A.Hakikat dan Teori Kedaulatan
1.Pengertian Kedaulatan
- Kata
kedaulatan berasal dari bahasa Arab , daulah , bahasa Inggris , sovereignity
, bahasa Perancis , sovereiniteit , dan bahasa Italia , sovranita
yang berarti ‘tertinggi’.
- Kedaulatan
dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.
- Menurut Jean Bodin ( ahli hukum Prancis ) mengatakan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu
negara.
- Miriam
Budiarjo melihat kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi untuk membuat
undang – undang dan melaksanakannya dengan semua cara ( termasuk paksaan ) yang
tersedia.
- Negara
mempertahankan kemerdekaannya dari
serangan – serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar ( external
sovereignty).
a. .Kedaulatan ke dalam
Negara memiliki wewenang tertinggi
untuk memonopoli daerahnya , tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi
, dan mengatasi. Adapun kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 ,
yaitu:
- Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruhnya tumpah darah Indonesia
- Memajukan
kesejahteraan umum
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa
b. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar dari suatu negara
berarti negara tersebut bebas , tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan
lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Adapun kedaulatan
ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 , yaitu:
- Ikut serta
dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan kra
dialam sosial.
- Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian , dan perjanjian
dengan negara lain.
- Presiden
mengangkat duta dan konsul.
2. Sifat Kedaulatan
Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok , yaitu:
a. Asli
Dalam KBBI asli berarti ‘ bukan
campuran;bukan peranakan;bukan salinan’. Dalam konteks kedaulatan asli berarti
kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.
Permanen
Dalam KBBI permanen berarti
‘tetap’. Dengan demikian, dalam konteks kedaulatan sifat tetap berarti
kedaulatan tetap Ad selama negara itu berdiri bahkan ketika pemegang kedaulatan
sudah berganti.
c.
Tunggal
Dalam KBBI tunggal berarti
‘satu – satunya ; bulat’. Dengan demikian dalam konteks kedaulatan sifat
tunggal berarti kedaulatan menjadi satu – satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan
atau dibagi – bagikan kepada badan – badan lari.
d.
Absolut
Dalam KBBI , absolut berarti ‘
tidak terbatas; mutlak ; sepenuhnya ; bebas dari campuran; murni’. Dengan
demikian dalam konteks kedaulatan sifat absolut berarti kedaulatan tidak
dibatasi oleh yang lain.
3.
Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan , yaitu:
a.
Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini beranggapan bahwa raja atau
penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Teori ini umumnya dianut
oleh raja – raja yang mengaku sebagai
keturunan dewa, misalnya para raja Mesir kuno dan Kaisar Tiongkok. Pandangan
ini dianut juga oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka
sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Pelopor teori kedaulatan Tuhan adalah Agustinus
(354 – 430), Thomas Aquinas (1215 – 1274), F. Hegel (1770 – 1831), dan F.J.
Stahl ( 1802 – 1861).
b.
Teori Kedaulatan Raja
Kedaulatan terletak di tangan raja
sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Berikut beberapa pemikiran mengenai teori
kedaulatan raja.
- Raja
merupakan bayangan dari Tuhan ( Jean Bodin )
- Agar negara
kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas ( N. Machiavelli )
- Raja berada
di atas undang – undang ; rakyat harus rela menyerahkan hak – hak asasi dan
kekuasaannya secara mutlak kepada raja ( Thomas Hobbes )
Negara yang menerapkan teori ini
adalah Perancis pada masa Louis XIV ( 1643 – 1715 ) dengan pernyataannya, “ L’Etat
C’est Moi “ ( negara adalah saya ). Peletak teori ini adalah Nicolo Hobbes
( 1588 – 1679 ) , dan Friedrich Hegel ( 1770 – 1831 ).
c.
Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini , kekuasaan
pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Negara dianggap sebagai sumber
kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Negaralah yang menciptakan
hukum. Oleh karena itu, negara tidak wajib tunduk kepada hukum. Negara yang
menerapkan teori ini antara lain Rusia pada masa Tsar yang totaliter ( hingga
awal abad ke – 20 ). Jerman pada masa Hilter , dan Italia pada masa Mussolini.
Peletak dasar teori ini antara lain G. Jellinek ( 1851 – 1911 ) dan Paul Laband
( 1879 – 1958 ).
d.
Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori ini,
kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Berikut
pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum.
