RANGKUMAN PKN KELAS 8 BAB 2 Jesselyn 9A/18

  1. Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam system Hukum Nasional
  1. Indonesia sebagai Negara hukum

Berdasarkan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 3, yang berbunyi “Indonesia adalah Negara Hukum”

Negara hukum adalah suatu Negara dengan penyelenggaraan Negara berdasarkan hukum yang berlaku.

Ciri-ciri dari Negara hukum yaitu :

  • Adanya UUD/konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa & rakyat
  • Adanya pembagian kekuasaan Negara
  • Adanya pengakuan & perlindungan terhadap hak kebebasan rakyat
  • Sistem hukum nasional

Dalam system hukum nasional,aturan hukum tersusun secara terstruktur & hirarkis, susunan hirarkis ini terdiri dari 2 jenis yaitu :

  1. Peraturan dasar/hukum dasar

Peraturan yang berisi norma dasar dalam penyelenggaraan Negara sehingga memiliki kedudukan tertinggi sebagai konstitusi Negara

Hukum dasar diartikan sebagai norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dibawah UUD.

Wujud nyata peraturan dasar di Indonesia yaitu :

  • Naskah Induk UUD NRI 1945
  • Naskah Perubahan UUD NRI 1945
  • Naskah Pelengkap yang berupa Piagam dasar (ex: piagam Hak Asasi Manusia)

Peraturan dasar ada yang bersifat tertulis (konstitusi/UUD), da nada juga yang bersifat tidak tertulis/konvensi (pidato kenegaraan presiden RI di sidang Paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus)

  • Peraturan non dasar/ hukum pelaksana

Peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar, dapat berupa undang-undang & peraturan pelaksana di bawah undang-undang.

  • UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Selain itu, juga ada hukum dasar yang tidak tertulis seperti aturan dasar yang timbul & terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.

Disamping istilah Undang-Undang Dasar digunakan juga istilah konstitusi, konstitusi memiliki arti yang lebih luas daripada UUD.

Konstitusi mencakup peraturan dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

a.Sejarah perumusan & penetapan UUD NRI 1945

1) Sidang BPUPKI

a. Sidang BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)

Pada sidang ini,para tokoh yang hadir menerima berbagai usulan tentang dasar Negara, juga dibentuk panitia kecil yang dikenal dengan nama panitia 9

b.Rapat Panitia Kecil

Image result for rapat panitia kecil

Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI.

Hasil rapat panitia kecil adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta

Image result for piagam jakarta
  • c. Sidang BPUPKI 2 (10-17 Juli 1945 )

Pada sidang ini dibentuk 3 panitia dalam rangka membahas rancangan UUDD Negara indonesia yaitu :

  • Panitia perancang UUD (Ir.Soekarno)
  • Panitia keuangan & perekonomian (Moh.Hatta)
  • Panitia PETA (Abikusno Cokrosuyoso)
Image result for peta pembela tanah air

2. Sidang PPKI

Pada awalnya PPKI berjumlah 21 orang, namun pada perkembangan nya ditambah 6 orang tanpa sepengetahuan Jepang.

SetelaH merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Bangsa Indonesia ditugaskan untuk membuat aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan Negara & aparat pemerintahan

PPKI sebagai lembaga yang mewakili seluruh warga Indonesia untuk membicarakan masalah ini,akhirnya mengundang seluruh anggota untuk bersidang. Sidang PPKI dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta

Image result for gedung kesenian jakarta

Pada sidang disepakati untuk mengubah kalimat pembukaan UUD pada alinea ke 4 tentang dasar Negara Pancasila pada sila 1 yang berbunyi “Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”

Image result for perubahan sila 1 moh hatta

Perubahan ini diusulkan oleh Moh Hatta yang mengingat bahwa Indonesia teridi dari suku dan agama yang berbeda.

Image result for MOH HATTA

Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu:

+ Mengesahkan UUD Negara

+ Memilih Presiden & Wakil Presiden, yaitu Ir.Soekarno & Moh hatta

+ Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh KNIP

  • Motivasi adanya UUD NRI tahun 1945

Ada 4 hal yang menjadi alasan suatu Negara memiliki UUD yaitu:

+ Warga Negara agar terjamin hak-haknya & bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa Negara

+ Penguasa Negara/rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola/system tertentu atas pemerintahan negaranya

+ Pembentuk/pendiri Negara agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya

+ Beberapa Negara yang tadinya masing-masing berdiri sendiri sekarang bergabung untuk menjalin kerja sama

  • Dinamika UUD NRI tahun 1945

Dinamika UUD NRI Tahun 1945

  1. Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang mempunyai sistematika sebagai berikut
  • Pembukaan terdiri atas 4 alinea
  • Batang Tubuh terdiri atas 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan,dan 2 ayat aturan tambahan

Pada saat itu belum ada penjelasan,jadi PPKI menugaskan Soepomo untuk membuat penjelasan, penjelasan yang dibuat oleh soepomo selesai pada 14 Febuari 1946, dengan demikian sistematika UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan,batang tubuh, dan penjelasan.

  • Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 diberlakukan kembali melalui Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959.
Image result for dekret presiden

Lahirnya Dekret Presiden dikarenakan sejak tanggal 27 Desember 1949 konstitusi Negara diganti menjadi konstitusi RIS, dan berlaku sampai tanggal 17 Agustus 1950.

Image result for konstitusi ris

Dari 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 aturan dasar yang dipakai adalah UUDS 1950.

Konstitusi RIS & UUDS 1950 banyak menimbulkan banyak persoalan dalam praktik ketatanegaraan, jadi Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisi :

  • Menetapkan pembubaran konstituante
  • Menetapkan bahwa UUD NRI 1945 kembali diberlakukan
  • Pembentukan MPRS yang terdisi dari anggota DPR & Utusan daerah serta pembentukan DPAS
  • Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI dikukuhkan kembali melalui Dekret Presiden dan diamandemen oleh MPR
Image result for amandemen mpr

UUD NRI 1945 merupakan konstitusi yang memuat aturan tentang penyelengaraan Negara, sayangnya dari tahun ke tahun terjadi perbedaan pelaksanaan.

Ini dapat dilihat dari Pelaksanaan UUD NRI 1945 pertama (1945), UUD NRI 1945 pada masa demokrasi terpimpin (1959),dan UUD NRI pada masa orde baru (1966). Hal ini menunjukan bahwa ketentuan UUD NRI 1945 terlalu singkat & luwes untuk ditafsirkan sehingga banyak hal yang belum masuk ke UUD NRI 1945.

Untuk menghindari berbagai penyimpangan yang ada, UUD NRI 1945 perlu di amandemen oleh MPR agar lebih lengkap & memenuhi tuntutan

  1. Latar belakang Amandemen UUD NRI 1945
  • Upaya memperbaiki arah perjalanan bangsa
  • Mengubah tata kelola Negara menjadi lebih baik
  • Mewujudkan visi misi

Image result for reformasi
  • Membina hubungan baik dalam pergaulan Internasional
Image result for hubungan baik dengan internasional

2. Maksud & tujuan amandemen

  • Mengontrol kekuasaan Presiden yang terlalu besar
  • Membuat tata kelola Negara secara demokratis melalui penghormatan HAM & otonomi daerah
  • Membuat pasal-pasal UUD ynag tidak multitafsir
  • Kesepakatan dasar dalam amandemen UUD NRI 1945
  • Tidak mengubah pembukaan UUD NRI 1945
  • Mempertahankan NKRI
  • Mempertegas sistem presidensial
  • Menghilangkan penjelasan UUD NRI 1945

Jalannya Amandemen

  • Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal (14-21 Oktober 1999)
  • Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal (7-18 Agustus 2000)
  • Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal (1-9 November 2001)
  • Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal (1-11 Agustus 2002)
  • Hasil amandemen

Sistematika UUD NRI 1945 yang sudah diamandemen selama 4 tahap yaitu:

