut kepentingan rakyat.

bab 3 rangkuman ppkn maria 9a/24

Bab 3

Ø Kata kedaulatan berasal dari Bahasa Arab, daulah, Bahasa inggris sovereignity, Bahasa prancis sovereiniteit, dan Bahasa italia sovranita yang berarti tertinggi.

Ø Kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.

Ø Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan adalah Jean Bodin.

Kedaulatan ke dalam

Ø Adapun kedaulatan ke dalam Indonesia yang bermuat dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut:

a)    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

b)   Memajukan kesejahteraan umum

c)     Mencerdaskan kehidupan bangsa

Kedaulatan ke luar

Ø Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas, tidak terikat,dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati negara kedaulatan lain

Ø Adapun kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut:

a)    Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social

b)   Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

c)     Presiden mengangkat duta dan konsul.

2. sifat kedaulatan

Asli

  • Dalam kamus besar Bahasa Indonesia arti asli berarti bukan  campuran, bukan peranakan.

Permanen

  • Dalam kamus besar Bahasa Indonesia permanen berarti tetap. Sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri.

Tunggal

  • Dalam kamus besar Bahasa Indonesia tunggal berarti satu satunya, bulat.

Absolut

  • Dalam kamus besar Bahasa Indonesia absolut berarti tidak mutlak, sepenuhnya

3. teori kedaulatan

Teori kedaulatan Tuhan

  • Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dri Tuhan.
  • Teori ini umunya dianut oleh raja raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya raja mesi kuno dan kaisar tiongkok

Teori kedaulatan raja

Beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja

  • Raja merupakan bayangan dari Tuhan ( Jean Bodin)
  • Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan terbatas
  • Raja berada di atas undang undang rakyat harus menyerahkan hak asasi dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.

Teori kedaulatan negara

  • Kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya sebuah negara.
  • Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan ygmemiliki kekuasaan tidak terbatas

Teori kedaulatan Hukum

  • Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan
  • Negara seharusnya menjadi negara hokum
  • Fungsi negara selain sebagai penjaga malam tetapi sebagai kesejahteraan

Teori kedaulatan rakyat

  • Rakyat merupakan kesatuan yg dibentuk oleh individu individu melalui perjanjian masyarakat.
  • Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagia hak haknya kepada penguasa untuk kepentingan Bersama

B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Pasal 1

  • Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang membentuk republic
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar
  • Negara Indonesia adalah negara hokum

Perubahan tersebut untuk mengoptimalkan dan meneguhkn paham kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia.

2. prinsip kedaulatan negara hokum

Prinsip prinsip negara hokum adalah sebagai berikut

  • Asas legalitas, pembatasan kebebasan warga negara
  • Perlindungan hak hak asasi manusia
  • Keterikatan pemerintah pd hokum
  • Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakkan hokum
  • Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ – organ pemerintahan melaksanakan dan menegakkan aturan aturan hokum

Prinsip prinsip demokrasi adalah sebagai berikut

  • Perwakilan politik
  • Pertanggung jawaban politik
  • Pembagian kewenangan
  • Penyelenggaraan pemerintahan
  • Kejujuran dan terbuka untuk umum
  • Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan

Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hokum

  • Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan Bersama
  • Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas
  • Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan Bersama
  • Adanya mekanisme penyelesaian

Menurut jimly, prinsip prinsip negara hokum sebagai berikut.