- Pemerintah (
negara ) hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia
tanpa campur tangan urusan sosial-ekonomi masyarakat. ( teori negara hukum
murni menurut Immanuel Kant )
- Negara
seharusnya menjadi negara hukum. Artinya adalah setiap tindakan negara harus
didasarkan atas hukum ( H. Krabbe )
- Fungsi negara
juga mewujudkan kesejahteraan ( teori welfare state menurut Kraneburg )
Negara yang menerapkan teori ini
antara lain Amerika Serikat. Adapun pelopor teori ini antara lain Hugo de Groot
( 1583 – 1645), Immanuel Kant (1724-1804), Leon Duguit ( 1859- 1928), dan Hugo Krabbe ( 1857- 1936 )
e.
Teori Kedaulatan Rakyat
Rakyat sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi memberikan sebagian hak – haknya kepada kepada
penguasa untuk kepentingan bersama.Ciri dari teori kedaulatan rakyat adalah
kedaulatan tertinggi erada di tangan rakyat ( teori ajaran demokrasi dan
konstitusi harus menjaminhak asasi manusia ). Para penganjur paham ini adalah
J.J. Rousseau ( 1712 – 1778 ) , Montesquieu ( 1689 – 1755 ) , dan John Locke (
1632 – 1740 ). Indonesia adalah salah satu cotoh negara yang menganut teori
ini.
B. Bentuk dan
Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
- Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan
rakyat . Sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk dan kedaulatan
terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat ( ayat (1) dan ayat (2)
). Setelah amandemen , bab tentang bentuk dan kedaulatan tetap memiliki satu
pasal , tetapi dengan tiga ayat, yaitu ayat (1) , ayat (2) , dan ayat (3).
- Berikut ini adalah bunyi pasal yang dimaksud
Pasal 1
(1 ) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
- Adapun dalam amandemen ketiga terjadi perubahan Pasal 1 ayat (2).
Perubahan yang terjadi adalah sebagai berikut.
Pasal 1
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat , dan
dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 1
- Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.
- Perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (2) tersebut dilakukan untuk
mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Negara
Indonesia.
- Amandemen Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 hendak menjeaskan
bahwa pemilik kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang pelaksanaanya
sesuai dengan Undang – Undang Dasar.
- Sebelum amandeman ,
kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Praktik tersebut dikhawatirkan
mengaburkan paham kedaulatan rakyat dan berubah menjadi paham kedaulatan
rakyat.Karena hal tersebut pelaksanaan kedaulatan rakyat kemudia diubah menjadi
dilaksanakan menurut UUD NRI Tahun 1945.
- Perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD NRI Tahun 1945 ini membuat
perubahan pada cara rakyat memberikan mandat
terhadap penyelenggara kekuasaan negara.
- Berbagai upaya rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggaraan
negara mngubah sistem kertanegaraan Indonesia, yaitu dari supremasi MPR menjadi
sistem kedaulatan rakyat
- Sebenarnya perubahan tersebut menetapkan bahwa kedaulatan tetap di
tangan rakyat , sedangkan lembaga negara melaksanakan bagian – bagian dari kedaulatan
tersebutmenurut wewenang , tugas , dan fungsi yang diberikan oleh UUD NRI Than
1945
2. Prinsip
Kedaulatan Negara Republik Indonesia
a. Prinsip negara
hukum dan prinsip demokrasi
Hukum dan demokrassi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Menurut J.B. J.M . Ten Bergen , adanya
prinsip – prinsip negara hukum dan demokrasi yang berjalan beriringan
memunculkan istilah “ negara hukum yang demokratis “ ( democratische rechsstaat ).Berikut prinsip – prinsip tersebut.
1) Prinsip –
prinsip negara hukum , yaitu :
- Asas legalitas , pembatasan
kebebasan dan jaminan warga negara berdasarkan undang – undang
- Perlindungan HAM
- Keterikatan pemerintah pada
hukum
- Monopoli paksaan pemerintah
untuk menjamin penegakan hukum
- Pengawasan oleh hakim yang
merdeka dalam hal organ – organ
pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan – aturan hukum
2) Prinsip – prinsip
demokrasi, yaitu :
- Perwakila politik
- Pertanggungjawaban politik
- Pembagian kewenangann
- Penyelenggara pemerintah harus
dapat diawasi
- Kejujuran da terbuka untuk umum
- Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
b. Prinsip pokok
demokrasi yang berdasarkan hukum
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional.
