Rangkuman bab 3 Janet 9A/16

A. Hakikat dan Teori Kedaulatan

  • Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, sovereignity, bahasa Prancis, sovereiniteit, bahasa Italia, sovranita
  • kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara
  • Tokoh yang pertama kali mendefinisikan arti kedaulatan dengan tegas adalah Jean Bodin
  • Kedaulatan ke dalam artinya segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam suatu negara harus taat pada kekuasaan tersebut.
  • Kedaulatan ke luar artinya negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tapi negara tersebut harus menghormati kedaulatan negara lain.
  • Sifat kedaulatan ada asli ( tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi), permanen (tetap ada meski pemegang kekuasaan berganti), bulat (satu-satunya tertinggi dalam negara, tidak dibagikan ke badan-badan lain), dan absolut (tidak dibatasi oleh yang lain).
  • terdapat beberapa teori kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum, dan teori kedaulatan rakyat.
  • Teori kedaulatan Tuhan; beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan
  • Teori kedaulatan raja; raja merupakan jelmaan dari Tuhan, agar negara kuat raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas, raja berada di atas undang-undang.
  • Teori kedaulatan negara; kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara.
  • Teori kedaulatan hukum; rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat.

B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

  • Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat.
  • Sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat (ayat (1) dan ayat (2)).
  • Setelah amandemen bab ini tetap memiliki satu pasal tetapi menjadi tiga ayat ( ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)).
  • Dalam rumusan sebelum amandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenunya oleh MPR.
  • Perubahan gagasan ini membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara kekuasaan negara.
  • Sejatinya, perubahan tersebut menegaskan bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan lembaga-lembaga bertugas melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan tersebut.
  • Dalam konsep demokrasi terdapat berbagai prinsip kedaulatan rakyat.
  • Prinsip-prinsip negara hukum ; asas legalitas ( pembatasan kebebasan warga negara berdasarkan undang-undang.), perlindungan HAM, keterikatan pemerintah pada hukum, monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum, Pengawasan oleh hakim-hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan hukum.
  • Prinsip-prinsip demokrasi; Perwakilan politik, pertanggungjawaban politik, pembagian kewenangan, penyelenggaran pemerintahan harus dapat diawasi, kejujuran dan terbuka untuk umum, rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.
  • berdasarkan pasal (1) ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional.

C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia

  • Sistem parlementer terlaksana di Indonesia setelah dikeluarkan maklumat presiden pada 14 November 1945.
  • Sistem parlementer semu; Indonesia pernah mengalami sistem ini saat menggunakan konstitusi Indonesia serikat.
  • Sistem presidensial; dilaksanakan oleh Indonesia di awal kemerdekaan dan dilaksanakan lagi setelah dekret Presiden 5 Juli 1959.
  • Dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang berjalannya pemerintahan
  • Adapun lembaga-lembaga negara yang terdapat pada UUD NRI Tahun 1945 tersebut; MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, MK, DPD, dan KY
  • MPR; Mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR.
  • Presiden; Memegang kekuasaan tertinggi terhadap Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPR.
  • DPR; Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnasi), menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
  • BPK; Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang mengelola keuangan negara, Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
  • MA; mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan di bawah UU apakah sesuai dengan UU.
  • MK; Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, membubarkan partai politik, dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum.
  • DPD; DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • KY; bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • Berikut hubungan antar lembaga;
  • MPR dan Presiden; MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan dapat mengangkat serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.
  • MPR, DPR, dan DPD; MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang terpilih melalui pemilihan umum.
  • DPD, DPR, dan Presiden; Membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden, menetapkan undang-undang tentang APBN.
  • MA dengan lembaga lainnya; memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga-lembaga negara.
  • MK dengan lembaga lainnya; berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.

Ringkasan PPKN Bab 3 Rezkya Tjandra 9A/31

RINGKASAN BAB 3 PPKN KELAS 9 

A.Hakikat dan Teori Kedaulatan

1.Pengertian Kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, “daulah”,bahasa Inggris,

sovereignity”,bahasa Prancis, “sovereiniteit”,dan bahasa Italia, “sovranita” yang berarti tertinggi.Jadi kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.

Tokoh yang paling pertama mendefiniskan dengan tegas kedaulatan adalah Jean Bodin,seorang ahli hukum dari Prancis. Bodin megatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Selain itu,negara juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignty).

a.) Kedaulatan ke dalam

Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya,tidak ada

kekuasaan lain yang menyamai,menandingi,dan mengatasinya. Segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam suatu negara harus tunduk kepada kekuasaan negara tersebut. Berikut beberapa kedaulatan kedalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 :

1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2.Memajukan kesejahteraan umum.

3.Mencerdaskan kehidupan bangsa.

b.) Kedaulatan ke luar

Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas,tidak terikat,dan tidak tunduk pada kekuasaan lain,tetapi negara harus

menghormati kedaulatan negara lain.

Berikut beberapa contoh kedaulatan keluar Indonesia dalam UUD NRI Tahun

1945 :

1.Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan

kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.

2.Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,membuat

perdamaian,dan perjanjian dengan negara lain.

3.Presiden mengangkat duta dan konsul.

2.Sifat Kedaulatan

Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok,yaitu asli,permanen,tunggal,dan tidak terbatas.

a.) Asli

Dalam KBBI, asli berarti ‘bukan campuran; bukan peranakan; bukan salinan’. Dalam konteks kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

b.) Permanen

Dalam KBBI, permanen berarti ‘tetap’. Dalam konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri,bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.

c.) Tunggal 

Dalam KBBI, tunggal berarti ‘satu-satunya’; ‘bulat’. Dalam konteks kedaulatan, sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.

d.) Absolut

Dalam KBBI, absolut berarti ‘tidak terbatas’; sepenuhnya; bebas dari campuran; murni’. Dalam konteks kedaulatan, sifat absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain.Jika ada yang membatasinya,kedaulatan terse but otomatis lenyap.

3.Teori Kedaulatan

Teori kedalatan dibagi menjadi beberapa bagian,antara lain teori kedaulatan Tuhan,teori kedaulatan raja,teori kedaulatan negara,teori kedaulatan hukum,dan teori kedaulatan rakyat.

a.) Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini beranggapan bahwa raja tau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai utusan Tuhan tau Dewa. Dan juga oleh karena itu,rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa.

Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa,misalnya para raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok. Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain Augustinus,Thomas Aquinas,F.Hegel dan F.J. Stahl.

b.) Teori Kedaulatan Raja

Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Berikat beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :

1.) Raja merupakan bayandan dari Tuhan (Jean Bondin).

2.) Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N.Machiavelli).

3.) Raja berada diatas undang-undang; rakyat harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaanya secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes).

Negara yang menerapkan teori ini adalah Prancis pada masa Louis XIV. Peletak teori ini adalah Nicolo Machiavelli,Jean Bondin,Thomas Hobbess dan Friedrich Hegel.

c.) Teori Kedaulatan Negara 

Menurut teori ini,kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Hukum dan konstitusi oleh lahir menurut kehendak negara,diperlukan negara,dan diabdikan kepada kepentingan negara. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Rusia pada masa Tsar yang totaliter, Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada masa Mussolini. Peletak dasar teori ini antara lain G.Jellinek dan Paul Laband.

d.) Teori Kedaulatan Hukum

Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Berikut pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum.

1 Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan sosial-ekonomi masyarakat.

2 Negara seharusnya menjadi negara hukum. Artinya adalah setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum.

3 Fungsi negara, selain sebagai penjaga malam, juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan.

Negara yang menerapkan teori ini antara lain Amerika Serikat. Adapun pelopor teori kedaulatan hukum antara lain Hugo de Groot, Immanuel Kant, Leon Duguit , Hugo Krabbe.

e.) Teori Kedaulatan Rakyat

Berdasarkan pemikiran teori ini, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian rakyat (social contract). Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Ciri dari teori kedaulatan rakyat adalah kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan konstitusi harus menjamin hak asasi manusia. Menurut teori ini, negara memperoleh kekuasaan dari rakyatnya bukan dari Tuhan atau raja. Para penganjur paham ini adalah J.J Rousseau,Montesquieu dan John Locke.Indonesia adalah salah satu contoh negara yang menganut teori kedaulatan rakyat.

B.Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1.Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Sebelum amendemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk dan kedaulatan terdiri atas pasal, yatu Pasal 1 dengen dua ayat (ayat (1) dan ayat (2)). Setelah amendemen atau perubahan, bab tentang bentuk dan kedaulatan tetap memiliki satu pasal, tetapi dengan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3).

Perubahan pada kententuan Pasal 1 ayat (2) tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Negara Indonesia. Amendemen Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 hendak menegaskan bahwa pemilik kekuasaan tertinggi di Negara Indonesia adalah rakyat yang pelaksanaannya sesuai dengan UUD. Dalam rumusan sebelum amendemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Aturan dalam UUD NRI Tahun 1945 itulah yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat itu sendiri atau kepada berbagai lembaga negara.