  • Pengakuan dan penghormatan terhadap hak hak asasi manusia
  • Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan
  • Adanya peradilan yang bersifat independent

Prinsip kedaulatan negara republic Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945

  • Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar
  • Negara Indonesia adalah negara hokum

Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR

  • Menteri Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
  • MPR hanya dapat diberhentikan oleh presiden

C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Demokrasi parlementer (1945- 1959)

  • UUD NRI menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar ditangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
  • Selama MPR dan DPR belum dibentuk, wewenang kedua Lembaga tersebut akan dijalankan oleh presiden dengan nasehat KNIP
  • Dalam perkembangan selanjutnya konferensi meja bundar berakhir  pada 2 november 1949. Pemerintah belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan menyerahkan kedaulatan RIS
  • Pemberlakuan kembali UUD NRI tahun 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan.
  • Dengan sistem demokrsi terpimpin, presiden soekarno menjadikan berbagai Lembaga negara di bawah presiden
  • Pada 30 september1965 terjadi pemberontakan G30S/PKI, tetapi gagal
  • Isi tritura antara lain pembubaran PKI. Presiden Soekrno pun menyerahkan surat perintah 11 maret 1966 kepada Mayjen Soeharto untuk mengatasi keamanan dlm negeri.
  • Soekarno pun diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden pada siding istimewa MPRS dan Soeharto menggantikannya sebagai presiden republic Indonesia

Demokrasi Pancasila (1966- 1998)

  • Pada pemerintahan orde baru, demokrasi yang digunakan adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yng dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan perwakilan
  • Pada masa orde baru masa president dk diatur seberapa lama
  • Pada tanggal 21 mei 1998 presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh wakilnya Presiden B.J. Habibie

Demokrasi Pancasila masa reformasi (1998- sekarang )

Perubahan struktur politik dlam proses demokrasi

  • Tuntasnya amandemen UUD NRI tahun 1945 secara mendasar
  • Terciptanya format politik baru dengan disahkannya perundang undangan baru bidang social
  • Terciptanya format hubungan pusat daerah yang baru
  • Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung

2. perkembangan sistem pemerintahan di negara republic Indonesia

Sistem parlementer

  • Terdapat pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
  • Kepala pemerintahan merupakan perdana Menteri
  • Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar

Sistem parlementer semu

  • Pengangkatan perdana Menteri oleh presiden
  • Presiden dan para Menteri masih merupakan pemerintah
  • Pembentukan cabinet oleh presiden

Sistem presidensial

  • Presiden yg dipilih rakyat menjadi kepala pemerintahan
  • Presiden dan parlementer tidak bisa saling menjatuhkan
  • Presiden dan parlemen mempunyasi tugas masing masing

3. Lembaga Lembaga negara

Adapun Lembaga Lembaga negara yang terdapat dalam UUD NRI tahun 1945, yaitu

  • MPR
  • PRESIDEN
  • DPR
  • BPK
  • MA
  • MK
  • DPD
  • KY

MPR

Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut

  • Mengubah dan menetapkan undang undang dasar
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden
  • Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR

Presiden

Tugas dan wewenang presiden adalah sebagai berikut

  • Memegang kekuasaan tertinggi
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya
  • Mengangkat dan menerima duta dan konsul
  • Memberi grasi dan rehabilitas
  • Meberi gelar, tanda jasa,dll

DPR

DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut

  • Menyusun program legislasi nasional
  • Menyusun dan membahas rancangan UUD
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden maupun DPD
  • Menetapkan UU Bersama presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU

BPK

Tugas dan wewenang BPK adalah sebagai berikut

  • Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
  • Menyerahkan hasil pemeriksaan

MA

MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan.

MK

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir keputusan bersifat final untuk menguji undang undang terhadap UUD

DPRD

Tugas DPRD :

  • DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yg berkaitan dngn otonomi daerah
  • DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentkan dan pemekaran,penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi daerah

ringkasan bab 3 Aurellia 9A/5

Bab 3

A. Hakikat dan Teori Kedaulatan

1. pengertian kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari Bahasa Arab, daulah, Bahasa inggris, sovereignity, Bahasa prancis, sovereiniteit, dan Bahasa italia , sovranita yang berarti ‘tertinggi’. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan adalah jean Bodin. Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Sedangkan menurut Miriam Budiardjo, kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

  1. Kedaulatan ke dalam, adapun kedaulatan ke dalam Indonesia yang temuat dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut.
  2. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  3. Memajukan kesejahteraan umum
  4. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  5. Kedaulatan ke luar, berarti negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Adapun kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut.
  6. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  7. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  8. Presiden mengangkat duta dan konsul.

