RANGKUMAN BAB 3

Eunike Putri 9A/10

Hakikat dan Teori Kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari bahasa :

  • Bahasa Arab daulah,
  • Bahasa Inggris sovereignity,
  • Bahasa Perancis sovereinit,
    • Bahasa Italia sovranita

Jika diterjemahkan artinya ‘tinggi’. Jadi, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.

  • Tokoh pertama yang pertrama kali mendefinisikan kedaulatan adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum Perancis.
  • Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum suatu negara, maka pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintahan yang mempunyai kekuasaan tertinggi terhadap rakyatnya.
  • Tetapi, Miriam Budiarjo melhat kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi unrtuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan sedia.
Jean Bodin

Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua pendukungnya agar menaati undang-undang dan peraturan. Negara juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignity)


  1.  Kedaulatan dalam 

Negara memiliki wewenang tertinggi untuk mendominasi negara nya dan tidak ada kekuasaan lain yang menyamai.

Segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam suatu negara harus tunduk kepada kekuasaan negara tersebut, dan dalam suatu negara hanya ada 1 susunan kekuasaan yang berdaulat.

Kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat di UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut : 

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

b. Kedaulatan ke luar

Kedaulatan keluar berarti negara tersebut bebas, tidak terikat dan tidak tunduk pada kekuasaan negara lain.

Kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI 1945 sebagai contoh :

1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan social

2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang dan membuat perdamaian

3. Presiden mengangkat duta dan konsul 

2. Sifat Kedaulatan 

Sifat pokok kedaulatan yaitu:

a. Asli (bukan salinan/campuran) 

Kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. 

b. Permanen (tetap)

Kedaulatan tetap ada selama Negara itu berdiri,bahkan ketika pemegang kedaulatan itu sudah berganti.

c. Tunggal (bulat,satu-satunya)

Kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan atau dibagikan ke badan-badan lain.

d. Absolut (mutlak,murni)

Kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain.

3.Teori Kedaulatan

A. Teori kedaulatan Tuhan

Teori ini beranggapan bahwa raja/penguasa adalah keturunan/utusan dewa,maka segala peraturan yang dibuat dianggap kehendak dari Tuhan dan rakyat harus patuh dan tunduk pada perintah penguasa.

Pelopor teori kedaulatan Tuhan yaitu:

*Thomas Aquinas (1215-1274)

*F.Hegel (1770-1831)

Contoh orang-orang yang menganut teori ini adalah:

*Raja mesir kuno

*Kaisar Tiongkok


B. Teori kedaulatan Raja

Teori ini beranggapan bahwa kedaulatan berada di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Raja, dan juga kekuasaan raja berada diatas konstitusi Negara.

Beberapa pemikiran tentang teori kedaulatan Raja

  • Raja merupakan bayangan dari Tuhan
  • Agar Negara kuat,raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas
  • Rakyat harus rela menyekarhkan hak asasi dan kekuasaan nya secara mutlak kepada Raja

Negara yang memberlakukan teori ini adalah Prancis pada masa Louis XIV (1643-1715)




C. Teori kedaulatan Negara

Menurut teori ini kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan Negara, jadi Negara tidak wajib tunduk kepada hukum.

Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan dengan kekuasaan tidak terbatas.

Negara yang menerapi teori ini adalah Jerman pada masa Hitler,dan Italia pada masa Mussolini.




D. Teori kedaulatan hukum

Teori ini menganggap kekuasaan hukum merupakan tertinggi dalam Negara.

Pelopor teori kedaulatan hukum yaitu:

     *Immanuel Kant

*Hugo Krabbe,Hugo de Groot

Berikut pemikiran tentang teori kedaulatan Hukum :

  • Pemerintah hanya berperan sebagai orang yang melindungi HAM tanpa campur tangan tentang urusan sosial-ekonomi masyarakat

  • Setiap tindakan Negara harus berdasarkan dengan hukum

  • Negara juga berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan


E. Teori Kedaulatan Rakyat

Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak nya kepada penguasa untuk kepentingan bersama.

Penguasa dipilih berdasarkan kehendak rakyat melalui pemilihan umum.

Ciri dari teori kedaulatan rakyat adalah kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

Indonesia adalah dalah satu Negara yang menerapkan teori ini.

bendera indo


B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik    Indonesia

1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

  • Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat.
  • Sebelum amandemen,bab tentang bentuk kedaulatan terdiri dari 1 pasal 2 ayat,setelah amandemen menjadi tetap 1 pasal tetapi dengan 3 ayat.
  • Adanya perubahan dari pasal 1 ayat 2 yang sebelum nya berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat,dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang”.
  • Perubahan ini dilakukan karna sebelum amandemen,kedaulatan rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, hal ini ditakutkan akan menimbulkan salah penafsiran dari yang kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan Negara.

830 × 556

  • Dengan adanya perubahan ini yang menegaskan bahwa pemilik kekuasaan tertinggi adalah rakyat yang pelaksanaanya sesuai dengan UUD.
  • Dampak dari perubahan ini adalah tidak dikenal lagi istilah lembaga tinggi Negara.

2.Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia

a. Prinsip Negara hukum dan prinsip demokras

Prinsip Negara hukum

  • Asas legalitas,pembatasan kebebasan warga Negara berdasarkan UU
  • Perlindungan HAM

human rights - 2
human rights


  • Keterikatan pemerintah pada hukum
  • Monopoli paksaan pemerintah
  • Pengawasan oleh hakim yang merdeka




Prinsip Demokasi

  • Perwakilan politik (dari rakyat di pemerintah,dipilih melalui pemilu)
  • Pertanggungjawaban politik
  • Pembagian kewenangan
  • Penyelengaraan pemerintah harus diawasi
  • Kejujuran terbuka untuk umum
  • Rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan




b. Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

Pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis & konstitusional. 

Dinamika Perwujudan Kedaulatan NKRI

Fase demokrasi sejak kemerdekaan :

  1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
  2. Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
  3. Demokrasi Pancasila (1966-1998)
  4. Demokrasi Pancasila Masa Refrmasi (1998-sekarang)

Perubahan struktur politik Indonesia dalam proses demokratisasi :

  1. Tuntasnya amandemen UUD NRI 1945
  2. Terciptanya format politik baru
  3. Terciptanya format hubungan pusat-daerah yang berdasarkan perundangabn hukum otonomi daerah yang baru
  4. Terciptabya knseus mengenai format baru hubungan sipil-militer dan TNI dengan Polri berdasarkan ketetapan MPR
  5. Pelaksanaan pemiliihan presiiden dan kepala daerah secara langsung
  6. Diakhirinya pengangkatan TNI/Polri dan Utusan Golongan dalam komposisi parlemen
  7. Berkembangnya peran partai politik

Perkembangan Sistem Parlementer :

a. Sistem Parlementer (14/11/1945 – 27/12/1949)

b. Sistem Parlementer Semu (27/12/1949 – 17/08/1950)

c. Sistem Presidensial (5/07/1959 – sekarang)

Lembaga – lembaga Negara

  1. MPR (mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiiden dan wakil)
  2. Presiden (pemegang kekuasaan tertinggi militer, mengangkat dan menerima duta konsul, mengangkat menteri-menteri)
  3. DPR (menyusun dan membahas RUU, memberikan perstujuan atas RUU dan APBN)
  4. BPK (memeriiksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara)
  5. MA ( mengadili pada tingkat kasasi, mengujii peraturan perundang -undangan,wewengasn yang diberi UU)
  6. MK (mengadili pada tingkat pertama dan terakhir )
  7. DPD (mengajukan RUU, membahas RUU, pegawasan otonomi daerah)
  8. KY (polisi hakim)

Hubungan antarlembaga

  1. MPR dan Presiden (Pasal 7A UUD NRI 1945)
  2. MPR,DPR,dan DPD
  3. DPR,DPD, dan Presiden
  4. MA dengan lembaga negara lain(Pasal 14 Ayat 1)
  5. MK dengan lembaga negara lain

Rangkuman bab 3 Raynald A S /27

  1. Hakikat dan Teori kedaulatan
  • Pengertian kedaulatan

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara

  • Kedaulatan  ke dalam

Kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI 1945 antara lain sebagai berikut:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesehjahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Kedaulatan ke luar

Kedaulatan ke luar Indonesia yang termuat dalam UUD NRI 1945 antara lain sebagai berikut:

  1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  2. Presiden dengsn persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  3. Presiden mengangkat duta dan konsul
  • Sifat Kedaulatan
  • Asli
  • Kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi
  • Permanen 
  • Tetap ada selama negara itu berdiri
  • Tunggal
  • Menjadi satu satunya yang tertinggi dalam negara
  • Absolut
  • Tidak dibatasi oleh yang lain
  • Teori Kedaulatan
  • Teori kedaulatan Tuhan
  • Teori kedaulatan Raja
  • Teori kedaulatan Negara
  • Teori kedaulatan Hukum
  • Teori kedaulatan Rakyat

B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik IndonesiaBentuk Keadaulatan Negara Republik Indonesia

  • Pasal 1
  1. Negara indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurt Undang – Undang Dasar
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum
  • Prisip negara hukum dan prinsip demokrasi
  • Prinsip – prinsip negara hukum
  1. Asas legalitas 
  2. Perlindungan HAM
  3. Keterikatan pemerintahan pada hukum
  4. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
  5. Pengawasan oleh hakim
  • Prinsip demokrasi
  1. Perwakilan politk
  2. Pertanggungjawaban politik
  3. Pembagian kewenangan
  4. Penyelenggaraan pemerintahan
  5. Kejujuran dan terbuka untuk umum
  6. Rakyat boleh protes
  • Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum
  • Yaitu :
  1. Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
  2. Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas
  3. Adanya  aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama
  4. Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara
  • Keempat prinsip diatas  dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip – prinsip negara hukum sebagai berikut :
  1. Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
  2. Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai  mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antarlembaga negara, baik secara vertikal maupun horizontal
  3. Adanya peradilan yang bersifat independen
  4. Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara 
  5. Adanya mekanisme hak uji materi oleh lembaga legislatif dan lembaga eksekutif
  6. Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang undangan yang mengatur prinsip tersebut
  7. Pengakuan terhadap asas legalitas
  • Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
  • Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar
  • Negara Indonesia adalah negara hukum
  • Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan dewan Pewakilan Rakyat
  • Menteri diangkat dan diturunkan oleh presiden
  • MPR hanya dapat memberhentikan presiden menurut Undang Undang