  • Pembukaan
  • Pasal-pasal (21 bab,73 pasal,170 ayat,3 pasal aturan peralihan,dan 2 pasal aturan tambahan)
  • –Makna amandemen
  • Adanya UUD yang lebih lengkap & tidak multitafsir
  • Lebih menjamin Hak Asasi Warga
  • Memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam Pergaulan Internasional
  • Mempertahankan Dasar Negara Pancasila & NKRI
  • Kedudukan,sifat,dan fungsi UUD NRI 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional
  1. Kedudukan UUD NRI 1945

UUD NRI 1945 memiliki kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain karena:

  • Dibentuk dengan istimewa
  • Dianggap sesuatu yang luhur
  • Berisi cita-cita bangsa & dasar organisasi Negara
  • Berisi garis besar tentang dasar Negara & tujuan Negara

UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum Indonesia, produk hukum seperti perppu,perda,dll harus dilandasi & bersumber pada UUD NRI 1945

2.Sifat UUD NRI 1945

UUD NRI 1945 memiliki sifat sebagai berikut yaitu:

  • Tertulis (rumusannya jelas,mengikat bagi pemerintah & setiap warga Negara)
  • Singkat & supel (aturan pokok dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman & memuat HAM)
  • Normatif (memuat norma dan aturan yang dilaksanakan secara konsstitusional)
  • Hukum positif yang tertinggi (alat control terhadap norma positif yang lebih rendah)

3.Fungsi UUD NRI 1945

UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar memiliki fungsi sebagai berikut :

  • Alat control dalam system hukum di Indonesia

Mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi

  • Pengatur kekuasaan Negara
Image result for pengatur kekuasaan negara

Mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun,dibagi,dan dilaksanakan

  • Penentu hak & kewajiban
Image result for hak dan kewajiban

4.Arti penting UUD NRI 1945

  • Menjadi dasar & sumber eksistensi berdirinya NKRI
  • Sebagai landaan konstitusional penyelenggaraan Negara Indonesia
  • Sebagai aturan hukum yang tertinggi ddalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia
  • Sebagai salah 1 pilar kebangsaan Indonesia selain Pancasila,NKRI,dll

C. Kedudukan,sifat,& fungsi Peraturan Perundangan dalam system Hukum Nasional

  1. Pengertian & jenis peraturan perundang-undangan

Berdasarkan pasal 7 UU No 12 tahun 2011 peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berada di bawah UUD NRI 1945 adalah :

  1. Ketetapan MPR
  2. UU/Perppu
  3. Peraturan pemerintah
  4. Peraturan presiden
  5. Peraturan daerah provinsi
  6. Peraturan Daerah kabupaten/kota

2.Kedudukan & fungsi peraturan perundangan

a. Penciptaan hukum

Penciptaan hukum melahirkan system kaidah hukum yang berlaku umum

Peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama system hukum nasional

Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama system hukum nasional karena :

  • Sistem hukum Indonesia lebih menampakkan system hukum continental yang mengutamakan hukum tertulis

b. Pembaharuan hukum

Peraturan perundang-undangan tidak hanya melakukan fungsi pembaharuan, tetapi juga dipergunakan sebagai sarana memperbaharui hukum adat/yurisprudensi

c. Integrasi pluralisme system hukum

Di Indonesia masih berlaku berbagai sitem hukum yaitu system hukum continental,adat,agama & nasional.

Pembangunan system hukum nasional dilakukan dalam rangka mengintergrasikan berbagai system hukum sehingga tersusun dalam suatu tatanan yang harmonis

d. Kepastian hukum

Peraturan perundang-undangan memberi kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hulu kebiasaan,adat/yurisprudensi

Untuk menjamin kepastian hukum, peraturan perundang,undangan memiliki syarat – syarat sebagai berikut yaitu :

  • Jelas dalam perumusan nya
  • Konsisten dalam perumusan nya baik intern maupun extern
  • Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti

e. Pemecahan masalah

Peraturan perundang-undangan fungsinya adalah mengatur suatu substansi untuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat

Fungsi perundang-undangan secara umum adalah sebagai berikut :

  • Memberikan jaminan perlindungan bagi hal-hal kemanusiaan
  • Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukung masing-masing
  • Sebagai pembatas larangan/perintah tertentu yang harus dipatuhi

RANGKUMAN PKN KELAS 8 BAB 1 Jesselyn Manuela 9A/18

BAB 1 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA & PANDANGAN HIDUP BANGSA

  1. Pancasila sebagai dasar Negara & pandangan hidup bangsa
  1. Kedudukan & fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia
  • Pancasila sebagai dasar Negara

Pancasila menjadi dasar & sumber hukum dalam penyelenggaraan Negara

  • Pancasila sebagai pandangan hidup

Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesia demi mencapai kesejahteraan bersama

  • Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Pancasila sebagai ciri khas bangsa yang membedakan dengan bangsa lain

  • Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat

Pancasila sudah disepakati sebagai 1 perjanjian yang mengikat seluruh bangsa

  • Pancasila sebagai pemersatu bangsa

Pancasila menjadikan Bangsa Indonesia yang beraneka ragam menjadi satu

  • Pancasila sebagai ideologi bangsa

Pancasila menjadi pedoman sekaligus cita-cita bangsa

  • Hakikat dasar Negara & pandangan hidup bangsa

Dasar Negara merupakan pedoman bagi penyelenggaraan Negara & warga Negara dalam meujudkan cita-cita & tujuan nasional.

Pandangan hidup bangsa adalah nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama

Keberadaan dasar Negara & pandangan hidup bangsa memiliki arti penting yaitu :

  • Membentuk identitas suatu Negara
  • Mempersatukan seluruh warga Negara
  • Mengatasi konflik antar warga Negara
  • Membentuk solidaritas Negara
  • Mengatasi perbedaan yang ada

Dapat disimpulkan bahwa suatu bangsa & Negara membutuhkan dasar & pandangan hidup yang akan memberikan arah yang dicapai oleh bangsa.

  • Pancasila sebagai dasar Negara & pandangan hidup bangsa
  1. Kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia
  1. Pancasila sebagai pandangan hidup
  2. Pancasila sebagai dasar Negara
  3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
  4. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
  5. Pancasila sebagai pemersatu bangsa
  6. Pancasila sebagai Ideologi Negara
  • Latar belakang Pancasila sebagai dasar Negara & pandangan hidup bangsa

Pancasila dipilih sebagai dasar Negara karna beberapa factor yaitu :

  • Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang
  • Pancasila sebagai sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dulu
  •  Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan (bangsa & Negara Indonesia yang sejahtera,adil,dan makmur)
  • Sejarah kelahiran Pancasila sebagai dasar Negara & Pandangan hidup Bangsa

Sejarah kelahiran Pancasila dimulai sejak tahun 1945, dengan diawali pembentukan BPUPKI.

BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan mulai bekerja sejak tanggal 29 Mei 1945.

PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan putusan sebagai berikut :

Image result for PPKI
  • Mengesahkan UUD dasar Negara
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden (Soekarno & Moh hatta )
  • Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP
Image result for KNIP

Rancangan UUD ditetapkan oleh BPUPKI pada sidang dari 10-17 Juli 1945, UUD yang dditetapkan oleh PPKI dikenal dengan UUD NRRI Tahun 1945, rancangan yang dipakai adalah rancangan dari sidang BPUPKI dengan beberapa perubahan, diantaranya perubahan pada pembukaaan UUD.