2.Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

a.) Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

Hukum dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sejatinya, di dalam konser demokrasi, terdapat berbagai prensip kedaulatan rakyat. Menurut J.B.J.M. Ten Berge, adanya prinsip-prinsip negara hukum dan demokratis yang berjalan beriringan memunculkan istilah “negara hukum yang demokratis”. Berikut prinsip-prinsip tersebut :

1.) Prinsip-prinsip negara hukum adalah sebagai berikut.

 a.Asal legalitas.

 b.Perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM).

 c.Keterikatan pemerintah pada hukum.

 d.Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum.

 e.Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan hukum.

2.) Prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut.

 a.Perwakilan politik

 b.Pertanggungjawaban politik

 c.Pembagian kewenangan

 d.Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi

 e.Kejujuran dan terbuka untuk umum

 f.Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan

b.) Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum mengandung empat prinsip pokok sebagai berikut :

1.) Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama.

2.) Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas

3.) Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama

4.) Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.

Keempat prinsip-prinsip pokok diatas, menurut Jimly, dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut : 

1.) Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia

2.) Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatangearaan antarlembaga negara, baik secara horizontal maupun vertical.

3.) Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidal memihak dengan kewibaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran.

4.) Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara.

5.) Adanya mekanisme hak uji materi oleh lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.

6.) Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan-jaminan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut.

7.) Pengakuan terhadap asas legalistas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan negara.

Inti dari sistem demokrasi adalar partisipasi rakyat. Namun demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.

c.) Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

1.) Negara Indonesia jalan negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini terdapat pada Pasal 1 ayat (1).

2.) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Hal ini terdapat pada Pasal 1 ayat (2).

3.) Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini terdapat pada Pasal 1 ayat (3).

4.) Presiden tidak data membekukan dan/atau membubarkan DPR. Hal ini terdapat pada Pasal 7C UUD NRI Tahun 1945.

5.) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Hal ini terdapat pada Pasal 17 ayat (2).

6.) MPR hanya dapat memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal ini terdapat pada Pasal 3 ayat (3).

C.Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia 

1.Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

a.Demokrasi Parlementer (1945-1959)

UUD NRI Tahun 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi berada di tengan MPR. Selama MPR dan DPR belum dibentuk,wewenang kedua lembaga tersebut akan dijalankan oleh presiden dengan nasihat dari KNIP. KNIP melalui badan pekerjanya mengajukan petisi kepada pemerintah, yaitu agar para menteri kabinet bertanggung jawab kepada KNIP, bukan kepada presiden. Pemerintah setuju dengan petisi tersebut dan mengeluarkan Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945. Selanjutnya, Presiden Soekarno melantik kabinet parlementer yang pertama, dengan Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri. Dengan dikeluarkannya Maklumat Presiden, demokrasi di Indonesia berubah dari demokrasi Indonesia dengan sistem pemerintahan presidential menjadi demokrasi parlementer. Konferensi Meja Bundar berakhir pada 2 November 1949. Setelah itu,pemerintah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Setelah tanggal tersebut demokrasi Indonesia menjadi demokrasi parlementer dengen bentuk negara federal. Saat Konstituante dibentuk melalui pemilihan umum 1955 ternyata tidak berhasil menyusun UUD baru lula Presiden Soekarno mengajukan kepada konstituante untuk menetapkan kembali UUD NRI Tahun 1945 tetapi konstituante tidak bisa memenuhi itu. Maka dari itu, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang isinya menetapkan kembali UUD NRI Tahun 1945 dan membubarkan konstituante. Dan keluarnya dekret presiden juga menandai berakhirnya pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia.

b.Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Memberlakukan UUD NRI Tahun 1945 kembali membawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan. Misalnya, sistem pemerintahan adalah presidensial di dalamaya,tanggung jawab ada di tangan presiden,sedangkan menteri-menteri merupakan pembantu presiden. Pemusatan kekuasaan di tandan presiden ini disebut Demokrasi Terpimpin. Dengan sistem Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno menjadikan berbagai lembaga negara dibawah presiden. Hal yang paling mencolok dalam masa ini adalah dikeluarkannya produk hukum yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Dalam perkembangan selanjutnya terjadi pemberontakan pada 30 September 1965 atar dikenal sebagai G30S/PKI namun gagal. Lalu terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh mahasiswa yang memberi tuntuan dengan nama Tritura. Presiden Soekarno pun menyerahkan Supersemar pada 11 Maret 1966 kepada Mayjen Soeharto untuk mengatasi keamanan dalam negeri. Masa Demokrasi Terpimpin berakhir setelah pertanggungjawaban Soekarno ditolak MPRS.

c.Demokrasi Pancasila (1966-1998)

Setelah masa kepemimpinan Presiden Soekarno berakhir dan diganti oleh pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan MPR mulai dipersiapkan dan kemudian diselenggarakan secara teratur setiap lima tahun. Pada pemerintahan Orde Baru, demokrasi yang digunakan adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Keadilan sosial serta Persatuan Indonesia. Ciri pokok Demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat karena musyawarah mufakat adalah prinsip utama yang hanya dapat ditemukan dalam Demokrasi Pancasila. Pada masa ini Karena MPR berkali-kali mengangkat Presiden Soeharto menjadi presiden sehingga ia menjabat sebagai presiden selama 30 tahun. Lalu pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri dari presiden yang kemudian digantikan oleh Wakil Presidennya yaitu B.J. Habibie.

d.Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-Sekarang)

Pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap Demokrasi Pancasila, tetapi dengang perbaikan pelaksanaan dan peraturan-peraturan. Perubahan struktur politik Indonesia dalam proses demokratisasi di Indonesia antara lain sebagai berikut :

1.Tuntasnya amandemen (I,II,III,IV) UUD NRI Tahun 1945.

2.Terciptanya format politik baru dengan disahkannya perundang-undangan baru bidang politik,pemilu,dan susunan kedudukan MPR dan DPR.

3.Terciptanya format hubungan pusat-daerah yang baru berdasarkan perundang-undangan otonomi daerah yang baru.

4.Terciptanya konsensus mengenbi format baru hubungan sipil-militer dan TNI dengan polri-polri berdasarkan ketetapan-ketetapan MPR dan perundang-undangan baru bidang pertahanan dan keamanan.

5.Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung.

6.Diakhirinya pengangkatan TNI/Polri dan utusan Bolognan di dalam komposisi parlemen.

7.Berkembangnya peran partai politik, organists non-pemerintah dan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya.

2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia 

A Sistem parlementer

Sistem parlementer artinya dipimpin oleh perdana menteri dan sudah diberlakukan di Indonesia sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945. Ciri-ciri sistem parlementer :

1 Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan.

2 Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri

3 Kepala negara adalah presiden,raja, atau kaisar.

B. Sistem parlementer semu

Indonesia pernah mengalami sistem ini ketika menggunakan konstitusi republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950). Ciri-ciri parlementer semu :

1 Pengangkatan perdana menteri oleh presiden,bukan oleh parlementer

2 Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah

3 Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden bukan parlemen

C. Sistem presidensial

Sistem presidensial artinya dipimpin oleh presiden. Dilaksanakan saat Indonesia pada awal kemerdekaan dan setelah dikeluarkannya dekret presiden. Ciri-ciri nya :

1 Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan

2 Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan

3 Presiden dan parlemen memiliki tugas masing-masing yang jelas

3. Lembaga-Lembaga Negara

1. MPR

2. Presiden

3. DPR


4. BPK

5. MA

6. MK

7. DPD

8. KY

a.) MPR

Tugas MPR adalah :

-Mengubah dan menetapkan UUD

-Melantik presiden dan wakil presiden 

-Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK nutuk memberhentikan presiden atau wakil presiden

b.) Presiden

Tugas presiden adalah : 

-Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

-Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR 

-Presiden juga berhak untuk mengangkat/memberhentikan menteri sebagai pembantu presiden

c.) DPR

Tugas DPR adalah :

-Menyusun UU

-Menyusun APBN 

-Menetapkan UU bersama presiden 

d.) BPK

Tugas BPK adalah : 

-Memeriksan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah

-BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jaba keuangan kepada DPR

-Laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat

e.) Mahkamah Agung (MA) 

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.

f.) Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas MK adalah : 

– Memutuskan pembubaran partai

– Memutuskan perselisihan hasil pemilu

– Mengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD

g.) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas DPD adalah :

• DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah

• DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah

• DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah

h.) Komisi Yudisial (KY)


Tugas KY adalah : 

-Komisi yudisial menjadi polisinya hakim

-menetapkan calon hakim agung

– mengajukan calon hakim agung ke DPR 

4. Hubungan Antar Lembaga Negara

a.) MPR dan Presiden

Sesuai UUD NRI Tahun 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi di samping presiden dan DPR. Meski begitu, presiden tidak diangkat oleh MPR dan presiden tidak bertanggungjawab kepada MPR melainkan pada rakyat.

b.) MPR,DPR,DPD

MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilhan umum. Terlihat bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat. Unsur representasi rakyat dari partai politik terlihat dari anggota-anggota DPR dan unsur representasi rakyat dari daerah terlihat dari anggota-anggota DPD.

c.) DPR,DPD, dan Presiden

DPR,DPD dan presiden memiliki kesamaan tugas antara lain :

1.) Membuat undang-undang dengan persetujuan DPR

2.) Menetapkan UU tetang APBN

d.) MA dengan lembaga negara lainnya 

DPR,DPD,BPK dan MA mempunyai hubungan untuk menjalankan wewenang yaitu memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak,kepada lembaga-lembaga negara.

e.) MK dengan lembaga negara lainnya 

Dalam hubungannya dengen lembaga negara lainnya yaitu MK berwenang menyelasaikan sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.