Menurut Jimly Asshiddiqie , gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum ( constitutional democracy ) mengandung
empat prinsip pokok , yaitu:
1) Adanya jaminan
persmanaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
2) Adanya
pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas
3) Adanya aturan
yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama
4) Adanya
mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan
yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan
bernegara.
Keempat prinsip – prinsip dasar tersebut dapat
dokembangkan dengan menambahkan prinsip – prinsip negara hukum , yaitu
- Pengakuan dan penghormatan terhadap
HAM
- Pembatasan kekuasaan melalui
kekuasaan disertaai mekanisme penyelesaian sengeketa ketatanegaraan
antarlembaga negara
- Adanya peradilan yang bersifat
independen dan tidak memihak
- Dibentuk lembaga peradilan yang
khusu menjamin keadlan warga negara
- Adanya mekanisme hak uji materi
( judicial review )
- Dibuatnya konstitusi dan
perarturan perundang – undangan
- Pengakuan terhadap asas
legalitas atau due process of law
Dengan demikian , negara hukum harus ditopang dengan
sistem demokrasi karena terdapat hubungan
yang jelas antara negara hukum yang berpijak pada konstitusi da kedaulatan
rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi.
c. Prinsip
kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 , prinsip- prinsip
kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut
- Negara Indonesia ialah negara
kesatuan yang berbentuk republik ( Pasal
1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 )
- Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar ( Pasal 1 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 )
- Negara Indonesia adalah negara
hukum ( Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945)
- Presiden tidak dapat membentuk
dan/ atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 7c UUD NRI Tahun 1945 )
- Mjelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/ atau wakil
presiden dalam masa jabatannya menurut Undang – Undang dasar ( Pasal 3 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 )
C. Dinamika
Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1. Perkembangan
Demokrasi di Negara Republik Indonesia
Sejak merdeka , Indonesia mengalami sejumlah fase
demokrasi.
a. Demokrasi
Parlementer ( 1945 – 1959 )
- UUD NRI Tahun 1945 menetapkan
sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besardi tangan presiden
, meskipun kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
- KNIP melalui badan pekerjanya
mengajukan petisi kepda pemerintah, yaiu agar para meneri cabinet bertanggung
jawab kepada KNIP, bukan kepada presiden.
- Pemerintah setuju kemudian
menarik Maklumat Presiden pada 14 November 1945. Lalu Presiden Soekarno
melantik kabinrt parlemen pertama , dengan Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menter.
- Konferensi Meja Bundar berakhir
pada 2 November 1949.Setelah itu, pemerintah Belanda mengakui kedaulatan
Indonesia dan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat,
- Setelah tanggal 2 November ,
demokrasi Indonesia menjadi demokrasi
parlementer dengan bentuk negara federal.
- Pada 17 Agustus 1950 ,
Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. UUD yang digunakan pada saat itu , yaitu
UUDS 1950 , sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer.
- UUDS 1950 mengamanatkan
penyusunan UUD kepada konstituante. Namun ,Konstituante ternyata tidak berhasil
menyusun UUD baru.
- Pada 5 Juli 1959, Presiden
Soekarno mengeluarkan dekret yang isinya
menetapkan kembali UUD NRI 1945 .
- Tanggal 5 Juli 1959 menandai
berakhirnya pelaksanaan demokrai parlementer di Indonesia
b. Demokrasi
Terpimpin ( 1959 – 1966 )
- Pemberlakuan kembali UUD NRI
Tahun 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada aspek kertatanegaraan.
- Pemusatan kekuasaan di tangan
presiden ini disebut Demokrasi Terpimpin.
- Dengan sistem Demokrasi
Terpimpin, Presiden Soekarno menjadikan lembaga negara di bawah presiden. Hal
yang paling mencolok dikeluarkannya produk hukum yang mengkat Soekarno menjadi
presiden seumur hidup.
- Pada 30 September 1956 terjadi
pemberontakan G30S/PKI , tapi gagal.
- Para mahasiswa dan rakyat
melakukan tuntutan yang dikenal dengan Tritura.Isi Tritura adalah membubarkan
PKI.
- Presiden Soekarno menyerahkan
Surat Perintah Sebelas Maret ( Supersemar ) pada 11 Maret 1966 kepada Mayjen
Soeharto untuk mengatasi kemanan dalam negeri.