2. sifat kedaulatan

  1. Asli, dalam KBBI berarti ‘bukan campuran, bukan peranakan, bukan salinan’. Sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2. Permanen, dalam KBBI berate ‘tetap’. Sifat tetap berate kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.
  3. Tunggal, dalam KBBI berarti ‘satu-satunya, bulat’. Sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan / dibagi-bagikan kepada badan lain.
  4. Absolut, dalam KBBI berarti ‘tidak terbatas, mutlak, sepenuhnya, bebas dari campuran, murni’. Sifat absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain.

3. teori kedaulatan

  1. Teori kedaulatan Tuhan, teori ini beranggapan bahwa raja / penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa. Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain Augustinus, Thomas Aquinas, F.Hegel, F.J.Stahl
  2.  Teori kedaulatan Raja, kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Negara yang menerapkan teori ini adalah prancis pada masa Louis XIV. Peletak teori ini adalah Nicolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, dan Friedrich Hegel.
  3. Teori kedaulatan negara, negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Negaralah yang menciptakan hukum. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Rusia pada masa Tsar yang totaliter, jerman pada masa Hitler, dan Italia pada masa Mussolini. Peletak dasar teori ini antara lain G.Jellinek dan Paul Laband
  4. Teori kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Negara yang menerapkan teori ini adalah amerika serikat. Pelopor teori kedaulatan hukum antara lain Hugo de Groot, Immanuel Kant, Leon Duguit dan Hugo Krabbe
  5. Teori kedaulatan rakyat, rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat/umum melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Para penganjur paham ini adalah J.J.Rousseau, Montesquieu, dan John Locke.

B.  Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Berdasar UUD 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk & kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu pasal 1 dengan 2 ayat (ayat 1 dan ayat 2). Setelah amandemen, bab tentang bentuk dan kedaulatan tetap memiliki 1 pasal, tetapi dengan 3 ayat.

Perubahan pasal 1 ayat 2 dilakukan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan yang dianut Negara Indonesia. Pengoptimalan & pengukuhan tersebut dapat terjadi karena pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah Lembaga negara, tetapi melalui cara-cara berbagai Lembaga yang ditentukan oleh UUD 1945.

2. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia      

a. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

Menurut J.B.J.M.Ten Berge,ada prinsip-prinsip negara hukum dan demokratis yang berjalan beriringan memunculkan istilah ‘’Negara hukum yang Demokratis’’ Berikut prinsip-prinsip tersebut :

1) Prinsip-prinsip negara hukum adalah sebagai berikut.

  1. Asas legalitas
  2. Perlindungan HAM
  3. Ketertarikan pemerintah pada hokum
  4. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
  5. Pengawasan oleh hakim

2) Prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut.

  1. Perwakilan politik
  2. Pertanggung jawaban politik
  3. Pembagian kewenangan
  4. Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi
  5. Kejujuran dan terbuka untuk umum
  6. Rakyat diberi kemungkinan  untuk mengajukan keberatan

b. prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

Menurut Jimly Asshddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum mengandung 4 prinsip pokok sebagai berikut.

                1)  Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan Bersama

                2)  Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas

                3)  Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukakan bersama

4)  Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati Bersama dalam konteks kehidupan bernegara.

Keempat prinsip pokok dari demokrasi tersebut menurut Jimly,dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut.

1)  Pengakuan dan penghormatan terhadap HAM

2)  Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan

3)  Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak

4)  Dibentuknya Lembaga peradilan yang khusus

5)  Adanya mekanisme hak uji materi oleh Lembaga legislative dan Lembaga eksektif

6)  Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang-undangan

7)  Pengakuan terhadap asas legalitas atau due process of law

c. Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945

Berdasar UUD NRI 1945, prinsip-prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia sebagai berikut.

