Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, sovereignity, bahasa Prancis, sovereiniteit, bahasa Italia, sovranita
kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara
Tokoh yang pertama kali mendefinisikan arti kedaulatan dengan tegas adalah Jean Bodin
Kedaulatan ke dalam artinya segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam suatu negara harus taat pada kekuasaan tersebut.
Kedaulatan ke luar artinya negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tapi negara tersebut harus menghormati kedaulatan negara lain.
Sifat kedaulatan ada asli ( tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi), permanen (tetap ada meski pemegang kekuasaan berganti), bulat (satu-satunya tertinggi dalam negara, tidak dibagikan ke badan-badan lain), dan absolut (tidak dibatasi oleh yang lain).
terdapat beberapa teori kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum, dan teori kedaulatan rakyat.
Teori kedaulatan Tuhan; beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan
Teori kedaulatan raja; raja merupakan jelmaan dari Tuhan, agar negara kuat raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas, raja berada di atas undang-undang.
Teori kedaulatan negara; kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara.
Teori kedaulatan hukum; rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat.
B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat.
Sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat (ayat (1) dan ayat (2)).
Setelah amandemen bab ini tetap memiliki satu pasal tetapi menjadi tiga ayat ( ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)).
Dalam rumusan sebelum amandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenunya oleh MPR.
Perubahan gagasan ini membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara kekuasaan negara.
Sejatinya, perubahan tersebut menegaskan bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan lembaga-lembaga bertugas melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan tersebut.
Dalam konsep demokrasi terdapat berbagai prinsip kedaulatan rakyat.
Prinsip-prinsip negara hukum ; asas legalitas ( pembatasan kebebasan warga negara berdasarkan undang-undang.), perlindungan HAM, keterikatan pemerintah pada hukum, monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum, Pengawasan oleh hakim-hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan hukum.
Prinsip-prinsip demokrasi; Perwakilan politik, pertanggungjawaban politik, pembagian kewenangan, penyelenggaran pemerintahan harus dapat diawasi, kejujuran dan terbuka untuk umum, rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.
berdasarkan pasal (1) ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional.
C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Sistem parlementer terlaksana di Indonesia setelah dikeluarkan maklumat presiden pada 14 November 1945.
Sistem parlementer semu; Indonesia pernah mengalami sistem ini saat menggunakan konstitusi Indonesia serikat.
Sistem presidensial; dilaksanakan oleh Indonesia di awal kemerdekaan dan dilaksanakan lagi setelah dekret Presiden 5 Juli 1959.
Dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang berjalannya pemerintahan
Adapun lembaga-lembaga negara yang terdapat pada UUD NRI Tahun 1945 tersebut; MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, MK, DPD, dan KY
MPR; Mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR.
Presiden; Memegang kekuasaan tertinggi terhadap Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPR.
DPR; Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnasi), menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
BPK; Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang mengelola keuangan negara, Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
MA; mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan di bawah UU apakah sesuai dengan UU.
MK; Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, membubarkan partai politik, dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum.
DPD; DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
KY; bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Berikut hubungan antar lembaga;
MPR dan Presiden; MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan dapat mengangkat serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.
MPR, DPR, dan DPD; MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang terpilih melalui pemilihan umum.
DPD, DPR, dan Presiden; Membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden, menetapkan undang-undang tentang APBN.
MA dengan lembaga lainnya; memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga-lembaga negara.
MK dengan lembaga lainnya; berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, “daulah”,bahasa Inggris,
“sovereignity”,bahasa Prancis, “sovereiniteit”,dan bahasa Italia, “sovranita” yang berarti tertinggi.Jadi kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.
Tokoh yang paling pertama mendefiniskan dengan tegas kedaulatan adalah Jean Bodin,seorang ahli hukum dari Prancis. Bodin megatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Selain itu,negara juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignty).
a.) Kedaulatan ke dalam
Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya,tidak ada
kekuasaan lain yang menyamai,menandingi,dan mengatasinya. Segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam suatu negara harus tunduk kepada kekuasaan negara tersebut. Berikut beberapa kedaulatan kedalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 :
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.Memajukan kesejahteraan umum.
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa.
b.) Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas,tidak terikat,dan tidak tunduk pada kekuasaan lain,tetapi negara harus
menghormati kedaulatan negara lain.
Berikut beberapa contoh kedaulatan keluar Indonesia dalam UUD NRI Tahun
1945 :
1.Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
2.Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,membuat
perdamaian,dan perjanjian dengan negara lain.
3.Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.Sifat Kedaulatan
Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok,yaitu asli,permanen,tunggal,dan tidak terbatas.
a.) Asli
Dalam KBBI, asli berarti ‘bukan campuran; bukan peranakan; bukan salinan’. Dalam konteks kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.) Permanen
Dalam KBBI, permanen berarti ‘tetap’. Dalam konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri,bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.
c.) Tunggal
Dalam KBBI, tunggal berarti ‘satu-satunya’; ‘bulat’. Dalam konteks kedaulatan, sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
d.) Absolut
Dalam KBBI, absolut berarti ‘tidak terbatas’; sepenuhnya; bebas dari campuran; murni’. Dalam konteks kedaulatan, sifat absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain.Jika ada yang membatasinya,kedaulatan terse but otomatis lenyap.
3.Teori Kedaulatan
Teori kedalatan dibagi menjadi beberapa bagian,antara lain teori kedaulatan Tuhan,teori kedaulatan raja,teori kedaulatan negara,teori kedaulatan hukum,dan teori kedaulatan rakyat.
a.) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini beranggapan bahwa raja tau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai utusan Tuhan tau Dewa. Dan juga oleh karena itu,rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa.
Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa,misalnya para raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok. Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain Augustinus,Thomas Aquinas,F.Hegel dan F.J. Stahl.
b.) Teori Kedaulatan Raja
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Berikat beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :
1.) Raja merupakan bayandan dari Tuhan (Jean Bondin).
2.) Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N.Machiavelli).
3.) Raja berada diatas undang-undang; rakyat harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaanya secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes).
Negara yang menerapkan teori ini adalah Prancis pada masa Louis XIV. Peletak teori ini adalah Nicolo Machiavelli,Jean Bondin,Thomas Hobbess dan Friedrich Hegel.
c.) Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini,kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Hukum dan konstitusi oleh lahir menurut kehendak negara,diperlukan negara,dan diabdikan kepada kepentingan negara. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Rusia pada masa Tsar yang totaliter, Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada masa Mussolini. Peletak dasar teori ini antara lain G.Jellinek dan Paul Laband.
d.) Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Berikut pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum.
1 Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan sosial-ekonomi masyarakat.
2 Negara seharusnya menjadi negara hukum. Artinya adalah setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum.
3 Fungsi negara, selain sebagai penjaga malam, juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan.
Negara yang menerapkan teori ini antara lain Amerika Serikat. Adapun pelopor teori kedaulatan hukum antara lain Hugo de Groot, Immanuel Kant, Leon Duguit , Hugo Krabbe.
e.) Teori Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan pemikiran teori ini, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian rakyat (social contract). Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Ciri dari teori kedaulatan rakyat adalah kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan konstitusi harus menjamin hak asasi manusia. Menurut teori ini, negara memperoleh kekuasaan dari rakyatnya bukan dari Tuhan atau raja. Para penganjur paham ini adalah J.J Rousseau,Montesquieu dan John Locke.Indonesia adalah salah satu contoh negara yang menganut teori kedaulatan rakyat.
B.Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1.Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Sebelum amendemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk dan kedaulatan terdiri atas pasal, yatu Pasal 1 dengen dua ayat (ayat (1) dan ayat (2)). Setelah amendemen atau perubahan, bab tentang bentuk dan kedaulatan tetap memiliki satu pasal, tetapi dengan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3).
Perubahan pada kententuan Pasal 1 ayat (2) tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Negara Indonesia. Amendemen Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 hendak menegaskan bahwa pemilik kekuasaan tertinggi di Negara Indonesia adalah rakyat yang pelaksanaannya sesuai dengan UUD. Dalam rumusan sebelum amendemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Aturan dalam UUD NRI Tahun 1945 itulah yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat itu sendiri atau kepada berbagai lembaga negara.
2.Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
a.) Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi
Hukum dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sejatinya, di dalam konser demokrasi, terdapat berbagai prensip kedaulatan rakyat. Menurut J.B.J.M. Ten Berge, adanya prinsip-prinsip negara hukum dan demokratis yang berjalan beriringan memunculkan istilah “negara hukum yang demokratis”. Berikut prinsip-prinsip tersebut :
1.) Prinsip-prinsip negara hukum adalah sebagai berikut.
a.Asal legalitas.
b.Perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM).
c.Keterikatan pemerintah pada hukum.
d.Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum.
e.Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan hukum.
2.) Prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut.
a.Perwakilan politik
b.Pertanggungjawaban politik
c.Pembagian kewenangan
d.Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi
e.Kejujuran dan terbuka untuk umum
f.Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
b.) Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum mengandung empat prinsip pokok sebagai berikut :
1.) Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama.
2.) Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas
3.) Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama
4.) Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.
Keempat prinsip-prinsip pokok diatas, menurut Jimly, dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut :
1.) Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia
2.) Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatangearaan antarlembaga negara, baik secara horizontal maupun vertical.
3.) Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidal memihak dengan kewibaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran.
4.) Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara.
5.) Adanya mekanisme hak uji materi oleh lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
6.) Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan-jaminan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut.
7.) Pengakuan terhadap asas legalistas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan negara.
Inti dari sistem demokrasi adalar partisipasi rakyat. Namun demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.
c.) Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1.) Negara Indonesia jalan negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini terdapat pada Pasal 1 ayat (1).
2.) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Hal ini terdapat pada Pasal 1 ayat (2).
3.) Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini terdapat pada Pasal 1 ayat (3).
4.) Presiden tidak data membekukan dan/atau membubarkan DPR. Hal ini terdapat pada Pasal 7C UUD NRI Tahun 1945.
5.) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Hal ini terdapat pada Pasal 17 ayat (2).