C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia

  • Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia 
  • Demokrasi Parlementer (1945 – 1959)
  1. Sistem pemerintahan presidensial
  2. MPR memiliki kekuasaan tertinggi
  3. Diakhiri dengan keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959
  • Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
  1. Kekuasaan tertinggi ada di presiden
  2. Soekarno mengangkat dirinya menjadi presiden seumur hidup
  3. Terjadi pemberontakan G30S/PKI
  4. Diakhiri dengan keluarnya Supersemar
  • Demokrasi Pancasila (1966 – 1998)
  1. Pemusatan kekuasaan pada presiden
  2. Kebebasan berpolitik dibatasi
  3. Terjadi KKN
  • Demokrasi Pancasila masa Reformasi (1998 – sekarang)
  1. Tuntasnya amandemen
  2. Terciptanya format politik baru
  3. Berkembangnya partai politik, dll
  • Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
  • Sistem Parlementer
  1. Terdapat pemisahan kekuatan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
  2. Kepala pemerintah merupakan perdana menteri
  3. Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar
  • Sistem Parlementer Semu
  1. Pengangkatan perdana menteri oleh presiden bukan parlementer
  2. Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah
  3. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen
  • Sistem Presidensial
  1. Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
  2. Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
  3. Presiden dan parlemen memiliki tugas masing – masing yang jelas
  • Lembaga lembaga negara
  • MPR
  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik presiden dan wakil presiden
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden
  • Presiden
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkata Darat, Laut, dan Udara
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dngan negara lain oleh persetujuan DPR
  3. Memberi gelar
  4. Menyatakan keadaan bahaya
  • DPR
  1. Menyusun Prolegnas
  2. Menyusun dan membahas RUU
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD
  • BPK
  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara 
  2. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, kinerja dan dengan tujuan tertentu
  3. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaanyan dilakukan oleh pejabat
  • MA
  1. Mengadili pada tingkat kasasi
  2. Menguji perundang – undangan dibawah UU terhadap UU 
  • MK
  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan bersifat final
  2. Menguji UU terhadap UUD
  • DPD
  1. Dapat mengajukan RUU kepada DPR
  2. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan daerahnya
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah
  • KY
  1. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  • Hubungan Antarlembaga Negara
  • MPR dan Presiden
  • MPR, DPR, dan DPD
  • DPR, DPD, dan Presiden
  • MA dengan lembaga negara lainnya
  • MK dengan lembaga negara lainnya

Rangkuman Bab 3 PPKN

Aero Nathanael Silalahi/9A/1

  •           Kata kedaulatan berasal dari Bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, soevereignty, bahasa Prancis, sovereiniteit, dan bahasa Italia, sovranita yang berarti ‘tertinggi’. Jadi, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.
  •           Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan  tegas tentang kedulatan adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum Prancis. Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
  •           Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan-peraturan (kedaulatan ke dalam). Selain itu, negara juga mempertahankan kemerdekaanya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan memperthankan kedaulatan ke luar (external sovereignty).
  •           Kedaulatan ke dalam Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut:
    • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    • Memajukan kesejahteraan umum.
    • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
    • Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  •           Kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut:
    • Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
    • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
    • Presiden mengangkat duta dan konsul
  •           Kedaulatan memiliki sejumlah sifat pokok, yaitu:
    • Asli. Dalam KBBI, asli berrti ‘bukan campuran; bukan peranakan; bukan salinan. Dalam konteks kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatn tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
    • Permanen. Dalam KBBI, permanen berarti ‘tetap’. Dalam konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.
    • Tunggal. Dalam KBBI, tunggal berarti’satu-satunya; bulat’. Dalam konteks kedaultan, kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain
    • Absolut. Dalam KBBI, absolut berarti ‘tidak terbatas; mutlak; sepenuhnya; bebas dari campuran; murni’. Dalam konteks kedaulatan, sifat absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain. Jika ada yang membatasinya, kedaulatan tersebut otomatuis lenyap.
  •           Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai utusan Tuhan atau Dewa. Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari tuhan. Oleh karena itu, rakyat harus patuh dan tunduk
  •           Dalam teori kedaulatan raja, kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Berikut adalah pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :
    • Raja merupakan bayangan dari Tuhan (Jean Bodin)
    • Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N. Machiavelli)
    • Raja berada di atas undang-undang;rakyat harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes)
  •           Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatannegara. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Nagaralah yang menciptakan hukum.
  •           Berdasarkan pemikiran teori kedaulatan hukum, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku.
  •           Berdasarkan pemikiran teori kedaulatan rakyat, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat (social contract). Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama.
  •           Adapun perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD NRI Tahun 1945 ini membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara kekuasaan negara. Misalnya, presiden sebagai penyelenggara salah satu cabang kekuasaan negera, yang pada awalnya dipilih oleh MPR, kini dipilih langsung oleh rakyat, tidak lagi oleh MPR.
  •           Hukum dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sejatinya, di dalam konsep demokrasi terdapat berbagai prinsip kedaulatan rakyat. Adapun dalam konsep negara hukum, terdapat berbagai prinsip negara hukum. Keduanya berjalan secara beriringan.
  •           Dalam masa Demokrasi Terpimpin, pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan. Misalnya, sistem pemerintahan adalah presidensial-di dalamnya, tanggung jawab ada di tangan presiden sedangkan menteri-menteri merupakan pembantu presiden. MPR dan DPR segera dibentuk, kendati sifatnya masih sementara karena belum diadakan pemilihan umum.
  •           Sistem parlementer terlaksana di Indonesia sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945. Sistem parlementer memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut :
    • Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
    • Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri. Perdana menteri dipilih oleh parlemen
    • Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar
  •           Sistem presidensial dilaksanakan di Indonesia pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini. Pada sistem presidensial, ciri-cirinya antara lain sebagai berikut :
    • Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
    • Presiden dan parlemen (dewan perwkilan rakyat) tidak bisa saling menjatuhkan
    • Presiden dan parlemn memiliki tugas masing-masing yang jelas
  •           Adapun lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut :
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    • Presiden
    • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    • Komisi Yudisial (KY)

Rangkuman PKN BAB 3 9A/18

A. Hakikat & teori kedaulatan

1. Pengertian kedaulatan

Kedaulatan berasal dari Bahasa Arab “daulah” yang berarti tertinggi , kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan.

Tokoh yang mendefinisikan secara tegas tentang kedaulatan adalah Jean bodin

Beliau menyatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukaan hukum dalam suatu negara.

Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang (kedaulatan dalam)

Negara juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari negara lain (kedaulatan ke luar)

a. Kedaulatan kedalam

Segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam 1 negara harus tunduk kepada kekuasaan negara tersebut , & dalam1 negaara hanya terdapat 1 kekuasaan yang berdaulat.

Kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat di UUD NRI 1945 yaitu:

– Melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah

– Memajukan kesejahteraan umum

– Mencerdaskan kehidupan bangsa

b. Kedaulatan keluar

Negara tersebut bebas & tidak terikat/tunduk pada kekuasaan negara lain.

Kedaulatan eluar Indonesia yaitu :

– Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial

– Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang & membuat perdamaian

– Presiden mengangkat duta & konsul

2. Sifat kedaulatan

– Asli (bukan Salinan,campuran)

Tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

– Permanen (tetap)

kedaulatan tetap ada selama negara berdiri bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti

– Tunggal (bulat,satu-satunya)

Satu-satunya tertinggi dalam negara yg tidak diserahkan ke badan lain

– Absolut (mutlak,tidak terbatas)

Kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain

3. Teori kedaulatan

Teori kedaulatan Tuhan

Orang yang menganut teori in menganggap bahwa dia adalah keturunan dewa. dianut oleh raja mesir kuno & kaisar tiongkok

Teori kedaulatan raja

Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan, menurut teori ini kekuasaan raja berada diatas konstitusi

Negara yang menerapkan teori ini adalah prancis. Peletak teori ini adalah Nicolo Machiveli

Teori kedaulatan Negara

Menurut teori ini kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara, negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas, jadi negara tidak wajib tunduk kepada hukum.

Teori kedaulatan hukum

Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara.

Negara yang menerapkan teori ini adalah Amerika serikat

Teori kedaulatan rakyat

Disini rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada penguasa untuk kepentingan Bersama

Ciri kedaulatan rakyat adalah kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, Indonesia adalah 1 contoh negara yang menerapkan teori ini.

B bentuk & prinsip kedaulatan NRI

1. Bentuk kedaulatan NRI

Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat, sebelum amandemen bab bentuk dan kedaulatan rakyat terdiri atas 1 pasal dengan 2 ayat, setelah amandemen teridiri dari 1 pasal dengan 3 ayat

” Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR ”

menjadi

” Kedaulatan berada ditangan rakyat & dilaksanakan menurut UUD”

Hal ini dikarenakan kedaulatan tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh MPR tetapi melalui cara yang ditentukan oleh UUD.

Amandemen pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa pemilik kekuasaan tertinggi adalah rakyat, sebelum amandemen kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Praktik ini dikhawatirkan akan menyebabkan kesalahpahaman akan pengertian dari kedaulatan rakyat dan berubah menjadi paham kedaulatan negara.

Dengan kata lain pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak diserahkan kepada Lembaga manapun, tetapi dilaksanakan oleh rakyat itu sendiri.

Dampak lain dari perubahan tersebut adalah tidak dikenalnya lagi istilah Lembaga tertinggi negara.

2. Prinsip Kedaulatan Negara RI

a. Prinsip negara hukum dan demokrasi.

1. Prinsip Negara Hukum ( berdasarkan UU)

– Asas legalitas, pembatasan kebebasan warga negara

– Perlindungan HAM

– Keterikatan pemerintah pada hukum

– Monopoli paksaan pemerintah

– Pengawasan oleh hakim yang merdeka

2. Prinsip Demokrasi (dari rakyat di pemerintah )

– Perwakilan Politik

– Pertanggungjawaban Politik

– Pembagian kewenangan

– Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi

– Jujur dan terbuka untuk umum

– Rakyat diberikan kemungkinan untuk mengajukan

keberatan

b. Prinsip Pokok Demokrasi yang berdasarkan hukum

Menurut Pasal 1 ayat 2,3 Indonesia merupakan negarra hukum yang demokratis dan konstitusional.

Menurut Jimly gagasan demokrasi mengandung 4 prinsip pokok yaitu:

– Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam

kehidupan Bersama.

– Pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan

atau pluralitas.

– Adanya aturan yang mengikat & dijadikan sumber

sumber rujukan Bersama.

– Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan

aturan yang ditaati Bersama dalam kehidupan bernega-

ra.

Keempat prinsip pokok tersebut dapat dilembagakan dengan menambah prinsip negara hukum yaitu:

1. pengakuan dan penghormatan terhadap HAM

2. pembatasan terhadap kekuasaan melalui mekanisme

kekuasaan & pembagian kekuasaan disertai

penyelesaian sengketa.

3. Adanya peradilan yang bersifat independen & tidak

memihak.

4. Dibentuknya Lembaga peradilan khusus untuk

menjamin keadilan warga negara.

5. Adanya mekanisme hak uji materi

6. Dibuatnya peraturan & konstitusi perundang-

undangan yang mengatur pelaksanaan prinsip.

7. Pengakuan terhadap asas legalitas

Inti dari system demokrasi adalah partisipasi rakyat

c. Prinsip kedaulatan NRI berdasarkan UUD NRI 1945

Prinsip-prinsipnya yaitu :

– Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk

Republik

– Kedaulatan berada ditangan rakyat & dilaksanakan menurut

UU

– Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)

– Presiden tidak dapat membekukan/membubarkan DPR

– Mentri diangkat & diberhentikan oleh Presiden

– MPR hanya dapat memberhentikan presiden dalam masa

jabatan nya menurut UUD

C Dinamika Perwujudan Kedaulatan NRI

1. Perkembangan Demokrasi di NRI

a. Demokrasi parlementer ( 1945-1959 )

Parlementer = Perdana mentri sebagai kepala pemerintahan

Selama MPR & DPR belum dibentuk pressiden dibantu oleh KNIP, KNIP mengajukan petisi yang berisi kepada pemerintah agar paramentri bertanggung jawab pada KNIP bukan ke Presiden.

