PPKn CALVIN S.K. 9A/06 KELAS 7

BAB 1

  1. Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara
    Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung nilai-nilai
    dan moral luhur yang digali dari nilai-nilai bengsa Indonesia yang
    tumbuh dan berkembang seiring dengan sejarah bangsa
    Indonesia. Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan ideologi
    negara Indonesia berdasarkan:
     Proses sejarah kelangsungan hidup dan perjuangan bangsa
    Indonesia.
     Nilai-nilai dan moral Pancasila sudah menjadi milik bangsa
    Indonesia sejak dahulu.
     Nilai-nilai dan Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan,
    yaitu Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
  2. Perjuangan Bangsa Indonesia dalam Menemukan Nilai-Nilai Luhur
    Pancasila
    Bangsa Indonesia menunjukan sebagai bangsa religius, adanya
    kepercayaan animisme dan dinamisme. Pengertian Animisme
    adalah kepercayaan kepada roh leluhur. Kepercayaan dinamisme
    adalah kepercayaan yang menyakini bahwa semua benda-benda
    yang ada di dunia ini baik hidup atau mati mempunyai daya dan
    kekuatan ghaib. Lalu muncul kerajaan-kerajaan dan masuknya
    penjajah ke Indonesia.
  3. Masa Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
    Secara formal, sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar
    negara dimulai sejak tahun 1945, diawali adanya BPUPKI (Badan
    Pemilik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang
    dibentuk pemerintah Jepang.
    Proses perumusan nilai-nilai dan moral Pancasila sebagai dasar
    negara secara formal pada siding BPUPKI, baik Sidang Kesatu
    maupun Sidang Kedua yan g menghasilkan Piagam Jakarta

sebagai Mukadimah Rancangan UUD. UUD N egara Republik
Indonesia merdeka sendiri ditetapkan pada siding PPKI tanggal 18
Agustus 1945, dan rumusan Pancasila sebagai dasar negara ada
di dalam Pembukaan alinea keempat. Pada tanggal 22 Juni 1945,
Panitia Kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota
BPUPKI yang bertempat di Jakarta. Hasilnya dibentuk Panitia
Kecil Penyelidik Usul-usul/Perumusan Dasar Negara dengan 9
anggota Ir. Soekarno, Drs.Mohammad Hatta, Mr. Alexander
Andries Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar
Moezakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, Kiai Haji Abdul
Wahid Hasjim, Mr. Mohammad Yamin menghasikan Piagam
Jakarta.

  1. Pembentukan PPKI
    BPUPKI dibubarkan lalu dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan
    Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 7 Agustus 1945 yang
    diketuai oleh Ir.Soekarno, wakil ketua Drs. Muhammad Hatta dan
    21 anggota lainnya. PPKI bertugas untuk mempersiapkan
    kelengkapan bagi negara Indoenesia merdeka. Akan tetapi,
    sebelum PPKI melaksanakan tugasnya, perubahan besar telah
    terjadi, yaitu kekelahan Jepang terhadp Sekutu pada tanggal 14
    Agustus 1945, keadaan tersebut mendorong bangsa Indonesia
    untuk segara memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia.
    Akhirnya sepakat memproklamasikan kemerdekaan negara
    Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
  2. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPKI
    Semua pendiri negara dengan penuh semangat dan komitmen
    yang tinggi berperan aktif dalam merumuskan Pnacasila sebagai
    dasar negara, namun ada tokoh-tokoh yang secara nyata
    memberikan peran yang besar negara, namun ada tokoh-tokoh
    yang sacara nyata memberikan peran yang besar dalam
    merumuskan Pancasila dengan memberikan usulan tentang dasar
    negara Indonesia merdeka,yaitu Muhammad Yamin, Dr.Supomo,
    dan Ir.Sukarno. Hasil sidang PPKI yang utama adalah:
     Mengesahkan UUD 1945
     Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
     Tugas presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional
    sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
  3. Makna Komitmen Kebangsaan
    Patriotisme berasal dari kata “patriot dan “isme” yang berarti sifat
    kepahlawanan atau jiwa pahlawan. Pengertian patriotisme adalah

suatu sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban
demi bangsa dan negara.
Nasionalisme sempit (chauvinisme) bersifat negative karena
perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat
tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa lain memandang
rendah. Nasionalisme luas bersifat positif karena perasaan cinta
atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya yang tinggi, tetapi
terhadap bangsa lain tidak memandang rendah. Semangat
kebangsaan merupakan semangat tumbuh dalam diri warga
negara untuk mencintai serta rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara.
Bab 2

  1. Hakikat Norma
    Manusia adalah makhluk individu dan social, sebagai makhluk
    individu, setiap manusia mempunyai kepentingan yang bersifat
    pribadi dan berbeda dengan manusialain. sedangkan sebagai
    makhluk social, manusia tidak dapat hidup sendiri, tetapi selalu
    bergaul dan bekerja sama dengan manusia lain. Masyarakat
    adalah sejumlah manusia yang idup bersama dan terikat oleh
    kebudayaan yang sama.
  2. Jenis-jenis norma:
     Norma agama adalah aturan yang mengatur hubungan
    antara dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya, dan
    manusia dengan lingkungan. Contoh norma agama, iman
    dan takwa kepada Tuhan, beribadah kepada Tuhan,bebruat
    baik kepada sesame manusia, membantu sesama, dan
    menyayangi binatang.
     Normal moral adalah norma yang mengatur hidup manusia
    yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati Nurani
    manusia.contoh norma moral, jujur dalamperkataan dan
    perbuatan, menghormati sesame manusia, membantu orang
    lain yang membutuhkan, tidak mengganggu orang lain, dan
    mengembalikan hutang.
     Normal sosial adalah norma yang berkembang dalam suatu
    kehidupan sosial masyarakat tertentu. Norma sosial
    mencakup adat istiadat, sopan santu, dan kebiasaan dalam
    sebuah mendarah. Contoh norma sosial adalah berbicara
    santun dengan orang yang lebih tua, silaturahmi pada hari
    raya keagamaan, mengetuk pintu jika bertamu, gotong

royong untuk kepentingan bersama, danmengundang
tetangga jika mempunyai acara.
 Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh negara
untuk mengatur warga agar menciptakan ketertiban dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh norma hukum
adalah peraturan lalu lintas, aturan hukum pidana, aturan
hukum pajak, hukum tata negara, dan hukum administrasi
negara.

  1. Hubungan antara Norma Agama, Moral, Sosial, dan Hukum
    Semua norma yang berlaku di masyarakat memiliki hubungan yang
    saling melengkapi dan tidak saling menjatuhkan. Semuanya mengarah
    kepada terwujudnya kehidupan aman dan tenteram.

Bab 3

  1. Sidang BPUPKI 1 (29 Mei – 1Juni 1945)
    Pada siding BPUPKI 1, selain menerima berbagai usulan tentang
    dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk Panitia Kecil
    Perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota.
  2. Rapat Panitia Kecil
    Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan rapat
    gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di
    Jakarta, hasil dari rapatnya adalahRancangan UUD dengan
    Mukadimah Hukum dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan
    Piagam Jakarta.
  3. Sidang BPUPKI 2 (10 – 17 Juli 1945)
    Membentuk 3 panitia dalamrangka membahas RUUD Negara
    Indonesia:
    o Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir.Soekarno

o Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs.
Muhammad Hatta
o Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh
Abikusno Cokrosuyoso

a. Sidang PertamaPerancang Undang-undang Dasar
Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang
Dasarmelanjutkan siding yang natara lain menghasilkan
kesepakatan sebagai berikut:
o Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Rights”, yang
beranggotakan Ahmad Subardjo, Sukiman, dan Parada
Harahap.
o Bentuk “Unitarisme”
o Kepala Negara di tangan satu orang, yaitu Presiden.
o Membentuk Panitia Kecil Perancang UUD, yang diketuai
oleh Supomo.

b. Sidang Panitia Kecil Perancang UUD
Tanggal 13 Juli 1945 mengadakan siding dan berhasil membahas
beberapa hal dan menyepakati Lambang Negara,Negara
Kesatuan, sebutan MPR,dan membentuk Panitia Penghalus
Bahasa.
c. Sidang BPUPKI
Tanggal 14 Juli 1945,BPUPKI mengadakan siding dengan
agenda“Pembahasan tentang Pernyataan Kemerdekaan”.
Tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan
UUD”

  1. Pembentukan PPKI
    Setelah merdeka, Indonesia memiliki tugas yaitu membuat dasar
    yang mengatur penyelenggaraan negara dan apparat
    pemerintahan, oleh sebab itu dibuatlah PPKI (Panitia Persiapan
    Kemerdekaan Indonesia). Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibuatlah
    PPKI. PPKI bertugas untuk mempersiapkan kelengkapan-
    kelengkapan bagi negara Indonesia merdeka.
  2. Sidang PPKI
    Pada awalnya PPKI berjumlah 21 orang. Siding PPKI
    dilaksanakan pada tanggal18 Agustus 1945 di Gedung Keseniaan
    Jakarta. Pada siding disepakati untuk mengubah kalimat
    pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar negara
    Pancasila pada sila pertama “…dengan kewajiban menjalankan

syariat Islam bagi pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Keputusan hasil siding PPKI tanggal 18 Agustus 1945:
a. Mengesahkan UUD Negara.
b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
c. Presiden untuk sementara waktuakan dibantu oleh sebuah
Komite Nasional Indonesia Pusat sampai dibentuknya
Lembaga-lembaga negara.

  1. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan istimewa dibandingkan
    dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia
    karena:
    a. Dibentuk dengan cara istimewa
    b. Dianggap sesuatu yang luhur
    c. Berisi cita-cita bangsa dasar organisasi negara
    d. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
  2. Arti penting UUD NRI Thaun 1945
    a. Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
    b. Sebagai landasan kontusional penyelenggaraan negara
    Indonesia, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan
    pembangunan nasional,maupun hubungan anatara warga
    negara dan negara.
    c. Sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata aturan
    peraturan perndang-undangan nasional di Indonesia
    d. Sebagai salah satu pila kebangsaan Indonesia, selain
    Pnacasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  3. Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Pada tanggal 27 Desember 1949, konstitusi negara Indonesia
    diganti dengan Konstitusi RIS dan berlaku sampai 17 Agustus
    1950 dan berganti lagi dengan UUDS 1950 hingga tanggal 5 Juli
  4. Pada tanggal
    5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekret Presiden
    yang berisi :
    a. Menetapkan pembubaran Konstituante
    b. Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
    c. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggotaDPR dan
    utusan daerah serta pembentukan DPAS
    a) Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945

1) Latar Belakang Amandemen UUD NRI Tahun 1945
a. Upayamemperbaiki arah perjalanan negara
b. Mengembangkan kekuasaan Lembaga-lembaga
negara
c. Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
d. Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan
internasional
e. Mencegah adanya penyalahgunaaan kekuasaan
f. Mewujudkan visi dan reformasi
g. Memutakhirkan UUD secara tertulis
2) Maksud dan Tujuan Amandemen
a. Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan
MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat,
Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh Lembaga-
lembaga negara.
b. Mengontrol kekuasaan Presiden yang terlalu besar
(executive heavy) sehingga Presiden benar-benar
dapat dikontrol.
c. Membuat pasal-pasal UUD NRI Taun 1945 yang tidak
multitafsir.
d. Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui
penghormatan HAM dan otonomi daerah.