Gw

RANGKUMAN PKN BAB 3 IAN 9A/14

RANGKUMAN BAB 3: KEDAULATAN NEGARA KESATUAN RI

A.           Hakikat dan Teori Kedaulatan

1.            Pengertian Kedaulatan

Kata kedaulatan beraal dari bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, sovereignity, bahasa Prancis, sovereiniteit, dan bahasa Italia, sovranita yang berarti tertinggi. Jadi, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaaan tertinggi atas pemerintahan negara. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum Prancis.

a.            Kedaulatan ke dalam

Negara  memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya. Adapun kedaulatan dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut.

1)            Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia

2)            Memajukan kesejahteraan umum

3)            Mencerdaskann kehidupan bangsa

b.            Kedaulatan ke luar

Kedaulatan ke luar dari suatu negar berarti negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi tetap harus menghormati negara lain. Adapun kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara laian sebagai berikut.

1)            Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

2)            Presiden dalam persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

3)            Presiden mengangkat duta dan konsul.

2.            Sifat Kedaulatan

Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

a.            Asli

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, asli berarti bukan campuran; bukan peranakan; bukan salinan. Adapun dalam konteks kedaulatan, sifat asli berart kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

b.            Permanen

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, permanen berarti ‘tetap’. Dengan demikian, dalam konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan sudah berganti

c.            Tunggal

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, tunggal berarti ‘satu-satunya; bulat’. Dengan demikian, dalam konteks kedaulatan, sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diesarahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.

d.            Absolut

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, absolut berarti ‘tidak terbatas; mutlak; sepenuhnya; bebas dari campuran; murni’. Dalam konteks kedaulatan, sifat absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain. Jika ada yang membatasinya, kedaulatan otomatis lenyap.

3.            Teori Kedaulatan

Terdapat beberapa teori kedaulatan, anatara lain teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum, dan teori kedaulatan rakyat. Berikut penjabaran teori-teori tersebut

a.            Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai utusan dewa. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, mislanya para raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok. Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain Augustinus (354-430), Thomas Aquinas (1215-1274), F. Hegel (1770-1831), dan F. J. Stahl (1802-1861).

b.            Teori Kedaulatan Raja

Selama abad pertahangan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja. Kdedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Menurut teori ini raja dianggap bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Berikut beberapa pemikiran mengenai teori tersebut.

1)            Raja merupakan bayangan dari Tuhan

2)            Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas

3)            Raja berada di atas undang-undang

c.               Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori ini, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Negara dianggap sebagai kedaulatan yang memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Rusai pada masa Tsar yang totalier, Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada massa Mussolini.

d.               Teori Kedaulatan Hukum

Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan pemerintah berasal hukum yang berlaku. Berikut pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum.

1)            Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan sosial-ekonomi.

2)            Negara seharusnya menjadi negara hukum. Artinya adalah setiap tindakan negara harus didasarkan oleh hukum yang berlaku

3)            Fungsi negara, selain sebagai penjaga malam, juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan

e.            Teori Kedaulatan Rakyat

Berdasarkan pemikiran teori ini, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu

individu melaluiperjanjian masyarakat. Ciri dan teori kedaulatan rakyat adalah kedaualatan

tertinggi berada di tangan rakyat dan konstitusi harus menjamin hak asasi manusia.  

B.            Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Indonesia

1.            Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 , Indonesia  menganut paham kedaulatan rakyat. Sebelum amndemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk dan kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat (ayat (1) dan (2)). Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.

Pasal 1

(1)          Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang terbentuk Republik

(2)          Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar

(3)          Negara Indonesia adalah negara hokum.

Adapun dalam amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan. Perubahannya adalah sebagai berikut.

Pasal 2

(2)  Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 3

(2)  Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

2.            Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

a.            Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

Hukum dan demokrasi merupakan dua gal yang tidak dapat dipisahkan. Sejatinya, di dalam konsep demokrasi, terdapat berbagai prinsip kedaulatan rakyat. Adapun dalam konsep negara hukum, terdapat berbagai prinsip negara hukum. Berikut prinsip-prinsip tersebut.

1)            Prinsip-prinsip negara hokum adalah sebagai berikut.

a)            Asas legalitas, pembatasan kebebasan warga negara (oleh pemerintah) berdasarkan undang-undang. Jaminan (terhadap warga negara) dari tindakan (pemerintah) yang tidak benar juga berdasarkan pada undang-undang.

b)           Perlindungan hak asasi manusia

c)            Keterikatan pemerintah pada hokum

d)           Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hokum

e)            Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan hukum.

2)            Prinsip-prinsip negara hokum adalah sebagai berikut.

a)            Perwakilan politik

b)           Pertanggungjawaban politik

c)            Pembagian kewenangan

d)           Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawali

e)            Kejujuran dan terbuka dengan umum

f)             Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan

b.            Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

Berdasarkan  Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan hukum mengandung empat prinsip pokok yaitu.

1)            Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama

2)            Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap eprbedaan/pluralitas

3)            Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujuakn bersama

4)            Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersaam dalam konteks kehidupan bernegara

Keempat prinsip-prinsip pokok dari demokrasi tersebut, menurut Jimly, dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut.

1)            Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia

2)            Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antarlembaga negara,k baik secara vertikat maupun horizontal

3)            Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak dengan kewibawaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran.

4)            Adanya mekanisme  penyelasaian sengketa berdasarkarn mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.

Keempat prinsip-prinsip pokok dari demokrasi tersebut, menurut Jimly, dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut.

1)            Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.

2)            Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa

3)            Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak

4)            Dibentuknya lembaga peradila yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara

5)            Adanya mekanisme hak uji material (judicial review)

6)            Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan pelaksanaan prinsip tersebut

7)            Pengakuan terhadap asas legalitas atau due process of law dalam keseluruhan system penyelenggaraan negara

c.            Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1.            Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

Sejak merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia mengalami sejumlah fase demokrasi. Adapun pembahasannya sebagai berikut.

a.            Demokrasi Parlementer

UUD NRI tahun 1945 menetapkan system pemerintahan presidensial dengan kekuasaan terbesar di tangan pesiden, meskipun kekuasaan tertinggi di tangan MPR. Selain itu, ada pula Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung yang berwenang memberikan nasihat kepada presiden dan Mahkamah Agung.

b.            Demokrasi Terpimin

Pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 memvawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan. Misalnya, system pemerintahan adalah presidensial-di dalamnya, tanggung jawab ada di tangan presiden, sedangkan menteri-menteri merupakan pembantu presiden menjalankan tugasnya

c.            Demokrasi Pancasila

Setelah masa kepemimpinan Soekarno berakhir dan berlangsungnya era pemerintahan orde baru, hal yang digaungkan adalah melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen

d.            Demokrasi Pancasila Masa Reformasi

Pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi Pancasila, tetapi dengan perbaikan pelaksanaan dan peraturan.

2.        Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

a.            Sistem parlementer

Sistem Parlementer terlaksana di Indonesia sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945. Sistem parlementer memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut.

1)            Terdapat Pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan

2)            Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri

3)            Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar

b.            Sistem parlementer Semu

Indonesia pernah mengalami sistem parlementer semu ketika menggunakan Konstitusi republik Indonesia Serikat. Disebut parlementer semu, antara lain karena:

1)            Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan oleh parlementer

2)            Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah

3)            Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen

c.            Sistem Presidensial

Sistem presidensial dilaksanakan di Indonesia pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini. Pada sistem Presidensial ciri-cirinya sebagai berikut ;

1)            Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan

2)            Presiden dan parlemen tidak bias saling menjatuhkan

3)            Presiden dan parlemen memiliki tugas masing masing yang jelas

3.        Lembaga-Lembaga Negara

Dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerinthana. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1.        Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

Sebelum era reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan daerah, dan Utusan Golongan. Setelah era reformasi, MPR mejadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Tugas MPR adalah sebagai berikut :

1)            Mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar.

2)            Melantik presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilu

3)            Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan wakilnya

2.        Presiden

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1), Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang yaitu wakilnya. Presiden dan wakilnya memgang jabatan 5 tahun dan bisamencalonkan diri lagi, apabila menang mendapatkan jabatan selama 2 periode. Tugas presiden adalah sebagai berikut :

1)            Memegang kekuasaan tertinggi atas militer Indonesia

2)            Menyatakan perang serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

3)            Menyatakan keadaan bahaya

4)            Memberi gelar, tanda jasa yang diatur dengan undang undang

3.        Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )

Dinyatakan bahwa kedudukan DPR adalah kuat. Dewan ini tidak bias dibubarkan oleh Presiden. DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan tindakan presiden.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas sebagai berikut :

1)            Menyusun program Legislasi Nasional ( Prolegans )

2)            Menyusun dan membahas Rancangan Undang Undang

3)            Menetapkan UU bersama Presiden

4)            Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD

Terkait fungsi anggaran, DPR memiliki tugas sebagai berikut :

1)            Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN

2)            Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak

3)            Meindaklanjuti hasil pemeriksaan atau pengelolaan keuangan Negara

4.        Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

BPK merupakan lemnbaga negara yang bebas dan mandiri serta berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Tugas BPK adalah sebagai berikut :

1)            Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

2)            Menyerahkan hasil pemeriksaan ke DPR

3)            Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakuakn oleh pejabat

5.        Mahkamah Agung ( MA )

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan p0eradilan. Mahkamah Agung juga berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan. Ketua dan wakil mahkamah agung dipilih oleh hakim agung.

