PPKN BAB 6 Angel Sidharta/9A/3

BAB 6
Bela Negara Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Hakikat Bela Negara
[1] Makna Bela Negara

(1) Bela negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh pecintaannya kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

(2) Secara sempit, dalam konteks Indonesia bela negara dapat diartikan sebagai upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari segala bentuk ancaman.

(3) UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan komponen bangsa lainnya.

(4) Prinsip penyelenggaraan per tahanan menurut lo nomor tiga tahun 2002 adalah sebagai berikut:
a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.
b. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan keamanan bagi setiap warga negara.
c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatan nya.
d. Bangsa Indonesia menantang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif.
e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam antik melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumberdaya nasional, sarana dan prasarana, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan
f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup berdampingan secara damai dalam memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

[2] Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

a. UUD NRI Tahun 1945
(1) UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3, yaitu “Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
(2) UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 1, yaitu “Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
(3) UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 2, yaitu “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

b. Ketetapan MPR
(1) Ketetapan MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
(2) Ketetapan MPR No. VI Tahun 2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(3) Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia

C. Undang undang
(1) Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang pertahanan negara republik Indonesia.
(2) Undang-undang No. 1 tahun 1988 tentang
(1) Perubahan atas Undang-undang nomor 20 tahun 1982 dan (2) tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(3) Undang-undang No. 56 tahun 1999 tentang rakyat terlatih.
(4) Undang-undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
(5) Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Undang-undang No. 3 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

[3] Bentuk-bentuk Bela Negara

a. Pendidikan Kewarganegaraan
(1) Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan, cinta tanah air dan pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk mempertahankan negara.

b. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Salah satu contoh komponen warga negara yang mendapatkan pelatihan dasar negara adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (menhwa). Contoh: pramuka, paskibra, dan PMR

c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Berdasarkan pasal 10 ayat (3) UU No. 3 tahun 2002, TNJ merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negara. Dalam upaya pembelaan negara, TNI memiliki tugas untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

d. Pengabdian Sesuai Profesi
Pengabdian sesuai professi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana, atau bencana lainnya.

B. Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

(1) Perjuangan Fisik Mempertahankan NKRI

(1) berakhirnya perang Pasifik mengakibatkan semua wilayah kekuasaan Jepang di Indonesia segera berada di bawah pengawasan pasukan sekutu, yaitu Allied Forces Netherlands East Indies (AFNEI).

(2) Belanda mengambil kesempatan menumpang AFNEI melalui bentukannya NICA (Netherlands Indies Civil Administration) dan secara hendak menegakkan kembali kekuasaan Hindia Belanda di Indonesia

(3) NICA mempersenjatai kembali tentara KNIL (het Koninklijke Nederlandsvh-Indische) yang baru dibebaskan dari penanganan Jepang dan menimbulkan berbagai kerusuhan di Indonesia

a. Pertempuran Lima Hari di Semarang
(1) Pertempuran Lima Hari di Semarang terjadi pada 15-19 Oktober 1945

(2) Peristiwa ini bermula ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula di Semarang, memberontak ketika hendak dipindahkan. Mereka melarikan diri dan meminta perlindungan Batalyon Jepang di Jatingaleh

(3) Selain itu muncul desas-desus bahwa Jepang meracuni cadangan air minum penduduk di daerah Candi, Semarang. Oleh karena itu, Dr. Karyadi berencana memeriksa kebenaran dari hal tersebut tetapi beliau di tembak mati oleh tentara Jepang.

(4) Akhirnya, pada 14 Oktober 1945 para pemuda menyerbu kantor kantor pemerintahan dan menangkap tiap orang Jepang yang dijumpai dan pihak Jepang membalas dengan cafa mengerang pos-pos para pemuda (selama 5 hari)

(5) Perang berakhir ketika pasukan sekutu mendarat pada 20 Oktober 1945 dan segera melucuti pasukan Jepang

(6) Untuk memperingati peristiwa ini, dibangun monumen Tugu Muda

b. Pertempuran Surabaya 10 Jovember 1945

(1) Pertempuran ini dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu yang tergabung dalam AFNEI

(2) Awalnya, Sekutu menjamin tidak ada pasukan Belanda yang membonceng mereka. Namun, pihak sekutu yang menyerang penjara Kalisosok tanggal 26 Okrober 1945, menduduki pangkalan udara, dan kantor pos besar. Ratusan pamflet disebarkan kepada rakyat Surabaya dan Jawa timur untuk menyerahkan senjata hasil Rampasan mereka dari Jepang.

(3) Pada 27 Oktober terjadi pertempuran antara rakyat Surabaya dan pihak AFNEI. Dalam satu insiden dekat gedung Internatio, Brigjen Mallaby tewas. Pihak AFNEI memberikan Ultimatum pada rakyat Surabaya untuk menyerahkan senjata. Puncaknya terjadi pada 10 November 1945, Surabaya dibombardir dari darat, laut, dan udara.

(4) Rakyat Surabaya berhasil mengamankan kota Surabaya hampir 3 minggu lamanya

c. Pertempuran Ambarawa

(1) Peristiwa ini bermula dari kedatangan sekutu yang diikuti tentara NICA Belanda ke ambarawa, Magelang

(2) Pada 26 Oktober 1945 terjadi pertempuran antara PKR dan Sekutu tetapi pertempuran itu berhenti dan dilakukan pada sejumlah secara, antara lain tidak ada tentara NICA dan sekutu.

(3) Pihak sekutu ternyata membiarkan pasukan NICA berada dan menambah pasukannya di Magelang.

(4) Pasukan TKR yang dipimpin mayor Sumarto menyerang pasukan sekutu di ambarawa gua yang mengakibatkan Letkol Isdiman, pemimpin pasukan di Purwakarta, meninggal pada 20 November 1945

(4) Perlawanan diteruskan Kolonel Sudirman dan langsung menggempur Ambarawa sejak 12 Desember 1944

(5) Pada tanggal 15 Desember 1944, pasukan Skeutu berhasil dihalau mundur dari Ambarawa hingga ke Semarang

d. Pertempuran Medan Area

(1) Pada 9 Oktober 1945, pasukan sekutu (dipimpin Brigjen Kelly) mendarat di Blawan, Medan, diboncengi pasukan NICA Belanda yang disiapkan untuk mengambil alih pemerintahan. Sekutu membebaskan pasukan Belanda yang menjadi tawanan perang, dipersenjatai kembali, dan menjadi tentara di Medan.

(2) Insiden pertama terjadi pada 13 Oktober 1945 di sebuah hotel di jalan Bali lalu menyebar ke kota-kota lain.

(3) Pada 18 Oktober 1945, Sekutu mengeluarkan Ultimatum agar pasukan Indonesia menyerahkan senjata. 1 Desember 1945, sekutu memasang sejumlah papan pembatas bertuliskan di berbagai sudut kota Medan.

(4) Para pejuang Indonesia membentuk Komando Resimen Laskar Rakyat Medan Area dan membuat serangan terhadap kedudukan sekutu di Medan Area

e. Bandung Lautan Api

(1) Pasukan sekutu menuntut pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul oleh ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung bagian utara, paling lambat 29 Oktober 1945. Namun rakyat Bandung tidak memedulikan ultimatum tersebut.

(2) Pada 23 Maret 1946, sekutu kembali mengeluarkan ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung. Pemerintah RI di Jakarta pun mengeluarkan perintah yang sama sehari sebelumnya. Tentara Indonesia di Bandung kemudian memilih Patuh kepada pemerintah pusat walau berat hati.

(3) Walaupun meninggalkan kota Bandung pada pejuang yang kan berbagai serangan terhadap pasukan sekutu sambil membumihanguskan Bandung bagian Selatan.

(4) Keputusan membumihanguskan Bandung diambil melalui musyawarah Madjelis Pesatoean Perdjoengan Priangon (MP3) agar fasilitas tidak dimanfaatkan oleh sekutu.

(5) Akibatnya pasukan Skeuru mengalami kesulitan akomodasi dan logistik di kota Bandung

(2) Perjuangan Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi

a. Perundingan Linggarjati
Perundingan Linggajati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan diratifikasi kedua negara pada 25 Maret 1947.

Latar Belakang

Masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan ‘status quo’ di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda, seperti contohnya Peristiwa 10 November, selain itu pemerintah Inggris menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia, oleh sebab itu, Sir Archibald Clark Kerr, diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hooge Veluwe, namun perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa,Sumatera dan Pulau Madura, namun Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.
Pada akhir Agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata (14 Oktober) dan meratakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal 11 November 1946.

Jalannya Perundingan
Dalam perundingan ini Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir. Anggota delegasi Indonesia antara lain, Susanto Tirtoprodjo, Moh. Roem, A.K Gani. Delegasi Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook, Maz Van Poll,dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.

Hasil perundingan
Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi:
(1) Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
(2) Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
(3) Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
(4) Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.

Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati. Pasca perjanjian Linggarjati kemudian, Kabinet Syahrir harus menyerahkan mandate kepada presiden.

Pelanggaran Perjanjian
Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada tanggal 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda. PBB kemudian mengambil tindakan terhadap agresi Belanda tersebut dengan cara membentuk KTN. Lembaga ini dibentuk pada tanggal 25 Agustus 1947 sebagai reaksi PBB terhadap Agresi Militer Belanda I. Lembaga ini beranggotakan 3 negara : Australia (dipilih oleh Indonesia) dengan tokoh Richard Kirby, Belgia (dipilih oleh Belanda) dengan wakil Paul Van Zealand dan Amerika Serikat (pihak netral) yang mengutus wakil dr. Frank Graham.
Badan ini berperan dalam : mengawasi secara langsung penghentian temabak menenmbak sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB, memasang patok-patok wilayah status quo yg dibantu oleh TNI, dan mempertemukan kembali Indonesia Belanda dalam

b. Perundingan Renville.

Jalannya Perundingan
Atas usulan KTN pada tanggal 8 Desember 1947 dilaksanakan perundingan antara Indonesia dan Belanada di atas kapal renville yang sedang berlabuh di Jakarta. Delegasi Indonesia terdiri atas perdana menteri Amir Syarifudin, Ali Sastroamijoyo, Dr. Tjoa Sik Len, Moh. Roem, Haji Agus Salim, Narsun dan Ir. Juanda. Delegasi Belanda terdiri dari Abdulkadir Widjojoatmojo, Jhr. Van Vredeburgh, Dr. Soumokil, Pangran Kartanagara dan Zulkarnain. Ternyata wakil-wakil Belanda hampir semua berasala dari bangsa Indonesia sendiri yang pro Belanda. Dengan demikian Belanda tetap melakukan politik adu domba agar Indonesia mudah dikuasainya.

Hasil Perundingan
Setelah selesai perdebatan dari tanggal 8 Desember 1947 sampai dengan 17 Januari 1948 maka diperoleh hasil persetujuan damai yang disebut Perjanjian Renville. Pokok-pokok isi perjanjian Renville, antara lain sebagai berikut :
(1) Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia samapi kedaulatan Indonesia diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat yang segera terbentuk.
(2) Republik Indonesia Serikat mempunyai kedudukan yang sejajar dengan negara Belanda dalam uni Indonesia-Belanda.
(3) Republik Indonesia akan menjadi negara bagian dari RIS
(4) Sebelum RIS terbentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagain kekuasaannya kepada pemerintahan federal sementara.
(5) Pasukan republic Indonesia yang berda di derah kantong haruns ditarik ke daerah Republik Indonesia. Daerah kantong adalah daerah yang berada di belakang Garis Van Mook, yakni garis yang menghubungkan dua derah terdepan yang diduduki Belanda.

Perjanjian Renville ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 17 Januari 1948. adapun kerugian yang diderita Indonesia dengan penandatanganan perjanjian Renville adalah sebagai berikut :
a. Indonesia terpaksa menyetujui dibentuknya negara Indonesia Serikat melalaui masa peralihan.
b. Indonesia kehilangan sebagaian daerah kekuasaannya karena garis Van Mook terpaksa harus diakui sebagai daerah kekuasaan Belanda.
c. Pihak republik Indonesia harus menarik seluruh pasukanya yang berda di derah kekuasaan Belanda dan kantong-kantong gerilya masuk ke daerah republic Indonesia.

Pro-Kontra terhadap Hasil perjanjian
Penandatanganan naskah perjanjian Renville menimbulkan akibat buruk bagi pemerinthan republik Indonesia, antara lain sebagai berikut:
(1) Wilayah Republik Indonesia menjadi makin sempit dan dikurung oleh daerah-daerah kekuasaan belanda.
(2) Timbulnya reaksi kekerasan dikalangan para pemimpin republic Indonesia yang mengakibatkan jatuhnya cabinet Amir Syarifuddin karena dianggap menjual negara kepada Belanda.
(3) Perekonomian Indonesia diblokade secara ketat oleh Belanda
(4) Indonesia terpaksa harus menarik mundur kesatuan-kesatuan militernya dari daerah-daerah gerilya untuk kemudian hijrah ke wilayah Republik Indonesia yang berdekatan.
(5) Dalam usaha memecah belah Negara kesatuan republic Indonesia, Belanda membentuk negara-negara boneka, seperti; negara Borneo Barat, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara Jawa Timut. Negara boneka tersebut tergabung dalam BFO (Bijeenkomstvoor Federal Overslag).
(5) Terjadi pemberontakan yang kecewa terhadap perjanjian Renville semisal PKI di Madiun yang dipimpin oleh Musso dan Amir, serta pemberontakan yang dipimpin oleh Kartosuwiryo di Jawa Barat.

Agresi Militer Belanda II
Seperti pada perundingan Linggarjati, pada perundingan Renville ini bangsa Belanda juga mengingkari janjianya dengan cara melakukan agresi militer Belanda yang kedua. Pada tanggal 19 Desember 1948, Belanda menyerbu ibu kota republic Indonesia saat itu, yakni Yogyakarta. Presiden, wakil presiden dan beberapa menteri ditangkap oleh Belanda. Sedangkan tentara yang dipimpin oleh Jenderal Sudirman melakukan aksi perang gerilya. Sebelum tertangkap presiden Soekarno sudah menunjuk menteri kemakmuran Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi, kalau hal tersebut gagal, presiden juga sudah memerintahkan A.A Maramis untuk membentuk pemerintahan sementara di India.
PBB mengkutuk tindakan Belanda tersebut kemudian membentuk UNCI (United Nations Commisions for Indonesia). Badan perdamaian ini dibentuk pada tanggfal 28 Januari 1949 untuk menggantikan Komisi Tiga Negara yang dianggap gagal mendamaikan Indonesia – Belanda (Belanda kembali melakukan Agresi Militer setelah P. Renville). Peranan UNCI adalah : mengadakan Perundingan Roem Royen (7 Mei 1949) dan mengadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda.

c. Perjanjian Roem-Royen

Perjanjian Roem-Roijen (juga disebut Perjanjian Roem-Van Roijen) adalah sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang dimulai pada tanggal 14 April 1949 dan akhirnya ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Namanya diambil dari kedua pemimpin delegasi, Mohammad Roem dan Herman van Roijen. Maksud pertemuan ini adalah untuk menyelesaikan beberapa masalah mengenai kemerdekaan Indonesia sebelum Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada tahun yang sama.