Pemerintah setuju dan mengeluarkan Maklumat Presiden pada tanggal ( 14 Nov 1945 )

Dengan dikeluarkan nya maklumat Presiden, demokrasi Indonesia berubah dari system pemerintahan presidensial menjadi demokrasi parlementer

Setelah 2 ovember Demokrasi Indonesia menjadi demokrasi Parlementer dengan bentuk negara federal, setelah negara bagian menyatu kembali pada tanggal 17 agustus 1950 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan .

Pada masa ini banyak cabinet yang jatuh bangun

UUDS 1950 memberikan tugas kepada sebuah Lembaga pembuat UUD yang dikenal dengan nama konstituante.

Namun, konstituante tidak berhasil melaksanakan tugasnya . Presiden Soekarno pun mengusulkan untuk menetapkan UUD NRI 1945 sebagai UUD negara

Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan dekret presiden yang isinya membubarkan konstituante & menetapkan kembali UUD NRI 1945 sebagai UUD negara .

Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959 Menandakan perakhirnya demokrasi parlementer di Indonesia

b. Demokrasi terpimpin (1959-1966)

Pada masa ini terjadinya kecenderungan penumpukan kekuasaan di tangan presiden, pemusatan ini disebut demokrasi terpimpin

Hal yang paling mencolok adalah adanya pernyataan yang mengangkat soekarno sebagai presiden seumur hidup

Pada 30 September 1965 terjaadi pemberontakan G30SPKI , Selanjutnya para mahasiswa melakukan tuntutan yang bernama Tritura, tuntutan ini berisi tentang pembubaran PKI .

Presiden soekarno menyerahkan SUPERSEMAR kepada Jendral Soeharto yang berisikan perintah untuk mengatasi keamanan negri.

Masa ini berakhir setelah Soekarno mengundurkan diri dari jabatan nya & digantikan oleh Soeharto

c. Demokrasi Pancasila (1966-1998) — Orde baru

Ciri pokok Demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat sebagai prinsip Utama.

Pada masa ini terjadi masa jabatan Presiden yang Panjang karna tidak dibatasi nya masa jabatan presiden, jadi Soeharto menjabat sebagai presiden selama 30 tahun.

Efek dari masa kekuasaan yang Panjang ini adalah Presiden menjadi kuat dan nyaris mengatur semua proses politik

Rakyat menuntut turun nya Soeharto, dan akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 beliau mengundurkan diri dan digantikan oleh wakilnya B.J Habibie

d. Demokrasi Pancasila masa Reformasi

Demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi Pancasila dengan beberapa perbaikan

2. Perkembangan Sistem Pemerintahan NRI

a. Sistem Parlementer

Sistem ini terlakssana di Indonesia sejak keluarnya Maklumat presiden (14 Nov 1945)

Sistem Parlementer memiliki ciri-ciri

  • Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
  • Kepala pemerintahan merupakan Perdana mentri yang dipilih oleh parlemen
  • Kepala negara adalah Presiden, raja, kaisar

b. Sistem Parlementer Semu (27 Des 1949 – 17 Agus 1950)

Terjadi pada saat Indonesia menggunakan konstitusi RIS , disebut parlementer semu karna :

  • Pengangkatan Perdana mentri oleh presiden bukan parlemen
  • Presiden & Perdana mentri masih merupakan pemerintah
  • Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden dan bukan parlemen

c. Sistem Presidensial

Dilaksanakan kembali setelah Dekret presiden ( 5 juli 1959-sekarang)

Ciri -ciri :

  • Presiden dipilih rakyat menjadi kepala pemerintahan
  • Presiden & parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
  • Presiden & parlementer memiliki tugas yang jelas

3. Lembaga negara

Pembagian Lembaga negara berasal dari konsep trias politika

Presiden sebagai Lembaga eksekutif bertugas untuk menjalankan UU

DPR,DPD,MPR sebagai Lembaga legislative bertugas untuk membuat UU

MA,MK,KY sebagai Lembaga Yudikatif bertugas untuk mengawasi UU

Lembaga negara terdiri dari :

a. MPR

Sebelum Reformasi, MPR merupakan Lembaga tertinggi negara tetapi setelah reformasi kedudukan MPR menjadi sama dengan Lembaga lainnya

MPR merupakan gabungan dari DPR + DPD . MPR kurang lebih berjumlah 318 orang

Tugas dan wewenang MPR yaitu :

  • Mengubah & menetapkan UU
  • Melantik Presiden & wapres dalam siding paripurna MPR

b. Presiden

Pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang

Pada pasal 7 yang menyatakan bahwa presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan boleh dipilih kembali dalam 1 kali masa jabatan

Tugas & wewenang Presiden :

  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata
  • Mengangkat & menerima duta dari negara lain
  • Presiden berhak mengangkat/menurunkan mentri -mentri

c. DPR

Kedudukan DPR kuat & tidak bisa dibubarkan oleh presiden

Tugas Utama DPR adalah membuat UU

DPR juga bertugas untuk :

– Menyusun & membahas RUU

– Menetapkan UU Bersama presiden

d.BPK

Lembaga negara yang bebas & mandiri yang berarti BPK tidak berurusan kepada badan pemerintahan apapun

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD & diresmikan oleh Presiden

Tugas BPK :

  • Memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh badan milik pemerintah
  • Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat

e. MA

Ketua & wakil ketua MA dipilih oleh Hakim agung

MA berwenang untuk mengadili pada tingkat kasasi ( masalah antar/intra Lembaga negara )

MA berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU (apakah sesuai dengan Undang-undang)

f. MK

MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama & terakhir yang keputusannya bersifat final , memutus pembubaran parpol, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

MK mempungai 9 orang anggota yang ditetapkan oleh presiden

g. DPD

Berkedudukan sebagai Lembaga negara , DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Keanggotaan DPD diresimikan oleh Presiden

Masa jabatan anggota DPD adalah selama 5 tahun

Tugas DPD :

  • Mengajukan RUU kepada DPR tentang otonomi daerah
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah
  • Ikut membahas UU yang berkaitan denga n Otonomi daerah

h. KY

KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga perilaku hakim

KY diibaratkan sebagai polisinya hakim.

Rankuman Bab 3 Ppkn Athalia. BP 9A/4

  1. Hakikat dan Teori Kedaulatan
  2. Pengertian kedaulatan

Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, sovereignity, bahasa Prancis, sovereinteit, dan bahasa Italia, sovranita yang berarti tertinggi. Jean Bodin, seorang ahli hukum Prancis mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentuka hukum dalam suatu negara. Sementara itu, Miriam Budiardjo melihat kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang – undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia.

  • Kedaulatan ke dalam

Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi,dan mengatasinya. Adapun kedaulatan ke dalam Indonesia yang temuat dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut :

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Kedaulatan ke luar

Negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Adapun kedaulatan luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut :

  1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  • Sifat kedaulatan
  • Asli

KBBI, asli berarti ‘bukan campuran; bukan Peranakan; bukan salinan’. Dalam konteks kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

  • Permanen

KBBI, permanen berarti ‘tetap’. Dalm konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.

  • Tunggal

KBBI, tunggal berarti ‘satu – satunya; bulat’. Dalam konteks kedaulatan berarti kedaulatan menjadi satu – satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi – bagikan kepada badan –badan lain.

  • Absolut

KBBI, absolut berarti ‘tidak terbatas; mutlak; sepenuhnya; bebas dari campuran murni’.  Dalam konteks kedaulatan berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain.

  • Teori Kedaulatan
  • Teori kedaulatan Tuhan

Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Teori ini umumnya dianut oleh raja – raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para Raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok dan dianut juga oleh para raja Jaman zaman Hindu, yang mengaku diri mereka sebagi penjelmaaan Dewa Wisnu. Pelopornya adalah Agustinus (354-430), Thomas Aquinas (1215-1274), F. Hegel (1770-1831), dan F. J. Stahi (1802-1861).

  • Teori Kedaulatan Raja

Kedaulatan terletak di tangan raja sebagi penjelmaan kehendak Tuhan. Berikut beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :

  1. Raja merupakan bayangan dari Tuhan (Jean Bodin).
  2. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N. Machiavelli).
  3. Raja berada di atas undang – undang; rakyat harus rela menyerahkan hak – hak asasi dan kekuasaannya secara secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes).

Negara yang menerapkan teori ini adalah Prancis pada masa Louis XIV(1643-1715) dengan pernyataannya, “L’Etat C’Est Moi” (negara adalah saya). Peletak teori ini adalah Nicolo Machiavelli (1467-1527), Jean Bodin  (1530-1596), Thomas Hobbes (1588-1679), dan Friedrich Hegel (1770-1831).

  • Teori kedaulatan negara

Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang meiliki kekuasaan tidak terbatas. Negaralah yang menciptakan hukum. Oleh karena itu, negara tidak wajib tunduk pada hukum. Neagra yang menerapkan teori ini adalah Rusia pada masa Tsar yang totaliter (hingga wal abad ke-20), Jerman pada masa Hilter, dan Italia pada masa Mussolini. Peletak dasar teori ini antara lain G. Jelinek (1851-1911) dan Paul Laband (1879-1958).

  • Teori kedaulatan hukum

Kekuasaan hukum merupakan kekuasaa tertinggi di dalam negara. Berikut pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum :

  1. Pemerintah (negara) hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan sosial-ekonomi masyarakat (teori negara hukum murni menurut Immanuel Kant).
  2. Negara seharusnya menjadi negara hukum. Artinya adalah setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum (H. Krabbe).
  3. Fungsi negara, selain sebagai penjaga malam, juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan (teori welfare state menurut Kraneburg).

Pelopornya antara lain Hugo de Groot (1583-1645), Immanuel Kant (1724-1804), Leon Duguit (1859-1928), dan Hugo Krabbe (1857- 1936).

  • Teori kedaulatan rakyat

Rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat (social contract). Ciri – ciri teori kedaulatan rakyat adalah kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi) dan konstitusi harus menjamin hak asasi manusia. Para penganjur paham ini adalah J. J Rousseau (1712-1778), Montesqueiu (1689-1755), dan John Locke (1632-1704). Indonesia adalah salah satu negara yang menggunakan teori kedaulatan rakyat.

  • Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
  • Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Bentuk kedaulatan pada UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari 1 pasal dua ayat. Yang kemudian diamandemen menjadi 3 ayat, pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Pasal 1

  • Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.
  • Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

Yang kemudian melakukan amandemen lagi untuk ketiga kalinya. Berikut rumusan naskah asli nya :

Pasal 1

(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilaukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Dan berikut perubahan dari amanden ketiganya :

Pasal 1

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.

Sejatinya, perubahan tersebut menetapkan bahwa kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat.

  • Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
  • Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

Menurut J. B. J. M. Ten Berge, adanya prinsip negara hukum dan demokratis yang berjalan beriringan memunculkan istilah “negara hukum yang demokratis” (democratische rechtsstaat). Berikut prinsip – prinsip tersebut :

  1. Prinsip – prinsip negara hukum adalah sebagai berikut
  2. Asas legalitas
  3. Perlindungan hak asasi manusia (HAM)
  4. Keterikatan pemerintah pada hukum
  5. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
  6. Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ – organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan hukum.
  • Prinsip – prinsip Demokrasi adalah sebagai berikut
  • Perwakilan politik
  • Pertanggungjawaban politik
  • Pembagian kewenangan
  • Penyelenggaraan pemerintah harus dapat diawasi
  • Kejujuran dan terbuka untuk umum
  • Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
  • Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

Menurut Jimly Asshidiqie, terdapat 4 prinsip pokok :

  1. Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
  2. Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluaralitas.
  3. Adanya aturan mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama.
  4. Adanya mekanisme penyelesaian berdasarkan sengketa mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam onteks kehidupan bernegara.

Prinsip tersebut dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip – prinsip negara hukum sebagai berikut :

  1. Pengakuan dan penghormatan terhadap hak – hak asasi manusia.
  2. Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antarlembaga negara, baik secara vertical maupun horizontal.
  3. Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak dengan kewibawaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran.
  4. Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara yang dirugikan karena putusan atau kebijakan pemerintahan.
  5. Adanya mekanisme hak uji materi (judicial review) oleh lembaga legislative dan lembaga eksekutif.
  6. Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang – undangan yang mengatur jaminan – jaminan pelaksanann prinsip tersebut.
  7. Pengakuan terhadap asas legalitas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelenggaran negara.
  • Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
  • Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini tercantum pada Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurt Undang –Undang Dasar
  • Negara Indonesia adalah negara hukum
  • Presiden tidak dapat mebekukan / mebubarkan DPR
  • Menteri – menteri diangkat dan diberhentikn oleh Presiden.
  • MPR hanya dapat memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang – Undang Dasar.
  • Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia
  • Perkembangan demokrasi di Negara Republik Indonesia
  • Demokrasi Parlementer (1945-1959)

UUD NRI Tahun 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR. Namun dengan dikeluarkannya Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945, demokrasi di Indonesia berubah menjadi sistem pemerintahan presidensial menjadi demokrasi parlementer. Setelah tanggal 2 November 1949, demokrasi Indonesia menjadi demokrasi parlementer dangan bentuk negara federal. Namun setelah negara – negara bagian menyatakan bersatu kembali , pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Pada taggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang isinya menetapkan kembali UUD NRI Tahun 1945  sebagai UUD Negara Republik Indonesia.

  • Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 membawa sejumlah kosekuensi pada aspek ketanegaraan. Misalnya, sistem pemerintahan adalah presidensial di dalamnya, tanggung jawab ada di tangan presiden sedangkan menteri – menteri merupakan pembantu presiden. MPR dan DPR segera dibentuk, kedati sifatnya masih sementara karena belum diadakan pemilihan umum.

  • Demokrasi Pancasila (1966-1988)

Demokrasi Pancasila digunakan pada pemerintahan Orde Baru. Pada masa Orde Baru terjadi masa jabatan presiden yang panjang, antara lain karena tidak dibatasinya masa jabatan presiden. Sehingga MPR berkali – kali mengangkat Soeharto menjadi Presiden selama 30 tahun. Karena kekuasaan yang panjang membuat presiden menjadi semakin kuat dan nyaris mengatur seluruh proses politik. Terjadilah pemutusan kekuasaan pada presiden. Selain itu, diperkirakan rekrutmen politik menjadi tertutup, kebebasan berpolitik dibatasi, dan diduga KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) berkembang. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh Wakil Presiden B. J. Habibie sebagai presiden RI ketiga.

  • Demokrasi Pancasila Masa Reformasi ( 1998 – sekarang)
  • Tuntasnya amandemn 1, 2, 3, 4 UUD NRI Tahun 1945
  • Terciptanya format politik baru dengan disahkannya perundang – undangan baru di bidang politik, pemilu, dan susunan kedudukan MPR dan DPR
  • Terciptanya format hubungan pusat daerah yang baru berdasarkan perundang – undangan otonomi daerah yang baru
  • Terciptanya consensus mengenai format baru hubungan sipil militer dan TNI dengan Polri berdasarkan ketetapan – ketetapan MPR dan perundang – undangan baru bidang pertahanan dan keamanan
  • Pelaksanaan pemilihan presiden kepala daerah secara langsung
  • Diakhirinya pengangkatan TNI/Polri dan Utusan Golongan di dalam komposisi parlemen
  • Berkembangnya peran partai politik, organisasi non pemerintah dan organisasi – organisasi masyarakat sipil lainnya
  • Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
  • Sistem Parlementer

Sistem ini terlaksana sejak keluarnya Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945. Ciri – ciri system parlementer :

  1. Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan.
  2. Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri. Perdana menteri dipilih oleh parlemen.
  3. Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar.
  • Sistem Parlementer Semu

Sistem ini digunakan di Indonesia pada saaat Indonesia menggunakan konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950). Disebut parlementer semu, karena hal – hal berikut :

  1. Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan oleh parlementer
  2. Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah, seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
  3. Pembentukkan cabinet dilakukan oleh presiden bukan dan bukan oleh parlemen
  • Sistem Presidensial

Site mini dilaksanakan pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959. Ciri – ciri system presidensial:

  • Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
  • Presiden parlemen (dewan perwakilan rakyat) tidak bisa saling menjatuhkan
  • Presiden dan parlemen meiliki tugas masing – masing yang jelas
  • Lembaga-Lembaga Negara

Dalam suatu negara, diperlukan struktur lembaga negara yang dapat m,enunjang jalannya pemerintahan. Adapun lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut :

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Presiden
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  8. Konstitusi Yudisial (KY)

Berikut pembahasan tiap lembaga negara tersebut :

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Susunan anggota MPR diatur dalam UUD 1945 Pasal 2 ayat (1) yaitu “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut denga undng-undang”. Tugas dan wewenang MPR :

  • mengubah dan menetapkan UUD;
  • melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
  • memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
  • melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-siden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
  • memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  • menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
  • Presiden

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1), PRESIDEN Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar. Dalam ayat (2) pasal yang sama ditegaskan bahwa dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden. Adapaun dalam pasal 7, dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memgang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatabn yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, tugas dan wewenang presiden adalah :

  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
    • Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
    • Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
    • Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
    • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
    • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa kedudukan DPR adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Apabila DPR mengganggap presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang- Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar dapat menerima pertanggung jawaban kepada Presiden. Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain sebagai berikut :

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupkan lembaga negara yang bebas dan mandiri serta berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatiakn pertimbangan DPD dan diresmikan ole presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan setiap provinsi. Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang – Undang di bidang Keuangan Negara, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tetang Perbendaharaan Negara, UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Tugas BPK antara lain sebagai berikut :

  1. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
    dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank
    Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik
    Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
    2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang tentang
    pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
    3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan
    pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
    4. Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,
    BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa
    sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
    5. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan
    dipublikasikan.
    6. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
    7. Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK menyerahkan pula hasil
    pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan
    kewenangannya.                                                                    

8. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

  • Mahkamah Agung (MA)

Terhadap UUD, memutus sengketa Dalam Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Di dalam UUD NRI Tahun 1945, juga dinyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undnag- undang terhadap undang – undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, ditentukan bahwa ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

  • Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Adapaun Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terkhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil – wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Setiap provinsi ditempatka 4 orang anggota DPD. Keangotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Adapun masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah. Salah satu tugas dan fungsi DPD terdapat pada Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut :

  • DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Komisi Yudisial

Pasal 24 B UUD NRI Tahun 1945 menyatakan b ahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Adapun susunan, kedudukan, dan keasnggotaan Komisi Yudisial diatur dengan UNdang Undang, seperti UU No.22 Tahun 2004 tantang Komisi Yudisial.

  • Hubungan Antarlembaga Negara
    • MPR dan Presiden

Sesuai UUD NRI Tahun 1945, MPR merupakan lembaga tinggi negara di samping DPR dan presiden. Sesuai pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, pemberhentian presiden oleh MPR sebelum m asa jabatan berakhir hanya dapat dilakukan jika presiden telah melakukan hal-hakl berikut :

  1. Melakukan pelanggaran hokum
    1. Terbukti tidak lagi memenuhi syarta sebagai presiden.
  • MPR,DPR dan DPD

MPR terdiri atas anggota-anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Melalui wewenang DPR dan DPD, MPR bekerja sama antara lain untuk mengatur pembuatan undang-undang serta peraturan -–peraturan lain agar sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

  • DPR,DPD, dan Presiden

Tugas DPR,DPD, dan presiden :

  1. Membuat undang-undang dengan peraturan presiden
    1. Menetapkan undang-undang tentang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)                                      DPR juga berfungsi serbagai pengawas terhadap pemerintah.
  • MA dengan lembaga negara lainnya

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat 1, Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengensi pemberian grfasi dan rehabilitasi tersebut. Terhadap DPR, DPD, dan BPK berkaitan dengan pengajuan judicial review peraturan perundang-undangan di bawah undang – undang oleh DPR,DPD, dan BPK.

  • MK dengan lembaga negara lainnya

Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan memiliki kedudukan sederajat dengan Mahkamah Agung. Dalam bidang kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung dalam peradilan umum (Justice of Court), sedangkan Mahakamah Konstitusi dalam peradilan konstitusi (Constitutional of Court). Dalam hubungannya dengan lembaga lain, Mahkamah Konstitusi berweanang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar. Lembaga/organisasi negara tersebut adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, Komisi Yudisial, KPU, dan Pemerintah Daerah. ParagraphCzoZ�.�!

Ringkasan PPKn Bab 3 Renata Auriel.A (9A/29)

A.Hakikat dan Teori Kedaulatan

1.Pengertian Kedaulatan

  • Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab , daulah , bahasa Inggris , sovereignity , bahasa Perancis , sovereiniteit , dan bahasa Italia , sovranita yang berarti ‘tertinggi’.
  • Kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.
  •  Menurut Jean Bodin ( ahli hukum Prancis ) mengatakan kedaulatan  adalah kekuasaan  tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
  • Miriam Budiarjo melihat kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang – undang dan melaksanakannya dengan semua cara ( termasuk paksaan ) yang tersedia.
  • Negara mempertahankan  kemerdekaannya dari serangan – serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar ( external sovereignty).

a. .Kedaulatan ke dalam

Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya , tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi , dan mengatasi. Adapun kedaulatan ke dalam Indonesia  yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 , yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhnya tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

b. Kedaulatan ke luar

Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas , tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Adapun kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 , yaitu:

  1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan kra dialam sosial.
  2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian , dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Presiden mengangkat duta dan konsul.

                          2. Sifat Kedaulatan

Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok , yaitu:

a. Asli

Dalam KBBI asli berarti ‘ bukan campuran;bukan peranakan;bukan salinan’. Dalam konteks kedaulatan asli berarti kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

b. Permanen

Dalam KBBI permanen berarti ‘tetap’. Dengan demikian, dalam konteks kedaulatan sifat tetap berarti kedaulatan tetap Ad selama negara itu berdiri bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.

c. Tunggal

Dalam KBBI tunggal berarti ‘satu – satunya ; bulat’. Dengan demikian dalam konteks kedaulatan sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu – satunya  tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi – bagikan kepada badan – badan lari.

d. Absolut

Dalam KBBI , absolut berarti ‘ tidak terbatas; mutlak ; sepenuhnya ; bebas dari campuran; murni’. Dengan demikian dalam konteks kedaulatan sifat absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain.