3) Kesepakatan Dasar dalam amandemen UUD NRI Tahun
1945
a. Tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
b. Mepertahankan NKRI
c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. Menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945
e. Memasukkan penjelasan yang bersifat normative ke
dalam pasal
f. Perubahan dilakukan dengan penambahan naskah
4) Jalannya Amandemen
a. Pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal
14-21 Oktober 1999
b. Kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal
7-18 Agustus 2000
c. Ketiga dilakukan Pada Sidang Tahunan MPR tanggal
1-9 November 2001
d. Keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR
tanggal 1-11 Agustus 2002

5) Hasil amandemen

6) Makna Amandemen
a. Adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
b. Terjadinya pembatasan dan pembagian kekuasaan
antar Lembaga negara secara jelas sehingga
menghindari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan
c. Memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam
pergaulan internasional
d. Lebih menjamin hak asasi negara
e. Memperbaiki arah perjalanan bangsaberdasarkan visi
refolusi dalam ranga mewujudkan cita-cita nasional
f. Menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat melalu
pemilihan umumuntuk memilih Lembaga eksekutif dan
legislatife
g. Mempertahankan dasar Negara Pancasila Indonesia

Bab 4
A. Bhineka Tunggal Ika

  1. Semboyan Bhineka Tunggal Ika berasal dari buku Sutasma
    karangan Empu Tantular seorang pujangga di kerajaan Majapahit.
    Lambing negara Garuda Pancasila dirancang oleh sultan Hamid II
    dari Pontianak.
  2. Makna Bhineka Tunggal Ika
    a. Bangsa Indonesia menyadari bahwa keanekaragaman, baik
    suku bangsa, agama, ras, antargolongan, sama sakali bukan
    unsur yang bisa bikin negara ini terpecah belah. Justru
    keberagaman ini adalah modal terbentuknya persatuan dan
    kesatuan Indonesia.

b. Bangsa Indonesia menyadari bahwa semboyan Bhinneka
Tunggal Ika, mendorong lahirnya persatuan dan kesatuan
Indonesia yang semakin kokoh. Ini terjadi karena Bangsa
Indonesia belajar dari pengalaman masa lalu. Saat
perjuangan kemerdekaan Indonesia masih bersifat
kedaerahan, Indonesia justru mudah dikuasai negara lain.
c. Bangsa Indonesia menyadari bahwa semboyan Bhinneka
Tunggal Ika mendorong lahirnya persatuan dan kesatuan
bangsa tetap utuh dan semangat berbeda, tetapi satu atau
Bhinneka Tunggal Ika adalah kuncinya.
d. Bangsa Indonesia menyadari bahwa Bhinneka Tunggal Ika
adalah salah satu pilar penting untuk kokohnya kehidupan
berbangsa dan bernegara. Selain semboyan itu, UUD
Negara RI tahun 1945, Pancasila dan NKRI juga adalah
unsur yang memperkuat indonesia.

  1. Arti Penting Semboyan Bhineka Tunggal Ika
    a. Pendorong lahirnya Nasionalisme
    Meskipun bangsa dan negara terdiri atas beraneka ragam
    suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat
    yang bermacam-macam serta beraneka ragam kepulauan
    wilayah negara Indonesia.
    b. Penyemangat untuk membangun Indonesia yang Lebih Maju
     Berteman dengan siapa saja.
     Bersikap merendah dan tidak sombong terhadap orang
    lain.
     Memberikan kebebasan beragama terhadap orang
    lain.
     Tidak memaksa orang lain untuk mengikuti ajaran
    agamannya.
     Bersikap adil terhadap sesama.
     Bertindak, bersikap, dan berperilaku sesuai
    norma/aturan yang berlaku di masyarakat.
     Menumbuhkan sikap tenggang rasa antar sesama
    warga negara Indonesia.
     Memiliki sikap toleran yang tinggi atau mudah
    memaafkan orang lain.
     Menjaga suasana masyarakat agar selalu tentram agar
    tidak menimbulkan perpecahan.

 Menjunjung tinggi kepentingan bersama di atas
kepentingan individu maupun golongan.

c. Benteng Persatuan Bangsa dan Negara Indonesia di Era
Globalisasi
Ketimpangan sosial, kesenjangan ekonomi, perbedaan suku,
agama, ras, dan antar golongan jangan dijadikan pembeda.

B. Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia

  1. Hakikat Keberagaman
    Keberagaman adalah suatu kondisi dalam masyarakat yang
    terdapat banyak perbedaan dalam berbagai bidang. Keberagaman
    tersebut meliputi, perbedaan suku bangsa, ras, agama, keyakinan,
    ideologi politik sosial-budaya ekonomi dan jenis kelamin.
    Keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan
    kekayaan dan keindahan bangsa.
  2. Keberagaman di Indonesia
    a. Keberagaman Wilayah dan Lingkungan
    Indonesia terdapat 34 provinsi. Kondisi topografis dan
    geografis juga membentuk keberagaman warga negara atau
    penduduk yang mendiaminya dengan berbagai aspek
    kehidupannya.
    b. Keberagaman Suku Bangsa dan Budaya
     Tipe fisik ; bentuk fisik, warna kulit, rambut.
     Adat istiadata ; pakaian, rumah, upacara, perkawinan.
     Bahasa ; jawa, sunda, batak.
     Kesenian ; tari, alat , music, seni rupa.
     Sistem kekerabatan ; patrilineal/matrilineal.
     Batas fisik lingkungan ; Badui dalam, Badui luar.
    7 unsur kebudyaan :
    1) Bahasa
    2) Sistem teknologi
    3) Sistem mata pencaharian dan ekonomi
    4) Organisasi sosial/sistem kemasyarakatan
    5) Sistem pengetahuan
    6) Religi/kepercayaan
    7) Kesenian
    Keberagaman budaya dipengaruhi oleh berbagai faktor :
    1) Lingkungan alam

2) Kontak dengan budaya lain
3) Keyakinan dan kepercayaanyang dimiliki
c. Keberagaman agama
Agama wahyu adalah agama yang berasal dari Tuhan
diberikan kepada manusia dengan perantara seorang Nabi.
Agama selain agaman wahyu aalah agama yang lahir
karena tokoh yang diyakini sebagai sumber kebenaran
agama. Indonesia mengakui 6 agaman yaitu Islam, Kristen,
Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.
Toleransi umat agama meliputi:
1) Toleransi antarumat beragaman berbeda (toleransi
ekstern)
2) Toleransi antarumat beragamayang sama (toleransi
intern)
3) Toleransi umat beragama dengan pemerintah
d. Keberagaman Ras
1) Negroid: kulit hitam, rambut keriting.
2) Mongoloid: kulit kuning langsat, rambut kaku, mata
sipit.
3) Kaukasoid: kulit putih, mata biru, rambut pirang.
4) Australoid: kulit hitam
5) Khoisan
e. Keberagaman Golongan
1) Secara administrasi kependudukan
2) Secara usia penduduk
3) Secara ekonomi
4) Secara Pendidikan
5) Secara politik
6) Mata pencaharian
f. Keberagaman Gender

1) Peran reproduktif
Adalah peran yang tidak menghasilkan uang.
2) Peran produktif
Adalah peranyang menghasilkan uang.
3) Peran kemasyarakatan
Bentuk ketidakadilan gender:

  1. Marjinalisasi/pemiskinan
  2. Subornasi/penomorduaan
  3. Stereotip
  4. Violence
  5. Double burden atau beban ganda
  6. Factor penyebab keberagaman bangsa Indonesia
    a. Lingkungan fisik daerah
    b. Keyakinan atau agama
    c. Kehidupan sosial budaya di berbagai daerah
    d. Factor sejarah

C. arti penting keberagaman dalam masyarakat Indonesia

  1. keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia memiliki arti penting
    yang dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu kebinnekaan
    sebagai potensi sekaligus tantangan
    a. keberagaman sebagai potensi menuju kejayaan bangsa
    mempertahankan persatuan bangsa Indonesia.
    Kebangkitan nasional terus berkembang sehingga
    kesadaran nasional yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda

menunjukan bahwa semangat persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia makin meningkat.
b. Keberagaman sebagai tantangan bangsa
Kebhinnekaan dapat menjadi tantangan karena mudah
membuat orang berbeda pendapat yang lepas kendali.
2.semangat menjaga keberagaman dalm masyarakat indonesia
Berikut semangat yang harus dikembangkan
• Semangat dan perilaku dalam kehidupan beragama
yang beragam
• Semangat dan perilaku dalam keberagaman ras dan
suku di indonesia
• Semangat dan perilaku dalam keberagaman social
budaya
• Semangat dan perilaku dalam perbedaan jenis kelamin

D.Perilaku toleransi dalam masyarakat
Sikap toleransi berarti menahan diri bersikap, sabar, membiarkan orang
berpendapat lain,dan berhati lapang dada terhadap orang-orang yang
yang memiliki pendapat berbeda. Toleransi dapatn dilakukan di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan kehidupan berbangsa
dan bernegara.

  1. Lingkungan keluarga
     Menjalankan peran dan tugas masing-masing tanpa
    memandang keberagaman.
  2. Lingkungan sekolah
     Membuat kelompok belajar tanpa melihat latar belakang
    ekonomi murid.
  3. Lingkungan masyarakat
     Saling membantu tanpa pamrih
  4. Kehidupan berbangsa dan bernegara
     Melaksanakan aturan hukum dengan penuh kepastian dan
    keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bab 5

  1. Pengertian Kerja Sama
    Kerja sama memiliki beberapa pengertian yaitu :

 Sebuah tindakan atau bekerja bersama untuk mencapai
tujuan atau keuntungan bersama, tindakan bersama.
 Bantuan aktif dari orang/organisasi/kelompok lain ( banyak
atau pun sedikit)
 Keinginan untuk bekerja sama, menandakan keinginan
bekerja sama.
 Gabungan individu yang saling membantu untuk mencapai
hasil produksi, pembelian, atau distribusi demi keuntungan
bersama.
 Interaksi saling menguntungkan antara organisme hidup
dalam sebuah wilayah terbatas.

Kerja sama menurut para ahli :
 Moh.JafarHafsah
Kerja sama sebagai kemitraan, artimya suatu strategi bisnis yang
dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk
meraih keuntungan bersama.
 H.Kusnadi
Kerja sama sebagai dua orang atau lebih untuk melakukan aktivitas
bersama yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu
target atau tujuan tertentu.
 Zainudin
Kerja sama sebagai kepedulian satu orang atau pihak lain yang
tercermin dalam suatu kegiatan yang menguntungkan semua pihak
dengan prinsip saling percaya dan menghargai.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat dipahami bahwa kerja
sama adalah “suatu usaha bersama antara perorangan atau kelompok
untuk mencapai tujuan bersama dan hasil lebih cepat dan lebih baik.”

  1. Norma Kerja Sama dalam Berbagai Kehidupan
    Kerja sama yang dilakukan dalam kehidupan sehari hari harus
    didasarkan pada norma atau kaidah tertentu :
     Tidak untuk melakukan kejahatan dan kerusakan.

 Bersifat meninggikan derajat dan martabat kemanusiaan.
 Tetap menghargai keberadaan dan keanekaragaman suku, agama,
ras, dan golongan dalam masyarakat.
 Bersifat adil
 Tidak bertentangan dengan norma dan peraturan perundangan-
undangan.