Kesepakatan
Hasil pertemuan ini adalah: 1) Angkatan bersenjata Indonesia akan menghentikan semua aktivitas gerilya, 2) Pemerintah Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar, 3) Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta, 4) Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tawanan perang

Pada tanggal 22 Juni, sebuah pertemuan lain diadakan dan menghasilkan keputusan:
(1) Kedaulatan akan diserahkan kepada Indonesia secara utuh dan tanpa syarat sesuai perjanjian Renville pada 1948
(2) Belanda dan Indonesia akan mendirikan sebuah persekutuan dengan dasar sukarela dan persamaan hak
(3) Hindia Belanda akan menyerahkan semua hak, kekuasaan, dan kewajiban kepada Indonesia

Pasca perjanjian
Pada 6 Juli, Sukarno dan Hatta kembali dari pengasingan ke Yogyakarta, ibukota sementara Republik Indonesia. Pada 13 Juli, kabinet Hatta mengesahkan perjanjian Roem-van Roijen dan Sjafruddin Prawiranegara yang menjabat presiden Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dari tanggal 22 Desember 1948 menyerahkan kembali mandatnya kepada Soekarno dan secara resmi mengakhiri keberadaan PDRI pada tanggal 13 Juli 1949.
Pada 3 Agustus, gencatan senjata antara Belanda dan Indonesia dimulai di Jawa (11 Agustus) dan Sumatera (15 Agustus). Konferensi Meja Bundar mencapai persetujuan tentang semua masalah dalam agenda pertemuan, kecuali masalah Papua Belanda

Konferensi Inter Indonesia
Untuk memantapkan langkah RI dalam menghadapi Belanda di KMB pada tanggal 19 Juli 1949 RI mengadakan pendekatan dan koordinasi dengan (Bijeenkomst Foor Federal Overlaag (BFO) atau Musyawarah Negara-negara bagian Buatan Belanda. Hasil terpenting dalam pertemuan ini adalah RI dan BFO sepakat untuk bersama sama menghadapi Belanda dalam KMB. Hal-hal yang dibicarakan pada Konferensi Inter Indonesia adalah:
(1) Susunan Negara serikat akan dibentuk
(2) Bentuk kerja sama antara RIS dan Belanda dalam perserikatan UNI
(3) Sokongan BFO mengenai tuntutan RI atas penyerahan kedaulatan tanpa ikatan politik maupun ekonomi.
(4) Bidang kemiliteran dengan keputusan:
a. Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) adalah angkatan perang nasional
b.TNI menjadi inti APRIS dan akan menerima anggota-anggota Koninklijke Netherland-Idies Leger (KNIL) dan Veigligheids Batlyons (VB) dan kesatuan Belanda lainnya dengan syarat yang akan ditentukan selanjutnya.
c. Pertahanan Negara adalah semata-mata hak pemerintah RIS, bukan hak Negara-negara bagian

Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar adalah sebuah pertemuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Belanda yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda dari 23 Agustus hingga 2 November 1949.

Latar belakang
Setelah berhasil menyelesaikan masalah intern, bangsa Indonesia siap menhadapi Konferensi meja Bundar seperti hasil keputusan Perundingan Roem-Royen. Pada tanggal 23 Agustus 1949, Konferensi Meja Bundar (KMB) dibuka secara resmi di Ridderzaal, Den Haag Belanda.

Jalannya Sidang
Pada KMB, delegasi Indonesia dipimpin oleh Moh. Hatta dengan anggota Moh. Roem, Supomo, J. Leimena, Ali Sastroamijoyo, Sukiman, Soeyono Hadinoto, Sumitro Djoyohadikusumo, A.K Pringgodigdo, Kolonel B. Simatupang, Sumardi dan Ir, Juanda. BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II, delegasi Belanda dipimpin oleh J.H. Van Maarseven, dan wakil dari UNCI diketuai Crithley. Masalah-masalah yang sulit diselesaikan adalah sebagai berikut:
(1) Masalah Uni Indonesia-Belanda.Indonesia menghendaki sifat kerja bebas tanpa adanya organisasi permanen, sedangkan Belanda menghendaki kerja sama yang luas dengan organisasi permanen.
(2) Soal utang Belanda. Indonesia hanya mau mengakui utang Belanda sampai menyerahnya Belanda kepada Jepang. Sebaliknya Belanda menghendaki agar Indonesia menanggung utang Belanda sampai hari itu, termasuk biaya operasi milter waktu agresi militer I dan agresi militer II.

Hasil konferensi
Hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah:
(1) Serahterima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serahterima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
(2) Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda sebagai kepala negara
(3) Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat
(4) Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
(5) Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949 Rantjangan Piagam Penjerahan Kedaulatan.
Di bidang militer memuat beberapa ketentuan
(6) Pembentukan APRIS dengan TNI sebagai intinya
(7) Pembubaran KNIL serta pemulangan Koninklijke Leger (KL) dan Koninklijke Miletaire (KM) ke negeri Belanda
(8) Pemasukan anggota KNIL kedalam APRIS
(9) Pengadaan misi militer Belanda di Indonesia untuk melatih APRIS

C. Ancaman Terhadap Keutuhan NKRI

[1] Hakikat Ancaman

(1) Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Negara Indonesia, Pengertian ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

(2) Ancaman berdasarkan jenis:
a. Ancaman militer, serangan bersenjata
b. Ancaman nonmiliter, ancaman pemikiran
c. Ancaman hibrida, pengabungan antara ancaman militer dan nonmiliter

(3) Ancaman berdasarkan sumber:
a. Ancaman dari dalam adalah segala ancaman terhadap Ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
b. Ancaman dari luar adalah segala ancaman terhadap Ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri

(4) ancaman berdasarkan bentuk:
a. Ancaman nyata merupakan ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat.
b. Ancaman belum nyata merupakan ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional.

(5) Contoh ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara:
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara invasi, bombardemen, blokade, dan serangan.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.
c. Pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerak kan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah.
d. Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan vital nasional.
e. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
f. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerjasama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri.
g. Ancaman kecamatan di laut dan udara Yurisdiksi nasional Indonesia yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu seperti pembajakan, perompakan data, dan penangkapan ikan secara ilegal.
h. Konflik komunal yang terjadi antar kelompok masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan bangsa

[2] Ancaman di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan

a. Ideologi
Ancaman ini berupa upaya dari berbagai unsur radikalisme yang mencoba mengganti Ideologi Pancasila dengan ideologi-ideologi yang lain

b. Politik
(1) Dari luar negeri, ancaman berdimensi politik dapat berupa tekanan politik dari negara lain terhadap Indonesia misalkan Intimidasi, provokasi, atau blokade politik.
(2) Ancaman yang bersumber dalam negeri dapat berupa mobilisasi massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah misal kan separatisme.

c. Ekonomi
(1) Ancaman berdimensi ekonomi dapat dikelompokkan menjadi ancaman internal dan ancaman eksternal.
(2) Ancaman internal antara lain adalah inflasi pengangguran yang tinggi, infrastruktur yang tidak memadai, penetapan sistem ekonomi yang belum jelas, ketimpangan distribusi pendapatan dan ekonomi yang tinggi.
(3) Ancaman eksternal antara lain indikator kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi Era Globalisasi, dan tingkat Dependensi yang cukup tinggi terhadap asing

d. Sosial Budaya
(1) Ancaman sosial budaya dari dalam didorong oleh isu isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidak adilan yang dapat menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme dan terorisme.
(2) Ancaman dari luar datang bersamaan dengan Era Globalisasi dengan penetrasi budaya dari luar negeri yang dapat memengaruhi nilai nilai di Indonesia.

e. Pertahanan Keamanan
(1) Ancaman pertahanan keamanan dan adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
(2) Ancaman pertahanan keamanan dapat berbentuk agresi, inovasi, bombardemen, blokade wilayah, Spionase, sabotase.

[3] Ancaman Globalisasi

a. Ancaman Globalisasi dari Sisi Ekonomi
(1) Ketika perekonomian nasional suatu negara telah terintegrasi ke dalam pasar pasar global, perekonomian ini tidak dapat lagi terbebas dari pengaruh kekuatan kekuatan ekonomi dan politik eksternal

b. Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya
(1) Ancaman ini terlihat dari perubahan kebiasaan dan budaya suatu bangsa.
(2) Para anak muda memiliki gaya hidup dan meniru budaya barat. Negatif dari hal ini adalah perilaku yang menyimpang di dalam masyarakat sebagai Pergaulan bebas
(3) Dampak positif nya antara lain sikap disiplin, bekerja lebih efektif dan efisien, dan menghargai waktu.

[4] Ancaman Bergesernya Nilai-Nilai Etika salam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

(1) Ditengah tengah pembangunan nasional dalam segala bidang terdapat dampak negatif, yaitu terjadinya pergeseran terhadap nilai nilai etika dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara.
(2) Pergeseran sistem nilai ini sangat nampak dalam kehidupan masyarakat, seperti penghargaan terhadap nilai budaya dan bahasa, nilai solidaritas sosial, musyawarah mufakat, kekeluargaan, sopan Santun, kejujuran, rasa malu dan rasa cinta tanah air di rasakan semakin memudar.
(3) Terkadang penyelesaian masalah di ahiri dengan tindakan anarkis.
(4) Bisa jadi pergeseran nilai nilai ini disebabkan beberapa hal misalnya belum api malnya upaya pembentukan karakter bangsa, kurangnya keteladanan para pemimpin, lemahnya budaya Patuh pada hukum, cepatnya penyerapan budaya global yang negatif, dan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang tidak Merata.

D. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

[1] Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi Kemerdekaan

(1) Untuk mengisi kemerdekaan, pada generasi muda harus mengisi semangat nasionalisme dan patriotisme.
(2) Menurut KBBI, nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.
(3) Pengertian nasionalisme dapat dibagi menjadi nasionalisme sempit dan nasionalisme luas.
(4) Nasionalisme sempit merupakan paham yang mengagung-agungkan negara sendiri dan merendah kan bangsa lain.
(5) Nasionalisme secara luas merupakan mencintai bangsa sendiri, tetapi tidak merendah kan bangsa lain.
(6) Patriotisma berarti sifat kepahlawanan atau jiwa, yaitu suatu sikap yang berani kalau pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
(7) Tindakan yang dapat dilakukan untuk mewujutkan rasa patriotisme yang didasari oleh rasa nasionalisme:
a. Mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah
b. Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia
c. Mengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik.
d. Memberikan masukan kepada pemerintah terkait permasalahan yang terjadi di wilayah sekitar atau negara.
e. Membayar pajak. Menciptakan Kerukunan antar umat beragama

[2] Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mempertahankan NKRI

(1) untuk mengatasi berbagai sama, masyarakat harus ikut perang secara aktif dalam membangun integrasi nasional.
(2) Peran serta yang dapat dilakukan antara lain:
a. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
b. Menciptakan Ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan negara.
c. Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang aku nggak akan menjadi Indah jika terjadi Kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
d. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu sama memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki Pancasila, UUD NRI 1945, dan Sang Saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk menyamakan nilai nilai Pancasila dan UUD
e. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan Nusantara, yaitu semangat mu jutkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial, yang mengaku kehidupan bermasyarakat.
f. Menaati peraturan agar kehidupan Berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman apabila dilanggar dapat terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan

Rangkuman Bab 6 PKN Hizkia 9A / 13

Rangkuman PKN Bab 6

Bela Negara Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman.
  2. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh TNI dan komponen bangsa lainnya.
  3. Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 yaitu :
  • Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.
  • Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga negara.
  • Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannnya.
  • Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif.
  • Bentuk pertahanan negara bersifat semesta.
  • Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
  1. Contoh perundangan yang berhubungan bela negara :
  • UUD NRI 1945
  • UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (3)
  • UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat (1)
  • UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat (2)
  • Ketetapan MPR
  • TAP MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
  • TAP MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
  • TAP MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran POLRI
  • Undang – Undang
  • UU No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Negara Indonesia
  • UU No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 1982 dan tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
  • UU No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
  • UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI
  • UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
  1. Bentuk – bentuk bela negara :
  • Pendidikan Kewarganegaraan
  • Pelatihan Dasar Kemiliteran
  • Pengabdian sebagai Prajurit TNI 
  • Pengabdian sesuai dengan profesi
  1. Perjuangan fisik mempertahankan NKRI :
  • Pertempuran lima hari di Semarang ( 15-19 Oktober 1945 )

Peristiwa bermula ketika 400 tawanan Jepang memberontak di pabrik gula di Semarang. Muncul desas desus Jepang meracuni cadangan air minum penduduk di daerah candi, Semarang. Dr Karyadi yg merupakan kepala laboratorium pusat berencana memeriksa kebenaran dari hal tersebut. Namun saat sedang memeriksa ia di tembak mati oleh tentara Jepang. Pertempuran berakhir pada 20 Oktober 1945. Untuk memperingati kejadian ini, dibangun Tugu Muda.

  • Petempuran Surabaya ( 10 November 1945 )

Dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati sekutu yang tergabung dalam Allied Forces Netherlands East Indies (AFNEI). Pasukan sekutu menjamin tidak ada pasukan Belanda yang membonceng mereka, serta tugas mereka terbatas meucuti tentara Jepang saja. Namun, sekutu justru menyerang penjara Kalisosok pada tanggal 26 Oktober 1945, menduduki pangkalan udara, dan kantor pos besar. Pamflet berisi peintah kepada rakyat Surabaya dan Jawa Timur untuk menyerahkan senjata hasil rampasan mereka dari Jepang.

  • Pertempuran Ambarawa ( 26 Oktober 1945 )

Peristiwa ini bermula dari kedatangan sekutu yang diikuti tentara NICA Belanda ke Ambarawa, Magelang dan selesai pada 15 Desember 1945.

  • Pertempuran Medan Area 

Pada 9 Oktober, pasukan sekutu dipimpin oleh 9 Oktober 1945. Sekutu membebaskan pasukan Belanda yang menjadi tawanan perang, dipersenjatai kembali dan menjadi tentara di Medan. 