6.) MPR hanya dapat memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal ini terdapat pada Pasal 3 ayat (3).
C.Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1.Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
a.Demokrasi Parlementer (1945-1959)
UUD NRI Tahun 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi berada di tengan MPR. Selama MPR dan DPR belum dibentuk,wewenang kedua lembaga tersebut akan dijalankan oleh presiden dengan nasihat dari KNIP. KNIP melalui badan pekerjanya mengajukan petisi kepada pemerintah, yaitu agar para menteri kabinet bertanggung jawab kepada KNIP, bukan kepada presiden. Pemerintah setuju dengan petisi tersebut dan mengeluarkan Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945. Selanjutnya, Presiden Soekarno melantik kabinet parlementer yang pertama, dengan Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri. Dengan dikeluarkannya Maklumat Presiden, demokrasi di Indonesia berubah dari demokrasi Indonesia dengan sistem pemerintahan presidential menjadi demokrasi parlementer. Konferensi Meja Bundar berakhir pada 2 November 1949. Setelah itu,pemerintah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Setelah tanggal tersebut demokrasi Indonesia menjadi demokrasi parlementer dengen bentuk negara federal. Saat Konstituante dibentuk melalui pemilihan umum 1955 ternyata tidak berhasil menyusun UUD baru lula Presiden Soekarno mengajukan kepada konstituante untuk menetapkan kembali UUD NRI Tahun 1945 tetapi konstituante tidak bisa memenuhi itu. Maka dari itu, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang isinya menetapkan kembali UUD NRI Tahun 1945 dan membubarkan konstituante. Dan keluarnya dekret presiden juga menandai berakhirnya pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia.
b.Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Memberlakukan UUD NRI Tahun 1945 kembali membawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan. Misalnya, sistem pemerintahan adalah presidensial di dalamaya,tanggung jawab ada di tangan presiden,sedangkan menteri-menteri merupakan pembantu presiden. Pemusatan kekuasaan di tandan presiden ini disebut Demokrasi Terpimpin. Dengan sistem Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno menjadikan berbagai lembaga negara dibawah presiden. Hal yang paling mencolok dalam masa ini adalah dikeluarkannya produk hukum yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Dalam perkembangan selanjutnya terjadi pemberontakan pada 30 September 1965 atar dikenal sebagai G30S/PKI namun gagal. Lalu terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh mahasiswa yang memberi tuntuan dengan nama Tritura. Presiden Soekarno pun menyerahkan Supersemar pada 11 Maret 1966 kepada Mayjen Soeharto untuk mengatasi keamanan dalam negeri. Masa Demokrasi Terpimpin berakhir setelah pertanggungjawaban Soekarno ditolak MPRS.
c.Demokrasi Pancasila (1966-1998)
Setelah masa kepemimpinan Presiden Soekarno berakhir dan diganti oleh pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan MPR mulai dipersiapkan dan kemudian diselenggarakan secara teratur setiap lima tahun. Pada pemerintahan Orde Baru, demokrasi yang digunakan adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Keadilan sosial serta Persatuan Indonesia. Ciri pokok Demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat karena musyawarah mufakat adalah prinsip utama yang hanya dapat ditemukan dalam Demokrasi Pancasila. Pada masa ini Karena MPR berkali-kali mengangkat Presiden Soeharto menjadi presiden sehingga ia menjabat sebagai presiden selama 30 tahun. Lalu pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri dari presiden yang kemudian digantikan oleh Wakil Presidennya yaitu B.J. Habibie.
d.Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-Sekarang)
Pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap Demokrasi Pancasila, tetapi dengang perbaikan pelaksanaan dan peraturan-peraturan. Perubahan struktur politik Indonesia dalam proses demokratisasi di Indonesia antara lain sebagai berikut :
1.Tuntasnya amandemen (I,II,III,IV) UUD NRI Tahun 1945.
2.Terciptanya format politik baru dengan disahkannya perundang-undangan baru bidang politik,pemilu,dan susunan kedudukan MPR dan DPR.
3.Terciptanya format hubungan pusat-daerah yang baru berdasarkan perundang-undangan otonomi daerah yang baru.
4.Terciptanya konsensus mengenbi format baru hubungan sipil-militer dan TNI dengan polri-polri berdasarkan ketetapan-ketetapan MPR dan perundang-undangan baru bidang pertahanan dan keamanan.
5.Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung.
6.Diakhirinya pengangkatan TNI/Polri dan utusan Bolognan di dalam komposisi parlemen.
7.Berkembangnya peran partai politik, organists non-pemerintah dan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya.
2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
A Sistem parlementer
Sistem parlementer artinya dipimpin oleh perdana menteri dan sudah diberlakukan di Indonesia sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945. Ciri-ciri sistem parlementer :
1 Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan.
2 Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri
3 Kepala negara adalah presiden,raja, atau kaisar.
B. Sistem parlementer semu
Indonesia pernah mengalami sistem ini ketika menggunakan konstitusi republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950). Ciri-ciri parlementer semu :
1 Pengangkatan perdana menteri oleh presiden,bukan oleh parlementer
2 Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah
3 Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden bukan parlemen
C. Sistem presidensial
Sistem presidensial artinya dipimpin oleh presiden. Dilaksanakan saat Indonesia pada awal kemerdekaan dan setelah dikeluarkannya dekret presiden. Ciri-ciri nya :
1 Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
2 Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
3 Presiden dan parlemen memiliki tugas masing-masing yang jelas
3. Lembaga-Lembaga Negara
1. MPR
2. Presiden
3. DPR
4. BPK
5. MA
6. MK
7. DPD
8. KY
a.) MPR
Tugas MPR adalah :
-Mengubah dan menetapkan UUD
-Melantik presiden dan wakil presiden
-Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK nutuk memberhentikan presiden atau wakil presiden
b.) Presiden
Tugas presiden adalah :
-Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
-Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
-Presiden juga berhak untuk mengangkat/memberhentikan menteri sebagai pembantu presiden
c.) DPR
Tugas DPR adalah :
-Menyusun UU
-Menyusun APBN
-Menetapkan UU bersama presiden
d.) BPK
Tugas BPK adalah :
-Memeriksan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah
-BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jaba keuangan kepada DPR
-Laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat
e.) Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
f.) Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas MK adalah :
– Memutuskan pembubaran partai
– Memutuskan perselisihan hasil pemilu
– Mengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD
g.) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas DPD adalah :
• DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah
• DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
• DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah
h.) Komisi Yudisial (KY)
Tugas KY adalah :
-Komisi yudisial menjadi polisinya hakim
-menetapkan calon hakim agung
– mengajukan calon hakim agung ke DPR
4. Hubungan Antar Lembaga Negara
a.) MPR dan Presiden
Sesuai UUD NRI Tahun 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi di samping presiden dan DPR. Meski begitu, presiden tidak diangkat oleh MPR dan presiden tidak bertanggungjawab kepada MPR melainkan pada rakyat.
b.) MPR,DPR,DPD
MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilhan umum. Terlihat bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat. Unsur representasi rakyat dari partai politik terlihat dari anggota-anggota DPR dan unsur representasi rakyat dari daerah terlihat dari anggota-anggota DPD.
c.) DPR,DPD, dan Presiden
DPR,DPD dan presiden memiliki kesamaan tugas antara lain :
1.) Membuat undang-undang dengan persetujuan DPR
2.) Menetapkan UU tetang APBN
d.) MA dengan lembaga negara lainnya
DPR,DPD,BPK dan MA mempunyai hubungan untuk menjalankan wewenang yaitu memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak,kepada lembaga-lembaga negara.
e.) MK dengan lembaga negara lainnya
Dalam hubungannya dengen lembaga negara lainnya yaitu MK berwenang menyelasaikan sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
Kata
kedaulatan beraal dari bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, sovereignity,
bahasa Prancis, sovereiniteit, dan bahasa Italia, sovranita yang berarti
tertinggi. Jadi, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaaan tertinggi atas
pemerintahan negara. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas
tentang kedaulatan adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum Prancis.
a. Kedaulatan ke dalam
Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli
daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan
mengatasinya. Adapun kedaulatan dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI
Tahun 1945 antara lain sebagai berikut.
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah indonesia
2) Memajukan kesejahteraan umum
3) Mencerdaskann kehidupan bangsa
b. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan
ke luar dari suatu negar berarti negara tersebut bebas, tidak terikat, dan
tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi tetap harus menghormati negara lain.
Adapun kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara laian
sebagai berikut.
1) Ikut serta dalam perdamaian dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2) Presiden dalam persetujuan DPR
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
3) Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Sifat Kedaulatan
Kedaulatan
mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak
terbatas.
a. Asli
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, asli berarti bukan campuran; bukan peranakan;
bukan salinan. Adapun dalam konteks kedaulatan, sifat asli berart kedaulatan
tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, permanen berarti ‘tetap’. Dengan demikian, dalam
konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan sudah berganti
c. Tunggal
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, tunggal berarti ‘satu-satunya; bulat’. Dengan
demikian, dalam konteks kedaulatan, sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi
satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diesarahkan atau dibagi-bagikan
kepada badan-badan lain.
d. Absolut
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, absolut berarti ‘tidak terbatas; mutlak;
sepenuhnya; bebas dari campuran; murni’. Dalam konteks kedaulatan, sifat
absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain. Jika ada yang
membatasinya, kedaulatan otomatis lenyap.
3. Teori Kedaulatan
Terdapat
beberapa teori kedaulatan, anatara lain teori kedaulatan Tuhan, teori
kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum, dan teori
kedaulatan rakyat. Berikut penjabaran teori-teori tersebut
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori
ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari
Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa. Oleh karena
itu, mereka disebut sebagai utusan dewa. Teori ini umumnya dianut oleh
raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, mislanya para raja Mesir Kuno
dan Kaisar Tiongkok. Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain Augustinus
(354-430), Thomas Aquinas (1215-1274), F. Hegel (1770-1831), dan F. J. Stahl
(1802-1861).
b. Teori Kedaulatan Raja
Selama
abad pertahangan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan
raja. Kdedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan.
