- Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam system Hukum Nasional
- Indonesia sebagai Negara hukum
Berdasarkan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 3, yang berbunyi “Indonesia adalah Negara Hukum”
Negara hukum adalah suatu Negara dengan penyelenggaraan Negara berdasarkan hukum yang berlaku.
Ciri-ciri dari Negara hukum yaitu :
- Adanya UUD/konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa & rakyat
- Adanya pembagian kekuasaan Negara
- Adanya pengakuan & perlindungan terhadap hak kebebasan rakyat
- Sistem hukum nasional
Dalam system hukum nasional,aturan hukum tersusun secara terstruktur & hirarkis, susunan hirarkis ini terdiri dari 2 jenis yaitu :
- Peraturan dasar/hukum dasar
Peraturan yang berisi norma dasar dalam penyelenggaraan Negara sehingga memiliki kedudukan tertinggi sebagai konstitusi Negara
Hukum dasar diartikan sebagai norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dibawah UUD.
Wujud nyata peraturan dasar di Indonesia yaitu :
- Naskah Induk UUD NRI 1945
- Naskah Perubahan UUD NRI 1945
- Naskah Pelengkap yang berupa Piagam dasar (ex: piagam Hak Asasi Manusia)
Peraturan dasar ada yang bersifat tertulis (konstitusi/UUD), da nada juga yang bersifat tidak tertulis/konvensi (pidato kenegaraan presiden RI di sidang Paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus)
- Peraturan non dasar/ hukum pelaksana
Peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar, dapat berupa undang-undang & peraturan pelaksana di bawah undang-undang.
- UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Selain itu, juga ada hukum dasar yang tidak tertulis seperti aturan dasar yang timbul & terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
Disamping istilah Undang-Undang Dasar digunakan juga istilah konstitusi, konstitusi memiliki arti yang lebih luas daripada UUD.
Konstitusi mencakup peraturan dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
a.Sejarah perumusan & penetapan UUD NRI 1945
1) Sidang BPUPKI
a. Sidang BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)
Pada sidang ini,para tokoh yang hadir menerima berbagai usulan tentang dasar Negara, juga dibentuk panitia kecil yang dikenal dengan nama panitia 9
b.Rapat Panitia Kecil

Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI.
Hasil rapat panitia kecil adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta

- c. Sidang BPUPKI 2 (10-17 Juli 1945 )
Pada sidang ini dibentuk 3 panitia dalam rangka membahas rancangan UUDD Negara indonesia yaitu :
- Panitia perancang UUD (Ir.Soekarno)
- Panitia keuangan & perekonomian (Moh.Hatta)
- Panitia PETA (Abikusno Cokrosuyoso)

2. Sidang PPKI
Pada awalnya PPKI berjumlah 21 orang, namun pada perkembangan nya ditambah 6 orang tanpa sepengetahuan Jepang.
SetelaH merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Bangsa Indonesia ditugaskan untuk membuat aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan Negara & aparat pemerintahan
PPKI sebagai lembaga yang mewakili seluruh warga Indonesia untuk membicarakan masalah ini,akhirnya mengundang seluruh anggota untuk bersidang. Sidang PPKI dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta

Pada sidang disepakati untuk mengubah kalimat pembukaan UUD pada alinea ke 4 tentang dasar Negara Pancasila pada sila 1 yang berbunyi “Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”

Perubahan ini diusulkan oleh Moh Hatta yang mengingat bahwa Indonesia teridi dari suku dan agama yang berbeda.
Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu:
+ Mengesahkan UUD Negara
+ Memilih Presiden & Wakil Presiden, yaitu Ir.Soekarno & Moh hatta
+ Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh KNIP
- Motivasi adanya UUD NRI tahun 1945
Ada 4 hal yang menjadi alasan suatu Negara memiliki UUD yaitu:
+ Warga Negara agar terjamin hak-haknya & bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa Negara
+ Penguasa Negara/rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola/system tertentu atas pemerintahan negaranya
+ Pembentuk/pendiri Negara agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya
+ Beberapa Negara yang tadinya masing-masing berdiri sendiri sekarang bergabung untuk menjalin kerja sama
- Dinamika UUD NRI tahun 1945
Dinamika UUD NRI Tahun 1945
- Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang mempunyai sistematika sebagai berikut
- Pembukaan terdiri atas 4 alinea
- Batang Tubuh terdiri atas 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan,dan 2 ayat aturan tambahan
Pada saat itu belum ada penjelasan,jadi PPKI menugaskan Soepomo untuk membuat penjelasan, penjelasan yang dibuat oleh soepomo selesai pada 14 Febuari 1946, dengan demikian sistematika UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan,batang tubuh, dan penjelasan.
- Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 diberlakukan kembali melalui Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959.

Lahirnya Dekret Presiden dikarenakan sejak tanggal 27 Desember 1949 konstitusi Negara diganti menjadi konstitusi RIS, dan berlaku sampai tanggal 17 Agustus 1950.