  • Bandung Lautan Api
  • Peristiwa Merah Putih di Manado
  • Puputan Marganara
  1. Perjuangan mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi :
  1. Perjanjian Linggajati
  2. Perjanjian Renville
  3. Perundingan Roem-Royen
  4. Konferensi Meja Bundar (KMB)
  5. Ancaman berdasarkan jenis :
  1. Ancaman Militer : ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan lewat tindakan fisik.
  2. Ancaman non-militer : ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara dalam tataran pemikiran.
  3. Ancaman hibrida : penggabungan antara ancaman militer dan nonmiliter.
  4. Ancaman berdasarkan sumber :
  1. Ancaman dari dalam 
  2. Ancaman dari luar 

10. Ancaman berdasarkan bentuk :

  1. Ancaman nyata
  2. Ancaman belum nyata 

11. Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi kemerdekaan :

  • Mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia.
  • Mengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik.
  • Memberi masukan kepada pemerintah terkait permasalahan yang terjadi di wilayah sekitar atau negara.
  • Membayar pajak.
  • Menciptakan kerukunan antarumat beragama.

12. Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mempertahankan NKRI :

  • Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia.
  • Menciptakan keutuhan nasional.
  • Menghormati perbedaan suku,agama,ras,dll.
  • Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan.
  • Memiliki semangat persatuan dan berwawasan nusantara.
  • Menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tertib dan aman.

Rangkuman PPKn Bab VI Jacqueline 9A/15

Bab VI : Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Hakikat Bela Negara

Image result for bela negara
  1. Makna bela negara 
  • Bela negara menurut  Kementerian Pertahanan RI : Sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  • Pembinaan kesadaran  bela negara : segala usaha atau tindakan,  dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Memberikan pengetahuan dan menumbuhkembangkan sikap dan perilaku warga negara yang memiliki kecintaan kepada tanah air kesadaran berbangsa dan bernegara,  Setia pada sebagai ideologi rela berkorban serta serta mampu kemampuan awal bela negara baik psikis maupun fisik dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
  •  Secara sempit, bela negara : upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala bentuk ancaman
  • Prinsip penyelenggaraan ketahanan pertahanan menurut UU nomor 3 tahun 2002 :
    • Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
    • Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga negara
    • Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya
    • Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif
  1. Perundang-undangan yang mengatur bela negara
Image result for undang undang
  • UUD NRI tahun 1945: 
    • UUD NRI tahun 1945 pasal 27 ayat (3) : tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
    • UUD NRI tahun 1945 pasal 30 ayat (1) : tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
    • UUD NRI tahun 1945 pasal 30 ayat (2) : usaha pertahanan dan keamanan negara
  • Ketetapan MPR
    • Ketetapan MPR No. VI tahun 1973 : konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional
    • Ketetapan MPR No. VI tahun 2000 : pemisahan tentara nasional Indonesia dengan kepolisian negara republik Indonesia
    • Ketetapan MPR No. VII tahun 2000 : peran tentara nasional Indonesia dan kepolisian negara republik Indonesia
  • Undang-undang
    • Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 : pertahanan Negara RI
    • UU No. 1 Tahun 1988 pasal (1) perubahan atas UU no 20 tahun 1982, (2) ketentuan pokok pertahanan keamanan negara RI
    • UU no 54 tahun 1999 : rakyat terlatih
    • UU no 3 tahun 2002 : pertahanan negara
    • UU no 2 tahun 2002 : kepolisian negara RI
    • UU no 34 tahun 2004 : tentara nasional Indonesia
  1. Bentuk-bentuk bela negara
  • Pendidikan kewarganegaraan 
  • Pelatihan dasar kemiliteran
  • Pengabdian sebagai prajurit TNI
  • Pengabdian sesuai dengan profesi

Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Perjuangan fisik mempertahankan NKRI
  • Pertempuran 5 hari di Semarang (15-19 Oktober 1945)
    • Bermula ketika 400 tahanan Jepang di pabrik gula di Semarang memberontak
    • Kematian dr. Karyadi juga memicu pertempuran ini
    • Untuk mengenang peristiwa ini, dibangun monumen Tugu Muda
  • Pertempuran Ambarawa 
    • Saksi kemampuan TKR yang dipimpin Kolonel Sudirman
  • Pertempuran Medan Area 
    • Dibentuk Komando Resimen Laskar Rakyat Medan Area untuk meningkatkan serangan
  • Bandung Lautan Api
    • Pada bulan OKtober 1945, pasukan sekutu menuntut pasukan Indonesia menyerahkan senjata dan ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung Utara
  • Peristiwa Merah Putih di Manado
    • 14 Februari 1946 : rakyat Manado berhasil menyerbu lokasi NICA dan membebaskan para tokoh Indonesia yang ditawan
  • Puputan Margarana
    • Pada bulan Maret 1946, pasukan Belanda mendarat di Bali
    • Belanda ingin membentuk Indonesia Timur namun ditolak oleh rakyat Bali
    • 18 November 1946 : pasukan Indonesia dipimpin oleh I Gusti Ngurah Rai menyerang markas Belanda di Tabanan dan berhasil melumpuhkan satu detasemen polisi Belanda
    • 20 November 1946 : Belanda balas menyerang
    • Terjadi perang puputan antara pasukan I Gusti Ngurah Rai dan pasukan Belanda
  1. Perjuangan mempertahankan NKRI melalui jalur diplomasi
  • Perjanjian Linggarjati (10 November 1946)
    • Perwakilan Indonesia : PM Sutan Sjahrir
    • Perwakilan Belanda : Prof. Schermerhorn
    • Pada 15 November 1946, disepakati 17 pasal kesepakatan, salah satunya :
      • Belanda mengakui secara de facto wilayah negara Republik Indonesia meliputi Jawa Madura dan Sumatera
      • Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat
      • RIS dan Belanda membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda
  • Perjanjian Renville 
    • 20 Juli 1947 : Belanda menyatakan tidak terikat pada hasil Perjanjian Linggarjati
    • 21 Juli 1947 : terjadi Agresi Militer 1
    • Perundingan Renville dilaksanakan pada 17 Januari 1948
    • Hasilnya :
      • Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia Serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan
      • Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah yang didudukinya melalui jajak pendapat terlebih dahulu
      • Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukan dan mengosongkan daerah di belakang garis van mook
  • Perundingan Roem-Royen
    • 18 Desember 1948 :  Belanda secara sepihak menyatakan tidak terikat lagi pada Perjanjian Renville
    • 19 Desember 1948 : terjadi Agresi Militer 2
    • Perwakilan Indonesia : Moh. Roem
    • Perwakilan Belanda : Van Roijen
    • Hasil :
      • Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak-menembak
      • Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan
      • Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah RI ke Yogyakarta
      • Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan KMB
  • Konferensi Meja Bundar
    • Menjelang KMB, dilakukan perundingan dengan organisasi negara-negara bagian (BFO) bentukan Belanda yang dinamakan Konferensi Inter-Indonesia
    • Konferensi Inter-Indonesia dilakukan 2 kali :
      • Pertama, 19-22 Juli 1949 di Yogyakarta
      • Kedua, 30 Juli-2 Agustus 1949 di Jakarta
    • Hasil : RI dan BFO sepakat menjaga suasana tertib sebelum dan sesudah KMB
    • KMB berlangsung di Den Haag antara 23 Agustus-2 November 1949
    • Perwakilan Indonesia : Moh. Hatta
    • Perwakilan Belanda : Maarseveen
    • Perwakilan BFO : Sultan Hamid II
    • Hasil KMB paling penting : piagam penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada RIS
    • Beberapa hasil persetujuan lainnya :
      • Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir Desember 1949
      • Penyelesaian soal Irian Barat akan ditunda selama 1 tahun
      • Pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti 
      • KNIL dibubarkan dan anggotanya masuk APRIS
      • Indonesia akan membayar hutang Belanda sejak tahun 1942
    • Tanggal 27 Desember 1949, PM Moh.Hatta menerima penyerahan kedaulatan dari PM Willem Drees di Den Haag
    • Penyerahan kedaulatan ditandatangani Ratu Juliana

Ancaman terhadap Keutuhan NKRI

  1. Hakikat ancaman
  • Menurut UU RI nomor 34 tahun 2004, ancaman : setiap upaya dan kegiatan baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara dan keselamatan segenap bangsa
  • Ancaman berdasarkan jenis :
    • Ancaman militer
    • Ancaman non-militer
    • Ancaman hibrida : campuran ancaman militer dan non-militer
  • Ancaman berdasarkan sumber :
    • Ancaman dari dalam
    • Ancaman dari luar
  • Ancaman berdasarkan bentuk :
    • Ancaman nyata : ancaman yang sering dihadapi dan terjadi setiap saat
    • Ancaman belum nyata : ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional
  • Menurut UU No. 34 tahun 2004, disebutkan ancaman dan gangguan terhadap bangsa dan negara adalah :
    • Agresi : penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau cara-cara lain, seperti :
      • Invasi : penggunaan kekuatan bersenjata
      • Bombardemen : penggunaan senjata lainnya
      • Blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara, atau seluruh wilayah NKRI
      • Serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara
      • Keberadaan/tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah NKRI yang bertentangan dengan ketentuan/perjanjian yang telah disepakati
      • Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi/invasi terhadap NKRI
      • Pengiriman kelompok bersenjata/tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI
      • Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden
    • Pelanggaran wilayah oleh negara lain
    • Pemberontakan bersenjata : suatu gerakan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah
    • Sabotase dari pihak tertentu : merusak fasilitas
    • Spionase : mencari dan mendapatkan rahasia militer
    • Aksi teror bersenjata : dilakukan oleh teroris
    • Ancaman keamanan di laut dan udara dapat berupa :
      • Pembajakan atau perompakan
      • Penyelundupan
      • Penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan di laut
  1. Ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (ipoleksosbudhankam)
  • Ideologi : ancaman berupa upaya dari berbagai unsur radikalisme yang mencoba untuk mengganti ideologi pancasila dengan ideologi lain
  • Politik : dapat berupa tekanan dari negara lain (luar negeri) atau mobilisasi bangsa (dalam negeri)
  • Sosial budaya : 
    • Ancaman dari dalam : didorong oleh isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan
    • Ancaman dari luar : datang bersamaan dengan era globalisasi
  • Pertahanan keamanan : 
    • Ancaman pertahanan keamanan : ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir dan dinilai mempunyai kekuatan yang membahayakan
  1. Ancaman globalisasi
  • Globalisasi : tindakan yang mendunia
  • Ancaman globalisasi dari sisi ekonomi 
    • Ketika perekonomian nasional suatu negara telah terintegrasi ke dalam pasar global, perekonomian ini tidak lagi dapat terbebas dari pengaruh kekuatan ekonomi dan politik eksternal
    • Ancaman globalisasi dari sisi sosial dan budaya
      • Terlihat dari perubahan kebiasaan, bahkan budaya suatu bangsa
  1. Ancaman bergesernya nilai-nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
  • Salah satu permasalahan bangsa saat ini adalah bergesernya nilai-nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

  1. Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi kemerdekaan
  • Untuk mengisi kemerdekaan, dibutuhkan semangat nasionalisme dan patriotisme
  • Nasionalisme dapat dilihat secara sempit dan luas :
    • Nasionalisme sempit : paham yang mengagungkan negara sendiri dan merendahkan bangsa lain
    • Nasionalisme luas : mencintai bangsa sendiri, tetapi tidak merendahkan agama lain
    • Tindakan yang dapat dilakukan untuk mewujudkan rasa patriotisme yang didasari oleh rasa nasionalisme :
      • Mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah
      • Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia
      • Mengikuti pemilu dengan baik
      • Membayar pajak
      • Menciptakan kerukunan antarumat beragama
  1. Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mempertahankan NKRI
  • Peran yang dapat dilakukan untuk mempertahankan NKRI :
    • Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia 
    • Menciptakan ketahanan nasional : setiap warga menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa
    • Menghormati perbedaan yang ada
    • Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
    • Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara
    • Menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman

Ringkasan PPKN Bab 6 Kelas 9 Rezkya Tjandra 9A/31

Ringkasan PPKN Bab 6 Kelas 9

A.) Hakikat Bela Negara

1. Makna Bela Negara
-Bela negara : adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup dan negara.
-Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU No.3 Tahun 2002 :
a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
b. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara.
c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian.
d. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan.
e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta.
f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip
demokrasi,HAM,kesejahteraan umum,dll.

2. Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara a. UUD NRI Tahun 1945 :
1.) UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3 : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2.) UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 1 : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
3.) UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 2 : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
b. Ketetapan MPR

c. Undang-undang

3. Bentuk-Bentuk Bela Negara


a. Pendidikan Kewarganegaraan

b.Pelatihan Dasar Kemiliteran

c.Pengabdian sebagai Prajurit TNI d.Pengabdian sesuai dengan profesi


B.) Perjuangan Mempertahankan NKRI

1. Perjuangan fisik mempertahankan NKRI

a.) Pertempuran Lima Hari di Semarang :
-Berlangsung pada tanggal 15-19 Oktober 1945.
-Diawali ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula Semarang memberontak untuk dipindahkan.
-Menewaskan dr. Karyadi yang saat itu sedang memeriksa cadangan air minum di daerah Candi yang katana diracuni oleh Jepang. -Perang berakhir pada tanggal 20 Oktober.
-Untuk memeringati peristiwa ini, dibentuk monumen Tugu Muda.
b.) Pertempuran Surabaya 10 November 1945 :
-Dilatarbelakangi oleh kekewecaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu yang tergabung dalam AFNEI.
-Pada tanggal 27 Oktober terjadi pertempuran antara rakyat Surabaya dan pihak AFNEI.
-Menewaskan Brigjen Mallaby.
-Puncaknya terjadi pada tanggal 10 November 1945 dan hasilnya Kota Surabaya berhasil dipertahankan oleh rakyat Surabaya.
c.) Pertempuran Ambarawa :
-Menjadi saksi kemampuan TKR yang dipimpin oleh Kolonel Sudirman. -Peristiwa ini bermula ketika kedatangan sekutu yang diikuti tentara NICA Belanda ke Ambarawa,Magelang.
-Pertempuran terjadi pada tanggal 26 Oktober 1945.
-Menewaskan Letkol Isdiman pada tanggal 26 November 1945. -Berakhir pada tanggal 15 Desember 1945.
d.) Pertempuran Medan Area :

-Pada tanggal 9 Oktober 1945 pasukan sekutu mendarat di Belawan,Medan dipimpin oleh Brigjen Kelly.
-Insiden pertama terjadi pada tanggal 13 Oktober 1945.

-Tanggal 18 Oktober 1945, sekutu mengeluarkan ultimatum agar pasukan Indonesia menyerahkan senjata.
-Untuk meningkatan serangan,para pejuang Indonesia membentuk Komando Resimen Laskar Rakyat Medan Area.
e.) Bandung Lautan Api :
-Pada bulan Oktober 1945, pasukan sekutu menuntut pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung bagian utara paling lambast 29 Oktober 1945.
-Pada tanggal 23 Maret 1946, sekutu kembali mengeluarkan ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung.
-Rakyat Bandung dengan sengaja membakar rumah-rumah merken agar tidak dijadikan markas tentara Belanda.
f.) Peristiwa Merah Putih di Manado :
-Pada tanggal 14 Februari 1946, rakyat Manado berhasil menyerbu lokasi NICA dan membebaskan para toko Indonesia yang ditawan.