1)  Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.

2)  Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

3)  Negara Indonesia adalah negara hukum.

4)  Presiden tidak dapat membubarkan Dewan perwakilan Rakyat.

5)  Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

6)  MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republika Indonesia

1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

A. Demokrasi Parlementer (1945-1959)

Selama MPR & DPR belum dibentuk, wewenang kedua lembaga tersebut dijalankan oleh presiden dengan nasihat dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Dengan dikeluarkannya maklumat presiden, demokrasi di Indonesia berubah dari demokrasi Indonesia dengan system pemerintahan presidensial menjadi demokrasi parlementer. Setelah 2 November 1949, demokrasi Indonesia menjadi demokrasi parlemeter dengan bentuk negara federal. Setelah negara-negara bagian menyatakan bersatu kembali, pada 17 Agustus 1950 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Pada tanggal 5 juli 1959, presiden soekarno mengeluarkan dekret yang isinya menetakan kembali UUD NRI Tahun 1945 sebagai UUD NRI. Keluarnya dekret presiden menandai berkhirnya pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia.

B. Demokrasi terpimpin (1959-1966)

Pemberlakuan kembali UUD NRI 1945 membawa konsekuensi pada aspek ketatanegaraan. Misalnya sistem pemerintahan adalah presidensial yang didalamnya ada tanggung jawab presiden, sedangkan menteri pembantu presiden.

Namun pada praktiknya, tahun ke tahun, kecenderungan yang terjadi justru tidak mengarah kepada penegakan UUD secara benar, melainkan penumpukan kekuasaan ditangan presiden. Pemusatan kekuasaan ditangan presiden ini disebut dengan demokrasi terpimpin.

Pada perkembangan selajutnya, 30 September 1965 terjadi pemberontakan G30S/PKI, tetapi gagal. Selanjutnya, para mahasiswa yang mendapat dukungan dari rakyat melakukan tuntutan yang dikenal dengan nama Tritura. Isi dari Tritura adalah membubarkan PKI.

Pada tanggal 11 Maret 1966, Soekarno menyerahkan surat perintah Sebelas Maret/Supersemar untuk mengatasi keamanan dalam negeri. Masa Demokrasi terpimpin berakhir setelah pertanggung jawaban Soekarno ditolak oleh MPRS. Soekarno pun diberhentikan jabatannya pada sidang istimewa MPRS & Soeharto menggantikannya sebagai Presiden.

C. Demokrasi Pancasila (1966-1998)

Setelah masa pimpinan diganti dengan pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, hal yang digaungkan adalah melaksanakan UUD NRI 1945 dan Pancasila secara murni/konsekuen. Pada masa Orde baru, demokrasi yang digunakan adalah Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ,yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil & Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia. Ciri pokok Demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat karena mufakat adalah prinsip utama yang hanya dapat ditemukan dalam demokrasi pancasila.

Pada masa orde baru, terjadi masa jabatan presiden yang panjang karena tidak dibatasinya masa jabatan presiden. Selama Orde baru, MPR berkali kali mengangkat Soeharto menjadi presiden. Soeharto menjabat sebagai presiden selama kurang lebih 30 tahun. Efeknya adalah Presiden menjadi kuat dan  nyaris mengatur hampir dari semua proses politik/Pemusatan kekuasaan pada presiden.