  1. Faktor yang Mempengaruhi Kerja Sama
    Ada 3 hal yang mempengaruhi orientasi individu yaitu:
     Orientasi Individu
     Hubugan Timbal Balik
     Komunikasi
    Menurut para ahli, kerja sama memiliki beberapa manfaat yaitu:
     H.Kusnadi
     Mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan
    peningkatan produktivitas.
     Mendorong berbagai upaya individu agar dapat bekerja lebi
    produktif, efektif, dan efisien.
     •Mendorong terciptanya sinergi sehingga biaya operasionalisasi
    akan menjadi semakin rendah yang menyebabkan kemampuan
    bersaing meningkat.
     Mendorong terjadinya hubungan yang harmonis antar pihak
    yang terkait serta meningkatkan rasa setiakawan.
     Menciptakan praktik hidup yang sehat serta meningkatkan
    semangat kelompok.
     Mendorong ikut serta memiliki situasi dan keadaan yang terjadi
    di lingkungan sehingga secara otomatis akan ikut serta
    menjaga dan melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik.
     Moh. Jafar Hafsah
     Manfaat produktivitas
     Manfaat efisiensi
     Manfaat jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas
     Manfaat dalam resiko

Manfaat Kerja Sama :

 Manfaat kerja sama bagi kehidupan pribadi
 Merasa tenang karena diterima oleh orang lain.

 Pekerjaan atau kepentigan pribadi akan lebih ringan dan
cepat terselesaikan.
 Merasa bahagia karena dapat meringankan beban orang
lain.
 Manfaat kerja sama bagi kehidupan di sekolah
 Setiap kegiatan sekolah, tertuma kegiatan pembelajaran
dapat berjalan dengan baik.
 Setiap warga sekolah merasa senang dan aman di
lingkungan sekolah.
 Meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
 Manfaat kerja sama bagi kehidupan di masyarakat
 Menjaga kebersihan.
 Menjaga keamanan lingkungan.
 Mempererat persaudaraan dan meningkatkan persatuan.
 Meringankan dan mempercepat selesainya suatu pekerjaan.
 Manfaat kerja sama bagi kehidupan bangsa dan negara
 Menjaga persatuan kesatuan bangsa.
 Mempercepat proses dan hasil pembangunan.
 Mempercepat kemajuan bangsa.
 Meneguhkan bangsa Indonesia yang berjiwa gotong royong.
 Manfaat kerja sama dalam pergaulan internasional
 Menjaga keamanan dan perdamaian dunia.
 Mencukupi kebutuhan masing-masing negara.
 Mempercepat kemajuan suatu negara.

  1. Kerja Sama dalam Kehidupan di Keluarga
    Merupakan hal yang sudah dilakukan setiap hari, contohnya
    seorang anak membantu pekerjaan orang tuanya, kakak
    membantu adik menyelesaikan tugas,dll.
  2. Kerja Sama dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Bernegara
     Kerukunan
     Bargaining
     Kooptasi
     Koalisi

 Joint Venture

Bidang- bidang kerja sama
1)Kerja sama dalam bidang politik
2)Kerja sama dalam bidang ekonomi
3)Kerja sama dalam bidang sosial budaya
4)Kerja sama dalam bidang kehidupan beragama

3.Kerja sama dalam pergaulan internasional
 Prinsip kerja sama antarnegara
 Hubungan luar negeri berlandaskan prinsip politik luar negeri
bebas aktif.
 Pengembangan hubungan luar negeri ditujukan kepda
peningkatan persahabatan dan kerja sama ainternasional dan
regional.
 Indonesia berperan dalam usaha menyelesaikan berbagai
masalah dunia.
b. Tujuan kerja sama antarnegara:
 Meningkatkan Perekonomian Negara
 Meningkatkan Taraf Hidup
 Saling Mengisi Kekurangan dan Kebutuhan di Berbagai
Bidang
 Mempererat Persahabatan Antarnegara
 Memperluas Pasar Hasil Produksi
 Meningkatkan Devisa
 Meningkatkan Perdamaian Dunia

c. Hambatan dalam kerja sama antarnegara
 Ideologi Negara Berbeda
 Konflik dan Peperangan
 Kebijakan Perdagangan yang Merugikan Negara Lain
 Perbedaaan Kepentingan Tiap Negara

d.Bentuk-bentuk kerja sama antarnegara

 Kerja sama bilateral
 Kerja sama regional
 Kerja sama subregional
 Kerja sama antarregional
 Kerja sama mulitilateral

Bab 6

  1. Pengertian persatuan dan kesatuan
    Persatuan adalah bersatunya sesuatu yang beraneka ragam menjadi
    satu kebulatan yang utuh dan serasi.
    Kekeluargaan dan gotong royong merupakan sifat-sifat pokok bangsa
    Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.
    Masuknya
    2.Prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan bangsa
    a.Bhinneka Tunggal Ika
    b.Nasionalime Indonesia
    c.Kebebasan yang Bertanggung Jawab

d.Wawasan Nusantara
e.Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita – Cita
Reformasi.

  1. Semangat persatuan dan kesatuan Indonesia
    a. Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia
    Upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan wialayah NKRI
    dapat dilakukan dengan cara :
     Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong royong, dan
    musyawarah.
     Meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam
    berbagai aspek kehidupan.
     Meratakan pembangunan serta berkeadilan social bagi
    seluruh rakyat Indonesia.
    b.Meningkatkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika
    c.Mengembangkan Semangat Kekeluargaan
    d.Menghindari Penonjolan SARA (Suku, Agama, Ras, dan
    Antargolongan)
  2. Manfaat persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia

 Memperkuat jati diri NKRI
 Memperkuat ketahanan nasional dalam mengetahui segala
ancaman dan gangguan dalam bernegara.
 Memudahkan mencapai tujuan nasional.

Makna Sejarah Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.Hakikat negara
a.Pengertian negara, bangsa, dan tanah air
Negara adalah Suatu organisasi manusia atas kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sah. Bangsa
adalah Orang- orang yang memiliki persamaan latar belakang
sejarah, pengalaman, dan perjuangan dalam mencapai hasrat
untuk bersatu dalam cita – cita bersama. Tanah air adalah Tempat

dimana seseorang dilahirkan, hidup, dan memperoleh kehidupan,
dan akhirnya meninggal dunia.

b.Bentuk negara dan pemerintahan
Bentuk negara dapat dibagi menjadi dua yaitu :
 Negara Kesatuan adalah Kedaulatan negara bersifat tunggal dan
di dalamnya tidak terdapat negara bagian.
 Negara Serikat adalahKedaulatan negara berasal dari negara
bagian.
Bentuk pemerintahan dapat dibagi menjadi tiga yaitu :

 Otokrasi adalah Negara yang diperintah dengan kekuasaan
tunggal yang tidak dapat di ganggu gugat.
 Oligarki adalah Negara yang dijalankan oleh kekuasaan
tertinggi di tangan beberapa orang.
 Republik adalah Negara yang dijalankan berdasarkan prinsip
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis
yang dibentuk melalui pemilihan umum.

c.Lahirnya suatu negara
Kelompok manusia yang sepakat untuk hidup bersama dan
membuat aturan yang ditaati bersama serta memiliki pemimpin.

d.Fungsi dan tujuan berdirinya negara
Fungsi :
 Keamanan dan ketertiban adalah negara senantiasa
berupaya menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak
terjadi kekacauan di antara warga negara.
 Kesejahteraan dan kemakmuran adalah negara berupaya
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh
warganya.
 Pertahanan dalah negara berupaya mempertahankan
keutuhan wilayahnya.

 Keadilan adalah negara berupaya mewujudkan keadilan bagi
seluruh warganya.
2.Makna Proklamasi Kemerdekaan
a. Perjuangan menuju NKRI
b. Detik – detik proklamasi kemerdekaan
c. Makna proklamasi kemerdekaan

  1. Makna NKRI

 Keberadaan NKRI memiliki makna yang strategis, baik
secara poitik dan hukum, ekonomi, social budaya, maupun
geografis.
 Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
republic, artinya bentuk negara Indonesia adalah negara
kesatuan dengan bentuk pemerintahan repubik.
 NKRI adalah negara yang didirikan untuk mewujudkan
negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

  1. Tujuan NKRI

 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
 Memajukan kesejahteraan umum.
 Mencerdaskan kehidupan bangsa.

  1. Bentuk negara dan pemerintahan NKRI
    NKRI merupakan negara kesatuan yang berbentuk pemerintahan
    republik.
    Bentuk pemerintahan NKRI adalah republic sehingga negara
    diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang
    dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui Pemilu.

Karakteristik Daerah Tempat Tinggal dalam Perjuangan Berdirinya dan
Mempertahankan NKRI

  1. Peran daerah tempat tinggal dalam perjuangan mendirikan dan
    mempertahankan NKRI
    a. Daerah pembentuk NKRI pada awal kemerdekaan (1945)
    Daerah pembentuk NKRI ditetpakan pada siding PPKI, tangal 18
    Agustus 1945.
    b. NKRI berdasarkan UUD RIS (1949)
    c. NKRI berdasarkan UUDS (1950)
    d. NKRI sekarang ini
  2. Arti penting daerah tempat tinggal dalam perjuangan berdiri dan
    mempertahankan NKRI
    Pemerintah daerah memiliki banyak hak dan kewenangan :
    o Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
    o Memilih pimpinan daerah.
    o Mengelola aparatur daerah.

Pemerintah daerah memiliki beberapa kewajiban :

o Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan,
kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
o Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
o Mengembangkan kehidupan berdemokrasi.

Upaya Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Indonesia
Macam-macam ganguan dan ancaman :

o Terorisme
Kegiatan yang menimbulkan keresahan dan kekecauan
dalam masyarakat.
o Agresi dari negara lain
Kegiatan yang mungkin dilakukan oleh negara lainuntuk
menguasai wilayah.
o Separatisme

Kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di
Indonesia yang ingin memisahkan diri dari Indonesia.
o Radikalisme
Kegiatan yang menimbulkan kekacauan dan kerusuhan
karena latar belakang agama, suku, ras, atau ideology
tertentu.
o Kejahatan lintas negara
Penyeludupan senjata, narkoba, imigran gelap, dll.

  1. Ketentuan hukum tentang pembelaan negara
    a. UD NRI Tahun 1945
    b. UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri
    c. UU Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pertahanan Negara
  2. Pertahanan dan kemananan negara
    a. Pertahanan negara
    • Komponen utama : TNI
    • Komponen cadangan : Ratih dan Wanra
    • Komponen pendukung : Seluruh warga Indonesia
    b. Keamanan negara
    • Komponen utama : Kepolisian Negara RI
    • Komponen cadangan : Hansip
    • Komponen pendukung : Seluruh warga Indonesia
  3. Usaha mempertahankan NKRI
    a. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    b. Pelatihan kemitraan secara wajib
    c. Pengabdian sebagai perajurit TNI atau Polri secara sukarela
    d. Pengabdian melalui profesi

Rangkuman PPKN Kelas 8 Bab 2, Crecencia Michiko Perfeta 9A/07

KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD NRI TAHUN 1945 DALAM HUKUM NASIONAL

A. Makna UUD NRI Tahun 1945

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3, Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum adalah suatu negara sebagai penyelenggara negara berdasarkan hukum yang berlaku.

Negara hukum memiliki ciri – ciri :

1. Adanya konstitusi yang memuat ketenutan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.

2. Adanya pembagian kekuasaan negara.

3. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak – hak kebebasan rakyat.

UUD NRI Tahun 1945 merupakan UUD/konstitusi/hukum dasar di Indonesia. Sejarah perumusan dan penetapaan UUD NRI Tahun 1945 melalui sidang BPUKI dan sidang PPKI.

Pancasila sebagai dasar negara adalah hasil yang dilakukan oleh sidang BPUPKI 1. Selain itu, juga dibentuk panitia – panitia kecil perumusan dasar negara. Hasil rapat panitia kecil menghasilkan Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia (Piagam Jakarta).

Pada sidang BPUPKI 2 dibentuk 3 panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia, yaiitu :

1. Panitia Perancang UUD, diketuai Ir. Soekarno.

2. Panitia Keuangan dan Perekonomian, diketuai Drs. Muhammad Hatta.

3. Panitia (PETA) Pembela Tanah Air, diketuai Abikusno Cokrosuyoso.

Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang pembukaan dilaksanakan oleh Drs. Muhammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku Muhammad Hasan.