Menurut teori ini raja dianggap bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Berikut
beberapa pemikiran mengenai teori tersebut.
1) Raja merupakan bayangan dari Tuhan
2) Agar negara kuat, raja harus
berkuasa mutlak dan tak terbatas
3) Raja berada di atas undang-undang
c.
Teori Kedaulatan Negara
Menurut
teori ini, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan
timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Negara dianggap sebagai
kedaulatan yang memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Negara yang menerapkan
teori ini antara lain Rusai pada masa Tsar yang totalier, Jerman pada masa
Hitler, dan Italia pada massa Mussolini.
d.
Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan
pemikiran teori ini, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam
negara. Kekuasaan pemerintah berasal hukum yang berlaku. Berikut pemikiran
mengenai teori kedaulatan hukum.
1) Pemerintah hanya berperan sebagai
penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan
sosial-ekonomi.
2) Negara seharusnya menjadi negara
hukum. Artinya adalah setiap tindakan negara harus didasarkan oleh hukum yang
berlaku
3) Fungsi negara, selain sebagai
penjaga malam, juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan
pemikiran teori ini, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu
individu
melaluiperjanjian masyarakat. Ciri dan teori kedaulatan rakyat adalah
kedaualatan
tertinggi
berada di tangan rakyat dan konstitusi harus menjamin hak asasi manusia.
B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara
Indonesia
1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik
Indonesia
Berdasarkan
UUD NRI Tahun 1945 , Indonesia menganut
paham kedaulatan rakyat. Sebelum amndemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk dan
kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat (ayat (1) dan
(2)). Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal
1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan
yang terbentuk Republik
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
(3) Negara Indonesia adalah negara hokum.
Adapun
dalam amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan. Perubahannya
adalah sebagai berikut.
Pasal
2
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal
3
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Prinsip Kedaulatan Negara Republik
Indonesia
a. Prinsip negara hukum dan prinsip
demokrasi
Hukum
dan demokrasi merupakan dua gal yang tidak dapat dipisahkan. Sejatinya, di
dalam konsep demokrasi, terdapat berbagai prinsip kedaulatan rakyat. Adapun
dalam konsep negara hukum, terdapat berbagai prinsip negara hukum. Berikut
prinsip-prinsip tersebut.
1) Prinsip-prinsip negara hokum adalah
sebagai berikut.
a) Asas legalitas, pembatasan kebebasan
warga negara (oleh pemerintah) berdasarkan undang-undang. Jaminan (terhadap
warga negara) dari tindakan (pemerintah) yang tidak benar juga berdasarkan pada
undang-undang.
b) Perlindungan hak asasi manusia
c) Keterikatan pemerintah pada hokum
d) Monopoli paksaan pemerintah untuk
menjamin penegakan hokum
e) Pengawasan oleh hakim yang merdeka
dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan
hukum.
2) Prinsip-prinsip negara hokum adalah
sebagai berikut.
a) Perwakilan politik
b) Pertanggungjawaban politik
c) Pembagian kewenangan
d) Penyelenggaraan pemerintahan harus
dapat diawali
e) Kejujuran dan terbuka dengan umum
f) Rakyat diberi kemungkinan untuk
mengajukan keberatan
b. Prinsip pokok demokrasi yang
berdasarkan hukum
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional.
Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan hukum
mengandung empat prinsip pokok yaitu.
1) Adanya jaminan persamaan dan
kesetaraan dalam kehidupan bersama
2) Adanya pengakuan dan penghormatan
terhadap eprbedaan/pluralitas
3) Adanya aturan yang mengikat dan
dijadikan sumber rujuakn bersama
4) Adanya mekanisme penyelesaian
sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersaam dalam konteks
kehidupan bernegara
Keempat
prinsip-prinsip pokok dari demokrasi tersebut, menurut Jimly, dapat
dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut.
1) Pengakuan dan penghormatan terhadap
hak-hak asasi manusia
2) Pembatasan kekuasaan melalui
mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian
sengketa ketatanegaraan antarlembaga negara,k baik secara vertikat maupun
horizontal
3) Adanya peradilan yang bersifat
independen dan tidak memihak dengan kewibawaan putusan yang tertinggi atas
dasar keadilan dan kebenaran.
4) Adanya mekanisme penyelasaian sengketa berdasarkarn mekanisme
aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.
Keempat
prinsip-prinsip pokok dari demokrasi tersebut, menurut Jimly, dapat
dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut.
1) Pengakuan dan penghormatan terhadap
hak-hak asasi manusia.
2) Pembatasan kekuasaan melalui
mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian
sengketa
3) Adanya peradilan yang bersifat
independen dan tidak memihak
4) Dibentuknya lembaga peradila yang
khusus untuk menjamin keadilan warga negara
5) Adanya mekanisme hak uji material
(judicial review)
6) Dibuatnya konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur jaminan pelaksanaan prinsip tersebut
7) Pengakuan terhadap asas legalitas
atau due process of law dalam keseluruhan system penyelenggaraan negara
c. Dinamika Perwujudan Kedaulatan
Negara Republik Indonesia
1. Perkembangan Demokrasi di Negara
Republik Indonesia
Sejak
merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia mengalami sejumlah fase demokrasi.
Adapun pembahasannya sebagai berikut.
a. Demokrasi Parlementer
UUD
NRI tahun 1945 menetapkan system pemerintahan presidensial dengan kekuasaan
terbesar di tangan pesiden, meskipun kekuasaan tertinggi di tangan MPR. Selain
itu, ada pula Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung yang
berwenang memberikan nasihat kepada presiden dan Mahkamah Agung.
b. Demokrasi Terpimin
Pemberlakuan
kembali UUD NRI Tahun 1945 memvawa sejumlah konsekuensi pada aspek
ketatanegaraan. Misalnya, system pemerintahan adalah presidensial-di dalamnya,
tanggung jawab ada di tangan presiden, sedangkan menteri-menteri merupakan
pembantu presiden menjalankan tugasnya
c. Demokrasi Pancasila
Setelah
masa kepemimpinan Soekarno berakhir dan berlangsungnya era pemerintahan orde
baru, hal yang digaungkan adalah melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila
secara murni dan konsekuen
d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi
Pada
masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi Pancasila, tetapi
dengan perbaikan pelaksanaan dan peraturan.
2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di
Negara Republik Indonesia
a. Sistem parlementer
Sistem
Parlementer terlaksana di Indonesia sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden pada
tanggal 14 November 1945. Sistem parlementer memiliki ciri-ciri antara lain
sebagai berikut.
1) Terdapat Pemisahan kekuasaan antara
kepala negara dan kepala pemerintahan
2) Kepala pemerintahan merupakan
perdana menteri
3) Kepala negara adalah presiden, raja,
atau kaisar
b. Sistem parlementer Semu
Indonesia
pernah mengalami sistem parlementer semu ketika menggunakan Konstitusi republik
Indonesia Serikat. Disebut parlementer semu, antara lain karena:
1) Pengangkatan perdana menteri oleh
presiden, bukan oleh parlementer
2) Presiden dan para menteri masih
merupakan pemerintah
3) Pembentukan cabinet dilakukan oleh
presiden dan bukan oleh parlemen
c. Sistem Presidensial
Sistem
presidensial dilaksanakan di Indonesia pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan
kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini. Pada sistem Presidensial
ciri-cirinya sebagai berikut ;
1) Presiden yang dipilih oleh rakyat
menjadi kepala pemerintahan
2) Presiden dan parlemen tidak bias
saling menjatuhkan
3) Presiden dan parlemen memiliki tugas
masing masing yang jelas
3. Lembaga-Lembaga Negara
Dalam
suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya
pemerinthana. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
Sebelum
era reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, terdiri dari anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan daerah, dan Utusan Golongan. Setelah era
reformasi, MPR mejadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan
lembaga-lembaga negara lainnya. Tugas MPR adalah sebagai berikut :
1) Mengubah dan menetapkan Undang – Undang
Dasar.
2) Melantik presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan hasil pemilu
3) Memutuskan usul DPR berdasarkan
putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan wakilnya
2. Presiden
Dalam
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1), Presiden Republik Indonesia merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Dalam melakukan kewajibannya
presiden dibantu oleh satu orang yaitu wakilnya. Presiden dan wakilnya memgang
jabatan 5 tahun dan bisamencalonkan diri lagi, apabila menang mendapatkan
jabatan selama 2 periode. Tugas presiden adalah sebagai berikut :
1) Memegang kekuasaan tertinggi atas
militer Indonesia
2) Menyatakan perang serta membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
3) Menyatakan keadaan bahaya
4) Memberi gelar, tanda jasa yang
diatur dengan undang undang
3. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
Dinyatakan
bahwa kedudukan DPR adalah kuat. Dewan ini tidak bias dibubarkan oleh Presiden.
DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan tindakan presiden.
Terkait
dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas sebagai berikut :
1) Menyusun program Legislasi Nasional
( Prolegans )
2) Menyusun dan membahas Rancangan
Undang Undang
3) Menetapkan UU bersama Presiden
4) Membahas RUU yang diusulkan oleh
Presiden atau DPD
Terkait
fungsi anggaran, DPR memiliki tugas sebagai berikut :
1) Memberikan persetujuan atas RUU
tentang APBN
2) Memperhatikan pertimbangan DPD atas
RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak
3) Meindaklanjuti hasil pemeriksaan
atau pengelolaan keuangan Negara
4. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
BPK
merupakan lemnbaga negara yang bebas dan mandiri serta berwenang untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Tugas BPK
adalah sebagai berikut :
1) Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara
2) Menyerahkan hasil pemeriksaan ke DPR
3) Memantau pelaksanaan tindak lanjut
hasil pemeriksaan yang dilakuakn oleh pejabat
5. Mahkamah Agung ( MA )
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan p0eradilan. Mahkamah
Agung juga berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan. Ketua dan wakil mahkamah agung dipilih oleh hakim agung.
6. Mahkamah Konstitusi ( MK )
MK
adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan dalam UUD
NRI Tahun 1945. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap UUD. MK wajib
memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran.