6.        Mahkamah Konstitusi ( MK )

MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan dalam UUD NRI Tahun 1945. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap UUD. MK wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran.

7.        Dewan perwakilan Daerah ( DPD )

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu. Tugas dan fungsi DPD adalah sebagai berikut :

1)            DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR

2)            DPD ikut membahas RUU

3)            DPD dapat melakuakn pengawasan atas pelaksanaan undang undang

8.        Komisi Yudisial ( KY )

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan mengakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta porilaku hakim.

Hubungan Antarlembaga Negara :

•           MPR dengan Presiden

•           MPR, DPR, dan DPD

•           DPR, DPD, Presiden

•           MA dengan lembaga negara lainnya

•           MK dengan lembaga negara lainnya

rangkuman pkn bab 3 – Ralfhael Jesse Lesmana 9A/26

BAB 3 BUKU PPKN KELAS 9

KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Tokoh yang medefinisikan kedaulatan adalah JEAN BODIN

Menurut dia kedaulatan = kekuasaan tertinggi untuk mengatur hokum dalam suatu negara.

Menurut MIRIAM BUDIARJO ,kedaulatan = kekuasaan tertinggi untuk membuat UU dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

KEDAULATAN KE DALAM INDONESIA YG TERMUAT DI UUD NRI TAHUN 1945 :

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

KEDAUATAN KE LUAR INDONESIA DI UUD NRI 1945 :

  1. Ikt serta dalam perdamaian dunia
  2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang atau perdamaian
  3. Presiden menangkat duta atau konsul

SIFAT KEDAULATAN :

  1. Asli =kekuasaan yang tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
  2. Permanen = kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri
  3. Tunggal = kedaulatan negara menjadi satu satunya tertinggi dalam sebuah negara
  4. Absolut = kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain

TEORI KEDAULATAN :

  1. Tuhan = penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan,sehingga mereka dianggan sebagai utusan Tuhan.Teori ini dianut oleh raja yg mengaku sebagai keturunan dewa. Pelopor : augustinus,F hegel,dll.
  2. Raja = beberapa pemikiran tentang  teori raja :
  3. Raja adalah bayangan dari Tuhan
  4. Raja harus berkuasa mutlak agar negara kuat
  5. Raja diatas undang undang
  6. Kedaulatan negara = kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara,kedaulatan timbul Bersama dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut : kehendak,diperlukan, diabadikan oleh negara
  7. Hokum = kekuasaan hokum menjadi kekuasaan tertinggi pada suatu negara.inilah pemikirannya
  8. Pemerintah hanya sebagai pelindung HAM tanpa ikut campur urusan social dan ekonomi negara
  9. Menjadi suatu negara hokum
  10. Rakyat = rakyat adalah kesatuan yg dibentuk oleh individu2 melalui perjanjian rakyat.kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Amandemen pasal 1 ayat 2 = pemilik kekuasaan tertinggi di Negara Indonesia adalah rakyat yang pelaksanaaanya sesuai dengan UUD.

PRINSIP – PRINSIP NEGARA HUKUM :

  1. Asas legalitas , pembatasan kebebasan warga negara berdasarkan UUD
  2. Perlindungan HAM
  3. Keterikatan pemerintah dengan hokum

PRINSIP – PRINSIP DEMOKRASI :

  1. Perwakilan politik = kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara dan masyarajat umum diputuskan oleh badan perwakilan dan diisi melalui pemilihan umum
  2. Kejujuran dan terbuka untuk umum
  3. Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi

PRINSIP DASAR DEMOKRASI BERDASARKAN HUKUM :

  1. Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan
  2. Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan
  3. Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan Bersama

Menurut JIMLY , Prinsip negara hokum adalah sebagai berikut :

  1. Penghormatan terhadap HAM
  2. Pembatasan kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa
  3. Adanya peradilan yang bersfiat independent

PRINSIP KEDAULATAN NKRI BERDASARKAN UUD NRI :

  1. Negara Indonesia berebntuk republic
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat
  3. Indonesia adalah negara hokum
  4. Presiden tak bisa membubarkan DPR

DEMOKRASI PARLEMENTER  (1945-1959)

= KNIP melalui badan pekerjanya mengajukan petisi kepada pemerintah agar memberi para Menteri cabinet bertanggung jawab pada KNIP bukan presiden.

14 NOVEMBER 1945, Soekarno mengeluarkan maklumat presiden. Soekarno juga melantik Sutan Sjahrir sebagai perdana Menteri.

UUDS 1950 , memiliki banyak kekeliruan sehingga presiden meminta konstituante untuk membuat UUD baru tapi gagal d=sehingga pada tanggal

5 JULI 1959 , Soekarno mengeluarkan dekret presiden untuk membubarkan konstituante dan mempergunakan kembali UUD NRI 1945.

DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1966)

Yang berrati pemusatan kekuasaan ada di tangan presiden.

Para mahasiswa menuntut pemerintahan dengan TRITURA

Isi dari TRITURA =pembubaran PKI karena mereka telah mencoba untuk memberontak beberapa kali.

Soekarno menyerahkan SUPERSEMAR pada 11 maret 1966 kepada mayjen Soeharto untuk mengatasi kamanan dalam negeri.

DEMOKRASI PANCASILA

= demokrasi yang merupakan perwujudan PANCASILA.

Prinsip utamantya adalah musywarah mufakat.

DEMOKRASI PANCASILA DALAM MASA REFORMASI

= mas ini adalah masa dimana dilakukannya perubahan strukturnpolitik Indonesia dalam proses demokratisasi di Indonesia antara lain :

  • Tuntasnya amandemen 1,2,3 dan 4
  • Terciptanya fromat politik baru
  • Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara lansgung
  • Berkembangnya peran partai poltik

SISTEM PARLMENTER SEMU (1949-1950)

Disebut parlementer semu karena :

  1. Pengangkatan perdana Menteri oleh presiden
  2. Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden

SISTEM PRESIDENSIAL (1959)

Ciri ciri :

  1. Presidenm dipilih oleh rakyat
  2. ‘presiden dan parlemen tak bisa saling menjatuhkan
  3. Presiden dan par;lemen memiliki tugas masing2 yang jelas

LEMBAGA NEGARA

MPR

Tugas dan wewenang :

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik presiden dan wakil presiden
  3. Memutuskan usulan DPR erdasarkan putusan MK

PRESIDEN

Tugas dan wewenang :

  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU,AD, dan AL
  2. Menyatakn perang,perdamaian,dan perjanjian
  3. Menyatakan keadaan bahaya

DPR

Fungsi legislative  :

  1. Menyusun Prolegnansi
  2. Membahas dan merancang rancangan UUD
  3. Menetapkan UU Bersama presiden

Fungsi anggaran :

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak,Pendidikan,dan agama

Fungsi pengawasan :

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU
  2. Melakukan pengawasan terhadap APBN
  3. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah

Tugas dan wewenang pokok :

  1. Menindak lanjuti aspirasi rakyat
  2. Memilih anggota BPK dengan mempertimbangakn pertimbangan DPD
  3. Memilih 3 hakim konstitusi

BPK

Tugas ;

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Lembaga pemerintahan
  2. Nindak lanjuti hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh presiden,gubernur,walikota kepada BPK
  3. Memeriksa keuangan,kinerja kerja,dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu

MA

Tugas :

  1. Mengadili tingkat kasasi
  2. Menguji peraturan perundang – undangan
  3. Mempunyayi wewenang yang diberikan undang – undang

MK

Tugas :

  1. Mengadili pada tiingkat final
  2. Menguji perundangan undangan terhadap UUD
  3. Memutus sengketa kewenangan Lembaga negara

DPD

Tugas :

  1. Mengajukan RUU ke DPR
  2. Membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan suatu daerah
  3. Melakukan pengawasan terhadap undang – undang pada siuatu daerah

KY

Tugas :

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung
  2. Memiliki wewenang dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan
  3. Mengawasi perilaku hakim

HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA

  1. MPR DAN PRESIDEN

Mpr bisa saja memecat presiden bila saja = melakukan pelangaaran hokum dan sudah tak memenuhi persyaratan sebagai presiden.

  • MPR,DPR, DAN DPD
  • DPR,DPD, DAN PRESIDEN – tugas :
  • Membuat UU dengan persetujuan presiden
  • Menetapkan UU tentang APBN
  • MA DENGAN LEMBAGA NEGARA LAIN
  • MK DENGAN LEMBAGA NEGARA LAIN

Rangkuman Bab 3 PPKN Salvius E. 9A/32

Rangkuman Bab 3

  1. Hakikat dan Teori Kedaulatan
  1. Pengertian Kedaulatan

Kata kedaulatan beraal dari bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, sovereignity, bahasa Prancis, sovereiniteit, dan bahasa Italia, sovranita yang berarti tertinggi. Jadi, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaaan tertinggi atas pemerintahan negara. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum Prancis.