3. Teori Kedaulatan

Terdapat beberapa teori kedaulatan , yaitu:

a. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Teori ini umumnya dianut oleh  raja – raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir kuno dan Kaisar Tiongkok. Pandangan ini dianut juga oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Pelopor teori kedaulatan Tuhan adalah Agustinus (354 – 430), Thomas Aquinas (1215 – 1274), F. Hegel (1770 – 1831), dan F.J. Stahl ( 1802 – 1861).

b. Teori Kedaulatan Raja

Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Berikut beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja.

  • Raja merupakan bayangan dari Tuhan ( Jean Bodin )
  • Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas ( N. Machiavelli )
  • Raja berada di atas undang – undang ; rakyat harus rela menyerahkan hak – hak asasi dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja ( Thomas Hobbes )

Negara yang menerapkan teori ini adalah Perancis pada masa Louis XIV ( 1643 – 1715 ) dengan pernyataannya, “ L’Etat C’est Moi “ ( negara adalah saya ). Peletak teori ini adalah Nicolo Hobbes ( 1588 – 1679 ) , dan Friedrich Hegel ( 1770 – 1831 ).

c. Teori Kedaulatan Rakyat

Menurut teori ini , kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Negaralah yang menciptakan hukum. Oleh karena itu, negara tidak wajib tunduk kepada hukum. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Rusia pada masa Tsar yang totaliter ( hingga awal abad ke – 20 ). Jerman pada masa Hilter , dan Italia pada masa Mussolini. Peletak dasar teori ini antara lain G. Jellinek ( 1851 – 1911 ) dan Paul Laband ( 1879 – 1958 ).

d. Teori Kedaulatan Hukum

Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Berikut pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum.

  1. Pemerintah ( negara ) hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan sosial-ekonomi masyarakat. ( teori negara hukum murni menurut Immanuel Kant )
  2. Negara seharusnya menjadi negara hukum. Artinya adalah setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum ( H. Krabbe )
  3. Fungsi negara juga mewujudkan kesejahteraan ( teori welfare state menurut Kraneburg )

Negara yang menerapkan teori ini antara lain Amerika Serikat. Adapun pelopor teori ini antara lain Hugo de Groot ( 1583 – 1645), Immanuel Kant (1724-1804), Leon Duguit  ( 1859- 1928), dan Hugo Krabbe ( 1857- 1936 )

e. Teori Kedaulatan Rakyat

Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak – haknya kepada kepada penguasa untuk kepentingan bersama.Ciri dari teori kedaulatan rakyat adalah kedaulatan tertinggi erada di tangan rakyat ( teori ajaran demokrasi dan konstitusi harus menjaminhak asasi manusia ). Para penganjur paham ini adalah J.J. Rousseau ( 1712 – 1778 ) , Montesquieu ( 1689 – 1755 ) , dan John Locke ( 1632 – 1740 ). Indonesia adalah salah satu cotoh negara yang menganut teori ini.

B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

  • Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat . Sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk dan kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat ( ayat (1) dan ayat (2) ). Setelah amandemen , bab tentang bentuk dan kedaulatan tetap memiliki satu pasal , tetapi dengan tiga ayat, yaitu ayat (1) , ayat (2) , dan ayat (3).
  • Berikut ini adalah bunyi pasal yang dimaksud

Pasal 1

(1 ) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang –      Undang Dasar.

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

  • Adapun dalam amandemen ketiga terjadi perubahan Pasal 1 ayat (2). Perubahan yang terjadi adalah sebagai berikut.

Pasal 1

(2)   Kedaulatan adalah di tangan rakyat , dan dilakukan sepenuhnya oleh

       Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 1

  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.
  • Perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (2) tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Negara Indonesia.
  • Amandemen Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 hendak menjeaskan bahwa pemilik kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang pelaksanaanya sesuai dengan Undang – Undang Dasar.
  •  Sebelum amandeman , kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Praktik tersebut dikhawatirkan mengaburkan paham kedaulatan rakyat dan berubah menjadi paham kedaulatan rakyat.Karena hal tersebut pelaksanaan kedaulatan rakyat kemudia diubah menjadi dilaksanakan menurut UUD NRI Tahun 1945.
  • Perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD NRI Tahun 1945 ini membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat  terhadap penyelenggara kekuasaan negara.
  • Berbagai upaya rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggaraan negara mngubah sistem kertanegaraan Indonesia, yaitu dari supremasi MPR menjadi sistem kedaulatan rakyat
  • Sebenarnya perubahan tersebut menetapkan bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat , sedangkan lembaga negara melaksanakan  bagian – bagian dari kedaulatan tersebutmenurut wewenang , tugas , dan fungsi yang diberikan oleh UUD NRI Than 1945

2. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

a. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

Hukum dan demokrassi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Menurut  J.B. J.M . Ten Bergen , adanya prinsip – prinsip negara hukum dan demokrasi yang berjalan beriringan memunculkan istilah “ negara hukum yang demokratis “ ( democratische rechsstaat ).Berikut prinsip – prinsip tersebut.

1) Prinsip – prinsip negara hukum , yaitu :

  • Asas legalitas , pembatasan kebebasan dan jaminan warga negara berdasarkan undang – undang
  • Perlindungan HAM
  • Keterikatan pemerintah pada hukum
  • Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
  • Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal  organ – organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan – aturan hukum

2) Prinsip – prinsip demokrasi, yaitu :

  • Perwakila politik
  • Pertanggungjawaban politik
  • Pembagian kewenangann
  • Penyelenggara pemerintah harus dapat diawasi
  • Kejujuran da terbuka untuk umum
  • Rakyat diberi  kemungkinan untuk mengajukan keberatan

b. Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Menurut Jimly Asshiddiqie , gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum ( constitutional democracy ) mengandung empat prinsip pokok , yaitu:

1) Adanya jaminan persmanaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama

2) Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas

3) Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama

4) Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan

    yang    ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.

Keempat prinsip – prinsip dasar tersebut dapat dokembangkan dengan menambahkan prinsip – prinsip negara hukum , yaitu

  • Pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
  • Pembatasan kekuasaan melalui kekuasaan disertaai mekanisme penyelesaian sengeketa ketatanegaraan antarlembaga negara
  • Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak
  • Dibentuk lembaga peradilan yang khusu menjamin keadlan warga negara
  • Adanya mekanisme hak uji materi ( judicial review )
  • Dibuatnya konstitusi dan perarturan perundang – undangan
  • Pengakuan terhadap asas legalitas atau due process of law

Dengan demikian , negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi karena                                terdapat hubungan yang jelas antara negara hukum yang berpijak pada konstitusi da kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi.

c. Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 , prinsip- prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut

  • Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik  ( Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 )
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar ( Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 )
  • Negara Indonesia adalah negara hukum ( Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945)
  • Presiden tidak dapat membentuk dan/ atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 7c UUD NRI Tahun 1945 )
  • Mjelis Permusyawaratan  Rakyat hanya dapat  memberhentikan presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang – Undang dasar ( Pasal  3 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 )

C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

Sejak merdeka , Indonesia mengalami sejumlah fase demokrasi.

a. Demokrasi Parlementer ( 1945 – 1959 )

  • UUD NRI Tahun 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besardi tangan presiden , meskipun kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
  • KNIP melalui badan pekerjanya mengajukan petisi kepda pemerintah, yaiu agar para meneri cabinet bertanggung jawab kepada KNIP, bukan kepada presiden.
  • Pemerintah setuju kemudian menarik Maklumat Presiden pada 14 November 1945. Lalu Presiden Soekarno melantik kabinrt parlemen pertama , dengan Sutan Sjahrir  sebagai Perdana Menter.
  • Konferensi Meja Bundar berakhir pada 2 November 1949.Setelah itu, pemerintah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat,
  • Setelah tanggal 2 November , demokrasi  Indonesia menjadi demokrasi parlementer dengan bentuk negara federal.
  • Pada 17 Agustus 1950 , Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. UUD yang digunakan pada saat itu , yaitu UUDS 1950 , sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer.
  • UUDS 1950 mengamanatkan penyusunan UUD kepada konstituante. Namun ,Konstituante ternyata tidak berhasil menyusun UUD baru.
  • Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret  yang isinya menetapkan kembali UUD NRI 1945 .
  • Tanggal 5 Juli 1959 menandai berakhirnya pelaksanaan demokrai parlementer di Indonesia

b. Demokrasi Terpimpin ( 1959 – 1966 )

  • Pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada aspek kertatanegaraan.
  • Pemusatan kekuasaan di tangan presiden ini disebut Demokrasi Terpimpin.
  • Dengan sistem Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno menjadikan lembaga negara di bawah presiden. Hal yang paling mencolok dikeluarkannya produk hukum yang mengkat Soekarno menjadi presiden seumur hidup.
  • Pada 30 September  1956 terjadi  pemberontakan G30S/PKI , tapi gagal.
  • Para mahasiswa dan rakyat melakukan tuntutan yang dikenal dengan Tritura.Isi Tritura adalah membubarkan PKI.
  • Presiden Soekarno menyerahkan Surat Perintah Sebelas Maret ( Supersemar ) pada 11 Maret 1966 kepada Mayjen Soeharto untuk mengatasi kemanan dalam negeri.
  • Soekarno diberhentikan sebagi presiden pada sidang istimewa MPRS dan Soeharto menggantikannya.

c. Demokrasi Pancasila ( 1966 – 1998 )

  • Setelah kepemimpinan Soekarni berakhir dan diganti dengan pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, hal yang digaungkan adalah melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila secara murni dan Konsekuen.
  • Pada pemerintahan Orde Baru demokrasi yang digunakan adalah demokrasi Pancasila.
  • Ciri demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat karena musyawarah mufakat adalah prinsip utama.
  • Penyebutan Demokrasi Pancasila ditegaskan  pada Tap MPR No. XXXVII/MPRS/1968 tentang pencabutan Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 dan tentang Pedoman/Pelaksanaan Kerakyatan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Selama Orde Baru , MPR berkali – kali mengankat Soeharto menjadi presiden. Oleh karena itu Soeharto menjabat sebagi presiden kurang lebih 32 tahun.
  • Efek dari masa pemerintahan yang panjang adalah presiden menjadi kuat dan nyaris mengatur seluruh proses politik.
  • Rakyat dan mahasiswa menuntut turunnya presiden Soeharto.Akhirnya pda 21 Mei 1998 , Presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh wakilnya B. J. Habbie.

d. Demokrasi Pancasila Masa Refoemasi ( 1998 – sekarang )

Berdasarkan Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang ( PJP ) Tahun 2002 – 2025 Pembangunan Badan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional , perubahan sruktur politik Indonesia dalam poses demokratis di Indonesia anatara ain sebagai berikut.