7. Dewan perwakilan Daerah ( DPD )
DPD
merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
DPD terdiri atas wakil wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu. Tugas
dan fungsi DPD adalah sebagai berikut :
1) DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR
2) DPD ikut membahas RUU
3) DPD dapat melakuakn pengawasan atas
pelaksanaan undang undang
8. Komisi Yudisial ( KY )
Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan mengakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta porilaku hakim.
Tokoh yang medefinisikan kedaulatan adalah JEAN BODIN
Menurut dia kedaulatan = kekuasaan tertinggi untuk
mengatur hokum dalam suatu negara.
Menurut MIRIAM BUDIARJO ,kedaulatan = kekuasaan
tertinggi untuk membuat UU dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
KEDAULATAN KE DALAM INDONESIA YG TERMUAT DI UUD NRI TAHUN
1945 :
Melindungi segenap bangsa Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
KEDAUATAN KE LUAR INDONESIA DI UUD NRI 1945 :
Ikt serta dalam perdamaian dunia
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan
perang atau perdamaian
Presiden menangkat duta atau konsul
SIFAT KEDAULATAN :
Asli =kekuasaan yang tidak berasal dari
kekuasaan lain yang lebih tinggi
Permanen = kedaulatan tetap ada selama negara
itu berdiri
Tunggal = kedaulatan negara menjadi satu
satunya tertinggi dalam sebuah negara
Absolut = kedaulatan tidak dibatasi oleh yang
lain
TEORI KEDAULATAN :
Tuhan = penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi
dari Tuhan,sehingga mereka dianggan sebagai utusan Tuhan.Teori ini dianut oleh
raja yg mengaku sebagai keturunan dewa. Pelopor : augustinus,F hegel,dll.
Raja = beberapa pemikiran tentang teori raja :
Raja adalah bayangan dari Tuhan
Raja harus berkuasa mutlak agar negara kuat
Raja diatas undang undang
Kedaulatan negara = kekuasaan pemerintah
berasal dari kedaulatan negara,kedaulatan timbul Bersama dengan berdirinya
suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut : kehendak,diperlukan,
diabadikan oleh negara
Hokum = kekuasaan hokum menjadi kekuasaan
tertinggi pada suatu negara.inilah pemikirannya
Pemerintah hanya sebagai pelindung HAM tanpa
ikut campur urusan social dan ekonomi negara
Menjadi suatu negara hokum
Rakyat = rakyat adalah kesatuan yg dibentuk
oleh individu2 melalui perjanjian rakyat.kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat.
Amandemen pasal 1 ayat 2 = pemilik kekuasaan tertinggi di
Negara Indonesia adalah rakyat yang pelaksanaaanya sesuai dengan UUD.
PRINSIP – PRINSIP NEGARA HUKUM :
Asas legalitas , pembatasan kebebasan warga
negara berdasarkan UUD
Perlindungan HAM
Keterikatan pemerintah dengan hokum
PRINSIP – PRINSIP DEMOKRASI :
Perwakilan politik = kekuasaan politik
tertinggi dalam suatu negara dan masyarajat umum diputuskan oleh badan
perwakilan dan diisi melalui pemilihan umum
Kejujuran dan terbuka untuk umum
Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat
diawasi
PRINSIP DASAR DEMOKRASI BERDASARKAN HUKUM :
Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam
kehidupan
Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap
perbedaan
Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan
sumber rujukan Bersama
Menurut JIMLY , Prinsip negara hokum adalah sebagai
berikut :
Penghormatan terhadap HAM
Pembatasan kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian
sengketa
Adanya peradilan yang bersfiat independent
PRINSIP KEDAULATAN NKRI BERDASARKAN UUD NRI :
Negara Indonesia berebntuk republic
Kedaulatan berada di tangan rakyat
Indonesia adalah negara hokum
Presiden tak bisa membubarkan DPR
DEMOKRASI PARLEMENTER
(1945-1959)
= KNIP melalui badan pekerjanya mengajukan petisi kepada
pemerintah agar memberi para Menteri cabinet bertanggung jawab pada KNIP bukan
presiden.
14 NOVEMBER 1945, Soekarno mengeluarkan maklumat presiden.
Soekarno juga melantik Sutan Sjahrir sebagai perdana Menteri.
UUDS 1950 , memiliki banyak kekeliruan sehingga presiden
meminta konstituante untuk membuat UUD baru tapi gagal d=sehingga pada tanggal
5 JULI 1959 , Soekarno mengeluarkan dekret presiden untuk
membubarkan konstituante dan mempergunakan kembali UUD NRI 1945.
DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1966)
Yang berrati pemusatan kekuasaan ada di tangan presiden.
Para mahasiswa menuntut pemerintahan dengan TRITURA
Isi dari TRITURA =pembubaran PKI karena mereka telah
mencoba untuk memberontak beberapa kali.
Soekarno menyerahkan SUPERSEMAR pada 11 maret 1966 kepada
mayjen Soeharto untuk mengatasi kamanan dalam negeri.
DEMOKRASI PANCASILA
= demokrasi yang merupakan perwujudan PANCASILA.
Prinsip utamantya adalah musywarah mufakat.
DEMOKRASI PANCASILA DALAM MASA REFORMASI
= mas ini adalah masa dimana dilakukannya perubahan
strukturnpolitik Indonesia dalam proses demokratisasi di Indonesia antara lain
:
Tuntasnya amandemen 1,2,3 dan 4
Terciptanya fromat politik baru
Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala
daerah secara lansgung
Berkembangnya peran partai poltik
SISTEM PARLMENTER SEMU (1949-1950)
Disebut parlementer semu karena :
Pengangkatan perdana Menteri oleh presiden
Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden
SISTEM PRESIDENSIAL (1959)
Ciri ciri :
Presidenm dipilih oleh rakyat
‘presiden dan parlemen tak bisa saling
menjatuhkan
Presiden dan par;lemen memiliki tugas masing2
yang jelas
LEMBAGA NEGARA
MPR
Tugas dan wewenang :
Mengubah dan menetapkan UUD
Melantik presiden dan wakil presiden
Memutuskan usulan DPR erdasarkan putusan MK
PRESIDEN
Tugas dan wewenang :
Memegang kekuasaan tertinggi atas AU,AD, dan AL
Menyatakn perang,perdamaian,dan perjanjian
Menyatakan keadaan bahaya
DPR
Fungsi legislative :
Menyusun Prolegnansi
Membahas dan merancang rancangan UUD
Menetapkan UU Bersama presiden
Fungsi anggaran :
Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN
Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang
APBN dan RUU terkait pajak,Pendidikan,dan agama
Fungsi pengawasan :
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU
Melakukan pengawasan terhadap APBN
Melakukan pengawasan terhadap kebijakan
pemerintah
Tugas dan wewenang pokok :
Menindak lanjuti aspirasi rakyat
Memilih anggota BPK dengan mempertimbangakn
pertimbangan DPD
Memilih 3 hakim konstitusi
BPK
Tugas ;
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang dilakukan oleh Lembaga pemerintahan
Nindak lanjuti hasil pemeriksaan diberitahukan
secara tertulis oleh presiden,gubernur,walikota kepada BPK
Memeriksa keuangan,kinerja kerja,dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu
MA
Tugas :
Mengadili tingkat kasasi
Menguji peraturan perundang – undangan
Mempunyayi wewenang yang diberikan undang –
undang
MK
Tugas :
Mengadili pada tiingkat final
Menguji perundangan undangan terhadap UUD
Memutus sengketa kewenangan Lembaga negara
DPD
Tugas :
Mengajukan RUU ke DPR
Membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan
suatu daerah
Melakukan pengawasan terhadap undang – undang
pada siuatu daerah
KY
Tugas :
Mengusulkan pengangkatan hakim agung
Memiliki wewenang dalam rangka menjaga dan
menegakan kehormatan
Mengawasi perilaku hakim
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA
MPR DAN PRESIDEN
Mpr bisa saja memecat presiden bila saja = melakukan
pelangaaran hokum dan sudah tak memenuhi persyaratan sebagai presiden.
Kata kedaulatan beraal dari bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, sovereignity, bahasa Prancis, sovereiniteit, dan bahasa Italia, sovranita yang berarti tertinggi. Jadi,
kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaaan tertinggi atas pemerintahan
negara. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan
adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum Prancis.
Kedaulatan ke dalam
Negara
memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada
kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya. Adapun kedaulatan
dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai
berikut.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
Memajukan
kesejahteraan umum
Mencerdaskann
kehidupan bangsa
Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar dari suatu negar berarti negara
tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi tetap
harus menghormati negara lain. Adapun kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD
NRI Tahun 1945 antara laian sebagai berikut.
Ikut serta
dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
Presiden
dalam persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain.
Presiden
mengangkat duta dan konsul.
Sifat Kedaulatan
Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu
asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
Asli
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, asli berarti bukan campuran; bukan peranakan; bukan salinan.
Adapun dalam konteks kedaulatan, sifat asli berart kedaulatan tersebut tidak
berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Permanen
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, permanen berarti ‘tetap’. Dengan demikian, dalam konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan sudah berganti
Tunggal
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, tunggal berarti ‘satu-satunya; bulat’. Dengan
demikian, dalam konteks kedaulatan, sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi
satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diesarahkan atau dibagi-bagikan
kepada badan-badan lain.
Absolut
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, absolut berarti ‘tidak terbatas; mutlak;
sepenuhnya; bebas dari campuran; murni’. Dalam konteks kedaulatan, sifat
absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain. Jika ada yang
membatasinya, kedaulatan otomatis lenyap.
Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan, anatara lain
teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori
kedaulatan hukum, dan teori kedaulatan rakyat. Berikut penjabaran teori-teori
tersebut
Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa
memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam
diri raja atau penguasa. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai utusan dewa.
Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa,
mislanya para raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok. Pelopor teori kedaulatan
Tuhan antara lain Augustinus (354-430), Thomas Aquinas (1215-1274), F. Hegel
(1770-1831), dan F. J. Stahl (1802-1861).