  1. Kedaulatan ke dalam

Negara  memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya. Adapun kedaulatan dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut.

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskann kehidupan bangsa
  • Kedaulatan ke luar

Kedaulatan ke luar dari suatu negar berarti negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi tetap harus menghormati negara lain. Adapun kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara laian sebagai berikut.

  1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  2. Presiden dalam persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  • Sifat Kedaulatan

Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

  1. Asli

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, asli berarti bukan campuran; bukan peranakan; bukan salinan. Adapun dalam konteks kedaulatan, sifat asli berart kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

  • Permanen

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, permanen berarti ‘tetap’. Dengan demikian, dalam konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan sudah berganti

  1. Tunggal

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, tunggal berarti ‘satu-satunya; bulat’. Dengan demikian, dalam konteks kedaulatan, sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diesarahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.

  • Absolut

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, absolut berarti ‘tidak terbatas; mutlak; sepenuhnya; bebas dari campuran; murni’. Dalam konteks kedaulatan, sifat absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain. Jika ada yang membatasinya, kedaulatan otomatis lenyap.

  • Teori Kedaulatan

Terdapat beberapa teori kedaulatan, anatara lain teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum, dan teori kedaulatan rakyat. Berikut penjabaran teori-teori tersebut

  1. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai utusan dewa. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, mislanya para raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok. Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain Augustinus (354-430), Thomas Aquinas (1215-1274), F. Hegel (1770-1831), dan F. J. Stahl (1802-1861).

  • Teori Kedaulatan Raja

Selama abad pertahangan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja. Kdedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Menurut teori ini raja dianggap bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Berikut beberapa pemikiran mengenai teori tersebut.

  1. Raja merupakan bayangan dari Tuhan
  2. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas
  3. Raja berada di atas undang-undang
  •    Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori ini, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Negara dianggap sebagai kedaulatan yang memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Rusai pada masa Tsar yang totalier, Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada massa Mussolini.

  •    Teori Kedaulatan Hukum

Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan pemerintah berasal hukum yang berlaku. Berikut pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum.

  1. Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan sosial-ekonomi.
  2. Negara seharusnya menjadi negara hukum. Artinya adalah setiap tindakan negara harus didasarkan oleh hukum yang berlaku
  3. Fungsi negara, selain sebagai penjaga malam, juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan
  • Teori Kedaulatan Rakyat

Berdasarkan pemikiran teori ini, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu

individu melaluiperjanjian masyarakat. Ciri dan teori kedaulatan rakyat adalah kedaualatan

tertinggi berada di tangan rakyat dan konstitusi harus menjamin hak asasi manusia.  

  • Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Indonesia
  1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 , Indonesia  menganut paham kedaulatan rakyat. Sebelum amndemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk dan kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat (ayat (1) dan (2)). Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.

Pasal 1

  • Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang terbentuk Republik
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
  • Negara Indonesia adalah negara hokum.

Adapun dalam amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan. Perubahannya adalah sebagai berikut.

Pasal 1

(2)  Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 1

(2)  Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

  1. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
  2. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

Hukum dan demokrasi merupakan dua gal yang tidak dapat dipisahkan. Sejatinya, di dalam konsep demokrasi, terdapat berbagai prinsip kedaulatan rakyat. Adapun dalam konsep negara hukum, terdapat berbagai prinsip negara hukum. Berikut prinsip-prinsip tersebut.

  1. Prinsip-prinsip negara hokum adalah sebagai berikut.
  2. Asas legalitas, pembatasan kebebasan warga negara (oleh pemerintah) berdasarkan undang-undang. Jaminan (terhadap warga negara) dari tindakan (pemerintah) yang tidak benar juga berdasarkan pada undang-undang.
  3. Perlindungan hak asasi manusia
  4. Keterikatan pemerintah pada hokum
  5. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hokum
  6. Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan hukum.
  7. Prinsip-prinsip negara hokum adalah sebagai berikut.
  8. Perwakilan politik
  9. Pertanggungjawaban politik
  10. Pembagian kewenangan
  11. Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawali
  12. Kejujuran dan terbuka dengan umum
  13. Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
  • Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

Berdasarkan  Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan hukum mengandung empat prinsip pokok yaitu.

  1. Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
  2. Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap eprbedaan/pluralitas
  3. Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujuakn bersama
  4. Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersaam dalam konteks kehidupan bernegara

Keempat prinsip-prinsip pokok dari demokrasi tersebut, menurut Jimly, dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut.

  1. Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia
  2. Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antarlembaga negara,k baik secara vertikat maupun horizontal
  3. Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak dengan kewibawaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran.
  4. Adanya mekanisme  penyelasaian sengketa berdasarkarn mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.

Keempat prinsip-prinsip pokok dari demokrasi tersebut, menurut Jimly, dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut.

  1. Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
  2. Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa
  3. Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak
  4. Dibentuknya lembaga peradila yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara
  5. Adanya mekanisme hak uji material (judicial review)
  6. Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan pelaksanaan prinsip tersebut
  7. Pengakuan terhadap asas legalitas atau due process of law dalam keseluruhan system penyelenggaraan negara
  • Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia
  1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

Sejak merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia mengalami sejumlah fase demokrasi. Adapun pembahasannya sebagai berikut.

  1. Demokrasi Parlementer

UUD NRI tahun 1945 menetapkan system pemerintahan presidensial dengan kekuasaan terbesar di tangan pesiden, meskipun kekuasaan tertinggi di tangan MPR. Selain itu, ada pula Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung yang berwenang memberikan nasihat kepada presiden dan Mahkamah Agung.

  1. Demokrasi Terpimin

Pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 memvawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan. Misalnya, system pemerintahan adalah presidensial-di dalamnya, tanggung jawab ada di tangan presiden, sedangkan menteri-menteri merupakan pembantu presiden menjalankan tugasnya

  • Demokrasi Pancasila

Setelah masa kepemimpinan Soekarno berakhir dan berlangsungnya era pemerintahan orde baru, hal yang digaungkan adalah melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen

  • Demokrasi Pancasila Masa Reformasi

Pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi Pancasila, tetapi dengan perbaikan pelaksanaan dan peraturan.

  • Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
  • Sistem parlementer

Sistem Psrlementer terlaksana di Indonesia sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945. Sistem parlementer memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut.

  1. Terdapat Pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
  2. Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri
  3. Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar
  1. Sistem parlementer Semu

Indonesia pernah mengalami sistem parlementer semu ketika menggunakan Konstitusi republik Indonesia Serikat. Disebut parlementer semu, antara lain karena:

  1. Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan oleh parlementer
  2. Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah
  3. Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen
  • Sistem Presidensial

Sistem presidensial dilaksanakan di Indonesia pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini. Pada sistem Presidensial ciri-cirinya sebagai berikut ;

  1. Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
  2. Presiden dan parlemen tidak bias saling menjatuhkan
  3. Presiden dan parlemen memiliki tugas masing masing yang jelas
  • Lembaga-Lembaga Negara

Dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerinthana. Diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

Sebelum era reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan daerah, dan Utusan Golongan. Setelah era reformasi, MPR mejadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Tugas MPR adalah sebagai berikut :

  1. Mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar.
  2. Melantik presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilu
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan wakilnya
  • Presiden

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1), Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang yaitu wakilnya. Presiden dan wakilnya memgang jabatan 5 tahun dan bisamencalonkan diri lagi, apabila menang mendapatkan jabatan selama 2 periode. Tugas presiden adalah sebagai berikut :

  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas militer Indonesia
  2. Menyatakan perang serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  3. Menyatakan keadaan bahaya
  4. Memberi gelar, tanda jasa yang diatur dengan undang undang
  • Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )

Dinyatakan bahwa kedudukan DPR adalah kuat. Dewan ini tidak bias dibubarkan oleh Presiden. DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan tindakan presiden.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun program Legislasi Nasional ( Prolegans )
  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang Undang
  3. Menetapkan UU bersama Presiden
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD

Terkait fungsi anggaran, DPR memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak
  3. Meindaklanjuti hasil pemeriksaan atau pengelolaan keuangan Negara
  • Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

BPK merupakan lemnbaga negara yang bebas dan mandiri serta berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Tugas BPK adalah sebagai berikut :

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
  2. Menyerahkan hasil pemeriksaan ke DPR
  3. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakuakn oleh pejabat
  • Mahkamah Agung ( MA )

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan p0eradilan. Mahkamah Agung juga berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan. Ketua dan wakil mahkamah agung dipilih oleh hakim agung.

  • Mahkamah Konstitusi ( MK )

MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan dalam UUD NRI Tahun 1945. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap UUD. MK wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran.

  • Dewan perwakilan Daerah ( DPD )

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu. Tugas dan fungsi DPD adalah sebagai berikut :

  1.  DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR
  2. DPD ikut membahas RUU
  3. DPD dapat melakuakn pengawasan atas pelaksanaan undang undang
  • Komisi Yudisial ( KY )

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan mengakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Hubungan Antarlembaga Negara :

  • MPR dengan Presiden
  • MPR, DPR, dan DPD
  • DPR, DPD, Presiden
  • MA dengan lembaga negara lainnya
  • MK dengan lembaga negara lainnya

Rangkuman bab 3 ppkn Kristoforus Owen Sunjaya 9A/22

BAB 3 (Kelas 9)

A. Hakikat dan Teori Kedaulatan

Pengertian kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, soroveignity, bahasa Prancis, soroveiniteit, dan bahasa Italia, sovranita yang berarti ‘tertinggi’. Jadi, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.