- Soekarno diberhentikan sebagi
presiden pada sidang istimewa MPRS dan Soeharto menggantikannya.
c. Demokrasi
Pancasila ( 1966 – 1998 )
- Setelah kepemimpinan Soekarni
berakhir dan diganti dengan pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden
Soeharto, hal yang digaungkan adalah melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan
Pancasila secara murni dan Konsekuen.
- Pada pemerintahan Orde Baru
demokrasi yang digunakan adalah demokrasi Pancasila.
- Ciri demokrasi Pancasila adalah
musyawarah mufakat karena musyawarah mufakat adalah prinsip utama.
- Penyebutan Demokrasi Pancasila
ditegaskan pada Tap MPR No.
XXXVII/MPRS/1968 tentang pencabutan Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 dan
tentang Pedoman/Pelaksanaan Kerakyatan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Selama Orde Baru , MPR berkali
– kali mengankat Soeharto menjadi presiden. Oleh karena itu Soeharto menjabat
sebagi presiden kurang lebih 32 tahun.
- Efek dari masa pemerintahan
yang panjang adalah presiden menjadi kuat dan nyaris mengatur seluruh proses
politik.
- Rakyat dan mahasiswa menuntut
turunnya presiden Soeharto.Akhirnya pda 21 Mei 1998 , Presiden Soeharto
mengundurkan diri dan digantikan oleh wakilnya B. J. Habbie.
d. Demokrasi Pancasila
Masa Refoemasi ( 1998 – sekarang )
Berdasarkan Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang (
PJP ) Tahun 2002 – 2025 Pembangunan Badan Nasional/ Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional , perubahan sruktur politik Indonesia dalam poses
demokratis di Indonesia anatara ain sebagai berikut.
- Tuntasnya amandmen ( I, II,
III, IV ) UUD NRI Tahun 1945
- Terciptanya format politik baru
dengan disahkannya perundang – undangan baru bidang politik, pemili, dan
susunan kedudukan MPR dan DPR
- Terciptanya format hubungan
pusat-daerah yang baru berdasarkan perundang – undangan otonomi daerah
yang baru
- Terciptanya konsesus mengenai
format baru hubungan sipil-militer dan TNI dengan Polri berdasarkan ketetapan –
ketetapan MPR dan perundang – undangan baru bidang pertahanan dan kemanan
- Pelaksanaan pemilihanpresiden
dan kepala daerah secara langsung
- Diakhiri pengangkatan TNI/Polri
dan Utusan Golongan di dalam komposisi Parlemen
- Berkembangnya partai
politik, organisasi nonpemerintah, dan
organisasi – organisasi masyarakat sipil lainnya.
2. Perkembangan Sistem Pemerintah di Negara Republik
Indonesia
a. Sistem
Parlementer
Sistem ini terlaksana ketika dikeluarkannya Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945 . Ciri –
cirisistem parlementer adalah:
- Terdapat pemisahan kepala
negara dan kepala pemerintah
- Kepala pemerintah merupakan
perdana menteri. Perdana menteri dipilih oleh parlemen
- Kepala negara adalah presiden,
raja, atau kaisar
b. Sistem
Parlemen semu
Indonesia pernah mengalami sistem parlemen semu ( quasi parlementer ) ketika menggunakan
konstitusi Republik Indonesia Serikat ( 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 ).
Disebut parlementer , antara lain karena hal – hal berikut ini.
- Pengangkatan perdana menteri
oleh presiden
- Presiden dan menteri masih
merupakan pemerintah
- Pembentukan cabinet dilakukan
oleh presiden
c. Sistem
Presidensial
Sistem ini dilaksanakan di Indonesia pada awal kemerdekaan dan
kembali setelah dekeret presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini. Ciri –ciri sistem
presidensial adalah
- Presiden yang dipilih oleh rakyat
menjadi kepala pemerintahan
- Presiden dan parlemen ( dewan
perwakilan rakyat ) tidak bisa saling menjatuhkan
- Presiden dan parlemen memiliki
tugas masing – masing yang jelas
3. Lembaga –
Lembaga Negara
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sebelum reformasi MPR adalah lembaga tertinggi negara,
tetapi setelah reformasi kedudukan MPR sejajar dengan kedudukan lembaga –
lembaga negara lainnya. Perihal tentang MPR diatur dalam UUD NRI Tahun 1945
Pasal 2 dan Pasal 3. Susunan anggota MPR diatur oleh UUD 1945 Pasal 2 ayat (1).