-Pada tanggal 14 Februari 1946, secara spontan para pejuang mengambil bendera Belanda yang berwarna merah,putih,dan biru. Merobek warna birunya dan mengibarkannnya sebagai bendera meeah putih.
-Pasukan NICA pun akhirnya berhasil disingkirkan dari Manado.

g.) Puputan Margarana :
-Belanda ingin membentuk Negara Indonesia Timur dan rakyat Bali menolaknya.
-Pada 18 November 1946, pasukan Indonesia yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Rai menyerang markas Belanda di Tabanan.
-Pada 20 November 1946, Belanda membalas dengen menyerang penuh Desa Marga.

2. Perjuangan mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi

a.) Perjanjian Linggajati

Kesepakatan dari perjanjian ini antara lain sebagai berikut :
-Belanda mengakui secara de facto wilayah NRI meliputi Jawa,Madura,dan Sumatra.
-Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk RIS. -RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda.
b.) Perjanjian Renville
Hasil Perundingan Renville antara lain sebagai berikut :
-Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan.
-Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalui jajak pendapat terlebih dahulu. -Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah-daerah di belakang Garis van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia.
c.) Perundingan Roem-Royen
Hasil Perundingan Roem-Royen antara lain sebagai berikut :
-Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak- menembak.
-Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerjasama menciptakan keamanan.
-Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
-Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan KMB.
d.) Konferensi Meja Bundar (KMB)
Hasil Persetujuan antara lain sebagai berikut :
-Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir Desember 1949.
-Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok.
-Mengenai soal Irian Barat,penyelesaian akan ditunda selama satu tahun.

-Persetujuan KMB juga memuat ketentuan-ketentuan engenhai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti.
-Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda. -Indonesia akan membayar utang-utang Belanda sejak tahun 1942.


C.) Ancaman Terhadap Keutuhan NKRI

  1. Hakikat Ancaman
    -Ancaman berdasarkan jenis :
    a. Ancaman Militer : merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan lewat tindakan fisik.
    b. Ancaman non-militer : merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara dalam tataran pemikiran.
    c. Ancaman hibrida : merupakan penggabungan antara ancaman militer dan nonmiliter.
    -Ancaman berdasarkan sumber :
    a. Ancaman dari dalam : segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
    b. Ancaman dari luar : adalah segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.
    -Ancaman berdasarkan bentuk :
    a. Ancaman nyata : ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat,baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
    b. Ancaman belum nyata : merupakan ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional. Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara menurut Penjelasan UU No.34 tahun 2004 :
  1. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara,keutuhan wilayah,dan keselematan segenap bangsa.
  2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.
  3. Pemberontakan bersenjata.
  4. Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan
    objek vital nasional.
  5. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
  6. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris.
  7. Ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia.
  8. Konflik communal yang terjadi antar kelompok masyarakat.

2. Ancaman di Bidang Ipoleksosbudhankama :

a. Ideologi : ideologi lain yang berunsur radikalisme.

b. Politik : gerakan separatisme.

c. Ekonomi : kinerja ekonomi yang buruk,daya saing rendah,dll.

d. Sosial Budaya : gerakan separatisme dan terorisme.

e. Pertahanan dan Keamanan : agresi,invasi,bombardemen,blokade wilayah,spionase,dan sabotase.


3. Ancaman Globalisasi

a. Ancaman Globalisasi dari Sisi Ekonomi

b. Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya
c. Ancaman Bergesernya Nilai-Nilai Etika dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

D.) Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI
1. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi Kemerdekaan

Tindakan yang dapat dilakukan :

-Mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

-Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia.

-Mengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik.

-Memberi masukan kepada pemerintah terkait permasalahan yang terjadi di wilayah sekitar atau negara.

-Membayar pajak.

-Menciptakan kerukunan antarumat beragama.


2. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mempertahankan NKRI

Peran serta yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :
a. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia.
b. Menciptakan keutuhan nasional.
c. Menghormati perbedaan suku,agama,ras,dll.
d. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan.
e. Memiliki semangat persatuan dan berwawasan nusantara.
f. Menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan bernegara
berjalan tertib dan aman.

rangkuman ppkn bab 6 Kelly valen 9A/21

  1. HAKIKAT BELA NEGARA
  2. Makna bela negara

Konsep bela negara sering kali dikaitkan dengan militer, kepolisian, maupun aparat penegak hokum lain nya. Namun sebagai sistem pertahanan semesta, bela negara harus melibatkan segenap komponen bangsa termasuk seluruh warga negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, hingga partai politik.

Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU No.3 Tahun 2002 sebagai berikut

  • Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta memepertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
  • Pembelaan negara yg diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga negara
  • Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatan
  • Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yg bebas aktif
  • Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nsional, sarana dan prasarana, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan
  • Pertahanan negara disususn berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hdiup, ketentuan hukum nasional, hokum internasional, kebiasaan nasional dan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulaun
  1. Perundang undang an yg mengatur bela negara

Sejumlah peraturan yg berkaitan dengan bela negara antara lain sebagai berikut

  1. UUD NRI
  2. Pasal 27 ayat 3 yg berisi tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  3. Pasal 30 ayat 1 yg berisi tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  4. Pasal 30 ayat 2 yg berisi usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia dan kepolisian negar republic Indonesia sebagai kekuatan pendukung
  5. Ketetapan MPR

1. ketetapan MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional

2. ketetapan MPR No. VI Tahun 2000 tentang pemisahan tentara nasional Indonesia dengan kepolisian Negara republic Indonesia

3. ketetapan MPR No VII tahun 2000 tentang peran tentara nasional Indonesia dan peran kepolisian Negara republic Indonesia

  1. Undang undang.

3. bentuk bentuk bela Negara

a. pendidikan kewarganegaraan

b. pelatihan dasar kemiliteran

c. pengabdian sebagai prajurit TNI

d. pengabdian sesuai dengan profesi

B. Perjuangan mempertahankan Negara kesatuan republic Indonesia

1. perjuangan fisik mempertahankan NKRI

a. pertempuran lima hari di semarang

berlangsung padatanggal 15-19 oktober 1945. Muncul desas desus jepang meracuni cadangan air minum penduduk di daerah candi, semarang. Dr karyadi yg merupakan kepala laboratorium pusat berencana memeriksa kebenaran dari hal tersebut. Namun saat sedang memeriksa ia di tembak mati oleh tentara jepang.

b. pertempuran Surabaya 10 november 1945

di latar belakangi kekecewaan rakyat Surabaya yg merasa dihinati pihak sekutu yg tergabung dalam AFNEI.

c. pertempuran ambarawa

pertempuran ambarawa menjadi saksi kemampuan TKR yg di pimpin colonel sudirman. TKR memukul mundur pasukan sekutu yang dipimpin oleh brigjen bethel. Bermula dari kedatangan sekutu yg diikuti oleh tentara NICA belanda ke amabarawa, magelang. Pertempuran berhenti dan dilakukan gencatan senjata dengan sejumlah syarat antara lain tidak ada tentara NICA dalam sekutu. Pihak sekutu ternyata menbiarkan pasukan NICA berada dan menambah pasukan nya di magelang. Pasukan TKR menyerang pasukan sekutu di amabarawa. Akhirnya 15 desember 1945 pasukan sekutu berhasil di halau mundur dari amabarawa hingga ke semarang.

d. pertempuran medan area

pada tanggal 6 oktober 1945 pasuka sekutu mendarat di belawan, medan dipimpin oleh brigjen Kelly. Sekutu kemudia membebaskan pasukan belanda yg menjadi tawanan perang, dipersenjatai kembali, dan menjadi tentara di medan. Sikap ini jelas melecehkan pernyataan kemerdekaan Indonesia dan memancing perlawanan pihak pemuda.

e. Bandung lautan api

pada bulan oktober 1945 pasukan sekutu memasuki kota bandung. Sekutu mengeluarkan ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota bandung bagian utara, namun rakyat tidak mengindahkan ultimatum tersebut. Sekutu kembali member ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan bandung. Akhirnya tentara Indonesia memilih patuh pada pemerintah pusat walau dengan berat hati. Tapi bukan artinya tentara Indonesia mengalami kekalahan. Para pejuang melakukan berbagai serangan. Keputusan untuk membumihanguskan bandung supaya fasilitas nya tidak di gunakan sekutu. Akibatnya sekutu kesulitan akomodasi dan logistic di kota bandung.

f. perisiwa merah putih di manado

rakyat manado berhasil menyerbu lokasi NICA. Merobek bendera belanda (merah, biru, putih) yg berwarna biru dan mengibarkan bendera merah putih. Pasukan NICA pun berhasil disingkirkan dari manado.

g. puputan margarana

bulan maret 1946 pasukan belanda mendarat di bali. Belanda ingin membentuk Indonesia timur. Pada 18 november 1946, pasukan Indonesia yg di pimpin oleh I Gusti Ngurah Rai menyerang markas belanda di tabanan. I Gusti Ngurah Rai meminta pasukan nya untuk bertempur habis habisan. Para pejuang akhirnya kalah dari pasukan belanda karena ketidak seimbangan senjata.

2. perjuangan mempertahankan NKRI melalui jalur diplomasi

a.perjanjian linggaati

sejak tanggal 10 november 1946, berlangsung di Cirebon, jawa barat. RI di wakili oleh perdana menteri sutan syahrir dengan anggota nya Moh. Roem, susanto tirtoprodjo, A.K. Gan. Sementara belanda di wakili oleh Prof. schermerhorn dengan anggota, max van poll, F. de boer, H.J. mook. Disepakati 17 pasal kesepakatan perundingan linggajati

1. belanda mengakui secara de facto wilayah NKRI meliputi jawa, Madura, sumatera

2. pemerintah belanda dan RI bekerja sama membentuk RIS sebelum 1 januari 1949

3. RIS dan belanda akan membentuk uni Indonesia-belanda yg diketuai oleh ratu belanda.

Perundingan ini berhasil mengundang simpati internasional, pengakuan kedaulatan Indonesia oleh inggris, amerika serikat, mesir, libanon, suriah, Afghanistan, Burma, arab Saudi, yaman, uni soviet.

b. perjanjian renville

pada tanggal 20 juli 1947. Belanda mengumumkan tidak terikat pada hasil perjanjian linggajati, belanda melakukan agresi militer (agresi militer 1). Pasukan belanda secara serentak menyerang wilayah RI di jawa dan Sumatra. Menggunakan senjata modern dan lengkap. Dewan keaman PBB kemudian melakukan sidang dan hasilnya, RI dan belanda diminta segera melakukan genjatan senjata mulai 4 agustus 1947. Dewan keamanan PBB juga membentuk komisi tiga Negara (KTN) Anggota KTN terdiri atas Australia, belgia, amerika serikat. Tugas pokok KTN adalah mencari penyeleseaian damai terhadap masalah perselisihan antara Indonesia dan belanda. Melalui KTN belanda dan Indonesia mengadakan perundingan renville pada tanggal 17 januari 1948. Hasil perudingan renville sebagai berikut,

1. pihak Indonesia menyetujui dibentuknya Negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan

2. belanda bebas membentuk Negara Negara federal di daerah daerah yg di dudukinya dengan melalui jajak pendapat (plebisit) terlebih dahulu

3. pemerintah Indonesia bersedia menarik  pasukan nya serta mengosongkan daerah daerah di belakang garis van mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia.

Sebagai hasil perundingan renville, wilayah Indonesia yg diakui belanda semakin sempit. Akibatnya mengundang reaksi keras baik dari kalangan politik maupun militer.

c. perundingan roem royen

belanda menyatakan tidak terikat lagi pada perundingan renville, saat itu Indonesia sedang mnegatasi pemberontakan PKI yg dipimpin oleh musso. Dewan PBB mendesak pemerintah Indonesia dan belanda menyelesaikan pertikaian nya dengan cara berunding. Hasil perundingan nya sebagai berikut,

1. pemerintah RI dan belanda sepakat untuk tembak menembak

2. pemerintah RI dan belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan

3. pemerintah belanda akan segera mengembalikan pemerintah republic Indonesia ke Yogyakarta

4. pemerintah RI dan belanda sepakat untuk menyelenggarakan konferensi meja bundar

d. konferensi meja bundar

menjelang konferensi meja bundar, dilakukan perundingan dengan organisasi Negara Negara bagian bentukan belanda. KMB berlangsung di den haag. Hasil paling penting adalah piagam penyerahan kedaulatan dari belanda kepada republic Indonesia serikat (RIS). Sejumlah persetujuan,

1. belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir desember 1949

2. diputuskan pula beberapa persetujuan pokok yg terakait dengan masalah keuagan, ekonomim, sosial, budaya dan lain lain

3. mengenai soal irian barat, penyelesaian akan di tunda selama satu tahun

4. persetujuan KMB juga memuat ketentuan ketentuan mengenai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti. KNIL akan dibubarkan dan para anggota nya akan masuk ke APRIS

5. kerjaaan belanda akan membentuk uni Indonesia belanda

6. Indonesia akan membayara utang belanda sejak tahun 1942

c. ancaman terhadap keutuhan NKRI

berdasarkan jenis,

a. ancaman militer

b. non militer

c. ancaman hibrida

sumber

a. ancaman dari dalam

b. ancaman dari luar

bentuk,

a. ancaman nyata

b. ancaman belum nyata

Agresi : penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa

Sabotase : kegiatan dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional milik NKRI

Spionase : kegiatan dari pihak negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer dari NKRI

Terorisme bersenjata : kegiatan yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerjasama dengan teroris dalam negri

Ancaman keamanan di laut dan udara yurisdiksi nasional Indonesia.

RANGKUMAN PPKN BAB 6 Jesselyn Manuela 9A/18

A. HAKIKAT BELA NEGARA

1. Makna Bela Negara

Bela negara adalah sikap & perilaku serta tindakan warga negara yang didasarkan oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila & UUD NRI 1945

Bela negara dapat diartikan sebagai upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman.

UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, menjelaskan tata cara penyelengaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh TNI & komponen bangsa lainnya.