D. Demokrasi pada masa politik (1998-sekarang)

Pada masa ini, Demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi pancasila, tetapi dengan perbaikan pelaksanaan dan peraturan. Berdasarkan visi dan Arah pembangunan Jangka Panjang (PJP) 2005-2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, perubahan struktur ekonomi Indonesia terbagi menjadi :

  1. Tuntasnya amandemen (I,II,III,&IV) UUD NRI 1945 yang secara mendasar telah mengubah dasar-dasar consensus dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Terciptanya format politik baru dengan disahkannya perundang-undangan baru dibidang politik, pemilu, dan susunan kedudukan MPR dan DPR.
  3. Terciptanya format hubungan pusat daerah yang  baru berdasarkan perundang-undangan otonomi daerah yang baru.
  4. Terciptanya consensus mengenai format baru hubungan sipil-militer dan TNI dengan polri berdasarkan ketetapan ketetapan MPR dan perundang-undangan baru bidang pertahanan dan keamanan.
  5. Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung.
  6. Diakhirinya pengangkatan TNI/Polri dan utusan golongan di dalam komposisi parlemen.
  7. Berkembangnya peran partai politik, organisasi non-pemerintah dan organisasi masyarakat sipil lainnya.

2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

A. Sistem Parlementer

Sistem parlementer memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan
  2. Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri
  3. Kepala Negara adalah presiden, raja, kaisar

B. Sistem Parlementer Semu

27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 Indonesia pernah mengalami parlementer semu ketika menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Disebut semu karena hal berikut :

  1. Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan oleh parlementer
  2. Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah, seharusnya presiden hanya sebagai kepala Negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
  3. Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen

C. Sistem Presidensial

Sistem presidensial dilaksanakan pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini. Ciri ciri system presidensial sebagai berikut :

  1. Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
  2. Presiden dan parlemen (dewan perwakilan rakyat) tidak bisa saling menjatuhkan
  3. Presiden dan parlemen memiliki tugas masing masing yang jelas

3. Lembaga Lembaga Negara

Dalam suatu Negara, diperlukan struktur lembaga Negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislative. Adapun MPR, DPR, dan DPD merupakan badan legislative. MA, MK, serta KY adalah badan Yudikatif. Lembaga-lembaga yang terdapat dalam UUD NRI 1945,yaitu :

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Presiden
  3. Dewan Perwakilan rakyat (DPR)
  4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  5. Makhamah agung (MA)
  6. Makhamah Konstitusi (MK)
  7. Dewan Perwakilan daerah (DPD)
  8. Komisi Yudisial (KY)

4. Hubungan Antar Lembaga Negara

a. MPR & Presiden

Sesuai UUD NRI 1945, MPR merupakan Lembaga tinggi negara disamping DPR dan Presiden. Sebelum dilakukan amandemen UUD NRI 1945, MPR merupakan Lembaga tertinggi negara dan dapat serta mengangkat dan memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden. Sesuai pasal 7A UUD NRI 1945, pemberhentian presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir hanya dapat dilakukan jika presiden telah melakukan hal-hal berikut :

1. Melakukan pelanggaran hukum terhadap negara :

  1. Pengkhianatan terhadap negara
  2. Korupsi
  3. Penyuapan
  4. Tindak pidana berat lainnya
  5. Perbuatan tercela

2. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Namun dalam hal ini, Presiden tidak diangkat oleh MPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR, tetapi kepada rakyat Indonesia sesuai UUD 1945

b. MPR, DPR dan DPD

MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD, yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Dari hal tersebut jelas bahwa MPR merupakan Lembaga perwakilan rakyat. Wewenangnya adalah mengatur pembuatan UU serta Peraturan-Peraturan lain agar sesuai dengan UUD NRI 1945

c. DPR, DPD dan Presiden

Tugas :

  1. Membuat UU dengan persetujuan Presiden
  2. Menetapkan UU tentang APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
  3. DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintahan.

Dalam hal ini, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan Presiden juga tidak dapat membubarkan DPR. Melalui pengawasan DPR, terdapat kewajiban bagi pemerintah untuk bermusyawarah dengan DPR untuk berbagai masalah yang menyangkut kepentingan rakyat.

d. MA dengan Lembaga Negara Lainnya

Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi. Berdasarkan UUD 1945 pasal 14 ayat 1, MA diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemberian Grasi dan rehabilitasi.