Soucre : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fbobo.grid.id%2Fread%2F081933739%2Fhasil-sidang-pertama-bpupki-yang-melahirkan-dasar-negara-pancasila%3Fpage%3Dall&psig=AOvVaw0f5VQwSgxlqUktcmYfiTBf&ust=1582450575271000&source=images&cd=vfe&ved=0CAMQjB1qFwoTCLDs2ert5OcCFQAAAAAdAAAAABAD

Pada sidang disepakati mengubah kalimat Pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar negara Pancasila, sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, atas usul Drs. Muhammad Hatta. Selain itu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta mendapat beberapa tanggapan dari anggota PPKI tentang Rancangan UUD hasil kerja BPUPKI, antara lain Bab 2 Pasal 6 “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” atas usul Oto Iskandar Di Nata menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”.

Hasil sidang PPKI :

1. Mengesahkan Undang – Undang Dasar Negara.

2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta.

3. Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga – lembaga negara.

            Lahirnya Dekret Presiden karena sejak 27 Desember 1949, konstitusi negara Indonesia diganti jadi Konstitusi RIS, dan berlaku sampai 17 Agustus 1950, dan berganti lagi dengan UUDS 1950 sampai 5 Juli 1959. Pada pelaksanaanya konstitusi RIS dan UUDS membaut banyak persoalan dan praktik ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena demikian, Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959, mengeluarkan Dekret Presiden :

1. Menetapkan pembubaran Konstituante.

2. Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali.

3. Pembentukan MPRS yang terdiri anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS.

Source : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.gurupendidikan.co.id%2Fisi-dekrit-presiden%2F&psig=AOvVaw3uzVKruWHCdm6s1zOJnGdr&ust=1582450503204000&source=images&cd=vfe&ved=0CAMQjB1qFwoTCODQxsjt5OcCFQAAAAAdAAAAABAD

Latar Belakang Amandemen UUD NRI Tahun 1945 :

1. Mengembangkan kekuasaan lembaga – lembaga negara.

2. Mengubah tata kelola negara agar lebih baik.

3. Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan Internasional.

Makna penting amandemen UUD NRI Tahun 1945 bagi Indonesia :

1. Adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitasfir.

2. Terjadinya pembatasan dan pembagian antar lembaganegara secara jelas.

3. Memperbaiki arah perjalanan bangsa dalam rangka mewujudkan cita – cita nasional.

B. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena :

1. Dibentuk secara istimewa.

2. Dianggap sesuatu yang luhur.

3. Berisi cita – cita bangsa dan dasara organisasi negara.

4. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara.

            Dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara selalu berkembang dan tak bisa terhentikan. Oleh karena itu, sifat aturan dasar yang tertulis dan mengikat harus supel (elastis). UUD NRI Tahun 1945 memiliki sifat :

1. Tertulis, rumusannya jelas dan merupakan suatu hukum yang mengikat.

2. Singkat dan supel, memuat aturan – aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman.

3. Normatif, memuat norma – norma, aturan – aturan.

4. Hukum positif yang tertinggi, alat kontrol terhadap norma – norma hukum.

UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis memiliki fungsi :

1. Alat kontrol dalam system hukum Indonesia.

2. Pengatur kekuasaan negara.

3. Penentu hak dan kewajiban.

C. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional

Indonesia adalah negara hukum sehingga semua sendi kehidupan bermasyarakat, bangsa, dan negara diatur dan tunduk pada hukum yang ada.

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang – undangan di Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945, adalah :

1. TAP MPR, MPR.

2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPPU), DPR + persetujuan DPR.

3. Peraturan Pemerintah (Presiden).

4. Peraturan Presiden, Presiden dan Menteri.

5. Peraturan Daerah Provinsi (PERDA), DPRD tingkat provinsi.

6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, DPRD tingkat kabupaten/kota.

Rangkuman PPKN Kelas 8 Bab 2 Donald Oktavio S/9a

A.Makna UUD NRI 1945 dalam system hukum nasional

1.Indonesia sebagai Negara hukum

Berdasarkan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara hukum.Negara hukum adalah suatu Negara dengan penyelenggaraan Negara berdasarkan hukum yang berlaku.

Negara hukum memiliki ciri ciri:

1.Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat

2.Adanya pembagian kekuasaan Negara

3.Adanya pengakuan dan perlindungan

2.Sistem hukum nasional

Sistem hukum nasional adalah suatu tatanan hukum di NKRI yang menyangkut semua sendi.Susunan hirarkis aturan hukum dalam system hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat.

a.Peraturan dasar atau hukum dasar

1.Naskah induk UUD NRI 1945

2.Naskah perubahan  UUD NRI 1945

3.Naskah pelengkap yang berupa Piagam Dasar

b.Peraturan nondasar atau hukuman pelaksana

3.UUD NRI Tahun 1945

UUDNRI merupakan UUD atau  konstitusi atau hukum dasar di Indonesia.UUD ialah hukum dasar yang tertulis selain itu juga ada hukum dasar yang tidak tertulis yang lazim

a.Sejarah perumusan dan penetapan UUD NRI 1945

1.Sidang BPUPKI

a.Sidang BPUPKI 1 (29 Mei-1Juni 1945)

Pada sidang ini dibentuk panitia kecil perumusan dasar Negara dengan 9 anggota

b.Rapat  Panitia kecil

di luar dugaan BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945  Panitia kecil mengadakan rapat.Hasil rapatnya adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta

c.Sidang BPUPKI II(10-17 Juli 1945)

dibentuk 3 panitia dalam rangka membahas rancangan UUD Negara Indonesia:

1.Panitia perancang UUD yang diketuai  oleh Ir.Soekarno

2.Panitia Keuangan dan Perekonomian

3.Panitia PETA

2.Sidang PPKI

BPUPKI yang sudah selesai menyelesaikan tugasnya diganti PPKI.Awalnya PPKI berjumlah 21 orang namun pada perkembangannya jumlahnya ditambah 6 orang.

Hasil keputusan sidang PPKI 18 Agustus:

a.Mengesahkan UUD Negara

b.Memilih Presiden dan wakil presiden,Ir soekarno dan Moh.Hatta

c.Presiden sementara dibantu oleh KNIP

B.Motivasi adanya UUD NRI 1945

1.warga Negara bersangkutan agar terjamin hak haknya

2.penguasa Negara/rakyatnya menjamin agar terdapat pola atau system tertentu dalam pemerintahannya

3.pembentuk atau pendiri Negara tersebut agar terdapat kepastian

4.beberapa Negara semula yang masing masing berdiri sendiri bergabung utuk menjalin kerja sama

c.Dinamika UUD NRI 1945

1.Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang memiliki sistematika:

a.Pembukaan,terdiri atas 4 alinea

b.Batang tubuh terdiri atas 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan,dan 2 ayat aturan tambahan

Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekret presiden yang berisi:

a.menetapkan UUD NRI 1945 berlaku kembali

b.membubarkan konstituante

c.pembentukan MPRS  dan DPAS

a.Latar belakang amandemen UUD 1945

Amandemen UUD NRI 1945 dilatarbelakangi

1.Upaya memperbaiki arah perjalanan Negara

2.mengembangkan kekuasaan lembaga lembaga negra

3.mengubah tata kelola Negara agar lebih baik

4.membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional

b.Maksud dan tujuan amandemen

1.menegakkan kedaulatan rakyat

2.mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar

3.membuat pasal pasal UUD NRI 1945 yang tidak multitafsir

c.Kesepakatan dasar dalam amandemen UUD NRI 1945

1.tidak mengubah pembukaan UUD NRI 1945

2.mempertahankan NKRI

3.mempertegas system  pemerintahan presidensial

4.menghilangkan penjelasan UUD NRI 1945

D.Jalannya amandemen

1.Amandemen pertama dilakukan sidang tahunan MPR 14-21 Oktober 1999

2.Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000

3.Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal  1-9 November 2001

4.Amandemen keempat dilakukan pada sidang tahunan MPR 1-11  Agustus 2002

e.Hasil amandemen

1.Pembukaan

2.Pasal pasal(21 bab,73 pasal,170 ayat,3 pasal aturan peralihan,dan 2 pasal aturan tambahan)

B.Kedudukan,sifat  dan fungsi UUD NRI 1945 dalam system hukum nasional

UUD NRI mempunyai kedudukan  istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena:

a.dibentuk dengan cara istimewa

b.dianggap sesuatu yang luhur

c.berisi cita cita bangsa dan dasar organisasi

2.Sifat UUD NRI 1945

UUD NRI memiliki sifat sebagai berikut

1.Tertulis artinya rumusan jelas dan hukum yang mengikat bagi pemerintah

2.Singkat dan supel artinya memuat aturan aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan

3.Normatif artinya memuat norma norma,aturan aturan serta ketentuan ketentuan yang harus dilaksankan

4.Hukum postif yang tertinggi artinya sebagai alat control terhadap norma norma hukum positif

3.Fungsi UUD NRI 1945

UUD NRI 1945 memiliki fungsi sebagai berikut:

a.Alat control dalam system hukum di Indonesia artinya UUD NRI 1945 mengontrol norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak

b.Pengatur kekuasaan Negara artinya UUD NRI 1945 mengatur bagaimana kekuasaan Negara disusun dibagi dan dilaksanakan.

c.Penentu hak dan kewajiban

4.Arti penting UUD NRI 1945

a.menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI

b.sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan Negara Indonesia

c.sebagai aturan hukum yang tertinggi  dalam tata urutan peraturan perundang undangan

d.sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain Pancasila

C.Kedudukan,sifat,dan fungsi peraturan perundangan dalam system hukum nasiona;

1.Pengertian dan jenis peraturan perundang undangan

Indonesia adalah Negara hukum sehingga semua sendir kehidupan,berbangsa,dan bernegara diatur pada aturan hukum.

Berdasarkan pasal 7 UU No 12 tahun 2011 peraturan perundang undangan di Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI 1945:

a.TAP MPR

b.UU

c.Peraturan Pemerintah

d.Peraturan Presiden

e.Peraturan Daerah Provinsi

f.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

2.Kedudukan dan fungsi peraturan perundangan

a.Penciptaan Hukum

b.Pembaharuan Hukum

c.Integrasi Pluralisme Sistem Hukum

d.Kepastian Hukum

e.Pemecahan masalah

Fungsi perundang undangan secara umum adalah:

1.Memberikan jaminan perlindungan bagi hal hal kemanusiaan

2.Memastikan posisi hukum setiap orang  sesuai dengan kedudukan hukumnya masing masing

3.Sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi

Ringkasan PPKN Bab 6

Renno widjaya/9A/30

A. Hakikat Bela Negara

  1. Makna Bela Negara

Bela negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 dalam menjain kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU No. 3 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:

  1. Bangsa Indonesia wajib memberla serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
  2. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan begi setiap warga negara
  3. Bengsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya
  4. Bangsa Indonsia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif
  5. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta
  6. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup berdampingan secara damai
  • Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara
  • UUD NRI  tahun 1945
  • Pasal 27 ayat (3), yaitu “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  • Pasal 30 ayat (1), yaitu “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
  • Pasal 30 ayat (2), yaitu “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta olehTNI dan KNRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung “.