Kedaulatan terbagi menjadi 2, yaitu:

a. Kedaulatan ke dalam

b. Kedaulatan ke luar

Kedaulatan memiliki beberapa sifat pokok, yaitu:

a. Asli

b. Permanen

c. Tunggal

d. Absolut

Teori Keadulatan terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

a. Teori Kedaulatan Tuhan : teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan.

b. Teori Kedaulatan Raja : selama abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja. Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan.

c. Teori Kedaulatan Negara : menurut teori ini, kekuaaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara.

d. Teori Kedaulatan Hukum : menurut teori ini, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku.

e. Teori Kedaulatan Rakyat : berdasarkan pemikiran teori ini, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian rakyat (social contract).

B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Sebelum amandemen UUD NRI 1945, bab bentuk dan kedaulatan terdiri atas  satu pasal, yaitu pasal 1 dengan dua ayat (ayat 1 dan ayat 2). Setelah amandemen atau perubahan, bab tentang bentuk dan kedaulatan tetap memiliki satu pasal, tetapi dengan tiga ayat, yaitu ayat 1, ayat 2, dan ayat 3.

2. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

a. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

Hukum dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Adapun dalam konsep negara hukum, terdapat beberapa prinsip negara hukum. Keduanya berjalan secara beriringan. Menurut J. B. J. M. Ten Berge, adanya prinip-prinsip negara hukum dan demokratis berjalan beriringan memunculkan istilah “negara hukum yang demokratis”.

b. Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 UUD NRI 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi dan berdasarkan atas hukum mengandung beberapa prinsip pokok

1. Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama.

2. Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas.

3. Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama.

c. Prinsip kedaulatan NKRI berdasarkan UUD NRI 1945

Berdasarkan UUD NRI 1945, prinsip-prinsip kedaulatan NKRI adalah :

1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

3. Negara Indonesia adalah negara hukum

C. Dinamika Perwujudan kedaulatan Negara Republik Indonesia

1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

a. Demokrasi Parlementer (1945-1959)

UUD NRI 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR. Selain itu, ada pula DPR dan DPA yang berwenang memberi nasihat kepada presiden dan Makhamah Agung.

b. Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Pemberlakuan kembali UUD NRI 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada askep ketatanegaraan. Misalnya, sistem pemerintahan adalah presidensial. Di dalamnya, tanggung jawab ada di tangan presiden, sedangkan menteri-menteri merupakan pembantu presiden. MPR dan DPR segera dibentuk, kendati sifatnya masih sementara karena belum diadakan pemilihan umum.

c. Demokrasi Pancasila (1966-1998)

Setelah masa kepemimpinan Presiden Soekarno berakhir dan diganti dengan pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, hal yang digaungkan adalah pelaksanaan UUD NRI 1945 dan Pancasila secara resmi dan konsekuen. Pemilihan umum untuk memilih DPR dan MPR mulai dipersiapkan dan kemudian dapat diselenggarakan secara teratur tiap 5 tahun.

d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)

Pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap Demokrasi Pancasila, tetapi dengan perbaikan pelaksanaan dan peraturan-peraturan. Berdasarkan Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Tahun 2005-2025 yang dikeluarkan Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

2. Perkembangan Sistem Pemerintahan Di Negara Republik Indonesia

a. Sistem Parlementer

b. Sistem Parlementer Semu

c. Sistem Presidensial

3. Lembaga-Lembaga Negara

a. MPR ( Majelis Perwakilan Rakyat )

b. Presiden

c. DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )

d. BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )

e. MA ( Makhamah Agung )

f. MK ( Makhamah Konstitusi )

g. DPD ( Dewan Perwakilan Rakyat )

h. KY ( Komisi Yudisial )

4. Hubungan Antarlembaga Negara

a. MPR dan Presiden

b. MPR, DPR, DPD

c. DPR, DPD, Presiden

d. MA dengan lembaga negara lainnya

e. MK dengan lembaga negara lainnya

rangkuman PKN BAB 3 Kelly valen 9A/21

  1. Hakikat dan Teori Kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, sovereignity, bahasa prancis, sovereiniteit dan bahasa italia, sovranita yang berarti ‘tertinggi’. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan tentang keadulatan adalah Jean Bodin, ahli hukum perancis. Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam sebuah negara. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang undang serta peraturan

  1. Kedaulatan ke dalam

Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasi nya. Adapun kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut,

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Kedaulatan ke luar

Kedaulatan  ke luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormatri kedaulatan negara lain. Adapun kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD 1945 sebagai berikut

  1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
  2. Presiden dengan persetujuan DPR menytakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  3. Presiden mengangkat duta dan konsul

Sifat kedaulatan

  1. Asli

Dalam KBBI artinya bukan Salinan

  • Permanen

Dalam KBBI permanen berarti tetap

  • Tunggal

Dalam KKBI tungal berarti satu satunya atau bulat

  • Absolut

Dalam KKBI Absolut berarti tidak terbatas, mutlak

Teori kedaulatan

Terdapat beberapa teori kedaulatan antara lain teori kedualatan Tuhan, raja, negara, hukum, dan rakyat

  1. Kedaulatan tuhan

Teori ini biasa dianut oleh raja raja yang mengaku sebagai keturunan dewa misalnya para raja mesir  kuno dan kaisar tiongkok. Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari tuhan.

  • Kedaulatan raja

Berikut merupakan beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja

  1. Raja merupakan bayangan dari tuhan
  2. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas
  3. Raja berada di atas undang undang ; rakyat harus rela menyerahkan hak hak asasi dan kekuasaan nya secara mutlak kepada raja

Teori ini raja dianggap bertanggung jawab kepada dirinya sendiri

c. kedaulatan Negara

menurut teori ini, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan Negara. Negaralah yang menciptakan hukum, oleh karena itu Negara tidak wajib tunduk kepada hukum

Negara yang menerapkan teori ini antara lain rusia pada masa tsar, jerman pada masa hitler, dan italia pada masa mussolini

d. kedaulatan hukum

menurut teori ini kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam Negara kekuasaan pemerintah berasal darin hukum yg berlaku berikut pemikiran mengenai teori kecaulatan hukum

1. pemerintah hanya sebagai penjaga malam

2. Negara seharusnya menjadi negara hukum

3. fungsi Negara selain sebagai penjaga malam juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan

e. kedaulatan rakyat

menurut teoriini rakyat merupakan kesatuan yg dibentuk oleh individu individu melalui perjanjian masyarakat (social contact). Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

B. bentuk dan prinsip kedaulatan Negara republic Indonesia

1. bentuk kedaulatan Negara republic Indonesia

Berdasarkan UUD NRI tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Amandemen UUD NRI membuat perubahan pada cara rakyat mmberikan mandate terhadap penyelenggara kekuasaan Negara. Misalnya presiden sebaga penyelenggara salah satu cabang kekuasaan Negara yg pada awalnya dipilih oleh MPR kini dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR

2. prinsip kedaulatan Negara republic Indonesia

A. prinsip Negara hukum dan prinsip demokrasi

menurut J. B. J. M. Tenberge adanya prinsip prinsip Negara hukum dan demokratis yang berjalan beriiringan memunculkan istilah “Negara hukum yang demokratis”. berikut prinsip prinsip tersebut

1. prinsip prinsip Negara hukum adalah sebagai berikut

a. asa legalitas

b. perlindngan HAM

c. keterikatan pemerintah pada hukum

d. monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum

e. pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ organ pemerintah melaksanakan dan meneggakan aturan aturan hukum

2. prinsip prinsip demokrasi adalah sebagai berikut

a. perwakilan politik

b. pertanggung jawaban politik

c. pembagian kewenangan

d. pneyelenggaraan

e. kejujuran dan terbuka untuk umum

f. rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan

B. prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitutional democracy) mengandung prinsip pokok sebagai berikut

1. adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam hidup

2. adanya pengakuan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama

2. Adanya pengakuan dan penhgormatan terhadap perbedaan atau pluralitas

3. adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama

4. adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme atuan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara

C. prinsip kedaulatan NRI berdasarkan UUD NRI tahun 1945

1. Negara kesatuan

2. kedaulatan berada ditngan rakyat

3. Indonesia adalah Negara hukum

4. presiden tidak dapat di bekukan

5. menteri menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden

6. MPR hanya dapat diberhentikan oleh presiden/wakil presiden

c. dinamika perwujudan kedaulatan Negara republic Indonesia

1. PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

a. demokrasi parlementer (1945-1959)