Prinsip penyelengaraan pertahanan menurut UU No 3 Tahun 2002 yaitu :

–          Bangsa Indonesia berhak & wajib membela & mempertahankan kemerdekaan,keutuhan wilayah,dan kedaulatan negara

–          Pembelaan negara dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab warga negara

–          Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan & kedaulatannya

– Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan & menganut politik luar negri yang bebas aktif

–          Bentuk pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia & segenap sumber daya

–          Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi,Hak Asasi manusia,hukum internasional,lingkungan hidup,dll

2. Perundang-undangan yang mengatur bela negara

  1. UUD NRI 1945

– UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat 3 “tiap-tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya bela negara

–  UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat 1 “tiap-tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam

Usaha pertahanan & keamanan negara”

–   UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat 2 “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

b. Ketetapan MPR

          TAP MPR no VI Tahun 1973 tentang wawasan nusantara dan keamanan nasional

          TAP MPR no VI Tahun 2000 tentang pemisahan tentara nasional Indonesia dengan kepolisian NRI

–       TAP MPR no VII Tahun 2000 tentang peran TNI & peran kepolisian NRI

c. Undang-undang

– UU No 29 Tahun 1945 tentang Pertahanan Republik Indonesia

– UU No 1 Tahun 1988 tentang perubahan UU & ketentuan pokok Pertahanan keamanan NRI

– UU No 56 Tahun 1999 tentang Rakyat terlatih

– UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara

– UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia

-UU No34 Tahun 2004 tentang TNI

3. bentuk bela Negara

Menurut Pasal 9 ayat (2)  UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikit seraan warga negara dalam bela negara diselenggarakan melalui :

a. Pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Kewajiban memuat pendidikaan kewarganegaraan dalam kurikulum Pendidikan dasar,menengah dan tinggi merupakan wujud keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara

b. Pelatihan Dasar Kemiliteran

Contoh : Resimen Mahasiswa (menwa) yang memiliki pemahaman dasar kemiliteran dan bias digunakan dalam kegiatan bela negara

c. Pengabdian sebagai prajurit TNI

Berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen Utama dalam kegiatan bela negara

TNI bertugas untuk mempertaahankan kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa.

d. Pengabdian Sesuai dengan Profesi

Pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk menanggulangi/memperkecil akibat yang ditimbulkan perang,bencana lain dll

Contoh : PMI,Polisi,Tim SAR,Pramuka,dll

B. Perjuangan Mempertahankan NKRI

1. Perjuangan fisik mempertahankan NKRI

Berakhirnya Perang Pasifik mengakibatkan semua wilayah kekuasaan Jepang di Indonesia segera berada di bawah  pengawasan pasukan sekutu yaitu, AFNEI

Belanda mengambil kesempatan menumpang AFNEI untuk membentuk NICA, NICA adalah badan administrative Belanda untuk Indonesia.

NICA ingin Belanda menguasai kembali Indonesia maka mereka mempersenjatai kembali tantara KNIL dan timbulah konflik antara Indonesia & Belanda

a. Pertempuran lima hari di Semarang

Pertempuran ini berlangsung pada 15-19 Oktober 1945, Ini bermula ketika 400 tawanan Jepang melarikan diri & meminta perlindungan batalyon Jepang di Jatilangeh.

Saat itu ada desas-desus yang menyatakan bahwa Jepang meracuni cadangan air minum penduduk Semarang, maka itu dr. Karyadi yang merupakan kepala Laboratorium ingin memastikan kebenenaran tersebut.

Namun, ia ditembak mati oleh tantara Jepang. Hal ini memicu kemarahan para pemuda, Akhirnya pada 14 Oktober , para pemuda menyerbu kantor – kantor pemerintahan Jepang

b. Pertempuran Surabaya 10 November 1945

Pertempuran ini dilatarblakangi kekecewaan rakyat yang merasa dikhianati oleh pihak sekutu yang tergantung dalam AFNEI.

Sekutu menjamin bahwa tidak ada pihak Belanda yang memboncengi mereka, namun pada 26 Oktober pihak sekutu menyerang penjara Kalisoko, menududuki pangkalan udara, dan kantor pos besar

Pada 27 Oktober 1945 terjadilah pertempuran antara rakyat Surabaya dan AFNEI, dalam insiden ini Brigadir Jendral Mallaby tewas dan puncaknya terjadi tanggal 10 November 1945.

c. Pertempuran ambarawa

Peristiwa ini bermula dari kedatangan sekutu yang diikuti tantara NICA Belanda ke Ambarawa. Pada 26 Oktober 1945 terjadi pertempuran TKR & sekutu namun pertemburan berhenti dan dilakukan gencatan senjata.

Pihak sekutu ternyata membiarkan pasukan NICA untuk menambah pasukannya di Magelang, melihat hal ini pasukan TKR menyerang pasukan Sekutu. Pertempuran ini mengakibatkan tewasnya Letkol Isdiman

d. Pertempuran Medan Area

pertempuran ini terjadi karna Sekutu membebaskan pasukan Belanda yang menjadi tawanan dan mereka dipersenjatai kembali.

Hal ini dianggap melecehkan pernyataan kemerdekaan Indonesia dan memancing perlawanan pihak pemuda, Insiden ini pertama kali terjadi di sebuah kotel di Jalan Bali.

Untuk meningkatkan keefektifan serangan, para pemuda Indonesia membentuk Komando Resimen Laskar Rakyat Medan Area

e. Bandung lautan api

Pasukan sekutu menuntut pasukan indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul ultimatum agar tantara Indonesia meninggalkan kota bandung bagian utara, ultimatum ini dikeluarkan 2 kali. Tetapi rakyat bandung tidak mempedulikan ultimatum itu.

Sampai Pemerintah RI mengeluarkan perintah yang sama, Tentara Indonesia dengan berat hati mematuhi pemerintah pusat, tapi bukan berarti Indonesia mengalami kekalahan.

Para pejuang membumihanguskan Bandung bagian Selatan, hal ini dilakukan agar berbagai fasilitas tidak bias dimanfaatkan oleh sekutu.

Akibat dari tindakan ini adalah sekutu kesulitan akomodasi & logistic di kota Bandung

f. Peristiwa merah putih di Manado

Pada akhir tahun 1945, pasukan AFNEI menyerahkan kekuasaan kepada NICA. Pasukan NICA kemudian mulai bertindak semena-mena dan menahan tokoh RI.

Hal ini mengundang amarah dari rakyat Manado, pada tanggal 14 Febuari rakyat Manado berhasil menyerbu markas NICA & membebaskan tokoh Indonesia.

9. Puputan Margarana

Belanda ingin membentuk Indonesia Timur di Bali, tetapi ditolak oleh rakyat Bali. Pada 18 November 1946 pasukan yang dipimpin I Gusti Ngurah Rai menyerang markas Belanda dan berhasil melumpuhkan polisi Belanda.

Pada akhirnya para pejuang kalah dari pasukan Belanda akibat persenjataan yang tidak seimbang.

2. Perjuangan mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi

a. Perjanjian Linggarjati

Pada 15 November 1946 disepakati 17 pasal kesepakatan perundingan linggarjati yaitu :

+ Belanda mengakui secara de facto wilayah Negara Republik Indonesia meliputi Jawa, Madura, dan Sumatra

+ Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk negara serikat dengan nama RIS Pembentukan RIS akan dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.

+ RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda

b. Perjanjian Renville

Belanda mengumumkan tidak terkai pada hasil perjanjian linggarjati, Belanda kemudian melakukan Agresi Militer 1.

Pada tanggal 21 Juli 1947 pasukan Belanda menyerang Jawa & Sumatra, Belanda pun dapat menguasai sejumlah wilayah RI dengan cepat .

India & Australia mengajukan resolusi kepada dewan PBB, Amerika Serikat menyerukan PBB agar Indonesia dan Belanda menghentikan permusuhan. Polandia & Uni Soviet mendesak agar pasukan Belanda ditarik dari wilayah RI

Dewan keamanan PBB membentuk KTN (Komisi Tiga Negara) tang bertugas untuk mencari penyelesaian terhadap masalah perselisihan antara Indonesia & Belanda

Melalui KTN,diadakan perundingan pada tanggal 17 Januari 1948 di kapal USS Renville yang memiliki hasil yaitu :

1. Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara RIS pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan

2. Belanda bebas membentuk negara federal di daerah yang didudukinya melalui jajak pendapat

3. Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya & mengosongkan daerah di belakang garis Van Mook untuk masuk ke wilayah Indonesia

c. Perundingan Royem-Royen

Pada tanggal 18 Desember 1948, Belanda menyatakan secara sepihak tidak terikat lagi pada hasil perundingan Renville. Saat itu Indonesia sedang berjuang mengatasi pemberontakkan PKI yang dipimpin oleh Musso.

Belanda memanfaatkan situasi tersebut dengan melancarkan Agresi Militer II pada 19 Desember 1948.  Belanda menyerang dan menduduki ibu kota RI saat itu, yaitu Yogyakarta. Presiden Soekarno dan Moh. Hatta ditangkap dan diasingkan.

Pemerintah RI pun segera memberikan mandat kepada Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat RI (PDRI) di Sumatera.

Perjuangan diplomasi berhasil mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengadakan sidang pada 24 Januari 1949 dan mengeluarkan resolusi yang mendesak pemerintah Belanda dan RI untuk menghentikan perang dan menyelesaikan permasalahannya dengan jalan berunding.

Tindak lanjut dari resolusi Dewan Keamanan PBB adalah Perundingan Roem-Roijien pada 14 April 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta yang menghasilkan putusan yaitu :

1. Pemerintah RI & Belanda sepakat untuk menghentikan tembak-menembak

2. Pemerintah RI & Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan

3. Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta

4. Pemerintah RI & Belanda sepakat untuk menyelenggarakan KMB

d. Konferensi Meja Bundar

Konferensi Meja Bundar berlangsung di Den Haag dari 23 Agustus 1949-2 November 1949, Hasil KMB paling penting adalah piagam penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada RIS.

KMB menghasilkan sejumlah persetujuan yaitu :

  1. Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
  2. Pengakuan kedaulatan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949.
  3. Masalah Irian Barat akan diadakan perundingan lagi dalam waktu 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan RIS.
  4. Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia Belanda yang dikepalai Raja Belanda.
  5. Kapal-kapal perang Belanda akan ditarik dari Indonesia dengan catatan beberapa korvet (kapal perang kecil) akan diserahkan kepada RIS.
  6. Indonesia akan membayar utang-utang Belanda sejak 1942

C. Ancaman Terhadap keutuhan NKRI

1. Hakikat Ancaman

Ancaman adalah setiap upaya & kegiatan baik dari dalam negri maupun dari luar yang dinilai mengancam/membahayakan negara

Ancaman dapat dibedakan berdasarkan jenis,sumber,& bentuk

a. Ancaman berdasarkan jenis yaitu :

1. Ancaman militer (bersenjata maupun tidak)

Ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan lewat tindakan fisik

Contoh : Ancaman akan adanya seraangan secara militer

2. Ancaman non militer

Ancaman terhadap ketahanan nasional yang dilakukan dalam tataran pemikiran seperti ekonomi,ideologi, IPTEK,dll

Contoh : Ancaman pemikiran narkoba

b. Ancaman berdasarkan sumber

1. Ancaman dari dalam

Segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negri

2. Ancaman dari Luar

Segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negri

c. Ancaman berdasarkan bentuk

1. Ancaman nyata

Ancaman yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa

Contoh : Terorisme,bencana alam, radikalisme,dll

2. Ancaman belum nyata

Ancaman dalam bentuk konflik terbuka/perang konvensional, pihak yang berhadapan adalah kekuatan angkatan bersenjata kedua negara

Pada penjelasan UU no 34 Tahun 2004 disebutkan ancaman & gangguan terhadap keutuhan bangsa & negara yaitu :

1. Agresi berupa penggunaan kekuatan senjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara,keutuhan wilayah,dll atau dalam cara-cara sebagai berikut yaitu:

a. Invasi (penggunaan kekuatan bersenjata)

b. Bombardemen (penggunaan senjata lainnya)

c. Blokade pelabuhan,pantai,wilayah,dll

d. Serangan bersenjata negara lain terhadap unsur darat,laut,dan udara

e. Keberadaan/tindakan unsur kekuatan bersenjata asing yang bertentangan dengan perjanjian/ketentuan yang telah disepakati

f. Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan invasi/agrasi terhadap NKRI

g. Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindak kekerasan di NKRI

h. Ancaman lain yang dditetapkan oleh Presiden

2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain

3. Pemberontakan Bersenjata

4. Sabotase

5. Spionase

6. Aksi terror bersenjata

7. Ancaman keamanan di laut/Udara

8. konflik komunal

2. Ancaman di bidang Ideologi,politik,ekonomi,sosial,budaya dll

a. Ideologi

Ancaman ini berupa upaya dari berbagai unsur radikalisme yang mencoba mengganti ideologi Pancasila menjadi ideologi lain

b. Politik

Dalam upaya mempertahankan keutuhan NKRI terdapat ancaman politik dari dalam maupun luar negeri.

Dari luar negri dapat berupa tekanan politik dari negara lain terhadap Indonesia

Dari dalam negri dapat berupa mobilisasi massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa dan melemahkan kekuasaan pemerintah. Contoh : gerakan separatism

c.Ekonomi

Ancaman ekonomi dapat dikelompokan menjadi ancaman internal & eksternal.

Ancaman Internal : inflasi penggangguran yang tinggi, penetapan system ekonomi yang belum jelas, infrastruktur yang tidak memadai,dll

Ancaman eksternal : Daya saing rendah, Hutang luar negri, dan ketidaksiapan menghadapi globalisasi

d. Sosial Budaya

Ancaman ini berasal dari dalam & luar negri. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan,kebodohan,dan ketidakadilan dapat menjadi awal timbulnya gerakan separatism & terrorisme

Ancaman dari luar dating bersamaan dengan era globalisasi, yang dianggap dapat memengaruhi nilai-nilaai di Indonesia.

e. Pertahanan Keamanan

Ancaman Pertahanan Keamanan adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai membahayakan kedaulatan negara

Ancaman pertahanan keamanan dapat berbentuk Spionase, agresi,invasi,blokade wilayah,dll

3. Ancaman Globaisasi

a. ancaman globalisasi dari sisi ekonomi

Ketika pereknomian nasional suatu negara telah terintegerasi ke dalam pasar-pasar global, perekonomian ini tidak lagi dapat terbebas dari pengaruh kekuatan-kekuatan ekonomi dan politik eksternal.

b.Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya

Ancaman globalisasi sisi sosial budaya terlihat dari perubahan kebiasaan, bahkan budaya suatu bangsa. Para anak muda memilki gaya hidup cenderung meniru budaya barat. Efek negative dari hal ini adalah perilaku yang menyimpang dalam masyarakat seperti pergaulan bebas.