3.         Bentuk-Bentuk Bela Negara

  1. Pendidikan Kewarganegaraan 
  2. Pelatihan Dasar Kemiliteran 
  3. Pengabdian sebagai Prajurit TNI 
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi

B.  Perjuangan Mempertahankan NKRI

  1. Perjuangan fisik mempertahankan NKRI 
  2. Pertempuran Lima Hari di Semarang : 
  3. Berlangsung pada tanggal 15 – 19 Oktober 1945.
  4. Diawali ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula Semarang memberontak untuk dipindahkan.
  5. Menewaskan dr. Karyadi 
  6. Perang berakhir pada tanggal 20 Oktober..
  • Pertempuran Surabaya 10 November 1945 : 
  • Dilatarbelakangi oleh kekewecaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu yang tergabung dalam AFNEI.
  • Pada tanggal 27 Oktober terjadi pertempuran antara rakyat Surabaya dan pihak AFNEI. Dalam sebuah insiden, tewaslah Brigjen Mallaby
  • Puncaknya terjadi pada tanggal 10 November 1945 dan hasilnya Kota Surabaya berhasil dipertahankan oleh rakyat Surabaya.
  • Pertempuran Ambarawa : 
  • Pertempuran terjadi pada tanggal 26 Oktober 1945.
  • Menewaskan Letkol Isdiman pada tanggal lalu digantikan oleh Kolonel Soedirman. 
  • Berakhir pada tanggal 15 Desember 1945.
  • Pertempuran Medan Area :
  • Pada tanggal 9 Oktober 1945 pasukan sekutu mendarat di Medan yang dipimpin oleh Brigjen Kelly.
  • Tanggal 18 Oktober 1945, sekutu mengeluarkan ultimatum agar pasukan Indonesia menyerahkan senjata.
  • Untuk meningkatan serangan,para pejuang Indonesia membentuk Komando Resimen Laskar Rakyat Medan Area.


  • Bandung Lautan Api : 
  • Pada bulan Oktober 1945, pasukan sekutu menuntut pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung bagian utara
  • Rakyat Bandung dengan sengaja membakar rumah-rumah merken agar Belnada kesulitan mengakomodasi lokasi Bandung Utara
  • Peristiwa Merah Putih di Manado : 
  • Pada tanggal 14 Februari 1946, rakyat Manado berhasil menyerbu lokasi NICA dan membebaskan para toko Indonesia yang ditawan. 
  • Pada tanggal 14 Februari 1946, secara spontan para pejuang mengambil bendera Belanda yang berwarna merah,putih,dan biru. Merobek warna birunya dan mengibarkannnya sebagai bendera meeah putih.


  • Puputan Margarana : 
  • Belanda ingin membentuk Negara Indonesia Timur dan rakyat Bali menolaknya.
  • Pada 18 November 1946, pasukan Indonesia yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Rai menyerang markas Belanda di Tabanan. 
  • Perjuangan mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi 
  1. Perjanjian Linggajati
  2. Belanda mengakui secara de facto wilayah NRI meliputi Jawa,Madura,dan Sumatra.
  3. Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk RIS. 
  4. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda.


  5. Perjanjian Renville
  6. Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan.
  7. Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalui jajak pendapat terlebih dahulu. 
  8. Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah-daerah di belakang Garis van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia.


  9. Perundingan Roem-Royen
  10. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak- menembak.
  11. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerjasama menciptakan keamanan.
  12. Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
  13. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan KMB.
  • Konferensi Meja Bundar (KMB)
  • Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir Desember 1949.
  • Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok.
  • Mengenai soal Irian Barat,penyelesaian akan ditunda selama satu tahun.
  • Persetujuan KMB juga memuat ketentuan-ketentuan engenhai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti.
  • Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda.
  • Indonesia akan membayar utang-utang Belanda sejak tahun 1942.
  • Ancaman Terhadap Keutuhan NKRI 
  1. Hakikat Ancaman
  2. Ancaman berdasarkan jenis :
  3. Ancaman Militer : ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan lewat tindakan fisik.
  4. Ancaman non-militer : ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara dalam tataran pemikiran.
  5. Ancaman hibrida : merupakan penggabungan antara ancaman militer dan nonmiliter.
  • Ancaman berdasarkan sumber :
  • Ancaman dari dalam : segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
  • Ancaman dari luar : segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.
  • Ancaman berdasarkan bentuk :
  • Ancaman nyata : yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
  • Ancaman belum nyata : merupakan ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional. 
  • Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara menurut Penjelasan UU No.34 tahun 2004 :
  • Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan keselematan segenap bangsa.
  • Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.
  • Pemberontakan bersenjata.
  • Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan
    objek vital nasional.
  • Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
  • Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris.
  • Ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia.
  • Konflik communal yang terjadi antar kelompok masyarakat.
  • Ancaman di Bidang Ipoleksosbudhankam :
  • Ideologi : ideologi lain yang berunsur radikalisme dan fanatisme.
  •  Politik : gerakan separatisme.
  • Ekonomi : kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, dll.
  • Sosial Budaya : gerakan separatisme danvandalisme.
  • Pertahanan dan Keamanan : agresi,invasi,bombardemen,blokade wilayah,spionase,dan sabotase.
  • Ancaman Globalisasi 
  • Ancaman Globalisasi dari Sisi Ekonomi
  • Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya
  • Ancaman Bergesernya Nilai-Nilai Etika dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
  • Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI
  1. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi Kemerdekaan

Tindakan yang dapat dilakukan :

  • Mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. 
  • Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia.
  • Mengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik.

Rangkuman PPKN Bab 6 Kelas 9 Laura Victoria 9A/23

A. Hakikat Bela Negara

1. Makna Bela Negara

Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman

Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU No 3 Tahun 2002:

  • Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan negara
  • Bangsa Indonesia cinta perdamaian
  • Bentuk pertahanan negara bersifat semesta (melibatkan seluruh rakyat)
  • Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi

2. Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

a. UUD NRI 1945

  • Pasal 27 ayat (3) : tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara
  • Pasal 30 ayat (1) : wajib ikut serta dalam pertahanan negara
  • Pasal 30 ayat (2) : TNI dan kepolisian negara

b. TAP MPR

  • TAP MPR No VI Tahun 1973 : konsep wawasan Nusantara
  • TAP MPR No VI Tahun 2000 : pemisahan TNI dan kepolisian NRI
  • TAP MPR No VII Tahun 2000 : peran TNI dan kepolisian NRI

c. Undang-Undang

  • UU No 29 Tahun 1954 : pertahanan NRI
  • UU No 56 Tahun 1999 : rakyat terlatih
  • UU No 34 Tahun 2004 : TNI

3. Bentuk-Bentuk Bela Negara

Menurut pasal 9 ayat (2) UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:

  • Pendidikan Kewarganegaraan

Mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, hal ini dimasukkan ke dalam kurikulum Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi

  • Pelatihan Dasar Kemiliteran

Warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (menwa)

  • Pengabdian sebagai Prajurit TNI

Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negara

  • Pengabdian Sesuai dengan Profesi

Pengabdian warga negara yang  mempunyai  profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara

B. Perjuangan Mempertahankan NKRI

1. Perjuangan fisik mempertahankan NKRI

  • Pertempuran lima hari di Semarang

Berlangsung pada tanggal 15-19 Oktober 1945

Peristiwa ini dikarenakan ditembaknya dr.Karyadi saat sedang memeriksa cadangan air minum

Image result for dr karyadi

Untuk memperingati peristiwa ini, dibangun monument Tugu Muda

  • Pertempuran Surabaya 10 November 1945

Dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu (AFNEI)

Inggris mendarat di Surabaya (Brigjen A.W.S. Mallaby

  • Pertempuran Ambarawa

Peristiwa ini bermula dari kedatangan Sekutu yang diikuti tantara NICA Belanda ke Ambarawa, Magelang

Pemimpin TKR : Kolonel Sudirman

Image result for kolonel sudirman

Pemimpin pasukan di Purwokerto : Letkol Isdiman

Image result for letkol isdiman
  • Pertempuran Medan Area

Pada tanggal 9 Okt 1945, pasukan sekutu mendarat di Belawan, Medan dipimpin oleh Brigjen Kelly. Pasukan ini diikuti oleh NICA yang mau menguasai Indonesia

  • Bandung Lautan Api
Image result for bandung lautan api

Bulan oktober 1945, pasukan sekutu memasuki Bandung, menuntut Rakyat Indonesia untuk menyerahkan senjata dan meninggalkan Bandung (2 kali)

  • Peristiwa Merah Putih di Manado

Pasukan NICA sewenang-wenang terhadap Sulawesi Utara, bendera belanda  diubah  menjadi bendera Indonesia

  • Puputan Margarana

Maret 1946, Belanda mendarat di Bali

Pasukan Indonesia dipimpin oleh I Gusti Ngurah Rai

Pasukan Indonesia gugur (Puputan Margarena)

2. Perjuangan Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi

  • Perjanjian Linggarjati
Image result for perjanjian linggarjati

Terjadi sejak tanggal 10 November 1946

Pada  15 November 1946 disepakati 17 pasal kesepakatan, di antaranya:

  • Belanda mengakui secara de facto wilayah NKRI
  • Pemerintahan Belanda dan NRI berkerjasama membentuk negara serikat
  • RIS dan Belanda akan membentuk Uni-Indonesia-Belanda diketuai oleh  Ratu Belanda
  • Perjanjian Renville

Tanggal 20 Juli 1947 tidak lagi terikat pada perjanjian linggarjati

Belanda melakukan agresi militer I

Hasil perundingan Renville:

  • Pihak Indonesia menyejui dibentuknya negara Indonesia Serikat
  • Belanda ebas membentuk negara-negara federal
  • Pemerintah Indonesia  bersedia menarik kasukannya
  • Perundingan Roem-Royen

Agresi militer 2 (19 Des 1948) Belanda  memanfaatkan situasi  untuk melancarkan agresi militer

Belanda menyerang dan menduduki Ibukota RI (Yogyakarta)

Hasil perundingan:

  • Pemerintahan RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak menembak
  • Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan
  • Pemerintahan Belanda akan segera mengembalikan pemerintahan RI ke Yogyakarta
  • Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan KMB
  • Konferensi Meja Bundar
Image result for konferensi meja bundar

Berlangsung di Den Haag (23 Agt-2 Nov 1949)

Hasilnya:

  • Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS
  • Mengenai Irian Barat, penyelesaiannya akan ditunda selama satu tahun
  • Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia Belanda
  • Indonesia akan membayar utang-utang Belanda
  • Dsb

C. Ancaman Terhadap Keutuhan NKRI

  1. Hakikat Ancaman

berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, pengertian ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang membehayakan kedaulatan negara

Ancaman dapat dibedakan berdasarkan jenis, sumber dan bentuk

a. Ancaman berdasarkan jenis:

  • Ancaman militer : ancaman dengan tindakan fisik
  • Ancaman nonmiliter : ancaman yang dilakukan dalam tataran pemikiran
  • Ancaman hibrida : penggabungan antara ancaman militer dan nonmiliter

b. Ancaman berdasarkan sumber:

  • ancaman dari dalam : berasal dari dalam negeri
  • ancaman dari luar : berasal dari luar negeri

c. Ancaman berdasarkan bentuk :

  • Ancaman nyata : ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat (baik dalam negeri maupun luar), contohnya radikalisme, separatisme, terorisme, dsb
  • Ancaman belum nyata : ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional

Pada bagian penjelasan UU No 34 tahun 2004 disebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, antara lain:

  • Agresi : penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, cara-caranya:

– invasi : kekuatan bersenjata

– bombardemen : penggunaan senjata lainnya

– blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara atau seluruh warga NKRI

– serangan bersenjata negara lain

– Ancaman yang ditetapkan oleh presiden

  • pelanggaran wilayah yang dilakukan negara lain
  • pemberontakan bersenjata
  • sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi
  • spionase : mendapatkan rahasia militer
Image result for spionase
  • aksi teror bersenjata yang dilakukan teroris internasional
  • konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyaratkat

2. Ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan

a. Ideologi : berupa upaya dari berbagai unsur radikalisme yang mencoba menggati ideologi pancasila

b. Politik : dari luar negeri, ancaman berdimensi politik dapat berupa tekanan politik dari negara lain. Sedangkan dari dalam, dapat berupa mobilisasi massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa misalnya separatisme

c. Ekonomi

internal : inflansi pengangguran yang tinggi, infrastruktur yang tidak memadai, penetapan sistem ekonomi yang belum jelas

eksternal : indikator kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi era globalisasi

d. Sosial budaya : ancaman dari dalam dapat berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan yang dapat menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan . ancaman dari luar datang bersamaan dengan era globalisasi dengan penetrasi nilai-nilai budaya dari luar negeri

e. Pertahanan Keamanan : ancaman ini menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara

3. Ancaman Globalisasi

  • Ancaman Globalisasi dari sisi Ekonomi

ketika perekonomian nasional suatu negara telah terintegrasi ke dalam pasar-pasar global, perekonomian ini tidak lagi terbebas dari pengaruh kekuatan-kekuatan ekonomi dan politik eksternal

  • Ancaman Gblobalisasi dari sisi sosial dan budaya
Image result for anak muda meniru budaya barat

ancaman ini terlihat dari perubahan kebiasaan bahkan budaya suatu bangsa, para anak muda memiliki gaya hidup cenderung meniru budaya barat efek negatifnya, perilaku yang menyimpang di dalam masyarakat seperti pergaulan bebas. dampak positifnya sikap disiplin, bekerja lebih efektif dan efisien dsb

4. Ancaman Bergesernya Nilai-nilai Etika dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

kepentingan kelompom dan golongan seakan masih menjadi prioritas. benturan dan kekerasan masih saja terjadi dan memberikesan seakan bangsa Indonesia sedang mengalami krisis mora sosial berkepanjangan. bisa jadi pergeseran niainilai ini disebabkan beberapa hal, misalnya belum optimalnya upaya pembentukan karakter bangsa, kurangnya keteadanan peemimpin, dll

D. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

  1. Semangat dan komitmen dalm mengisi Kemerdekaan

para generasi muda harus memiiki semangat nasionalisme dan patriotisme. nasionalisme adalahpaham untuk mencintai bangsa dan negara sendiri dan patriotisme adalah sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan, yaitu suikap berani, pantang menyerah dan rela berkorban

Image result for nasionalisme

saat ini tindakan yang dapat dilakukan untuk mewujudkan rasa patriotisme yang didasari oleh rasa nasionalisme sebagai berikut:

  • mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan
  • menjaga nama baik bangsa dan negaramengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik
  • membayar pajak
  • – dsb

2. Semangat dan komitmen dalam mempertahankan NKRI

peran serta yang dapat diakukan adaah sebagai berikut:

  • menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia
  • menciptakan ketahanan nasional
  • menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit
  • mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
  • memiliki semangat persatuan dan berwawasan nusantara
  • menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib

rangkuman PPKN bab 6 kls 9 aurellia 9A/5

Bela Negara Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Hakikat Bela Negara

1. Makna bela negara 

Konsep bela negara sering kali dikaitkan dengan militer, kepolisian, maupun aparat penegak hukum lainnya. Sebagaimana system komponen bangsa, termasuk di dalamnya seluruh warga negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, hingga partai politik.

Bela negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijawai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undan-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Pembinaan kesadaran bela negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan menumbuhkembangkan sikap dan perilaku warga negara yang memiliki kecintaa kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideology negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal bela negara baik psikis maupun fisik dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

2. perundang-undangan yang mengatur bela negara

a. UUD NRI Tahun 1945

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  2. Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  3. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamananrakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung

b. ketetapan MPR

  1. Konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional
  2. Pemisahan tentara nasional Indonesia dengan kepolisian negara republic Indonesia
  3. Peran TNI dan peran kepolisian negara republic Indonesia

c. Undang-Undang

  1. Pertahanan Negara Republik Indonesia
  2. Perubahan atas Undang-Undang nomor 20 Tahun 1982 dan tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
  3. Rakyat terlatih
  4. Pertahanan negara
  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Tentara Nasional Indonesia

3. bentuk-bentuk bela negara

  1. pendidikan kewarganegaraan, membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
  2. pelatihan dasar kemiliteran, unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa
  3. pengabdian sebagai prajurit TNI, mempertahankan kedaulatan negara keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
  4. pengabdian sesuai dengan profesi, untuk kepentingan pertahanan negara

B. perjuangan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.Perjuangan fisik mempertahankan NKRI

Belanda mengambil kesempatan menumpang AFNEI melalui bentukannya, Netherlands Indies Civil Administraition (NICA) sebagai badan administrative Belanda untuk Indonesia. Rakyat Indonesia jelas menentang berbagi terror yang dilakukan NICA. Akibatnya, timbul konflik antar pihak Indonesia dan Belanda. Berikut sejumlah perjuangan fisik yang dilakukan dalam rangka mempertahankan NKRI :

a. Pertempuran lima hari Semarang

kejadian ini berlasung pada tanggal 15-19 Oktober 1945. Peristiwa ini bermula ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula di Semarang, memberontak ketika hendak dipindahkan. Mereka melarikan diri dan meminta perlindungan batalyon Jepang di Jatingaleh. Selanjutnya, muncul desas-desus bahwa Jepang meracuni cadangan air minum penduduk di daerah Candi, Semarang.

b. Pertempuran Surabaya 10 November 1945

pertempuran ini dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati sekutu yang tergabung dalam Allied Forces Netherlands East Indies (AFNEI). Sebelumnya, pada tanggal 25 Oktober 1945, pasukan Sekutu dari Inggris mendarat di Surabaya. Pasukan itu dipimpin oleh Brigjen A.W.S. Mallaby mendarat di Surabya.

c. Pertempuran Ambarawa

Peristiwa ini bermula dari kedatangan Sekutu yang diikuti tentara NICA Belanda ke Ambarawa, Magelang. Pada 26 Oktober 1945 terjadi pertempuran antara TKR dan sekutu. Namun, pertempuran berhenti dan dilakukan gencatan sejanta dengan sejumlah syarat, antara lain tiadak ada tentara NICA dalam Sekutu.

d. Pertempuran Medan Area

Pada tanggal 9 Oktober 1945, pasukan Sekutu mendarat di Belawan, Medan, dipimpin Brigjen Kelly. Pasukan itu ternyata diboncengi oleh pasukan NICA Belanda yang disiapkan untuk mengambil alih pemerintahan. Sekutu kemudian membebaskan pasukan Belanda yang menjadi tawanan perang, dipersenjatai kembali, dan menjadi tentara di Medan.

Insiden pertama terjadi pada tanggal 13 Oktober 1945 di sebuah hotel di Jalan Bali. Pada tanggal 18 Oktober 1945 Sekutu mengeluarkan ultimatum agar pasukan Indonesia menyerahkan senjata. Tanggal 1 Desember 1945, Sekutu memasang sejumlah papan pembatas bertuliskan Fixed Boundaries Medan Area (Batas Resmi Wilayah Medan) di berbagai sudut kota Medan

e. Bandung Lautan Api

Pada bulan Oktober 1945, pasukan Sekutu memasuki kota Bandung. Pasukan sekutu kemudain menuntut pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung bagian utara, paling lambat tanggal 29 Oktober 1945. Namun, rakyat Bandung tidka mengindahkan ultimatum itu. Pada tanggal 23 Maret 1946, sekutu kembali mengeluarkan ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung. Keputusan untuk membumihanguskan Bandung diambil melalui musyawarah Majelis Pesatoean Perdjoangan Priangon (MP3) agar berbagai fasilitas tidak dimanfaatkan sekutu. Kemudian, secara berangsur-angsur meninggalkan Bandung.

f. Peristiwa Merah Putih di Manado

Sejak akhir tahun 1945, pasukan AFNEI menyerahkan kekuaaan kepad NICA dan meninggalkan Sulawesi Utara. Pasukan NICA kemudian mulai bertindak sewenang-wenang serta menahan sejumlah tokoh RI. Tindakan sewenang-wenang NICA itu mengundang reaksi dari rakyat Manado. Pada tanal 14 Februari 1946, rakyat Manado berhasil menyerbu lokasi NICA dan membebaskan para tokoh Indonesia yang ditawan.

g. Puputan Marganegara

Pada 18 November 1946, pasukan Indonesia dipimpin I Gusti Ngurah Rai menyerang markas Belanda di Tabanan dan berhasil melumpuhkan satu detasemen polisi Belanda. Pada 20 November 1946, Belanda membalas dengan menyerang penuh Desa Marga, lokasi pasukan I Gusti Ngurah Rai. Dalam pertempuran, I Gusti Ngurah Rai meminta pasukanya untuk bertempur habis-habisan atau perang puputan. Para pejuang akhirnya kalah dari pasukan Belanda akibat persenjataan yang tidak seimbang. Seluruh pasukan I Gusti Ngurah Rai gugur dan peristiwa ini dikenal dengan nama Puputan Margarana.

2. Perjuangan Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi

a. Perjuangan Linggajati

Perundingan Linggajati terjadi sejak tanggal 10 November 1946. Perundingan itu berlangsung di Linggajati, sebelah Selatan Cirebon, Jawa Barat. Pada 15 November 1946 disepakati 17 pasal kesepakatan Prundingan Linggajati, di antaranya sebagai berikut :

  1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Negara Republik Indonesia meliputi Jawa, Madura, dan Sumatra.
  2. Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk negara serikat dengan nama Republik RIS akan dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
  3. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda.

b. Perjanjian Renville

Pada tanggal 20 Juli 1947, Belanda mengumumkan tidak terikat pada hasil Perjanian Linggajati. Belanda kemudian melakukan agresi militer yang dikenal dengan nama Agresi Militer I. Melalui perjuanan diplomasi, muncul berbagai reaksi keras atas agresi militer Belanda.

Dewan Keamanan PBB kemudian mengadakan sidang. Hasilnya, RI dan Belanda diminta segera mengadakan genjatan senjata mulai 4 Agustus 1947. Dewan Keamanan PBB juga membentuk komisi yang dikenal dengan nama Komisi Tiga Negara (KTN). KTN adalah mencari penyelesaian damai terhadap permasalahan perselisihan antara Indonesia dan Belanda. Melalui KTN, pemerintah RI dan Belanda mengadakan perundingan Renville pada tanggal 17 Januari 1948. Pada tanggal 17 Januari 1948, hasil perundingan Renville disepakati dan ditandatangani. Hasil perundingan Renville antara lain sebagai berikut :

  1. Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan.
  2. Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalui jarak pendapat (plebisit) terlebih dahulu.
  3. Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah-daerah di belakang Garis van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia.

c. Perundingan Roem-Royen

Pada tanggal 18 Desember 1948, Belanda menyatakan secara sepihak tidak terikat lagi pada hasil perundingan Renville. saaat itu, Indonesia sedang berjuang mengatasi pemberontakkan PKI yang dipimpin oleh Musso. Belanda memanfaatkan situasi tersebut dengan melancarkan Agresi Militer II pada 19 Desember 1948. Belanda menyerang dan menduduki ibu kota RI saat itu, yaitu Yogyakarta. Perjuangan diplomasi berhasil mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengadakan sidang pada 24 Januari 1949 dan mengeluarkan resolusi yang mendesak pemerintah Belanda dan RI untuk menghentikan perang dan menyelesaikan pertikaiannya dengan jalan berunding. Hasil Perundingan Roem-Rojien antara lain sebagai berikut :

  1. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak-menembak
  2. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan
  3. Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta
  4. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB)

d. Konferensi Meja Bundar

Perundingan ini bernama Konferensi Inter-Indonesia. Konferensi berlangsung dua kali. Hasilnya, kedua pihak (RI dan BFO) sepakat menjaga suasana tertib sebelum dan setelah KMB. Konferensi Meja Bundar berlangsung di Den Haag antara 23 Agustus sampai 2 November 1949. Konferensi Meja Bundar menghasilkan sejumlah persetujuan, antara lain sebagai berikut :

  1. Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir Desember 1949
  2. Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok yang terakit dengan masalah keuangan, ekonomi, social, budaya, dan lain-lainnya
  3. Mengenai soal Irian Barat, penyelesaiannya akan ditunda selama satu tahun
  4. Persetujuan KMB juga memuat ketentuan-ketentuan mengenai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti. KNIL akan dibubarkan dan para anggotanya akan masuk ke dalam APRIS
  5. Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda. Uni akan merupakan badan konstitusi bersama dalam menyelesaikan kepentingan umum
  6. Indonesia akan membayar utang-utang Belanda sejak tahuan 1942

C. ancaman terhadap keutuhan NKRI

1. hakikat ancaman

ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman dapat dibedakan berdasarkan jenis, sumber, dan bentuk.

a. ancaman berdasarkan jenis, yaitu sebagai berikut.