  1. Tuntasnya amandmen ( I, II, III, IV ) UUD NRI Tahun 1945
  2. Terciptanya format politik baru dengan disahkannya perundang – undangan baru bidang politik, pemili, dan susunan kedudukan MPR dan DPR
  3. Terciptanya format  hubungan  pusat-daerah yang baru berdasarkan perundang – undangan otonomi daerah yang baru
  4. Terciptanya konsesus mengenai format baru hubungan sipil-militer dan TNI dengan Polri berdasarkan ketetapan – ketetapan MPR dan perundang – undangan baru bidang pertahanan dan kemanan
  5. Pelaksanaan pemilihanpresiden dan kepala daerah secara langsung
  6. Diakhiri pengangkatan TNI/Polri dan Utusan Golongan di dalam komposisi Parlemen
  7. Berkembangnya partai politik,  organisasi nonpemerintah, dan organisasi – organisasi masyarakat sipil lainnya.

2. Perkembangan  Sistem Pemerintah di Negara Republik Indonesia

a. Sistem Parlementer

Sistem ini terlaksana ketika dikeluarkannya Maklumat Presiden  pada tanggal 14 November 1945 . Ciri – cirisistem parlementer adalah:

  1. Terdapat pemisahan kepala negara dan kepala pemerintah
  2. Kepala pemerintah merupakan perdana menteri. Perdana menteri dipilih oleh parlemen
  3. Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar

b. Sistem Parlemen semu

Indonesia pernah mengalami sistem parlemen semu ( quasi parlementer ) ketika menggunakan konstitusi Republik Indonesia Serikat ( 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 ). Disebut parlementer , antara lain karena hal – hal berikut ini.

  1. Pengangkatan perdana menteri oleh presiden
  2. Presiden dan menteri masih merupakan pemerintah
  3. Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden

c. Sistem Presidensial

Sistem ini dilaksanakan di Indonesia pada awal kemerdekaan dan kembali setelah dekeret presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini. Ciri –ciri sistem presidensial adalah

  1. Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
  2. Presiden dan parlemen ( dewan perwakilan rakyat ) tidak bisa saling menjatuhkan
  3. Presiden dan parlemen memiliki tugas masing – masing yang jelas

3. Lembaga – Lembaga Negara

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sebelum reformasi MPR adalah lembaga tertinggi negara, tetapi setelah reformasi kedudukan MPR sejajar dengan kedudukan lembaga – lembaga negara lainnya. Perihal tentang MPR diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 2 dan Pasal 3. Susunan anggota MPR diatur oleh UUD 1945 Pasal 2 ayat (1).

Tugas dan wewenang MPR adalah:

1) Mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar

2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil  pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR

3) Memutuskan usul DPR berdasarkan keputusah MK untuk memberhentikan Presiden dan/ataur Wakil Presiden  pada masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menjelaskan di dalam Sidang Paripurna MPR

4) Melantik Wakil Presiden menggantikan Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan , atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan

5) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden dalam masa jabatannya selambat – lambatnya dalam watu enam puluh empat  hari

6) Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

7) Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR

b. Presiden

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1), Presiden Republik Indonesia merupakan  pemegang kekuasaan pemerintah menurut Undang – Undang Dasar. Dalam ayat (2) ditegaskan bahwa dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Dalam Pasal 7, dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali jabatan.

Tugas dan wewenang presiden berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 adalah:

1) Megang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat , Angkatan Laut,  dan Angkatan Udara ( Pasal 10 )

2) Menyatakan  perang, membuat perdamaian  dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 )

3) Menyatakan Perang ( Pasal 12 )

4) Mengangkat dan menerima data konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 )

5) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pertimbangan MK , dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 )

6) Memberi gelar,  tanda jasa , dan lain – lain tanda kehormata yang diatur dengan undang – undang ( Pasal 15 )

7) Membenuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang – undang          ( Pasal 16 )  

8) Presiden juga berhak mengangkat menteri – menteri sebagai pembantu Presiden (Pasal 17 )

c. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 , dinyatakan bahwa kedudukan DPR adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oeh Presiden.  DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan –   tindakan presiden.

Terkait dengan fungsi legislasi , tugas dan wewenang DPR adalah :

1) Menyusun Program Legislasi Nasional ( Prolegnasi )

2) Menyusun dan membahas Rancangan Undang – Undang ( RUU)

3) Menerima RUU yang diajukan oleh DPD ( terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah ; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah )

4) Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD

5) Menetapkan UU bersama dengan presiden

Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah penggati UU ( yang diajuka Presiden ) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR adalah :

1) Memberikan pesetujuan atas RUU tentang APBN ( yang diajukan Presiden )

2) Memperhatika pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama

3) Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

4) Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara dan perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

    Terkait dengan fungsi pengawasan, tugas dan wewenang DPR adalah :

1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN , dan kebijakan pemerintah

2) Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya , pelaksanaan APBN , pajak, pendidikan, agama)

    Tugas dan wewenang DPR lainnya adalah :

1) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

2) Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk :

  • Menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain;(2) mengangkat dan memberhentikan anggota KY

3) Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:

  • Pemberi amnesti dan abolisi; (2) mengankat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

4) Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

5) Memberikan persetujuan kepada KY terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

6) Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajuka oleh presiden

d. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

Anggota dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.BPK RI didukung dengan seperagkat Undang – Undang di bidang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2003  tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara , dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang  Badan Pemeriksa Keuangan.

Tugas BPK adalah :

1) Memeriksa engelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Indonesia, Bada Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga lain yang mengelola keuangan negara.

2) Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan , pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu

3) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelola dan tanggug jawab keuangan negara kepada DPR , DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya

4) BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan diberitajukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya

5) Tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/ Walikota kepada BPK

6) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada intansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan paling lama 1 ( satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut

7) Laporan BPK dijadikan dasar penyidik oleh penjabat penyidik yang berwenang sesuai dengan pertauran perundang – undangan

8) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penjabat  dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR , DPD, DPRD, serta Pemerintah

e. Mahkamah Anggung (MA)

  • Kekuasaa kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah MK
  • Di dalam UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang – undangan , dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang
  • Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, ditentukan bahwa ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung

f. Dewan Perwakilan  Daerah  ( DPD )

DPD dipilih dengan cara pemilihan umum dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Setiap provinsi terdapat  empat orang anggota DPD. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.

Tugas dan fungsi DPD terdapat pada Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 , yaitu :

1) DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah

2) DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan SDA dan SDE lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan oleh DPR dan pemerintah

3) DPD dapat melakukan pengawasan dan pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya; pelaksanaan APBP , pajak pendidikan , dan agama

g. Komisi Yudisial ( KY )

  • Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim angung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim
  • Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
  • Susunan , kedudukan, dan keanggotaan KY diatur dengan undang – undang , seperti UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY.

4. Hubungan Antarlembaga Negara

a. MPR dan Presiden

Sesuai UUD NRI Tahun 1945 , MPR merupakan lembaga tinggi negara di samping DPR dan presiden. Sesuai Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, pemberhentikan presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir dapat dilakukan jika presidn melakukan hal – hal berikut ini :

1) Melakukan pelanggaran hukum :

a) Pengkhianatan terhadap negara

b) Korupsi

c) Penyuapan

d) Tindak pidana berat lainnya

e) Perbuatan tercela

2) Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai presiden

Presiden tidak diangkat oleh MPR, jadi presiden tidak bertanggug jawab kepada  presiden melainkan kepada rakyat Indonesia sesuai ketentuan undang – undang dasar.

b. MPR,DPR, dan DPD

  • MPR  merupakan lembaga perwakilan rakyat
  • Unsur representasi rakyat dari partai politik terlihat dari anggota DPR dan unsur representasi rakyat daerah terlihat dari anggota DPR.
  • Melalui wewenang DPR dan DPD , MPR bekerja sama untuk mengatur pembuatan undang – undang serta peraturan – peraturan lain agar sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945

c. DPR , DPD, dan Presiden

DPR , DPD, dan presiden sebagai lembaga negara memiliki tugas yang sama  antara lain sebagai berikut :

  1. Membuat  undang – undang dengan persetujuan presiden
  2. Menetapkan undang – undang tentang APBN

Pada hakitkatnya presiden tidak bertanggung jawab dan tidak dapat membubarkan DPR. DPR bertugas untuk mengawasi pemerintah. Dalam pengawasan DPR , terdapat kewajiban bagi pemerintah untuk bermusyawarah  dengan DPR mengenai berbagai masalah yang menyangkut kepentingan rakyat

d. MA dengan lembaga negara lainnya

  • Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal  14 ayat (1), MA diberikan kewenangan utuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemberian grasi dan rehabilitas
  • Terhadap  DPR, DPD, dan BPK, MA memiliki hubungan untuk menjalankan wewenang, yaitu memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga – lembaga negara.
  • Selain itu hubungan MA denga DPR , DPD dan BPK juga berkaitan dengan judicial review . MA harus mengeluarkan putusan terhadap judicial review yang diajukan tersebut apakah benar atau bertentangan dengan undang – undang.

e. MK  dengan lembaga negara lainnya

  • MK dan MA memiliki kedudukan yang sama
  • MK dan MA  merupakan pelaksana dari cabang kekuasaaj kehakiman yang merdeka dan terpisah dari cabang – cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah dan lembaga perwakilan
  • Dalam bidang kekuasaan kehakiman MA dalam peradila umum ( Justice of Court) ,sedangkan MK dalam peradilan konstitusi (Constitutional of Court).
  • dalam hubungannya dengan lembaga negara lain, MK berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negaraa yang kewenangannya diberikan oleh undang – undang dasar.

RANGKUMAN BAB 3 EBERHARD 9A/9

RANGKUMAN BAB 3

  • kata kedaulatan berasaln dari Bahasa Arab,daulah,Bahasa inggris,socereignity,Bahasa  prancis, sovereiniteit, dan Bahasa italia, sovranita yang berarti tinggi
  • Tokoh yang pertama kali menfenisikan dngan tegas tentang kedaulatan adalah Jean Bodin

Jean Bodin adalah sorang ahli hokum Pancis. Bodin mengataklan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentulan hokum dalam suatu negara.

Kedaulatan ke dalam Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain.

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4.  Ikut serta dalam perdamian dunia yang berdasarlan kemerdekaan, perdamain abadi, dan keadilan social.
  5. Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa. Oleh karena itu, mere4ka disebut utusan Tuhan atau Dewa.

Dalam teori kedaulatan raja, kedaulatanh terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak tuhan. Berikut beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja.

  1. Raja merupakan bayangan dari Tuhan (jean Bodin)
  2. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N. Machiavelli)
  3. Raja berada di atas undang-undang; rakyat harus menyerahkan hak  
  • Menurut teori kedaulatan hokum, kekuasaan hokum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan pemerintah berasak dari hokum yang berlak.
  • Berdasarkan pemikiran teori kedaulatan rakyat, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat (sosial contract). Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian besar hak-haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama
  • Adapun perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD NRI Tahun 1945 ini membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat pada penyelenggara kekuasaan negara. Misalnya, presiden sebagai penyelenggara salah satu cabang kekuasaan negara, yang pada awalnya dipilih oleh MPR, kini dipilih langsung oleh rakyat, tidak lagi oleh MPR.
  • Hukum dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sejatinya, di dalam konsep demokrasi terdapat berbagai prinsip kedaulatan rakyat. Adapun dalam konsep negara hukum, terdapat beberapa prinsip negara hukum. Keduanya berjalan secara beriringan.
  • Dalam masa Demokrasi Terpimpin, pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 membawa sejumblah konsekuensi pada aspek ketatangaraan. Misalnya, sistem pemerintahan adalah presidensial—di dalamnya, tanggung jawab di tangan presiden sedangkan mentri-mentri merupakan pembantu presiden. MPR dan DPR segera dibentuk, kendati sifatnya masih sementara karena belum diadakan pemilihan umum.
  • Melalui pengawasan DPR< terdapat kewajibanbagi pemerintah untuk bermusyawarah dengan DPR mengenai berbagai masalah yang menyangkut kepentingam rakyat.