Tugas dan wewenang MPR adalah:
1) Mengubah dan
menetapkan Undang – Undang Dasar
2) Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil
pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR
3) Memutuskan
usul DPR berdasarkan keputusah MK untuk memberhentikan Presiden dan/ataur Wakil
Presiden pada masa jabatannya setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menjelaskan di dalam Sidang
Paripurna MPR
4) Melantik Wakil
Presiden menggantikan Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan
, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan
5) Memilih Wakil
Presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden dalam masa jabatannya
selambat – lambatnya dalam watu enam puluh empat hari
6) Memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya.
7) Menetapkan
Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR
b. Presiden
Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1), Presiden
Republik Indonesia merupakan pemegang
kekuasaan pemerintah menurut Undang – Undang Dasar. Dalam ayat (2) ditegaskan
bahwa dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden. Dalam Pasal 7, dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang
jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama hanya untuk satu kali jabatan.
Tugas dan wewenang presiden berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 adalah:
1) Megang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat , Angkatan Laut, dan Angkatan Udara ( Pasal 10 )
2) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR ( Pasal 11 )
3) Menyatakan
Perang ( Pasal 12 )
4) Mengangkat dan
menerima data konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 )
5) Memberi grasi
dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pertimbangan MK , dan memberi amnesti
dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 )
6) Memberi
gelar, tanda jasa , dan lain – lain
tanda kehormata yang diatur dengan undang – undang ( Pasal 15 )
7) Membenuk suatu
dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang – undang ( Pasal 16 )
8) Presiden juga
berhak mengangkat menteri – menteri sebagai pembantu Presiden (Pasal 17 )
c. Dewan
Perwakilan Rakyat ( DPR )
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 , dinyatakan bahwa
kedudukan DPR adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oeh Presiden. DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan
– tindakan presiden.
Terkait dengan fungsi legislasi , tugas dan wewenang DPR adalah :
1) Menyusun
Program Legislasi Nasional ( Prolegnasi )
2) Menyusun dan
membahas Rancangan Undang – Undang ( RUU)
3) Menerima RUU
yang diajukan oleh DPD ( terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah ; pengelolaan SDA dan SDE
lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah )
4) Membahas RUU
yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
5) Menetapkan UU
bersama dengan presiden
Menyetujui atau
tidak menyetujui peraturan pemerintah penggati UU ( yang diajuka Presiden )
untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, tugas dan
wewenang DPR adalah :
1) Memberikan
pesetujuan atas RUU tentang APBN ( yang diajukan Presiden )
2) Memperhatika
pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan
agama
3) Menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
disampaikan oleh BPK
4) Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara dan perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Terkait dengan fungsi pengawasan, tugas dan wewenang DPR adalah :
1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN , dan
kebijakan pemerintah
2) Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya , pelaksanaan APBN , pajak, pendidikan, agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya adalah :
1) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat
2) Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk :
- Menyatakan perang ataupun
membuat perdamaian dengan Negara lain;(2) mengangkat dan memberhentikan anggota
KY
3) Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:
- Pemberi amnesti dan abolisi;
(2) mengankat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
4) Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5) Memberikan persetujuan kepada KY terkait calon hakim agung yang
akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
6) Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajuka
oleh presiden
d. Badan
Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Anggota dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan
oleh anggota BPK. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan
di setiap provinsi.BPK RI didukung dengan seperagkat Undang – Undang di bidang
Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2003
tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara , dan UU No. 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Tugas BPK adalah :
1) Memeriksa
engelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha
Milik Indonesia, Bada Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga lain yang
mengelola keuangan negara.
2) Pemeriksaan
BPK mencakup pemeriksaan keuangan , pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu
3) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelola dan tanggug jawab keuangan negara kepada DPR , DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
4) BPK
menyerahkan pula hasil pemeriksaan diberitajukan secara tertulis oleh Presiden,
Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya
5) Tindak lanjut
hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur,
Bupati/ Walikota kepada BPK
6) Apabila dalam
pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada intansi
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan paling
lama 1 ( satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut
7) Laporan BPK
dijadikan dasar penyidik oleh penjabat penyidik yang berwenang sesuai dengan
pertauran perundang – undangan
8) BPK memantau
pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penjabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis
kepada DPR , DPD, DPRD, serta Pemerintah
e. Mahkamah
Anggung (MA)
- Kekuasaa kehakiman dilakukan
oleh MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah MK
- Di dalam UUD NRI Tahun 1945,
dinyatakan bahwa MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang – undangan , dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang – undang
- Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945,
ditentukan bahwa ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung
f. Dewan
Perwakilan Daerah ( DPD )
DPD dipilih dengan cara pemilihan umum dan memiliki masa
jabatan selama 5 tahun. Setiap provinsi terdapat empat orang anggota DPD. Keanggotaan DPD
diresmikan dengan keputusan presiden.