Pada pembukaan itulah terdapat dasar Negara,Pancasila

Image result for PANCASILA
  • Makna Pancasila sebagai Dasar Negara & Pandangan Hidup bangsa
  1. Pancasila sebagai dasar Negara

Sebagai dasar Negara, Pancasila memiliki 2 makna yaitu

  • Sebagai asas kerohanian yang meliputi suassana kebatinan/cita-cita hukum nasional
  • Sebagai sumber dari segala sumber hokum
  • Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Nilai-nilai Pancasila menjadi penunjuk arah dalam hidup sehari-hari bangsa Indonesia yang mengandung norma dasar yang berfungsi ssebagai cita-cita bangsa Indonesia

  • Arti Penting Pancasila sebagai dasar Negara & Pandangan Hidup Bangsa
  1. Arti Penting Pancasila sebagai dasar Negara
  • Sumber dari segala sumber hukum
  • Asas kerohanian tertib hukum Indonesia
  • Wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara Indonesia
  • Sebagai norma/pedoman dalam penyelenggaraan Negara
  • Sumber semangat bagi bangsa Indonesia
  • Arti penting pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memiliki arti penting yaitu :

  • Sebagai cita-cita luhur bangsa & Negara yang harus diwujudkan
  • Memberi petunjuk arah bangsa & Negara dalam mencapai cita-cita
  • Pedoman bersikap,berpikir & bertingkah laku bagi semua warga Negara Indonesia
Image result for PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN
  • Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara & Pandangan Hidup Bangsa
  1. Hakikat Nilai

Nial digolongkan menjadi 3 yaitu :

+ Nilai Material : Segala sesuatu yang berguna bagi nsur hidup manusia & bersifat fisik

   Contoh : makanan,minuman, dan pakaian

Image result for PAKAIAN

+ Nilai Vital : Segala sesuatu yang bermanfaat dalam melakukan suatu kegiatan

   Contoh : Kalkulator untuk bendahara,dan motor untuk pembalap

Image result for kalkulator

+ Nilai Kerohanian : Segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia

    Nilai Kerohanian dapat dibedakan menjadi 4 yaitu :

  • Nilai kebenaran yang bersumber dari akal manusia
  • Nilai Keindahan yang bersumber dari rasa manusia
  • Nilai kebaikan yang bersumber dari hati nurani manusia
  • Nilai religius yang bersumber dari nilai-nilai ketuhanan
  • Sifat & dimensi nilai-nilai Pancasila

Nilai-nilai luhur pancasila mengandung 3 dimensi yaitu :

  • Dimensi realitas

Nilai-nilai Pancasila digali dari nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia (masyarakat Indonesia mengakui adanya Tuhan, menghargai sesama manusia dll)

  • Dimensi Idealitas

Nilai pancasila mengandung nilai-nilai luhur & ideal yang dicita-citakan bersama (Ketuhanan yang Maha Esa,berkemanusiaan,bersatu,berkerakyatan dan berkeadilan sosial)

Image result for dimensi idealitas pancasila
  • Dimensi Fleksibilitas

Nilai Pancasila selalu mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat

  • Nilai-nilai Pancasila

Sila 1 = Ketuhanan yang Maha Esa

Image result for ketuhanan yang maha esa

Nilai dasar 

– Mengakui adaanya Tuhan yang Maha Esa

– Menolak paham Atheisme

– Menjamin kebebasan beragama

Sila 2 = Kemanusiaan yang Adil & Beradab

Image result for kemanusiaan yang adil dan beradab

Nilai dasar

  • Mengakui persamaan derajat
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa

Sila 3 = Persatuan Indonesia

Image result for persatuan indonesia

Nilai dasar

  • Ancaman 1 wilayah adalah ancaman bangsa secara keseluruhan
  • Menjunjung tinggi persatuan & kesatuan bangsa
  • Mengutamakan kepentingan bangsa daripada kepentingan golongan

Sila 4 = Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan

Nilai dasar

  • Mengutamakan musyawarah mufakat
Image result for musyawarah
  • Pengembangan demokrasi pancasila
  • Penyelenggaraan musyawarah atas dasar demokrasi

Sila 5  = Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Image result for KEADILAN SOSIAL

Nilai dasar

  • Mengutamakan kegotongroyongan
  • Kekayaan alam untuk kemakmuran bersama
  • Dikembangkan demokrasi ekonomi
  • Keunggulan nilai-nilai Pancasila
Image result for KEUNGGULAN NILAI PANCASILA
  • Sikap & perilaku yang sesuai dengan nilai luhur Pancasila dalam berbagai kehidupan
  1. Sikap & perilaku yang sesuai dengan nilai Pancasila
  • Upaya mempertahankan Pancasila

Upaya-upaya ini harus ditumbuhkan agar negara Indonesia tetap kukuh, mengingat banyaknya percobaan penggantian pancasila sebagai dasar Negara.

Contoh pemberontakan yang dilakukan yaitu :

  • Pemberontakan PKI
Image result for PKI

Tujuan dari pemberontakan ini adalah mengganti dasar Negara, Pancasila menjadi ideologi komunis. PKI sudah melakukan 2 kali pemberontakan, pemberontakan pertama pada tahun 1948 berhasil diatasi oleh pemerintah, tetapi pemberontakan ke 2 pada tanggal 30 September 1965 yang dikenal sebagai G30SPKI membuat beberapa perubahan yang salah 1 nya merubah orde lama menjadi orde baru

  • Pemberontakan DI/TII

Darul Islam/Tentara Islam Indonesia merupakan suatu kelompok yang ingin mengganti ideologi Pancasila menjadi ideologi agama Islam.

  • Gerakan sosial liberal
  • Sakralisasi Ideologi Pancasila
Image result for SAKRALISASI PANCASILA
  • Upaya penanaman nilai-nilai Pancasila
  1. Pendidikan keluarga

Keteladanan orang tua sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam keluarga

  • Pendidikan sekolah
Image result for PPKN

Penanaman di lingkungan sekolah dapat disalurkan melalui pelajaran PPKN dan Budi Pekerti.

  • Pendidikan non formal/masyarakat

Dapat melalui media massa,baik media cetak(Koran)/elektronik

Bentuk kewajiban bangsa Indonesia dalam mempertahankan pancasila yaitu :

  • Mengembangkan pendidikan Pancasila secara demokratis
  • Mengembangkan program pembangunan yang sesuai dengan Pancasila
  • Mengamalkan Pancasila di lingkungan keluarga,sekolah,masyarakat,dll
  • Mengamalkan nilai-nilai agama yang dianutnya
  • dll

rangkuman PPKn bab 1&2 kls 8 aurellia 9A/5

Bab 1

A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1. kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia

  1. Dasar negara, Pancasila menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara
  2. Pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama
  3. Kepribadian bangsa, Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain
  4. Perjanjian luhur rakyat Indonesia, Pancasila sudah disepakati oleh bangsa Indonesia menjadi satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia
  5. Pemersatu bangsa, Pancasila menjadikan bangsa Indonesia yang beraneka ragam menjadi bersatu padu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
  6. Ideology bangsa, Pancasila menjadi pedoman dan sekaligus cita-cita bangsa Indonesia

2. hakikat dasar negara dan pandangan hidup bangsa

Dasar negara atau dasar filosofis negara adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara. Dasar negara merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dan warga negara dalam mewujudkan cita-cita atau tujuan nasional. Keberadaan dasar negara dan pandangan hidup bangsa memiliki arti yang penting, yaitu :

  1. Membentuk identitas suatu negara
  2. Mempersatukan seluruh warga negara
  3. Mengatasi konflik yang terjadi di antara warga negara
  4. Membentuk solidaritas negara
  5. Mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara

3. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

A. kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia

  1. Pancasila sebagai pandangan hidup
  2. Pancasila sebagai dasar negara
  3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
  4. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
  5. Pancasila sebagai pemersatu bangsa
  6. Ideology bangsa

B. latar belakang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia karena didasari oleh beberapa factor, yaitu :

  1. Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang
  2. Nilai-nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
  3. Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu bangsa dan negara Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur

C. sejarah kelahiran Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

BPUPKI dibentuk oleh jepang pada tanggal 29 april 1945. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 mei 1945 dan bekerja sejak tanggal 29 mei 1945. Keputusan lengkap siding PPKI tanggal 18 agustus 1945 adalah sebagai berikut :

  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
  2. Memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta
  3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah KNIP sampai dibentuknya Lembaga-lembaga negara

Pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dasar negara Pancasila dirumuskan dan berbunyi sebagai berikut

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

D. makna Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

1. Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa nilai-nilai luhur Pancasila menjadi dasar dalam penyelenggaraan NKRI. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki dua makna, yaitu :

  1. Pancasila sebagai asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum nasional
  2. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hokum di Indonesia

2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti nilai-nilai Pancasila menjadi petunjuk arah dalam hidup sehari-hari bangsa dan negara Indonesia.

B . Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Arti penting Pancasila sebagai Dasar Negara antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai sumber dari segala sumber hokum di Indonesia
  2. Sebagai asas kerohanian tertib hokum di idnonesia, sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1845
  3. Sebagai wujud cita-cita hokum bagi hokum dasar negara Indonesia
  4.  Sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara untuk memelihara moral kemanusiaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia
  5. Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia untuk menyelengarakan negara dan pelaksanaan pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman

Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai cita-cita leluhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan
  2. Memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita-cita
  3. Sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku bagi semua warga negara sehingga terbentuk kepribadian bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain

C. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1. hakikat nilai

Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia dan bersifat fisik. Nilai vital adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan. Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai rohani dapat dibedakan menjadi 4, yaitu :

  1. Nilai keberanian
  2. Nilai keindahan
  3. Nilai kebaikan
  4. Nilai religious

2. sifat dan demensi nilai-nilai Pancasila

  1. Demensi realitas, nilai-nilai yang berkembang secara nyata
  2. Demensi idealitas, nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama
  3. Demensi fleksibilitas, mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman dan tuntunan masyarakat Indonesia sebagai pemilik nilai dasar

3. nilai-nilai Pancasila

  1. Ketuhanan yang Maha Esa, mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, mengakui persamaan derajat antarmanusia dan bangsa
  3. Persatuan Indonesia, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, penyelenggaraan musyawarah atas dasar demokrasi
  5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, dikembangkan demokrasi ekonomi

4. keunggulan nilai-nilai Pancasila

Keunggulan Pancasila dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, ada kapitalisme, liberalisme, sosialisme, komunisme, faisime, dan anarkisme.

D. Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai-Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

1. Sikap dan Perilaku yang Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila

2. upaya mempertahankan Pancasila

  1. Pemberontakan PKI, dilakukan tahun 1948, pemberontakan yang kedua tahun 1965
  2. Pemberontakan DI/TII, merupakan gerakan sekelompok warga negara yang ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan ideology agama tertentu, yaitu islam
  3. Gerakan social liberal, membawa kebebasan yang berlebihan sehingga menimbulkan anarkisme yang merugikan kepentingan umum
  4. Skralisasi ideology Pancasila, berupa tidak boleh adanya pengembangan nilai-nilai Pancasila oleh warga negara

3. upaya penanaman nilai-nilai Pancasila

  1. Pendidikan keluarga
  2. Pendidikan formal di sekolah
  3. Pendidikan non formal/ masyarakat

Kewajiban bangsa Indonesia dalam mempertahankan Pancasila, antara lain sebagai berikut :

  1. Mengembangkan pendidikan Pancasila secara demokratis
  2. Mengembangkan program pembangunan yang sesuai dengan nilai Pancasila
  3. Mengamalkan Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara
  4. Menjalankan reformasi atas dasar nilai-nilai Pancasila
  5. Waspada terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan pancasila

Bab 2

A. Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

1. Indonesia sebagai negara hokum

Negara hokum memiliki ciri-ciri :

  1. Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
  2. Adanya pembagian kekuasaan negara
  3. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat

2. system hokum nasional

Dalam system hokum nasional, aturan hokum tersusun secara terstruktur dan hirarkhir. Susunan hirarkhis aturan hokum dalam system hokum nasional terdiri atas 2 jenis secara bertingkat.

  1. Peraturan dasar atau hokum dasar, yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi negara.
  2. Peraturan non dasar atau hokum pelaksana, yaitu peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar

3. UUD NRI Tahun 1945

a. sejarah perumusan dan penetapan UUD NRI Tahun 1945

  1. Sidang BPUPKI ( 29 Mei – 1 Juni 1945 )
  2. Rapat panitia kecil ( 22 Juni 1945 )
  3. Sidang BPUPKI ke-2 ( 10 – 17 Juli 1945 )
  4. Sidang PPKI ( 18 Agustus 1945 )

b. motivasi adanya UUD NRI Tahun 1945

Ada 4 hal yang menjadi alasan suatu negara memiliki UUD, yaitu adanya kehendak dari :

  1. Warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa negara tersebut
  2. Penguasan negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintah negaranya
  3. Pembentuk atau pendiri negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelengaraan ketatanegaraanya
  4. Beberapa negara semula yang masing-masing berdiri sendiri bergabung untuk menjalin kerja sama

c. dinamika UUD NRI Tahun 1945

sejak tanggal 27 Desember 1949, konstitusi negara Indonesia diganti dengan konstitusi RIS. Hal ini berlaku sampai tanggal 17 Agustus 1950 dan berganti lagi dengan UUDS 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959. Pada pelaksanaannya, konstitusi RIS dan UUDS 1950 menimbulkan banyak persoalan dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia. Presiden sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan dekret presiden yang berisi :

  1. Menetapkan pembubaran konstituante
  2. Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
  3. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS

a. Latar belakang amandemen UUD NRI Tahun 1945

b. maksud dan tujuan amandemen

c. kesepakatan dasar dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945

d. jalannya amandemen

e. hasil amandemen

f. makna amandemen

B. kedudukan, sifat, dan fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam system hokum nasional

1. kedudukan UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 emempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena :

  1. Dibentuk dengan cara istimewa
  2. Dianggap sesuatu yang luhur
  3. Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
  4. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hokum tertinggi daei keseluruhan produk hokum di Indonesia setelah Pancasila karena Pancasila merupakan sumber hokum dari segala sumber hokum di Indonesia.

2. sifat UUD NRI Tahun 1945

Memiliki sifat sebagai berikut :

  1. Tertulis, rumusannya jelas merupakan suatu hokum yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelengaraan negara dan setiap warga negara
  2. Singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat hak-hak asasi manusia
  3. Normative, memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
  4. Hokum positif yang tertinggi, sebagai alat control terhadap norma-norma hokum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib system hokum di Indonesia

3. fungsi UUD NRI Tahun 1945

  1. Alat control dalam system hokum di Indonesia
  2. Pengatur kekuasaan negara
  3. Penentu hak dan kewajiban

4. arti penting UUD NRI Tahun 1945

  1. Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
  2. Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia
  3. Sebagai aturan hokum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia
  4. Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika

C. kedudukan, sifat, dan fungsi peraturan perundangan dalam system hokum nasional

1. pengertian dan jenis peraturan perundang-undangan

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 adalah :

  1. Ketetapan MPR
  2. UU/
  3. Peraturan pemerintah
  4. Peraturan presiden
  5. Peraturan Daerah provinsi
  6. Peraturan daerah kabupaten/kota

2. kedudukan dan fungsi peraturan perundangan

  1. Penciptaan hokum
  2. Pembaharuan hukum
  3. Integrase pluralisme system hokum
  4. Kepastian hokum
  5. Pemecahan masalah

Rangkuman PPKN kelas 8 Bab 3 Donald Oktavio S/9a

A.Makna Tata urutan peraturan perundang undangan nasional

1.Hakikat peraturan perundang undangan

Peraturan perundang undangan pada dasarnya adalah aturan hukum yang tertulis.Ciri cirinya

a.dikeluarnya oleh pihak yang berwenang

b.sifatnya abstrak dan ideal

c.isinya men gikat secara umum untuk seluru warga Negara

Dalam penyusunan peraturan perundang undangan harus berdasarkan padsa landasan filosofis,sosiologis,dan yuridis

1.Landasan filosofis,artinya peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai nilai filosofi dasar Negara,yaitu Pancasila

2.Landasan sosiologis,artinya hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata

3.Landasan yuridis,artinya penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu

Dalam membentuk peraturan perundang undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan aturan perundang undangan yang baik seperti asas berikut:

a.kejelasan tujuan

b.kelembagaan

c.kesesuaian antar jenis,hierarki,dan materi muatan

d.dapat dilaksanakan

e.kedayagunaan dan kehasilgunaan

f.kejelasan rumusan

g.keterbukaan

Sedangkan materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan asas asas sebagai berikut

a.Pengayoman

b.Kebangsaan

c.Kekeluargaan

d.Kenusantaraan

e.Bhinneka Tunggal Ika

f.Keadilan

g.Kesamaan kedudukan dalam hukum

h.Ketertiban dan kepastian hukum

i.Keseimbangan,keserasian,dan keselarasan

Penyusunan peraturan perundang undanghan juga berpedoman pada prinsip prinsip sebagai berikut

a.Berdasarkan peraturan perundangan undangan yang telah ada

b.Hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis

c.Peraturan yang masih berlaku hanya  boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang  sederajat  atau peraturan yang lebih tinggi

d.Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama

e.Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah

2.Pentingnya peraturan perundang undangan

a.Menjamin hak dan kewajiban warga Negara

b.Memberi kepastian hukum

c.Menjamin keadilan dan rasa aman

d.Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan sehari hari

3.Tata urutan peraturan perundang undangan dan lembaga yang berwenang

Berdasarkan UU No 12 tahun 11 tata urutan perundang undangan RI adalah

a.UUD NRI 1945

b.TAP MPR

c.UU

d.Peraturan pemerintah

e.Peraturan presiden

f.Peraturan daerah provinsi

g.Peraturan daerah kabupaten

B.Proses penyusunan peraturan perundang undangan  nasional

1.Proses penyusunan UUD NRI 1945

Rancangan UUD NRI 1945 disiapkan oleh BPUPKI dalam sidang keduanya tanggal 10-16 Juli 1945.Secara garis besar naskah sebagai berikut

a.penyataan Indonesia merdeka

b.pembukaan undang undang dasar

c.undang undang dasar

BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuklah PPKI.Setelah Proklamasi Kemerdekaan,17 Agustus 1945,PPKI segera bersidang.tepatnya tanggal 18 Agustus 1945.Sidang tersebut menghasilkan tiga keputusan penting yaitu

a.mengesahkan UUD

b.memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden

c.Presiden sementara waktu dibantu oleh KNIP

UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI memiliki susunan sebagai berikut

a.Pembukaan

b.Batang tubuh

c.Penjelasan

UUD NRI 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan sebagai berikut

a.dibentuk  dengan cara istimewa

b.dianggap sesuatu yang luhur

c.berisi cita cita bangsa dan dasar organisasi Negara

d.berisi garis besar  tentang dasar dan tujuan Negara

Dalam kurun waktu 1999-2002,UUD NRI  1945 mengalami 4 kali perubahan yang  ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR

a.Sidang Umum MPR 1999 ,tanggal 14-21 Oktober 1999 Amandemen Pertama UUD NRI 1945

b.Sidang Tahunan MPR 2000,tanggal 7-18 Agustus 2000 Amandemen Kedua UUD NRI 1945

c.Sidang Tahunan MPR 2001,tanggal 1-9 November 2001 Amandemen Ketiga UUD NRI 1945

d.Sidang Tahunan MPR 2002,tanggal 1-11 Agustus 2002 Amandemen Keempat UUD NRI 1945

2.Proses penyusunan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat

Ketetapan MPR adalah bentuk putusan MPR yang berisi  hal hal yang bersifat penetapan.Pada masa sebelum perubahan UUD NRI 1945,TAP MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD NRI 1945 dan di atas UU.Pada masa reformasi,TAP MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki peraturan Perundang undangan di Indonesia.

3.Proses penyusunan Undang Undang dan peraturan pemerintah pengganti Undang undang

Undang undang merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan di dalam UUD NRI 1945 dan TAP MPR.Suatu masalah diatur dengan UU jika

a.diperintahkan oleh UUD NRI 1945

b.ditetapkan oleh TAP MPR

c.diperintahkan oleh UU

d.dibentuk berkaitan dengan hak asasi manusia

Sedangkan menurut UU No 12Tahun 2011 materi muatan yang harus dengan Undang Undang berisi

a.pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI 1945

b.perintah suatu UU untuk diatur dengan UU

c.pengesahan perjanjian internasional

4.Proses pembuatan peraturan pemerintah

a.Penyiapan rancangan

b.Penetapan dan pengundangan

5.Proses penyusunan peraturan presiden

Peraturan preside nada dua macam:

A.PP yang sifatnya menetapkan

b.PP yang sifatnya mengatur

C.Ketaatan terhadap peraturan perundang undangan

Sikap positif yang dapat dikembangkan sebagai berikut:

1.Menyampaikan usulan ketika proses penyusunan sedang berlangsung sehingga aspirasi dan kepentingan masyarakat dapat segera diakamodasikan

2.Turut mengawasi jika peraturan itu sudah berjalan secara efektif

3.Mengajukan pengujian secara materil jika ada peraturan yang sudah terlanjur ditetapkan

Contoh sikap taat terhaadap peraturan peundang undangan adalah sebagai berikut

1.Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku

2.Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan

3.Mendukan setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan

4.Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran terhadap aturan

Rangkuman Bab 2 PPKN kelas 8 Alvin Kosasih 9A/02

1).Negara adalah suatu negara yang di dalam wilayahnya semua alat negara dalam hubungannya dengan warga negara antarlembaga negara serta semua warga negara dalam hubungan sosial kemasyarakat harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

2). Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum.

3). Negara hukum memiliki ciri-ciri yaitu :
a). adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
b). adanya pembagian kekuasaan negara
c). adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat

4). Susunan hirarki aturan hukum dalam sistem hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat, yaitu :
a). Peraturan dasar atau hukum dasar, yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi negara atau UUD serta menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Wujud peraturan dasar di Indonesia adalah:
1). naskah induk UUD NRI Tahun 1945
2). naskah perubahan UUD NRI Tahun 1945
3). naskah pelengkap yang berupa Piagam Dasar, misalnya Piagam Hak Asasi Manusia. 
b). Peraturan non dasar/hukum pelaksana, dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar

5). UUD NRI Tahun 1945  adalah hukum dasar NKRI yang tertulis atau konstitusi.Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari UUD karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian UUD.

6). Hasil rapat Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta.

7). Pada sidang BPUPKI II (10 – 17 Juli 1945) sidang BPUPKI II dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia yaitu:
a). Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno
b). Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta
c). Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso. 

8). Sidang PPKI 18 Agustus 1945 menghasilkan :
a). Mengesahkan UUD 1945
b). Memilih presiden dan wakilnya yaitu Soekarno dan Hatta
c). Presiden sementara waktu dibantu KNIP sebelum dibentuk lembaga negara

9).Setidaknya ada empat hal yang menjadi alasan suatu negara memilliki UUD, yaitu :
a). adanya kehendak dari warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa negara tersebut
b). adanya kehendak dari penguasa negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya
c). adanya kehendak dari pembentuk atau pendiri negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya
d). adanya kehendak dari beberapa negara semula yang masing-masing berdiri sendiri dan berkehendak untuk menjalin kerja sama.

10). Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang mempunyai sistematika :
a). Pembukaan, terdiri atas 4 alinea
b). Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. 

11). UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 berlaku kembali melalui Dekrit Presiden, 5 Juli 1959

12). Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekret Presiden yang berisi:
a). menetapkan pembubaran Konstituante
b). menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
c). pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS. 

13). Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 dapat
diamandemen oleh MPR. UUD NRI Tahun 1945 yang sudah
diamandemen selama 4 tahap terdiri atas 4 alinea
pembukaan, 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 peraturan
peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan

14). Latar belakang amandemen :
a). Upaya memperbaiki arah perjalanan negara. 
b). Mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara. 
c). Mengubah tata kelola negara agar lebih baik. 
d). Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional. 
e). Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
f). Mewujudkan visi dan misi reformasi
g). Memutakhirkan UUD secara tertulis.  