Teori Kedaulatan Raja
Selama abad pertahangan, teori kedaulatan Tuhan
berkembang menjadi teori kedaulatan raja. Kdedaulatan terletak di tangan raja
sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Menurut teori ini raja dianggap bertanggung
jawab kepada dirinya sendiri. Berikut beberapa pemikiran mengenai teori
tersebut.
Raja
merupakan bayangan dari Tuhan
Agar negara
kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas
Raja berada
di atas undang-undang
Teori
Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Negara dianggap sebagai kedaulatan yang memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Rusai pada masa Tsar yang totalier, Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada massa Mussolini.
Teori
Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan hukum
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan pemerintah berasal
hukum yang berlaku. Berikut pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum.
Pemerintah
hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia tanpa
campur tangan urusan sosial-ekonomi.
Negara
seharusnya menjadi negara hukum. Artinya adalah setiap tindakan negara harus
didasarkan oleh hukum yang berlaku
Fungsi
negara, selain sebagai penjaga malam, juga berkewajiban mewujudkan
kesejahteraan
Teori Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan
pemikiran teori ini, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu
individu
melaluiperjanjian masyarakat. Ciri dan teori kedaulatan rakyat adalah
kedaualatan
tertinggi
berada di tangan rakyat dan konstitusi harus menjamin hak asasi manusia.
Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Indonesia
Bentuk Kedaulatan Negara
Republik Indonesia
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 ,
Indonesia menganut paham kedaulatan
rakyat. Sebelum amndemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk dan kedaulatan terdiri
atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat (ayat (1) dan (2)). Berikut
adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 1
Negara Indonesia ialah negara
kesatuan yang terbentuk Republik
Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia adalah negara
hokum.
Adapun
dalam amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan. Perubahannya
adalah sebagai berikut.
Pasal
1
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Pasal
1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Prinsip Kedaulatan Negara
Republik Indonesia
Prinsip negara hukum dan prinsip
demokrasi
Hukum dan demokrasi merupakan dua gal yang
tidak dapat dipisahkan. Sejatinya, di dalam konsep demokrasi, terdapat berbagai
prinsip kedaulatan rakyat. Adapun dalam konsep negara hukum, terdapat berbagai
prinsip negara hukum. Berikut prinsip-prinsip tersebut.
Prinsip-prinsip negara hokum
adalah sebagai berikut.
Asas legalitas, pembatasan
kebebasan warga negara (oleh pemerintah) berdasarkan undang-undang. Jaminan
(terhadap warga negara) dari tindakan (pemerintah) yang tidak benar juga
berdasarkan pada undang-undang.
Perlindungan hak asasi manusia
Keterikatan pemerintah pada
hokum
Monopoli paksaan pemerintah
untuk menjamin penegakan hokum
Pengawasan oleh hakim yang
merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan
hukum.
Prinsip-prinsip negara hokum
adalah sebagai berikut.
Perwakilan politik
Pertanggungjawaban politik
Pembagian kewenangan
Penyelenggaraan pemerintahan
harus dapat diawali
Kejujuran dan terbuka dengan
umum
Rakyat diberi kemungkinan untuk
mengajukan keberatan
Prinsip pokok demokrasi
yang berdasarkan hukum
Berdasarkan
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan
negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Adapun menurut Jimly
Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan hukum mengandung empat prinsip
pokok yaitu.
Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap eprbedaan/pluralitas
Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujuakn bersama
Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersaam dalam konteks kehidupan bernegara
Keempat prinsip-prinsip pokok dari
demokrasi tersebut, menurut Jimly, dapat dilembagakan dengan menambahkan
prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut.
Pengakuan dan penghormatan
terhadap hak-hak asasi manusia
Pembatasan kekuasaan melalui
mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian
sengketa ketatanegaraan antarlembaga negara,k baik secara vertikat maupun
horizontal
Adanya peradilan yang bersifat
independen dan tidak memihak dengan kewibawaan putusan yang tertinggi atas
dasar keadilan dan kebenaran.
Adanya mekanisme penyelasaian sengketa berdasarkarn mekanisme
aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.
Keempat prinsip-prinsip pokok dari
demokrasi tersebut, menurut Jimly, dapat dilembagakan dengan menambahkan
prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut.
Pengakuan dan penghormatan
terhadap hak-hak asasi manusia.
Pembatasan kekuasaan melalui
mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian
sengketa
Adanya peradilan yang bersifat
independen dan tidak memihak
Dibentuknya lembaga peradila
yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara
Adanya mekanisme hak uji
material (judicial review)
Dibuatnya konstitusi dan
peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan pelaksanaan prinsip tersebut
Pengakuan terhadap asas
legalitas atau due process of law
dalam keseluruhan system penyelenggaraan negara
Dinamika Perwujudan
Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Perkembangan Demokrasi di
Negara Republik Indonesia
Sejak merdeka pada 17 Agustus 1945,
Indonesia mengalami sejumlah fase demokrasi. Adapun pembahasannya sebagai
berikut.
Demokrasi Parlementer
UUD NRI tahun 1945 menetapkan system pemerintahan presidensial dengan kekuasaan terbesar di tangan pesiden, meskipun kekuasaan tertinggi di tangan MPR. Selain itu, ada pula Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung yang berwenang memberikan nasihat kepada presiden dan Mahkamah Agung.
Demokrasi Terpimin
Pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945
memvawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan. Misalnya, system
pemerintahan adalah presidensial-di dalamnya, tanggung jawab ada di tangan
presiden, sedangkan menteri-menteri merupakan pembantu presiden menjalankan
tugasnya
Demokrasi Pancasila
Setelah masa kepemimpinan Soekarno berakhir
dan berlangsungnya era pemerintahan orde baru, hal yang digaungkan adalah
melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen
Demokrasi Pancasila Masa
Reformasi
Pada masa reformasi, demokrasi yang
dikembangkan tetap demokrasi Pancasila, tetapi dengan perbaikan pelaksanaan dan
peraturan.
Perkembangan Sistem
Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
Sistem parlementer
Sistem Psrlementer terlaksana di Indonesia
sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945. Sistem
parlementer memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut.
Terdapat Pemisahan kekuasaan antara
kepala negara dan kepala pemerintahan
Kepala pemerintahan merupakan
perdana menteri
Kepala negara adalah presiden,
raja, atau kaisar
Sistem parlementer Semu
Indonesia pernah mengalami sistem
parlementer semu ketika menggunakan Konstitusi republik Indonesia Serikat.
Disebut parlementer semu, antara lain karena:
Pengangkatan perdana menteri
oleh presiden, bukan oleh parlementer
Presiden dan para menteri masih
merupakan pemerintah
Pembentukan cabinet dilakukan
oleh presiden dan bukan oleh parlemen
Sistem Presidensial
Sistem presidensial dilaksanakan di
Indonesia pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret
Presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini. Pada sistem Presidensial ciri-cirinya
sebagai berikut ;
Presiden yang dipilih oleh
rakyat menjadi kepala pemerintahan
Presiden dan parlemen tidak
bias saling menjatuhkan
Presiden dan parlemen memiliki
tugas masing masing yang jelas
Lembaga-Lembaga Negara
Dalam suatu negara diperlukan struktur
lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerinthana. Diantaranya adalah
sebagai berikut :
Majelis Permusyawaratan Rakyat
( MPR )
Sebelum era reformasi, MPR merupakan
lembaga tertinggi negara, terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan
daerah, dan Utusan Golongan. Setelah era reformasi, MPR mejadi lembaga negara
yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Tugas MPR
adalah sebagai berikut :
Mengubah dan menetapkan Undang
– Undang Dasar.
Melantik presiden dan Wakil
Presiden berdasarkan hasil pemilu
Memutuskan usul DPR berdasarkan
putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan wakilnya
Presiden
Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1),
Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
pemerintahan. Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang
yaitu wakilnya. Presiden dan wakilnya memgang jabatan 5 tahun dan
bisamencalonkan diri lagi, apabila menang mendapatkan jabatan selama 2 periode.
Tugas presiden adalah sebagai berikut :
Memegang kekuasaan tertinggi
atas militer Indonesia
Menyatakan perang serta membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya
Memberi gelar, tanda jasa yang
diatur dengan undang undang
Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
Dinyatakan bahwa kedudukan DPR adalah kuat.
Dewan ini tidak bias dibubarkan oleh Presiden. DPR dapat senantiasa mengawasi
tindakan tindakan presiden.
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR
memiliki tugas sebagai berikut :
Menyusun program Legislasi
Nasional ( Prolegans )
Menyusun dan membahas Rancangan
Undang Undang
Menetapkan UU bersama Presiden
Membahas RUU yang diusulkan
oleh Presiden atau DPD
Terkait
fungsi anggaran, DPR memiliki tugas sebagai berikut :
Memberikan persetujuan atas RUU
tentang APBN
Memperhatikan pertimbangan DPD
atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak
Meindaklanjuti hasil
pemeriksaan atau pengelolaan keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK
)
BPK merupakan lemnbaga
negara yang bebas dan mandiri serta berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Tugas BPK adalah sebagai berikut :
Memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Menyerahkan hasil
pemeriksaan ke DPR
Memantau pelaksanaan
tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakuakn oleh pejabat
Mahkamah Agung ( MA )
Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan p0eradilan. Mahkamah Agung juga
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan. Ketua
dan wakil mahkamah agung dipilih oleh hakim agung.
Mahkamah Konstitusi ( MK )
MK adalah salah satu
pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan dalam UUD NRI Tahun 1945. MK
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang undang terhadap UUD. MK wajib memberikan keputusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran.
Dewan perwakilan Daerah ( DPD )
DPD merupakan lembaga
perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas
wakil wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu. Tugas dan fungsi DPD
adalah sebagai berikut :
DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR
DPD ikut
membahas RUU
DPD dapat
melakuakn pengawasan atas pelaksanaan undang undang
Komisi Yudisial ( KY )
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan mengakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Kata kedaulatan berasal dari
bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, soroveignity, bahasa Prancis,
soroveiniteit, dan bahasa Italia, sovranita yang berarti ‘tertinggi’. Jadi,
kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan
negara.