Terhadap DPR, DPD, dan BPK, Mahkamah Agung mempunyai hubungan untuk menjalankan wewenang, yaitu memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak ,kepada Lembaga negara. Selain itu, hubungan MA dengan DPR, DPD, dan BPK berkaitan dengan pengajuan judicial review pengaturan perundang-undangan dibawah undang-undang oleh DPR, DPD, dan BPK.

e. MK dengan Lembaga negara lainnya

MK dapat dikatakan memiliki kedudukan sederajat dengan MA. MK dan MA merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman yg merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah dan Lembaga perwakilan. Dalam hubungannya dengan negara lain, Mahkamah Konstitusi berwenang menyelesaikan sengketa antar Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar.

BAB 3 PPKN VIGO 9A/12

1. Pengertian Kedaulatan

-Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara

Kedaulatan berasal dari bahasa:

a. Arab (daulah)

b. Inggris (sovereignity)

c. Prancis (sovereiniteit

d. Italia (sovranita) yang berarti tertinggi

Tokoh yang pertama kali mendefinsikan kedaulatan: Jean Bodin (kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum suatu negara)

-menurut Miriam Budiarjo, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang” dengan semua cara (termasuk paksaan)

-Kedaulatan terbagi menjadi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar

-Kedaulatan ke dalam yang termuat dalam UUD 1945:

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

b. Memajukan kesejahteraan umum

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa

-Kedaulatan ke luar suatu negara berarti negara tersebut adalah negara bebas

-Kedaulatan ke luar yang termasuk dalam UUD 1945:

a. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social

b. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain

c. Presiden mengangkat duta dan konsul

2. Teori kedaulatan

a. Teori kedaulatan Tuhan (Raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan)

contoh: Raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok

b. Teori kedaulatan raja (kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan

Beberapa pemikiran mengenai teori ini:

1. Raja adalah bayangan dari Tuhan (menurut Jean Bodin)

2. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (menurut N.Machiavelli)

3. Raja berada di atas undang” dan rakyat harus rela menyerahkan hak asasi dan kekuasaannya mutlak pada raja (menurut Thomas Hobbes)

c. Teori kedaulatan negara (kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara)

Contoh: negara Rusia pada masa Tsar

d. Teori kedaulatan hukum (kekuasaan hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam negara)

Pemikiran:

– Pemerintah hanya bertugas melindungi hak asasi manusia tanpa ikut campur urusan social dan ekonomi masyarakat

– Negara harusnya menjadi negara hukum

– Fungsi negara selain melindungi haka sasi manusia, juga untuk mewujudkan kesejahteraan

e. Teori kedaulatan rakyat (rakyat adalah kesatuan yang dibentuk individu” melalui perjanjian masyarakat

ciri: kedaulatan berada di tangan rakyat

3. Sifat Kedaulatan

a. Asli (kedaulatan tsb tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi)

b. Peramanen (kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri)

c. Tunggal (kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dlm negara yang tidak diserahkan kepada badan lain)

d. Absolut (kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain)

BENTUK DAN PRINSIP KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1. Bentuk kedaulatan negara Indonesia

Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat yang tertulis pada UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayat 1, 2, dan 3

2. Prinsip kedaulatan negara republic Indonesia

  1. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

-Prinsip negara hukum:

  • Asas legalitas, pembatasan kebebasan warga negara berdasarkan undang”
  • Perlindungan HAM
  • Keterikatan pemerintah pada hukum
  • Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
  • Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam pemerintah yang melaksanakan dan menegakkan aturan hukum

-Prinsip demokrasi:

  1. . Perwakilan politik
  2. Pertanggungjawaban politik
  3. Pembagian kewenangan. Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi
  4. Kejujuran dan terbuka untuk umum
  5. Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
Design a site like this with WordPress.com
Get started