15). Maksud dan tujuan amendemen UUD NRI tahun 1945 :
a). Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara. 
b). Mengontrol kekuasaan Presiden yang terlalu besar (eksekutif heavy) sehingga Presiden benar-benar dapat dikontrol. 
c). Membuat pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir. 
d). Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah. 

16). Kesepakatan dasar dalam amendemen UUD NRI tahun 1945 :
a). tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
b). mempertahankan NKRI
c). mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d). menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945
e). memasukkan penjelasan yang bersifat normatif ke dalam pasal 
f). perubahan dilakukan dengan penambahan naskah (amendemen)

17). Proses jalannya amendemen UUD NRI Tahun 1945 :
a). Amendemen pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 14–21 Agustus 1999. 
b). Amendemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7–18 Agustus 2000. 
c). Amendemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001. 
d).Amendemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002.

18). Hasil amendemen yang dilakukan oleh MPR, yaitu :
a). Pembukaan 
b). Pasal-Pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan). 

19). Makna Amendemen  bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu: 
a). adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
b). terjadinya pembatasan dan pembagian kekuasaan antarlembaga negara secara jelas sehingga menghindar kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan
c). memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional 
d). lebih menjamin hak asasi warga negara
e). memperbaiki arah perjalanan bangsa berdasarkan visi reformasi dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional
f). menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum untuk memilih lembaga eksekutif dan legislatif
g). mempertahankan dasar negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

20). UUD NRI Tahun 1945 memilki kedudukan istimewa di Indonesia karena :
a). Dibentuk dengan cara istimewa.
b). Dianggap sesuatu yang luhur.
c). Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara.
d). Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara.

21). Sifat-sifat UUD 1945
a).Tertulis.
b). Singkat dan supel.
c).Normatif.
d). Hukum positif yang tertinggi.

22). Fungsi UUD 1945 :
a). Alat kontrol dalam sistem hukum di Indonesia.
b). Pengatur kekuasaan negara.
c). Penentu hak dan kewajiban.

23). Arti Penting UUD 1945 :
a). Menjadi dasar dan sumber eksistensi NKRI.
b). Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara
Indonesia
c). Sebagai aturan hukum yang tertinggi.
d). Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia

24). Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 7, peraturan
perundang-undangan di NKRI adalah sebagai berikut:
a). Ketetapan MPR
b). UU/Perppu
c). Peraturan Pemerintah
d). Peraturan Presiden
e). Perda Provinsi
f). Perda Kabupaten/Kota

25). Fungsi Peraturan Perundangan :
a). Penciptaan hukum
b). Pemaharuan hukum
c). Integrasi pluralisme sistem hukum
d). Kepastian hukum
e).Pemecah masalah

Rangkuman Bab 1 PPKN kelas 8 Alvin Kosasih 9A/02

1). Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia, yaitu :
a). Pancasila sebagai dasar negara,artinya Pancasila menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara
b). Pancasila sebagai pandangan hidup,artinya Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama
c). Pancasila sebagai kepribadian bangsa,artinya Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain
d). Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia,artinya Pancasila sudah disepakati oleh bangsa Indonesia menajdi satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia
e). Pancasila sebagai pemersatu bangsa,artinya Pancasila menjadikan bangsa Indonesia yang beraneka ragam menjadi bersatu padu dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
f). Pancasila sebagai ideologi bangas,artinya Pancasila menjadi pedoman dan sekaligus cita-cita bangsa Indonesia

2). Dasar negara atau dasar filosofis negara adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hokum dalam penyelenggaraan negara.

3). Pandangan hidup bangsa (way of life) adalah nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan umum.

4). Arti penting dasar negara dan pandangan hidup bangsa,yaitu :
a). Membentuk identitas suatu negara
b). Mempersatukan seluruh warga negara
c). Mengatasi konflik yang terjadi di antara warga negara
d). Membentuk solidaritas negara
e). Mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara

5). Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia :
a). Pancasila sebagai pandangan hidup
b). Pancasila sebagai dasar negara
c). Pancasila sebagai kepribadian negara
d). Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
e). Pancasila sebagai pemersatu bangsa
f). Pancasila sebagai ideologi bangsa

6). Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, yaitu :
a). Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang
nilai-nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
b). Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan yaitu,bangsa dan Negara Indonesia yang sejahtera,adil,dan makmur

7). Keputusan sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, yaitu :
a). Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
b). Memilih Presiden dan Wakil Presiden,yaitu Ir.Sukarno dan Drs.Muhammad Hatta
c). Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara

8). Rancangan UUD yang ditetapkan BPUPKI pada sidang dari 10-17 Juli 1945 dengan beberapa perubahan dan di rancangan UUD tersebut terdapat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang salah satu alinea tersebut berisi dasar negara.

9). Dasar negara atau Pancasila :
1). Ketuhanan Yang Maha Esa
2). Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3). Persatuan Indonesia
4). Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebjaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5). Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

10). Makna Pancasila :
a). Pancasila sebagai Dasar Negara
1). Pancasila sebagai asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum nasional
2). Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum
b).Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berarti nilai-nilai Pancasila menjadi petunjuk arah dalam hidup sehari-hari bangsa dan negara Indonesia. 

11). Arti penting Pancasila sebagai dasar negara :
a). Sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
b). Sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia
c). Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia
d). Sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara untuk memelihara moral kemanusiaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia
e). Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia

12). Arti penting Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa :
a). Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan
b). Memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita-cita
c). Sebagai pedoman bersikap,berpikir,dan bertingkah laku bagi semua warga negara sehingga terbentuk kepribadian bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain

13). Nilai dalam kehidupan manusia dapat digolongkan menjadi tiga,yaitu :
a). Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia dan bersifat fisik
b). Nilai vital adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan
c). Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.Nilai rohani dapat dibedakan menjadi empat,yaitu :
1). Nilai kebenaran yang bersumber dari akal manusia (rasional)
2). Nilai keindahan yang bersumber dari rasa manusia
3). Nilai kebaikan yang bersumber dari kehendak moral atau hati nurani manusia
4). Nilai religius yang bersumber pada nilai-nilai ketuhanan

14). Sifat nilai Pancasila yaitu objektif dan subjektif.

15). Sifat objektif bermakna nilai-nilai Pancasila adalah universal dan diakui seluruh manusia karena digali melalui proses akal budi manusia.

16). Sifat subjektif adalah nilai Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri.

17). Nilai-nilai luhur Pancasila mengandung tiga dimensi,yaitu :
a.Dimensi Realitas
Nilai-nilai Pancasila digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia.
b.Dimensi Idealitas
Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama,yaitu negara yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa,berkemanusiaan,berssatu,berkenyataan,dan berkeadilan sosial.
c.Dimensi Fleksibilitas
Nilai-nilai Pancasila sebagai suatu nilai ideal tidaklah tetap.Nilai Pancasila selalu mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik nilai dasar.Nilai-nilai Pancasila bersifat terbuka yang mencerminkan perubahan demi mencapai cita-cita.

18).Nilai-nilai Pancasila :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa
  2. Menolak paham atheisme
  3. Menjamin kebebasan beragama dan beribadah

2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

  1. Mengakui dan persamaan derajat antaramanusia dan bangsa
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa

3.Persatuan Indonesia

  1. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa
  2. Mengutamakan kepentingan bangsa dengan kepentingan golongan atau suku
  3. Mengakui keanekaragaman bangsa dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika

4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

  1. Penyelenggaraan musyawarah atas dasar ekonomi
  2. Pengembangan demokrasi Pancasila
  3. Mengutamakan musyawarah mufakat

5.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  1. Dikembangkan demokrasi ekonomi
  2. Tidak semua cabang produksi dikuasai negara
  3. Kekayaan alam untuk kemakmuran bersama

Rangkuman Ppkn Bab 6 Vincent Aurelius 9A/35

Hakikat Bela Negara adalahsikap atau perilaku yang  serta tindakan yang  didasari oleh kecintaannya terhadap NKRI

Perundang undangan yang mengatur bela negara

– UUD NRI 1945

– Ketetapan MPR

– Undang-undang

Bentuk bela negara

– Pendidikan kewarganegaraan

– Pelatihan dasar kemiliteran

– Pengabdian sebagai parajurit TNI

Perjuangan Mempertahankan NKRI

– Perjuangan fisik mempertahankan NKRI

– Perjuangan mempertahankan NKRI melalui jalur diplomasi

Ancaman terhadap keutuhan NKRI

Ancaman berdasarkan jenis yaitu ancaman militer, ancaman non militer, ancaman hibrida.