4.Ancaman Bergesernya Nilai-nilai Etika dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara

Pergeseran system nilai ini sangat Nampak dalam kehidupan masyarakat dewasa ini,seperti penghargaan terhadap nilai budaya dan Bahasa, nailai solidaritas social, musyawarah mufakat, kekeluargaan, sopan santun, kejujuran, rasa malu dan rasa cinta tanah air dirasakan semakin memudar

Terkadang penyelesaian masalah diakhiri dengan tindakan anarkis. Penyebab terjadinya pergseran nilai-nilai ini dikarenakan beberapa hal. Misalnya, belum optimal upaya pembentukan karakter bangsa, kurangya keteladanan para pemimpin, lemahnya budaya patuh pada hukum,dll

D.Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

1.Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi Kemerdekaan

Untuk mengisi kemerdekaan, para generasi muda harus memiliki semangat nasionalisme dan patriotisme.

Nasionalisme adalah paham/ajaran mencintai bangsa dan negara sendiri. Pengertian nasionaisme secara sempit (chauvinisme) merupakan paham yang mengagung-agungkan negara sendiri dan merendahkan bangsa lain.

Nasionalimse secara luas merupakan mencintai bangsa sendiri, tetapi tidak merendahkan bangsa lain.

Patriotisme berarti sifat kepahlawan atau jiwa pahlawan, yaitu suatu sikap yang berani, pantang menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Pengorbanan tersebut dapat menyangkut pengorbanan harta maupun raga.

Tindakan yang dapat dilakukan untuk mewujudkan patriotisme yang didasari oleh rasa naisonalisme antara lain adalah sebagai berikut :

1.Mematuhi berbagai peraturan yang diterapkan pemerintah

2.Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia

3.Mengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik

4.Memberi masukan kepaa pemerintah terkait permasalahn yang terjadi di wilayah sekitar atau negara

5. Membayar pajak

6.Menciptakan kerukunan antara umat beragama

2.Semangat dan Komitmen Persatuan Kesatuan Nasional dalam Mempertahankan NKRI

Peran serta yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :

1.Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesi, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

2. Menciptakan ketahanan nasional, setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.

3. Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit

4.Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan

5.Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan kesatuan di segenap aspek kehidupan social.

6.Menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan benegara berjalan dengan tertib dan aman.

juan philip 19/9A rangkuman bab 6

Bab 6: BELA NEGARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Makna Bela Negara

Bela negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Singkatnya dapat diartikan sebagai upaya setiap warga negara untuk  mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari segala ancaman.

Prinsip penyelenggaraan pertaahanan menurut UU No. 3 Tahun 2002 adalah sebagai berikut.

Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan

Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawaba dan kehormatan bagi warga negara.

Bangsa Indonessia cinta perdamaian,, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya

Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negri yang bebas aktif

Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenao sumber daya nasional, sarana dan prsarana, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan

Pertrahananan negara disuusn berdadarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahtraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup berdampingan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3 (Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara)

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 1 (tiap- tiap warga negara berhal dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara)

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 2 (Usaha pertahanann dan keamanannegara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pendukung)

Ketetapan MPR

Ketetapan MPR no. 6 Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional

Ketetapan MPR no. 6 Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ketetapan MPR no. 7 Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang

UU no. 29 Tahun 1945 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia

UU no. 1 tahun 1988 tentang (1) Perubahan atas Undang-Undang no. 20 tahun 1982 dan (2) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia

UU no. 56 tahun 1999 tentang rakyat Terlatih

UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

 UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

UU no. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

3. bentuk-bentuk bela negara

a. pendidikan kewarganegaraan

pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan kewaarganegaraan, disamping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, bela egara untuk pertahananan negara. Kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pedidikan dasar, menengah, dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negarqa dalam rangka penyelenggaraan ppertahanan negara.

b. pelatihan dasar kemiliteran

salah satu contoh komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisme resimen mahasiswa (menwa).

c. pengabdian sebagai prajurit TNI

TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negara. Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

d. pengabdian sesuai dengan profesi

adalah pengabdian warga negara negara yannng mepunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulanngi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya, seperti polisi, tenaga medis, tim SAR, Palang Merah Indonesia (PMI), relawan, dan Pramuka.

B. Perjuanan Mempertahankan NKRI

1. perjuangan fisik mempertahankan NKRI

Perjuangan Fisik Mempertahankan NKRI

Pertempuran 5 Hari di Semarang

15-19 Oktober 1945. Bermula ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula di Semarang, memberontak ketika hendak dipindahkan

Pertempuran Surabaya 10 November 1945

Dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu yang tergabung dalam AFNEI

Pertempuran Ambarawa

26 Oktober 1945, TKR yang dipimpin oleh Kolonel Sudirman memukul pasukan sekutu yang dipimpin Brigjen Bethel

2. Perjuangan Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi

Untuk mendorong dukungan dari dunia internasional atas kemerdekaan Indonesia, sekaligus menekan kedudukan /belanda, Indonesia melakukan perjuangan diplomasi.

a. perjanjiang linggarjati

terjadi sejak 10 November 1946. Berlangsung di Linggarjati, sebelah selatan cirebon, jawa barat. Diwakili oleh PM Sutan Sjahrir dengan anggotanya Moh. Roem, Susanto Tirtoprodjo, dan A.K. Gani. Sementara belanda diwakili oleh Prof. Schermerhorn dengan anggota Max Van Poll, F. de boer, dan H.J van Mook.

Pada 15 Novembet 1946 disepakati 17 pasal kesepakatan perundingan linggarjati, diantaranya.

Belanda mengakui secara de facto wilayah NRI meliputi Jawa,Madura dan sumatra

Pemerintah belanda dan indonesia bekerja sama membentuk negara serikat dengan nama Repubik Indonesia Seerikat

RIS dan belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai ratu belanda

b. perjanjian renville

pada 20 juli 1947, belanda mengumumkan tidak terikat pada hasil perjanjian linggarjati. Belanda melakukan agresi militer yang dikenal dengan Agresi Militer 1.

Hasil perundingan renville

Indonesia menyetujui dibentuknya negara indonesia serikat, belanda bebas membentuk negara2 federal di daerah yang didudukinya, pemerintah indonesia bersedia menarik pasukannya

c. perundiangan roem-royen

ri dan belanda sepakat menghentikan tembak-menembak, ri dan belanda sepakat menciptakan keamanan

d. konferensi meja bundar

belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir desemberr 1949, diputuskan beberapa persetujuan pkok yang terkait dengan masalaj keuangan

C. ancaman terhadap keutuhan NKRI

Hakikat Ancaman

Ancaman dapat dibedakan berdasarkan jenis, sumber, dan bentuk.

Ancaman berdasarkan jenis:

Ancaman militer

Ancaman nonmiliter

Ancaman hibrida

Ancaman berdasarkan sumber:

Ancaman dari dalam

Ancaman dari luar

Ancaman berdasarkan bentuk:

Ancaman nyata

Ancaman belum nyata

Pada bagian penjelasan UU No.34 tahun 2004 disebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara antara lain:

1.Agresi

2. Pelanggaran wilayah

3. Pemberontakan bersenjata

4. Sabotase dari pihak tertentu

5. Spionase

6. Aksi teror

7. Pembajakan, penyelundupan senjata, dan penangkapan ikan ilegal

8. Konflik komunal

              2. Ancaman di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan

Ideologi

Berbagai unsur radikalisme

Politik

Tekanan politik dari negara lain, dengan intimidasi, provokasi, atau blokade politik

Ekonomi

Internal: inflasi, pengangguran yang tinggi, infrastruktur yang tidak memadai

Eksternal: indokator kerja yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi era globalisasi

Sosial Budaya

Dalam negeri: isu isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan

Luar negeri: penetrasi nilai nilai budaya luar negeri yang dapat mempengaruhi nilai nilai di Indonesia

Pertahanan Keamanan

Agresi, invasi, bombardemen, blokade wilayah, spionase dan sabotase

3.Ancaman Globalisasi

Ancaman Globalisasi dari Sisi Ekonomi

Ketika perekonomian nasional suatu negara telah terintegrasi ke dalam pasar pasar global, perekonomian ini tidak lagi dapat terbebas dari pengaruh kekuatan kekuatan ekonomi dari politik eksternal

Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya

Perubahan kebiasaaan, dan banyak masuknya efek negatif

D.semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam kemerdekaan

Semangat dalam mengisi kemerdekaan:mematuhi peraturan pemerintah,membayar pajak

Semangat dalam mempertahankan NKRI:menghormati perbedaan suku,menjaga wilayah tanh air.

Rangkuman bab 6 Jehosua 9A/17

Rangkuman bab 6 PPKn

“bela Negara dalam konteks NKRI”

  • Bela Negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila da undang-undang Dasar 1945(upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman)
  • Pembinaan kesadaran bela Negara adalah segala usaha,tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan menumbuhkembangkan sikap dan perilaku warga Negara yang memiliki kecintaan kepada tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara,setia kepada Pancasila,rela berkorban.
  • Prinsip pertahanan menurut UU No.3 Tahun 2002 adalah:
  1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara dari segala ancaman,hambatan,dan gangguan.
  2. Pembelaan Negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab setiap warga Negara.
  3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian,tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya
  4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan
  5. Bentuk pertahanan bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional
  6. Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi,hak asasi manusia kesejahteraan umum lingkungan hidup,ketentuan hukum nasional,ketentuan hukum internasional,dll.
  • Terdapat sejumlah peraturan yang berkaitan dengan bela Negara,antara lain:
  1. UUD NRI Tahun 1945 [{pasal 27 ayat 3}(“tiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”),{pasal 30 ayat 1}(“tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”),dan {pasal 30 ayat 2}(“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”)]
  2. Ketetapan MPR[ketetapan MPR No.VI tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.Ketetapan MPR No.VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan kepolisian Negara Republic Indonesia. Ketetapan MPR No.VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan pera Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Undang-Undang [UU No.29 Tahun 1954 tentang pertahanan Negara Republik Indonesia,UU No.56 Tahun 1999 tentang rakyat terlatih,UU No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara]
  • Bentuk-benuk bela Negara
  1. Pendidikan kewarganegaraan
  2. Pelatihan dasar kemiliteran (paskibra,pramuka,PMR)
  3. Pengabdian sebagai prajurit TNI
  4. Pengapdian sesuai dengan profesi
  • Perjuangan mempertahankan NKRI
  • Perjuangan fisik mempertahankan NKRI
  1. Pertempuran lima hari di Semarang 15-19 Oktober 1945(dikarenakan ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula di Semarang,memberontak ketika hendak dipindakan.mereka melarikan diri dan meminta perlindungan batalyon Jepang di Jatingaleh)
  2. Pertempuran Surabaya 10 November 1945(dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu yang tergabung dalam Allied Forces Netherlands East Indies.
  3. Pertempuran Ambarawa(bermula dari kedatangan sekutu yang diikuti tentara NICA belanda ke Ambarawa,Magelang.)
  4. Pertempuran Medan Area, 9 Oktober 1945 pasukan sekutu mendarat di Belawan,Medan. Dipimpin oleh Brigjen Kelly.pasukan itu ternyata diboncengi tentara NICA Belanda yang disiapkan untuk mengambil alih pemerintahan.
  5. Bandung lautan Api,bulan Oktober 1945,pasukan sekutu memasuki kota Bandung.Pasukan sekutu menuntut pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung bagian Utara.
  6. Peristiwa Merah Putih di Manado,sejak akhir tahun 1945,pasukan AFNEI menyerahkan kekuasaan kepada NICA dan meninggalkan Sulawesi Utara. Pasukan NICA kemudian mulai bertindak semena-mena serta menahan sejumlah tokoh RI,sehingga memicu terjadinya peperangan
  7. Puputan Margarana,pasukan Belanda mendarat di Bali dan ingin membentuk Indonesia Timur.namun ditolak oleh rakyat Bali dan terjadilah perang pada tanggal 18 November 1946 yg dipimpin oleh I Gusti Ngurah Rai meyerang markas Belanda.
  • Perjuangan Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi
  • Perjanjian Linggarjati 10 November 1946 di Linggarjati,sebelah selatan Cirebon,Jawa Barat.dalam perundingan ini pihak Indonesia diwakili oleh perdana mentri Sutan Syahrir dan anggotanya. 15 November 1946 disepakati 17 pasal perundingan Linggarjati:
  1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Negara Republik Indonesia meliputi jawa,Madura,dan Sumatra.
  2. Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk Negara serikat dengan nama Republik Indonesia serikat.
  3. RIS dan Belanda akan membentuk uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda
  • Perjanjian Renville 17 Januari 1948 di kapal USS Renville. Hasil dari perjanjian ini adalah:
  1. Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya Negara Indonesia serikat
  2. Belanda bebas membentuk negra-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalui jajak pendapat terlebih dahulu
  3. Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta menggosongkan daerah-daerahdi belakang garis Van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia
  • Perundingan Roem-Royen 14 April 1949 di hotel Des Indes, Jakarta.hasil dari perundingan tersebut adalah:
  1. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk gencatan senjata
  2. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan
  3. Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintahan RI ke Yogyakarta
  4. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar
  • KMB, berlangsung 23 Agustus-2 november 1949 di Deen Haag.hasil nya adalah:
  1. Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS
  2. Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok yang terkait dengan masalah keuangan,ekonomi,sosbud,dll.
  3. Memuat ketentuan-ketentuan mengenai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti,KNIL dibubarkan
  4. Kerajaan belanda akan membuat Uni Indonesia-Belanda
  5. Indonesia akan membayar utang-utang belanda sejak 1942
  6. Ancaman terhadap keutuhan NKRI
  • Ancaman berdasarkan jenis
  1. ancaman militer(perang),
  2. nonmiliter(narkoba),
  3. hibrida(gabungan militer dan non militer)
  • Ancaman berdasarkan bentuk
  1. Ancaman nyata(terorisme,radikalisme,separatisme,dll)
  2. Ancaman belum nyata(konflik terbuka/perang konvensional)
  • Agresi adalah penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan Negara
  • Sabotase adalah dimana salah satu dari kedua pihak merusak instalasi penting dan objek vital  yg dimiliki pihak yg satunya
  • Spionase adalah dimana salah satu pihak mencari dan mendapatkan informasi rahasia militer yg dimiliki pihak yg satunya
  • Aksi terror(terorisme)
  • Konflik komunal adalah konflik yang terjadi antarkelompok masyarakat yg dapat membahayakan keselamatan bangsa

Rangkuman PPKn bab 6 Regent Herbian 9A/28

Rangkuman bab 6
Regent. H 9A/28
A. Hakikat Bela Negara

  1. Makna Bela Negara
    • Bela negara seringkali dikaitkan dengan militer atau kepolisian
    • Bela negara adalah sikap serta perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945
    • Secara sempit, dalam konteks Indonesia bela negara dapat diartikan sebagai upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI dari segala ancaman
  2. Perundang undangan yang Mengatur Bela Negara
    • UUD NRI 1945
    -UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (3)
    -UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat (1)
    -UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat (2)
    • Ketetapan MPR
    -TAP MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
    -TAP MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian NRI
    -TAP MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian NRI
    • UU
    -UU No.29 Tahun 1954
    -UU No.1 Tahun 1988
    -UU No.56 Tahun 1999
    -UU No.3 Tahun 2002
    -UU No.2 Tahun 2002
    -UU No.34 Tahun 2004
    3. Bentuk Bentuk Bela Negara
    • Pendidikan Kewarganegaraan
    • Pelatihan Dasar Kemiliteran
    • Pengabdian sebagai prajurit TNI