UUD NRI Taaun 1945 menetapkan system pemerintahan presidensial dengan jabatan tertinggi di   pegang oleh presiden. Selama MPR dan DPR belum dibentuk, wewenang kedua lembaga tersebut dijalankan oleh presiden. Pemerintah setuju dengan petisi KNIP dan mengeluarkan Maklumat presiden pada tanggal 14 november 1945. Pada 5 juli 1959 berakir pelaksanaan demokrasi parlemtenter

b. demokrasi terpimpin (1959-1966)

pada praktik ini justru tidak mengarah kepada penegakkan UUD secara benar, melainkan kecendrungan penumpukan kekuasaan di tangan presiden. Dalam pembangunan selanjutnya, pada 30 september 1965 terjadi pemberontakan G30S/PKI tetapi gagal. Selanjutnya para mahasiswa mendapatkan dukungan dari rakyat melakukan tuntutan yang dikenal dengan nama tritura. Isi tritura adalah membubarkan PKI. Presiden soekarno pun menyerahkan supersemar pada 11maret 1966 kepada Mayjen soeharto untuk mengatasi keaman dalam negri. masa demokrasi terpimpin berakhir setelah pertanggung jawaban soekarno ditolak MPRS. Presiden soekarno lalu di ganti dengan presien soeharto

c. demokrasi pancasila (1966-1998)

setelah masa kepemimpin presiden soekarno berakhir dan diganti dengan pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh soeharto, hal yang digaungkan adlah melaksanakan UUD NRI tahun 1945 dan pancasila dengan murni dan konsekuen. Pada masa orde baru demokrasi yg digunakan adalah demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan isi asas asas pancasila. Pada orde baru belum dibatasi masa jabatan sehingga presiden soeharto menjabat selama kurang lebih 30 tahun. Rakyat dengan mahasiswa sebagai motornya menuntut turun nya presiden soeharto (21 Mei 1998) dan presiden soeharto mengundurkan diri dan di gantikan oleh wakil nya, B. J. Habibie sebagai presiden ke 3.

d. demokrasi pancasila masa reformasi (1988-sekarang)

pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi pancasila tetapi dengan perbaikan pelaksanaa dan peraturan peratursan. Perubahan struktur politik Indonesia dalam proses demokratisasi di Indonesia sebagai berikut,

1. tuntasnya amandemen

2. tercipta nya format politik baru

3. tercipta format hubungan pusat-daerah yang baru

 4. terciptanya consensus mengnai format bar hubungan sipil-militer dan TNI polri

5. pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung

6. diakhiri nya pengangkatan TNI polri dan utusan golongan di dalam komposisi parlemen

7. berkembangnya peran partai politik

2. PERKEMBANGAN SISTEM PEMERINTAHN DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

a. system parlementer

system parlementer terlaksana di Indonesia sejak dikeluarkan nya maklumat presiden pada tanggal 14 november 1945. Berkut ciri ciri system parlementer

1. terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan

2. kepala pemerintahan merupakan perdana menteri

3. kepala Negara adalah presiden, raja atau kaisar

b. system parlementer semu

Indonesia pernah mengalami system parlementer semu. Ketikan menggunakan konstitusi republic Indonesia serikat. Disebut parlementer semu karena,

1. pengangkatan perdana menteri oleh presiden bukan parlementer

2. presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah, seharusnya presiden hanya sebagai kepala Negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan

3. pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen

c. system presidensial

system presidensial dilaksanakan di Indonesia pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah dekret presiden 5 juli 1959 hingga saat ini. Ciri ciri system presidensial,

1. presiden yang di pilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan

2. presiden dan parlemen (DPR) tidak saling menjatuhkan

3. presiden dan parlemen memiliki tugas masing masing yang jelas

3. LEMBAGA LEMBAGA NEGARA

Pembagian kekuasaan pemerintah Negara Indonesia menurut UUD NRI tahun 1945 berasal dari konsep teori trias politika. System ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khusus  nya eksekutif, legislatif, yudikatif. Presiden menduduki sebagai kepala Negara dan kepala eksekutif. Adapun MPR, DPR, DPD merupakan badan legislative. Sedangkan mahkamah agung, mahkamah konstitusi, serta komisi yudisial adalah badan yudikatif.

a. MPR

sebelum era reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi Negara, terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat, utusan daerah, dan utusan golongan. Setelah era reformasi, MPR menjadi Negara yang sejajar kedudukan nya dengan lembaga lembaga Negara lain nya. Tugas dan wewenang MPR sebagai berikut,

1. mengubahkan dan menetapkan undang undang dasar

2. melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang  paripurna MPR

3. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden dan/atau  wakil presiden dalam masa jabatan nya setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyapaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR

4. melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhetikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban nya dalam masa jabatan nya

5. memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatan nya selambat lambatnya dalam waktu enam puluh hari

6. memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berheti secara bersamaan dalam masa jabatan nya dari dua paket calon presiden dan wakil residen yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yg paket calon presiden dan wakil presiden nya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatan nya selambat lambat nya dalam waktu tiga puluh hari

7. menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR

b. presiden

tugas dan wewenang presiden adalah sebagai berikut,

1. memegang kekusaan tertinggi atas angkatan darat , angkatan laut, angkatan udara

2. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR. Ketika membuat perjanjian internasional lain nya yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terlebih yang terkait dengan beban kekuangan Negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang dewan perwakilan rakyat harus memberikan persetujuan.

3. menyatakan keadaan bahaya

4. mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangkan DPR

5. memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA, dan memberi amnesti dan abolisi denan memperhatikan pertimbangan  DPR

6. memberi gelar, tanda jasa dan lain lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang undang

7. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang undang

8. presiden juga berhak mengangkat menteri menteri sebagai pembantu presiden. Adapun pembentukan pengubahan dan pembubaran kementrian Negara diatur dalam undang undang

c. DPR

tugas dan wewenang

1. Menyusun dan membahas UUD

2. menetapkan UU bersama presiden

3. menyusun APBN

       d. BPK

tugas dan wewenang

1. memeriksa pengolahan dan tanggung jawab keuangan Negara

       e. MA

tugas dan wewenang

1. mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan di bawah UU apakah sesuai UU

       f. MK

tugas dan wewenang

1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang kepnetingan nya bersifat nilai

2. menguji UU terhadap UUD

3. membubarkan perpol dan memutus hasil pemilu

       g. DPD

tugas dan wewenang

1. mengajukan, membahas, dan mengawasi UU yg berhubungan dengan otonomi daerah

       h. KY

tugas dan wewenang

1. mengangkat hakim agung dan menjaga perilaku hakim      

HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA

1. MPR dan presiden

Pemberhentiaan presiden oleh MPR hanya dapat dilakukan jika presiden melakukan hal hal berikut

  • Melakukan pelanggaran hukum ( pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain nya)
  • Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden

2. MPR, DPR, DPD

MPR terdiri dari anggota anggota DPD dan DPR

3. DPR, DPD, presiden

DPR, DPR dan presiden memiliki tugas sebagai berikut

  • Membuat undang undang dengan persetujuan presiden
  • Menetapkan undang undang tentang APBN

4. MA dengan lembaga Negara lain nya

BPK, DPR, DPD, MA mempunyai hubungan untuk menjalankan wewenang yaitu memberikan pertimbangan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga lembaga Negara. MA harus mengeluarkan putusan terhadap judicial review yg diajukan tersebut apakah benar atau bertentangan dengan undang undang.

5. MK dengan lembaga Negara lain nya

MK dapat dikatakan kedudukan nya sederjata dengan MA. Dalam hubugan dengan lembaga lain, mahkamah konstitusi berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh undang undang dasar

PPKN BAB 3

Nama : Renno Widjaya

Kelas  : 9A

No      : 30

A. Hakikat dan Teori Kedaulatan

1. Pengertian kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu daulah, bahasa inggris soverignity, bahasa perancis sovereiniteit, dan bahasa italia sovranita yang berarti ‘tertinggi’. Kedaulatan dapat diartikan sebgai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan nya adalah Jean Bodin. Kedaultan dibagi menjadi 2 yaitu kedaulatan dalam dan luar.

A. Kedaulatan ke dalam

Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya. Adapun kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 anatara lain sebagai berikut :

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

B. Kedaulatan ke luar

Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain.Adapu kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut :

1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

3. Presiden mengangkat duta dan konsul

2. Sifat Kedaulatan

Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

A. Asli

Dalam komsteks  kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

B. Permanen

 Dalam komsteks  kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.

C. Tunggal

Dalam komsteks  kedaulatan, sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan/ dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.

D. Absolut

Dalam komsteks  kedaulatan, sifat absolute berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh orang lain. Karena jika ada yang membatasinya maka kedaulatan tersebut otomatis lenyap.

3. Teori Kedaulatan

Teori kedaulatan dibagi menjadi 5 yaitu teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum, dan teori kedaulatan rakyat.

A. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini beranggapan bahwa raja/ penguasa memperoleh kekuasaan tertiinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja/ penguasa. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai utusan Tuhan/ Dewa sehingga rakyat takut dan patuh kepada perintah penguasa.

B. Teori Kedaulatan Raja

Selama abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja. Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan.Berikut beberapa pemikiran tersebut:

1. Raja merupakan bayangan dari Tuhan( Jean Bodin)

2. Agar mereka kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N. Machiavelli)

3. Raja berada di atas UU; rakyat harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaanya secara mutlak kepada raja ( Thomas Hobbes)

C. Teori Kedaulatan Negara

Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan tak terbatas karena negaralah yang menciptakan hukum. Teori ini dianut Negara Rusia pada masa Tsar, Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada masa Musolini.