Rangkuman bab 3 ppkn Juan Philip 9A/19

Menurut Jean Bodin Kedaulatan adalah kekuasaan tertingi atas pemerintah negara.

Jean Bodin adalah ahli hukum Perancis.ia mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasan tertinggi untuk menetukan hukum dari suatu negara.

kedaulatan dibagi menjadi dua,yaitu:kedaulatan ke dalam dan kedaulatan keluar.

kedaulatan ke dalam

kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya.segala bentuk kekuasaan yang ada di suatu negara harus tunduk pada negara tersebut.

kedaulatan ke luar

kedauatan keluar berarti negara tersebut bebas atau tidak terikat pada kekuasaan lain,tetapi negara harus mematuhi kekuasaan negara lain.namun,kedaulatan yang berifat mutlak tidak ada karena pemimpin negara terpengaruhi oleh tekanan.

Teori Kedaulatan

kedaulatan tuhan

teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memiliki kekuasaan tertinggi dari Tuhan.kehendak Tuhan menjelma kedalam diri raja atau penguasa.jadi,mereka sering disebut sebagaia utusan.teori ini umumnya dianut oleh raja yang mengaku sebagai keturunan dewa.pelopor teori kedaulatan ini salah satunya adalah Thomas Aquinas(1215-1247)

Image result for thomas aquinas

kedaulatan raja

kedaulatan raja berarti kekuasaan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak tuhan.menurut teori ini,raja bertanggung jawab atas dirinya sendiri.kekuasaan raja berada di atas konstitusi.negara yang menetaptakan kedaulatan ini adalah Perancis.

kedaulatan negara

pengertian dari kedaulatan negara adalah kekuasaan mutlak atau kekuasaaan tertinggi atas penduduk dan wilayah bumi beserta isinya yang dipunyai oleh suatu sistem negara nasional yang berdaulat. negara yang menerapkan kedaulatan ini adalah rusia pada masa Tsar yang totaliter hingga pada masa abad ke-20.

kedaulatan hukum

pengertian dari kedaulatan hukum adalah adalah sebuah teori yang kekuasan tertinggi yang terdapat dalam sebuah negara adalah hukum.negara yang menganut kedaulatan ini adalah Amerika Serikat.

kedaulatan rakyat

pengertian kedaulatan ini adalah menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.ciri teori adalah kekuasaan di tangan rakyat.

Negara indonesia menganut teori kedaulatan rakyat.  Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Dinamika perwujudan kedaulatan negara republik Indonesia

Demokrasi parlementer (1945-1959)

Pasca kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Indonesia berusaha mencari sistem pemerintahan yang dirasakan sesuai dengan kehidupan berbangsa Indonesia. Pada saat itu baik sebelum atau sesudah kemerdekaan, terdapat usul mengenai sistem negara yang dipergunakan, anatara lain: Federasi, Monarki, Republik-Parlementer, dan Republik-Presidensil.

Kemudian KNIP yang dipimpin Sutan Sjahrir berhasil mendorong Pemerintah yaitu, Wakil Presiden Hatta untuk mengeluarkan Maklumat Pemerintah 13 Novermber 1945 tentang pendirian partai-partai politik dan Maklumat Pemerintah 14 Novermber 1945 tentang pemberlakuan Kabinet Parlementer. Dengan maklumat tersebut Indonesia menjalankan sistem parlementer dalam menjalankan pemerintahan. Presiden hanya sebagai kepala negara dan simbol, sedangkan urusan pemerintahan diserahkan kepada perdana menteri. Sjahrir terpilih menjadi Perdana Menteri Indonesia pertama.

Demokrasi terpimpin(1959-1966)

pemberlakuan sistem UUD NRI 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada spek ketatanegaraan.MPR dan DPR segera dibentuk,kendati sifatnya masih sementara karena belum diadakan pemilihan umum.dengan sistem demokrasi terpimpin,presiden soekarno menjadikan berbagai lembaga negara di bawah presiden.selanjutnya,pada 30 september 1965 terjadi pemberontakan G30S/PKI,tetapi gagal.selanjutnya para mahasiswa yang mendapat dukungan dari rakyat melakukan tuntutan yang dikenal dengan nama Tritura.isi tritura antara lain membubarkar PKi.dan presiden Soekarno pun menandatangani surat perintah sebelas maret.(Supersemar)dan pada 11 maret 1966 pkepada mayjen Soeharto untuk mengatasi keamanan dalam negeri.

demokrasi pancasila(1966-1998)

setelah masa kepemimpinan Soekarno berakhir dan diganti dengan pemerintahan orde baru yang dipimpin Soeharto,hal yang digunakan adalah melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen.dan kududukan MPR, DPR,maupun MA dipulihkan.ciri pokok demokrasi pancasila adalah musyawarah mufakat.pada masa orde baru,terjadi masa jabatan presiden yang panjang.oleh sebab itu rakyat,dengan mahasiswa menuntut turunnya presiden Soeharto.dan akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998,Soehato turun jabatan presiden dan digantikan oleh walkilnya B.J Habibie.

demokrasi pancasila masa reformasi(1998-sekarang)

pada masa reformasi,demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi Pancasila.berdasarkan visi dan arah pembangunan jangka panjang (PJP) tahun 2005-2015 yang dikeluarkan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional,perubahan struktur politik Indonesia dalam proses demokratisasi di Indonesia.

Lembaga Negara

MPR

Image result for mpr

MPR adalah sebuah lembaga tertinggi di Negara Indonesia yang penetapan serta juga pemilihan anggotanya itu dengan melalui pemilihan umum (pemilu) legislative bersamaan dengan pemilihan langsung anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). kedudukannya yang memiliki sifat legislative, maka secara umum, tugas MPR ini ialah untuk menjaga serta juga  mengawasi lembaga tinggi Negara yang memiliki sifat eksekutif. MPR sendiri mempunyai tugas serta juga  wewenang tersendiri yang telah disusun di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia pasal 3 ayat 2 serta juga pada pasal 8 ayat 3 tahun 1945.

presiden

Image result for logo presiden

Dalam negara republik, seorang Presiden sebagai orang nomor 1 di negara memiliki dua tugas dan jabatan, yakni sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1)
  2. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1)
  3. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat 2) residen menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
  4. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
  5. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2)

saat ini presiden dan wakil presiden negara republik Indonesia adalah Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Image result for foto jokowi

Mahkamah Agung (MA)

Image result for penjelasan tentang mahkamah agung

Mahkamah agung adalah sebuah lembaga tertinggi didalam sistem tata negara Republik Indonesia dalam kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung merupakan sebuah lembaga tinggi yang membawahi berbagai badan peradilan. Badan-badan peradilan tersebut antara lain seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Di Negara Republik Indonesia ini, Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi dalam kekuasaan kehakiman yang bersama dengan Mahkamah Konstitusi. Lembaga tinggi negara di bidang kehakiman ini ialah salah satu lembaga yang bebas dari berbagai macam cabang kekuasaan lembaga lainnya. Dengan demikian maka Mahkamah Agung ini berdiri sendiri dan bebas dari intervensi lembaga manapun.

Komisi Yudisial (KY)

Image result for komisi yudisial

Komisi Yudisial atau disingkat KY, adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial diatur dalam undang-undang selaku dasar hukum KY.

Tujuan dibentuknya Komisi Yudisial antara lain adalah mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, meningkatkan kepatuhan hakim terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim serta untuk mendapatkan calon hakim agung, hakim di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.

Adapun dasar hukum Komisi Yudisial adalah UUD 1945 pasal 24B ayat 1 serta sejumlah peraturan undang-undang salah satunya yakni antara lain yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

demikian rangkuman bab 3 saya tentang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.terimakasih

Rangkuman PPKn Bab 3 Regent 9A/28

Bab 3

“Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”

A. Hakikat dan Teori Kedaulatan

1. Pengertian kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, sovereignity, bahasa Perancis, sovereiniteit, dan bahasa Italia, sovranita yang berarti tertinggi. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati UU serta peraturan peraturan (kedaulatan ke dalam). Negara juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar.

A. Kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI 1945

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

B. Kedaulatan ke luar Indonesia yang termuat UUD NRI 1945:

1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain

3. Presiden mengangkat duta dan konsul

2. Sifat Kedaulatan

a. Asli

yang berarti tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

b. Permanen

yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri

c. Tunggal

yang berarti kedaulatan menjadi satu satunya hal tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan kepada badan badan lain

d. Absolut

yang berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain

3. Teori Kedaulatan

a. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan

b. Teori Kedaulatan Raja

Raja dianggap bertanggung jawab kepada dirinya sendiri

c. Teori Kedaulatan Negara

Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara

d. Teori Kedaulatan Hukum

Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara

e. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu individu melalui perjanjian masyarakat

B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NRI

1. Bentuk Kedaulatan NRI

Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat.

2. Prinsip Kedaulatan NRI

B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Berdasarkan UUD NRI 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Sebelum amandemen UUD NRI 1945, bab bentuk kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 Ayat (2). Setelah amandemen, bab kedaulatan tetap memiliki 1 pasal, tetapi dengan 3 ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

2. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

a. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

Menurut J.B.J.M. Ten Berge, adanya prinsip negara hukum dan demokratis yang berjalan memunculkan istilah “negara hukum yang demokratis” (democrastische rechtsstaat).