Ancaman berdasarkan bentuk yaitu ancaman nyata, ancaman tidak nyata

Ancaman berdasarkan sumber yaitu ancaman dari dalam, dari luar

Ancaman di bidang ipoleksosbudhankam

ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan

Ancaman globalisasi yaitu di bidang ekonomi dan sosial budaya

Ancaman bergesernya nilai nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Ancaman Terhadap Keutuhan NKRI

Rangkuman Ppkn Bab 5 Vincent Aurelius 9A/35

HARMONI DALAM KEBERAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA

Keberagaman Masyarakat Indonesia

-Keberagaman Sosial Budaya

-Keberagaman Ekonomi Masyarakat

-Keberagaman Gender pada Masyarakat

Permasalahan dan Akibat yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia

-Permasalahan dalam keberagaman sosial budaya

-Permasalahan dalam keberagaman ekonomi

 a.Pertanian

 b.Peternakan

 c.Nelayan

 d.Jasa

 e.Industri

-Permasalahan dalam keberagaman gender

Strategi Penyelesaian Permasalahan yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia

-Strategi Penyelesaian Permasalahan Keberagaman Sosial Budaya

-Strategi Penyelesaian Permasalahan Keberagaman Ekonomi

-Strategi Penyelesaian Permasalahan Keberagaman Gender

Rangkuman PPKN Kelas 8 Bab 4, Crecencia Michiko Perfeta 9A/07

KEBANGKITAN NASIONAL DALAM PERJUANGAN KEMERDEKAAN

A. Makna Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme, dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Kebangkitan nasional Indonesia dimulai tanggal 20 Mei 1908 berdirinya                Budi Utomo, dan berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Selama 350 tahun Bangsa Indonesia dijajah oleh Belanda, baik fisik, social, ekonomi, maupun aspek kehidupan yang lain. Tahun 1899 pemerintah colonial Belanda menerapkan Politik Etis, yang memerintah colonial memiliki tanggung jawab moral bagi kesejahteraan pribumi setelah dilakukannya politik kerja paksa (rodi). Isi politik etis, yaitu irigasi (pengairan), emigrasi (perpindahan penduduk), dan edukasi (pendidikan).

-Periode Tahun 1900-1908

Pada tahun 1901, Dr. Wahidin Sudirohusodo menerbitkan majalah Retnodhoemilah (Ratna yang Berkilauan), yang berisi memperbaiki masyarakat Jawa melalui pendidikan dan menghimpun beasiswa. Upaya itu dilakukan dengan mendirikan Studie Fonds/Yayasan Beasiswa. Dokter Wahidin Sudirohusodo merupakn pembangkit semangat organisasi Budi Utomo.

Langkah yang dilakukan oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo menarik hati Dr. Sutomo seorang mahasiswa STOVIA untuk mendirikan organisasi Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Program utama dari organisasi Budi Utomo adalah mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran. Budi Utomo merupakan organisasi dengan mahasiswa STOVIA sebagai anggotanya. Bahasa resmi organisasi ini adalah Bahasa Melayu.

Pada tanggal 3-5 Oktober 1908, Organisasi Budi Utomo mengadakan kongres pertama di Jogjakarta, yang menghasilkan tujuan organisasi, yaitu kemajuan yang harmonis antara bangsa dan negara.

– Periode Tahun 1908-1928

                Pada Tahun 1912 berdiri partai politik pertama, yaitu Indische Partij. Para pendirinya, Dr. Cipto Mangunkusumo, E.F.E Douwes Dekker, dan Suwardi Suryaningrat. Tanggal 20 Juli 1913, Suwardi Suryaningrat baru bergabung, dia menulis artikel berjudul Als Ik Eens Nederlander Was (Seandainya Aku Orang Belanda) yang memprotes rencana pemerintah Hindia – Belanda.

                Pada tahun 1924, Dr. Sutomo tidak puas dengtan organisasi Budi Utomo mendirikan Indonesische Studieclub di Surabaya. Salah satu penyebabnya adalah asas kebangsaan Jawa dari Budi Utomo sudah tidak relavan menuju sifat nasional.

                Pada tanggal 30 April – 2 Mei di Jakarta para pemuda melakukan pertemuan yang dikenal sebagai Kongres Pemuda I, Kongres Pemuda II, dan Kongres Pemuda III. Kongres Pemuda I lahir perjanjian untuk :

1. mengakui dan menerima cita – cita persatuan Indonesia.

2. Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot.

– Periode Tahun 1928-1945

                Kongres Pemuda II, berlangsung di Jakarta tanggal 27-28 Oktober 1928. Kongres Pemuda II diselenggarakan oleh organisasi – organisasi pemuda Indonesia, yaitu Jong Java, Jong Sumatra, Jong Celebes, dan lain – lain. Jalannya kongres pemuda banyak diwarnai pidato dari berbagai tokoh pemuda yang menyuarakan terbentuknya persatuan Indonesia. Pada tahun 1928, organisasi Budi Utomo menambah suatu asas perjuangan, yaitu “ikut berusaha melaksanakan cita – cita Bangsa Indonesia”.

– Periode Tahun 1945-1948

                Puncak sejarah perjuangan Bangsa Indonesia dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Situasi awal kemerdekaan masih belum stabil karena keinginan Belanda yang masih ingin menguaai Belanda. Untuk itu, dengan mengingat sejarah kelahiran organisasi Budi Utomo dan situasi awal kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 20 Mei 1948, Presiden Sukarno menetapkan bahwa tanggal 20 Mei 1908 hari bangkitnya nasionalisme di Indonesia/Hari Kebangkitan Nasional.

Perjuangan bangsa Indonesia sebelum kebangkitan nasional memiliki beberapa kelemahan :

1. Perlawanan bersifat kedaerahan dan tidak serentak.

2. Perlawanan dipimpin oleh pemimpin karismatik.

3. Perlawanan menggunakan kekerasan senjata.

4. Para pejuang mudah diadu domba oleh penjajah (Devide Et Impera dibecah belah lalu dikuasai)

B. Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan :

1. Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional.

2. Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi.

3. Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik pemimpin menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran bersama.

4. Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan yang multiaspek.

5. Kebangkitan Nasional menjadi tonggak pergerakan nasional menuju Kemerdekaan Indonesia.

Arti Kebangkitan Nasional bagi bangsa Indonesia saat ini :

1. Pemerataan kesempatan mendapat pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.

2. Rakyat Indonesia masih banyak yang miskin dari sisi ekonomi.

3. Masyarakat secara umum memiliki budaya belajar dan kerja keras.

4. Kekayaan Negara belum sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Nilai- nilai dan semangat kebangkitan nasional memiliki arti sangat penting bagi Indonesia sekarang ini, antara lain :

1. Membangkitan rasa semangat persatuan, kesatuan, patriotism, dan nasionalisme.

2. Memotivasi mencapai prestasi.

3. Menumbuhkan budaya belajar dan kerja keras.

C. Tokoh – Tokoh Kebangkitan Nasional dan Perannya

1. Dr. Wahidin Sudirohusodo

Tahun 1901 melalui majalahnya Retnodhoemilah (Ratna yang Berkilauan) berusaha memperbaiki masyarakat Jawa melalui pendidikan dengan menghimpun beasiswa.