Dari 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 aturan dasar yang dipakai adalah UUDS 1950.
Konstitusi RIS & UUDS 1950 banyak menimbulkan banyak persoalan dalam praktik ketatanegaraan, jadi Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisi :
- Menetapkan pembubaran konstituante
- Menetapkan bahwa UUD NRI 1945 kembali diberlakukan
- Pembentukan MPRS yang terdisi dari anggota DPR & Utusan daerah serta pembentukan DPAS
- Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI dikukuhkan kembali melalui Dekret Presiden dan diamandemen oleh MPR

UUD NRI 1945 merupakan konstitusi yang memuat aturan tentang penyelengaraan Negara, sayangnya dari tahun ke tahun terjadi perbedaan pelaksanaan.
Ini dapat dilihat dari Pelaksanaan UUD NRI 1945 pertama (1945), UUD NRI 1945 pada masa demokrasi terpimpin (1959),dan UUD NRI pada masa orde baru (1966). Hal ini menunjukan bahwa ketentuan UUD NRI 1945 terlalu singkat & luwes untuk ditafsirkan sehingga banyak hal yang belum masuk ke UUD NRI 1945.
Untuk menghindari berbagai penyimpangan yang ada, UUD NRI 1945 perlu di amandemen oleh MPR agar lebih lengkap & memenuhi tuntutan
- Latar belakang Amandemen UUD NRI 1945
- Upaya memperbaiki arah perjalanan bangsa
- Mengubah tata kelola Negara menjadi lebih baik
- Mewujudkan visi misi

- Membina hubungan baik dalam pergaulan Internasional

2. Maksud & tujuan amandemen
- Mengontrol kekuasaan Presiden yang terlalu besar
- Membuat tata kelola Negara secara demokratis melalui penghormatan HAM & otonomi daerah
- Membuat pasal-pasal UUD ynag tidak multitafsir
- Kesepakatan dasar dalam amandemen UUD NRI 1945
- Tidak mengubah pembukaan UUD NRI 1945
- Mempertahankan NKRI
- Mempertegas sistem presidensial
- Menghilangkan penjelasan UUD NRI 1945
Jalannya Amandemen
- Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal (14-21 Oktober 1999)
- Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal (7-18 Agustus 2000)
- Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal (1-9 November 2001)
- Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal (1-11 Agustus 2002)
- Hasil amandemen
Sistematika UUD NRI 1945 yang sudah diamandemen selama 4 tahap yaitu:
- Pembukaan
- Pasal-pasal (21 bab,73 pasal,170 ayat,3 pasal aturan peralihan,dan 2 pasal aturan tambahan)
- –Makna amandemen
- Adanya UUD yang lebih lengkap & tidak multitafsir
- Lebih menjamin Hak Asasi Warga
- Memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam Pergaulan Internasional
- Mempertahankan Dasar Negara Pancasila & NKRI
- Kedudukan,sifat,dan fungsi UUD NRI 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional
- Kedudukan UUD NRI 1945
UUD NRI 1945 memiliki kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain karena:
- Dibentuk dengan istimewa
- Dianggap sesuatu yang luhur
- Berisi cita-cita bangsa & dasar organisasi Negara
- Berisi garis besar tentang dasar Negara & tujuan Negara
UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum Indonesia, produk hukum seperti perppu,perda,dll harus dilandasi & bersumber pada UUD NRI 1945
2.Sifat UUD NRI 1945
UUD NRI 1945 memiliki sifat sebagai berikut yaitu:
- Tertulis (rumusannya jelas,mengikat bagi pemerintah & setiap warga Negara)
- Singkat & supel (aturan pokok dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman & memuat HAM)
- Normatif (memuat norma dan aturan yang dilaksanakan secara konsstitusional)
- Hukum positif yang tertinggi (alat control terhadap norma positif yang lebih rendah)
3.Fungsi UUD NRI 1945
UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar memiliki fungsi sebagai berikut :
- Alat control dalam system hukum di Indonesia
Mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi
- Pengatur kekuasaan Negara

Mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun,dibagi,dan dilaksanakan
- Penentu hak & kewajiban

4.Arti penting UUD NRI 1945
- Menjadi dasar & sumber eksistensi berdirinya NKRI
- Sebagai landaan konstitusional penyelenggaraan Negara Indonesia
- Sebagai aturan hukum yang tertinggi ddalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia
- Sebagai salah 1 pilar kebangsaan Indonesia selain Pancasila,NKRI,dll
C. Kedudukan,sifat,& fungsi Peraturan Perundangan dalam system Hukum Nasional
- Pengertian & jenis peraturan perundang-undangan
Berdasarkan pasal 7 UU No 12 tahun 2011 peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berada di bawah UUD NRI 1945 adalah :
- Ketetapan MPR
- UU/Perppu
- Peraturan pemerintah
- Peraturan presiden
- Peraturan daerah provinsi
- Peraturan Daerah kabupaten/kota
2.Kedudukan & fungsi peraturan perundangan
a. Penciptaan hukum
Penciptaan hukum melahirkan system kaidah hukum yang berlaku umum
Peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama system hukum nasional
Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama system hukum nasional karena :
- Sistem hukum Indonesia lebih menampakkan system hukum continental yang mengutamakan hukum tertulis
b. Pembaharuan hukum
Peraturan perundang-undangan tidak hanya melakukan fungsi pembaharuan, tetapi juga dipergunakan sebagai sarana memperbaharui hukum adat/yurisprudensi
c. Integrasi pluralisme system hukum
Di Indonesia masih berlaku berbagai sitem hukum yaitu system hukum continental,adat,agama & nasional.
Pembangunan system hukum nasional dilakukan dalam rangka mengintergrasikan berbagai system hukum sehingga tersusun dalam suatu tatanan yang harmonis
d. Kepastian hukum
Peraturan perundang-undangan memberi kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hulu kebiasaan,adat/yurisprudensi
Untuk menjamin kepastian hukum, peraturan perundang,undangan memiliki syarat – syarat sebagai berikut yaitu :
- Jelas dalam perumusan nya
- Konsisten dalam perumusan nya baik intern maupun extern
- Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti
e. Pemecahan masalah
Peraturan perundang-undangan fungsinya adalah mengatur suatu substansi untuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat
Fungsi perundang-undangan secara umum adalah sebagai berikut :
- Memberikan jaminan perlindungan bagi hal-hal kemanusiaan
- Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukung masing-masing
- Sebagai pembatas larangan/perintah tertentu yang harus dipatuhi






