Prinsip prinsip democratische rectstaat:

1. Prinsip prinsip Negara hukum

a) Asas legalitas, pembatasan kawasan warga  egara berdsarkan undang undang

b) Perlindungan HAM

c) Keterikatan pemerintah pada hukum

d) Monopoli paksaan pemerintah

e) Pengawasan hakim yang merdeka dalam hal organ organ pemerintah

2. Prinsip prinsip demokrasi

a) Perwakilan politik

b) Pertanggungjawaban politik

c) Pembagian kewenangan

d) Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi

e) Kejujuran dan terbuka untuk umum

f) Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan

b. Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD NRI 1945, Indonesia merupakan Negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi berdasrkan atas hukum (constitutional democracy). Prinsip pokok constitutional democracy:

1) Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama

2) Adanya pengakuan dan penghormatan dalam perbedaan

3) Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan

4) Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama

Prinsip Negara hukum menurut Jimly Asshiddiqie

1) Pengakuan dan penghormatan terhadap HAM

2) Pembatasan kekuasaan melaui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antarlembaga Negara

3) Adanya peradilan yang bersifat independen

4) Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga Negara

5) Adanya mekanisme hak uji materi

6) Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang undangan yang mengatur jaminan pelaksanaan prinsip prinsip tersebut

7) Pengakuan terhadap asas legalitas

c. Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945

1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik

2) Kedaulatan berada di tangan rakyat

3) Negara Indonesia adalah negara hokum

4) Presiden tidak dapat membubarkan DPR

5) Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden

6) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau wakil

C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan NRI

1. Perkembangan Demokrasi di NRI

a. Demokrasi Parlementer (1945-1959)

b. Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

c. Demokrasi Pancasila (1966-1998)

d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)

2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di NRI

a. Sistem Parlementer

Ciri ciri nya:

1)                                                                                      Terdapat kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan

2)                                                                                      Kepala pemerintahan merupakan perdana mentero yang dipilih oleh parlemen

3)                                                                                      Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar

b. Sistem Parlementer Semu

Dikatakan parlementer semu karena:

1)                                                                                      Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan parlementer

2)                                                                                      Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah

3)                                                                                      Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen

c. Sistem Presidensial

Ciri ciri nya:

1) Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan

2)Presiden dan parlemen tidak bias saling menjatuhkan

3)Presiden dan parlemen memiliki tugas masing masing yang jelas

3. Lembaga-lembaga negara

1. MPR

2. Presiden

3. DPR

4. BPK

5. MA

6. MK

7. DPD

8. KY

4. Hubungan Antarlembaga Negara

a. MPR dan Presiden

MPR dapat memberhentikan presiden bila presiden melakukan kesalahan seperti korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat

b. MPR, DPR dan DPD

MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu

c. DPR, DPD, dan Presiden

Dapat membuat UU dengan persetujuan presiden, meetapkan UU tentang APBN

d. MA dengan lembaga negara lainnya

MA diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan pada Presiden mengenai pemberian grasi dan rehabilitasi

e. MK dengan lembaga negara lainnya

MK berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara

C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan NRI

1. Perkembangan Demokrasi di NRI

a. Demokrasi Parlementer (1945-1959)

b. Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

c. Demokrasi Pancasila (1966-1998)

d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)

2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di NRI

a. Sistem Parlementer

Ciri ciri nya:

1) Terdapat kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan

2) Kepala pemerintahan merupakan perdana mentero yang dipilih oleh parlemen

3) Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar

b. Sistem Parlementer Semu

Dikatakan parlementer semu karena:

1) Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan parlementer

2) Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah

3) Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen

c. Sistem Presidensial

Ciri ciri nya:

1) Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan

2) Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan’

3) Presiden dan parlemen memiliki tugas masing masing yang jelas

3. Lembaga-lembaga negara

1. MPR

2. Presiden

3. DPR

4. BPK

5. MA

6. MK

7. DPD

8. KY

4. Hubungan Antarlembaga Negara

a. MPR dan Presiden

MPR dapat memberhentikan presiden bila presiden melakukan kesalahan seperti korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat

b. MPR, DPR dan DPD

MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu

c. DPR, DPD, dan Presiden

Dapat membuat UU dengan persetujuan presiden, meetapkan UU tentang APBN

d. MA dengan lembaga negara lainnya

MA diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan pada Presiden mengenai pemberian grasi dan rehabilitasi

e. MK dengan lembaga negara lainnya

MK berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara

BAB 3 PPKN DONALD 9A

Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik

Indonesia

Nama:Donald Oktavio

Kelas: 9A

A.Hakikat dan Teori kedaulatan

1 pengertian kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari Bahasa Arab,daulah,bahasa

Inggris,sovereignity,bahasa Prancis,sovereiniteit,dan bahasa

Italia,sovranita yang berarti tertinggi.

Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas kedaulatan

adalah Jean Bodin,seorang ahli hukum Prancis.Bodin mengatakan

bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan

hukum dalam suatu negara.Sementara itu,Miriam Budiardjo

melihat kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi untuk

membuat undang undang dan melaksanakannya dengan semua

cara.

A Kedaulatan ke dalam

Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya

sendiri,tidak ada kekuasaan lain yang menyamai,menandingi,dan

mengatasinya.Segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam suatu

negara harus tunduk kepada kekuasaan yang ada di dalam suatu

negara harus tunduk kepada kekuasaan negara tersebut.Dalam

satu negara,hanya terdapat satu susunan kekuasaan yang

berdaulat.

B. Kedaulatan ke luar

Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara

tersebut,bebas,tidak terikat,dan tidak tunduk pada kekuasaan

lain,tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara

lain.Dengan demikian, negara berhak mengadakan hubungan

dengan negara berhak mengadakan hubungan dengan negara lain,

tanpa campur tangan negara lainnya.

2 Sifat kedaulatan

a.Asli

Dalam KBBI,asli berarti ‘bukan campuran;bukan Peranakan;bukan

salinan’.Adapun dalam konteks kedaulatan,sifat asli berarti

kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih

tingggi.

b.Permanen

Dalam KBBI,permanen berarti ‘tetap’.Dengan demikian,dalam

konteks kedaulatan,sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada selama

negara itu berdiri,bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah

berganti.

c.Tunggal

Dalam KBBI,tunggal berarti’satu satunya;bulat’.Dengan demikian

dalam konteks kedaulatan,sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi

satu satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau

dibagi bagikan kepada badan badan lain.

d.Absolut

Dalam KBBI,absolut berarti ‘tidak

terbatas;mutlak;sepenuhnya;bebas dari campuran;murni’.Dalam

konteks kedaulata,sifat absolut berarti kedaulatan yang tidak

dibatasi oleh orang lain.Jika ada yang membatasinya,kedaulatan

tersebut otomatis lenyap.

Kedaulatan ke dalam Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara

lain:

1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah

Indonesia

2.Memajukan kesejahteraan umum

3.Mencerdaskan kehidupan bangsa

4.Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan

kemerdekaan,perdamaan abadi,dan keadilan sosial

Kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara

lain:

1.Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan

kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.

2.Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,membuat

perdamaian,dan perjanjian dengan negara lain.

3.Presiden mengangkat duta dan konsul.

Teori Kedaulatan

1.Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa

memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan.Kehendak Tuhan

menjelam ke dalam diri raja ata penguasa sehingga mereka disebut

utusan Tuhan atau Dewa.

2.Dalam teori kedaulatan raja terdapat beberapa pemikiran yaitu:

a.Raja merupakan bayangan dari Tuhan

b.Agar Negara kuat,Negara harus berkuasa mutlak dan tak terbatas

c.Raja berada di atas undang undang.

3.Teori kedaulatan hukum,berdasarkan teori ini kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam Negara.kekuasaan pemerintah berasal dari hokum yang berlaku.

4.Teori kedaulatan rakyat,berdasarkan teori ini rakyat merupakan satuan yang dibentuk individu individu melalui perjanjian mayarakat/social contract.Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian haknya untuk kepentingan bersama.

Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

a.prinsip Negara hukum dan prinsip demokrasi

1.Prinsip Negara hukum adalah sebagai berikut.

a.asas legalitas

b.perlindungan terhadap HAM

c.keterikatan pemerintah terhadap hukum

d.Monopoli pemaksaan pemerintah untuk menjamin penegakkan hukum

2.prinsip prinsip demokrasi

a.perwakilan politik

b.pertanggungjawaban politik

c.pembagian kewenangan

d.penyelenggaraan pemerintahan ahrus dapat diawasi

e.kejujuran dan terbuka untuk umum

b.Prinsip pokok demokrasi berdasarkan hukum

berdasarkan pasal1 ayat2 dan 3 UUD 1945,Indonesia merupakan Negara hukum yang demokratis dan konstitusional.adapun menurut asshiddqie,gagasan demokrasi yang berdasarkan hukum mengandung prinsip pokok sebagai berikut.

a.adanya jaminan persamaan dan kesetaraan kehidupan bersama

b.adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan dan pluralitas

c.adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama

d.adanya mekanisme penyelesaian sengkerta bersarkan aturan yang ditaati bersama.

c.prinsip kedaulatan Negara republic Indonesia uud nri 1945

a.Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.

b.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

c.Negara Indonesia ialah Negara hukum.

d.Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.

e. Menteri menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

f.MPR hanya dapat memberhentikan presiden/wakil presiden  dalam masa jabatannya.

Perkembangan system pemerintahan di Negara Indonesia

A.Sistem parlementer

system aprlementer memiliki ciri ciri sebagai berikut.

a.adanya pemisahan kekuasaan antara kepala pemerintahan dengan kepala Negara

b kepala pemerintahan ialah perdana mentri

c.kepala Negara adalah presiden,raja,kaisar

B.Sistem parlementer semu

disebut system aprlementer semu karena:

a Pengangkatan perdana mentri dilakukan oleh presiden

b presiden dengan perdana mentri merupakan pemerintah

c pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden

C.Sistem presidensial

Ciri ciri system presidensial adalah:

a.presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan

b.presiden dengan parlemen tidak dapat saling menjatuhkan

c.presiden dan parlemen memiliki tugas masing masing yang jelas

Lembaga-lembaga Negara

Lembaga lembaga Negara  yang terdapat dalam UUD NRI 1945,yaitu sebagai berikut

1 MPR

2 Presiden

3 DPR

4 BPK

5 MA

6 MK

7 DPR

8 KY

Berikut adalah wewenang dari setiap lembaga yang ada di Indonesia.

  1. MPR

Wewenang MPR adalah sebagai berikut :

1.mengubah dan menetapkan UUD

2.Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan pemilihan umum

3.melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden diberhentikan,berhenti,mangkat.

4.memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti dari masa jabatannya

5.menetapkan tata tertib dan kode etik MPR

B.Presiden

Wewenang presiden antara lain adalah:

1.memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,laut,dan udara

2.menyatakan perang

3.menyatakan keadaan bahaya

4.mengangkat duta dan konsul

5.mengangkat para mentri untuk menjadi pembantu presiden

C.DPR

Wewenang DPR adalah sebagai berikut:

1.menyusun Polegnas

2.Menyusun dan membahas RUU

3.Menerima UUD yang diajukan oleh DPD

4.Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden/pun DPD

5.Menetapkan UU bersama dengan presiden

6.menyetujui atau tidak peraturan pengganti UU

D.BPK

Wewenang BPK adalah sebagai berikut:

1.memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara

2.pemeriksaan BPK sudah mencakup pemeriksaan keuangan,kinerjja,dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu

3.hasil epmeriksaan diberikan kepada DPD,DPR,DPRD

4.Pemeriksaan juga diberikan kepada presiden,gubernur,bupati/walikota

5.tindak lanjuti pemeriksaan diberitahukan secara terulis oleh presiden,gubernur,bupati/walikota kepada BPK

6.Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana BPK melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang

7.Laporan BPK dijadikan dasar penyelidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang

8.BPK memantau pelaksanaan tidak alnjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR,DPD,DPRD,serta pemerintah.

E.MA

Wewenang MA adalah menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan demontrasi satu pihak dengan pihak ayng lain yang tidak terima kekalahan.

F.MK

Wewenang MK adalah:

1.mengadili tingkat eprtama dan akhir kerputusan bersifat final untuk menguji undang undang terhdapat UUD

2.memutuskan sengketa kewenangan lembaga ngara yang kewenangannya diberikan oleh UUD

3.Memutus pembubaran partai politik daan perselisihan hasil epmilihan umum

G.DPD

Tugas dpd adalah:

1.hanya dapat mengajukan RUU kepada DPR

2.Ikut membahas RUU ayng berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran

3.melakukan pengawasan atas pelaksanaan udnag undang mengenai otonomi daerah

H.KY

KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Design a site like this with WordPress.com
Get started