Kedaulatan terbagi menjadi 2,
yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam
b. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan memiliki beberapa
sifat pokok, yaitu:
a. Asli
b. Permanen
c. Tunggal
d. Absolut
Teori Keadulatan terbagi menjadi
beberapa bagian, yaitu:
a. Teori Kedaulatan Tuhan : teori
ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari
Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Raja : selama
abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan
raja. Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan.
c. Teori Kedaulatan Negara :
menurut teori ini, kekuaaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara.
Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara.
d. Teori Kedaulatan Hukum :
menurut teori ini, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam
negara. Kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku.
e. Teori Kedaulatan Rakyat :
berdasarkan pemikiran teori ini, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh
individu-individu melalui perjanjian rakyat (social contract).
B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan
Negara Republik Indonesia
1. Bentuk Kedaulatan Negara
Republik Indonesia
Indonesia menganut paham
kedaulatan rakyat. Sebelum amandemen UUD NRI 1945, bab bentuk dan kedaulatan
terdiri atas satu pasal, yaitu pasal 1
dengan dua ayat (ayat 1 dan ayat 2). Setelah amandemen atau perubahan, bab
tentang bentuk dan kedaulatan tetap memiliki satu pasal, tetapi dengan tiga
ayat, yaitu ayat 1, ayat 2, dan ayat 3.
2. Prinsip Kedaulatan Negara
Republik Indonesia
a. Prinsip negara hukum dan
prinsip demokrasi
Hukum dan demokrasi merupakan dua
hal yang tidak dapat dipisahkan. Adapun dalam konsep negara hukum, terdapat
beberapa prinsip negara hukum. Keduanya berjalan secara beriringan. Menurut J.
B. J. M. Ten Berge, adanya prinip-prinsip negara hukum dan demokratis berjalan
beriringan memunculkan istilah “negara hukum yang demokratis”.
b. Prinsip pokok demokrasi yang
berdasarkan hukum
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 dan
ayat 3 UUD NRI 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan
konstitusional. Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi dan
berdasarkan atas hukum mengandung beberapa prinsip pokok
1. Adanya jaminan persamaan dan
kesetaraan dalam kehidupan bersama.
2. Adanya pengakuan dan
penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas.
3. Adanya aturan yang mengikat
dan dijadikan sumber rujukan bersama.
c. Prinsip kedaulatan NKRI
berdasarkan UUD NRI 1945
Berdasarkan UUD NRI 1945,
prinsip-prinsip kedaulatan NKRI adalah :
1. Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
3. Negara Indonesia adalah negara
hukum
C. Dinamika Perwujudan kedaulatan
Negara Republik Indonesia
1. Perkembangan Demokrasi di
Negara Republik Indonesia
a. Demokrasi Parlementer
(1945-1959)
UUD NRI 1945 menetapkan sistem
pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden,
meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR. Selain itu, ada pula DPR dan
DPA yang berwenang memberi nasihat kepada presiden dan Makhamah Agung.
b. Demokrasi Terpimpin
(1959-1966)
Pemberlakuan kembali UUD NRI 1945
membawa sejumlah konsekuensi pada askep ketatanegaraan. Misalnya, sistem
pemerintahan adalah presidensial. Di dalamnya, tanggung jawab ada di tangan
presiden, sedangkan menteri-menteri merupakan pembantu presiden. MPR dan DPR
segera dibentuk, kendati sifatnya masih sementara karena belum diadakan
pemilihan umum.
c. Demokrasi
Pancasila (1966-1998)
Setelah masa
kepemimpinan Presiden Soekarno berakhir dan diganti dengan pemerintahan Orde
Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, hal yang digaungkan adalah
pelaksanaan UUD NRI 1945 dan Pancasila secara resmi dan konsekuen. Pemilihan
umum untuk memilih DPR dan MPR mulai dipersiapkan dan kemudian dapat
diselenggarakan secara teratur tiap 5 tahun.
d. Demokrasi
Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)
Pada masa
reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap Demokrasi Pancasila, tetapi dengan
perbaikan pelaksanaan dan peraturan-peraturan. Berdasarkan Visi dan Arah
Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Tahun 2005-2025 yang dikeluarkan Kantor
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
2. Perkembangan
Sistem Pemerintahan Di Negara Republik Indonesia
Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah, bahasa
Inggris, sovereignity, bahasa prancis, sovereiniteit dan bahasa italia,
sovranita yang berarti ‘tertinggi’. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan
tentang keadulatan adalah Jean Bodin, ahli hukum perancis. Bodin mengatakan
bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam sebuah
negara. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya
agar menaati undang undang serta peraturan
Kedaulatan ke dalam
Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli
daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasi
nya. Adapun kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945
antara lain sebagai berikut,
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara
tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi
negara harus menghormatri kedaulatan negara lain. Adapun kedaulatan ke luar
Indonesia dalam UUD 1945 sebagai berikut
Ikut serta dalam perdamaian dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Presiden dengan persetujuan DPR menytakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
Presiden mengangkat duta dan konsul
Sifat kedaulatan
Asli
Dalam KBBI artinya bukan Salinan
Permanen
Dalam KBBI permanen berarti tetap
Tunggal
Dalam KKBI tungal berarti satu satunya atau bulat
Absolut
Dalam
KKBI Absolut berarti tidak terbatas, mutlak
Teori kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan antara lain teori
kedualatan Tuhan, raja, negara, hukum, dan rakyat
Kedaulatan tuhan
Teori ini biasa dianut oleh raja
raja yang mengaku sebagai keturunan dewa misalnya para raja mesir kuno dan kaisar tiongkok. Teori ini
beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari tuhan.
Kedaulatan raja
Berikut merupakan beberapa
pemikiran mengenai teori kedaulatan raja
Raja merupakan bayangan dari tuhan
Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan
tak terbatas
Raja berada di atas undang undang ; rakyat harus
rela menyerahkan hak hak asasi dan kekuasaan nya secara mutlak kepada raja
Teori ini raja dianggap
bertanggung jawab kepada dirinya sendiri
c. kedaulatan Negara
menurut teori ini, kekuasaan
pemerintah bersumber dari kedaulatan Negara. Negaralah yang menciptakan hukum,
oleh karena itu Negara tidak wajib tunduk kepada hukum
Negara yang menerapkan teori ini
antara lain rusia pada masa tsar, jerman pada masa hitler, dan italia pada masa
mussolini
d. kedaulatan hukum
menurut teori ini kekuasaan hukum
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam Negara kekuasaan pemerintah berasal
darin hukum yg berlaku berikut pemikiran mengenai teori kecaulatan hukum
1. pemerintah hanya sebagai
penjaga malam
2. Negara seharusnya menjadi negara
hukum
3. fungsi Negara selain sebagai
penjaga malam juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan
e. kedaulatan rakyat
menurut teoriini rakyat merupakan
kesatuan yg dibentuk oleh individu individu melalui perjanjian masyarakat
(social contact). Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
B. bentuk dan prinsip kedaulatan
Negara republic Indonesia
1. bentuk kedaulatan Negara
republic Indonesia
Berdasarkan UUD NRI tahun 1945,
Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Amandemen UUD NRI membuat perubahan
pada cara rakyat mmberikan mandate terhadap penyelenggara kekuasaan Negara.
Misalnya presiden sebaga penyelenggara salah satu cabang kekuasaan Negara yg
pada awalnya dipilih oleh MPR kini dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh
MPR
2. prinsip kedaulatan Negara
republic Indonesia
A. prinsip Negara hukum dan
prinsip demokrasi
menurut J. B. J. M. Tenberge
adanya prinsip prinsip Negara hukum dan demokratis yang berjalan beriiringan
memunculkan istilah “Negara hukum yang demokratis”. berikut prinsip prinsip
tersebut
1. prinsip prinsip Negara hukum
adalah sebagai berikut
a. asa legalitas
b. perlindngan HAM
c. keterikatan pemerintah pada
hukum
d. monopoli paksaan pemerintah
untuk menjamin penegakan hukum
e. pengawasan oleh hakim yang
merdeka dalam hal organ organ pemerintah melaksanakan dan meneggakan aturan
aturan hukum
2. prinsip prinsip demokrasi
adalah sebagai berikut
a. perwakilan politik
b. pertanggung jawaban politik
c. pembagian kewenangan
d. pneyelenggaraan
e. kejujuran dan terbuka untuk
umum
f. rakyat diberi kemungkinan untuk
mengajukan keberatan
B. prinsip pokok demokrasi yang
berdasarkan hukum
Adapun menurut Jimly Asshiddiqie,
gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitutional democracy)
mengandung prinsip pokok sebagai berikut
1. adanya jaminan persamaan dan
kesetaraan dalam hidup
2. adanya pengakuan dan kesetaraan
dalam kehidupan bersama
2. Adanya pengakuan dan
penhgormatan terhadap perbedaan atau pluralitas
3. adanya aturan yang mengikat dan
dijadikan sumber rujukan bersama
4. adanya mekanisme penyelesaian
sengketa berdasarkan mekanisme atuan yang ditaati bersama dalam konteks
kehidupan bernegara
C. prinsip kedaulatan NRI
berdasarkan UUD NRI tahun 1945
1. Negara kesatuan
2. kedaulatan
berada ditngan rakyat
3. Indonesia
adalah Negara hukum
4. presiden
tidak dapat di bekukan
5. menteri
menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
6. MPR hanya
dapat diberhentikan oleh presiden/wakil presiden
c. dinamika
perwujudan kedaulatan Negara republic Indonesia
1. PERKEMBANGAN
DEMOKRASI DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
a. demokrasi
parlementer (1945-1959)
UUD NRI Taaun
1945 menetapkan system pemerintahan presidensial dengan jabatan tertinggi di pegang oleh presiden. Selama MPR dan DPR
belum dibentuk, wewenang kedua lembaga tersebut dijalankan oleh presiden.