Tugas dan fungsi DPD terdapat pada Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 ,
yaitu :
1) DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
2) DPD ikut
membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan SDA dan SDE lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah
yang diajukan oleh DPR dan pemerintah
3) DPD dapat
melakukan pengawasan dan pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah,
pengelolaan SDA dan SDE lainnya; pelaksanaan APBP , pajak pendidikan , dan
agama
g. Komisi
Yudisial ( KY )
- Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945
menyatakan bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim angung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga, menegakkan
kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim
- Anggota KY diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
- Susunan , kedudukan, dan
keanggotaan KY diatur dengan undang – undang , seperti UU No. 18 Tahun 2011
tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY.
4. Hubungan
Antarlembaga Negara
a. MPR dan
Presiden
Sesuai UUD NRI Tahun 1945 , MPR merupakan lembaga tinggi negara di
samping DPR dan presiden. Sesuai Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, pemberhentikan
presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir dapat dilakukan jika presidn
melakukan hal – hal berikut ini :
1) Melakukan
pelanggaran hukum :
a) Pengkhianatan
terhadap negara
b) Korupsi
c) Penyuapan
d) Tindak pidana
berat lainnya
e) Perbuatan
tercela
2) Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai presiden
Presiden tidak diangkat oleh MPR, jadi presiden tidak
bertanggug jawab kepada presiden
melainkan kepada rakyat Indonesia sesuai ketentuan undang – undang dasar.
b. MPR,DPR, dan
DPD
- MPR merupakan lembaga
perwakilan rakyat
- Unsur representasi rakyat dari partai politik terlihat dari anggota
DPR dan unsur representasi rakyat daerah terlihat dari anggota DPR.
- Melalui wewenang DPR dan DPD , MPR bekerja sama untuk mengatur
pembuatan undang – undang serta peraturan – peraturan lain agar sesuai dengan
UUD NRI Tahun 1945
c. DPR , DPD, dan
Presiden
DPR , DPD, dan presiden sebagai lembaga negara memiliki
tugas yang sama antara lain sebagai
berikut :
- Membuat undang – undang dengan persetujuan presiden
- Menetapkan undang – undang
tentang APBN
Pada hakitkatnya presiden tidak bertanggung jawab dan tidak dapat
membubarkan DPR. DPR bertugas untuk mengawasi pemerintah. Dalam pengawasan DPR
, terdapat kewajiban bagi pemerintah untuk bermusyawarah dengan DPR mengenai berbagai masalah yang menyangkut
kepentingan rakyat
d. MA dengan
lembaga negara lainnya
- Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
Pasal 14 ayat (1), MA diberikan
kewenangan utuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemberian
grasi dan rehabilitas
- Terhadap DPR, DPD, dan BPK, MA memiliki hubungan untuk
menjalankan wewenang, yaitu memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik
diminta maupun tidak, kepada lembaga – lembaga negara.
- Selain itu hubungan MA denga
DPR , DPD dan BPK juga berkaitan dengan judicial
review . MA harus mengeluarkan putusan terhadap judicial review yang diajukan tersebut apakah benar atau
bertentangan dengan undang – undang.
e. MK dengan lembaga negara lainnya
- MK dan MA memiliki kedudukan
yang sama
- MK dan MA merupakan pelaksana dari cabang kekuasaaj
kehakiman yang merdeka dan terpisah dari cabang – cabang kekuasaan lain, yaitu
pemerintah dan lembaga perwakilan
- Dalam bidang kekuasaan
kehakiman MA dalam peradila umum ( Justice
of Court) ,sedangkan MK dalam peradilan konstitusi (Constitutional of Court).
- dalam hubungannya dengan
lembaga negara lain, MK berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negaraa
yang kewenangannya diberikan oleh undang – undang dasar.