B. Perjuangan Mempertahankan NKRI

  1. Perjuangan Fisik Mempertahankan NKRI
    • Pertempuran 5 Hari di Semarang
    15-19 Oktober 1945. Bermula ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula di Semarang, memberontak ketika hendak dipindahkan
    • Pertempuran Surabaya 10 November 1945
    Dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu yang tergabung dalam AFNEI
    • Pertempuran Ambarawa
    26 Oktober 1945, TKR yang dipimpin oleh Kolonel Sudirman memukul pasukan sekutu yang dipimpin Brigjen Bethel
    • Pertempuran Medan Area
    9 Oktober 1945, pasukan Sekutu mendarat di Belawan, Medan, dipimpin oleh Brigjen Kelly.
    • Bandung Lautan Api
    Oktober 1945, pasukan Sekutu memasuki kota Bandung. Pasukan Sekutu menuntun pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kpta Bandung Utara.
    • Peristiwa Merah Putih Manado
    Pasukan NICA menahan sejumlah tokoh RI
    • Puputan Margarana
    Maret 1946, pasukan Belanda mendarat di Bali. Belanda ingin membentuk Indonesia Timur. Namun ditolak oleh rakyat Bali
    2.Perjuangan Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi
    • Perjanjian Linggarjati
    1) Belanda mengakui secara de facto wilayah NRI meliputi Jawa, Madura, dan Sumatera
    2) Pemerintah Belanda dan RI berkerja sama membentuk negara serikat dengan nama RIS.
    3) RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda
    • Perjanjian Renville
    1) Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan
    2) Belanda bebas membentuk negara negara federal di daerah daerah yang didudukinya dengan melalui jajak pendapat dahulu
    3) Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah daerah di belakang Garis Van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia
    • Perundingan Roem-Royen
    1) Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak menembak
    2) Pemerimtah RI dan Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan kedamaian
    3) Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah RI ke Yogyakarta
    4) Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan KMB
    • Konferensi Meja Bundar
    1) Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir Desember 1949
    2) Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok yang terkait dengan masalah keuangan, ekonomi, sosial, budaya, dll
    3) Soal Irian Barat, penyelesaiannya akan ditunda selama 1 tahun
    4) Persetujuan KMB juga memuat ketentuan ketentuan mengenai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti
    5) Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia Belanda
    6) Indonesia akam membayar utang utang Belanda sejak tahun 1942
    C. Ancaman Terhadapa Keutuhan NKRI
  2. Hakikat Ancaman
    Ancaman dapat dibedakan berdasarkan jenis, sumber, dan bentuk.
    a. Ancaman berdasarkan jenis:
    • Ancaman militer
    • Ancaman nonmiliter
    • Ancaman hibrida
    b. Ancaman berdasarkan sumber:
    • Ancaman dari dalam
    • Ancaman dari luar
    c. Ancaman berdasarkan bentuk:
    • Ancaman nyata
    • Ancaman belum nyata
    Pada bagian penjelasan UU No.34 tahun 2004 disebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara antara lain:
    1.Agresi
  3. Pelanggaran wilayah
  4. Pemberontakan bersenjata
  5. Sabotase dari pihak tertentu
  6. Spionase
  7. Aksi teror
  8. Pembajakan, penyelundupan senjata, dan penangkapan ikan ilegal
  9. Konflik komunal
    2. Ancaman di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan
    • Ideologi
    Berbagai unsur radikalisme
    • Politik
    Tekanan politik dari negara lain, dengan intimidasi, provokasi, atau blokade politik
    • Ekonomi
    Internal: inflasi, pengangguran yang tinggi, infrastruktur yang tidak memadai
    Eksternal: indokator kerja yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi era globalisasi
    • Sosial Budaya
    Dalam negeri: isu isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan
    Luar negeri: penetrasi nilai nilai budaya luar negeri yang dapat mempengaruhi nilai nilai di Indonesia
    • Pertahanan Keamanan
    Agresi, invasi, bombardemen, blokade wilayah, spionase dan sabotase
    3.Ancaman Globalisasi
    • Ancaman Globalisasi dari Sisi Ekonomi
    Ketika perekonomian nasional suatu negara telah terintegrasi ke dalam pasar pasar global, perekonomian ini tidak lagi dapat terbebas dari pengaruh kekuatan kekuatan ekonomi dari politik eksternal
    • Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya
    Perubahan kebiasaaan, dan banyak masuknya efek negatif

D. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

  1. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi Kemerdekaan
    a. Mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah
    b. Menjaga namanbaik bangsa dan tanah air Indonesia
    c. Mengikuti kegiatan pemilu dengan baik
    d. Memberi masukan kepada pemerintah terkait permasalahan yang teejadi di eilayah sekitar atau negara
    e. Membayar pajak
    f. Menciptakan kerukunan antarumat beragama
  2. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mempertahankan NKRI
    a. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia
    b. Menciptakan ketahanan nasional
    c. Menghormati perbedaan suku
    d. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
    e. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara
    f. Menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan berngera berjalan dengan tertib dan aman.

Kelas 9 Bab 6 PPKN Athalia Bernice. P 9A/4

A.Hakikat Bela Negara

1.Makna Bela Negara

Berdasarkan pedoman pembinaan kesadaran bela negara yang dikeluarkan Kementrian Pertahanan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sedangkan pembinaan kesadaran bela negara adalah segala usaha, tindakan,ndan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan menumbuhkembangkan sikap dan perilaku warga negara yang memiliki kecintaaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideology negara, rela berkorban untuk angsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal bela negara baik psikis maupun fisik dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Secara sempit, dalam konteks Indonesia bela negara dapat diartikan sebagai upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. UU nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan tentang tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh TNI dan komponen bangsa lainnya.    

Prinsip penyeenggaraan pertahanan menurut UU No.3 Tahun 2002 adalah sebagai berikut.

a.Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekann dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.

b.Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan komitmen bagi setiap warga negara.

c.Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya.

d.Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif.

e.Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, saran dan prasarana, serta seluruh wilayah negara sebagi satu kestauan pertahanan.

f.Perthanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hokum nasional, hokum internasional, kebiasaan internasonal, dan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

2.Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

a.UUD NRI Tahun 1945

1)UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat (3), yaitu “Tiap-tiap wara negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

2)UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1), yaitu “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

3)UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (2), yaitu “Usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

b.Ketetapan MPR

1)Ketetapan MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

2)Ketetapan MPR No. VI Tahun 2000 tentag Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3)Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

c.Undang-Undang

1)Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia.

2)Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 tentang (1) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 dan (2) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia.

3)Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.

4) Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.

5)Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6) Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3.Bentuk-Bentuk Bela Negara

Menurut Pasal 9 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggrakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela maupun wahib dan pengabdia sesuai dengan profesi masing-masing.

a.Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewargnegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air

b.Pelatihan Dasar Kemiliteran

Salah satu contoh komponen wara negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (menwa). Anggota resimen mahasiswa tersebut telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dlaam kegiatan pembela negara.

c.Pengabdi sebagai Prajurit TNI

Berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negara. TNI merupakan komponen utama dalam bela negara, karena TNI emiliki tugas untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

d.Pengabdian sesuai dengan profesi

Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya, seperti polisi, tenaga medis, tim SAR, petugas Palang Merah Indonesia (PMI), relawan, dna Pramuka.

B.Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.Perjuangan fisik mempertahankan NKRI

Berakhirnya perang pasifik mengakibatkan wilayah kekuasaan Jepang di Indonesia segera berada di bawah pengawasan pasukan Sekutu, yaitu Allied Forces Netherlands East Indies (AFNEI). Belanda mengambil kesempatan menumpang AFNEI melalui bentukannya, Netherlands Indies Civil Administraition (NICA) sebagai badan administrative Belanda untuk Indonesia.

NICA terang-terangan hendak menegakkan kembali kekuasaan Hindia Belnada di Indonesia. NICA antara lain dengan mempersenjatai kembali tentara KNIL (het Koninlijke Nederlandsch-Indische Leger atau Tentara Kerajaan Hindia Belanda) yang baru dibebaskan dari penahanan oleh Jepang. NICA juga berusaha memancing kerusuhan dengan melakukan berbagai provokasi bersenjata di berbagai kota, seperti Jakrta dan Bndung. Rakyat Indonesia jelas menentang berbagi terror yang dilakukan NICA. Akibatnya, timbul konflik antar pihak Indonesia dan Belanda.

Berikut sejumlah perjuangan fisik yang dilakukan dalam rangka mempertahankan NKRI :

a.Pertempuran 5 hari Semarang

-Berlasung selama 15-19 Oktober 1945.

-Bermula ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula di Semarang, memberontak ketika hendak dipindahkan, mereka melarikan diri dan eminta perlinungan batalyon Jepang di Jatingaleh.

-Muncul desas desus bahwa Jepang meravcuni cadangan air minum penduduk di daerah Candi Semarang.

-dr. Karyadi berencana memeriksa desas desus tersebut, namun akhirnya tertembak mati oleh tentara Jepang. Hal tersebut meicu kemarahan para pemuda

-14 Oktober 1945, para pemuda menyerbu kantor-kantor pemerintahan dan menagkap serta menawan tiap orang Jepang yang dijumpai.

-Keesokan paginya, merek menyerang pos-pos pemuda.

-Peperangan berakhir ketika pasukan Sekutu mendarat tangal 20 Oktober 1945 dan segera mekucuti pasukan Jepang.

-Untuk memperingati peristiwa ini, dibangun monument Tugu Muda.

b.Pertempuran Surabaya 10 November 1945

-Dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati sekutu yang tergabung dalam Allied Forces Netherlands East Indies (AFNEI)

-Pada 25 Oktober 1945, pasukan Sekutu dari Inggris yang dipimpin oleh Brigjen A.W.S. Mallaby mendarat di Surabya.

-Awalnya, pasukan sekutu menjamin tidak ada pasukan Belanda yang membonceng mereka, serta tugas mereka terbatas meucuti tentara Jepang saja. Namun, sekutu justru menyerang penjara Kalisosok pada tanggal 26 Oktober 1945, menduduki pangkalan udara, dan kantor pos besar. Ratusan pampflet juga disebarkan sekutu. Pamflet berisi peintah kepada rakyat Surabaya dan Jawa Timur untuk menyerahkan senjata hasil rampasan mereka dari Jepang.

-27 Oktober terjadilah pertempuran antara rakyat Surabaya dan pihak AFNEI.

-Dalam satu insiden dekat Gedung Internatio, Brigjen Mallaby tewas. Pihak AFNEI kemudian memberikan ultimatum kepada rakyat Surabaya untuk menyerahkan senjata. Puncaknya terjadi pada tanggal 10 November 1945.

c.Pertempuran Ambarawa

-Peristiwa ini bermula dari kedatangan Skutu yang diikuti tentara NICA Belanda ke Ambarawa, Magelang.

-Pada 26 Oktober 1945 terjadi pertempuran antara TKR dan sekutu. Namun, pertempuran berhenti dan dilakukan gencatan sejanta dengan sejumlah syarat, antara lain tiadak ada tentara NICA dalam Sekutu.

-Pihak sekutu ternyata mebiarkan pasukan NICA berada dan menambah pasukannya di Magelang. Melihat hal itu, pasukan TKR yang dipimpin Mayor Sumarto menyerang pasulan Sekutu di Ambarawa.

-Pertempuran segera berlangsung sehingga Letkol Isdiman , pemimpin pasukan di Purwokerto, meinggal pada 26 November 1945. Perlawanan diteruskan Kolonel Sudirman.

-Sejak tanggal 12 Desember 1945, pasukan sekutu berhasil dihalau mundur dari Ambarawa hingga ke Semarang.

d.Pertempuran Medan Area

Pada tanggal 9 Oktober 1945, pasukan Sekutu mendarat di Belawan, Medan, dipimpin Brigjen Kelly. Pasukan itu ternyata diboncengi oleh pasukan NICA Belanda yang disiapkan untuk mengambil alih pemerintahan. Sekutu kemudian membebaskan pasukan Belanda yang menjadi tawanan perang, dipersenjatai kembali, dan menjadi tentara di Medan. Sikap ini diangap melecehkan dan memancing perlawanan pihak muda. Insiden pertama terjadi pada tanggal 13 Oktober 1945 di sebuah hotel di Jalan Bali. Selanjutnya pertempuran terjadi di berbagi tempat di Medan, serta menyebar ke kota-kota lain, seperti Pematang Siantar dan Brastagi. Pada tanggal 18 Oktober 1945 Sekutu mengeluarkan ultimatum agar pasukan Indonesia menyerahkan senjata. Tnggal 1 Desember 1945, Sekutu memasang sejumlah papan pembatas bertuliskan Fixed Boundaries Medan Area (Batas Resmi Wilayah Medan) di berbagai sudut kota Medan. Pasukan sekutu dan NICA kemudian mengadakan aksi pembersihan unsu-unsur RI seluruh kota. Aksi tersebut dibalas para pejuang Indonesia sehingga Medan menjadi kawasan tidak aman akibat tembak-menembak yang terjadi. Pada bulan April 1946, gubernur, TKR, dan walimkota Medan terdesak ke luar kota Medan sehingga kota Medan dikuasai pasukan sekutu. Untuk meningatkan serangan, para pejuang Indonesia membentuk Komando Reimen Laskar Rakyat Medan Area.

e.Bandung Lautan Api

Pada bulan Oktober 1945, pasukan Sekutu memasuki kota Bandung. Pasukan sekutu kemudain menuntut pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung bagian utara, paling lambat tanggal 29 Oktober 1945. Namun, rakyat Bandung tidka mengindahkan ultimatum itu. Pada tanggal 23 Maret 1946, sekutu kembali mengeluarkan ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung. Pemerintah RI di Jakarta pun mengeluarkan perintah yang sama sehari sebelumnya. Tentara Indoensia di Bandung kemudian mwmilih patuh kepada pemerintah pusat, walau berat hati. Para pejuang melakukan berbagai serangan terhadap pasukan Sekutu sambil membumihanguskan  Bandung bagian Selatan. Keputusan untuk membumihanguskan Bandung diambil melalui musyawarah Majelis Pesatoean Perdjoangan Priangon (MP3) agar berbagai fasilitas tidak dimanfaatkan sekutu. Kemudian, secara berangsur-angsur meninggalkan Bandung. Pembumihanguskan kota Bandung ini memunculkan istilah Bandung Lautan Api. Akibat tindakan ini, pasukan Sekutu mengalami kesulitan akomodasi dan logistic di kota Bandung.

f.Peristiwa Merah Putih di Manado

Sejak akhir tahun 1945, pasukan AFNEI menyerahkan kekuaaan kepad NICA dan meninggalkan Sulawesi Utara. Pasukan NICA kemudian mulai bertindak sewenang-wenang serta menahan sejumlah tokoh RI. Tindakan sewenang-wenang NICA itu mengundang reaksi dari rakyat Manado. Pada tanal 14 Februari 1946, rakyat Manado berhasil menyerbu lokasi NICA dan membebaskan para tokohIndonesia yang ditawan. Hari itu, secara spontan para pejuang mengambil bendera Belanda yang bewarna merah, putih, dan biru, merobek warna birunya dan mengibarkannya sebagai bendera Merah Putih. Para pejuang lain mengikuti tindakan itu. Kejadian ini menandai Peristiwa Merah Putih di Manado. Pasukan NICA pun akhirnya berhasil disingkirkan dari Manado.

g.Puputan Marganegara

Pada bulan Maret 1946, pasukan Belanda mendarat di Bali. Belanda ingin membentuk Indonesia Timur. Namun ditolak oleh rakyat Bali. Pada 18 November 1946, pasukan Indonesia dipimpin I Gusti Ngurah Rai menyerang markas Belanda di Tabanan dan berhasil melumpuhkan satu detasemen polisi Belanda. Pada 20 November 1946, Belanda membalas dengan menyerang penuh Desa Marga, lokasi pasukan I Gusti Ngurah Rai. Dalam pertempuran, I Gusti Ngurah Rai meminta pasukanya untuk bertempur habis-habisan atau perang puputan. Para pejuang akhirnya kalah dari pasukan Belanda akibat persenjataan yang tidak seimbang. Seluruh pasukan I Gusti Ngurah Rai gugur dan peristiwa ini dikenal dengan nama Puputan Margarana.