  1. Ancaman militer
  2. Ancaman nonmiliter
  3. Ancaman hibrida

b. ancaman berdasarkan sumber sebagai berikut.

  1. Ancaman dari dalam adalah segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
  2. Anacaman dari luar adalah segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.

c. ancaman berdasarkan bentuk, yaitu sebagai berikut.

  1. Ancaman nyata merupakan ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat
  2. Ancaman belum nyata merupakan ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional

Pada bagian Penjelasan UU No. 34 Tahun 2004 disebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, adalah antara lain sebagai berikut.

  1. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara
  2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain
  3. Pemberontakka bersenjata, yaitu suatau gerakan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah
  4. Sabotase dari pihak tetentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional
  5. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
  6. Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam neeri atau oleh teroris dalam negeri
  7. Ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia
  8. Konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat yang dapat mebahayakn keselamatan bangsa

2. Ancaman di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)

  1. Ideologi

Ancaman ini berupa upaya dari berbagai unsur radikalisme yang mencoba mengganti ideology Pancasila dengan ideologi-ideologi yang lain.

  • Politik

Dari luar negeri, ancaman berdimensi politik dapat berupa tekanan politik dari negara lain terhadap Indonesia. Ancaman yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa mobilisasi massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah.

  • Ekonomi

Ancaman berdimensi ekonomi dapat dikelompokan menjadi ancaman internal dan eksternal. Hal-hal yang termasuk ancaman internal antara lain dalah inflasi pengangguran yang tinggi, infrastruktur yang tidak memadai, penetapan system ekonomi yang belum jelas, ketimpangan distribusi pendapatan dan ekonomi biaya tinggi. Ancaman yang termasuk ancaman eksternal antara lain indicator kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi era globalisasi, dan tingkat dependensi yang cukup tinggi terhadap asing.

  • Sosial Budaya

Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan yang dapat menjadi pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme dan terorisme. Ancaman dari luar datang bersamaan dengan era globalisasi dengan penetrasi nilai-nilai budaya dari luar negeri yang dapat mempengaruhi nilai-nilai di Indonesia.

  • Pertahanan Kemanan

Ancaman pertahanan keamanan adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedauatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

3. ancaman globalisasi

Kata globalisasi berasal dari kata globe yang berarti bola dunia. Globalisasi bisa diartikan sebagai “tindakan” yang mendunia

  1. Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya

Ketika pereknomian nasional suatu negara telah terintegerasi ke dalam pasar-pasar global, perekonomian ini tidak lagi dapat terbebas dari pengaruh kekuatan-kekuatan ekonomi dan politik eksternal.

  • Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya

terlihat dari perubahan kebiasaan, bahkan budaya suatu bangsa. Para anak muda memilki gaya hidup cenderung meniru budaya barat. Efek negative dari hal ini adalah perilaku yang menyimpang dalam masyarakat seperti pergaulan bebas. Tentu saja terdapat dampak positif seperti sikap disiplin, bekerja lebih efektif dan efisien, dan menghargai waktu.

4. Ancaman Bergesernya Nilai-nilai Etika dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara

Pergeseran system nilai sangat nampak dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, seperti penghargaan terhadap nilai budaya dan bahasa, nailai solidaritas social, musyawarah mufakat, kekeluargaan, sopan santun, kejujuran, rasa malu dan rasa cinta tanah air dirasakan semakin memudar. Hal-hal tersebut menandan kemungkinan telah terjadi pergeseran nilai-nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

D. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

Nasionaisme secara sempit merupakan paham yang mengagung-agungkan negara sendiri dan merendahkan bangsa lain. Nasionalimse secara luas merupakan mencintai bangsa sendiri, tetapi tidak merendahkan bangsa lain. patriotisme berarti sifat kepahlawan atau jiwa pahlawan, yaitu suatu sikap yang berani, pantang menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan bernegara. Saat ini tindakan yang dapat dilakukan untuk mewujudkan patriotisme yang didasari oleh rasa naisonalisme antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Mematuhi berbagai peraturan yang diterapkan pemerintah
  2. Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia
  3. Mengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik
  4. Memberi masukan kepada pemerintah terkait permasalahan yang terjadi di wilayah sekitar atau negara
  5. Membayar pajak
  6. Menciptakan kerukunan antara umat beragama

2. Semangat dan Komitmen Persatuan Kesatuan Nasional dalam Mempertahankan NKRI

Peran serta yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut.

  1. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia
  2. Menciptakan ketahanan nasional
  3. Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kukit
  4. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
  5. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara
  6. Menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan benegara berjalan dengan tertib dan aman

RINGKASAN PPKN KELAS 9 BAB 6 Yehezkiel Vito 9A/36

A. MAKNA BELA NEGARA

1. Bela negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

2. Secara sempit, bela negara dapat diartikan sebagai upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala bentuk ancaman.

3. Perundang-undangan yang mengatur bela negara adalah :

            a. UUD NRI Tahun 1945 

            b. Ketetapan MPR

            c. Undang-undang

4. Bentuk-bentuk bela negara adalah 

            a. Pendidikan  kewarganegaraan -> membentuk setiap warga negara menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Bela negara harus dimulai dari otak.

            b. Pelatihan dasar kemiliteran -> sudah dimulai dari sekolah seperti pramuka, PASKIBRA, dan PMR

PASKIBRA sebagai salah satu bentuk pelatihan dasar kemiliteran

            c. Pengabdian sebagai prajurit TNI -> berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negara.

            d. Pengabdian sesuai dengan profesi -> pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, dsb.

B. PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN NKRI

1. Perjuangan fisik

            a. Pertempuraan Lima Hari di Semarang -> berlangsung pada tanggal 15-19 Oktober 1945

              b. Pertempuran Surabaya 10 November 1945

`           c. Pertempuran Ambarawa

            d. Pertempuran Medan Area

            e. Bandung Lautan Api

            f. Peristiwa Merah Putih di Manado

            g. Puputan Margarana

2. Perjuangan melalui jalur diplomasi

            a. Perjanjian Linggajati

Pada 15 November 1946, disepakati 17 pasal kesepakatan Perundingan Linggajati, diantaranya sebagai berikut.

  1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Negara Republik Indonesia meliputi Jawa, Sumatera, dan Madura.
  2. Penerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Pembentukan RIS akan dilaksanakan sebelum 1 Januari 1949.
  3. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda. 

            b. Perjanjian Renville

Hasil perundingan Renville antara lain sebagai berikut.

  1. Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan.
  2. Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya melalui jajak pendapat (plebisit) terlebih dahulu.
  3. Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah-daerah di belakang Garis van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia.

            c. Perundingan Roem-Royen

Hasil perundingan Roem-Royen antara lain sebagai berikut.

  1. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak-menembak.
  2. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan.
  3. Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
  4. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar.

            d. Konferensi Meja Bundar

Konferensi Meja Bundar menghasilkan persetujuan sebagai berikut.

  1. Belanda akan menyerahkan kedaulatan RIS pada akhir Desember 1949.
  2. Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok yang terkait dengan masalah keuangan, ekonomi, sosial budaya, dll.
  3. Mengenai soal Irian Barat, penyelesaiannya akan ditunda selama 1 tahun.
  4. Persetujuan KMB juga memuat ketentuan-ketentuan mengenai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti. KNIL akan dibubarkan dan para anggotanya masuk ke dalam APRIS.
  5. Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda. Uni akan merupakan badan konstitusi bersama dalam menyelesaikan kepentingan umum.
  6. Indonesia akan membayar utang-utang Belanda sejak tahun 1942.

C. ANCAMAN TERHADAP KEUTUHAN NKRI

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, pengertian ancaman adalah setiao upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri dan luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

1. Ancaman berdasarkan jenisnya adalah :

            a. Ancaman militer, merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan lewat tindakan fisik.

            b. Ancaman nonmiliter, merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran.

            c. Ancaman hibrida, merupakan gabungan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter.

2. Ancaman berdasarkan sumbernya adalah :

            a. Ancaman dari dalam, merupakan segala ancaman yang berhubungan dengan ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.

            b. Ancaman dari luar, merupakan segala ancaman yang berhubungan dengan ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.

3. Ancaman berdasarkan bentuk adalah :

            a. Ancaman nyata, merupakan ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

            b. Ancaman belum nyata, merupakan ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional. Pihak yabg berhadapan adalah kekuatan angkatan bersenjata kedua negara.

4. Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara adalah :

            a. Invasi berupa penggunaan kekuatan bersenjata.

            b. Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya.

            c. Blokade

            d. Serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara.

            e. Keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata

            f. Tindakan suatu negara

            g. Pengiriman kelompok bersenjata

h. Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden

i. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain

j. Pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan penerintah yang sah.

k. Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional.

l. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.

m. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional.

n. Ancaman di laut yang dapat berupa :

  1. Pembajakan atau perombakan
  2. Penyeludupan senajta, amunisi, dan bahan peledak
  3. Penangkapan ikan secara illegal

o. Konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat

  • Kata globalisasi berasal dari kata ‘globe’ yang berarti bola dunia. Globalisasi bisa diartikan sebagai tindakan yang mendunia. Artinya, dunia yang sedemikian luas kini seperti kertas yang dilipat atau dibuat seolah-olah menjadi kecil.
  • Pengertian nasionalisme dapat dilihat secara sempit dan secara luas. Nasionalisme secara sempit merupakan paham yang mengagungkan negara sendiri dan merendahkan bangsa lain. Paham ini disebut chauvinisme. Nasionalisme secara luas merupakan rasa cinta terhadap bangsa sendiri namun tidak merendahkan bangsa lain.
  • Patriotisme berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan, yaitu suatu sikap yang berani, pantang menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Pengorbanan tersebut dapat menyangkut pengorbanan harta benda maupun jiwa raga.
  • Untuk menjaga persatuan dan kesatuan nasional dalam mempertahankan NKRI dan mengatasi berbagai ancaman yang dapat mengganggu dan membahayakan kelangsungan hidup masyarakat secara aktif.

Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 1, Crecencia Michiko Perfeta 9A/07

Rangkuman PPKn Kelas 8 BAB 1

A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Kedudukan dan fungsi Pancasila :

1. Pancasila sebagai dasar negara, merupakan dasar dan sumber hukum Indonesia.

2. Pancasila sebagai pandangan hidup, merupakan Pancasila mengandung nilai luhur untuk mencapai kesejahteraan bersama.

3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, merupakan ciri khas bangsa Indonesia .