D. Teori Kedaulatan Hukum

Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Berikut pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum :

1. Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan sosial-ekonomi masyarakat

2. Negara seharusnya menjadi negara hukum. Artinya adalah setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum

3. Fungsi negara, selain sebagai penjaga malam, juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan.

E. Teori Kedaulatan Rakyat

Berdasarkan pemikiran teori ini, rakyat merupkan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melaui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Ciri dari teori kedaulatan rakyat adalah kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NRI

1. Bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD NRI Tahun 1945 ini membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara kekuasaan negara. Misalnya, presiden sebagai penyelenggara salah satu cabang kekuasaan negara, yang pada awalnya dipilih oleh MPR, kini dipilih secara langsung oleh rakyat.

2. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

A. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Adapun perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD NRI Tahun 1945 ini membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat terhadap negara. Misalnya, presiden sebagai penyelenggara salah satu cabang leluasaan negara, yang pada awalnya dipilih oleh MPR, kini dipilih langsung oleh rakyat.

B. Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia

A. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

Hukum dan demokrasi merupakan 2 hal yang tidak dapat dipisahkan. Sejatinya, di dalam konsep demokrasi terdapat berbagai prinsip kedaulatan rakyat. Adapun dalam konsep negara hukum, terdapat beberapa prinsip negara hukum. Keduanya berjalan secara beriringan. Berikut prinsip-prinsip tersebut :

1. Prinsip-prinsip negara hukum adalah sebagai berikut

a) Asas legalitas

b) Perlindungan hak-hak asasi manusia

c) Keterikatan pemerintah pada hukum

d) Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum

e) Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakan aturan-aturan hukum.

2. Prinsip-prinsip demokrasi  adalah sebagai berikut:

a) Perwakilan politik

b) Pertanggungjawaban politik

c) Pembagian kewenangan

d) Penyelenggaran pemerintah harus dapat diawasi

e) Kejujuran dan terbuka untuk umum

f) Rakyat diberi kemungkinan untuk mmengajukan keberatan

B. Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan  demokrasi yang berdasarkan atas hukm mengandung 4 prinsip pokok tersebut :

a) Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama

b) Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan/pluralitas

c) Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama.

d) Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.

C. Prinsip kedaulatan Negara republic Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.

2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD

3) Negara Indonesia adalah negara hukum

4) Presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan DPR

5) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

6) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/ wakilnya dalam masa jabatannya menurut UUD

C. Dinamika Perwujudan Kedaualatan NRI

1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

A. Demokrasi Parlementer (1945-1959)

B. Demokrasi Terpimpin (1599-1966)

C. Demokrasi Pancasila (1966-1998)

D. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)

2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di NRI

A. Sistem Parlementer

B. Sistem Parlementer Semu

C. Sistem Predensial

3. Lembaga-Lembaga Negara

A. MPR                     E. MA

B. Presiden              F. MK

C. DPR                      G. DPD

D. BPK                      H. KY

4. Hubungan antarlembaga Negara

A. MPR dan Presiden

B. Mpr, DPR, dan DPD

C. DPR, DPD, dan Presiden

D. MA dengan lembaga negara lainnya

E. MK dengan lembaga negara lainnya

Tugas Rangkuman PPKn BAB 3 Michiko 9A/07

Hakikat dan Teori Kedaulatan

  1. Kata kedaulatan berasal dari berbagai macam bahasa, yaitu daulah dari Arab, sovereignity dari Inggris, dan sovereiniteit dari Prancis. Kedaulatan memiliki arti yaitu tertinggi.
  2. Tokoh yang pertama kali memperkenalkan tentang kedaulatan ialah Jean Bodin yang lahir di Prancis. Bodin mengatakan “Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara”.

Jean Bodin (1530 – 1596)

3. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang – undang dan peraturan yang ada.

4. Kedaulatan dibagi menjadi dua yaitu kedaulatan luar dan kedaulan dalam. Kedaulatan luar adalah negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak menaati kekuasaan lainnya, meskipun demikian negara tersebut tetap menghormati aturan negara lain.

5. Sedangkan kedaulatan dalam adalah negara memiliki peraturan tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya.

6. Contoh kedaulatan luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah :

A.) Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan.

B.) Presiden mengangkat duta dan konsul.

7.Contoh kedaulatan dalam Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah :

A.) Mencerdaskan kehidupan bangsa.

B.) Memajukan kesejahteraan umum.

8.Kedaulatan bersifat asli yang berarti bukan campuran, permanen yang berarti tetap, tunggal yang berarti satu – satunya, dan absolut yang berarti tidak terbatas.

9. Teori kedaulatan dibagi menjadi empat, yaitu Teori Kedaulatan Tuhan,     Kedaulatan Raja, Kedaulatan Negara, Kedaulatan Hukum, dan Kedaulatan Rakyat.

10. Teori kedaulatan Tuhan memgang kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan. Teori ini dianut oleh raja – raja yang mengaku sebagain keturunan    dewa, misalnya raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok.

11. Teori kedaulatan raja memegang kekuasaan yang tertinggi ada pada Raja. Beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :

– Raja merupakan bayangan dari Tuhan, menurut Jean Bodin.

– Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas, menurut N. Machievelli.

– Raja berada di atas undang – undang, menurut Thomasn Hobbes.

12. Teori kedaulatan negara memegang kekuasaan yang tertinggi ada pada Negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan yang tak terbatas.

13. Negara yang menerapkan kedaulatan Negara antaralain Rusia pada masa Tsar, Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada masa Mussolini.

14. Teori kedaulatan hukum memgang kekuasaan tertinggi ada pada hukum. Contoh pemikiran tentang kedaulatan hukum :

– Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi HAM.

– Negara yang bersangkutan menjadi Negara Hukum.

15. Teori kedaulatan rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh beberapa individu melalui perjanjian yang ada. Dalam Teori kedaulatan rakyat, rakyat yang memegang kekuasaan tertinggi.

16. Sebelum amandemen UUD NRI  Tahun 1945, Pasal 1 ayat 2 mengalami 3 kali perubahan.

 Isi Pasal 1 pada rumusan naskah asli ; Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar. Rumusan amandemen ; Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dan perubahan yang terakhir ; Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.

17. Prinsip negara hukum adalah :

a. Adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

b. Keterikatan pemerintah pada hukum.

c. Asas legalitas, pembatasan kebebasan warga negara berdasarkan

undang – undang.

18. Prinsip demokrasi adalah :

a. Kejujuran dan terbuka untuk umum.

b. Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan kebenaran.

c. Pertanggungjawaban politik.

19. Prinsip demokrasi yang berdasarkan hukum adalah :

a. Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama.

b. Adanya jaminan kesamaan dan kesetaraan.

c. Adantya pengkauan dan penghormatan atas perbedaan.

20. Demokrasi parlementer terjadi pada tahun 1945 hingga 1950. Parlementer merupakan masa presidensil yaitu presiden sebagai kepala pemerintahan negara. Masa ini diakhiri dengan adanya SUPERSEMAR yang memberikan kekuasaan pada Soeharto.

21. Demokrasi terpimpin/Pancasila terjadi pada tahun 1959 hingga 1998. Masa Demokrasi Terpimpin melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara konsekuen. Kekuasan presiden menjadi yang terkuat dan nyaris mengatur seluruh politik. Berakhir setelah Soehaerto tergantikan oleh B.J. Habibie.

22. Demokrasi Pancasila era reformasi terjadi dari 1998 hingga sekarang. Tetap demokrasi Pancasila dengan perbaikan pelaksanaan dan  peraturan.

Lembaga – Lembaga Negara

23. MPR singkatan dari Majelis Perwakilan Rakyat. MPR bertugas mengubah dan menetapkan UUD. Selain itu MPR bertugas sebagai Melantik dan Menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.

24. MPR terdiri dari anggota DPR + DPD, yaitu DPR 250 orang dan DPD 2xprovinsi (34) = 68 dan hasilnya 318.

25. Trias Politika terdiri dari DPR (Legislatif)  yang membuat rancangan, Presiden (Eksekutif)  yang menjalankan rancangan, dan MA, ME, KY (Yudikatif) yang mengawasi.

Trias Politika

26. Presiden memegang kekuasaan tetringgi angkatan bersenjata (TNI AD, TNI AL, TNI AU). Selain itu Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan menurnkan menteri.

27. DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR merupakan lembaga yang mewakili suara rakyat Indonesia. DPR bertugas untuk menyusun dan membahas RUU. Selain itu DPR bertugas menetapkan UU bersama Presiden.

28. BPK merupakan singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pekerja nya disebut juga sebagai auditor. BPK bertugas sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh badam milik pemerintah.

29. MA merupakan singkatan dari Mahkamah Agung. MA bertugas mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan dibawah UU apakah sesuai dengan UU.

30. MK merupakan singkatan dari Mahkamah Konstitusi. MK bertugas mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final. Selain itu MK bertugas sebagai menguji UU terhadap UUD.

31. DPD merupakan singkatan Dewan Perwakilan Daerah. DPD bertugas mengajukan, membahas, dan mengawasi UU yang yang berhubungan dengan otonomi daerah (peraturan tentang hal daerah mengatur sendiri rumah tangga daerahnya).

Design a site like this with WordPress.com
Get started