Pemerintah setuju dengan petisi KNIP dan mengeluarkan Maklumat presiden pada
tanggal 14 november 1945. Pada 5 juli 1959 berakir pelaksanaan demokrasi
parlemtenter
b. demokrasi
terpimpin (1959-1966)
pada praktik ini
justru tidak mengarah kepada penegakkan UUD secara benar, melainkan
kecendrungan penumpukan kekuasaan di tangan presiden. Dalam pembangunan
selanjutnya, pada 30 september 1965 terjadi pemberontakan G30S/PKI tetapi
gagal. Selanjutnya para mahasiswa mendapatkan dukungan dari rakyat melakukan
tuntutan yang dikenal dengan nama tritura. Isi tritura adalah membubarkan PKI.
Presiden soekarno pun menyerahkan supersemar pada 11maret 1966 kepada Mayjen
soeharto untuk mengatasi keaman dalam negri. masa demokrasi terpimpin berakhir
setelah pertanggung jawaban soekarno ditolak MPRS. Presiden soekarno lalu di
ganti dengan presien soeharto
c. demokrasi
pancasila (1966-1998)
setelah masa
kepemimpin presiden soekarno berakhir dan diganti dengan pemerintahan orde baru
yang dipimpin oleh soeharto, hal yang digaungkan adlah melaksanakan UUD NRI
tahun 1945 dan pancasila dengan murni dan konsekuen. Pada masa orde baru
demokrasi yg digunakan adalah demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila adalah demokrasi
yang merupakan perwujudan isi asas asas pancasila. Pada orde baru belum
dibatasi masa jabatan sehingga presiden soeharto menjabat selama kurang lebih
30 tahun. Rakyat dengan mahasiswa sebagai motornya menuntut turun nya presiden
soeharto (21 Mei 1998) dan presiden soeharto mengundurkan diri dan di gantikan
oleh wakil nya, B. J. Habibie sebagai presiden ke 3.
d. demokrasi
pancasila masa reformasi (1988-sekarang)
pada masa
reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi pancasila tetapi dengan
perbaikan pelaksanaa dan peraturan peratursan. Perubahan struktur politik
Indonesia dalam proses demokratisasi di Indonesia sebagai berikut,
1. tuntasnya
amandemen
2. tercipta nya
format politik baru
3. tercipta
format hubungan pusat-daerah yang baru
4. terciptanya consensus mengnai format bar
hubungan sipil-militer dan TNI polri
5. pelaksanaan
pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung
6. diakhiri nya
pengangkatan TNI polri dan utusan golongan di dalam komposisi parlemen
7. berkembangnya
peran partai politik
2. PERKEMBANGAN
SISTEM PEMERINTAHN DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
a. system
parlementer
system
parlementer terlaksana di Indonesia sejak dikeluarkan nya maklumat presiden
pada tanggal 14 november 1945. Berkut ciri ciri system parlementer
1. terdapat
pemisahan kekuasaan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan
2. kepala
pemerintahan merupakan perdana menteri
3. kepala Negara
adalah presiden, raja atau kaisar
b. system
parlementer semu
Indonesia pernah
mengalami system parlementer semu. Ketikan menggunakan konstitusi republic
Indonesia serikat. Disebut parlementer semu karena,
1. pengangkatan
perdana menteri oleh presiden bukan parlementer
2. presiden dan
para menteri masih merupakan pemerintah, seharusnya presiden hanya sebagai
kepala Negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
3. pembentukan
cabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen
c. system
presidensial
system presidensial
dilaksanakan di Indonesia pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali
setelah dekret presiden 5 juli 1959 hingga saat ini. Ciri ciri system
presidensial,
1. presiden yang
di pilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
2. presiden dan
parlemen (DPR) tidak saling menjatuhkan
3. presiden dan
parlemen memiliki tugas masing masing yang jelas
3. LEMBAGA
LEMBAGA NEGARA
Pembagian
kekuasaan pemerintah Negara Indonesia menurut UUD NRI tahun 1945 berasal dari
konsep teori trias politika. System ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan
secara tegas, khusus nya eksekutif, legislatif,
yudikatif. Presiden menduduki sebagai kepala Negara dan kepala eksekutif.
Adapun MPR, DPR, DPD merupakan badan legislative. Sedangkan mahkamah agung,
mahkamah konstitusi, serta komisi yudisial adalah badan yudikatif.
a. MPR
sebelum era
reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi Negara, terdiri dari anggota dewan
perwakilan rakyat, utusan daerah, dan utusan golongan. Setelah era reformasi,
MPR menjadi Negara yang sejajar kedudukan nya dengan lembaga lembaga Negara
lain nya. Tugas dan wewenang MPR sebagai berikut,
1. mengubahkan
dan menetapkan undang undang dasar
2. melantik
presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR
3. memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan nya setelah
presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyapaikan penjelasan
di dalam sidang paripurna MPR
4. melantik
wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti,
diberhetikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban nya dalam masa jabatan
nya
5. memilih wakil
presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan wakil presiden dalam masa jabatan nya selambat lambatnya dalam waktu
enam puluh hari
6. memilih
presiden dan wakil presiden apabila keduanya berheti secara bersamaan dalam
masa jabatan nya dari dua paket calon presiden dan wakil residen yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yg paket calon presiden dan
wakil presiden nya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
sebelumnya, sampai habis masa jabatan nya selambat lambat nya dalam waktu tiga
puluh hari
7. menetapkan
peraturan tata tertib dan kode etik MPR
b. presiden
tugas dan
wewenang presiden adalah sebagai berikut,
1. memegang
kekusaan tertinggi atas angkatan darat , angkatan laut, angkatan udara
2. menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan
DPR. Ketika membuat perjanjian internasional lain nya yang berakibat luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat, terlebih yang terkait dengan beban kekuangan
Negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang dewan
perwakilan rakyat harus memberikan persetujuan.
3. menyatakan
keadaan bahaya
4. mengangkat
dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangkan DPR
5. memberi grasi
dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA, dan memberi amnesti dan
abolisi denan memperhatikan pertimbangan
DPR
6. memberi
gelar, tanda jasa dan lain lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang
undang
7. membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang undang
8. presiden juga
berhak mengangkat menteri menteri sebagai pembantu presiden. Adapun pembentukan
pengubahan dan pembubaran kementrian Negara diatur dalam undang undang
c. DPR
tugas dan
wewenang
1. Menyusun dan membahas UUD
2. menetapkan UU bersama presiden
3. menyusun APBN
d. BPK
tugas dan wewenang
1. memeriksa pengolahan dan tanggung jawab keuangan Negara
e. MA
tugas dan wewenang
1. mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan di bawah
UU apakah sesuai UU
f. MK
tugas dan wewenang
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
kepnetingan nya bersifat nilai
2. menguji UU terhadap UUD
3. membubarkan perpol dan memutus hasil pemilu
g. DPD
tugas dan wewenang
1. mengajukan, membahas, dan mengawasi UU yg berhubungan
dengan otonomi daerah
h. KY
tugas dan wewenang
1. mengangkat hakim agung dan menjaga perilaku hakim
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA
1. MPR dan presiden
Pemberhentiaan presiden oleh MPR hanya dapat dilakukan jika
presiden melakukan hal hal berikut
Melakukan pelanggaran hukum ( pengkhianatan
terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain nya)
Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
presiden
2. MPR, DPR, DPD
MPR terdiri dari anggota anggota DPD dan DPR
3. DPR, DPD, presiden
DPR, DPR dan presiden memiliki tugas sebagai berikut
Membuat undang undang dengan persetujuan
presiden
Menetapkan undang undang tentang APBN
4. MA dengan lembaga Negara lain nya
BPK, DPR, DPD, MA mempunyai hubungan untuk menjalankan
wewenang yaitu memberikan pertimbangan pertimbangan dalam bidang hukum, baik
diminta maupun tidak, kepada lembaga lembaga Negara. MA harus mengeluarkan
putusan terhadap judicial review yg diajukan tersebut apakah benar atau
bertentangan dengan undang undang.
5. MK dengan lembaga Negara lain nya
MK dapat dikatakan kedudukan nya sederjata dengan MA. Dalam hubugan
dengan lembaga lain, mahkamah konstitusi berwenang menyelesaikan sengketa
antarlembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh undang undang dasar
Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu daulah,
bahasa inggris soverignity, bahasa perancis sovereiniteit, dan bahasa italia sovranita
yang berarti ‘tertinggi’. Kedaulatan dapat diartikan sebgai kekuasaan tertinggi
atas pemerintahan negara. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan nya adalah
Jean Bodin. Kedaultan dibagi menjadi 2 yaitu kedaulatan dalam dan luar.
A. Kedaulatan ke dalam
Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli
daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan
mengatasinya. Adapun kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI
Tahun 1945 anatara lain sebagai berikut :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
B. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara tersebut
bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus
menghormati kedaulatan negara lain.Adapu kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD
NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut :
1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
3. Presiden mengangkat duta dan konsul
2. Sifat
Kedaulatan
Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu asli,
permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
A. Asli
Dalam komsteks
kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari
kekuasaan lain yang lebih tinggi.
B. Permanen
Dalam komsteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan
tetap ada ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan
sudah berganti.
C. Tunggal
Dalam komsteks
kedaulatan, sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu-satunya
tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan/ dibagi-bagikan kepada badan-badan
lain.
D. Absolut
Dalam komsteks
kedaulatan, sifat absolute berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh orang
lain. Karena jika ada yang membatasinya maka kedaulatan tersebut otomatis
lenyap.
3. Teori
Kedaulatan
Teori kedaulatan dibagi menjadi 5 yaitu teori kedaulatan
Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum,
dan teori kedaulatan rakyat.
A. Teori Kedaulatan
Tuhan
Teori ini beranggapan bahwa raja/ penguasa memperoleh
kekuasaan tertiinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja/
penguasa. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai utusan Tuhan/ Dewa sehingga
rakyat takut dan patuh kepada perintah penguasa.