2.Perjuangan Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi

a.Perjuangan Linggajati

Perundingan Linggajati terjadi  sejak tanggal 10 November 1946. Perundingan itu berlangsung di Linggajati, sebelah Selatan Cirebon, Jawa Barat. Dalam perundingan ini RI diwakili Perdana Menteri Sutan Sjahrir dengan anggotanya Moh.Roem, Susanto Tirtoprodjo, dan A.K. Gani. Sementara di Belanda diwakili oleh Prof. Scermerhorn dengan agota Max Van Poll, F. de Boer, dan H. J, van Mook.

Pada 15 November 1946 disepakati 17 pasal kesepakatan Prundingan Linggajati, di antaranya sebagai berikut :

1)Belanda mengakui secara de facto wilayah Negara Republik Indonesia meliputi Jawa, Madura, dan Sumatra.

2)Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk negara serikat dengan nama Republik RIS akan dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.

3)RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda.

b.Perjanjian Renville

Pada tanggal 20 Juli 1947, Belanda mengumumkan tidak terikat pada hasil Perjanian Linggajati. Belanda kemudian melakukan agresi militer yang dikenal dengan nama Agresi Militer I. Pada tanggal 21 Juli 1947, pasukan Belanda secara serentak menyerang wilayah RI di Jawa an Sumatra. Melalui perjuanan diplomasi, muncul berbagai reaksi keras atas agresi militer Belanda. India dan Australia mengajukan resolusi kepada Dewan Keamanan PBB. Amerika Serikat menyerukan PBB agar Indonesia dan Belanda menghentikan permusuhan. Polandia dan Uni Soviet mendesak agar pasukan Belanda ditarik dari wilayah RI. Dewan Keamanan PBB kemudian mengadakan sidang. Hasilnya, RI dan Belanda diminta segera mengadakan genjatan senjata mulai 4 Agustus 1947. Dewan Keamanan PBB juga membentuk komisi yang dikenal dengan nama Komisi Tiga Negara (KTN). KTN adalah mencari penyelesaian damai terhadap permasalahan perselisihan antara Indonesia dan Belanda. Melalui KTN, pemerintah RI dan Belanda mengadakan perundingan Renville pada tanggal 17 Januari 1948. Perundingan dilakukan di atas geladak USS Renville, kapal perang Amerika Serikat yang sedang beralbuh di Jakarta. Pada tanggal 17 Januari 1948, hasil perundingan Renville disepakati dan ditandatangani.

Hasil perundingan Renville antara lain sebagai berikut :

1)Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan.

2) Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalui jarak pendapat (plebisit) terlebih dahulu.

3)Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah-daerah di belakang Garis van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia.

c.Perundingan Roem-Royen

Pada tanggal 18 Desember 1948, Belanda menyatakan secara sepihak tidak terikat lagi pada hasil perundingan Renville. Pada saaat itu Indonesia sedang berjuang mengatasi pemberontakkan PKI yang dipimpin oleh Musso. Belanda memanfaatkan situasi tersebut dengan melancarkan Agresi Militer II pada 19 Desember 1948.  Belanda menyerang dan menduduki ibu kota RI saat itu, yaitu Yogyakarta. Presiden Soekarno dan Wapres Moh. Hatta kemudia ditangkap dan diasingkan. Pemerintah RI pun segera memberikan mandate kepada Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat RI (PDRI) di Sumatera. Perjuangan diplomasi berhasil mendesak Dewan KeamanaPBB untuk mengadakan sidang pada 24 Januari 1949 dan mengeluarkan resolusi yang mendesak pemerintah Belanda dan RI untuk menghentikan perang dan menyelesaikan pertikaiannya dengan jalan berunding. Tindak lanjut dari resolusi Dewan Keamana PBB adalah Perundingan Roem-Roijien pada 14 April 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Delegasi Indonesia dipimpin Moh.Roem.

Hasil Perundingan Roem-Rojien antara lain sebagai berikut :

1)Pemerintah RI Belanda sepakat untuk menghentikan tembak menembak

2)Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan

3)Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta

4)Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB)

d.Konferensi Meja Bundar

Mejelang Konferensi Meja bundar, dilakuka perundingan dengan organisasi negara-negara bagian (Bijeenkomst voor Federaal Overleg atau FBO) bentukan Belanda. Perundingan ini bernama Konferensi Inter-Indonesia. Konferensi berlangsung dua kali. Pertama, 19-22 Juli 1949 di Jakarta. Hasilnya, kedua pihak (RI dan BFO) sepakat menjaga suasana tertib sebelum dan setelah KMB. Konferensi Meja Bundar berlangsung di Den Haag antara 23 Agustus sampai 2 November 1949.

Konferensi Meja Bundar menghasilkan sejumlah persetujuan, antara lain sebagai berikut :

1)Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir Desember 1949

2)Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok yang terakit dengan masalah keuangan, ekonomi, social, budaya, dan lain-lain

3)Mengenai soal Irian Barat, penyelesaiannya akan ditunda selama setahun.

4)Persetujuan KMB jugfa memuat ketentuan-ketentuan mengenai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti. KNIL akan dibubarkan dan para anggotanya akan masuk ke dalam APRIS.

5)Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda. Uni akan merupakan badan konstitusi bersama dalam menyelesaikan kepentingan umum

6)Indonesia akan membayar utang-utang Belanda sejak tahuan 1942

Tanggal 27 Desember 1949, Perdana Menteri Moh. Hatta menerima penyerahan kedaukatan dari Perdana Menteri Willem Drees di Den Haag. Penyeraan kedaulatan ditandatangani Ratu Juliana. Di Jakarta, penyerahan kedaulatan dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, oleh Wali Tingi Mahkota Kerajaan Belanda A.H.J Lovink kepada wakil pemerintah RIS, Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

C.Ancaman Terhadap Keutuhan NKRI

1.Hakikat Ancaman

Berdarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, pengertian ancaman adlah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

a.Ancaman berdarkan jenis, yaitu sebagai berikut :

1)Ancaman militer, baik bersenjata maupun tidak bersenjata, merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan lewat tindakan fisik. Ancaman militer berupa agresi dan nonagresi baik berasal ari dalam maupun luar negeri.

2)Ancaman nonmiliter merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran, seperti Ipoleksosbud (ideology, politik, ekonomi, dan social-budaya),  tekonolgi, dan keselamatan umum yang berasal dari dalam dan luar negeri.

3)Ancaman hibrida merupakan penggabungan ntara ancaman militer dan nonmiliter.

b.Ancaman berdasarkan sumber sebagai berikut :

1)Ancaman dari dalam adalah segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.

2)Anacaman dari luar adalah segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.

c.Ancaman berdasarkan bentuk, yaitu sebagai berikut :

1)Ancaman nyata merupakan ancaman yang sering terjadi dan dihadapai setiap saat, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wiayah, dan keselamtan segenap bangsa.

2)Ancaman belum nyata merupakan ancaman dlam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional.

Pada bagian Penjelasan UU No.34 Tahun 2004 disebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, adalah antara lain sebagai berikut :

1.Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain sebagai berikut :

a.Invasi berupa penggunaan kekuatan bersenjata

b.Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya

c.Blokade pelabuhan, pantai, wiayah udara, atau seluruh wilyah NKRI

d.Serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara

e.Keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah NKRI yang bertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati

f.Tindakan suatu negara yang mengisinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atau invai terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

g.Pengiriman kelompok nersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI

h.Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden

2.Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.

3.Pemberontakka bersenjata, yaitu suatau gerakan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah.

4.Sabotase dari pihak tetentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional.

5.Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.

6.Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam neeri atau oleh teroris dalam negeri.

7.Ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, yang dilakukan pihak-pihak tertentu, dapat berupa :

a.Pembajakan atau perompakan

b.Penyeludupan senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan lain yang dpat membahayakn keselamatan bangsa

c.Penangkapan ikan secara illegal atau pencurian kekayaan laut.

8.Konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat yang dapat mebahayakn keselamatan bangsa.

2.Ancaman di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)

a.Ideologi

Ancaman ini berupa upayadari berbagai unsur radikalisme yang mencoba mengganti ideology Pancasila dengan ideologi-ideologi yang lain.

b.Politik

Dari kuar negeri, ancaman berdimensi politik dapat berupa tekanan plitim dri negara lain terhadap Indonesia. Misalnya, dengan melakukan intimidasi, provokasi, atau blockade politik.  Sementara itu, ancaman yang bersumber dari dalam negeri dapt berupa mobilisasi massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Misalnya, gerakan separatisme.

c.Ekonomi

Ancaman berdimensi ekonomi dapat dikelompokan menjadi ancaman internal dan eksternal. Hal-hal yang termasuk ancaman internal antar lain dalah inflasi pengangguran yang tinggi, infrastruktur yang tidak memadai, penetapan system ekonomi yang belum jelas, ketimpangan distribusi pendapatan dan ekonomi biaya tinggi. Adapun ancaman yang termasuk ancaman eksternal antara lain indicator kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi era globalisasi, dan tingkat dependensi yang cukup tinggi terhadap asing.

d.Sosial Budaya

Ancaman ini dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Ancaman dari dalm didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan yang dapat menjadi pangkal timbuknya permasalahan, seperti separatismen dan terorisme. Ancama dari luar dating bersamaan dengan era globalisasi dengan penetrasi nilai-nilai budaya dari luar negeri yang dapat mempengaruhi nilai-nilai di Indonesia.

e.Pertahanan Kemanan

Ancaman pertahanan keamanan adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedauatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman pertahanan keamanan antara lain dapat berbentuk agresi, invasi, bombardemen, blockade wilayah, spionase, dan sabotase.

3.Ancaman Globaisasi

a.Ancaman Globalisasi dari Sisi Ekonomi

Ketika pereknomian nasional suatu negara telah terintegerasi ke dalam pasar-pasar global, perekonomian ini tidak lagi dapat terbebas dari pengaruh kekuatan-kekuatan ekonomi dan plitik eksternal.

b.Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya

Apabila kita melihat dari sisi social dan budaya, ancaman globalisais antara lain terlihat dari perubahan kebiasaan, bahkan budaya suatu bangsa. Para anak muda memilki gaya hidup cenderung meniru budaya barat. Efek negative dari hal ini adalah perilaku yang menyimpang dalam masyarakat seperti pergaulan bebas.

4.Ancaman Bergesernya Nilai-nilai Etika dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara

Pergeseran system nilai sangat Nampak dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, seperti penghargaan terhadap nilai budaya dan Bahasa, nailai solidaritas social, musyawarah mufakat, kekeluargaan, sopan santun, kejujuran, rasa malu dan rasa cinta tanah air dirasakan semakin memudar. Terkadang penyelesaian masalah diakhiri dengan tindakan anarkis. Penyebab terjadinya pergseran nilai-nilai ini dikarenakan beberapa al. Misalnya, belum optimlany upaya pembetnukkan karakter bangsa, kurangya keteladanan para pemimpin, lemahnya budaya patuh pada hokum, cepatnya penyerapan budaya global yang negative, dan kondisi social dan ekonomi masyarakat yang tidak merata.

D.Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

1. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi Kemerdekaan

Untuk mengisi kemerdekaan, para generasi muda harus memiliki semangat nasionalisme dan patriotisme.

Dalam KBBI nasionalism adalah paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Pengertian nasionaisme secara sempit (chauvinisme) merupakan paham yang mengagung-agungkan negara sendiri dan merendahkan bangs alain. Nasionalimse secara luas merupakan emncintai bangsa sendiri, tetapi tidak merendajkan bangsa lain.

Adapun patriotisme berarti sifat kepahlawan atau jiwa pahlawan, yaitu suatu sikap yang berani, pantang menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan bernegara. Pengorbanan tersebut dapat menyangkut pengorbanan harta maupun jiwa raga.

Saat ini tindakan yang dapat dilakukan untuk mewujudkan patriotisme yang didasari oleh rasa naisonalisme antara lain adalah sebagai berikut :

a.Mematuhi berbagai peraturan yang diterapkan pemerintah

b.Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia

c.Mengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik

d.Memberi masukan kepaa pemerintah terkait permasalahn yang terjadi di wilayah sekitar atau negara

e.Membayar pajak

f.Menciptakan kerukunan antara umat beragama

2.Semangat dan Komitmen Persatuan Kesatuan Nasional dalam Mempertahankan NKRI

Peran serta yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :

a.Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesi, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

b.Menciptakan ketahanan nasional, arinya setiap warga negara menjaga keutuhan, ekdaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.

c.Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kukit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah jebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.

d.Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahsa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan uud nri Tahun 1945.

e.Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan kesatuan di segenap aspek kehidupan social, yang menyangkut kehidupan beramsyarakat.

f.Menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan benegara berjalan dengan tertib dan aman. Apabila peraturan dilanggar, dapat terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan. �F�8

Design a site like this with WordPress.com
Get started