Source : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.merdeka.com%2Fwahidin-soedirohoesodo%2Fprofil%2F&psig=AOvVaw0iRoCdePiTKGDg6MU-rvPg&ust=1582459548221000&source=images&cd=vfe&ved=0CAMQjB1qFwoTCJCw36GP5ecCFQAAAAAdAAAAABAD

2. Dokter Sutomo

Mendirikan organisasi Budi Utomo, Budi Utomo merupakan organisasi modern pertama kali di Indonesia pada tanggal 20 Mei 1908.

Source : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Falbumpahlawanbangsa.wordpress.com%2F2012%2F02%2F05%2Fdokter-sutomo-1888-1938%2F&psig=AOvVaw1-8Z1CN5KF7ufJcXUB_Cha&ust=1582459591442000&source=images&cd=vfe&ved=0CAMQjB1qFwoTCLjbo7iP5ecCFQAAAAAdAAAAABAD

3. Suwardi Suryaningrat

Suwardi Suryaningrat menjadi Ki Hajar Dewantara. Mendirikan Perguruan Nasional Taman Siswa, lembaga yang memberikan kesempatan bagi para pribumi untuk memperoleh hak pendidikan. Semboyan Ki Hajar Dewantara adalah “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani (di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat, dan di belakang memberi dorongan).

Source : https://www.google.com/url?sa=i&url=http%3A%2F%2Frumahjihan.blogspot.com%2F2010%2F05%2Frm-suwardi-suryaningrat-ki-hajar.html&psig=AOvVaw3AIGGSGqB13NESuUyzetZV&ust=1582459628823000&source=images&cd=vfe&ved=0CAMQjB1qFwoTCID_iciP5ecCFQAAAAAdAAAAABAD

4. W.R. Supratman

Supratman banyak berjuang di bidang seni, sehingga dia menciptakan lagu kebangsaan Indonesia. Lagu itu menjadi terkenal dan dinyanyikan pada penutupan Kongres Pemuda II, tanggal 28 Oktober dan setelah Indonesia Raya dijadikan Lagu Kebangsaan.

Source : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fkebudayaan.kemdikbud.go.id%2Fmengenal-sang-pencipta-indonesia-raya-wage-rudolf-supratman%2F&psig=AOvVaw2wsewajImwde6TbfEc-SYG&ust=1582459663724000&source=images&cd=vfe&ved=0CAMQjB1qFwoTCOCJydiP5ecCFQAAAAAdAAAAABAD

Cara meneladani tokoh – tokoh kebangkitan nasional :

1. Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa.

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Rela Berkorban untuk bangsa dan negara.

4. Bangga dengan bangsa dan negara sendiri.

5. Mengenang para jasa pahlawan, dengan cara melakukan upacara dan mengheningkan cipta.

Rangkuman PPKN Kelas 8 Bab 3, Crecencia Michiko Perfeta 9A/07

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN NASIONAL

A. Makna Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan Nasional

Peraturan perundang – undangan pada dasarnya adalah aturan hukum yang tertulis.

Ciri – cirinya adalah :

1. Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

2. Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara.

3.Sifatnya abstrak dan ideal (normatif).

Penyusunan peraturan perundang – undangan harus berdasar pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Landasan filosofis adalah peraturan yang dibuat harus berdasarkan filosofi dasar negara (Pancasila). Landasan sosiologis adalah hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nayata masyarakat. Landasan yuridis adalah penyusun peraturan hukum harus megikuti prosedur dan aturan tertentu (legal drafting).

Dalam membuat peraturan perundang – undangan harus berdasar pada asas :

1. Kejelasan tujuan, setiap pembentukan peraturan perundang – undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

2. Kelembagaan, setiap jenis peraturan perundang – undangan harus dibuat oleh lembaga negara.

3. Kesesuaian, harus memperhatikan materi muatan – muatan yang tepat sesuai dengan jenisnya.

4. Dapat dilaksanakan, setiap pembentukan peraturan perundang – undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan.

5. Kedayagunaan, setiap peraturan perundang – undangan dibuat karena memang dibuthkan.

6. Kejelasan umum, setiap peraturan perundang – undangan harus memenuhi persyaratan penyusunan.

7. Keterbukaan, dalam pembentukan peraturan perundang – undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan mulai diberlaukakn bersifat terbuka.

Materi Muatan perundang – undangan harus mencerminkan asas :

1. Pengayoman artinya setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan HAM.

2. Kebangsaan artinya setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk.

3. Kekeluargaan artinya setiap materi muatan perundang – undangan mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

4. Kenusantaraan artinya setiap materi muatan peraturan perundang – undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia.

5. Bhineka Tunggal Ika artinya setiap materi muatan perundang – undangan harus memperhatikan keberagaman yang ada di Indonesia.

6. Keadilan artinya setiap materi muatan peraturan perundang – undangan tidak boleh memuat sifat yang membeda – bedakan.

7. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan artinya setiap materi muatan perundang – undangan harus mewujudkan ketertiban masyarakat.

8. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan artinya setiap materi muatan perundang – undangan harus mencerminkan keseimbangan.

Pentingnya peraturan perundang – undangan bagi WNI :

1. Menjami hak dan kewajiban warga negara.

2. Memberi kepastian hukum.

3. Menjamin keadilan dan rasa aman.

4. Mewujudkan ketertiban dan ketentraman.

5. Mewujudkan kesejahteraan.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, tata urutan perundang – undangan RI :

1. UUD NRI Tahun 1945, MPR.

2. Ketetapan MPR (TAP MPR), MPR.

3. Undang – Undang (UU), DPR bersama Presiden.

4. Peraturan Pemerintah (PERMEN), Presiden.

5. Peraturan Presiden, Presiden.

6. Peraturan Provinsi (PERDA), DPRD Provinsi persetujuan Gubernur.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, DPRD Kabupaten/Kota persetujuan Bupati/Walikota.

Source : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fmdarsip.wordpress.com%2F2017%2F12%2F01%2Ftata-urutan-peraturan-perundang-undangan%2F&psig=AOvVaw3jQEhcw8kkGw86aB1i6Fpx&ust=1582455036759000&source=images&cd=vfe&ved=0CAMQjB1qFwoTCKC5x7r-5OcCFQAAAAAdAAAAABAD

B. Proses Penyusunan UUD Negara RI Tahun 1945

Rancangan UUD NRI Tahun 1945 disiapkan oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dalam sidang keduanya (10-16 Juli 1945). Naskah tersebut berisi :

1. Pernyataan Indonesia merdeka.

2. Pembukaaan UUD.

3. Undang – Undang Dasar (batang tubuh).

BPUPKI dibubarkan dan digantikan oleh PPKI. Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan 3 keputusan, yaitu :

1. Mengesahkan UUD.

2. Memilih Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden

3. Presiden sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.

UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI memiliki susunan :

1. Pembukaan.

2. Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Tambahan, dan 2 Ayat Aturan Peralihan.

3. Penjelasan.

UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan istimewa disbanding peraturan perundang- undangan lainnya, karena :

1. Dibentuk dengan cara istimewa.

2. Dianggap sesuatu yang luhur.

3. Berisi cita – cita bangsa dan dasar organisasi negara.

4. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara.

C. Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang – Undangan Nasional

Sikap positif yang dapat dilakukan :

1. Turut mengawasi jika peraturan itu berjalan efektif.

2. Mengajukan pengujian materil jika ada peraturan yang sudah terlanjur ditetapkan.

3. Menyampaikan usulan ketika proses penyusunan sedang berlangsung sehingga aspirasi dan kepentingan masyarakat dapat diakomodasikan.

Contoh sikap taat terhadap peraturan perundang – undangan :

1. Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku.

2. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan.

3. Menjadi saksi jika diperlukan dalam suatu proses pengadilan.

Source : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.mahkamahagung.go.id%2Fid%2Fberita%2F3243%2F977-aparatur-peradilan-disiapkan-mengisi-85-pengadilan-baru&psig=AOvVaw2hCSPtKMnnOww42zO65Nnj&ust=1582455195151000&source=images&cd=vfe&ved=0CAMQjB1qFwoTCKCTwIb_5OcCFQAAAAAdAAAAABAD

Design a site like this with WordPress.com
Get started