4. Pancasila perjanjian luhur rakyat Indonesia, merupakan satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia.

5. Pancasila sebagai pemersatu bangsa, merupakan bangsa Indonesia yang beragam menjadi satu padu dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

6. Pancasila sebagai ideology bangsa, merupakan pedoman dan cita – cita bangsa Indonesia.

Dasar negara adalah nilai – nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam sebuah negara. Pandangan hidup adalah nilai – nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama. Sebuah bangsa artinya sekelompok orang yang tinggal di suatu tempat, yang memiliki aturan yang sama, dan bersama – sama mencapai suatu tujuan.

Faktor – faktor yang mempengaruhi Pancasila sebagai dasar negara :

1. Terdapat Proses sejarah bangsa Indonesia yang panjang.

2. Nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah tertanam dari dulu.

3. Nilai Pancasila mengandung nilai masa depan (sejahtera, adil, dan makmur)

Pancasila dibentuk pada tahun 1945, yang dimulai dari pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha – Usaha Kemerdekaan Indonesia, yang dibentuk pada 29 April 1945, dan dilantik pada 28 Mei 1945. Pada 18 Agustus 1945, Pancasila berhasil ditetapkan sebagai dasar negara.

Keputusan lengkap sidang PPKI 18 Agustus 1945 :

1. Mengesahkan UUD Negara.

2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden (Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta).

3. Presiden sementa dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) sampai terbentuknya lembaga – lembaga negara.

Pada pembukaan UUD tersebut telah ditetapkan isi Pancasila :

1. Ketuhanan yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila dalam Pembukan UUD NRI Tahun 1945 ini menjadi dasar negara Indonesia yang saat ini tidak pernah berubah, walaupun UUD NRI Tahun 1945 sudah berubah diamandemen MPR.

B. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Arti penting Pancasila :

1. Sumber segala hukum di Indonesia.

2. Asas kerohanian di Indonesia.

3. Wujud cita – cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia.

4. Norma/pedoman dalam penyelenggaraan negara.

5. Sumber semangat bagi Bangsa Indonesia.

C. Nilai – nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Nilai dalam kehidupan manusia dibagi menjadi tiga, yaitu :

1. Nilai material, segala sesuatu yang berguna bagi unsudr hidup manusia dan bersifat fisik.

2. Nilai vital, segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam menjalankan kegiatan.

3. Nilai kerohanian, sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai rohani dibagi menjadi 4, yaitu :

a. Nilai kebenaran beasal dari akal manusia

b. Nilai keindahan berasal dari rasa manusia

c. Nilai kebaikan berasal dari kehendak moral/hati nurani manusia

d. Nilai religious berasal dari Tuhan.

Nilai – nilai Pancasila mengandung 3 dimensi, yaitu :

1. Dimensi realitas.

2. Dimensi idealitas.

3. Dimensi fleksibilitas.

Nilai – nilai Pancasila Ke – 1 sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa :

1. Mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa.

2. Menolak paham atheisme.

3. Menghormati perbedaan agama.

Nilai – nilai Pancasila ke – 2 sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa :

1. Mengakui persamaan derajat antarmanusia.

2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

3. Membina kerukunan dan kerjasama antar bangsa lain.

Nilai – nilai Pancasila ke – 3 sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa :

1. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Ancaman suatu wilayah adalah ancaman satu negara.

3. Mengakui dan menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika.

Nilai – nilai Pancasila ke – 4 sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa :

1. Melakukan musyawarah.

2. Mengutamakan musyawarah mufakat.

Nilai – nilai Pancasila ke – 5 sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa :

1. Kekayaan alam untuk kemakmuran bersama.

2. Pihak kuat membantu pihak yang lemah.

D. Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai – nilai Luhur Pancasila

Beberapa Pemberontakan yang terjadi untuk menentang dibentuknya Pancasila :

1. Pemberontakan PKI

source : http://harianpelita.co/2019/09/29/g30s-pki-mengenang-kembali-pemberontakan-pki-madiun/

PKI (Partai Komunis Indonesia) merupakan partai politik yang ingin menggantik ideologi Pancasila dengan komunisme. PKI melakukan 2 kali pemberontakan. Pemberontakan PKI tahun 1965 (G-30-S/PKI) menimbulkan banyak korban, hingga perubahan politik orde lama ke orde baru.

2. Pemberontakan DI/TII

DI/TII (Tentara Islam Indonesia) merupakan gerakan yang ingin mengganti ideology Pancasila dengan ideologi agama Islam. Gerakan DI/TII dipimpin oleh Kartosuwiryo.

Berbagaai cara untuk menanamkan nilai Pancasila :

– Pendidikan Keluarga, dilakukan oleh orangtua terhadap anakanya.

– Pendidikan Formal di sekolah, dilakukan oleh guru dan murid.

– Pendidikan Non Formal/Masyarakat, dapat dilakukan melalui media massa (koran dan majalah)  maupun elektronik (tv, radio, internet).

Cara yang dapat dilakukan untuk mengamalkan Pancasila :
1. Mengamalkan Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.

2. Tidak menyalahgunakan Pancasila untuk kepentingan pribadi.

3. Menghindari sikap – sikap negative yang menyimpan dari Pancasila, seperti hedonisme dan egosime.

4. Mengamalkan nilai – nilai agama yang dianut.

5. Menempatkan Pancasila sebagai sumber segala hukum.

Rangkuman PPKN Bab 6 Salvius E. 9A/32

Ringkasan PPKN Bab 6 Kelas 9

  1. Hakikat Bela Negara
  1. Makna Bela Negara
    Bela negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU No.3 Tahun 2002 :

  • Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
  • Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara.
  • Bangsa Indonesia Cinta Perdamaian
  • Bangsa Indonesia menentang semua bentuk penjajahan
  • Bentuk pertahanan bersifat sementara
  • Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hukum, HAM, kesejahteraan umum.

  • Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara a. UUD NRI Tahun 1945 :
  • UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3 : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  • UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 1 : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
  • UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 2 : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
  • Bentuk-Bentuk Bela Negara
  • Pendidikan Kewarganegaraan
  • Pelatihan Dasar Kemiliteran
  • Pengabdian sebagai Prajurit TNI
  • Pengabdian sesuai dengan profesi
  • Perjuangan Mempertahankan NKRI
  1. Perjuangan fisik mempertahankan NKRI
  2. Pertempuran Lima Hari di Semarang :
  3. Berlangsung pada tanggal 15 – 19 Oktober 1945.
  4. Diawali ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula Semarang memberontak untuk dipindahkan.
  5. Menewaskan dr. Karyadi
  6. Perang berakhir pada tanggal 20 Oktober..
  • Pertempuran Surabaya 10 November 1945 :
  • Dilatarbelakangi oleh kekewecaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu yang tergabung dalam AFNEI.
  • Pada tanggal 27 Oktober terjadi pertempuran antara rakyat Surabaya dan pihak AFNEI. Dalam sebuah insiden, tewaslah Brigjen Mallaby
  • Puncaknya terjadi pada tanggal 10 November 1945 dan hasilnya Kota Surabaya berhasil dipertahankan oleh rakyat Surabaya.
  • Pertempuran Ambarawa :
  • Pertempuran terjadi pada tanggal 26 Oktober 1945.
  • Menewaskan Letkol Isdiman pada tanggal lalu digantikan oleh Kolonel Soedirman.
  • Berakhir pada tanggal 15 Desember 1945.
  • Pertempuran Medan Area :
  • Pada tanggal 9 Oktober 1945 pasukan sekutu mendarat di Medan yang dipimpin oleh Brigjen Kelly.
  • Tanggal 18 Oktober 1945, sekutu mengeluarkan ultimatum agar pasukan Indonesia menyerahkan senjata.
  • Untuk meningkatan serangan,para pejuang Indonesia membentuk Komando Resimen Laskar Rakyat Medan Area.

  • Bandung Lautan Api :
  • Pada bulan Oktober 1945, pasukan sekutu menuntut pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung bagian utara
  • Rakyat Bandung dengan sengaja membakar rumah-rumah merken agar Belnada kesulitan mengakomodasi lokasi Bandung Utara
  • Peristiwa Merah Putih di Manado :
  • Pada tanggal 14 Februari 1946, rakyat Manado berhasil menyerbu lokasi NICA dan membebaskan para toko Indonesia yang ditawan.
  • Pada tanggal 14 Februari 1946, secara spontan para pejuang mengambil bendera Belanda yang berwarna merah,putih,dan biru. Merobek warna birunya dan mengibarkannnya sebagai bendera meeah putih.

  • Puputan Margarana :
  • Belanda ingin membentuk Negara Indonesia Timur dan rakyat Bali menolaknya.
  • Pada 18 November 1946, pasukan Indonesia yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Rai menyerang markas Belanda di Tabanan.
  • Perjuangan mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi
  1. Perjanjian Linggajati
  2. Belanda mengakui secara de facto wilayah NRI meliputi Jawa,Madura,dan Sumatra.
  3. Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk RIS.
  4. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda.

  5. Perjanjian Renville
  6. Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan.
  7. Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalui jajak pendapat terlebih dahulu.
  8. Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah-daerah di belakang Garis van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia.

  9. Perundingan Roem-Royen
  10. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak- menembak.
  11. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerjasama menciptakan keamanan.
  12. Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
  13. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan KMB.
  • Konferensi Meja Bundar (KMB)
  • Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir Desember 1949.
  • Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok.
  • Mengenai soal Irian Barat,penyelesaian akan ditunda selama satu tahun.
  • Persetujuan KMB juga memuat ketentuan-ketentuan engenhai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti.
  • Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda.
  • Indonesia akan membayar utang-utang Belanda sejak tahun 1942.
  • Ancaman Terhadap Keutuhan NKRI
  1. Hakikat Ancaman
  2. Ancaman berdasarkan jenis :
  3. Ancaman Militer : ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan lewat tindakan fisik.
  4. Ancaman non-militer : ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara dalam tataran pemikiran.
  5. Ancaman hibrida : merupakan penggabungan antara ancaman militer dan nonmiliter.
  • Ancaman berdasarkan sumber :
  • Ancaman dari dalam : segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
  • Ancaman dari luar : segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.
  • Ancaman berdasarkan bentuk :
  • Ancaman nyata : yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
  • Ancaman belum nyata : merupakan ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional.
  • Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara menurut Penjelasan UU No.34 tahun 2004 :
  • Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan keselematan segenap bangsa.
  • Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.
  • Pemberontakan bersenjata.
  • Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan
    objek vital nasional.
  • Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
  • Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris.
  • Ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia.
  • Konflik communal yang terjadi antar kelompok masyarakat.
  • Ancaman di Bidang Ipoleksosbudhankam :
  • Ideologi : ideologi lain yang berunsur radikalisme dan fanatisme.
  •  Politik : gerakan separatisme.
  • Ekonomi : kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, dll.
  • Sosial Budaya : gerakan separatisme danvandalisme.
  • Pertahanan dan Keamanan : agresi,invasi,bombardemen,blokade wilayah,spionase,dan sabotase.
  • Ancaman Globalisasi
  • Ancaman Globalisasi dari Sisi Ekonomi
  • Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya
  • Ancaman Bergesernya Nilai-Nilai Etika dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
  • Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI
  1. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi Kemerdekaan
  2. Tindakan yang dapat dilakukan :
  3. Mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  4. Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia.
  5. Mengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik.
  • Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mempertahankan NKRI
  • Peran serta yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :
  • Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia.
  • Menciptakan keutuhan nasional.
  • Menghormati perbedaan suku,agama,ras,dll.
  • Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan.

Design a site like this with WordPress.com
Get started