B. Teori Kedaulatan
Raja
Selama abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang
menjadi teori kedaulatan raja. Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai
penjelmaan kehendak Tuhan.Berikut beberapa pemikiran tersebut:
1. Raja merupakan bayangan dari Tuhan( Jean Bodin)
2. Agar mereka kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak
terbatas (N. Machiavelli)
3. Raja berada di atas UU; rakyat harus rela menyerahkan
hak-hak asasi dan kekuasaanya secara mutlak kepada raja ( Thomas Hobbes)
C. Teori Kedaulatan
Negara
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan pemerintah bersumber
dari kedaulatan negara. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu
negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan tak terbatas karena negaralah
yang menciptakan hukum. Teori ini dianut Negara Rusia pada masa Tsar, Jerman
pada masa Hitler, dan Italia pada masa Musolini.
D. Teori Kedaulatan
Hukum
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan hukum merupakan
kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan pemerintah berasal dari hukum
yang berlaku. Berikut pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum :
1. Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam yang
melindungi yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan
sosial-ekonomi masyarakat
2. Negara seharusnya menjadi negara hukum. Artinya adalah
setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum
3. Fungsi negara, selain sebagai penjaga malam, juga
berkewajiban mewujudkan kesejahteraan.
E. Teori Kedaulatan
Rakyat
Berdasarkan pemikiran teori ini, rakyat merupkan kesatuan
yang dibentuk oleh individu-individu melaui perjanjian masyarakat. Rakyat
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada
penguasa untuk kepentingan bersama. Ciri dari teori kedaulatan rakyat adalah
kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
B. Bentuk
dan Prinsip Kedaulatan NRI
1. Bentuk
kedaulatan Negara Republik Indonesia
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham
kedaulatan rakyat. perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD NRI Tahun 1945 ini
membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara
kekuasaan negara. Misalnya, presiden sebagai penyelenggara salah satu cabang
kekuasaan negara, yang pada awalnya dipilih oleh MPR, kini dipilih secara
langsung oleh rakyat.
2. Prinsip
Kedaulatan Negara Republik Indonesia
A. Bentuk Kedaulatan
Negara Republik Indonesia
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham
kedaulatan rakyat. Adapun perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD NRI Tahun 1945
ini membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat terhadap negara.
Misalnya, presiden sebagai penyelenggara salah satu cabang leluasaan negara,
yang pada awalnya dipilih oleh MPR, kini dipilih langsung oleh rakyat.
B. Prinsip kedaulatan
Negara Republik Indonesia
A. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi
Hukum dan demokrasi merupakan 2 hal yang tidak dapat
dipisahkan. Sejatinya, di dalam konsep demokrasi terdapat berbagai prinsip
kedaulatan rakyat. Adapun dalam konsep negara hukum, terdapat beberapa prinsip
negara hukum. Keduanya berjalan secara beriringan. Berikut prinsip-prinsip
tersebut :
1. Prinsip-prinsip negara hukum adalah sebagai berikut
a) Asas legalitas
b) Perlindungan hak-hak asasi manusia
c) Keterikatan pemerintah pada hukum
d) Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan
hukum
e) Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ-organ
pemerintah melaksanakan dan menegakan aturan-aturan hukum.
2. Prinsip-prinsip demokrasi
adalah sebagai berikut:
a) Perwakilan politik
b) Pertanggungjawaban politik
c) Pembagian kewenangan
d) Penyelenggaran pemerintah harus dapat diawasi
e) Kejujuran dan terbuka untuk umum
f) Rakyat diberi kemungkinan untuk mmengajukan keberatan
B. Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional.
Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan
demokrasi yang berdasarkan atas hukm mengandung 4 prinsip pokok tersebut
:
a) Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan
bersama
b) Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap
perbedaan/pluralitas
c) Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan
bersama.
d) Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan
mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.
C. Prinsip kedaulatan
Negara republic Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
Republik.
2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD
3) Negara Indonesia adalah negara hukum
4) Presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan DPR
5) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
6) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/ wakilnya
dalam masa jabatannya menurut UUD
C. Dinamika
Perwujudan Kedaualatan NRI
1.
Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
A. Demokrasi
Parlementer (1945-1959)
B. Demokrasi
Terpimpin (1599-1966)
C. Demokrasi
Pancasila (1966-1998)
D. Demokrasi
Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)
Kata kedaulatan berasal dari berbagai macam bahasa, yaitu daulah dari Arab, sovereignity dari Inggris, dan sovereiniteit dari Prancis. Kedaulatan memiliki arti yaitu tertinggi.
Tokoh yang pertama kali memperkenalkan tentang kedaulatan ialah Jean Bodin yang lahir di Prancis. Bodin mengatakan “Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara”.
Jean Bodin (1530 – 1596)
3. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang – undang dan peraturan yang ada.
4. Kedaulatan dibagi menjadi dua yaitu kedaulatan luar dan kedaulan dalam. Kedaulatan luar adalah negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak menaati kekuasaan lainnya, meskipun demikian negara tersebut tetap menghormati aturan negara lain.
5. Sedangkan kedaulatan dalam adalah negara memiliki peraturan tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya.
6. Contoh kedaulatan luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah :
A.) Ikut serta dalam
perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan.
B.) Presiden mengangkat duta dan konsul.
7.Contoh kedaulatan dalam Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah :
A.) Mencerdaskan kehidupan
bangsa.
B.) Memajukan
kesejahteraan umum.
8.Kedaulatan bersifat asli yang berarti bukan campuran, permanen yang berarti tetap, tunggal yang berarti satu – satunya, dan absolut yang berarti tidak terbatas.
9. Teori kedaulatan dibagi menjadi empat, yaitu Teori Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Negara, Kedaulatan Hukum, dan Kedaulatan Rakyat.
10. Teori kedaulatan Tuhan memgang kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan. Teori ini dianut oleh raja – raja yang mengaku sebagain keturunan dewa, misalnya raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok.
11. Teori kedaulatan raja memegang kekuasaan yang tertinggi ada pada Raja. Beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :
– Raja
merupakan bayangan dari Tuhan, menurut Jean Bodin.
– Agar negara
kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas, menurut N. Machievelli.
– Raja berada
di atas undang – undang, menurut Thomasn Hobbes.
12. Teori kedaulatan negara memegang kekuasaan yang tertinggi ada pada Negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan yang tak terbatas.
13. Negara yang menerapkan kedaulatan Negara antaralain Rusia pada masa Tsar, Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada masa Mussolini.
14. Teori kedaulatan hukum memgang kekuasaan tertinggi ada pada hukum. Contoh pemikiran tentang kedaulatan hukum :
– Pemerintah
hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi HAM.
– Negara yang
bersangkutan menjadi Negara Hukum.
15. Teori kedaulatan rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh beberapa individu melalui perjanjian yang ada. Dalam Teori kedaulatan rakyat, rakyat yang memegang kekuasaan tertinggi.
16. Sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945, Pasal 1 ayat 2 mengalami 3 kali perubahan.
Isi Pasal 1 pada rumusan naskah asli ;
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.
Rumusan amandemen ; Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR. Dan perubahan yang terakhir ; Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.
17. Prinsip negara hukum adalah :
a. Adanya perlindungan
Hak Asasi Manusia (HAM)
b. Keterikatan
pemerintah pada hukum.
c. Asas
legalitas, pembatasan kebebasan warga negara berdasarkan
undang –
undang.
18. Prinsip demokrasi adalah :
a. Kejujuran
dan terbuka untuk umum.
b. Rakyat
diberi kemungkinan untuk mengajukan kebenaran.
c.
Pertanggungjawaban politik.
19. Prinsip demokrasi yang berdasarkan hukum adalah :
a. Adanya
aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama.
b. Adanya
jaminan kesamaan dan kesetaraan.
c. Adantya
pengkauan dan penghormatan atas perbedaan.
20. Demokrasi parlementer terjadi pada tahun 1945 hingga 1950. Parlementer merupakan masa presidensil yaitu presiden sebagai kepala pemerintahan negara. Masa ini diakhiri dengan adanya SUPERSEMAR yang memberikan kekuasaan pada Soeharto.
21. Demokrasi terpimpin/Pancasila terjadi pada tahun 1959 hingga 1998. Masa Demokrasi Terpimpin melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara konsekuen. Kekuasan presiden menjadi yang terkuat dan nyaris mengatur seluruh politik. Berakhir setelah Soehaerto tergantikan oleh B.J. Habibie.
22. Demokrasi Pancasila era reformasi terjadi dari 1998 hingga sekarang. Tetap demokrasi Pancasila dengan perbaikan pelaksanaan dan peraturan.
Lembaga – Lembaga Negara
23. MPR singkatan dari Majelis Perwakilan Rakyat. MPR bertugas mengubah dan menetapkan UUD. Selain itu MPR bertugas sebagai Melantik dan Menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.
24. MPR terdiri dari anggota DPR + DPD, yaitu DPR 250 orang dan DPD 2xprovinsi (34) = 68 dan hasilnya 318.
25. Trias Politika terdiri dari DPR (Legislatif) yang membuat rancangan, Presiden (Eksekutif) yang menjalankan rancangan, dan MA, ME, KY (Yudikatif) yang mengawasi.
Trias
Politika
26. Presiden memegang kekuasaan tetringgi angkatan bersenjata (TNI AD, TNI AL, TNI AU). Selain itu Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan menurnkan menteri.
27. DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR merupakan lembaga yang mewakili suara rakyat Indonesia. DPR bertugas untuk menyusun dan membahas RUU. Selain itu DPR bertugas menetapkan UU bersama Presiden.
28. BPK merupakan singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pekerja nya disebut juga sebagai auditor. BPK bertugas sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh badam milik pemerintah.
29. MA merupakan singkatan dari Mahkamah Agung. MA bertugas mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan dibawah UU apakah sesuai dengan UU.
30. MK merupakan singkatan dari Mahkamah Konstitusi. MK bertugas mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final. Selain itu MK bertugas sebagai menguji UU terhadap UUD.
31. DPD merupakan singkatan Dewan Perwakilan Daerah. DPD bertugas mengajukan, membahas, dan mengawasi UU yang yang berhubungan dengan otonomi daerah (peraturan tentang hal daerah mengatur sendiri rumah tangga daerahnya).